Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kelompok Gelora Sawit Lahan Seribu Kec. Babahrot (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3291625
Date: 19 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 480,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 479,985,523
Winner (Pemenang): CV Apaloet Konstruksi
NPWP: 916438674106000
RUP Code: 47537095
Work Location: Kec. Babahrot - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0916438674106000Rp 474,216,231
0608005823101000-
0021717707103000-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    ACEH  BARAT   DAYA              
                   DINAS   PERTANIAN   DAN  PANGAN                      
              Jln. Nasional Blangpidie – Meulaboh No. Telp/Fax. (0659) 91701 / 93168
                            B L A N G P I D I E                         
    SAPEUEKHEUENSAHOULANGKAH                                            
                                                   Kode Pos.23764       
                                                                        
                                                                        
   RENCANA         KERJA      DAN    SYARAT        (RKS)                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  PELAKSANAAN   PEKERJAAN:                              
                                                                        
 Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kelompok Gelora           
            Sawit Lahan Seribu Kec. Babahrot (DOKA)                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Perencana :                                   
                                                                        
                                                                        
            CV  NACIPTA   LESTARI  CONSULTANT                           
                   HARGA UPAH DAN BAHAN (TKDN)                          
                                                                        
         Penggunaan bahan material yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang hartus dipenuhi oleh Penyedia sebagai berikut :             
                                                                        
 No              Nama Barang             Satuan    TKDN (%)             
 1   Timbunan Biasa dari sumber galian (Timbunan M3 100 %               
     Tepi)                                                              
 2.  Timbunan Sirtu dari sumber Galian    M3        100 %               
 3.  Geotextile Separator (Woven) 250 gr/mm M2      100 %               
                                                                        
                   UPAH                                                 
 1.  Mandor                            Orang/hari   100 %               
 2.  Kepala Tukang                     Orang/hari   100 %               
 3.  Tukang                            Orang/hari   100 %               
 4.  Pekerja                           Orang/hari   100 %               
 5.  Operator Alat Berat               Orang/hari   100 %               
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                              DIVISI I                                  
                              UMUM                                      
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.1                                  
                                                                        
                       RINGKASAN PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
 1.1.1     LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
           Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
      1)                                                                
           dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
           kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
           rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
           pelengkap).                                                  
      2)   Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
           lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
           Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
           oleh Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                        
      3)   Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
           memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
           berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
           Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
           diberikan selama Masa Pelaksanaan.                           
                                                                        
      4)   Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
                                                                        
           (a)  Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;                      
           (b)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;                  
           (c)  Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
                penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
                RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
           (d)  Pengamanan Lingkungan Hidup; dan                        
           (e)  Manajemen Mutu.                                         
                                                                        
 1.1.2     KETENTUAN TEKNIS                                             
                                                                        
      1)   Umum                                                         
                                                                        
           Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
           dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
           setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
           pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
           menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
                                                                        
           Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
           setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
           harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
           bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.                 
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 1                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
      2)   Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa                           
                                                                        
           Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
           melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
           pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
           terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.            
           Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
           menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
           tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai keija.        
                                                                        
      3)   Gambar Kerja (Shop Drawings)                                 
                                                                        
           Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
           untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                        
                                                                        
 1.1.3     SISTEM SPESIFIKASI                                           
                                                                        
           Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
                                                                        
           Umum                                                         
      1)                                                                
           Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
           yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.                   
                                                                        
      2)   Bahan                                                        
                                                                        
           Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
           pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
           bahan campuran dan bahan pabrikan.                           
                                                                        
      3)   Pelaksanaan                                                  
                                                                        
           Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
           ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
                                                                        
      4)   Pengendalian Mutu                                            
                                                                        
           Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
           disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.                 
                                                                        
      5)   Pengukuran dan Pembayaran                                    
           Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
           mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.              
                                                                        
                                                                        
 1.1.4     PEMBAYARAN PEKERJAAN                                         
                                                                        
      1)   Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
           Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
           sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
           menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
           berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 2                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
           baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
           berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran
           Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
           Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
           pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
      2)   Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
           untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
           pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
           pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
           untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
           maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
           pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
           pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga,
           pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain
           biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
           sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 3                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.2                                  
                                                                        
                            MOBILISASI                                  
                                                                        
 1.2.1     UMUM                                                         
                                                                        
           Uraian                                                       
      1)                                                                
           Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
           jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
           bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
                                                                        
           a)   Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                
                                                                        
                i)  Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
                    Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.             
                                                                        
                ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
                   pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
                   tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
                    dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
                    Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
                    disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
                    dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
                    Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
                   ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
                iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
                    dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
                    selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
                   mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
                                                                        
                iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
                    lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
                   peralatan ujinya, dan sebagainya.                    
                                                                        
                v)  Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
                    diperlukan).                                        
                                                                        
                vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
                    sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
                    Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2
                    dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
                vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
                   gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
                    semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
                   mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
                    Kontrak berakhir.                                   
                                                                        
                Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
                sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 4                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           b)   Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
                Pekerjaan                                               
                                                                        
                Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.       
           c)   Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu        
                                                                        
                Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
                lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
                Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
                dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
                kontrak berakhir.                                       
                                                                        
           d)   Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak               
                                                                        
                Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
                termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
                Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
                sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
                peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
                kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
                selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
                dan bahan.                                              
                                                                        
      2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini         
                                                                        
           a)   Syarat-syarat Kontrak                Pasal-pasal yang   
                                                     berkaitan          
           b)   Kantor Lapangan dan Fasilitasnya     Seksi 1.3          
           c)   Pelayanan Pengujian Laboratorium     Seksi 1.4          
           d)   Kajian Teknis Lapangan               Seksi 1.9          
           e)   Jadwal Pelaksanaan                   Seksi 1.12         
           f)   Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
                Pelengkapnya                                            
           g)   Pekerjaan Pembersihan                Seksi 1.16         
           h)   Pengamanan Lingkungan Hidup          Seksi 1.17         
           i)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja      Seksi 1.19         
                                                                        
      3)   Periode Mobilisasi                                           
                                                                        
           Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
           seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
           mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
           dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
           sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
           paling lama 45 hari.                                         
      4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                     
                                                                        
           Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
           menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
           Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
           jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
           lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 5                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
           dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
 1.2.2     PROGRAM MOBILISASI                                           
                                                                        
                                                                        
      1)   Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
           Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
           Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
           maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.                   
           Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
                                                                        
           a)   Pendahuluan                                             
                                                                        
           b)   Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
                i)   Wakil Pengguna Jasa.                               
                ii)  Penyedia Jasa.                                     
                                                                        
                iii) Pengawas Pekerjaan.                                
           c)   Masalah-masalah Lapangan:                               
                                                                        
                i)   Ruang Milik Jalan (RUMIJA).                        
                ii)  Sumber-sumber Bahan.                               
                                                                        
                iii) Lokasi Base Camp.                                  
           d)   Wakil Penyedia Jasa.                                    
           e)   Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
                hasil pekerjaan.                                        
                                                                        
           f)   Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
           g)   Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
                                                                        
           h)   Rencana Kerja:                                          
                i)   Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
                     kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
                     bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.             
                                                                        
                ii)  Rencana Mobilisasi.                                
                iii) Rencana Relokasi.                                  
                iv)  Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
                                                                        
                v)   Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
                vi)  Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
                                                                        
                vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)  
                viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.                   
                                                                        
                ix)  Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
                     yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
                     Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
                     pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
                     untuk kegiatan tersebut.                           
           i)   Komunikasi dan korespondensi.                           
                                                                        
                                                                        
                               1 - 6                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           j)   Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.     
           k)   Pelaporan dan pemantauan.                               
                                                                        
