| 0916438674106000 | Rp 929,382,362 | |
| 0403335235117000 | - | |
| 0019023928104000 | - | |
| 0027064815104000 | - | |
| 0019320944104000 | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - |
| 0020269155104000 | - | |
| 0025653304106000 | - | |
| 0027762020106000 | - | |
| 0710389826101000 | - | |
| 0021724000106000 | - | |
| 0021772157104000 | - | |
| 0839536315101000 | - | |
| 0027064807104000 | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Pekerjaan : Pembangunan Barak Lajang Bintara Polres Aceh Barat
Daya
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Blangpidie
Kabupaten : Aceh Barat Daya
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Aceh
Barat Daya
Tahun : 2023
1.1. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.
b. Batas-batas lahan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan di
lapangan oleh Pemberi Tugas.
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk, saluran drainase dan
property lainnya) perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.
1.2. Pekerjaan Bangunan Penunjang
a. Struktur bangunan penunjang, yaitu : pondasi, sloof, kolom, balok,
atap dan lainnya sesuai dengan gambar konstruksi.
b. Arsitektur bangunan yaitu : dinding, plafond dan seluruh finishingnya
sesuai dengan gambar arsitektur.
c. Utilitas bangunan yaitu : instalasi air (air bersih / kotor / hujan),
elektrikal, dan lain-lain sesuai dengan gambar unilitas).
PASAL 2. TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
dengan nama dan jabatannya.
2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab
pelaksana (site manager).
2.3. Selama jam kerja pada seyiap harinya, tenaga ahli pelaksanan dan
prapelaksana kontraktor haru berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan / menempatkan
penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.
2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam
pelaksanaan di lapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor,
tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak
melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
dibidangnya.
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
3.1 Alat–alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh
Kontraktor dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
3.2 Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor
harus menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan
bila mengalami gangguan operasional.
3.3 Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai
dengan bidang masing-masing, seperti :
• Alat-alat Ukur (Rol Meter, Siku dan lian-lain)
• Alat-alat Pemotong, Penduga, Penarik.
• Alat-alat Bantu
• Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
• Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)
• Dan Alat/Pelengkapan lain yang diperlukan.
PASAL 4. MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
4.1 Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.
4.2 Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
disimpan direksi keet.
4.3 Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak
memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.4 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawasan berhak
mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau
memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan,
baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan.
Apabila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar
tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya
yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
4.5 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang
dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.
4.6 Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
sesauai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4.7 Material/bahan bangunan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan dalam tapak.
PASAL 5. HAK KERJA
5.1 Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat
dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas sebagai perepanjangan masa
pelaksanaan pekerjaan.
5.2 Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus
merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
tanggungan Kontrator.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air
atau bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kebali selambat-
lambatnya dalam masa pemeliharaan.
PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran
yang ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai
6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelacaran dan keamanan kerja.
6.3. tidak diperkenankan :
• Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
• Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
• Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan
sebagainya) ditempat pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
dilakukan pekerjaan.
6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
yang sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
tidak diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PASAL 8 PERATURAN UMUM
8.1. Peraturan Teknis Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan berluku peraturan-peraturan teknis umum
yang berlaku di Indonesia, yaitu :
• Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan gedung (SNI T-
15-1991-03).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun (PPBBI
1983).
• Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.
• Standart Industrik Indonesia (SII-003-1981).
• Standart dan Peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku,
misalnya : PUIL 1987, LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC,VDE, UFPA, UL
864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan Peraturan Keselamatan Kerja
Daerah Setempat.
• Peraturan Perburuhan Indonesia.
• Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI-5.
• Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI-8.
• Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
• Local Generally approved regulations and Standart.
• Deutsche Industrik Nomen (DIN).
• AV No.9,28 Mei 1994 and Tambahan Lembar Negara No. 14571 For
General Works.
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2 for concrete works.
• CI – American Concrete Institute.
• ANSI – American National Standards Institute.
• ASHRAE – American Society For Testing and Materials.
• PMI – Peraturan Muatan Indonesia.
• SII – Standart Industri Indonesia.
• NI – Normalisasi.
• PUBBI 1982 – Peraturan Umum Bahan Bangunan.
• PPT GIUG Earthquake Codes.
• Pedoman Pembangunan Gedung (Building Code) untuk wilayah NAD
dan Nias.
• Peraturan – peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan
berdasarkan normalisasi di Indonesia yang belum tercatum dan dapat
persetujuan Yim Teknis / Konsultan Pengawas.
8.2. Peraturan Teknis Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 24 RKS ini, maka
berlaku dan mengikatkan pula.
➢ Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang / Jasa.
➢ Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.
➢ Surat Kesanggupan Kerja.
➢ Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical & Financial Proposal)
➢ Gambar Kerja.
➢ RKS bersedia lampiran-lampirannya.
➢ Surat Perjanjian Pemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bila
ada).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
➢ Shop drawings yang telah disetujui.
PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
berikut :
➢ Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti gambar detail.
➢ Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
harus diikuti ukuran dalam gambar.
9.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang / jenisnya,
maka dipakai pedoman sebagai berikut :
➢ Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran
fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/Kualitas bahan
dipakai gambar Struktur.
➢ Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk
ukuran fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas
bahan dipakai gambar Utilitas.
9.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
9.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
9.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat
koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
9.6. dalam hal terjadi atau adanya :
➢ Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
➢ Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
➢ Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
➢ Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
melaksanakan dan menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
pejelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan, Gambar-
gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, atas biaya kontraktor.
9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbulit
drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas, diketahui oleh Direksi Pekerjaan,
dibuat atas biaya Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas, dimana
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki
10.2. Pembersihan Lapangan
a. Kotraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
apabila perlu dengan menggalinya.
c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki.
10.3. Pengambilan Peil
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang
telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Di bawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.
10.4. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat – syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dari pengalaman.
2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawasan dan dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketetuan
ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
perencanaan.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka
perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
Bouwheer / Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer / Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN STRUKTUR & ARSITEKTUR
PASAL 12. PEKERJAAN TANAH
12.1. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan bawah tanah, yaitu :
Pasangan Pondasi, sloof dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
dengan gambar kerja.
12.1.a Umum
(1) Uraian
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
pekerjaan kontraktor yang memuaskan.
b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan
saluran atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak
cocok dan tanah selimut ( bagian atas ) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan
longsor, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan
dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini
dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas,
kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau
seperti diperlihatkan oleh Direksi Teknik.
c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.
(2) Defenisi
a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic,
bor atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi
Teknik sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk)
hidrolis atau bulldozer.
b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.
(3) Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak
memenuh toleransi harus diperbaiki.
(4) Persyaratan Pelaksanaan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.
b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.
(5) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub
Bab 2.1.1 (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
berikutnya.
b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan.
12.1.b Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Prosedur Umum
a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan
terhadap bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
diganti dengan urugan yang cocok.
c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian
permukaan diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm
sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu
akan ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-
bahan yang lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus
dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan
yang disetujui oleh Direksi Teknik.
d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk
tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter
yang sesuai dengan gambar standar.
e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa,
peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara
seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar
galian.
(2) Galian Untuk Struktur
a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
jembatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan
pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan
kembali urugan-urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.
