CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | Rp 266,820,013 |
| 0837380898106000 | - | |
| 0019023928104000 | - | |
| 0027064815104000 | - | |
| 0019320944104000 | - | |
| 0710389826101000 | - | |
| 0020269155104000 | - | |
| 0764555652101000 | - | |
| 0741165831101000 | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - |
| 0021772157104000 | - | |
| 0916438674106000 | - |
BAB I
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH
KOMPLEK PERKANTORAN POLRES ABDYA
LOKASI : KOMPLEK POLRES ACEH BARAT DAYA
KECAMATAN : BLANGPIDIE
KABUPATEN : ACEH BARAT DAYA
SUMBER DANA : APBK ACEH BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. STANDAR TEKNIS PEKERJAAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang dimaksudkan dalam uraian ini adalah :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah meliputi :
a. Pekerjaan Galian tanah untuk jalur pipa
b. Pengangkutan pipa dan accessoriesnya
c. Pemasangan pipa
d. Pekerjaan pengetesan dan pencucian pipa
e. Pekerjaan bangunan pelengkap yang menunjang system pembangunan ini,
2. Harga Satuan yang tercantum dalam penawaran harus sudah mencakup semua biaya, pekerjaan,
pembersihan, sewa alat dan pajak.
1.2. PENYEDIAAN TENAGA KERJA
1). Selama masa pelaksanaan kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai
untuk pekerjaan ini.
2). Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga mador,
tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya.
3). Kontraktor berkewajiban dan menambah/mengganti tenaga yang dimaksud pada butir 1 dan
2 diatas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan pertimbangan pertimbangan teknis
yang masuk akal.
1.3. RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
a. Kontraktor pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat rencana kerja pelaksanaan
dalam bentuk barchart secara terinci setiap jenis pekerjaan, yang dilengkapi dengan kurva S
yang memuat prestasi rencana kerja dalam prosen dengan persetujuan dari pemberi tugas.
b. Pembuat rencana kerja pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh kontraktor pelaksana
selambat lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan dilapangan pekerjaan.
Penyelasaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
konsultan –pengawas dan dilegalisasi instansi terkait.
c. Selanjutnya kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana kerja tersebut yang menjadi
dasar bagi pengelola proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan sesuatu persoalan yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
1 |
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, kontraktor pelaksana harus
melaksanakan kerjaan dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguang yang
harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan, Jadual pelaksanaan dua mingguan ini harus
disetujui oleh direksi.
1.4. PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
Kontraktor pelaksana harus menyediakan barak kerja dan gudang penyimpanan alat dan bahan
bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi kelayakannya akan dinilai konsultan
pengawas. Bila konsultan pengawas menilai barak/ gudang tersebut kurang layak dengan
alasan alasan teknis, maka kontraktor pelaksana harus melakukan perbaikan penyempurnaan
sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas.
–
a. Kontraktor pelaksana harus menyediakan barak direksi / ( direksi - kit) yang dilengkapi
dengan :
b. Meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah cukup.
c. Meja dan kursi berlaci dan berkunci.
d. Satu set dokumen kontrak.
e. Kontraktor harus menyediakan air minun yang cukup ditempat pekerjaan untuk para
pekerja , kotak obat yang memadahi untuk PPPK, serta perlengkapan perlengkapan
keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan kontraktor pelaksana harus
mengambil tindakan penyelamatan.Biaya pengobatan dan lain lain sepen–uhnya manjadi
tanggung jawab kontraktor pelaksana( dalam hal ini kontraktor pelaksana wajib mengikuti
ASTEK) –
f. Semua material yang di sebutkan di dalam butir a,b,danc diatas setelah selesainya
pelaksanaan, kembali menjadi milik kontraktor pelaksana dan harus dibersihkan dari
lapangan pekerjaan.
1.5. PENYEDIAAN PERALATAN
a. Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta
berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing masing
komponen konstruksinya.
b. Konsultan pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bil–a secara
teknik peralatan yang dipergunakan kontraktor pelaksana dinilai tidak memenui syarat baik
jumlah maupun kelayakannya.
c. Guna kesempurnaan konstruksi, selama masa pelaksanaan kontraktor pelaksana harus
senantiasa menyediakan alat ukur theodolite guna pengukuran dan pengontrolan
kebenarannya oleh konsultan pengawas berhak penyediaan peralatan dengan biaya sewa
yang sepenuhnya harus ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
1.6. PENYEDIAAN BAHAN
I. Kontraktor pelaksana harus menyediakan bahan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volume sesuai dengan tahap tahap pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan jadual pelaksanaan. –
II. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah s–eperti dibawah ini. Sedangkan
bahan bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan disyaratkan langsung di dalam
pasal pasal mengenai persyaratan pelaksanaan konstruksi dibelakang.
–
1.7. SITUAS–I
a. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan tersebar di Kabupaten BlangPidie
b. Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada
waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi medan,
terutama kondisi tahan bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
berpengaruh terhadap harga penawaran.
c. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk claim di
kemudian hari.
2 |
d. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
1.8. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam mm,cm dan m.
2. Elevasi dasar saluran dan permukaan jalan adalah menyesuaikan kondisi lapangan , kecuali
ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
1.9. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PASANG BOUWPLANK
1.9.1. Pekerjaan Pembersihan.
Lokasi bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan.Apabila belum bersih, maka
kontraktor wajib untuk membersikan dengan menebang pohon pohon maupun semak
semak yang ada pada lakasi tersebut.
– –
1.9.2. Pekerjaan Pengukuran.
a. Unsur unsur yang terkait untuk pengukuran dan menentukan letak bangunan adalah pihak
Pelaksana kegiatan, Bidang Perumahan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
BlangP–idie, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out dari konsultan
perencana.
c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolite atau prisma untuk menentukanelevasi dasar
saluran dan roll meter untuk mengukur panjang saluran serta lebar,panjang untuk pekerjaan
jalan.
d. Pemasangan profil merupakan pedoman letak/ kemiringan dasar saluran , kemiringan
dinding saluran, dan untuk paekerjaan jalan pemasangan profil untuk menentukan batas
batas jalan yang akan dikerjakan.
e. Hasil pengukuran harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui oleh Pelaksana–
kegiatan.
1. PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
1.1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan didalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan
peraturan dibawah ini :
a. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971 dan PBI 1989
b. Peraturan Umum Pemariksaan Bahan-Bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
c. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL NI-18/1972)
d. Peraturan Umum Muatan Indonesia (PUMI NI-18/1970)
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1961 (PKKI NI-5)
f. Peraturan Umum Bahan Indonesia (KUBI 1982)
g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI)
h. Peraturan Perburuhan Di Indonesia (Tentang pengarahan tenaga kerja)
i. Algeme Voorschrifteb Voor Drink Water Instalatis 1946
j. Peraturan Peraturan Pemerintah (PERDA setempat)
k. SKSNI T-15-1991-03
l. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983.
1.2. Persyaratan teknik pada gambar/RKS yang harus diikuti.
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
3 |
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan direksi terlebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan direksi.
d. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedangkan
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar diatas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
sal23
2. PENGADAAN PIPA DAN PERALATANNYA
2.1. Referensi Standar dan Publikasi
Referensi standard dan publiksai pada spesifikasi ini untuk indikasi bentuk umum, type dan
kualitas.
Barang-barang yang disediakan harus sesuai dengan International standard yang ada dan
kualitasnya minimum sama dengan standard spesifikasi yang dibutuhkan.
2.2. Singkatan
Berikut adalah singkatan yang dipakai dan artinya :
AASHTO : American Association Of State Highway Officials
ASTM : American Society Of Testing Materials
AWS : American Welding Society
AWWA : American Water Works Association
BS : British Standards Institution
ISO : International Standardzition Of Organitation
JIS : Japanese Standards Institution
NI : National Standard Indonesia
SNI : Standard Normalisasi Indonesia
PB : Polybuthylene
PE : Polyethylene
PVC : Unplasticised Polyvichloride
DI : Ductile Iron
CI : Cast Iron
GMS : Galvanised Mild Steel
GI : Galvanised Malleable Cast Iron
2.3. Pengaturan Kerja dan Material
2.3.1. Pengaturan Kerja
Semua pekerjaan harus dilakukan secara cermat dan lengkap dengan mengikuti cara terbaik
(modern), serta sesuai dengan spesifikasi teknis.
Lubang batu harus rata dan bersih dari bintik-bintik kotoran.Semua pekerjaan dikerjakan oleh
tenaga ahli, dan bilamana mungkin semua bagian harus tepat sesuai standard dimensi untuk
memudahkan pemindahan dan perbaikan.
Permukaan dicat atau dilapisi anti karat yang rata, bebas dari ujung-ujung tajam, dan proyeksi
harus rata pada ujung-ujung sekeliling bagiannya.
Semua batang besi, tangkai besi dan plat besi harus bersih dan lurus sebelum dikerjakan.
Pelurusan dan perataan bila diperlukan harus dikerjakan dengan proses dan cara yang tidak
merusak logam.
Ujung-ujungnya harus yang kecil benar-benar lurus dan bebas dari lekukan, lengkungan dan
open joint.
