Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052361000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 485,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 484,950,145
Winner (Pemenang): Chintia Pratama, CV
NPWP: 021498183106000
RUP Code: 58043068
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 8
Applicants
0021498183106000Rp 479,708,231
0951307602101000-
0838796167101000-
0032903676101000-
0019840081101000-
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
CV Gunama Jaya
02*4**2****01**0-
0719853681102000-
Attachment
URAIAN       PEKERJAAN                                 
                                                                         
    Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten
                        Aceh Barat Daya (DOKA)                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  1.  LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
  Pekerjaan utama Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten
  Aceh Barat Daya (DOKA) yaitu mencakup beberapa aspek penting, mulai dari bahan, dimensi,
  kualitas, hingga metode pemasangan. Paving block yang digunakan harus memenuhi standar
  mutu tertentu, dengan ketebalan minimal 8 cm dan dimensi persegi panjang atau sesuai
  kebutuhan proyek. Selain itu, persiapan lahan, pemasangan paving block, dan pengunci beton
  juga perlu diperhatikan.                                               
                                                                         
                                                                         
  2.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
  Maksud Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul
  Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA) ini agar pengadaan Jasa dapat memperoleh
  Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa
  menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi
                                                                         
  kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang
  menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.                           
  Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk melaksanakan Rehabilitasi
  Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA)
  sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga
                                                                         
  menghasilkan bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.                
                                                                         
  3.  NAMA  DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                      
                                                                         
                                                                         
   a. Nama           :  Darma Musliandi M, ST                            
   b. NIP            :  198011302007011011                               
   c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                        Aceh Barat Daya.                                 
                                                                         
   d. Pekerjaan      :  Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung   
                        Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA)   
   e. Lokasi         :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya   
   f. Sumber Dana    :  Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)                 
   g. Tahun Anggaran :  2025                                             
                                                                         
   h. Jumlah Pagu    :  485.000.000,-                                    
                                                                         
                                                                         
  4.  DATA DASAR                                                         
                                                                         
  Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
  Kerja dan syarat-syarat (RKS).                                         
  5.  RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                         
  Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur
  Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA) mencakup beberapa tahapan yaitu :     
     a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
     b. PEKERJAAN UTAMA                                                  
       1)   Pekerjaan Pasangan                                           
                                                                         
       2)   Pekerjaan Pipa Resapan                                       
       3)   Pekerjaan Akhir                                              
                                                                         
                                                                         
  6.  JANGKA  WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                              
  Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Paving Block
  Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA), ini diperkirakan
  120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  7.  MATERIAL  DAN BAHAN                                                
  Pekerjaan Utama dalam Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur
  Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA) ini ialah Pekerjaan lantai jalan yang mengunakan
                                                                         
  material Paving block, Untuk materialnya harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
  a.   Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau dengan
       kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
       dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                             
  b.   Selain material yang disebutkan dalam poin a, material pendukung lain juga harus
                                                                         
       memenuhi spekasi sebagai berikut :                                
       1) produk dalam negeri/dalam daerah;                              
       2) produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;               
       3) produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
                                                                         
          negeri/dalam daerah; dan                                       
       4) produk ramah lingkungan hidup.                                 
                                                                         
                                                                         
        DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                                  
                                                                         
        DAN PERHITUNGAN TKDN                                             
                                                                         
                                                                         
                                                    NILAI TKDN           
NO.  KOMPONEN       SPESIFIKASI      ASAL PRODUK              Ket.       
                                                    MINIMAL              
                                                                         
 A.  U P A H                                                             
1    Pekerja                         WNI            100,00%              
                                                                         
2    Tukang Kayu/Cat                 WNI            100,00%              
                                                                         
3    Tukang Batu/Besi                WNI            100,00%              
4    Kepala Tukang Batu/Besi         WNI            100,00%              
                                                                         
5    Kepala Tukang                   WNI            100,00%              
                                                                         
6    Mandor                          WNI            100,00%              
 B. HARGA BAHAN                                                          
                                                                         
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
1   Air                                             100,00%              
                                    Negeri                               
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
2   Paving Block                                    99,98%               
                                    Negeri                               
                                                                         
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
3   Kerikil / (1 M3 = 1350 Kg)                      100,00%              
                                    Negeri                               
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
10  Kerikil / Koral Beton                           100,00%              
                                    Negeri                               
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
11  Pasir filter (Pasir Sungai)                     100,00%              
                                    Negeri                               
                                                                         
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
18  Pasir Urug                                      100,00%              
                                    Negeri                               
    Pasir Pasang (1 M3 = 1400       Produk Lokal/ Dalam                  
19                                                  100,00%              
    Kg)                             Negeri                               
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
20  Pasir Pasang                                    100,00%              
                                    Negeri                               
                                                                         