(3) Pengalian Untuk Bahan Galian
a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
spesifikasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis
sebelum pekerjaan galian dimulai.
c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
tersebut mungkin mengganggu drainase yang didesain.
d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air
permukaan kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.
f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor
harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang
stabil setelah pekerjaan selesai.
12.1.c Cara Pengukuran Panjang
(1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan
dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang
dilaksanakan diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan
dimasukan kedalam volume yang harus diukur.
(2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran
a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan
harus berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan
berjarak tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk
kontrak khusus.
b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas
dasar volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari
penggalian didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian
batu akan diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam
setiap potongan dari spesifikasi ini.
12.1.d Dasar Pembayaran
Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-
harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang
tercantum dibawah, yang pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum Bab ini.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini terjadi,
maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk atas
biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang longsor
(tidak padat) maka bagain ini harus segera dikeluarkan seluruhnya dan lubang yang
terjadi disisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga
mencapai permukaan yang diinginkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Bilamana galian yang harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk melindunginya
dengan memuat saluran semetara atau pekerjaan khusus lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian disetujui Tim
Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan berikutnya.
12.2. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan meliputi urug kembali tanah yang digali dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk pembentukan tanah menurut
kebutuhan dan pengurukan pasir di bawah struktur.
b. Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan sebelum
diperiksa oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Tanah urug yang dipakai harus bebas dari tanaman, akar-akar pohon, puing-puing
bangunan dan segala macam kotoran lainnya. Tanah urug tersebut harus berasal dari
jenis tanah berbutir (tanah lading,sedikit berpasir dan tidak terlalu basah).
d. Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah dilakukan lapis
demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan dengan stamper / manual
sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai permukaan yang diinggikan.
e. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas, maka
pengurugan dan pemadatan tanah tersebut dilakukan tanpa memakai air.
f. Ukuran pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
g. Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir pasang jenis
kasar (minimum ukuran 3,5 mm) boleh dipakai sebagai pasir urug.
h. Tanah urug yang dipakai untuk pekerjaan ini harus diambil dari luar tapak.
PASAL 13. PEKERJAAN PONDASI
13.1. Lingkup pekerjaan pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan pondasi, sesuai dengan gambar-gambar denah,
gambar potongan dan gambar tetail.
13.2. Bahan yang harus disediakan :
a. Pasir dan kerikil harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik, Lumpur
dan sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang digunakan mempunyai ukuran
butir yang lebih besar dari 5 mm menurut PBI-1971.
b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
Standar Nasional Indonesia (NSI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C.150-84. Sangat
diharapkan semen yang dipergunakan menurut urutan kedatangannya untk
menghindari pengerasan semen yang lebih awal datangnya.
13.3. Tata Laksana Kerja :
a. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapakan terlebih dahulu dengan teliti
(ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih dari segala macam
kotoran (berkas tumbuh-tumbuhan dan akar-akar), bersih dari Lumpur dan
sebagainya. Sebelum memulai pemasangan Kontraktor harus memberitahukan
dahulu kepada Pengawas Lapangan.
b. Untuk pemasangan pondasi batu gunung atau batu kali dipakai pasangan batu
gunung dengan spesi 1 Pc : 4 Ps.
c. Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang keras dan
tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari 25 cm.
d. Dalam pemasangan tidak diperbenarkan battu gunung bertumpuan atau beradu
satu dengan yang lain tanpa spesi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PASAL 14. PEKERJAAN STRUKTUR
14.1. Syarat – Syarat Umum Dan Bahan
14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipaki kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta
untuk penggunaannya harus mendapakan persetujuan dari Direksi.
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton
yang diinginkan oleh pihak perencana.
d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran kejutan gaya
yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai
harus dilapis dengan triplek bagian bawah, kerapian dan ketelitian pemasangan
bekisting harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan
bidang-bidang yang rata.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak
merembes keluar, sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari
kotoran dan sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.
f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
mengecah letaknya beton pada cetakan (khusus beton exposed).
g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm² yang dipasang terikat dengan besi
sebagai penyekat antara besi dan bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal
selimut beton.
h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang
dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, multipleks atau plat baja.
14.1.2. Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, kerat
lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Diameter baja tulangan yang
digunakan telah disebutkan dalam Gambar Rencana (Design Drawings) dengan
jarak sesuai dengan gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 (
2400 kg/cm² ).
c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi. Setiap pengiriman
besi beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik
dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk setiap jenis mutu
baja 3 (tiga) sample.
d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembongkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang
Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
- Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 cm.
- Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
14.1.3. Semen Portland
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen Portland
atau Portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.
15-2049-1994 dan ASTM C 150-84.
b. Semen yang telah membantu dan kantong semen yang robek/rusak jahitan sama
sekali tidak diperkenankan dipakai.
c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam katong asli dari
pabrik tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kadap air, berventilasi baik dan diatas
lantai setinggi 30 cm. semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap
pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan
urutan pemakaiannya.
14.1.4. Agregat
a. Agregat Beton
1. Agregat beton berupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi alam atau batu
pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm
menurut PBI-1971.
4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan sebaiknya dialas dengan tapas (terpal) agar agregat tersebut tidak
tercampur dengan tanah.
b. Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri butir-butir yang kasar, keras, tidak
berpori dan bersudut. Bila ada butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
boleh melebihi 20% dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test.
c. Agregat Halus
1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
mesin pemecah batu.
2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5% (PBI-1971).
3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak
tercampur dengan tanah.
14.1.5. Air
Air untuk pebuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
14.1.6. Peraturan – Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknis serta syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar dibawah ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disakan.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
14.2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
14.2. Persiapan Pengecoran
a. Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karekteristik K = 225
kg/cm².
b. Perlengkapan Mengaduk
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
cara pengerjaanya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis.
2. Bahan-bahan betuk beton harus dicapur dan diadukkan dalam mesin
pengaduk beton, yaitu “Batch Mixer” atau Portabel Continious Mixer selama
sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air dicampur
sekaligus). Mesin mengaduk tidak boleh dibebani melebihi dari kapasitas
yang telah ditentukan.
3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur
waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila
mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m³. direksi lapangan
berwenang untuk menabah wakttu pengadukan jika pemasukan bahan dan
cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil yang susunan kekentalan
dan warna yang merata seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan
kosistensi dari adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya)
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan kosistensi beton
yang dikehendaki tidak dibenarkan.
4. Pengangkutan Adukan
Pengangkutan adukan dengan truck pengadukan (truck mixer) dari tempat
pengadukan (batching plant) ke tempat pengecoran harus diatur sedemikian
rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1
jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
14.2.2. Pengecoran Beton
a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lampatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi dilapangan untuk mengecor
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh diutang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah tercapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi
Lapangan menggangap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Baton harus cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
material (segregation) dan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute, dsb, harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan.
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan
secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. selama dapat dilaksanakan sebaiknya
digunakan pipa yang yang berisi penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam
dalam adukan yang baru dituang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Pengetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial
set” atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar posisi tulangan tidak bersinggungan langsung
serta untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi
keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang cukup sampai suatu kedalaman yang cukup
sampai dengan tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan
catakan harus dibersihkan.
h. Pemadam Beton.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlibihan.
- Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Hasil
beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak
akan diterima.
- Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan peadatan
yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.