4 |
2.3.2. Toleransi
Toleransi dan penyesuaian terhadap shop drawing diharapkan sekecil mungkin. Pekerjaan
mesin harus dilakukan oleh pekerja ahli dan mengikuti cara terbaik dan praktis untuk
peralatan yang ada spesifikasi.
2.3.3. Flens
Semua flens pada pekerjaan pipa, fitting, valves dan peralatan dalam supply kontrak harus
disesuaikan dimensi ukurannya, diameter lubang mur dan baut mengikuti ISO 2531, Klas PN
8.
2.3.4. Flens Gasket
Jika tidak dengan cara lain indikasi gaskets untuk hubungan flens memakai chlorofrence
rubber (karet chlorofrence), dengan minimum ketebalan 6 mm. Gaskets untuk flens buta
harus menutupi penuh permukaan flens.
2.3.5. Penandaan (Name Plates)
Penandaan dengan plat nama untuk peralatan harus dicantumkan pada alat tersebut ditempat
yang mudah terlihat dan memungkinkan.
2.3.6. Pelumasan
Supplier harus menyiapkan/melengkapi semua peralatan dengan pelumasan yang layak dan
sesuai.Semua pelumas harus direkomendasi oleh pabrik peralatan tersebut.Sipplier harus
bisa memberikan petunjuk variasi type pelumas dan pendekatannya, dengan disetujui oleh
pabrik pembuat, untuk sedikit jumlah type yang berbeda.Supplier menyiapkan 3 (tiga) copy
daftar pelumas yang layak, sesudah konsolidasi dengan pabrik untuk setiap item peralatan
dan perkiraan kebutuhan pelumas dalam satu tahun operasi, dengan anggapan semua
peralatan beroperasi terus menerus.
2.4. Perpipaan
2.4.1. Umum
A. SCOPE
Supplier harus melengkapi dan mengirim semua pipa, fittings berikut kelengkapan penutup,
baut, sekrup, gaskets dan material penyambung serta kelengkapannya.
Semua valves dia 50 mm dan yang lebih besar memakai hubungan flens.
Fittings dan semua peralatan dilengkapi dengan spesifik joint (perangkai) dari masing-masing
alat yang disupply. Semua keperluan adaptor untuk peralatan harus disediakan oleh supplier,
jika tidak ada cara lain untuk hubungan dan spesifikasi yang ditentukan.
B. Alur hubungan ulir pipa harus sesuai dengan ISO R- Tubes and
7 <Pipe Threads for Gas list
C. SDcirseawine sde Fmitutain gpse=r.pipaan, valves, fittings dan asesories harus sesuai untuk instalasi daerah
tropis, iklim basah dimana temperatur rata-rata 32 ” C.
Tekanan normal bekerja 8 bar termasuk water hammer, kecuali ada ketentuan cara lain yang
dipakai.
D. Referensi ke Standard-Standard Nasional atau publikasi dalam spesifikasi ini untuk indikasi
bentuk umum, type dari bermacam kualitas. Barang-barang dilengkapi dengan International
Standard yang lain, maka diperlukan keseragaman kualitas sedikitnya sama dengan
kebutuhan standard spesifikasi.
Kecuali itu spesifikasi diijinkan dengan cara lain, dimana SII-ISO standard tidak ada. Maka
standard yang lain sedikitnya mendekati kebutuhan SII-ISO standard untuk alternatif.
E. Shop drawing (gambar kerja) yang utama untuk pembuatan dan pengiriman barang, supplier
harus menyerahkan gambar kerja ke tenaga ahli yang ditunjuk untuk persetujuan. Gambar
kerja untuk perpipaan dan fitting harus dilengkapi :
5 |
- Type material yang dipakai, ukuran, tebal, panjang, type spesial, bentuk/rupa, berat, klass,
tolerasi limit dan kualitas.
- Standard pembuatan
- Gambar fabrikasi komplit termasuk spesial detail, adaptor, fitting dan joint design
(penyambung)
- Metode coating dan lining (pelapisan) bila ada
Tenaga ahli mengadakan peninjauan barang terlebih dahulu sebelum barang yang dikirim dari
pabrik supplier atau dari pabrik sub-kontraktor, dan supplier atau sub-kontraktor harus
mengajukan dan menyiapkan fasilitas untuk tenaga ahli tersebut atau wakilnya yang ditunjuk
untuk peninjauan tersebut.
(Peninjauan atau persetujuan oleh tenaga ahli untuk segala peralatan dan material tidak akan
lepas dari kewajiban supplier dalam kontrak ini).
F. Flens
Semua flens untuk pekerjaan pipa, fitting, valves dan peralatan lain yang akan disupply sesuai
dengan dimensi dan ketentuan-ketentuan dari ISO 2531 Class PN 8. Semua flens fittings harus
dilengkapi dengan chloroprene rubber gasket (karet gasket) setebal 6 mm, baut, dan
sekrupnya dari besi karbon rendah dan digalvaniz proses panas.
G. Rubber Ring Gasket
Gasket cincin karet untuk hubungan pipa yang memakai rubber ring gaskets maka jenis karet
yang dipakai adalah vulcanized synthetic rubber. Tidak dibenarkan memakai karet bekas.
Pelumas yang cukup untuk pemasangan pipa direkomendasikan lebih dari 5 (lima) percent.
Minyak pelumas harus cukup memadai untuk penyimpanan pipa di gudang dan instruksi cara
pemakaian untuk atasan gudang dan sekitarnya.
2.4.2. Polyvinyl chloride (PVC) Pipe
2.4.2.1. Umum Ukuran Pipa
Semua ukuran pipa yang terdapat dalam dokumen menunjukkan besarnya ukuran
diameter.
Pipa PVC diukur dengan diameter luar dimana detailnya terlihat pada tabel berikut sesuai
SNI-06-0084-1987 [Equivalent dengan ISO 4422-1996 (E)] untuk klas S-12-5
Nominal Internal Diameter Nominal Outside Diameter
(mm) (mm)
36.8 40
46 50
58 63
69.2 75
83 90
101.6 110
147.6 160
184.6 200
230.8 250
290.8 315
A. Semua spesifikasi flens untuk ukuran yang ditetapkan pada perpipaan PVC, permukaan flens
dan lubang baut harus sesuai dengan ISO 2531, ukuran tekanan PN 8 untuk setiap nominal
diameter.
B. Pipa PVC paling tidak dan jika tidak ada ketentuan lain bisa menerima tekanan normal 8 bars
pada temperatur 32 ”C
6 |
C. Harga penawaran sudah termasuk sambungan yang dibutuhkan untuk pipa tersebut. Pipa PVC
50 mm dan keatas sudah dilengkapi dengan socket atau couplings berikut rubber ring
(cincin karet).
Pipa PVC dibawah 50 mm harus ada lem dan instruksi cara pemakaiannya.
Dimensi socket mengikuti ISO 2045. Toleransi yang diperkenankan berhubungan dengan ISO
3606.
D. Semua fitting PVC mengikuti SII-0950-84 atau International Standard untuk fitting pipa dan
semua fitting 100 mm kebawah harus dikerjakan dengan cara injektions moulding process.
Joint lebih baik dengan hubungan rubber ring (cincin karet) atau lem tergantung diameter
pipa.
E. Sambungan antara pipa PVC dengan jenis pipa lain dapat dilakukan dengan menggunakan
flanged atau adaptor sesuai dengan gambar kerja.
F. Penandaan (cap) pada sisi luar pada tiap pipa dan fitting harus dicap nominal diamater, class,
nama pabrik, merk pabrik dan tanggal pembuatannya.
2.4.3. Galvanize Iron Pipe
Pipa GI 150 mm dan lebih kecil harus sesuai dan mengikuti SII No. 0161-81 (equivalent BS
1387/67) ukuran medium dan digalvaniz.Penyambungan pipa dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Dierksi dan Konsultan. Permukaan yang akan disambung harus bersih
dari kotoran-kotoran yang melekat, posisi pipa waktu disambung harus lurus. Apabila sudah
diyakini bersih maka penyambungan segera bisa dilaksanakan, diantara flange yang akan
dipasang diberi packing berupa karet. Pemasangan mur/baut yang dipasang harus benar-
benar kuat dan rapat agar tidak terjadi kebocoran pada sambungan tersebut.Mur/baut yang
dipasang tidak boleh berkarat.
2.5. Valve/Katup Air
2.5.1. Umum
A. Supplier harus melengkapi semua valve yang diperlukan dan ditunjukkan dalam daftar
penawaran. Semua valves harus mempunyai spesifikasi ukuran dan sejauh memungkinkan
semua valves harus dari type yang sama dan dari satu pabrik.
B. Material/Bahan
Valves terbuat dari ductile iron atau cast iron klas tinggi, cakram dengan dudukan nickle atau
stainless.Cakram alternatif dengan lapisan plastic atau karet yang menutup penuh semua
permukaan.
Tangkai valves harus dari stainless steel. Komponen yang lain bisa dari gunmetal, aluminium,
kuningan atau nikel tembaga dengan campuran yang memadai. Valves tidak mengandung
kuningan lebih besar 5% dari seng.