      2)   Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
           menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
           lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
           untuk dimintakan persetujuannya.                             
                                                                        
      3)   Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
           waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
           mencakup informasi tambahan berikut:                         
                                                                        
           a)   Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
                lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
                mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
                dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
                                                                        
           b)   Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
                yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
                bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
                lapangan.                                               
           c)   Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
                Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
           d)   Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
                aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
                mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
                                                                        
           e)   Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
                menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
                menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.              
                                                                        
                                                                        
 1.2.3     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                    
                                                                        
           Pengukuran                                                   
      1)                                                                
           Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
           jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
           Pasal 1.2.2.2) diatas.                                       
                                                                        
      2)   Dasar Pembayaran                                             
                                                                        
           Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
           di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
           dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
           lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
           Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
           pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
           dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 7                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
                                                                        
           a)   50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
                konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
                dimobilisasi menurut tahapannya.                        
           b)   20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
                fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
                Pengawas Pekeijaan.                                     
                                                                        
           c)   30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
                                                                        
           Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
           batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
           mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
           1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
           persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
           (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
           penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.           
                                                                        
                                                                        
            Nomor Mata             Uraian                Satuan         
            Pembayaran                                 Pengukuran       
                                                                        
               1.2    Mobilisasi                        Lump Sum        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 8                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                             SEKSI 1.19                                 
                                                                        
                 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                        
                                                                        
    1.19.1 UMUM                                                         
                                                                        
      1)   Uraian Pekerjaan                                             
                                                                        
           a)   Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
                kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
                berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
                konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
                                                                        
           b)   Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
                kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
                risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.         
                                                                        
           c)   Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
                dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
                Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
                Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
                Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
                                                                        
           d)   Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
                Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
                                                                        
      2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini         
                                                                        
           Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
                                                                        
                                                                        
    1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI                               
           a)   Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
                identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
                berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana
                dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.                  
                                                                        
           b)   Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
                untuk seluruh tahapan pekerjaan.                        
                                                                        
           c)   Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
                pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
                sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
                tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
                Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.                       
                                                                        
           d)   Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
                potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
                pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3
                ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.                    
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 83                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           e)   Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
                tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
                penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
                yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
           f)   Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
                sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
                Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
                kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
                mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi
                ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
                perubahannya (jika ada).                                
                                                                        
           g)   Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
                                                                        
                i)   Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
                     paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,-
                     (seratus milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                        
                ii)  Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
                     orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
                     mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
                     keracunan dan penyinaran radioaktif.               
                                                                        
                P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
                yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
                mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
                penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
                Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia
                Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.     
                                                                        
           h)   Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
                Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
           i)   Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
                Umum.                                                   
                                                                        
           j)   Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
                Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
                                                                        
           k)   Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
                ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
                K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
           l)   Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
                memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
                pekerjaan konstruksi berlangsung.                       
                                                                        
                                                                        
 1.19.3    K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA                          
                                                                        
      1)   Fasilitas Mandi dan Cuci                                     
           Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan
           yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan
           air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:       
                                                                        
                                                                        
                               1 - 84                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           a)   Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
                beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
                                                                        
           b)   Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
                dingin;                                                 
           c)   Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;  
                                                                        
           d)   Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
                bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
                kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
                menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
                                                                        
           e)   Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
                dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
                                                                        
      2)   Fasilitas Sanitasi                                           
                                                                        
           a)   Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
                maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
                kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
                                                                        
           b)   Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
                persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
                                                                        
           c)   Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
                pembuangan pembalut wanita.                             
           d)   Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
                mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
                dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
                dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
                dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
                menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
                                                                        
           e)   Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
                wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
                tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet
                tersebut.                                               
                                                                        
           f)   Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
                debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
                kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
                                                                        
      3)   Air Minum                                                    
                                                                        
           Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
           kerja dengan persyaratan:                                    
                                                                        
           a)   Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
                minum;                                                  
           b)   Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 85                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           c)   Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
                kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
                sumber yang memenuhi standar kesehatan.                 
      4)   Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)          
                                                                        
           a)   Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
                kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
                Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
                2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
                Kecelakaan di Tempat Kerja.                             
                                                                        
           b)   Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
                bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
                                                                        
      5)   Akomodasi untuk Makan dan Baju                               
                                                                        
           a)   Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
                                                                        
           b)   Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
                kursi, serta fornitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
                perlindungan dari cuaca.                                
                                                                        
           c)   Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
                organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
                                                                        
           d)   Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
                digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
                lemari penyimpan pakaian (locker).                      
                                                                        
      6)   Penerangan                                                   
                                                                        
           a)   Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
                jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
                ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.       
                                                                        
           b)   Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
                atau jika menggunakan mesin.                            
                                                                        
           c)   Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.  
      7)   Pemeliharaan Fasilitas                                       
                                                                        
           Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
           disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
           pekerja.                                                     
                                                                        
      8)   Ventilasi                                                    
                                                                        
           a)   Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
                                                                        
           b)   Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
                beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 86                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator
                dan pelindung mata.                                     
                                                                        
 1.19.4    KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI                         
                                                                        
      1)   Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
           mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
           untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.                
                                                                        
      2)   Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
           beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
           sistem penangkap jatuh.                                      
                                                                        
      3)   Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja   
                                                                        
           a)   T erali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanj ang tepi lantai kerj a atau tempat
                kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
           b)   Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
                bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
                bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
                dapat digunakan jaring pengaman.                        
                                                                        
      4)   Terali Pengaman Lokasi Kerja                                 
                                                                        
           Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
           lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
                                                                        
           a)   900 - 1100 mm dari lantai kerja;                        
                                                                        
           b)   Mempunyai batang tengah (mid-rail);                     
                                                                        
           c)   Mempunyai papan bawah (toeboard) j ika terdapat risiko j atuhnya alat kerj a atau
                material dari atap/tempat kerja.                        
                                                                        
      5)   Jaring Pengaman                                              
                                                                        
           a)   Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
                jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
                memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
                tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
                pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
                menggunakan perancah (scaffolding).                     
           b)   Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
                                                                        
           c)   Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
                lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring tidak akan
                terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 87                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
      6)   Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
                                                                        
           a)   Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
                rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
                diharuskan menggunakan alat ini haras dilatih terlebih dahulu.
           b)   Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekeijaan atap.
                                                                        
           c)   Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
                sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness haras
                diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.     
                                                                        
           d)   Perhatian haras diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
                dan/atau jaring pengaman.                               
                                                                        
      7)   Tangga                                                       
                                                                        
           Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa haras:        
           a)   Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
                                                                        
           b)   Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;                
                                                                        
           c)   Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
                bergesernya tangga;                                     
                                                                        
           d)   Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;      
                                                                        
           e)   Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
                berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.      
                                                                        
      8)   Perancah (scaffolding)                                       
                                                                        
           a)   Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
                oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
                                                                        
           b)   Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
                sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
                setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya,
                jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi
                harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut
                harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
                                                                        
           c)   Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
                                                                        
                i)   Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
                ii)  Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
                     dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
                     lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
                                                                        
                iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
                     sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
                     ikatannya cukup kuat.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 88                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                iv)  Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
                     maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
                     dilakukan.                                         
                v)   Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
                     stabilitas.                                        
                vi)  Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
                                                                        
                vii) Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
                     cacat dan telah tersusun dengan baik.              
                viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
                                                                        
                ix)  Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
                     orang dapat jatuh.                                 
                x)   Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
                     pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.  
                xi)  Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
                     menggunakan perancah yang tidak lengkap.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.19.5    ELEKTRIKAL                                                   
                                                                        
           Pasokan listrik                                              
      1)                                                                
           Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
           memenuhi syarat:                                             
                                                                        
           i)   Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
                dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
           ii)  Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik
                pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian
                earth.                                                  
           iii) Alat mempunyai insulasi ganda.                          
                                                                        
           iv)  Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
                sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55
                volt AC; atau                                           
           v)   Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).           
                                                                        