- Penggetaran beton harus dilaksanakan oelh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
- Suhu
Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 º C (ACI-1977), bila suhu dari
yang ditaruk berada antara 27 º C dan 32 º C, beton harus ditaruk ditempat
pekerjaan untuk keudiaan langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim
sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32º C, Kontraktor harus mengambil
langkah-langkah yang gefektif, masalnya mendinginkan agreget mengecor
pada waktu malam hari.
14.2.3. Sambungan Beton (Construction Joint)
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan
suatu struktur secara menyeluru. Dalam schedule itu Direksi Lapangan akan
memberikan persetujuan dimana letak construction joint tersebut.
b. Permukan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaa sampai didapat permukaan beton yang padat dengan
menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam
sejak beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang disetujui
Direksi Lapangan seperti dipahat. Harus dibasahi dan diberi lapsan grout terlebih
dahulu sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen
dan 2 bagian pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis tegak
atau horizontal. Bila Construction Joint yang horizontal, walaupun ada
prosedurnya harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
14.2.4. Benda-benda Yang Tertanam Dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa dan sebagainya yang dperlukan
tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton cor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari arat dan kotoran
lain pada waktu beton di cor.
14.2.5. Pengeringan Beton.
a. Semua pekerjaan beton yang telah selesai dikerjakan harus dirawat baik dengan
cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton di cord an difinis,
maka permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga
kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basar secara terus
menerus selama 7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya yang masih dalam masa
perawatan beton harus tetap dirawat dan dihubungi misalya permukaan-
permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan, hal ini ntuk menghindari
terjadinya retak rambut (internal crack).
c. Cetakan beton dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar selama masa
perawatan, maka harus selalu dibasahi dengan air untuk mengurangi
retak/terjadinya celah-celah pada sabungannya, dan pengeringan yang terlalu
dini.
d. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (Curring
Compound) hanya diperbolehkan pada bagain-bagian beton yang tidak
ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi Lapangan
bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk pada permukaan
beton.
14.2.6. Permukaan Bekisting.
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban kontruksi 7 hari
- Balok dengan beban kontruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan syarat sample benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan
sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-sekali tidak boleh
menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor
dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
lebih awal tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan sanggat
hati-hati sedimikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan
beton dan tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam, tidak pecah serta tidak
mengurangi konstruksinya.
b. berkas cetakan beton untuk bagian-bagian kontruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurungan tanah
kembali.
c. Bekisting bagian kontruksi yang memikul beban pelaksana lantai diatasnya tidak
bongkar sebelum beton lantai diatasnya (jika ada pekerjaan plat lantai) tersebut
tersebut mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang dampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam
dan halus dibidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton masih
relatif semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubung –
luang harus segera diisi adukan dengan proporsi semen dan pasir = 1 : 1. sebelum
pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas terlebuh dahu harus dibasahi secara
menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dengan batu arburadum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata.
Pengosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau
tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata dan
halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerapelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
14.3 Struktur Baja Ringan
Apabila menggunakan Struktur Baja Ringan, maka harus memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut :
➢ Profil Struktur Kolom dan Balok menggunakan kanal C, dengan tebal minimum
0,8 mm.
➢ Minimum tinggi kanal C = 75 m
➢ Mempunyai perkuatan horizontal untuk menahan beban vertical, dan berfungsi
sebagai besi sengkang untuk menjamin kekuatan struktur.
➢ Lapisan anti kerat pada seluruh permukaan baja mengunakan Galvannize dengan
kekentalan minimum 220 gr/m².
PASAL 15. PEKERJAAN PASANGAN
15.1 Pasangan Dinding.
15.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pemasangan seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
15.1.2. Syarat – Syarat.
Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan beton.
15.1.3. Bahan / Material :
a. Semen Portland Type I.
b. Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
c. Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
d. Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
e. Apabila menpergunakan batu bata biasa harus dari tanah liat yang dibakar
dengan ukuran jadi minimal 20 x 11 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah patah,
dibakar dengan baik, mepunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak
mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30 kg/cm².
f. Apabila menggunakan bata pres, harus bata pres buatan pabrik dengan ukuran
minimal 20 x 10 x 5 cm dan harus kuat. Tidak mudah patah, mempunyai ukuran
yang tepat, bentuk yang teratur tidak mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan
tekan minimum 30 kg/cm².
g. Apabila mengunakan batako maka harus dengan mutu Batako minimal K 40,
dengan ukuran (39 x 10 x 20) cm, dan mutu Batako B1 atau B2.
h. Apabila mengunakan beton ringan maka harus memenuhi mutu minimal K 40,
dengan ukuran 60 x 30 x 8 cm.
15.1.4. Pemasangan / Tata Kerja.
a. Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang dipersyaratkan
dalam pekerjaan beton.
b. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam suatu garis dan
berjarak sama, sebelum dipasang Batu Bata / Batako harus dibasahi dengan air.
Tebal spesie adalah 1 cm – 2 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker (steek) setiap jarak
75 cm, sesuai dengan gambar bestek.
d. Untuk pasangan batu dinding kedap air (transram) harus memakai proporsi = 1
semen : 2 Pasir ( 1pc : 2ps ) dimulai dari sloof samping 30 cm di atas lantai dan 20
cm dibawah lantai.
e. Adukan spesi untuk pasangan biasa (tidak kedap air) menggunakan proporsi = 1
semen : 4 Pasir ( 1pc : 4ps ) berada diatas pasangan kedap air tersebut.
f. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan.
Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah dan
bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan harus
diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan.
g. Benda-benda (Tie dos, pipa sparing, kabel, dll) yang tertanam akibat pekerjaan
lain (ME) pada tempat yang telah ditentukan segera dikoordinasikan melalui
Konsultan Pengawas.
h. Perawatan :
Sebelum diplaster pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu dengan air.
i. Contoh :
Kontraktor harus memberikan contoh bahan batu bata, batako yang digunakan
guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
j. Untuk dinding Batako, prinsipnya sama dengan dinding Batu Bata, dan untuk
dinding Beton Ringan maka cara pemasangan dan finishingnya harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pemuatnya.
15.2. Pekerjaan Plasteran
15.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
15.2.2. Syarat – Syarat :
a. Pekerjaan plester dilakukan pada semua permukaan pasangan batu bata / batako,
kecuali bagian-bagian yang tidak perlu diplaster seperti yang tercantum dalam
gambar.
b. Plester juga dilakukan pada semua kolom, balok, dinding atau langit-langit dari
beton yang diexposed.
15.2.3. Bahan – Bahan :
a. Semen Portland (PC) Type 1 atau Semen Portland Pozzolan (PPC) seperti yang
disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) no.15-2049-1984 dan ASTM C.150-
84.
b. Agregat :
- Spesifikasi pasir yang digunakan seperti yang tercantum dalam pasar 4
kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
- Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dari jenis silikat putih.
c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali, barang-barang organik lainnya
(PUBI 1982).
15.2.4. Penyerahan dan Penyimpanan
a. Bahan-bahan jadi harus bungkus dan ikatan asli yang masih ada nama,
label/merek dari pabrik pembuatannya.
b. Simpanlah bahan-bahan (PC), sehingga tidak kena tanah, jauh dari tembok basah
dan harus ditutup rapat sehingga tidak kenak air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
15.2.5. Tata Kerja :
a. Pemeriksaan permukaan yang akan diplaster :
1. Periksa semua permukaan yang akan diplaster dan pekerjaan yang
berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plaster. Berikan laporan kepada
Konsultan Pengawas bila dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan
terlaksana pekerjaan tersebut dengan baik.
2. Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tampak
berhubungan/melaporkan adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat
kepada Konsultan Pengawas. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya
akan hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus dikerjakan oleh
Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
3. Persiapan dinding yang akan diplaster.
- Semua siar dipermukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam ±
10 mm.
- Permukaan dinding beton yang diplasterkan harus diketrik (dibuat kasar)
agar bahan plasternya harus disikat sampai bersih dan disiram air.
- Kelembaban plasteraan harus dipelihara semenjak penempelan hingga
seminggu.
b. Mencampur Plasteran
1. Ukurlah bahan-bahan dengan tepat menurut proporsi yang ditentukan. Cara
pengukuran harus disetujuhi oleh Konsultan Pengawas.
2. Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
3. Pergunakan alat-alat percampur mekanik dari type yang disetujui untuk
segala macam plasteran.
4. Campur plasteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga diperoleh
campuran yang baik.
5. Tidak diijikan untuk memakai kembali adukan yang sudah mengeras.
c. Proporsi Plesteran :
- Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian pasir.
- Trasraam berdasarkan volume ; 1 bagian semen 2 Bagian pasir. Plesteran
trasraam dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan bawah permukaan tanah
atau pada daerah yang basa. Plesteran trasraam toilet harus setinggi ± 1,5 m.
d. Penggunaan Plesteran :
- Permukaan Beton ; tebal min 0,5 cm dan max 0,8 cm.
- Permukaan Batu Bata/Batako ; tebal min 1,5 cm dan max. 2 cm
- Logam pelindung plesteran.
Tempelkan tempat pada pasangan Batau Bata/Batako dengan menggunakan
baut-baut pengikat sedemikian rupa sehingga lurus dan tidak miring. Logam
pelindung harus rata dengan plesteran sedikitnya.
e. Perawatan :
Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah selama 48 jam. Basahilah
secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai mengeras, untuk
mencegah kerusakan. Lindungilah plesteran dari penguapan yang berlebihan
selama udara panas dan kering.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penambahan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambahan dan pelaburan yang
dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak. Pekerjaan
yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
g. Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain. Singkirkan sisa-
sisa plesteran yang masuk dalam lubang-lubang yang disiapkan untuk panel
listrik.
PASAL 16. PEKERJAAN PLAFOND
1. Persyaratan Bahan
Bahan plafond terdiri antara lain Gibsum dengan tebal 8 mm atau Plafond berbahan
PVC. Bahan plafond tersebut harus dari produk/merk yang akan ditentukan
kemudian sesuai standart SNI, kualitas baik, ukuran sesuai dengan gambar detail,
tidak lengkung, tidak cacat/pecah/retak pada sudutnya dan sisi-sisinya saling tegak
lurus.
2. Pelaksanaan
a. Rangka plafond dibuat dari alumunium (furring) sesuai gambar, kuantitas terbaik
dengan ukuran, cara dan pola pemasangan sesuai dengan gambar detail.
b. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dilakukan untuk memperoleh hasil
yang baik, lurus, siku, rata dan halus, sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan.
c. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan baut bagi furring Aluminium
dengan jumlahnya sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi, rata,
warterpass dan tidak bergelombang, naad/siar antara masing-masing unit harus
membentuk garis lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus serta paku yang
tidak terlihat harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulkan
cacat/rusak.
d. Apabila rangka plafond menggunakan besi furring yang memiliki standar SNI,
dengan pemasangannya harus lurus, datar, menggantung kuat pada
penggantungnya. Sekrup yang digunakan harus dapat mengikat dengan kuat
hingga tidak mudah terlepas
e. Semua list profil yang dipakai adalah PVC, dengan tipe dan ukuran sesuai dengan
gambar detail.
PASAL 17. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Persyaratan Bahan
a. Penutup atap adalah bahan dasar Seng Genteng 0.30 atau Zincalum, merk akan
ditentukan kemudian, cat pabrik, kuantitas baik, standar SNI, tidak
cacat/pecah/rusak, tipe akan ditentukan kemudian.
b. Rangka penutup atap :
➢ Kuda – Kuda Kayu :
- Kayu yang boleh digunakan untuk kuda-kuda adalah kayu yang
mempunyai kering udara (MC) max 20 %
- Ukuran penampang adalah 60 mm x 120 mm untuk batang tunggal dan
30 mm x 120 mm untuk batang ganda.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Paku yang digunakana sebanyak alat sambung adalah paku biasa,
dengan panjang ± 7-0 mm dan berdiameter 3,4 mm dan dipasang tidak
kurang dari 4 batang paku pada setiap sisi dari sambungan antara dua
batang rangka di suatu titik buhul.
- Batang Pengikat Diagonal (Ikatan Angina) harus dipasang di antara dua
kuda-kuda yang digunakan sebagai alat sambung adalah paku biasa.
➢ Gording ( Rangka Atap ) Kayu :
- Kayu yang boleh digunakan untuk gording adalah kayu yang
mempunyai kering udara (MC) max. 20 %
- Ukuran penampang adalah 50 mm x 100 mm.
- Paku yang digunakan sebagai alat sambung adalah paku biasa
➢ Kuda – kuda dan Gording Baja Ringan :
- Profil Struktur Kuda-kuda menggunakan kanal C 75.100 fabrikasi
(zincalume) dengan spesifikasi baja ringan mutu tinggi Hi-Ten G550
sebagai bahan dasar kekuatan struktur dengan mutu yang konsisten dan
merata dengan tegangan maksimum 550 Mpa yang telah di proses
pelapisan tahan karat, di produksi dengan mesin khusus dengan tingkat
presisi yang tinggi dan hasil bentuk dimensi material yang lebih akurat
sebagai penunjang penggunaan sistem struktur rangka atap kuda -kuda
yang lebih inovatif untuk solusi " Rayap & Karat ", sedangkan Gording
menggunakan provil C.45.
- Minimum Tinggi Kanal C = 100 mm, minium lebar sayap 15 mm satu sisi
dan 36 mm sisi yang lain.
- Minimum Tinggi Gording 45 mm, minimum lebar sayap 15 mm, dan
minimum lebar kepala 30 mm.
- Jarak antara kuda-kuda 0,5 s/d 2,0 m.
- Kanal C harus biasa di box dengan baik dan rapi antara satu dan lainya
(secara penampilan dapat dilihat dari perbedaan lebar sayap kanal C)
- Screw menggunakan 10-16 x 16 Hexagonal
- Lapisan anti karat pada seluruh lapisan baja menggunakan hot dippen
galvanize dengan kekentalan minimum 220 gr/m².
- Memiliki gambar kerja kuda-kuda baja ringan yang telah dihitung secara
structural oleh independent engineer.
- Modulus selesticity 200.000 Mpa.
- Shear modulus 80.000 Mp.
- Memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. AS 1170.1 Part 1 Dead and live loads Combination
b. AS 1170.2 Part 2 Wind loads
c. AS 1397. 2001 Steel sheet and strip-hot-dip zinc-coated or
alumunium/zinc-coated
d. AS 3568 Screw-self drilling-for the building and
construction industries
e. AS 4000-1996 Cold formed code for structural steel
f. JIS G33302. 1987 Hot-dip zinc costed steet sheet and colis
g. Indanesian Standard SKB 1.3.53. 1987
2. Pelaksanaan
a. Rangka penutup atas dipasang dengan baik, kokoh, stabil, lurus dan rata.
b. Apabila memakai kayu, maka seluruh penutup atap harus diawetkan
dengan/residu yang pelaksanaannya tidak sampai menetes di ke dinding plafond
atau lantai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Cara pemasangan penutup atap harus memenuhi persyaratan dari pabrik
pembuatannya dalam hal ini :
• Cara Pemotongan.
• Penentuan jarak gording.
• Cara pemasangan pada bubungan, ujung bubungan dan jurai.
• Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat di peretanggung
jawabkan kekutan dan kerapiannya.
d. Apabila mengunakan penutup atap zincalum maka harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
• Overlap Vertical 17 cm.
• Overlap horizontal 9.50 cm.
• Jarak antara gording max. 61 cm.
• Jumlah paku untuk rangka kayu sebanyak 18 buah.
• Jumlah scrup untuk rangka baja sebanyak 11 buah.
PASAL 19 PEKERJAAN LISTPLANK
19.1. Persyaratan Bahan
- Bahan listplank adalah papan tiruan yg menggunakan semen sebagai perekatnya
sedangkan bahan bakunya dpt berupa partikel kayu atau partikel bahan
berlignoselulosa lainnya.
- Memiliki sifat yg lebih baik dibanding papan partikel yaitu lebih tahan terhadap
jamur, tahan air dan tahan api.
- Papan semen juga lebih tahan terhadap serangan rayap tanah dibanding bahan
baku kayunya.
19.2. Spesifikasi Listplank
- Ukuran Listplank dengan panjang 405 cm, lebar 20 cm, dan tebal 0,8 cm
- Memiliki tekstur motif serat kayu.
PASAL 20 PEKERJAAN PENGECATAN
20.1 Cat Dinding (Luar/Dalam) dan Cat Plafond
1. Persyaratan Bahan.
a. Plambok Tembok
Plambok tembok harus memenuhi syarat antara lain :
- Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak boleh
mengandung endapan dan atau bahan asing lainya, serta masih berupa pasta
serba sama
- Sifat Penggunaan, plamur di ulaskan pada lempeng semen asbes bebas debu
dan kontaminasi bahan kimia lainnya, setelah kering tidak terkelupas dan
mudah di amplas.
- Plamur dinding dan plafond berasal dari merek yang sama dengan bahan cat
(untuk produksi cat tersebut), jenis alkali resisting primeir.
b. Cat dinding dan cat plafond emulsi.
Tipe cat tembok / plafond emulsi memakai pengencer air (acrylic). Cat tembok /
plafond emulsi harus memenuhi standard sebagai berikut :
- Berada di dalam kaleng yang masih tersegel dan tidak pecah / bocor,
sewaktu kaleng di buka tidak boleh mengandung banyak endapan,
mengumpul mengeras, mengulit, berbau busuk. Adanya permisahan warna
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama.
Warna akan ditentukan kemudian, berkualitas vinyil acliric emultion (untuk
cat dinding dalam dan plafond) serta kwalitas shield emulsion (untuk cat
dinding luar), produksi / merek akan ditentukan kemudian.
- Waktu mengering ( suhu 28° - 30° C ) dapat kering keras max. 1 jam.
- Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus mudah di
ulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes. Lapisan cat kering harus
halus, rata, tidak berkerut, dan tidak turun.
2. Peralatan
Alat-alat yang dipakai untuk pengecetan :
- Kuas atau roller dank ape.
- Pengaduk terbuat dari kayu, amplas besi no 0-2.
- Sikat ijuk dan lap.
- Ember plastic yang sudah dibersihkan atau bak datar dari plastik (baki)
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering
3. Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan :
• Bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak berdebu.
• Tidak ada bagian yang retak dan pecah.
• Seluruh permukaan bidang di plamur dan digosok sampai halus.
• Selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
b. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller atau kuas, setidak sampai tiga
kali pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki
c. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh, tidak ada
bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-pengotoran.
4. Kegagalan Pengecatan.
Cara penanggulangan apabila terjadi kegagalan dalam pengecatan, antara lain :
Jenis Kegagalan Penyebab Cara Penanggulangan
Mengelembung - Pengecatan pada permukan - Keroklah lapisan cat
(Blistering) yang belum kering yang menggelembung
- Pengecatan terkena matahari dan haluskan dengan
langsung amplas
- Pengecatan atas permukaan - Beri lapisan cat baru
yang lama sudah terjadi hingga seluruh
pengapuran tertutup rata.
- Pengecatan atas permukaan
yang kotor dan berminyak
- Bahan yang dicat
menyusut/memuai, ini terjadi
apabila permukaan yang di cat
mengandung air atau
menyerap air.
Berbintik (Bittiness) - Debu atau kotoran dari udara - Tunggu lapisan cat
atau kuas/alat penyemprot sampai kering
- Adanya bagian-bagian cairan sempurna
yang sudah mongering ikut - Gosok permukaan
tercampur/teraduk yang akan di cat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Umumnya terjadi pada lapisan dengan amplas halus
cat yang sudah tua karena dan bersihkan
elastisitas berkurang - beri lapisan cat baru
- Pengecatan pada lapisan cat (yang sudah disaring)
pertam yang belum cukup sampai permukaan
kering cukp rata
- Cat terlampau tebal
pengeringan lapisan cat tidak
merata
Perubahan warna - Pigmen yang dipakai tidak - Pilihlah jenis cat lain
(discoloration) tahan terhadap cuaca dan terik - Lakukan kembali
matahari persiapan permukaan
- Adany bahan pengikat (binder) dan lapisi dengan cat
bereaksi dengan garam-garam dasar than alkali.
alkali
Sukr mongering (Diying - Pengecatan dilakukan pada - keroklah seluruh
troubles) cuaca yang tidak lapisan cat, bersihkan
baik/kurangnya sinar matahari dan biarkan
mis udra lembab permukaan
- Pengecatan pada permukaan mongering dan baru
yang mengandung wax polish di cat ulang, dalam
(lemak) minyak atau berdebu keadaan cuaca baik
Penyabunan - Serangan alkali yang kuat pada - Keroklah seluruh
(saponication) bahan pengikat (binder) lapisan cat, bersihkan
biasanya pada jenis cat minyak. dan beri lapisan cat
- Kuas diulaskan terus pada saat yang tahan alkali
cat mulai megering - Setelah lapisan cat
- Pemakaian cat terlalu kental mengering gosoklah
- Pemakaian kuas yang kotor dengan amplas,
- Pengadukan kurang baik bersihkan dan di cat
- Permukaan bahan yang akan di ulang dengan cat yang
cat terlampau porous kekentalannya cukup
- Encerkan cat sesuai
aturan aduk cat
hingga merata
- Ulangi pengecatan
hingga merata
Penumpukan kristal putih - L arutan garam terbawa - Berihkan setiap
( Efflorecence) kepermukan saat air menguap penumpukan yang
dari permukaan bata plesteran terjadi dengan kain
seman yang baru. yang basah
- Ulangi sampai tidak
terjadi lagi
efforescence setelah
itu baru dapat di cat.