C. Dudukan Valve
Dudukan valve harus bisa kokoh sempurna dicelah bagian badan valve atau kokoh sempurna
pada bagian tembereng lingkaran, atau dengan cara lain terletak sempurna pada badan valve
dan aman terikat pada posisinya.
Semua paku, bagian, baut, mur, dan ring (washer) untuk pengikat sempurna dibagian dalam
valve harus terbuat dari stainless steel type 304.
D. Valve ukuran 40 mm dan lebih kecil harus dari kuningan, kecuali untuk pemutarnya (hand
wheel) bisa memakai cast iron atau besi tempa dan dilengkapi dengan baut penutup.
E. Semua flange harus disesuaikan dengan dimensi dan lubang baut sesuai spesifikasi dalam ISO
2531 untuk tekanan sebesar PN 8. Valve 50 mm dan lebih besar harus dengan flange, kecuali
tidak ada spesifikasi/ketentuan lain.
7 |
2.5.2. Gate Valve
A. Gate Valve harus bisa menutup rapat tanpa ada celah sesuai dengan BS 5150, BS 5163 atau
AWWA C 500.
B. Gate valve harus dilengkapi dengan alat pengatur (hand level, hand wheels, Operating Nuts)
sesuai spesifikasi. Untuk Operating Nuts harus sesuai ukuran kebutuhan valve. Operator harus
bisa melihat pada arah mana untuk mengatur/membuka valve.
C. Valve harus dari ductile iron kualitas tinggi untuk badannya dan untuk pintunya (gate)
diperkuat dengan campuran besi yang biasa dipakai untuk senapan (gun metal=campuran
tembaga, timah, timah hitam, seng dan kuningan).
Valve tidak mengandung kuningan 5% lebih banyak dari seng.
D. Kandungan besi bagian dalam harus dilindungi/dilapisi cat dengan polymide curd epoxi resin,
yang aman dan sesuai untuk air minum.
2.6. Flens Adaptor
Flens adaptor menghubungkan flens pipa atau fittings ke ujung pipa yang ujungnya rata.Adaptor
harus termasuk flens body, ring karet seiling dan ring penguat dimana dihubungkan ke badan
flens atau seri (beberapa) baut. Joints yang diberi sekat ring karet seal pada permukaan rata
ujung pipa atau fitting harus terikat kuat dengan baut.
Flens adaptor harus dilengkapi dengan lapisan pelindung yang sesuai untuk dipasang ditanam
dibawah tanah tanpa pelindung yang lain.
2.6.1. Konstruksi.
a. Moduler Design.
Meter air terdiri dari bagian luar yang dapat melindungi komponen-komponen bagian
dalam yang dapat berputar dan Piringan Untuk Pembacaan meter.
b. Rotor Bearing.
Rotor Harus Mempunyai "End end Neck Bearing".
c. Coupting.
Coupting Harus Terdiri dari magnit.
d. Gear.
Jumlah Gear Minimum Adalah 10.
e. Registrasi.
Registrasi harus dapat dibaca secara langsung atau dengan kombinasi pembacaan langsung
dengan skala.
f. Penghitung (Counter) Dapat Bergerak Dengan Cara perubahan gerak digit terendah
berurutan sampai yang terbesar secara baik. Meter Kubik Dan Desimal dari meteran harus
ditunjukkan dengan jelas pada dia.
g. Kalibrasi dan Pengaturan.
Meter air harus memiliki perlengkapan untuk kalibrasi, berupa adjusting screw dan lainnya
yang dapat diatur dari luar, tanpa harus membuka meter.
h. Finishing Permukaan.
Seluruh bagian yang berkontak dengan air harus mempunyai permukaan yang licin untuk
mencegah pelapukan.
i. PenutupDial (Kaca).
Penutup dial ditempatkan diatas dan untuk melindungi dial tanpa mengganggu pembacaan
registrasi dan jarum skalalainnya pada dial.
j. Strainer.
Strainer ditempatkan pada bagian masuk dari meter air.Strainer merupakan bagian yang
rigid dan mudah dilepaskan.
k. Pengamanan terhadap kerusakan.
Desain dan material meter air harus dapat tahan terhadap kerusakan,hal ini terutama untuk
bagian yang terdiri dari kaca, plastik atau lainnya.
l. Perlindungan terhadap permukaan secara liar.Lead seal harus dipasang untuk
mengamankan register dan ditempatkan pada sekrup pengatur.
8 |
m. Penutup.
Penutup harus bersatu dan overlap dengan tempat registrasi untuk melindungi kaca.
2.7. Spesifikasi Material.
Untuk komponen-komponen yang disebut dibawah ini digunakan material sebagai berikut:
Badan Meter : Badan meter terbuat dari Kuningan
Tutup/Lid : Plastik atau Kuningan
Penutup Dial : Plastik berkekuatan tinggi
Max.Pembacaan : 100 x 10 m3
Rumah Rotor : Rumah rotor terbuat dari bronze(rotor cage) yang
mengandung tidak kurang dari 60% copper, ataubahan
polimer sintetis yang sesuai (injection moulded
thermoplastic)
Turbine Rotor : Turbin rotor terbuat dari karet keras yang di vulkanisir atau
polimer sintetis yang sesuai dan mempunyai kekakuan yang
baik serta kuat untuk dioperasikan pada kapasitasmeter
Rotor Shaft : Tangki turbin terbuat dari Phospor bronze, stainles steel,
pure nickel atau monel
RotorBearing : Agate,sapphire atau polimer sintetis yang sesuai
Rumah Register : Hot pressed brass atau injection moulded thermoplastic.
Gear : Gear terbuat dari brass
Dial : Sintetik lengkap dengan tulisan ukir/cetak, atau cover
dengan porselen enamel
Iler : Sintetik dengan"Die Cast Figures".
Gasket pada Register : Neoprene
Strainer : Nilon atau sintetic lain yang sesuai.
2.8. Meter Performance.
a. Pressure Rating.
Meter air dan bagian-bagian penyambungnya harus dari klas PN.10.
b. Metrologic Performance.
Berdasarkan hal yang umum dan ketelitian metrologis, range debit Aliran dibagi ke dalam
beberapa hal dengan batasan-batasan yang didefinisikan berdasarkan debit aliran sebagai
berikut:
Qs = Kecepatan aliran awal, yang berhubungan dengan kepekaan meteran air.
Dibawah nilai aliran ini, register/rotor belum menunjukkan reaksi
bergerak.
Qmin = Ketelitian minimum untuk dapat diregistrasi.
Kesalahan yang dapat diperbolehkan sampai dengan – 5%.
Qt = Batas debit aliran untuk menaikkan ketelitian registrasi.
Untuk debit aliran diatas Qt kesalahan yang diizinkan – 2%.
Qn = Batas debit aliran rata-rata nominal untuk berfungsinya meter air secara
kontinyu maupun intermiten. Kesalahan yang diperbolehkan pada Qn
adalah lebih kurang 2%.
Q max= Kecepatan aliran makimum.
Pada kecepatan ini, meter air masih dapat berfungsi baik pada interval
waktu tertentu tanpa mengalami kerusakan dengan kesalahan yang
dizinkan – 2%. Untuk jenis meter air domestik Qmax harus 2 x Qn.
Meter air domestik harus dapat memenuhi batasan-batasan performance operasional
sebagai berikut:
9 |
DIAMETER METER AIR
BESARAN
1" 2"
180,00
Qmax ( m‡/jam) 3,000 5,000 7,000 40,000
½ < ¾ < 4= 0
Qn (( m‡/jam) 1,500 2,500 3,500 20,000 90,000
Qmin ( m‡/jam) 0,030 0,050 0,070 1,500 2,500
Qt( m‡/jam) 0,012 0,200 0,260 3,0 12,000
c. Penurunan tekanan.
Diinginkan pressure loss yang rendah.Pressure Loss tidak boleh melampaui 10 kolom air
pada Qmax.
d. Lifetime Meter Air.
Meter air didesain untuk lifetime selama10 tahun pada kondisi operasional yang normal.
e. Jaminan Performance.
Kontraktor harus memberikan jaminan untuk seluruh material selama waktu 3 tahun
setelah pemasangan.Rekanan harus mengganti atau memperbaiki meter air bila selama
waktu jaminan tersebut meter air tidak dapat bekerja dengan baik dalam arti tidak dapat
memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan dalam subbab 5.4.
2.9. Tanda-tanda.
Meter air harus menunjukkan tanda-tanda dan indikasi sebagai berikut :
• Ada arah panah yang menunjukkan arah aliran yang dicetak pada bodymeter sebelah luar.
• Ukuran nominal yang dicetak pada badan atau ditulis pada diatl (permukaan register).
• Model identifikasi, nomor seri individual, tahun pembuatan dicetak atau ditulisi pada dial.
• Nama pabrik dan nomor seri dicetak pada tutup meter.
2.10. Testing.
a. Umum.
Hal ini diperlakukan untuk mengetahui kualitas agar sesuai dengan Spesifikasi dan dilakukan
pada seluruh material dan perlengkapan yang harus memenuhi persyaratan atau prosedur
pengujian selama beberapa tahap pekerjaan. Pertama dilokasi pabrik dan terakhir dilakukan
dilokasi(site) sesuai dengan peralatan dan prosedur pengujian yang telah dilakukan.
b. Lingkungan Pekerjaan Pengujian.