                                                                        
      2)   Supply Switchboard sementara                                 
           Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
           utama dan harus:                                             
                                                                        
           i)   Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                akan terganggu oleh cuaca.                              
                                                                        
           ii)  Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
                sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
                dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
                harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.               
           iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 89                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           iv)  Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
                ini.                                                    
           v)   Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.           
                                                                        
      3)   Inspeksi peralatan                                           
                                                                        
           Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
           pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
           perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
           tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.  
                                                                        
      4)   Jarak Aman dari Saluran Listrik                              
                                                                        
           Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
           tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
           pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
           Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
           1.19.5.1).                                                   
                                                                        
                                                                        
             Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
                                                                        
                                SUTT        SUTET       SUTTAS          
            Lokasi                                                      
                            66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
  1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5      
  2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara                             
    lainnya:                                                            
    -  Bangunan, jembatan    4,5    5     7     9      6     9          
                                                                        
    -  Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9    6     9          
    -  Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11   15    10     15         
                                                                        
    -  Lapangan umum         12,5  13,5   15    18    13     17         
    -  SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5  8,5    6     7          
       Rendah (SUTR), saluran udara                                     
       komunikasi, antena dan kereta gantung                            
    -  Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6   8,5    6     10         
       kedudukan air pasang/tertinggi pada                              
       lalu lintas air                                                  
                                                                        
                                                                        
 1.19.6    MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA                                 
                                                                        
      1)   Alat Pelindung Diri (APD)                                    
                                                                        
           Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekeijanya
           dengan ketentuan:                                            
                                                                        
           a)   Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
                penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 90                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           b)   Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
                terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
                seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
           c)   Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
                akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
                atau potongan beton.                                    
                                                                        
           d)   Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
                dengan ujung besi di bagian jari kaki.                  
                                                                        
           e)   Pelindung kebisingan harus digunakan j ika tingkat kebisingan tinggi.
                                                                        
           f)   Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.  
                                                                        
           g)   Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
                pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.         
                                                                        
      2)   Bahaya pada Kulit                                            
                                                                        
           a)   Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
                tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.               
                                                                        
           b)   Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
                Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
                pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.      
                                                                        
           c)   Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
                Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
                                                                        
           d)   Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
                seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
           e)   Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di
                mana debu mulai terbentuk.                              
                                                                        
      3)   Penggunaan Bahan Kimia                                       
           a)   Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
                bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
                pembuangan limbah.                                      
                                                                        
           b)   Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
                yang aman dan berventilasi baik.                        
                                                                        
           c)   Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
                berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
                                                                        
           d)   Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan
                dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya
                adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau
                pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian Lingkungan
                Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 91                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           e)  Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
                mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
                perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
      4)   Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi       
                                                                        
           a)   Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
                                                                        
                i)   Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
                     dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
                                                                        
                ii)  Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
                     pemotong.                                          
                iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekeijaanlas.
                                                                        
                iv)  Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
           b)   Penanganan Tabung Gas                                   
                                                                        
                i)   Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
                     ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
                     mengikat tabung dengan rantai.                     
                                                                        
                ii)  Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
                     mencegah j atuhnya tabung.                         
                iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
                     sebelum digunakan.                                 
                                                                        
                iv)  Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
                     sesuai prosedur.                                   
                                                                        
           c)   Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya                      
                i)   Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
                     selesai dan disimpan jauh dari tabung.             
                                                                        
                ii)  Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
                     dan sumber api.                                    
                iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
                     penuh.                                             
                                                                        
                iv)  Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
                     bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
                     penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
                v)   Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih
                     dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
                vi)  Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.        
                                                                        
           d)   Peralatan                                               
                                                                        
                i)   Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
                     harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
                                                                        
                ii)  Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
                     disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
                     hoseclamps.                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 92                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
                     dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak
                     suppliernya.                                       
                iv)  Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
                     saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
                v)   Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
                     oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
                                                                        
           e)   Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung          
                i)   Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
                     pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
                ii)  Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
                     pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
                     panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
                                                                        
                                                                        
 1.19.7    PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN                                
                                                                        
      1)   Umum                                                         
                                                                        
           Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
           yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
                                                                        
      2)   Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel                
                                                                        
           Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
           ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:           
                                                                        
           a)   Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
                pengaman.                                               
           b)   Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
                diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.         
                                                                        
           c)   Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
                                                                        
           d)   Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
                pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
                mudah terbakar.                                         
                                                                        
           e)   Alat yang rusak tidak boleh digunakan.                  
                                                                        
           f)   Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
                menggunakan alat tersebut.                              
                                                                        
      3)   Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)                
           a)   Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
                lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
                                                                        
           b)   Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                                                                        
                i)   Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
                     tersebut di atas.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 93                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                ii)  Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
                     yang dilakukan.                                    
                iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.  
                iv)  Alat pemotong haras terj aga ketaj amannya.        
                                                                        
                v)   Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai haras
                     digunakan saat menggunakan alat tersebut.          
                vi)  Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.    
                                                                        
                vii) Kabel penyambung (extension) haras ditempatkan sedemikian rupa agar
                     terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
                viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
                     mesin tersebut.                                    
                                                                        
      4)  Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang            
                                                                        
           a)   Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
                berkompeten.                                            
                                                                        
           b)   Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
                alat.                                                   
                                                                        
           c)   Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
                bangunan atau struktur.                                 
           d)   Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
                                                                        
           e)   Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
                dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter
                kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat
                pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau
                plywood dengan tebal minimal 18 mm.                     
                                                                        
           f)   Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
                solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.        
                                                                        
           g)   Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
                                                                        
           h)   Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
                mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
                keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
                sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.            
           i)   Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
                                                                        
           j)   Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
                                                                        
           k)   Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
                bergerak terlalu cepat.                                 
                                                                        
           l)   Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
                keranjang.                                              
           m)   Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan
                orang yang terjebak dalam keranjang.                    
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 94                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           n)   Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.        
           o)   Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
                bekerja.                                                
                                                                        
      5)   Crane dan Alat Pengangkat                                    
                                                                        
           a)   Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
                barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
                menggunakan alat pengangkat.                            
                                                                        
           b)   Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
                perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
                menggunakan crane, excavator atau forklift.             
                                                                        
           c)   Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat
                angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan
                kualifikasinya. Persyaratan kompetensi petugas pengangkatan merujuk kepada
                Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER. 09/Men/VII/2010
                tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut; 
                                                                        
           d)   Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
                mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
           e)   Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat
                harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar
                dimengerti.                                             
                                                                        
           f)   Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
                operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
                                                                        
           g)   Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
                yang dapat diangkat.                                    
                                                                        
           h)   Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
                mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
                bulan;                                                  
           i)   Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
                operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
                berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
                                                                        
           j)   Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
                dengan ketentuan                                        
                                                                        
           k)   Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
                                                                        
           l)   Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja pengangkatan merujuk
                kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
                PER.05/MEN/1985 atau perubahannya (jika ada) tentang Pesawat Angkat
                Angkut, serta peraturan terkait lainnya.                
                                                                        
           m)   Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
                otomatis dapat memberi tanda peringatan yang j elas, apabila kapasitas angkatnya
                melampaui yang diizinkan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 95                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
           n)   Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
                bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
           o)   Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
                menyeluruh.                                             
                                                                        
           p)   Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
                                                                        
           q)   Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
                aman.                                                   
                                                                        
           r)   Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
                beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
                                                                        
           s)   Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
                                                                        
 1.19.8    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                    
                                                                        
                                                                        
      1)   Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
           penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
           Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas
           K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah.
      2)   Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
           pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
           secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus
           dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga
           kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan
           yang sebagaimana mestinya.                                   
                                                                        