Cat tidak menempel - Permukaan yang di cat - Bersihkan
dengan rata diatas mengandung lapisan penumpukan dengan
permukaan saat dilapisi minyak/gemuk atau berkas- mengunakan kain
(cissing) berkas polesan silicon yang yang dicelup kedalam
belum dibersihkan terpentone. White
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Cat dasar yang digunakan sprit, thiner, atau cuci
terlalu bannya mengandung dengan air sabun
minyak. setelah itu bersihkan.
- Cat emulisi dilapisi diatas cat
dengan dasar minyak.
20.2. Cat Kayu
1. Persyaratan Bahan
a. Dempul Kayu
Dempul harus suatu massa yang serba sama seperti adonan terigu, cukup tegar,
tidak lengket, dan bila di kerjakan pada kayu dengan pisu dempul/kape harus
mudah dan dapat dan diberi lapisan lain dengan baik.
b. Cat Kayu
Tipe cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd, epoxi, cat
minyak, polyurrethan, acrylic.
Cat kayu yang harus memenuhi persyaratan sbb :
- Gel tidak boleh ada
- Endapan keras kering tidak boleh ada
- Waktu pengeringan (kering permukaan) max 4 jam
- Berada dalam kaleng yang masih tersegel dan tidak pecah/bocor, kualitas
kilap sempurna.
c. Plamur Kayu
Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Plamur harus melekat dengan baik pada permukaan yang harus di cat.
- Jika disapukan tipis-tipis harus mongering dalam waktu 2 x 24 jam tanpa
mengerut atau merekah dan harus cukup keras untuk digosok.
- Plamur yang dipakai harus untuk kayu, sedangan kan merek ditentukan
kemudian.
2. Peralatan
Alat – alat yang digunakan untuk pengecatan :
- Kuas dan kape
- Pengaduk terbuat dari kayu atau besi
- Amplas kayu no 0 – 2
- Sikat ijuk atau lap
- Kaleng kosong yang sudah diersihkan
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan kering.
3. Pelaksanaan
a. Semua kayu yang akan dicat harus diberi dasar cat meni terlebih dahulu,
kemudian di plamur dan digosok dengan amplas sampai halus dan bebas debu.
b. Pengecatan dilakukan dengan kuas, sampai 3 kali pengecatan hingga mencapai
warna yang dikehendaki.
c. Setelah pengecatan selesai bidang cat yang terbentuk harus rata, utuh, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dijaga dari pengotoran-pengotoran.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PASAL 21. PEKERJAAN KACA
21.1. Persyaratan Bahan
1. Kaca
- Untuk daun pintu yang menggunakan kaca, daun jendela dan ventilasi
menggunakan kaca Kaca ambang bening tebal 5 mm, tidak cacat serta tidak
bergelombang. Masing-masing penggunakan kaca akan ditentukan dalam
penempatannya
- Untuk ventilasi kamar mandi, menggunakan jenis kaca buram / tidak tembus
pandang, dengan ketebalannya 5 mm, tidak cacat serta tidak bergelombang.
- Cermin di dalam kamar mandi menggunakan cermin dengan ketebalannya 5 mm,
tidak cacat serta tidak bergelombang.
21.2 Pelaksanaan
1. Jaminan
Kontraktor harus memberikan surat pernyataan dari supplier bahwa material uPVC
dan kaca adalah sesuai dengan persyaratan. Apabila dikemudian hari terbukti tidak
sesuai, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan biaya sendiri.
2. Ketentuan Khusus
Kontraktor harus membuat shop drawing mengenai detail pemasangan yang disetujui
oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3. Pelaksana Pekerjaan
a. Semua ditail pertemuan harus diruncingkan, halus, rata, dan bersih dari goresan.
b. Sambungan ventical/horizontal, sambungan sudut / silang dan kombinasi profil
alumunium harus terpasang dengan sempurna dan kuat.
c. Dalam keadaan tertutup atau terbuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar dan harus
dijamin tidak ada kebocoran akibat air hujan maupun udara luar.
d. Kosen kayu dan bidang kaca yang telah dipasang harus terjaga dari kotoran ( air,
semen, cat, plester ) dan benturan.
e. Kosen kayu pintu dipasang rata di dinding pada arah bukaan pintu.
f. Setelah kosen terpasang ditempatnya, pemborong wajib melindungi agar tidak
tergores / rusak sampai bangunan diserahkan untuk pertama kalinya.
PASAL 22. PEKERJAAN PENGUNCI, PINTU DAN JENDELA
22.1. Persyaratan Bahan
1. Pintu dan Panil Kayu
a. Pintu panil kayu (tetapi ditentukan lain dalam detail gambar) terbuat dari kayu
kualitas baik, tua, kering, tidak ada celah dan telah melalui proses pengawetan,
dibuat secara manual / sesuai gambar.
b. Pengunci dan penggantung
• Engsel 4 inch, merek akan ditentukan kemudian
• Kunci tanam double slag, merek akan ditentukan
•
2. Pintu kamar mandi /WC
a. Bahan dasar pintu adalah uPVC, standard baik, lurus dan terfabrikasi
b. Engsel dan kunci pintu ini termaksud dalam satu paket dengan daun pintunya
4. Daun Jendela
a. Daun jendela terbuat dari panel kaca, rapi dan tidak ada celah, ukuran sesuai
gambar, jenis uPVC yang di pakai harus berkwalitas baik, lurus, sudah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
terfabrikasi. Apabila memakai kayu, maka harus digunakan kayu kwalitas baik
dan kering, lurus, ketebalan kaca 5 mm.
b. Pengunci dan penggantung
• Ensel 3 inch, merk akan ditentukan kemudian.
• Dilengkapi hak angin, pengunci dan tarikan, merk akan ditentukan kemudian.
22.2. Pelaksanaan
1. Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga secara fungsional dapat ditutup dan
dibuka dengan mudah dan ringan
2. Pemasangan kunci dan ekxspanyoleth pintu tanam harus rapi dan mudah di
oprasikan.
3. Skrup-skrip engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan permukaan pintu.
PASAL 23. PEKERJAAN KOSEN
23.1. Persyaratan Bahan
a. Semua pekerjaan kusen pintu dan kusen jendela harus dikerjakan menurut instruksi
dan standar-standar jenis UPVC, dengan spesifikasi : PVC atau Unplasticed Poly Vinyl
Chloride adalah sejenis thermoplastic yang berasal dari unsur mineral & Polymer,
yaitu sejenis material yang ramah lingkungan. Bahan ini pada dasarnya sangat tahan
terhadap berbagai kondisi cuaca & zat kimia seperti Basa (Alkali), Asam (Acid), Garam
(Salt) yang mengakibatkan korosi.
Keunggulan menggunakan kusen :
1. Anti rayap
2. Kedap suara
3. Memiliki garansi kekuatan
4. Proteksi terhadap api
5. Anti bocor
6. Hemat energi
7. Tahan terhadap polusi dan korosi
8. Sistem penguncian ganda
9. Bebas perawatan
10. Kokoh dan kuat
b. Persyaratan untuk kosen uPVC antara lain sebagai berikut :
- Pembentukan Bahan menggunakan teknik penyambungan welding system :
UPVC dipanaskan s/d 250° C pada titik penyambungan menjadikan las titik
sambungan akan lebih keras dibanding dengan bagian yang tidak di las.