Prosedur pengujian harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas terlebih dahulu.
Rekanan akan memberitahukan mengenai tanggal dan tempat kepada Direki Pengawas
2(dua) minggu sebelum pengujian untuk konfirmasi.
Prosedur pengujian (shop testing) harus disertakan dalam Dokumen Kontrak. Pengujian
meter harus membuat program pengujian dan memberikan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan yang menyangkut masalah:
• Sketsa layout pengujian.
• Daftar instrumen yang digunakan dan tingkat ketelitian masing-masing.
• Contoh formulir untuk pengujian.
• Persamaan-persamaan atau rumus yang digunakan untuk pengujian dan untuk
ekstrapolosi.
c. Persyaratan untuk Pengujian Tekanan Hidrostatis.
Maximum tekanan pengujian sebesar16 bar. Tekanan ini dilakukan secara bertahap mulai
dari 0 sampai dengan 16 bar dan setiap tahap selama15 menit. Pengujian dapat dikatakan baik
bila selama ‰ jam tidak mengalami penurunan tekanan dan tidak mengalami kebocoran.
d. Persyaratan Untuk Pengujian Performance.
Setiap meter air harus diuji. Pengujian dapat dilakukan tanpa harus dihadiri atau harus
dihadiri tergantung pada Direksi Pengawas. Perlengkapan yang digunakan pada pengujian
harus mampu mempunyai ketelitian sebagai berikut:
10 |
• Kapasitas : – 0.10 %
• Perbedaan head : – 1.00 %
• Waktu : – 0.03 %
Pengujian dilaksanakan dengan menggunakan air yang mempunyai ternperaturantara 15 s/d
40 C, untuk setiap 20% dari jumlah barang di lakukan pengujian terhadap 15 buah dan
masing-masing ditakukan 3 (tiga) kali pembacaan yang hasilnya kemudian dihitung secara
aritmatik.
e. Pengawasan dan Pengujian dilapangan.
Pengujian dilapangan harus selalu mendapatkan pengawasan atau pemeriksaaan terhadap
finishing ataupun gejala-gejala yang menunjukkan cacat atau kerusakan.
3.12.1. Pekerjaan Pengetasan/Pencucian
1. Pelasakanaan pengetasan pipa dilakuakan secara bertahap pada setiap jarak maksimum 500
meter. Pengetasan pipa harus disaksikan oleh pihak direksi/pengawas lapangan
2.
Pengetasan pipa dilaksanakan dengan tinggi tekanan yang sesuai dengan diameternya serta
jenis pipa yang dipakai, kecuali apabila ada ketentuan lain oleh direksi/pengawas lapangan
3. Peralatan pengetasan pipa, air dan lain-lain harus disediakan oleh penyedia jasa
4.
Pengetasan /pencucian pipa dilakukan dengan memasukan air bersih kedalam pipa sampai
penuh lalu diberi tekanan minmum 8 Atm kemudian dibiarkan selama 280 (Duaratus
delapan puluh) menit, dan apabila selama 280 menit angka pada manometer tidak
mengalami penurunan tekanan maka pengetasan dianggap selesai, kemudian dilakukan
pencucian dengan menggunakan air bersih
5. Pencucuian/pengurasan pipa dilaksanakan mulai dari ujung pipa yang sudah dipasang dan
dibuang kebagian wash out secara berangsur-angsur hingga semua kotoran dalam pipa telah
bersih
6. Pengetasan/pencucian pipa dianggap selesai apabila telah dilakukan sesuai dengan tahapan
tersebut diatas dan dinyatakan dengan diterimanya dengan baik oleh direksi/pengawas
lapangan dan dibuatkan berita acara hasil pengetasan pipa
7. Air untuk pengetasan harus menggunakan air yang bersih yang disetujui oleh direksi/
pengawas lapangan
2.11. Perhitungan Pembayaran.
Biaya untuk pengujian (shop testing) harus sudah masuk ke dalam harga satuan meter
air.Rekanan harus menambahkan biaya sebagai kompensasi untuk setiap "shoptest" yang
dianggap berhasil yang dihadiri oleh Direki pengawas dan Ahli yang dibutuhkan.Pengujian
Performance dilapangan tidak mendapatkan kompensasi.
Pasal 24
3. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
a.
Instalasi pipa, katup-katup, kelengkapan lain dari pipa transmisi dan pipa distribusi.
b.
Konstruksi dari kotak-kotak/rumah-rumah beton atau pasangan batu, blok beton jembatan
pipa penyeberangan di jalan raya, perlintasan di atas sungai dan lain-lain.
c.
Mengadakan pekerjaan, peralatan-peralatan dan pelayanan-pelayanan dalam rangka
pelaksanaan seluruh pekerjaan yang diperlukan dan hal-hal yang bertalian dengan
penyelesaian pekerjaan yang diuraikan pada a) dan b) di atas ataupun yang ditentukan
kemudian di dalam lingkup pekerjaan.
11 |
3.2. PERALATAN PEMASANGAN PIPA
Segala kebutuhan peralatan guna menunjang pelaksanaan di lapangan disediakan
Kontraktor.Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik, apabila dalam hal ini Kontraktor
meminjam peralatan dari pemberi tugas maka, peralatan tersebut garus dirawat dan
dikembalikan dalam keadaan baik, setelah pekerjaan selesai.
3.3. PENANGANAN MATERIAL PERPIPAAN
a. Penanganan material perpipaan harus dikerjakan dengan hati-hati sehingga kerusakan pipa
karena kesalahan penanganan tidak sampai terjadi.
b. Pipa-pipa dan kelengkapannya tidak akan digelundungkan, kecuali di atas balok kayu yang
layak dan tidak akan diangkat dengan menggunakan rantai.
c. Apabila terjadi kerusakan dalam pemasangan perpipaan atau peralatan-peralatan yang
karena kelalaian, maka kewajiban Kontraktor untuk mengadakan kembali
perpipaan/peralatan-peralatan yang lalin yang sesuai dengan kualitas yang diperlukan.
Sebelum meletakkan pipa-pipa atau kelengkapan-kelengkapannya pada posisi yang telah
ditentukan, harus dibersihkan terlebih dahulu dan diperiksa jika ada kerusakan-kerusakan.
d. Di dalam penanganan katup, perhatian khusus akan diberikan dan diuji terhadap dudukan
katup dan bagian-bagian yang bergerak. Katup-katup akan terpasang sehingga berfungsi
dengan baik, bebas dari pengotoran dan gangguan terhadap mekanismenya. Kontraktor akan
memperbaiki dengan biaya sendiri apabila terjadi kerusakan sewaktu pemasangan. Setiap
katup yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya setelah pemasangan akan diperbaiki atas
biaya Kontraktor.
e. Kontraktor akan memasang pipa-pipa serta kelengkapan-kelengkapannya sesuai dengan
gambar-gambar bestek dan petunjuk Direksi. Pekerjaan akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan kondisi untuk pekerjaan perpipaan yang berlaku seperti Peraturan
Perpipaan Indonesia (PPI), American Welding Society (AWS), instruksi-instruksi dari Direksi
dan dokumen-dokumen yang terlampir. Ketentuan-ketentuan dan kondisi-kondisi yang
disebutkan diatas, juga akan berlaku untuk seluruh pipa dari segala jenis material yang tidak
dicakup di dalam dokumen ini.
3.4. PEKERJAAN PERPIPAAN
3.4.1. Mobilisasi
Sejumlah biaya untuk butir mobilisasi dan pekerjaan akan dimasukkan oleh Kontraktor di
dalam penawaran, yang mencakup seluruh biaya yang menyangkut mobilisasi pekerja/staff
dan peralatan-peralatan ke dan dari lapangan pekerjaan serta seluruh bangunan-bangunan
sementara yang diperlukan dan pekerjaan-pekerjaan persiapan lainnya.
3.4.2. Pembongkaran dan Pembuangan Bangunan-bangunan Lama
a. Bangunan-bangunan lama yang mengganggu pekerjaan harus dibongkar sesuai petunjuk
Direksi dan kerusakan yang timbul akibat pembongkaran ini terhadap bagian-bagian struktur
yang lain akan diperbaiki oleh Kontraktor.
b. Pemasangan pipa baru yang harus memindahkan/mengganti pipa lama yang sudah ada harus
dikerjakan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan. Segala kerusakan-kerusakan yang timbul
akibat penggalian dan lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Pipa lama yang diganti menjadi milik PDAM dan diserahkan Kontraktor dalam kondisi baik
lengkap dengan perlengkapan pipanya.