      3)   Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa
           apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 1.19 ini dengan cara
           memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
           maka setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
           dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
           diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Nomor Mata            Uraian              Satuan           
             Pembayaran                               Pengukuran        
                                                                        
                1.19   Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                             /V         
                               1 - 96                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                                DIVISI 3                                
                                                                        
                    PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                     
                                                                        
                               SEKSI 3.1                                
                                                                        
                                GALIAN                                  
                                                                        
                                                                        
     3.1.1     UMUM                                                     
                                                                        
          1)   Uraian                                                   
                                                                        
               a)   Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
                    penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
                    diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                        
               b)   Pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
                    untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
                    struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
                    longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
                    untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
                    perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
                    profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
                    garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
                    atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
               c)   Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
                    tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
               d)   Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
                    semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
                    pekerjaan galian dapat berupa:                      
                                                                        
                    i)   Galian Biasa                                   
                    ii)  Galian Batu Lunak                              
                    iii) Galian Batu                                    
                                                                        
                    iv)  Galian Struktur                                
                    v)   Galian Perkerasan Beraspal                     
                                                                        
                    vi)  Galian Perkerasan Berbutir                     
                    vii) Galian Perkerasan Beton                        
                                                                        
               e)   Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
                    galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
                    excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
                    galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
                    terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                    diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            /V          
                                 3 - 1                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                               SEKSI 3.2                                
                                                                        
                              TIMBUNAN                                  
                                                                        
     3.2.1     UMUM                                                     
                                                                        
               Uraian                                                   
          1)                                                            
               a)   Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
                    pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
                    timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
                    timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
                    sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
                    disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                        
               b)   Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
                    empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
                    Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
                    Backfill).                                          
                                                                        
               c)   Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
                    dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
                    diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
                    stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
                    yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
                    timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
                                                                        
               d)   Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
                    layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5%
                    yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
                                                                        
               e)   Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah
                    berair dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa
                    tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.            
                                                                        
               f)   Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
                    permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan
                    atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
                    Spesifikasi ini.                                    
               g)   Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
                    penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan
                    dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
                    terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam
                    Gambar.                                             
                                                                        
               h)   Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
                    sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
                    porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
                    hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
                   jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       ~ \b \R          
                                 3 - 17                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
               i)   Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
                    mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan
                    termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.         
                                                                        
          2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini     
               Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
                                                                        
               a)   Transportasi dan Penanganan           Seksi 1.5     
               b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8     
               c)   Kajian TeknisLapangan                 Seksi 1.9     
               d)   Bahan dan Penyimpanan                 Seksi 1.11    
               e)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
               f)   Pengamanan Lingkungan Hidup           Seksi 1.17    
               g)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja       Seksi 1.19    
               h)   Manajemen Mutu                        Seksi 1.21    
               i)   Drainase Porous                       Seksi 2.4     
               j)   Galian                                Seksi 3.1     
               k)   Penyiapan Badan Jalan                 Seksi 3.3     
               l)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi        Seksi 7.1     
               m)   Pasangan Batu                         Seksi 7.9     
                                                                        
          3)   Toleransi Dimensi                                        
                                                                        
               a)   Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
                    2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
                                                                        
               b)   Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
                    harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
                    yang bebas.                                         
                                                                        
               c)   Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
                    garis profil yang ditentukan.                       
                                                                        
               d)   Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
                    dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
                    lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.       
                                                                        
          4)   Standar Rujukan                                          
                                                                        
                Standar Nasional Indonesia (SNI) :                      
                SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                              tanah.                                    
                SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.      
                SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.    
                SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.     
                SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.              
                SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
                              pasir.                                    
                SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.     
                SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
                              dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
                              06, MOD).                                 
                SNI 03-6795-2002 Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
                                                                        
                                                            /V          
                                 3 - 18                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
                              untuk konstruksi jalan.                   
                                                                        
          5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                 
               a)   Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
                    Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
                    bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk
                    memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
                                                                        
                    i)   Gambar detail penampang melintang yang menunj ukkan permukaan
                         yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
                                                                        
                    ii)  Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
                         pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
                         dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal
                         3.2.3.1).b) di bawah ini.                      
                                                                        
               b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
                    Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
                    penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:  
                                                                        
                    i)   Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
                         contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
                         selama Periode Kontrak;                        
                                                                        
                    ii)  Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                         untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
                         laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
                         memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
                                                                        
               c)   Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
                    kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
                    dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
                    diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
                    sebelumnya :                                        
                    i)   Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                         3.2.4.                                         
                                                                        
                    ii)  Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
                         bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
                         dipenuhi.                                      
                                                                        
          6)   Jadwal Kerja                                             
                                                                        
               a)   Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
                    menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
                    tetap terbuka untuk lalu lintas.                    
                                                                        
               b)   Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
                    sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan
                    pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas
                    Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan
                    abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 19                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                    menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
                    kerusakan pada pekerjaan jembatan.                  
                                                                        
          7)   Kondisi Tempat Kerja                                     
               a)   Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
                    segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
                    selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
                    untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
                    harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
                    Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
                    ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
                    harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
                    drainase permanen.                                  
                                                                        
               b)   Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
                    pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
                    pemadatan.                                          
                                                                        
          8)   Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
                                                                        
               a)   Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
                    disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
                    Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
                    membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
                    dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
                                                                        
               b)   Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
                    airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
                    diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                    bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
                    dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
                    lain yang disetujui.                                
                                                                        
               c)   Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
                    batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
                    yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
                    bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
                    berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
                    cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
                    dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
                    Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
                    dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
               d)   Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
                    dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
                    lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
                    bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
                    Spesifikasi ini.                                    
                                                                        
               e)   Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
                    sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
                    Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
                    penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
                    kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.     
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 20                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
               f)   Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
                    setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
                    Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
                    Spesifikasi ini.                                    
          9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian          
                                                                        
               Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
               lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai
               mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
                                                                        
          10)  Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja                       
                                                                        
               Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
               pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
               berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan
               timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
               memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
               kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
                                                                        
          11)  Pengendalian Lalu Lintas                                 
                                                                        
               Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
               dan Keselamatan Lalu Lintas.                             
                                                                        
                                                                        
     3.2.2     BAHAN                                                    
                                                                        
          1)   Sumber Bahan                                             
                                                                        
               Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi
               1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.       
                                                                        
          2)   Timbunan Biasa                                           
                                                                        
               a)   Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
                    bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
                    Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
                    pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
                    Spesifikasi ini.                                    
                                                                        
               b)   Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
                    yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
                    M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
                    Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
                    tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian
                    dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
                    daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
                    sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
                    dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
                    tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
                    harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
                    tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar
                    atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah
                                                                        
                                                            /V          
                                 3 - 21                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                    perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
                    (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).  
                                                                        
               c)   Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
                    derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
                    sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
                    timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
                    (SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
               d)   Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
                    mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:              
                                                                        
                    Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
                    sistem USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-
                    rumputan, akar, dan sampah.                         
                                                                        
                    (i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
                         dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
                         (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).            
                                                                        
                    (ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
                         sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
                         dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan
                        jalan.                                          
                                                                        
          3)   Timbunan Pilihan                                         
                                                                        
               a)   Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
                    digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
                    ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
                    timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
                    drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
                    dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).             
                                                                        
               b)   Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
                    bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
                    timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
                    tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
                    oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
                    bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
                    setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
                    maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.               
               c)   Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
                    stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
                    yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
                    timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
                    bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
                    Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
                    tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
                    atau pada tekanan yang akan dipikul.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 22                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
          4)   Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa             
                                                                        
               Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
               dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau
               kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %
               (enam persen).                                           
          5)   Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)         
                                                                        
               Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan
               batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
               bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%.
               Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
               Tabel 3.2.2.1) berikut :                                 
                                                                        
                        Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Berbutir
                                                                        
                    Ukuran Ayakan                                       
                                          Persen Berat Yang Lolos       
                  ASTM      (mm)                                        
                   4”        100                 100                    
                  No.4       4,75               25 - 90                 
                  No.200    0,075               0 - 10                  
                                                                        
                                                                        
     3.2.3     PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN                      
                                                                        
          1)   Penyiapan Tempat Kerja                                   
                                                                        
               a)   Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
                    tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
                    Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
                    Spesifikasi ini.                                    
               b)   Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
                    atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
                    (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
                    sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan
                    yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
                                                                        
               c)   Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
                    kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
                    pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
                    yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
                    peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
                    mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
                    dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
                    dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih
                    besar dari 15%.                                     
                                                                        
               d)   Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
                    hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 23                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
          2)   Penghamparan Timbunan                                    
                                                                        
               a)   Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
                    dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
                    tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
                    dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
                    dibagi rata sehingga samatebalnya.                  
               b)   Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
                    permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
                    Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
                    diperkenankan, terutama selama musim hujan.         
                                                                        
               c)   Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
                    diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
                    Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
                    yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
                    sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
                    timbunan dan drainase porous dilaksanakan.          
                                                                        
               d)   Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
                    dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
                    pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali,
                    diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian
                    adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
                    pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
                    gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari
                    beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan
                    waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.          
                                                                        
               e)   Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
                    disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
                    permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
                    sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
                    sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
                    diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
                    tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
                    fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
                    bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
                    dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
                    bilamana diperlukan.                                
               f)   Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin
                    dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
                    pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan
                    penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
                    antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
                    sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                    Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.           
                                                                        
          3)   Pemadatan Timbunan                                       
                                                                        
               a)   Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
                    dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
                    Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 24                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
               b)   Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
                    bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
                    atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
                    air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
                    dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.             
               c)   Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
                    20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
                    besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
                    timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
                    mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
                    di bawah.                                           
                                                                        
               d)   Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
                    disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                    sebelum lapisan berikutnya dihampar.                
                                                                        
               e)   Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
                    sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
                    usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
                    konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
                    dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
                    usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.          
                                                                        
               f)   Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
                    bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
                    harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
                    kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau
                    timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan
                    bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan
                    diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai
                    struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
                    pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
                    pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut
                    telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
                    ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
                    adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
                                                                        
               g)   Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
                    tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
                    tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                    menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur
                    semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
                    didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
                    merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus
                    termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
                    pembayaran yang relevan.                            
               h)   Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
                    pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
                    gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
                    menggunakan pemadat mekanis.                        
                                                                        
               i)   Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
                    mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 25                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                    tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
                    timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
                    bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
                    mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
                    terdukung sepenuhnya.                               
                                                                        
          4)   Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan                      
              Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan
              lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
                                                                        
                                                                        
     3.2.4     JAMINAN MUTU                                             
                                                                        
               Pengendalian Mutu Bahan                                  
          1)                                                            
               a)   Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
                    awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
                    bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
                    dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
                    bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
                    mungkin terdapat pada sumber bahan.                 
                                                                        
               b)   Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
                    Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
                    perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati. 
                                                                        
               c)   Suatu program pengendalian penguj ian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
                    untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
                    Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                    tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari
                    setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai
                    Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
                    setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah
                    sesuai SNI 03-6795-2002.                            
                                                                        
          2)   Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan                       
                                                                        
               a)   Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
                    harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
                    ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
                    10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
                    yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
                    (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                    Pekerjaan.                                          
               b)   Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
                    harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
                    yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.        
                                                                        
               c)   Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
                    dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
                    Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang
                    dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana
                    disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 26                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                    menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
                    harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1 .(8) dari Seksi ini.
                    Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
                    diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
                    lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
                    galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
                    pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
                    dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
                    yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
                    yang dihampar.                                      
          3)   Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu                   
                                                                        
               Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
               berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
               Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
               pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
               ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
               bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-
               pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada
               15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
               diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
                                                                        
          4)   Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang                
                                                                        
               Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
               dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
               persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
               agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
               selanjutnya dan lapisan perkerasan.                      
                                                                        
          5)   Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
                                                                        
               Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
               15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
               menurut ketentuan SNI 1743:2008.                         
                                                                        
          6)   Percobaan Pemadatan                                      
                                                                        
               Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
               mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
               mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
               Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
               pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
               diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
               digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
               untuk seluruh pemadatan berikutnya.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 27                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
     3.2.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                
                                                                        
               Pengukuran Timbunan                                      
          1)                                                            
               a)   Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
                    diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
                    berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
                    atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
                    garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
                    diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
                    ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
                    berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
                    untuk daearah yang datar.                           
               b)   Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
                    disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
                    akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting,
                    atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
                    volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :  
                                                                        
                    i)   Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
                         ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
                         Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya
                         yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
                                                                        
                    ii)  Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
                         yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
                         bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
                                                                        
                    iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
                         diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
                         akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
                         digunakan:                                     
                                                                        
                         1)  Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
                              dilakukan:                                
                                                                        
                              ■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
                                penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
                                diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
                                Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
                                berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
                                (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
                                menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan
                                jika catatan penurunan (settlement) yang
                                didokumentasikan dipelihara dengan baik.
                         2)   Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan,    
                             pengukuran akan dilakukan dengan salah satu cara yang
                              ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut
                              ini:                                      
                                                                        
                              ■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
                                penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
                                diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 28                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                                Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
                                berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
                                (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
                                menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan
                                jika catatan penurunan (settlement) yang
                                didokumentasikan dipelihara dengan baik..
                              ■ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
                                pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
                                timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat
                                ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
                                yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas
                                Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
                                sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
                                dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini
                                akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
                                hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
                                telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                        
               c)   Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
                    Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
                    drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
                    dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
                    dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana
                    disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
                    tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan
                    akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.          
                                                                        
               d)   Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
                    untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
                    sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
                                                                        
               e)   Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
                    akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.      
                                                                        
              f)    Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
                    digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
                    Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
                    berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
                    biasa atau pilihan berasal dari galian.             
                                                                        
          2)   Dasar Pembayaran                                         
               Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
               berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-
               masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
               Pembayaran terdafar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
               kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
               penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
               untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
               Seksi ini.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 29                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
               Nomor Mata            Uraian              Satuan         
               Pembayaran                               Pengukuran      
                                                                        
                 3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik 
                                                                        
                 3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik  
                                                                        
                 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
                                                                        
                 3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian  Meter Kubik     
                                                                        
                 3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak Meter Kubik
                         truk)                                          
                                                                        
                 3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod Meter Kubik
                         & plate)                                       
                                                                        
                  3.2.(4) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Meter Kubik
                         Backfill)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 30                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                               SEKSI 3.5                                
                                                                        
                              GEOTEKSTIL                                
                                                                        
     3.5.1     UMUM                                                     
                                                                        
               Uraian                                                   
          1)                                                            
              a)   Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
                   geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
                   stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
                   Seksi ini.                                           
                                                                        
              b)   Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
                   harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
                                                                        
              c)   Spesifikasi ini dituj ukan untuk menj amin kualitas dan kinerj a geotekstil yang
                   baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
                                                                        
              d)   Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
                   berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
                   terjadi pada saat pemasangan.                        
                                                                        
          2)   Standar Rujukan                                          
                Standar Nasional Indonesia (SNI) :                      
                                                                        
