| 0021498183106000 | Rp 479,708,231 | |
| 0951307602101000 | - | |
| 0838796167101000 | - | |
| 0032903676101000 | - | |
| 0019840081101000 | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - |
CV Gunama Jaya | 02*4**2****01**0 | - |
| 0719853681102000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten
Aceh Barat Daya (DOKA)
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan utama Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten
Aceh Barat Daya (DOKA) yaitu mencakup beberapa aspek penting, mulai dari bahan, dimensi,
kualitas, hingga metode pemasangan. Paving block yang digunakan harus memenuhi standar
mutu tertentu, dengan ketebalan minimal 8 cm dan dimensi persegi panjang atau sesuai
kebutuhan proyek. Selain itu, persiapan lahan, pemasangan paving block, dan pengunci beton
juga perlu diperhatikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul
Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA) ini agar pengadaan Jasa dapat memperoleh
Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa
menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi
kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang
menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk melaksanakan Rehabilitasi
Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA)
sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga
menghasilkan bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.
3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung
Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA)
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Otonomi kKhusus Aceh (DOKA)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 485.000.000,-
4. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
Kerja dan syarat-syarat (RKS).
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur
Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA) mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN UTAMA
1) Pekerjaan Pasangan
2) Pekerjaan Pipa Resapan
3) Pekerjaan Akhir
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Paving Block
Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA), ini diperkirakan
120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
7. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Rehabilitasi Paving Block Halaman Masjid Agung Baitul Ghafur
Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA) ini ialah Pekerjaan lantai jalan yang mengunakan
material Paving block, Untuk materialnya harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Selain material yang disebutkan dalam poin a, material pendukung lain juga harus
memenuhi spekasi sebagai berikut :
1) produk dalam negeri/dalam daerah;
2) produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
3) produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
negeri/dalam daerah; dan
4) produk ramah lingkungan hidup.
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
NILAI TKDN
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI ASAL PRODUK Ket.
MINIMAL
A. U P A H
1 Pekerja WNI 100,00%
2 Tukang Kayu/Cat WNI 100,00%
3 Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
4 Kepala Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
5 Kepala Tukang WNI 100,00%
6 Mandor WNI 100,00%
B. HARGA BAHAN
Produk Lokal/ Dalam
1 Air 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
2 Paving Block 99,98%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
3 Kerikil / (1 M3 = 1350 Kg) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
10 Kerikil / Koral Beton 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
11 Pasir filter (Pasir Sungai) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
18 Pasir Urug 100,00%
Negeri
Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Produk Lokal/ Dalam
19 100,00%
Kg) Negeri
Produk Lokal/ Dalam
20 Pasir Pasang 100,00%
Negeri
Pasir Beton (1 M3 = 1400 Produk Lokal/ Dalam
21 100,00%
Kg) Negeri
Produk Lokal/ Dalam
22 Pasir Beton 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
23 Pasir Bati (Sirtu) 100,00%
Negeri
25 Semen @ 40 Kg 40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft 83,96%
Semen Putih (1 zak = 50
26 Campuran Nat Semen 56,52%
Kg)
Produk Lokal/ Dalam
29 Tanah Timbun 100,00%
Negeri
Sarung Tangan (Safety
34 Rajut Abu-Abu, polyester 71,21%
Gloves)
All Size 36-47, Type Lace Up
Sepatu Keselamatan
with Lace System, Optimum
35 (Safety Shoes, Rubber 59,73%
Sole, Composite Toe Cap, Oil
Safety Shoes and toe cap)
Resistance
36 Rompi Keselamatan Safety Vest/Rompi 40,00%
(Safety Vest) Keselamatan
Spesifikasi Ukuran T 50 x P
37 Peralatan P3K 38,00%
30 x L 15 , Cat Plistur, Kayu
38 Rambu Petunjuk
A. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan Paving Block, terdiri dari Urugan Pasir, Pemadatan
(Tanah, Pasir Urug & Paving Block), Pemasangan Paving Block & Beton Pengunci
(Kansteen) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan & pengurugan jalan
serta dengan kemiringan melintang yang benar sebagai permukaan lapisan jalan yang
baru.
b) Pekerjaan ini mencakup :
a) Pembersihan
b) Pekerjaan Striping
c) Hamparan Pasir
e) Paving Block K-200, t = 6 cm
f) Pemadatan
g) Penyelesaian
2) Penertiban Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Kontrak pada saat
pelelangan akan ditertibkan oleh PPK setelah Kontraktor menyerahkan hasil survey lapangan
sesuai dengan Spesifikasi ini.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)
4) Syarat Mutu
a) Sifat Tampak
Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak & cacat,
bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.
b) Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
toleransi ± 8 %.
5) Toleransi Ukuran
a) Paving Block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan Paving Block tidak boleh
kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm & panjang 21 cm, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
b) Ketebalan Uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.
c) Permukaan masing-masing pasangan Paving Block pada setiap pelapisan tidak
boleh berbeda dari permukaan normal.
d) Tebal urugan pasir urug 5 cm & ketebalan yang harus dipasang harus sampai tingkat
ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan oleh PPK.