3.4.3. Galian dan Urukan
3.4.3.1. Umum
a. Pekerjaan ini mencakup penggalian, perataan tanah, pembuatan parit untuk pemasangan
pipa, pembersihan, pengurukan, pembongkaran struktur-struktur yang ada di jalur pipa,
pemindahan dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan tanah.
b. Pengurukan yang dibutuhkan juga akan dimasukkan didalam harga satuan pekerjaan
pemasangan pipa. Kontrkator harus melaksanakan penggalian dari seluruh jalur pipa sampai
12 |
kedalaman yang telah disebutkan di dalam gambar, walaupun menjumpai lapisan tanah keras,
batubatuan, ataupun lapisan aspal.
c. Selama penggalian berlangsung, material yang layak untuk pengurugan akan ditumpuk
diletakkan sedemikian pada jarak yang layak dari tepi parit untuk menjaga agar tidak terjadi
overloading dan longsor.
Tanah galian yang berlebihan akan diangkut dan dibuang ketempat yang lebih rendah tidak
jauh dari tempat tersebut. Material urugan akan diambil dari bekas galian atau dari galian lain
yang ditentukan oleh Direksi.
d. Kontraktor juga akan mempertimbangkan bahwa mungkin dibutuhkan galian yang lebih
banyak, tetapi tidak ada pembayaran untuk itu. Sama halnya bahwa tidak ada tambahan biaya
bila ternyata dibutuhkan struktur sementara (balok-balok, papan-papan penahan) selama
penggalian berlangsung.
Sebelum mengajukan penawaran, Kontraktor sudah melihat/mensurvey lokasi-lokasi
pmasangan pipa sehingga tidak akan diterima adanya claim terhadap perubahan kondisi
galian tanah yang ditawarkan oleh Kontraktor.
3.4.3.2. Galian Parit Untuk Perletakan Pipa
Parit akan digali sesuai jalur yang ada pada gambar bestek dengan pilihan prioritas lokasi
sebagai urutan berikut :
- Antara bahu jalan/jalan aspal dengan tanah milik penduduk.
- Dibawah bahu jalan/jalan aspal.
- Dibawah pinggiran jalan yang tidak dikeraskan.
- Dibawah jalan/jalan aspal.
Penggalian parit hanya dilakukan bila akan disusuli segera dengan pemasangan pipa dan
khusus di daerah dimana lalu lintas akan terganggu, maka sistem gali dan pasang langsung
harus diterapkan. Kontraktor terlebih dahulu mengadakan pengecekan kepada instansi yang
berwenang tentang kabel-kabel dan pipa-pipa lain dibawah tanah, sehingga tidak terjadi
pengrusakan terhadapnya dan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.Bila Kontraktor
mendapatkan bahwa di jalur parit ada pipa-pipa dan kabel dibawah tanah, agar segera
melaporkannya kepada Direksi pelaksanaan dan meminta petunjuk-petunjuk pelaksanaanya.
3.4.3.3. Pengurukan
Pengurukan akan dilakukan lapis perlapis sebagai berikut :
- Lapisan pasir urug (– 10 cm) akan ditempatkan pertama sekali, sebagai bantalan pipa yang
akan dipasang. Lapisan ini harus dipadatkan benar-benar dan permukaannya harus rata.
- Pada ujung-ujung pipa dimana akan ada sambungan, maka bantalan harus lebih rendah –
5 cm, untuk menjamin bahwa pipa tidak didukung pada sambungan, melainkan sepanjang
badan pipa.
- Setelah pipa terpasang, maka samping-samping pipa juga akan diurug dengan pasir dan
dipadatkan serta mengarahkan pipa pada jalur yang dimaksud dan diatas pipa diurug lagi
dengan lapisan pasir urug setebal – 10 cm yang dipadatkan dengan hati-hati.
- Urugan selanjutnya dilakukan lapis perlapis tidak lebih dari 15 cm dengan tanah bekas
galian yang sebelumnya telah dibersihkan dari benda-benda tajam, batu dan kotoran
organik yang dipadatkan.
pemadat 20 x 20 cm. Pengurugan pada sambungan dapat dilakukan setelah pengetesan
Ppiepma.a datan dapat dilakukan dengan <alat tangan= yang beratnya ± 15 kg dengan alat
- Pengembalian kepada keadaan semula dilakukan setelah pengurugan selesai. Setiap
kerusakan struktur-struktur akibat pelaksanaan galian dan urugan harus diperbaiki
seperti keadaan semula, sama halnya dengan permukaan-permukaan jalan/jalan aspal
yang terkena galian, juga harus dikembalikan kepada keadaan semula. Pekerjaan
pengurugan ini dilaksanakan sehingga tidak terdapat lagi penurunan tanah ataupun
permukaan jalan/jalan aspal. Semua biaya yang termasuk didalamnya sudah termasuk
biaya yang ditawar Kontraktor.
13 |
3.4.4. Pemasangan Pipa
a Pipa dan kelengkapannya setelah diambil dari gudang diletakkan dekat jalur pipa. Dalam hal
pemasangan pipa, Kontraktor harus mengikuti prosedur dari pabrik pembuat pipa dan harus
dipasang pada jalur yang dimaksud sesuai gambar.
b Penanganan pipa-pipa dan kelengkapannya yang telah diterimakan kepada Kontraktor harus
dilakukan dengan hati-hati sekali karena jika terjadi kerusakan dan kehilangan adalah
menjadi beban kontraktor.
Setiap pipa akan diperiksa secara teliti sebelum dan sesudah pemasangan dan pipa yang
mengalami kerusakan akan diperbaiki atau diganti.
c Setiap selesai pemasangan pada setiap hari, maka ujung pipa yang terbuka harus ditutup
dengan potongan kayu atau tutup lain yang disetujui Direksi Pelaksanaan.
d Pemotongan pipa akan dilakukan dengan alat pemotong pipa yang sesuai dengan setiap jenis
pipa dan disetujui Direksi dan ujung pipa bekas potongan akan dihaluskan dengan alat yang
sesuai untuk jenis pipa yang dimaksud.
e Semua sambungan dan kelengkapan-kelengkapan pipa untuk sistem tersebut akan dipasang
selayaknya dan sesuai dengan petunjuk-petunjuk pabrik pembuatnya. Blok-blok penahan dari
beton akan ditempatkan pada tempat yang benar. Katup-katup dan kelengkapan-kelengkapan
lainnya supaya dipasang dan ditempatkan pada lokasi yang benar dan dalam hal
pemasangannya agar menurut petunjuk-petunjuk/instruksi-instruksi pabrik pembuatnya.
f Khusus mengenai pipa transmisi, maka sebelum pemasangan, Kontraktor harus menerima,
meneliti dan jika perlu mengukur kembali seluruh ketinggian-ketinggian, sehingga
pemasangan dapat dilakukan sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang ada pada gambar. Jika
harus ada perubahan-perubahan dari gambar yang telah ada maka harus melaporkannya
kepada Direksi. Perhatian khusus harus juga diberikan terhadap pemasangan pipa
diperlintasan sungai.
3.4.5. Sambungan-sambungan
Seluruh sambungan antara pipa dengan pipa demikian juga dengan fitting dan kelengkapan
lainnya dipasang sesuai gambar detail yang ada, dengan menggunakan cincin karet atau flens,
prosedur pemasangan itu sendiri harus mengikuti petunjuk/instruksi dari pabrik dan
Direksi/Konsultan. Sebelum melakukan penyambungan, ujung-ujung pipa dan fitting-fitting
harus dibersihkan terlebih dahulu.
3.4.6. Sambungan ke Sistem Perpipaan yang Ada
Sambungan yang demikian harus dapat dilakukan sesingkat mungkin, untuk menjaga gangguan
seminimal mungkin terhadap penyaluran/pengadaan air minum. Kontraktor harus sebelumnya
memberitahukan akan hal ini kepada Direksi dan Konsultan (tiga hari sebelumnya) disertai
dengan rencana kerja untuk itu, dimana diterangkan jangka waktu pemasangan, peralatan yang
akan dipakai dan jumlah pekerjanya serta material-material yang dibutuhkan. Pekerjaan
dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi dan Konsultan.
3.4.7. Asesories (Kelengkapan-kelengkapan)
a. Pemasangan asesories yaitu katup-katup, katup udara, wash out, fitting-fitting, dan lain-lain
yang akan menerima perhatian sama seperti pada pemasangan pipa, terutama mengenai
pembersihan, dudukan, cara penyambungan dan instruksi-instruksi pabrik pembuatnya.
Katup-katup DI (gate valve) yang terletak di bawah tanah untuk pipa yang letaknya horisontal,
maka katup-katup didudukkan beton agar jangan terjadi retak pada pipa akibat berat katup
itu sendiri.
b. Katup-
dengan tipikal gambar detail. Rumah katup dan tutupnya akan dipasang sedemikian hingga
tidak adkaat buepb haanr yuasn dgi ldeinagkkibaaptik daenn kgea nk a<tsuppin itdule s=e rnudmirai.h katup dan tutup rumah katup sesuai
Katup-katup akan terpasang hingga dapat berfungsi baik, bebas dari kotoran-kotoran dan
gangguan terhadap mekanismenya.
Setiap katup yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya setelah pemasangan akan diperbaiki
atas biaya Kontraktor.
14 |
3.4.8. Perlintasan
Perlintasan sungai, selokan, jalan, jalan kereta api supaya dilaksanakan sesuai typikal gambar
detail yang ada.