                SNI 0264:2015   Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
                SNI 1966:2008   Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                                tanah.                                  
                SNI 1742:2008   Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.  
                SNI 3423:2008   Cara uji analisis ukuran butir tanah.   
                SNI 4417:2017   Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
                                cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
                SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.  
                SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
                SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
                SNI 08-6511-2001 Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
                                                                        
               AASHTO :                                                 
               AASHTO M288-15      Geotextile Spesification for Highway Applications.
                                                                        
               ASTM :                                                   
               ASTM D123-17        Standard Terminology Relating to Textiles.
               ASTM D4355/D4355M-14 Test Method for Deterioration of Geotextiles from
                (2018)             Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xenon
                                   Arc Type Apparatus)                  
               ASTM D4439-18       Terminology for Geosynthetics        
               ASTM D4354-12       Standard Practice for Sampling of Geosynthetics
                                   and Rolled Erosion Control Products(RECPs) for
                                   Testing.                             
               ASTM D4759-11(2018) Practice for Determining the Specification
                                   Conformance of Geosynthetics.        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 39                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
               ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
                                   Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
               ASTM D5261-10      : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
                                   Geotextiles                          
               ASTM D6241-14      : Test Method for Static Puncture Strength of
                                   Geotextiles and Geotextile Related Products Using
                                   a 50-mm Probe                        
          3)   Istilah dan Definisi                                     
                                                                        
              a)   Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
                                                                        
                   MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
                   sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
                   bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk
                   data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
                   dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
                   suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
                   sifat spesifik bahan.                                
                                                                        
              b)   Nilai Minimum                                        
                                                                        
                   Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                   metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan. 
                                                                        
              c)   Nilai Maksimum                                       
                                                                        
                   Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                   metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan. 
                                                                        
              d)   Permitivitas (Permittivity)                          
                                                                        
                   Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
                   satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
                   terhadap bidang geotekstil.                          
              e)   Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
                                                                        
                   Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
                   secara efektif melewati geotekstil                   
                                                                        
              f)   Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)       
                                                                        
                   Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
                   persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
                   tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
                   setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
                   xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 40                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
     3.5.2     BAHAN                                                    
                                                                        
               Persvaratan Fisik Geotekstil                             
          1)                                                            
              a)   Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
                   digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
                   dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
                   95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
                   suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
                   atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
                   terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
                   lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
              b)   Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
                   (separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
                   pada Tabel 3.5.2.1).                                 
                                                                        
              c)   Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
                   AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
                   Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah
                   (yaitu nilai rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang
                   diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau
                   melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran
                   Pori-pori Geotekstil (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
                                                                        
          2)   Persyaratan Geotekstil                                   
                                                                        
              a)   Umum                                                 
                                                                        
                   i)   Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
                        geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
                        Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada
                        Tabel 3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5)
                        sesuai dengan penggunaannya.                    
                                                                        
                   ii)  Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-
                        rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah
                        utama terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap
                        kelas bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan
                        sambungan keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang
                        ditentukan berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari
                        90% kuat grab (grab strength) yang disyaratkan. 
              b)   Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan            
                                                                        
                   i)   Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan
                        geotekstil pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase
                        bawah permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa
                        terjadinya penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama
                        geotekstil dalam sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai
                        penyaring atau filter. Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi
                        dari gradasi, plastisitas dan kondisi hidrolis tanah setempat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            /V          
                                 3 - 41                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                     Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil     
                                                                        
                                            Kelas Geotekstil            
                                  Kelas 1     Kelas 2     Kelas 3       
         Sifat    Metode Uji Satuan                                     
                               Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
                               < 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3)
                RSNI M-01-2005                                          
      Kuat Grab (Grab                                                   
                 (ASTM D4632/ N 1400  900  1100   700   800  500        
      Strength)                                                         
                 D4632M-15a)                                            
      Kuat Sambungan RSNI M-01-2005                                     
      Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630   720  450        
      Seam Strength) D4632M-15a)                                        
                SNI 08-4644-1998                                        
      Kuat Sobek (Tear                                                  
                 (ASTM D4533/ N 500   350  400(3) 250   300  180        
      Strength)                                                         
                 D4533M-15)                                             
      Kuat Tusuk                                                        
      (Puncture ASTM D6241-14 N 2750  1925 2200  1375  1650  990        
      Strength)                                                         
                SNI 08-6511-2001                                        
      Permitivitas                                                      
                 (ASTM D4491/ detik-1                                   
      (Permittivity)                                                    
                 D4491M-17)                                             
      Ukuran Pori-pori         Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik (Apparent
                               Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi
      Geotekstil(3, 4) SNI 08-4418-1997                                 
                           mm  geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan, Tabel
      (Apparent Opening (ASTM D4751-16)                                 
                               3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
      Size, AOS)               stabilisator                             
      Stabilitas                                                        
                 ASTM D4355/                                            
      Ultraviolet          %                                            
                D4355M-14(2018)                                         
      (kekuatan sisa)                                                   
     Catatan :                                                          
     1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
        penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
        yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
        terlalu parah                                                   
     2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
     3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017 
     4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
        geotextile) adalah 250 N.                                       
                   ii)  Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
                        yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film
                        teranyam (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk
                        drainase bawah permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2),
                        kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
                        menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
                        terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
                        AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
                   iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default)
                        yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
                        Catatan (b) pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan
                        terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
                        mengenai daya tahan geotekstil.                 
              c)   Geotekstil Separator                                 
                   i)   Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi
                        untuk mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan
                        agregat penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan
                        pilihan dan sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk
                        kondisi selain di bawah perkerasan jalan di mana diperlukan
                        pemisahan antara dua bahan yang berbeda tetapi dengan ketentuan
                                 3 - 42                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                        bahwa penanganan rembesan air (seepage) melalui geotekstil bukan
                        merupakan fungsi yang utama.                    
                                                                        
               Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
                                                                        
                                             Persyaratan,               
                                  Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah Setempat
          Sifat    Metode Uji Satuan <15       15 - 50    >50           
     Kelas Geotekstil                    Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
                  SNI 08-6511-2001                                      
     Permitvitas (3,4)                                                  
                   (ASTM D4491/ detik'1 0,5     0,2       0,1           
     (Permittivity)                                                     
                   D4491M-17)                                           
     Ukuran Pori-pori                                                   
                                    0,43       0,25      0,22(5)        
     Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997                                   
                             mm  (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata-
     (Apparent Opening Size, (ASTM D4751-16)                            
                                  rata maksimum) rata maksimum) rata maksimum)
     AOS)                                                               
     Stabilitas Ultraviolet ASTM D4355/                                 
                             %           50% setelah terekpos 500jam    
     (kekuatan sisa) D4355M-14(2018)                                    
     Catatan:                                                           
     1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
     2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
     3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
     4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah problematik
        sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi senjang, tanah
        terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
     5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-pori
        Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.         
                   ii)  Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
                        perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau
                        lebih dari 3 (CBR > 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa.
                        Aplikasi separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
                   iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum
                        pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran
                        Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan
                        Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai
                        Ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
                        Maksimum.                                       
                   iv)  Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default)
                        yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
              d)   Geotekstil Stabilisator                              
                   i)   Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil
                        pada kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai
                        pemisah dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil
                        dapat juga berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk
                        stabilisasi sesuai untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas
                        tanah dengan nilai California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR
                        < 3) atau kuat geser antara 30 kPa dan 90 kPa.  
                   ii)  Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang
                        jenuh air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan
                        dalam waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan
                        timbunan di mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan
                                                       fb   7k          
                                 3 - 43                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                        keruntuhan menyeluruh tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan
                        merupakan masalah perencanaan yang khusus untuk suatu lokasi.
                                                                        