Tebal rata-rata yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan visual yang diberikan
sebagai perkiraan tebal rata-rata yang diperlukan.
e) Bila diuji dengan satu mal punggung jalan / batang lurus 3 m, variasi permukaan urugan
pasir tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik tingkat & ketinggian yang ditetapkan.
6) Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan Paving Block
dimulai, adapun alat-alat tersebut adalah sebagai berikut :
a) Mesin plat compactor (Stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 - 0,50 m² &
mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 kN dengan frekwensi getaran berkisar
75 sampai 100 Hz / dapat digantikan dengan Baby Roller kapasitas maksial 3
ton. b) Alat pemotong Con bloc / Con pave (cutter).
c) Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir
alas. d) Benang.
e) Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang dibentuk
menyiku untuk memudahkan pemindahan Conbloc/ Conpave.
f) Pin stick (linggis) yang bagian ujung bawahnya dibuat runcing melebar sebagai
alat naating.
g) Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian & urugan (apabila diperlukan).
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk pemavingan harus diserahkan
sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa & disetujui
PPK sebelum pekerjaan dimulai.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan & pemadatan, Kontraktor harus
meminta persetujuan PPK sebelum Paving Block dipasang.
8) Jadwal Kerja
a) Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya genangan
air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar drainase dapat
berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan & pemasangan Paving Block
dimulai.
b) Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang yang
direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan serta perbaikan
kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru dikerjakan sesudah tempat-
tempat sambungan & elevasinya sudah disiapkan.
9) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air & Kontraktor harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan & pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air & pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan
(cut- off wall) & cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air /
tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan.oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan
yang memadai.
10) Perbaikan terhadap Pekerjaan yang tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana dianggap perlu maka survey profil memerlukan lama / yang
akan dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan / cacat-cacat
dikarenakan jeleknya penanganan / gagalnya Kontraktor untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi,
harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri sampai memuaskan PPK
tanpa ada biaya tambahan.
c) Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh PPK
pekerjaan.
Pekerjaan Perbaikan dapat meliputi :
i. Penggalian / penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk penimbunan
kembali & dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru kemudian digali
kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii. Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan terganggu /
rusak, yang menurut pendapat PPK diakibatkan oleh kelalaian Kontraktor, maka
Kontraktor harus mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang
terganggu / rusak. Kontraktor tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang
timbul berasal dari alam seperti angin topan / pergeseran lapisan tanah yang tidak
dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima &
dinyatakan oleh PPK secara tertulis telah selesai.
d) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan :
i. Timbunan akhir yang tidak disetujui / memenuhi toleransi permukaan yang
disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya &
membuang
/menambah bahan sebagaimana yang diperlukan & dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
ii. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya
yang disyaratkan / seperti yang diperintahkan PPK,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan
dengan
penyemprotan air secukupnya & dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor
grader" / peralatan lain yang disetujui.
iii. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batasbatas
kadar air yang disyaratkan / seperti yang diperintahkan PPK, harus
diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader
/ alat lainnya secara berulang ulang dengan selang waktu istirahat selama
penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan
yang
memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru & membiarkan bahan gembur
tersebut, PPK Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan & diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
iv. Timbunan yang telah dipadatkan & memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan & kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
v. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat- sifat bahan
dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh PPK Pekerjaan &
dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan
penyesuaian
kadar air & pemadatan kembali, atau pembuangan & penggantian
bahan.
vi. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir / menjadi lembek
setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan & diterima oleh PPK Pekerjaan haruslah
seperti yang disyaratkan dalam point 8). d). iii. dari Spesifikasi ini.
11) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban kontraktor untuk meleksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan / gagal sebagaimana disyaratkan di atas, kontraktor
juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pekerjaan Paving Block
yang telah selesai & diterima baik dilapisi maupun tidak selama periode Kontrak termasuk
Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin yang diperlukan harus dimulai pada saat
lapangan diserahkan kepada Kontraktor & harus dilanjutkan sampai berakhirnya Periode
Kontrak.
12) Penggunaan & Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah & galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas &
lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan / penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar / bahan tetumbuhan lainnya & tanah kompresif yang menurut
pendapat PPK Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya / yang
mengakibatkan setiap kegagalan / penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan / tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh PPK Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
& diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan
PPK Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan & biaya yang diperlukan
untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai / yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian, juga termasuk pengangkutan hasil
galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan &
perolehan ijin dari pemilik / penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan
dilakukan.
14) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh PPK Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam / penyokong (shoring) & pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
Kontraktor setelah struktur permanen / pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu / merusak struktur / formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor /
bila memenuhi syarat & disetujui oleh PPK Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen & dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan
yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Seluruh tempat bekas galian bahan / sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata & rapi dengan tepi & lereng yang stabil
&
saluran drainase yang memadai.