Untuk perlintasan tersebut, terutama perlintasan sungai dan selokan, harus diadakan
perbaikan-perbaikan sesuai lokasi terutama mengenai dudukan (pondasi) perlintasan dan juga
dinding penahan (retraining wall) dan semua biaya-biaya ini sudah harus diperhitungkan pada
waktu peninjauan lapangan dan dimasukkan ke Rencana Anggaran Biaya (RAB/BOQ).
Pemasangan pipa, asesories dan fitting-fitting pada perlintasan-perlintasan ini benar-benar
harus dilaksanakan dengan baik dan juga seluruh pekerjaan lain yang dimaksud dalam gambar
termasuk coating/painting terhadap pipa yang terletak diatas tanah dan pengembalian pada
keadaan semula untuk perlindungan jalan dan jalan kereta api dan lain-lain pekerjaan yang
mungkin diperlukan yang dijumpai sewaktu peninjauan lapangan.
3.4.9. Katup udara (Air Release Valve)
Katup udara akan ditempatkan dan dipasang pada tempat-tempat yang ditentukan pada
gambar. Seluruh ketentuan yang ada pada 2.4.7.berlaku juga untuk katup udara.
3.4.10. Wash Out
Wash out akan dipasang pada tempat-tempat sesuai gambar dan pemasangan dilakukan sesuai
typikal gambar detail dan petunjuk-petunjuk Direksi pelaksanaan.
3.5. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS UNTUK PERALATAN PIPA
3.5.1. Umum
Bahwa banyak asesoris pipa tidak dapat berfungsi dengan semestinya terutama yang terletak
dibawah tanah, karena kesalahan dalam prosedur pemasangan ataupun maintenance yang tidak
baik dan dapat mengakibatkan perbaikan yang berlarut-larut dan mahal sehingga dalam banyak
hal tidak dapat diperbaiki lagi.
Asesories-asesories pipa tersebut diantaranya : air valve, check valve, gate valve, buterfly valve
dn lain-lain.
3.5.2. Penanganan (Handling)
a. Pada waktu Kontraktor menerima asesories pipa tersebut, harus mengadakan pemeriksaan
terlebih dahulu, apakah semua bagian-bagian dalam keadaan baik, dapat berfungsi dan tidak
ada cacat. Penanganan harus dilakukan dengan hati-hati sekali, tidak boleh dijatuhkan.
b. Untuk penyimpanan sementara oleh Kontraktor, maka asesories pipa harus dalam posisi
tertutup untuk mencegah kototran-kotoran masuk kedalamnya dan harus pula dijaga agar
permukaan dudukan tidak rusak dan sebaiknya disimpan di dalam ruang yang tertutup dan
semua baut-baut/mur dijaga jangan sampai berkarat.
3.5.3. Pemasangan
a. Setiap instruksi dari supplier/pabrik harus dipelajari terlebih dahulu sebelum pemasangan
dan dimintakan petunjuk-petunjuk Direksi untuk hal tersebut.
Diperiksa kembali apakah ada kotoran-kotoran yang terdapat pada bagian dalam dari
asesories pipa.
b. Kotoran-kotoran dapat merusak bagian dalam dari asesories pipa, maka sewaktu pemasangan
asesories pipa harus dalam posisi tertutup. Asesories pipa akan diletakkan pada suatu
dudukan yang tepat agar tidak memberikan tekanan/tarikan kepada sambungan pipa. Untuk
asesories pipa yang dipasang dibawah tanah, maka dibuatkan ruang katup dan pemasangan
ruang katup sedemikian, agar tidak memberikan atau mentransfer tekanan pada katup.
c.
pemasangan dilakukan, maka perlu diperiksa apakah seluruh baut-baut sudah dalam keadaan
Pkeenmcaasnagn gaatanu r ukaentagt ksaethuipn ghgaar utisd caekn ttreirsj atdeir hkaedbaopc o<roapne-rkaetbinogcnourat=n d, asarim vaa lhvael nteyras edbeuntg saent eallaaht
pembuka dan penutupnya juga perlu diperiksa tentang kekencangan/keketatannya.
15 |
3.5.3.1. Air Valve
Pada daerah yang relatif datar tiap 2 km perlu pemasangan air valve dan pemasangan tersebut
diusahakan pada jembatan atau daerah yang rlatif lebih tinggi.
Untuk daerah yang berbukit-bukit pemasangan dan penempatan air valve harus diperhatikan
lebih serius. Hendaknya minta petunjuk pengawas karena jika tidak direncanakan secara
seksama akan berakibat mengganggu sistem pengaliran bahkan alirannya bisa macet.
Single air valve dipergunakan pada daerah yang diantara keduanya (up-stream dan down
stream) lebih rendah diantaranya. Sedangkan double air valve dipergunakan pada daerah
gundukan (berbukit) dengan supsteram dan down stream relatif rendah.
Air valve perlu dilindungi dengan pelindung seperti straat pot atau box dari pasangan
batu/bata lengkap dengan penutup.
3.5.3.2. Gate Valve
Gate valve dipasang untuk membagi dan mengatur aliran atau pembagian air disamping itu
dapat berfungsi untuk menutup aliran jika sewaktu-waktu diadakan perbaikan sistem.
Penempatan gate valve harus diperhatikan benar-benar sehingga saat diadakan perbaikan
sistem dimana gate valve ditutup tidak akan mengganggu terhadap sistem atau blok yang
lain. Pemasangan gate valve perlu dilindungi dengan straat pot atau box
pengaman.Pelaksanaan pemasangan gate valve harus sesuai dengan gambar rencana dan
pelaksanaannya harus seijin/diketahui Direksi atau Konsultan.
3.5.3.3. Check Valve
Pemasangan check valve biasanya ditempatkan didekat pompa sumur bor, ground reservoir
atau di menara air, fungsi dari check valve sendiri adalah hampir sama dengan gate valve yaitu
mengatur besar dan kecilnya aliran air yang satu arah saja atau sebagai pengaman terhadap
tekanan balik.
3.5.3.4. Butterfly Valve
Butterfly valve dipasang pada pipa-pipa yang berdiameter besar atau berdiameter kecil tetapi
bertekanan tinggi dengan catatan valve sering dioperasikan. Salah satu tujuan pemasangan
(pemakaian) butterfly valve tersebut adalah mempermudah pengoperasiannya karena
tekanan hidrostatis akan banyak membantu dalam menutup maupun membuka valve.
Pemasangannya juga perlu dilindungi sebagaimana valve diatas.
Penempatan atau pemasangannya harus sesuai dengan gambar rencana atau sesuai dengan
petunjuk Direksi/Konsultan.
3.5.3.5. Flanged
Pada penyambung pipa dengan pipa, fitting dengan fitting atau antara pipa dengan fitting yang
menggunakan flanged harus diperhatikan penyambungannya. Sebelum penyambungan
dilakukan harus dibersihkan dahulu dari kotoran. Setelah diyakinkan bersih baru diantara
flanged dipasang packing berupa karet. Pemsangan mur/baut harus benar-benar kuat agar
tidak terjadi kebocoran pada sambungan tersebut.
3.5.3.6. Flanged Adaptor
Sistem penyambungan flanged adaptor sama dengan flanged biasa, akan tetapi sistem
penyambungan flanged adaptor mempunyai sifat yang istimewa yaitu lebih flexible.
Flexibilitas tersebut diantaranya kemudahan dan kemampuan dalam penyambungan jika
sekiranya pipa/ accessories yang akan disambung kurang beberapa centimeter masih bisa
dilakukan penyambungan. Disamping itu untuk penyambungan yang bersifat tidak permanen
atau penyambungan yang memerlukan perbaikan/perawatan khusus maka flanged adaptor
merupakan sistem penyambungan yang paling ideal.
Biasanya penyambungan flanged adaptor terpasang pada tempat-tempat khusus yaitu : di
jembatan, ground reservoar, menara, sumur bor dan tempat-tempat khusus lainnya yang
diperlukan.
3.5.3.7. Socket
16 |
Seperti halnya sambungan flanged maka setelah bagian yang akan disambung bersih, gelang
karet yang telah dibasahi dengan air ditekan menjadi berbentuk jantung hati dan kemudian
dimasukkan ke dalam socket. Yang perlu diperhatikan disini adalah, apakah gelang karet itu
sudah diletakkan dengan posisi yang benar, kaerna jika tidak diletakkan dengan posisi yang
tepat akan menyebabkan kebocoran dan pipa tersebut akan sulit dimasukkan karena gelang
karet dimungkinkan akan keluar dari posisi semula dan terlepas dari socket.
Untuk memudahkan memasukkannya maka terlebih dahulu pipa yang akan dimasukkan dan
gelang karet tersebut diberi pelicin/pelumas misalnya : BELL SOAP, sesegera itu pula ditekan
dengan tenaga manusia, pengungkit atau perkakas khusus lainnya. Saat penyambungan
berlangsung harus diberi bantalan supaya pipa-pipa tidak menyentuh tanah.
3.5.3.8. Bend
Pada umumnya pipa-pipa yang ditanam ditanah mendapat tambahan tekanan baik dari tanah
sendiri maupun dari aliran. Untuk menghindari supaya bend tidak lepas maka diperlukan
pelindung berupa cor beton atau lebih dikenal dengan thrust block. Bend-bend dipasang pada
belokan-belokan atau daerah yang mempunyai perbedaan tinggi relatif besar.