                     Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator    
                                                                        
               Sifat          Metode Uji Satuan    Persyaratan          
      Kelas Geotekstil                   ihat Tabel 3.5.2.(4)           
                            SNI 08-6511-2001                            
      Permitivitas                                                      
                             (ASTM D4491/ detik-1    0,02(1)            
      (Permittivity)                                                    
                              D4491M-17)                                
      Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997    0,60              
                                          mm                            
      (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16)                      
                                              (nilai gulungan rata-rata maks)
                             ASTM D4355/                                
      Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50% setelah terekpos 500jam
                            D4355M-14(2018)                             
     Catatan:                                                           
     1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil hams lebih besar dari tanah (yg > ys)..
               Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
                               Alat dengan  Alat dengan Alat dengan     
                                          Tekanan Permukaan             
                             Tekanan Permukaan           Tekanan        
                                           Sedang (Medium               
                               Rendah (Low            Permukaan Tinggi  
                                             Ground                     
                              Ground Pressure)          (High Ground    
                                            Pressure)                   
                                < 25 kPa                 Pressure)      
                                           25 kPa - 50 kPa              
                                (3.6 psi)                > 50 kPa       
                                           (3,6 psi-7,3 psi)            
                                                         (> 7,3 psi)    
      Tanah dasar telah dibersihkan dari Rendah Sedang   Tinggi         
      halangan kecuali rumput, kayu, daun, (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
      dan sisa ranting kayu. Permukaan                                  
      halus dan rata sehingga lubang/                                   
      gundukan tidak lebih tinggi                                       
      dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang                                  
      yang lebih besar dari ukuran tersebut                             
      harus ditutup. Alternatif lain, lantai                            
      kerja dapat digunakan.                                            
      Tanah dasar telah dibersihkan dari Sedang Tinggi   Tinggi         
      halangan yang lebih besar dari cabang (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
      kayu dan batu yang berukuran kecil                                
      sampai sedang. Batang dan pangkal/                                
      akar pohon harus dipindahkan atau                                 
      ditutup sebagian dengan lantai keija.                             
      Lubang/gundukan tidak boleh lebih                                 
      dalamAinggi dari 450 mm. Lubang                                   
      yang lebih besar dari ukuran tersebut                             
      harus ditutup.                                                    
      Diperlukan persiapan lokasi secara Tinggi Sangat Tinggi Tidak     
      minimal. Pohon dapat ditumbangkan, (Kelas l) (Kelas 1+) Direkomendasikan
      dipotong-potong dan ditinggalkan di                               
      tempat. Pangkal/akar pohon harus                                  
      dipotong dan tidak boleh lebih dari 150                           
      mm di atas tanah dasar. Geotekstil                                
      dapat dipasang langsung di atas cabang                            
      pohon, pangkal/akar pohon, lubang                                 
      besar dan tonjolan, saluran dan bolder.                           
      Ranting, pangkal/akar, lubang besar                               
      dan tonjolan, alur air dan bongkah                                
      batu. Benda-benda harus dipindahkan                               
                                 3 - 44                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                               Alat dengan  Alat dengan Alat dengan     
                                          Tekanan Permukaan             
                             Tekanan Permukaan           Tekanan        
                                           Sedang (Medium               
                               Rendah (Low            Permukaan Tinggi  
                                             Ground                     
                              Ground Pressure)          (High Ground    
                                            Pressure)                   
                                < 25 kPa                 Pressure)      
                                           25 kPa - 50 kPa              
                                (3.6 psi)                > 50 kPa       
                                           (3,6 psi-7,3 psi)            
                                                         (> 7,3 psi)    
      hanya jika penempatan geotekstil dan                              
      bahan penutup akan berpengaruh                                    
      terhadap permukaan akhir jalan.                                   
     Catatan:                                                           
     Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan. Sifat-
     sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum terdefinisikan
     sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
     Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
       -  300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
       -  450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
       -  600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat     
     Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu tingkat.
     Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
                   iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum
                        pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali
                        Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
                        menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
                        terlemah. Nilai ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai
                        Gabungan Rata-rata Maksimum.                    
                   iv)  Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default)
                        yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
                        Catatan (1) pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan
                        terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
                        mengenai daya bertahan geotekstil.              
                   Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
              Sifat-sifat      Metode Uji Satuan    Persyaratan         
      Kelas Geotekstil                Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)  
      Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)      
                              (ASTM D4491/                              
                              D4491M-17)                                
      Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43              
      (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
      Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
                             D4355M-14(2018)                            
     Catatan :                                                          
     1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
     2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (yg > ys).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 45                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
     3.5.3     PELAKSANAAN                                              
                                                                        
              Umum                                                      
          1)                                                            
              Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
              atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
                                                                        
          2)  Penyambungan                                              
              a)   Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
                   maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
                   poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan.
                   Tali harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang
                   disambung.                                           
                                                                        
              b)   Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
                   menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
                   diuji oleh Pengawas Pekeijaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
                   sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
                   contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan
                   geotekstil yang akan digunakan di lapangan.          
                                                                        
                   i)   Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari
                        sambungan keliman yang diambil harus dikelim dengan
                        menggunakan alat dan prosedur yang sama seperti yang akan
                        digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada pekeijaan
                        sesungguhnya. Jika sambungan dikelim dalam arah mesin dan arah
                        melintang mesin, contoh uji sambungan dari kedua arah harus
                        diambil.                                        
                                                                        
                   ii)  Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
                        penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
                        tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
                        kerapatan j ahitan.                             
          3)   Drainase Bawah Permukaan                                 
                                                                        
              a)   Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
                   proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
                   terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
                   rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.        
                                                                        
              b)   Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
                   lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
                   Lembaran-lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
                   (ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
                   berada di atas lembar bagian hilir.                  
                                                                        
                   i)   Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat
                        drainase dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan
                        agregat sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih
                        minimum sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari
                        300 mm tetapi lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama
                        dengan lebar saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 46                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                        tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh
                        sambungan harus disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
                                                                        
                   ii)  Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
                        penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil
                        harus ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih
                        besar daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari
                        tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
                        tumpang tindih (pilih yang terbesar)            
              c)   Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
                   geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
                   sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa
                   berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat
                   drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya
                   ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
                                                                        
              d)   Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
                   95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
                   struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka
                   gunakan geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
                                                                        
          4)   Separator dan Stabilisator                               
                                                                        
              a)   Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
                   memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
                   Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
                   dan memangkas rerumputan.                            
                                                                        
              b)   Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
                   teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
                   pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan
                   timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
                                                                        
              c)   Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
                   dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari
                   gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan
                   (overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih
                   harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1)
                   menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
                          Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
                                                                        
                          Nilai CBR Tanah    Tumpang Tindih Minimum     
                               >3                 300 - 450 mm          
                                                                        
                               1-3                 0,6 - 1,0 m          
                              0,5-1               1 m atau dijahit      
                           Kurang dari 0,5          Dijahit             
                         Semua ujung gulungan     1 m atau dijahit      
                                                                        
              d)   Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
                   menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
                   searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
                   gundukan tanah ataupun batu.                         
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 47                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
              e)   Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
                   geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
                   terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas
                   Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
                   Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus
                   melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
              f    Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
                   cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
                   agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
                   tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi
                   bawah harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya
                   suatu lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil
                   dan roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan
                   berbelok pada hamparan pertama di atas geotekstil.   
                                                                        
              g)   Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
                   lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
                   yang ditentukan.                                     
                                                                        
              h)   Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
                   maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
                   dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah
                   untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
                   tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
                                                                        