    Pasir Beton (1 M3 = 1400        Produk Lokal/ Dalam                  
21                                                  100,00%              
    Kg)                             Negeri                               
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
22  Pasir Beton                                     100,00%              
                                    Negeri                               
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
23  Pasir Bati (Sirtu)                              100,00%              
                                    Negeri                               
                                                                         
25  Semen @ 40 Kg   40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft       83,96%               
    Semen Putih (1 zak = 50                                              
26                  Campuran Nat Semen              56,52%               
    Kg)                                                                  
                                                                         
                                    Produk Lokal/ Dalam                  
29  Tanah Timbun                                    100,00%              
                                    Negeri                               
    Sarung Tangan (Safety                                                
34                  Rajut Abu-Abu, polyester        71,21%               
    Gloves)                                                              
                    All Size 36-47, Type Lace Up                         
    Sepatu  Keselamatan                                                  
                    with Lace System, Optimum                            
35  (Safety Shoes, Rubber                           59,73%               
                    Sole, Composite Toe Cap, Oil                         
    Safety Shoes and toe cap)                                            
                    Resistance                                           
36  Rompi   Keselamatan Safety Vest/Rompi           40,00%               
    (Safety Vest)   Keselamatan                                          
                                                                         
                    Spesifikasi Ukuran T 50 x P                          
37  Peralatan P3K                                   38,00%               
                    30 x L 15 , Cat Plistur, Kayu                        
38  Rambu Petunjuk                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   A. UMUM                                                               
     1) Uraian                                                           
        a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan Paving Block, terdiri dari Urugan Pasir, Pemadatan
                                                                         
           (Tanah, Pasir Urug & Paving Block), Pemasangan Paving Block & Beton Pengunci
           (Kansteen) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan & pengurugan jalan
           serta dengan kemiringan melintang yang benar sebagai permukaan lapisan jalan yang
           baru.                                                         
        b) Pekerjaan ini mencakup :                                      
           a) Pembersihan                                                
           b) Pekerjaan Striping                                         
           c) Hamparan Pasir                                             
           e) Paving Block K-200, t = 6 cm                               
           f) Pemadatan                                                  
           g) Penyelesaian                                               
     2) Penertiban Detail Pelaksanaan                                    
                                                                         
        Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Kontrak pada saat
        pelelangan akan ditertibkan oleh PPK setelah Kontraktor menyerahkan hasil survey lapangan
        sesuai dengan Spesifikasi ini.                                   
                                                                         
     3) Standar Rujukan                                                  
                                                                         
        Standar Nasional Indonesia (SNI):                                
        SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)                     
                                                                         
     4) Syarat Mutu                                                      
                                                                         
        a) Sifat Tampak                                                  
           Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak & cacat,
           bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.
        b) Ukuran                                                        
           Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
           toleransi ± 8 %.                                              
                                                                         
                                                                         
     5) Toleransi Ukuran                                                 
        a) Paving Block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan Paving Block tidak boleh
           kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm & panjang 21 cm, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
        b) Ketebalan Uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.                 
        c)  Permukaan masing-masing pasangan Paving Block pada setiap pelapisan tidak
          boleh berbeda dari permukaan normal.                           
        d) Tebal urugan pasir urug 5 cm & ketebalan yang harus dipasang harus sampai tingkat
          ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan oleh PPK.
          Tebal rata-rata yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan visual yang diberikan
          sebagai perkiraan tebal rata-rata yang diperlukan.             
        e) Bila diuji dengan satu mal punggung jalan / batang lurus 3 m, variasi permukaan urugan
          pasir tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik tingkat & ketinggian yang ditetapkan.
                                                                         
     6) Kelengkapan Peralatan Kerja                                      
                                                                         
       Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan Paving Block
       dimulai, adapun alat-alat tersebut adalah sebagai berikut :       
                                                                         
        a) Mesin plat compactor (Stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 - 0,50 m² &
          mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 kN dengan frekwensi getaran berkisar
          75 sampai 100 Hz / dapat digantikan dengan Baby Roller kapasitas maksial 3
        ton. b) Alat pemotong Con bloc / Con pave (cutter).              
        c) Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir
        alas. d) Benang.                                                 
        e) Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang dibentuk
          menyiku untuk memudahkan pemindahan Conbloc/ Conpave.          
        f) Pin stick (linggis) yang bagian ujung bawahnya dibuat runcing melebar sebagai
          alat naating.                                                  
        g) Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian & urugan (apabila diperlukan).
     7) Pengajuan Kesiapan Kerja                                         
                                                                         
        a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk pemavingan harus diserahkan
          sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa & disetujui
          PPK sebelum pekerjaan dimulai.                                 
        b) Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan & pemadatan, Kontraktor harus
          meminta persetujuan PPK sebelum Paving Block dipasang.         
                                                                         