- Karet yang digunakan menggunakan karet berbahan campuran antara karet dan
plastik menjadikan lebih tahan getas
- Locking System & Hardware yang digunakan : Multipoint locking, rambuncis,
casement, engsel kupu-kupu, support arms, flush bolt, floor hinge
22.2. Pelaksanaan
Pemasangan kusen pintu bervariasi, tergantung teknik dan pengalaman masing-masing
tukang. Mungkin ada kesamaan dengan kusen jendela, namun juga ada perbedaannya. Ada
beberapa teknik umum yang biasa didapati di berbagai rumah tinggal tentang
pemasangan kusen pintu. Mungkin Anda juga mengenal kusen UPVC. Berikut beberapa
teknik pemasangan kusen pintu:
1. Kusen pintu dengan sepatu ialah teknik pemasangan kusen pintu yang mana kedua
ujung kaki kusen tidak menyentuh keramik/lantai alias dibuatkan sepatu berupa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
lapisan bata atau campuran semen/beton setinggi 5-10 sentimeter dari level lantai,
setelah terlebih dahulu ditancapkan besi atau paku di bagian bawah untuk penguat.
Mungkin kalau kusen jendela sedikit berbeda.
2. Tujuan pembuatan sepatu ialah supaya kusen pintu (khususnya kamar mandi) tidak
cepat rusak akibat terkena air sewaktu mengepel dan mencuci lantai. Ini adalah cara
lama yang tidak artistik dan mengurangi nilai keindahan kusen itu sendiri. Kalau
pintu UPVC memiliki perbedaan dengan jendela UPVC karena posisi jendela agak
lebih tinggi.
3. Kusen pintu terjepit, yaitu teknik pemasangan dengan kedua kaki kusen yang
tertanam di lantai sedalam beberapa sentimeter dan mendapat jepitan dari ubin
(keramik) lantai yang terpasang di sekelilingnya. Cara ini yang lebih mementingkan
keindahan dan banyak dipergunakan saat ini. Misalnya saja pintu UPVC, dsb
4. Kusen pintu sistem fischer merupakan teknik yang praktis. Teknik ini mengandalkan
kekuatan sekrup fischer yang diborkan dan ditanam bersama kusen merapat ke
tembok sekeliling kusen pintu yang sudah diplester rapi dan sangat akurat ukuran
dan sudut siku-sikunya. Untuk teknik pemasangan ini, ketebalan kusen bukan
masalah; sebaliknya kusen pintu yang tebal justru mengurangi keindahan. Beberapa
kusen UPVC termasuk jendela UPVC bisa dijadikan sebagai bentuk kusen keindahan.
5. Selain teknis pemasangan, kini kusen pintu dapat tampil lebih kreatif dengan
tempelan lis profil yang berukiran manis dan menawan. Cukup dengan mengoleskan
lem kayu pada kusen atau lis profil serta diperkuat dengan paku kecil, jadilah kusen
pintu yang artistik
PASAL 24. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Untuk memberikan nuansa rapi dan bersih, serta elegant, lantai yang telah siap dirabbat
perlu ditutup dengan menggunakan bahan-bahan yang direkomendasikan. Dalam hal ini
bahan yang direkomendasikan, antara lain :
1. Bahan Granit
2. Bahan Keramik
24.1 Persyaratan Bahan
a. Untuk lantai ruangan, digunakan bahan granit yang permukaannya flat, halus,
kuat dan mengkilat. Warna dan motif granit akan ditentukan kemudian.
b. Untuk lantai dan dinding KM/WC dan anak tangga digunakan keramik yang
permukaannya kasar, siku, kuat, warna dan ukuran ditentukan kemudian.
c. Untuk lantai ruangan yang dianggap perlu, digunakan keramik yang
permukaannya halus, siku, kuat, warna dan ukuran ditentukan kemudian.
d. Untuk lantai exterior, digunakan bahan keramik yang permukaannya kasar, siku,
kuat, warna dan ukuran ditentukan kemudian.
e. Apabila ditentukan lain KM/WC sebelum dipasang keramik harus didahului
lantai kerja / rabat beton 1 : 3 : 5
24.2. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pemasangan penutup lantai di awali dengan pemasangan spasi 1 : 5
untuk ruangan dan 1 : 3 untuk KM/WC, tebal spasi 1,5-2 cm.
b. Pemasangan penutup lantai harus rapi, kuat, permukaan rata dan nat yang
terbentuk pada keramik harus halus
c. Permukaan penutup lantai harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari sisa-sisa
semen / spesi dan bahan-bahan lainnya.
d. Finishing dilakukan pada nat dengan menggunakan semen putih.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PASAL 27. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
27.1 Ketentuan
1. Ketentuan Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor yang
mempunyai reputasi baik, mempunyai tenaga kerja yang cakap dan
berpengalaman.
b. Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peratuaran yang berlaku
(PUIL, peratuaran daerah setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi
persyaratan teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan sempurna.
Adapun peraturan yang menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi
listrik, antara lain :
1. Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
3. Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga
Listrik.
6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990 tentang
Instalasi Ketenagalistrikan.
7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995 tentang
Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi dalam Lingkungan Pertambangan dan
Energi.
2. Ketentuan Khusus
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontrasktor diwajibkan membuat shop
drawing yang disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor juga harus membuat as built drawing (untuk dokumen) sesuai
dengan instalasi yang telah selesai dikerjakan dan dilaksanakan.
c. Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh
pekerjaan.
d. Kontraktor harus menyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang
untuk medapatkan persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas /
Perencanaan.
e. Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan mendiri, sebelum
dan sesudah pemasangan instalasi dan Kontraktor harus memberikan jaminan
(garansi) selama 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedau pekerjaan terhadap
instalasi dan bahan/material yang dipakai.
3. Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan
yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi
listrik, antara lain :
a. Syarat Ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari
instalasi itu mulai dari perencanaan, pemasangan dan pemeliharaannya semurah
mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil mungkin.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Syarat Keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan timbul
kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa
manusia dan terjaminnya peralatan dan bendabenda disekitarnya dari kerusakan
akibat dari adanya gangguan seperti : gangguan hubung singkat, tegangan lebih,
beban lebih dan sebagainya.
c. Syarat Keandalan (Kelangsungan Kerja)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara
baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa sehingga
kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah sangat kecil.
27.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi listrik yang
nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :
a. Pemasangan panel distribusi tegangan menengah (LVMD) dan panel penerangan
(LP) serta panel daya (PP).
b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan, baik diluar maupun dalam gedung,
termasuk armeteur dan sistem pengaman pertahanan (grounding).
c. Pemasangan instalasi daya listrik untuk keperluan pompa air, termasuk
pengaman motor dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.
27.3. Persyaratan Bahan
1. Panel
a. Panel box untuk LVMD, LP maupun PP adalah buatan pabrik panel, dimensi
sesuai dengan ketentuan PUIL, rangka dari besi profil dengan cover dari plat baja
dengan finishing cat baker yang anti karat serta dilengkapi dengan lampu
indicator.
b. Komponen yang terdapat pada panel adalah NT atau NH Fuse, Switch, MCB,
abalog Ampere meter 10-30 Amp, digital volt meter 0-600 V dan selector switch.