B. BAHAN & JAMINAN MUTU
1) Paving Block
Mutu Paving Block
2) Urugan Pasir
Urugan pasir dengan bahan terpilih untuk pelapisan paving block yang digunakan
sebagai bahan dasar dan perbaikan bagian bawah pelapisan pasangan Paving Block
dari pasir / bahan berbutir kasar bergradasi baik.
3) Bahan Pasir Filter (Pasir Sungai)
Bahan-bahan untuk membuat lapisan dasar menyerap air, yang tidak mudah tergerus oleh
air dan bahan berbutir yang memenuhi persyaratan gradasi baik.
C. PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah & kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan
paving block yang akan dibentuk lagi / digali / yang dilapisi, harus ditandai
dengan cermat oleh Kontraktor sesuai dengan gambar / detail pelaksanaan yang
diterbitkan oleh PPK Pekerjaan.
2) Pelaksanaan Pekerjaan paving Block
a) Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran & tumbuhan,
penggalian, penimbunan & pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
yang diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang
disetujui / bilamana diperintahkan lain oleh PPK Pekerjaan.
b) Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu / tanah urug, sehingga
mencapai peil yang ditentukan. Urugan harus disiram terlebih dahulu kemudian
dipadatkan menggunakan stamper / baby roller sehingga kepadatan benar-benar rata.
c) Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh PPK, pelapisan beton tepi
sebagai siring (beton pengunci) block jalan dengan mortar harus dilaksanakan seperti
yang disyaratkan (apabila disyaratkan).
d) Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun Paving Block dengan dipasang
rapat
satu sama lain dengan susunan motif anyaman tikar (zig-zag) & sebagai pengikat antara
Paving Block dengan beton pengunci diisi dengan pasir halus (urug) sambil disiram
air sampai rapat & bagian sisi luar beton pengunci diberi penahan dari tanah &
disesuaikan dengan keadaan lokasi.
e) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas lapisan pasir
alas.
f) Pemasangan paving harus segera dilakukan menyusul setelah penggelaran pasir alas.
Hindari terjadinya kontak langsung antara block dengan membuat jarak celah/naat dengan
spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
g) Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat plate compactor yang mempunyai plate
area 0,35 sampai 0,50 m² dengan gaya sentrifugal sebesar I 6-20 kN & getaran dengan
frekwensi 75- 100 Hz.
h) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving
dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di belakang akhir pasangan.
i) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang & diratakan oleh Kontraktor sedemikian
rupa
sehinggadapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi dilokasi yang
ditunjukkan oleh PPK Pekerjaan.
D. PENGUKURAN & PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Bila terdapat pekerjaan penggalian yang diperlukan di lapangan, pengukuran untuk
pembayaran dalam meter kubik sebagai volume actual bahan yang dipindahkan
&disetujui oleh PPK Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk penentuan pile (elevasi)
/ pembentukan profil yang benar seperti yang ditunjujakn dalam gambar / yang diperintahkan
oleh PPK Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar / yang
diperintahkan oleh PPK Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran & Pembayaran Beton Pengunci
Beton pengunci untuk Paving Block akan diukur & dibayar sebagai cor beton & dibayar dalam
meter kubik, sesuai mutu beton pengunci yang terpasang di lapangan.
3) Pengukuran & Pembayaran Paving Block
Paving block harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai volume aktual
luasan jalan yang akan di paving.
Besar pembayaran disesuaikan dengan mutu Paving Block yang terpasang di lapangan, yang
tiap 56 m² nya diwakili dengan 1 (satu) sampel yang diambil & mutunya diuji oleh
Laboratorium Independen.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas Galian & Timbunan (jika diperlukan), Beton Pengunci & Paving Block, ditentukan
seperti yang disyaratkan diatas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan
pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini & ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas & Harga, dimana harga & pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas & peralatan & semua pekerjaan lain / biaya
lainnya yang diperlukan / biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
sebagaimana mestinya.
E. CARA PENGAMBILAN CONTOH (SAMPEL)
1) Pengambilan Contoh/Sampel Uji Mutu
Contoh harus terdiri dari satuan yang utuh. Pengambilan harus dilakukan oleh PPK terhadap
paving yang sudah terpasang. Contoh harus mencerminkan jumlah seluruh satuan dari
kelompok & diambil secara acak. Contoh diambil dari beberapa tempat di dalam
kelompoknya
& di dalam semua keadaan.
2) Jumlah Contoh/Sampel Uji Mutu
Untuk partai sampai dengan 500.000 buah bata beton, dari setiap kelompok 50.000 buah
diambil contoh rata-rata sebanyak 20 buah (atau dalam setiap 56 m2 diambil contoh
sebanyak 1 buah paving). Untuk partai lebih dari 500.000 buah, dari setiap kelompok
100.000 buah diambil contoh sebanyak 5 buah (atau dalam setiap 454 m² diambil contok
sebanyak 1 buah paving).
3) Proses Pengujian Mutu
Benda uji kemudian dibawa ke Laboratorium Independen untuk dilakukan uji kuat tekan
mutu K-200, atas persetujuan PPK. Pengujian dilakukan dengan syarat umur beton
telah mencapai 28 hari.