     8) Jadwal Kerja                                                     
                                                                         
       a) Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya genangan
          air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar drainase dapat
          berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan & pemasangan Paving Block
          dimulai.                                                       
       b) Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang yang
          direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan serta perbaikan
          kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru dikerjakan sesudah tempat-
          tempat sambungan & elevasinya sudah disiapkan.                 
     9) Kondisi Tempat Kerja                                             
                                                                         
       a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air & Kontraktor harus menyediakan semua
          bahan, perlengkapan & pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
          pengalihan saluran air & pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan
          (cut- off wall) & cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
          sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
          dengan pompa.                                                  
       b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air /
          tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
          senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
          digunakan.oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan
          yang memadai.                                                  
                                                                         
     10) Perbaikan terhadap Pekerjaan yang tidak Memenuhi Ketentuan      
        a) Bilamana dianggap perlu maka survey profil memerlukan lama / yang
          akan dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
        b) Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan / cacat-cacat
          dikarenakan jeleknya penanganan / gagalnya Kontraktor untuk memenuhi persyaratan
          spesifikasi,                                                   
          harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri sampai memuaskan PPK
          tanpa ada biaya tambahan.                                      
        c) Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
          diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh PPK
          pekerjaan.                                                     
                                                                         
          Pekerjaan Perbaikan dapat meliputi :                           
                                                                         
          i. Penggalian / penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk penimbunan
             kembali & dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru kemudian digali
             kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;              
          ii. Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan terganggu /
             rusak, yang menurut pendapat PPK diakibatkan oleh kelalaian Kontraktor, maka
             Kontraktor harus mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang
             terganggu / rusak. Kontraktor tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang
             timbul berasal dari alam seperti angin topan / pergeseran lapisan tanah yang tidak
             dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima &
             dinyatakan oleh PPK secara tertulis telah selesai.          
                                                                         
        d) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
          dengan ketentuan :                                             
          i.    Timbunan akhir yang tidak disetujui / memenuhi toleransi permukaan yang
             disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya &
             membuang                                                    
             /menambah bahan sebagaimana yang diperlukan & dilanjutkan dengan
             pembentukan kembali dan pemadatan kembali.                  
          ii. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya
             yang disyaratkan / seperti yang diperintahkan PPK,          
             harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan
             dengan                                                      
             penyemprotan air secukupnya & dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor
             grader" / peralatan lain yang disetujui.                    
         iii. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batasbatas
             kadar air yang disyaratkan / seperti yang diperintahkan PPK, harus
             diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader
             / alat lainnya secara berulang ulang dengan selang waktu istirahat selama
             penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan
             yang                                                        
             memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru & membiarkan bahan gembur
             tersebut, PPK Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
             dari pekerjaan & diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
         iv.  Timbunan yang telah dipadatkan & memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
             Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
             tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan & kerataan
             permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.   
          v. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat- sifat bahan
             dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh PPK Pekerjaan &
             dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan
             penyesuaian                                                 
             kadar air & pemadatan kembali, atau pembuangan & penggantian
             bahan.                                                      
         vi.  Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir / menjadi lembek
         setelah                                                         
             pekerjaan tersebut selesai dikerjakan & diterima oleh PPK Pekerjaan haruslah
             seperti yang disyaratkan dalam point 8). d). iii. dari Spesifikasi ini.
                                                                         
                                                                         
     11) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima                      
       Tanpa mengurangi kewajiban kontraktor untuk meleksanakan perbaikan terhadap
       pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan / gagal sebagaimana disyaratkan di atas, kontraktor
       juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pekerjaan Paving Block
       yang telah selesai & diterima baik dilapisi maupun tidak selama periode Kontrak termasuk
       Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin yang diperlukan harus dimulai pada saat
       lapangan diserahkan kepada Kontraktor & harus dilanjutkan sampai berakhirnya Periode
       Kontrak.                                                          
                                                                         