3.5.3.9. Tee
Pemasangan tee hanya dipakai pada pipa bercabang, seperti halnya bend maka tee juga perlu
perlindungan.
3.5.3.10. Clamp Sadle
Clamp sadle hanya diijinkan dipasang pada pipa tersier dengan diameter 100 mm, biasanya
clamp sadle dipakai pada titik tapping sambungan rumah atau kran umum.
3.5.3.11. Reduser
Reduser dipasang/dipakai sewaktu terjadi perubahan diameter, reduserpun perlu pelindung
berupa balok penahan.
3.5.3.12. Wash Out
Pada sistem jaringan distribusi air minum wash out sangat diperlukan karena dengan
terpasangnya serta pengoperasian yang baik tersebut lumpur atau kotoran yang masuk ke
daerah pelayanan akan dapat dibersihkan. Penempatan wash out biasanya pada cekungan
atau daerah yang relatif rendah dan juga pada jembatan/perlintasan gorong-gorong. Untuk
menjaga dan melindunginya maka wash out perlu pengaman seperti halnya valve serta yang
lainnya yaitu dengan straat pot dan box pengaman.
3.5.3.13. Water Meter
Water meter berfungsi untuk mencatat besar kecilnya produksi dan pemakaian air,
dissamping itu juga bisa untuk mendeteksi kebocoran air pada sistem jaringan distribusi atau
transmisi. Penempatan dan pemasangan water meter yang paling ideal adalah di dekat
bangunan produksi yaitu pada sistem pengolahan, reservoir atau menara air. Karena
pemasangan meter tidak boleh sembarangan sebaiknya minta petunjuk pengawas.
3.5.3.14. End Cup (Dop)
Dop dipasang pada setiap akhiran pemasangan pipa yang mana tidak terdapat wash out
(sebagaimana terdapat pada gambar). Pemasangan dop harus dilindungi dengan cor
beton/trust blok beton.
3.5.3.15. Testing
Testing dilakukan bersamaan dengan bagian pipa yang akan diuji coba. Apabila asesories pipa
dibuat sebagai pemisah untuk bagian-bagian yang akan ditest, maka tekanan percobaan tidak
17 |
boleh melampaui dua kali tekanan kerja pada bagian pipa tersebut. Setelah testing maka
langkah-langkah akan diambil untuk membebaskan tekanan yang terjebak pada badan katup.
Asesories pipa tidak akan dioperasikan baik dalam arah terbuka atau tertutup di dalam
tekanan-tekanan yang berbeda-beda diatas tekanan kerja. Setelah selesai
pemasangan/testing, perlu diadakan pencatatan mengenai lokasi, arah membuka dan hal-hal
lain yang dianggap perlu untuk kemudian menjadi suatu catatan yang diserahkan kepada
Direksi.
3.6. KETENTUAN KHUSUS UNTUK PIPA PVC
3.6.1. Penanganan dan Penimbunan (handling + storage)
a. Pipa PVC adalah pipa yang ringan dan dengan demikian mudah ditangani dan tendesi untuk
melemparkannya sering timbul dihati para pekerja untuk mempercepat proses penanganan,
sehingga perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan terhadap pipa-pipa.
b. Untuk penimbungan sementara di lapangan pekerjaan dimana rak penumpukan tidak ada,
bahwa bebas dari batu-batu dan benda-benda tajam lainnya. Untuk itu timbunan pipa
maksimum 1.5 m tinggi dan penutup sementara diperlukan untuk penimbunan sementara,
untuk menghindari perubahan-perubahan sifat pipa PVC, akibat terkena sinar matahari dan
panas.
3.6.2. Pemasangan Pipa
a. Bantalan pipa harus terdiri dari pasir urug halus yang bebas dari batu-batu, benda-benda
tajam lainnya dan akar-akar pohon serta bantalan pasir yang rata sepanjang jalur pipa.
b. Lebar parit minimum adalah sebesar diameter pipa ditambah 20 cm, untuk dapat melakukan
penyambungan dengan mudah. Bila terjadi perlintasan jalan raya dan tidak ditentukan bentuk
perlintasan maka kedalaman parit dari atas pipa adalah minimal 1 meter (sesuai dengan
gambar pelaksanaan yang ada)
c. Harus dihindari masuknya kotoran-kotoran kedalam pipa. Koefisien mulai panjang pipa PVC
kira-kira 0.06 mm/m untuk setiap kenaikan suhu 1” C.
d. Untuk itu perlu dijaga flexibilitas dari sambungan, jangan sampai ikut tertutup oleh blok-blok
beton, semua prosedur dan instruksi-instruksi pabrik harus diikuti, sama halnya juga
petunjuk-petunjuk Direksi.
3.6.3. Pengujian Tekanan Hidrostatic
a. Pengujian tekanan hanya dilakukan setelah pipa terpasang dengan sempurna beserta seluruh
kelengkapan-kelengkapannya dan blok-blok penahan/penjangkaran beton paling sedikit
telah berumur 14 hari.
b. Air diisi dari tempat yang terendah dan periode stabilisasi dan tidak ada lagi perbaikan-
perbaikan, maka pengujian tekanan dilakukan. Tekanan pengujian adalah 2 kali tekanan kerja.
Pengujian tekanan dinyatakan suskes, jika jumlah air tambahan pengujian 3 jam tidak
melebihi 0.365 liter per kilometer pipa, per cm nominal diameter, per kg/cm2 tekanan
pengujian, per 24 jam atau bahwa sela periode pengujian maka tekanan hanya turun sebanyak
0.2 bar.
c. Pada prinsipnya pengujian tekanan hydrostatic dilakukan secara bagian demi bagian dari
panjang pipa, dengan panjang maksimum 500m untuk diameter pipa 150 mm atau lebih besar
dari 150 mm, dan maksimum 1000m untuk diameter pipa lebih kecil atau sama dengan 100
mm. Air diisi dari tempat yang terendah dengan periode stabilisasi untuk perbaikan-
perbaikan, maka pengujian tekanan dilakukan.
d. Pengujian tekanan hydrostatic harus dilakukan minimal 8 atm untuk diameter lebih besar dari
100 mm, dan 6 atm untuk diameter 100 mm atau yang lebih kecil. Pengujian tekanan
dilakukan dalam waktu 3 jam. Apabila selama 3 jam pengamatan tekanan tidak berubah
(turun), berarti pengujian ini dinyatakan berhasil dan dapat diterima. Apabila jarum
manometer mengalami penurunan berarti terjadi kebocoran pipa dan Kontraktor harus
segera mencari sumber kebocoran tersebut dan memperbaikinya. Pengetesan harus diulangi
kembali sampai manometer tidak menampakkan penurunan.
18 |
e. Laporan pencatatan manometer harus dibuat oleh Kontraktor dalam laporan pencatatan
setiap interval 5 menit selama jam pertama dan kemudian setiap jam untuk jam-jam
berikutnya. Pada akhir waktu pengujian, dilakukan pemompaan tambahan untuk
mengembalikan tekanan kepada tekanan pengujian.
f. Ujung dari pipa saluran pipa yang akan diuji harus ditahan dengan penjangkaran/block
penahan sementara untuk menahan gaya yang timbul pada ujung saluran sewaktu pengujian
tekanan dilakukan. Pengujian tekanan hydrostatic ini harus disertai dengan sebuah berita
acara pengetesan.
3.6.4. Desinfeksi
pressure tank, reservoir, dan lain-lain) telah selesai, maka dilakukan pengurasan terhadap
Speipteal-aphip pae dnagnu jsiatrnu dkatunr p teenrgseubjiuatn. kebocoran terhadap <Hydrostatic Structure= yang ada (break
Untuk kondisi tertentu, dan apabila pipa akan segera dipergunakan maka setelah pengurasan
dan pembersihan selesai, maka dilakukan desenfeksi, yaitu dengan mengalirkan air campuran
calcium hydpochlorite menyatakan 1 mg/l, maka pengurasan dapat dilakukan kembali dan
berarti sistem siap untuk dipakai.
Jika setelah 24 jam ternyata chlorine sangat kecil atau nol sama sekali, maka desinfeksi akan
diulangi lagi dan seterusnya demikian hingga Direksi Pelaksanaan menyetujuinya.
Seluruh biaya untuk ini ialah tanggung jawab Kontrkator.
3.7. KETENTUAN KHUSUS PIPA GALVANIS IRON (GI)
3.7.1. Penanganan (Handling)
a. Pipa GI adalah material yang mempunyai sifat jauh lebih keras dari pada pipa PVC namun
masih juga memerlukan penanganan yang memadai.
b. Pada tempat penyimpanan/penggudangan maka alas pada lantai diusahakan lebih tinggi dan
rata, hal tersebut untuk mencegah pipa GI berhubungan langsung dengan air apabila terjadi
hujan dan dapat berakibat korosi.
c. Dalam pengangkutan dan penurunan pipa perlu diperhatikan benturan-benturan yang
mungkin terjadi agar tidak mengalami kerusakan pada pipa dan ujung pipa.
