| 0916438674106000 | Rp 474,216,231 | |
| 0608005823101000 | - | |
| 0021717707103000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Jln. Nasional Blangpidie – Meulaboh No. Telp/Fax. (0659) 91701 / 93168
B L A N G P I D I E
SAPEUEKHEUENSAHOULANGKAH
Kode Pos.23764
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PELAKSANAAN PEKERJAAN:
Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kelompok Gelora
Sawit Lahan Seribu Kec. Babahrot (DOKA)
Perencana :
CV NACIPTA LESTARI CONSULTANT
HARGA UPAH DAN BAHAN (TKDN)
Penggunaan bahan material yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang hartus dipenuhi oleh Penyedia sebagai berikut :
No Nama Barang Satuan TKDN (%)
1 Timbunan Biasa dari sumber galian (Timbunan M3 100 %
Tepi)
2. Timbunan Sirtu dari sumber Galian M3 100 %
3. Geotextile Separator (Woven) 250 gr/mm M2 100 %
UPAH
1. Mandor Orang/hari 100 %
2. Kepala Tukang Orang/hari 100 %
3. Tukang Orang/hari 100 %
4. Pekerja Orang/hari 100 %
5. Operator Alat Berat Orang/hari 100 %
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
1)
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
/V
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai keija.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
Umum
1)
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
/V
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran
Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga,
pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain
biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
/V
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
Uraian
1)
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2
dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
/V
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
/V
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
/V
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
/V
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana
dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
/V
1 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi
ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,-
(seratus milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan
air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
1 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet
tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
/V
1 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta fornitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
/V
1 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator
dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) T erali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanj ang tepi lantai kerj a atau tempat
kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 - 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) j ika terdapat risiko j atuhnya alat kerj a atau
material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring tidak akan
terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
/V
1 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini haras dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekeijaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness haras
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian haras diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa haras:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya,
jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi
harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut
harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
/V
1 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
Pasokan listrik
1)
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik
pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian
earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55
volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
/V
1 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekeijanya
dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
/V
1 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan j ika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di
mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan
dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya
adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
/V
1 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekeijaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah j atuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih
dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
/V
1 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak
suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
/V
1 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong haras terj aga ketaj amannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai haras
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) haras ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter
kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat
pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau
plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan
orang yang terjebak dalam keranjang.
/V
1 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan
kualifikasinya. Persyaratan kompetensi petugas pengangkatan merujuk kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER. 09/Men/VII/2010
tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e) Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat
harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar
dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja pengangkatan merujuk
kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
PER.05/MEN/1985 atau perubahannya (jika ada) tentang Pesawat Angkat
Angkut, serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang j elas, apabila kapasitas angkatnya
melampaui yang diizinkan.
/V
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga
kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan
yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa
apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 1.19 ini dengan cara
memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
/V
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
/V
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5%
yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah
berair dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa
tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan
atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan
dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
~ \b \R
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan
termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
m) Pasangan Batu Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI 03-6795-2002 Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
/V
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunj ukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal
3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan
pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan
abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan
timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi
1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian
dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar
atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah
/V
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
sistem USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-
rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan
jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
fb 7k
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %
(enam persen).
5) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan
batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%.
Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan
yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih
besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
fb 7k
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali,
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian
adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari
beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan
waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin
dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan
penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau
timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan
bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan
diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut
telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur
semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus
termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
Pengendalian Mutu Bahan
1)
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian penguj ian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari
setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai
Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah
sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang
dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1 .(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-
pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada
15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
fb 7k
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Timbunan
1)
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting,
atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya
yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan,
pengukuran akan dilakukan dengan salah satu cara yang
ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut
ini:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
■ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana
disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan
akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-
masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdafar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
fb 7k
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak Meter Kubik
truk)
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod Meter Kubik
& plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini dituj ukan untuk menj amin kualitas dan kinerj a geotekstil yang
baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
SNI 08-6511-2001 Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 Geotextile Spesification for Highway Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 Test Method for Deterioration of Geotextiles from
(2018) Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xenon
Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 Standard Practice for Sampling of Geosynthetics
and Rolled Erosion Control Products(RECPs) for
Testing.
ASTM D4759-11(2018) Practice for Determining the Specification
Conformance of Geosynthetics.
fb 7k
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products Using
a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk
data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
fb 7k
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.2 BAHAN
Persvaratan Fisik Geotekstil
1)
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah
(yaitu nilai rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang
diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau
melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran
Pori-pori Geotekstil (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5)
sesuai dengan penggunaannya.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-
rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah
utama terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap
kelas bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan
sambungan keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang
ditentukan berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari
90% kuat grab (grab strength) yang disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan
geotekstil pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase
bawah permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa
terjadinya penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama
geotekstil dalam sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai
penyaring atau filter. Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi
dari gradasi, plastisitas dan kondisi hidrolis tanah setempat.