                                                                         
     12) Penggunaan & Pembuangan Bahan Galian                            
                                                                         
        a) Semua bahan galian tanah & galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas &
          lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
          timbunan / penimbunan kembali.                                 
        b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
          sejumlah besar akar / bahan tetumbuhan lainnya & tanah kompresif yang menurut
          pendapat PPK Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya / yang
          mengakibatkan setiap kegagalan / penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
          diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
          timbunan dalam pekerjaan permanen.                             
        c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan / tiap bahan galian yang tidak
          disetujui oleh PPK Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
          & diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan
          PPK Pekerjaan.                                                 
        d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan & biaya yang diperlukan
          untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai / yang tidak memenuhi syarat untuk
          bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian, juga termasuk pengangkutan hasil
          galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan &
          perolehan ijin dari pemilik / penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan
          dilakukan.                                                     
     14) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara          
        a) Kecuali diperintahkan lain oleh PPK Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
          cofferdam / penyokong (shoring) & pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
          Kontraktor setelah struktur permanen / pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus
          dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu / merusak struktur / formasi yang telah
          selesai.                                                       
                                                                         
        b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor /
           bila memenuhi syarat & disetujui oleh PPK Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk
           pekerjaan permanen & dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan
           yang terdapat dalam Daftar Penawaran.                         
        c)  Seluruh tempat bekas galian bahan / sumber bahan yang digunakan oleh
        Kontraktor                                                       
           harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata & rapi dengan tepi & lereng yang stabil
           &                                                             
           saluran drainase yang memadai.                                
   B. BAHAN & JAMINAN MUTU                                               
                                                                         
                                                                         
     1) Paving Block                                                     
        Mutu Paving Block                                                
     2) Urugan Pasir                                                     
                                                                         
        Urugan pasir dengan bahan terpilih untuk pelapisan paving block yang digunakan
        sebagai bahan dasar dan perbaikan bagian bawah pelapisan pasangan Paving Block
        dari pasir / bahan berbutir kasar bergradasi baik.               
                                                                         
     3) Bahan Pasir Filter (Pasir Sungai)                                
        Bahan-bahan untuk membuat lapisan dasar menyerap air, yang tidak mudah tergerus oleh
        air dan bahan berbutir yang memenuhi persyaratan gradasi baik.   
                                                                         
                                                                         
   C. PELAKSANAAN                                                        
                                                                         
      1) Penetapan Titik Pengukuran                                      
                                                                         
        Lokasi, panjang, arah & kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan
        paving block yang akan dibentuk lagi / digali / yang dilapisi, harus ditandai
        dengan cermat oleh Kontraktor sesuai dengan gambar / detail pelaksanaan yang
        diterbitkan oleh PPK Pekerjaan.                                  
                                                                         
      2) Pelaksanaan Pekerjaan paving Block                              
                                                                         
        a) Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran & tumbuhan,
           penggalian, penimbunan & pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
           yang diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang
           disetujui / bilamana diperintahkan lain oleh PPK Pekerjaan.   
                                                                         
        b) Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu / tanah urug, sehingga
           mencapai peil yang ditentukan. Urugan harus disiram terlebih dahulu kemudian
           dipadatkan menggunakan stamper / baby roller sehingga kepadatan benar-benar rata.
        c) Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh PPK, pelapisan beton tepi
           sebagai siring (beton pengunci) block jalan dengan mortar harus dilaksanakan seperti
           yang disyaratkan (apabila disyaratkan).                       
        d)  Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun Paving Block dengan dipasang
        rapat                                                            
           satu sama lain dengan susunan motif anyaman tikar (zig-zag) & sebagai pengikat antara
           Paving Block dengan beton pengunci diisi dengan pasir halus (urug) sambil disiram
           air sampai rapat & bagian sisi luar beton pengunci diberi penahan dari tanah &
           disesuaikan dengan keadaan lokasi.                            
        e) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas lapisan pasir
           alas.                                                         
        f) Pemasangan paving harus segera dilakukan menyusul setelah penggelaran pasir alas.
           Hindari terjadinya kontak langsung antara block dengan membuat jarak celah/naat dengan
           spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.                    
        g) Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat plate compactor yang mempunyai plate
           area 0,35 sampai 0,50 m² dengan gaya sentrifugal sebesar I 6-20 kN & getaran dengan
           frekwensi 75- 100 Hz.                                         
        h) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving
           dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di belakang akhir pasangan.
        i)  Seluruh bahan hasil galian harus dibuang & diratakan oleh Kontraktor sedemikian
        rupa                                                             
           sehinggadapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi dilokasi yang
           ditunjukkan oleh PPK Pekerjaan.                               
   D. PENGUKURAN & PEMBAYARAN                                            
                                                                         
     1) Pengukuran Galian                                                
                                                                         
        Bila terdapat pekerjaan penggalian yang diperlukan di lapangan, pengukuran untuk
        pembayaran dalam meter kubik sebagai volume actual bahan yang dipindahkan
        &disetujui oleh PPK Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk penentuan pile (elevasi)
        / pembentukan profil yang benar seperti yang ditunjujakn dalam gambar / yang diperintahkan
        oleh PPK Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar / yang
        diperintahkan oleh PPK Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
                                                                         