     3.5.4     PEN GENDALIAN MUTU                                       
                                                                        
                                                                        
          1)   Sertifikasi                                              
              a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
                   Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
                   jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
                   penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
                                                                        
              b)   Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
                   keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
                   untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
                   dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
                   pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.       
                                                                        
              c)   Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
                   memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
                   setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
                   mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
                   mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.   
                                                                        
              d)   Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
                                                                        
          2)  Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan               
                                                                        
              a)   Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
                   kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu
                   pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for
                                                                        
                                                            /V          
                                 3 - 48                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                   Purchaser's Specification Conformance Testing" atau mengacu pada SNI
                   08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi
                   dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian
                   yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh
                   dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan
                   Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing).
                   Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu
                   produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
              b)   Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
                   spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
                   metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
                   D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
                   nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
                   ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
                   penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
                    11(2018).                                           
                                                                        
          3)  Pengiriman dan Penyimpanan                                
                                                                        
              a)   Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
                   D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan
                   nama Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
                   dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
                   dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.    
                                                                        
              b)   Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
                   melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
                   selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
                   harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
                                                                        
              c)   Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
                   permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
                   kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
                   matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
                   las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
                   merusak nilai sifat fisik geotekstil                 
                                                                        
     3.5.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                
                                                                        
              Pengukuran Pekerjaan                                      
          1)                                                            
               a)  Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
                    garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang
                    ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak
                    meliputi tumpang tindih sambungan.                  
                                                                        
               b)  Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
                    (bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
                                                                        
          2)   Dasar Pembayaran                                         
                                                                        
              Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
               satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 49                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
              Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
              tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
              pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu
              atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
              diuraikan dalam Seksi ini.                                
                                                                        
                Nomor Mata           Uraian              Satuan         
                Pembayaran                             Pengukuran       
                                                                        
                  3 5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Meter Persegi
                         Permukaan (Kelas 2)                            
                                                                        
                 3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi    
                                                                        
                 3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi    
                                                                        
                 3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi    
                                                                        
                  3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       fb   7k          
                                 3 - 50                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                               SEKSI 3.3                                
                                                                        
                         PENYIAPAN BADAN JALAN                          
                                                                        
     3.3.1     UMUM                                                     
                                                                        
               Uraian                                                   
          1)                                                            
               a)   Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
                    tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
                    Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
                    Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
                    lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
                    bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
                    lalu lintas.                                        
                                                                        
               b)   Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
                    dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
                    daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
                    bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
                    sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.               
                                                                        
                    Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
                    pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
                                                                        
               c)   Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
                    motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
                    tanpa penambahan bahan baru.                        
                                                                        
               d)   Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
                    timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
                    tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
                    sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
                    dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
                    oleh Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                        
          2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini     
                                                                        
                a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas  Seksi 1.8    
               b)   Kajian Teknis Lapangan                 Seksi 1.9    
                c)  Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
                d)  Pengamanan Lingkungan Hidup            Seksi 1.17   
                e)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja        Seksi 1.19   
                f)  Manajemen Mutu                         Seksi 1.21   
               g)   Galian                                 Seksi 3.1    
               h)   Timbunan                               Seksi 3.2    
                i)  Lapis Fondasi Agregat                  Seksi 5.1    
                    Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal Seksi 5.2   
               j)                                                       
               k)    Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4   
                l)  Campuran Aspal Panas                   Seksi 6.3    
               m)   Pemeliharaan Kinerja Jalan           : Seksi 10.1   
                                                                        
                                                                        
                                                            /V          
                                 3 - 31                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
          3)   Toleransi Dimensi                                        
                                                                        
               a)   Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
                    lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
              b)   Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
                   kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
                   mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
                                                                        
          4)   Standar Rujukan                                          
                                                                        
               Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
               Spesifikasi ini.                                         
                                                                        
          5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                 
                                                                        
               a)   Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
                    Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
                    Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
                                                                        
               b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
                    Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
                    persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
                    tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :     
                                                                        
                    i)   Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
                         3.3.3.2) di bawah ini.                         
                                                                        
                    ii)  Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
                         menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
                         Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.                       
                                                                        
          6)   Jadwal Kerja                                             
                                                                        
               a)   Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
                    tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
                    bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
                    dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
                    pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
                    keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
                    dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
               b)   Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
                    oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat
                    menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang
                    tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
                    sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang
                    tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
                    penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
                    dekat.                                              
                                                                        
          7)   Kondisi Tempat Kerja                                     
                                                                        
               Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
               tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 32                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
              juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,
               bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
                                                                        
          8)   Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
               a)   Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
                    berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
                    ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
                    pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
                    memerlukan galian atau timbunan.                    
                                                                        
               b)   Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
                    (rutting) atau gelombang yang terj adi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
                    lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
                    kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
                    untuk pekerjaan perbaikan ini.                      
                                                                        
               c)   Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
                    Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
                    terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
                    lainnya.                                            
                                                                        
          9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian          
                                                                        
               Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.            
                                                                        
          10)  Pengendalian Lalu Lintas                                 
                                                                        
               a)   Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
                    Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.              
                                                                        
               b)   Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
                    lintas yang diij inkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang
                    lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah
                   jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
                                                                        
                                                                        
     3.3.2     BAHAN                                                    
                                                                        
               Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
               Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
               dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
               sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah
               dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
                                                                        
     3.3.3     PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN                        
                                                                        
          1)   Penyiapan Tempat Kerja                                   
                                                                        
               a)   Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
                    dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                        
               b)   Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
                    3.2.3 dari Spesifikasi ini.                         
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 33                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          2)   Pemadatan Tanah Dasar                                    
                                                                        
               a)   Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
                    Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.                
               b)   Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
                    Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.                   
                                                                        
                                                                        
          3)   Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian                 
               Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
               sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai
               CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekeijaan penyiapan tanah dasar baru
               dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
               dilaksanakan.                                            
                                                                        
                                                                        
     3.3.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                
                                                                        
               Pengukuran untuk Pembayaran                              
          1)                                                            
               Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
               sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut
               Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu
              jalan.                                                    
                                                                        
          2)   Dasar Pembayaran                                         
                                                                        
               Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
               akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
               Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di
               mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
               seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
               pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi
               ini.                                                     
                                                                        
                Nomor Mata            Uraian              Satuan        
                Pembayaran                               Pengukuran     
                                                                        
                   33.(1) Penyiapan Badan Jalan         Meter Persegi   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 3 - 34
Tenders also won by CV Apaloet Konstruksi
Authority
26 April 2023Pembangunan Barak Lajang Bintara Polres Aceh Barat DayaKab. Aceh Barat DayaRp 945,000,000
25 April 2022Lanjutan Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok Tani Seruling Sakti Gampong Cot Seumantok Kec. Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 579,530,000
26 March 2021Pembangunan Kantor Dewan Guru Sdn 3 Setia (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 559,700,000
26 March 2021Pembangunan Kantor Dewan Guru Sdn 11 Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 559,700,000
9 May 2023Lanjutan Pembangunan Kantor Koramil 08/SetiaKab. Aceh Barat DayaRp 378,000,000
9 June 2023Penggantian Jembatan Alue Rambot 1 (100) Kec. Lembah SabilKab. Aceh Barat DayaRp 348,000,000
9 July 2020Pembangunan Jalan Baru Alue Ladang Gpg. Babah Lhung Kec. Blang PidieKab. Aceh Barat DayaRp 285,000,000
22 April 2022Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp Negeri 1 Susoh (1 Ruang) DakKab. Aceh Barat DayaRp 253,750,000
17 May 2019Pembangunan Sarana Dan Prasarana Polres AbdyaPemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat DayaRp 250,000,000
24 April 2022Rehabilitasi Ruang Tata Usaha Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp Negeri 2 Babahrot (1 Ruang) DakKab. Aceh Barat DayaRp 240,625,000