2. Penghantar
a. Kabel penghantar yang dipakai adalah jenis NYA, NYY (untuk instalasi didalam
gedung) dan jenis NYFGBY (untuk instalasi diluar gedung)
b. Kawat arde dari kabel telanjang (Bore Cooper) keras.
c. Pipa kabel dari bahan PVC, klas AW dan ukuran sesuai dengan gambara.
Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan
tutupnya dan sambungan kabel pada persilang terbuka ditutup dengan las-dop
dari bahan keramik dengan sistem sambungan ekor babi.
d. Khusus untuk penyedia penyambungan daya ke panel induk, disediakan kabel
NYFGBY dengan panjang minimal 15 m.
3. Fixture
a. Stop kontak yang digunakan : (Pada Posisi yang ditentukan)
- Stop Kontak Outbow dengan Tutup Pelindung
- Ukuran : 8 x 7 x 5.5 cm
- Maksimum Daya : 350 Watt
- Warna : Abu-abu
b. Saklar yang digunakan jenis neon levander silver.
- Jenis : 1 gang, 2 gang, 3 gang, dan 4 gang
- Kapasitas : 16 A x 250 V
- Ukuran : 87 x 87 x 35.5 mm
- Warna : Neon Lavender Silver
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Rating arus 10 ampere, 1 phasa, tegangan 500 volt 50 Hz, kualitas baik dan
tahan panas. Sistem pemasangan tertanam (inbow).
4. Pengaman Pentahanan
a. Hantaran pertahanan harus terus menerus (continue) dengan elektroda
pertanahan yang dipasang di luar bangunan.
b. Tahanan pentahanan maksimum adalah 3 ohm.
27.4. Pelaksanaan
a. Panel Listrik yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan PUIL,
diletakkan pada dinding dengan angker yang kuat dan tinggi panel dari lantai jadi
adalah 190 cm
b. Semua kabel instalasi harus sesuai dengan jenis dan ukuran dalam gambar dan
dimasukkan dalam pipa kabel yang menuju kesaklar dan stop kontak harus
tertanam dalam dinding dan tidak diperbolehkan adanya sambungan pipa
didalan dinding, sedang pipa kabel menuju armeter lampu menggunakan pipa
fleksibel dari bahan yang sama.
c. Stop kontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan
roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkart). Jarak dari lantai jadi adalah 150
cm (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stop kontak).
d. Armeteur lampu dipasang secara outblow (untuk ruang yang tidak memakai
penutup plafond), disesuaikan dengan gambar rencana dan harus mendapat
persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
e. Pada setiap panel listrik harus dipasang pengaman pertahanan dan
fremen/penutup metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai penghantar. Apbila
ada beberapa panel yang berdekatan, elektroda pertahanannya dapat
digabungkan jika jarak antara panel kurang dari 5 meter.
f. Pada saat menunggu proses penyambungan listrik dari NEGARA, maka untuk
keperluan penerangan jalan masuk ke proyek Kontrator harus memakai genset.
Selama masa pembangunan, biaya penerangan jalan masuk keproyek mejadi
beban Kontraktor.
PASAL 28. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
28.1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air bersih adalah PVC dengan testing pressure 15 kg/cm², produk / merek
akan ditentukan kemudian, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana.
b. Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasi untuk itu).
c. Perlengkapan lainnya (stopkran, valve, clean out dan sebagainya) disesuaikan
dengan kebutuhan, produk / merek akan ditentukan kemudian.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi air bersih dilakukan oleh tenaga ahli di bidangnya dan
dilaksanakan sampai berfungsi selamanya.
b. Kontraktor harus menyiapkan shop drawings sebelum pekerjaan dimulai dan
membuat as built sesuai dengan apa yang dipasang.
c. Penyambungan pipa dengan lem harus kuat dan tahan terhadap tekanan air.
d. Pemasangan dan penyambungan pompa dan segala perlengkapannya harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Pipa – pipa air yang sudah terpasang tidak boleh timbun/ditutup, sebelum
disetujui Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan pemasangan pipa didalam
bangunan bersifat inbow.
28.2 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air kotor adalah pipa PVC, Kelas AW, tekanan kerja selama 8 kg/cm²,
dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana. Pipa resapan memgunakan pipa
PVC, Kelas D, dengan dimensi sesuai dengan gambar rencana, produk/merk akan
ditentukan kemudian.
b. Septictank dan resapan terbuat dari Buis Beton, dimensi dan spesifikasi sesuai
dengan gambar rencana.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan pipa instalasi air kotor horizontal harus mempunnyai kemiringan
kearah pembuangan minimum 2 %.
b. Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak ada hawa busuk
yang keluar dari pipa terseut dan tidak ada rongga udara.
c. Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan rapi,
kuat dan cermat, sehingga menjamin bahwa air kotor/buangan dapat mengalir
dengan lancar.
d. Sebelum semua pekerjaan instalasi air kotor ini diserahkan harus dilakukan
pengetesan terhadap kelancaran dan ada tidaknya kebocoran pada saluran.
28.4. Pakerjaan Sanitair
1. Persyaratan Bahan
a. Closet jongkok/duduk.
- Jenis : Porselin
- Standart : SNI
b. Kran.
c. Shower
d. Bak mandi fiber, sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini.
e. Urinoir.
f. Pipa Instalasi dan Sambungan
- Jenis : uPVC (unplastized Polyvinyl Chloride)
- Tahan terhadap bahan kimia ekstrim
- Dapat menjadi isolator yang baik dan tidak dapat menimbulkan api.
- Tidak berkarat (korosi) dan bebas pemeliharaan
- Memenuhi standar JIS dan ISO dengan sertifikasi system manajemen mutu ISO
9001:2000
- tahan terhadap korosi, kuat, ringan, mudah dalam penyambungan dan
pemeliharaan
g. Bak Cuci Steinless (2 Bak)
- Ukuran bak (Dimensi) : 865 x 530 mm
- Jenis bahan Bak Cuci : Steinless Steel Stainer
- Jenis bahan Kran : Steinless Steel Stainer
- Lebar Bak Cuci : 1. 340 x 360 mm
2. 390 x 360
g. Mesin Air Listrik
- Jenis : Jet Pump (Otomatis)
- Daya Hisap : 39 Meter
- Daya Pancar : 14 Meter
- Kapasitas : 36 Liter/Menit
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Daya Listrik : 600 Watt
h. Bak Penampungan Air (Water Tank)
- Kapasitas Tangki 10.000 Liter
- Jenis yang digunakan adalah jenis Beton Cor Bertulang, dengan menggunakan
pondasi tapak
- Kuat, kokoh, dan memiliki elevasi yang lebih tinggi dari lantai bangunan
2. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan perlengkapan sanitair, Kontraktor harus memeriksa
kembali tempat-tempat yang akan dipasang dalam hubungannya dengan saluran
air (air bersih dan air kotor) yang berhubungan dengan itu.
b. Pemasangan perlengkapan sanitair dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik,
sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi dan kuat.
Blangpidie, April 2023
Dibuat Oleh,
CV. GAMMA CONSULTANT
HASRIZAL, A.Md
Wakil Direktur