     2) Pengukuran & Pembayaran Beton Pengunci                           
        Beton pengunci untuk Paving Block akan diukur & dibayar sebagai cor beton & dibayar dalam
        meter kubik, sesuai mutu beton pengunci yang terpasang di lapangan.
                                                                         
     3) Pengukuran & Pembayaran Paving Block                             
                                                                         
        Paving block harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai volume aktual
        luasan jalan yang akan di paving.                                
        Besar pembayaran disesuaikan dengan mutu Paving Block yang terpasang di lapangan, yang
        tiap 56 m² nya diwakili dengan 1 (satu) sampel yang diambil & mutunya diuji oleh
        Laboratorium Independen.                                         
                                                                         
                                                                         
     5) Dasar Pembayaran                                                 
                                                                         
        Kuantitas Galian & Timbunan (jika diperlukan), Beton Pengunci & Paving Block, ditentukan
        seperti yang disyaratkan diatas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan
        pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini & ditunjukkan dalam
        Daftar Kuantitas & Harga, dimana harga & pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
        penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas & peralatan & semua pekerjaan lain / biaya
        lainnya yang diperlukan / biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
        sebagaimana mestinya.                                            
  E. CARA PENGAMBILAN CONTOH (SAMPEL)                                    
                                                                         
     1) Pengambilan Contoh/Sampel Uji Mutu                               
                                                                         
        Contoh harus terdiri dari satuan yang utuh. Pengambilan harus dilakukan oleh PPK terhadap
        paving yang sudah terpasang. Contoh harus mencerminkan jumlah seluruh satuan dari
        kelompok & diambil secara acak. Contoh diambil dari beberapa tempat di dalam
        kelompoknya                                                      
        & di dalam semua keadaan.                                        
                                                                         
     2) Jumlah Contoh/Sampel Uji Mutu                                    
                                                                         
        Untuk partai sampai dengan 500.000 buah bata beton, dari setiap kelompok 50.000 buah
        diambil contoh rata-rata sebanyak 20 buah (atau dalam setiap 56 m2 diambil contoh
        sebanyak 1 buah paving). Untuk partai lebih dari 500.000 buah, dari setiap kelompok
        100.000 buah diambil contoh sebanyak 5 buah (atau dalam setiap 454 m² diambil contok
        sebanyak 1 buah paving).                                         
                                                                         
     3) Proses Pengujian Mutu                                            
                                                                         
        Benda uji kemudian dibawa ke Laboratorium Independen untuk dilakukan uji kuat tekan
        mutu K-200, atas persetujuan PPK. Pengujian dilakukan dengan syarat umur beton
        telah mencapai 28 hari.
Tenders also won by Chintia Pratama, CV
Authority
17 February 2019Pengendalian Banjir Sungai Kr. Bakongan Kab. Aceh SelatanAcehRp 6,790,000,000
9 July 2025Pembangunan Lanjutan Blok C Lantai 2 Rawat Inap VvipKab. Aceh SelatanRp 2,539,457,300
4 October 2016Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lhok Sialang Cut Kec. Pasie Raja (Dak Tambahan)Kab. Aceh SelatanRp 2,490,000,000
20 April 2016Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Krueng Samadua Kec. Samadua (Otsus)LPSE Kab. Aceh SelatanRp 2,450,000,000
20 June 2015Peningkatan Jalan Ujung Pasir - Dusun Hulu ( Aie Aro ) Kec. TapaktuanLPSE Kab. Aceh SelatanRp 2,380,980,000
19 May 2015Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Krueng Baru Kec. Labuhan Haji BaratLPSE Kab. Aceh SelatanRp 2,100,000,000
1 April 2013Pembangunan Saluran Sekunder D.I. Gunung Pudung, Kec. K. Utara Kab. Aceh Selatan (Otsus Kab/Kota)LPSE Provinsi AcehRp 2,055,000,000
23 May 2014Pembangunan Jalan Kuta Blang-Lhok Aman Kec. Meukek (Otsus)LPSE Kab. Aceh SelatanRp 2,000,000,000
9 May 2014Pembangunan Tanggul Laut Tapaktuan Kec. Tapaktuan (Otsus)LPSE Kab. Aceh SelatanRp 2,000,000,000
6 June 2012Perkuatan Tebing Sungai Kr. Meukek Kec. Meukek Aceh SelatanLPSE Provinsi AcehRp 1,750,000,000