/V
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
< 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3)
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-1998
Kuat Sobek (Tear
(ASTM D4533/ N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength)
D4533M-15)
Kuat Tusuk
(Puncture ASTM D6241-14 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
Strength)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik (Apparent
Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi
Geotekstil(3, 4) SNI 08-4418-1997
mm geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan, Tabel
(Apparent Opening (ASTM D4751-16)
3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
Size, AOS) stabilisator
Stabilitas
ASTM D4355/
Ultraviolet %
D4355M-14(2018)
(kekuatan sisa)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film
teranyam (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk
drainase bawah permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2),
kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (b) pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya tahan geotekstil.
c) Geotekstil Separator
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi
untuk mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan
agregat penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan
pilihan dan sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk
kondisi selain di bawah perkerasan jalan di mana diperlukan
pemisahan antara dua bahan yang berbeda tetapi dengan ketentuan
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahwa penanganan rembesan air (seepage) melalui geotekstil bukan
merupakan fungsi yang utama.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persyaratan,
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik'1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori
0,43 0,25 0,22(5)
Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997
mm (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata-
(Apparent Opening Size, (ASTM D4751-16)
rata maksimum) rata maksimum) rata maksimum)
AOS)
Stabilitas Ultraviolet ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500jam
(kekuatan sisa) D4355M-14(2018)
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah problematik
sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi senjang, tanah
terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau
lebih dari 3 (CBR > 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa.
Aplikasi separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran
Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan
Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai
Ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
d) Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil
pada kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai
pemisah dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil
dapat juga berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk
stabilisasi sesuai untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas
tanah dengan nilai California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR
< 3) atau kuat geser antara 30 kPa dan 90 kPa.
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan
dalam waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan
timbunan di mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan
fb 7k
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
keruntuhan menyeluruh tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan
merupakan masalah perencanaan yang khusus untuk suatu lokasi.
Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil ihat Tabel 3.5.2.(4)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1 0,02(1)
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16)
(nilai gulungan rata-rata maks)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50% setelah terekpos 500jam
D4355M-14(2018)
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil hams lebih besar dari tanah (yg > ys)..
Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari Rendah Sedang Tinggi
halangan kecuali rumput, kayu, daun, (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
dan sisa ranting kayu. Permukaan
halus dan rata sehingga lubang/
gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup. Alternatif lain, lantai
kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari Sedang Tinggi Tinggi
halangan yang lebih besar dari cabang (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
kayu dan batu yang berukuran kecil
sampai sedang. Batang dan pangkal/
akar pohon harus dipindahkan atau
ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara Tinggi Sangat Tinggi Tidak
minimal. Pohon dapat ditumbangkan, (Kelas l) (Kelas 1+) Direkomendasikan
dipotong-potong dan ditinggalkan di
tempat. Pangkal/akar pohon harus
dipotong dan tidak boleh lebih dari 150
mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang
pohon, pangkal/akar pohon, lubang
besar dan tonjolan, saluran dan bolder.
Ranting, pangkal/akar, lubang besar
dan tonjolan, alur air dan bongkah
batu. Benda-benda harus dipindahkan
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
hanya jika penempatan geotekstil dan
bahan penutup akan berpengaruh
terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan. Sifat-
sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum terdefinisikan
sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu tingkat.
Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali
Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai
Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (1) pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya bertahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
D4355M-14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (yg > ys).
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.3 PELAKSANAAN
Umum
1)
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan.
Tali harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang
disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
diuji oleh Pengawas Pekeijaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan
geotekstil yang akan digunakan di lapangan.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari
sambungan keliman yang diambil harus dikelim dengan
menggunakan alat dan prosedur yang sama seperti yang akan
digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada pekeijaan
sesungguhnya. Jika sambungan dikelim dalam arah mesin dan arah
melintang mesin, contoh uji sambungan dari kedua arah harus
diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan j ahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaran-lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat
drainase dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan
agregat sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih
minimum sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari
300 mm tetapi lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama
dengan lebar saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka
fb 7k
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh
sambungan harus disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil
harus ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih
besar daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari
tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
tumpang tindih (pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa
berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat
drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya
ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka
gunakan geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan
timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari
gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan
(overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih
harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1)
menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 - 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
gundukan tanah ataupun batu.
fb 7k
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus
melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi
bawah harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya
suatu lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil
dan roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan
berbelok pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah
untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PEN GENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu
pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for
/V
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
Purchaser's Specification Conformance Testing" atau mengacu pada SNI
08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi
dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian
yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh
dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan
Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing).
Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu
produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan
nama Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Pekerjaan
1)
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang
ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak
meliputi tumpang tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
3 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3 5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
fb 7k
3 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g) Galian Seksi 3.1
h) Timbunan Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal Seksi 5.2
j)
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
/V
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat
menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang
tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang
tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,
bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terj adi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diij inkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang
lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah
jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah
dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai
CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekeijaan penyiapan tanah dasar baru
dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut
Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu
jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di
mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi
ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
33.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34