3.7.2. Pemasangan Pipa
a. Pemasangan pipa pada umumnya dilakukan setelah galian sesuai dengan gambar dan pipa
diletakkan diatas bantalan yang teratur dan padat dengan penahan yang cukup kuat dari
samping (urugan yang padat)
b. Jangan menggali terlalu jauh di depan pipa-pipa yang dipasang karena galian panjang yang
terbuka seringkali dapat menuntun ke arah banjir, longsor, berbahaya untuk lalu lintas,
pekerjaan-pekerjaan dan lain-lainnya. Untuk mendapatkan hasil yang baik maka pengerjaan
penggalian, pemasangan dan penimbunan dilakukan bersama-sama sehingga memungkinkan
pengawas melaksanakan kontrol yang lebih ketat terhadap para pekerja.
c. Penyambungan pipa dilakukan setelah terlebih dahulu pipa dimasukkan di lubang galian, hal
tersebut untuk menghindari patahan sewaktu pengangkatan pipa kelubang galian.
Penyambungan pipa GI memakai flanged.
Sisi luar dari pipa GI diberi lapisan pelindung dengan melakukan Coating menggunakan
bitument.
d. Di daerah pegunungan dan daerah berbatu yang tidak memungkinkan pipa ditanam maka
pemasangannya cukup dengan angker atau balok penyangga dan pengaman.
3.7.3. Pengujian Tekanan Hidrostatic
a. Setelah pemasangan pipa selesai, maka diadakan lagi inspeksi apakah seluruh sistem telah
terpasang dengan baik. Apabila sistem terlalu besar, maka uji coba hydrostatik dpat dilakukan
sebagian-sebagian.
b. Pipa-pipa harus secara layak diangker pada semua perubahan arah dan titik tetap yang telah
ditentukan.
Angker-angker dan blok-blok penahan lainnya harus cukup kuat terhadap uji coba maksimum
hydrostatic, maka Kontraktor harus memberi perhatian penuh didalam pengerjaannya dan
selalu berhubungan dengan Direksi terutama karena sifat alam dari pipa ini amat flexible.
19 |
c. Urugan sebagian, hanya dengan sambungan-sambungan yang kelihatan sangat baik dan
penutup ujung pipa membutuhkan tahanan yang kuat.
d. Seluruh katup-katup harus dalam posisi terbuka demikian halnya katup udara.
e. Jaringan pipa diisi dengan air dari titik yang terendah untuk dapat membuang udara dari
jaringan pipa. Setelah penuh maka dibiarkan selama 24 jam, katup udara ditutup dan seluruh
sambungan diperiksa lagi, apakah dalam keadaan baik.
f. Tekanan akan dilakukan secara lambat-lambat dengan bantuan pompa, hingga tingkat
tekanan yang dibutuhkan.
g. Apabila sistem terpisah dari pompa penguji tekanan, maka untuk periode 1 jam, uji coba dapat
dikatakan memuaskan, apabila jumlah air yang dibutuhkan untuk mendapatkan tekanan yang
dimaksud tidak melebihi jumlah sebagai berikut :
3 liter/km pipa, dengan diameter dalam 25 cm per 3 bar tekanan percobaan per 24 jam.
h. Kerusakan yang timbul dari percobaan ini akan diperbaiki dan lanjutkan dengan uji coba
hydrostatic dilakukan sampai memberi hasil yang memuaskan.
i. Perbaikan-perbaikan
Bermacam-macam metode untuk menanggulangi kebocoran, kerusakan pada bagian
pipa.Secara umum yang paling baik adalah untuk bagian yang rusak, pipa dipotong dan diganti
dengan bagian pipa yang telah dipersiapkan sebelumnya. Apabila kerusakan terjadi pada
pengelasan sambungan, maka bagian las tersebut akan diganti keseluruhannya.
3.7.4. Peralatan Pipa Galvanis Iron (GI)
3.7.4.1. Flanged
Pada penyambung pipa dengan pipa, fitting dengan fitting atau antara pipa dengan fitting yang
menggunakan flanged harus diperhatikan penyambungannya. Sebelum penyambungan
dilakukan harus dibersihkan dahulu dari kotoran. Setelah diyakinkan bersih baru diantara
flanged dipasang packing berupa karet. Pemsangan mur/baut harus benar-benar kuat agar
tidak terjadi kebocoran pada sambungan tersebut.
3.7.4.2. Flanged Adaptor
Sistem penyambungan flanged adaptor sama dengan flanged biasa, akan tetapi sistem
penyambungan flanged adaptor mempunyai sifat yang istimewa yaitu lebih flexible.
Fleksibelitas tersebut diantaranya kemudahan dan kemampuan dalam penyambungan jika
sekiranya pipa/asesories yang akan disambung kurang beberapa cm masih bisa dilakukan
penyambungan.
Disamping itu untuk penyambungan yang bersifat tidak permanen atau penyambungan yang
memerlukan perbaikan/perawatan khusus maka flanged adaptor merupakan sistem
penyambungan yang paling ideal. Biasanya penyambungan flanged adaptor terpasang pada
tempat-tempat khusus yaitu : di jembatan, ground reservoir, menara air, sumur bor dan
tempat-temapt khusus lainnya yang diperlukan.
3.7.4.3. Coupling
Penyambungan memakai coupling jika diantara keduanya yang akan disambung telah
terpasang screw luar, karena cupling sendiri screwnya di dalam.
3.7.4.4. Nipple
Sistem penyambungan yang memakai nipple pada prinsipnya sama dengan coupling, hanya
perbedaannya kalau nipple tersebut screwnya berada di luar.
3.7.4.5. Water Mur
Prinsip kerja penyambungan yang menggunakan water mur ssama dengan coupling, tetapi
water mur lebih flexible karena jika terjadi kekurang-panjangan pipa atau asesories yang
dipasang masih bisa dilakukan penyambungan.
20 |
4. PEKERJAAN BANGUNAN SIPIL
4.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Los kerja dan gudang harus disediakan oleh pemborong pada lokasi pekerjaan.
b. Jalan masuk untuk pengangkutan material ke lokasi pekerjaan diusahakan biaya sendiri oleh
pemborong.
4.2. PEKERJAAN TANAH
4.2.1. Titik Tetap
a. Sebelum pekerjaan dimulai, titik harus dibuat terlebih dahulu (oleh Kontraktor) atas petunjuk
dan disahkan oleh Direksi. Titik tetap ini dipakai sebagai titik utama didalam pelaksanaan,
dibuat dari patok beton (1 : 3 : 5) ukuran 20 x 20 tinggi 60 cm dari muka tanah, sehingga tidak
mudah terganggu atau mudah rusak.
b. Pemborong diwajibkan memberitahukan kepada Direksi setiap kali bagian pekerjaan akan
dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan ukurannya.
4.2.2. Sumbu
a. Piket sumbu dipasang oleh Kontraktor atas petunjuk dan pengesahan Direksi
b. Piket-piket sumbu harus terpasang sedemikian rupa, sehingga cukup jelas dan mudah dilihat
serta harus dijaga supaya tidak berubah.
4.2.3. Profil
Profil dipasang oleh Kontraktor dan disahkan oleh Direksi.Profil harus selalu dikontrol terhadap
titik tetap dan sumbu-sumbu tersebut.
4.2.4. Galian Tanah Untuk Pondasi/Bangunan Sipil Lainnya
a. Minimum dalam, lebar dan tempat galian untuk pasangan pondasi begitu pula bangunan-
bangunan yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini dibuat sesuai dengan gambar
pelaksanaan (Gambar situasi dan pemasangan).
b. Untuk mendapatkan kestabilan tanah pada galian, maka disekeliling galian harus dibuat parit
yang cukup sehingga dapat mengalirkan air tanah, air hujan atau air genangan, jika
memungkinkan harus disediakan pompa air. Lubang galian harus selalu dalam keadaan
kering.
c. Untuk tanah yang lembek (labil) maka penggalian tanah harus secara trap-trap dan setiap
trapnya diberi sistem pengaman sehingga dapat menghindari kelongsoran yang akan timbul.
d. Apabila daerah yang digali air tanahnya agak tinggi, maka untuk galian yang dalamnya lebih
dari 1.20 m talud kanan kiri galian harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tanah tidak
mudah longsor.
e. Semua penggalian tanah baik berupa tanah pekarangan maupun tanah jalan (berm atau aspal)
hanya dapat dilaksanakan setelah ada ijin dari Direksi dan/atau Penguasa
setempat/Pemerintah Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Daerah setempat.
f. Sebelum pelaksanaan urugan pasir, dasar galian harus mempunyai kepadatan yang cukup.
Bilamana keadaan tanah amat jelek sehingga tidak dapat dicapai kepadatan tersebut, maka
dalam hal ini perlu diadakan perbaikan tanah sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi.
g. Peil dasar lantai bak air tidak boleh dianggap bersifat pasti, Direksi dapat merubah peil
tersebut hingga pondasi dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya dan sesuai hasil pengukuran
ulang dalam pelaksanaan di lapangan.
h. Khusus untuk pemasangan pipa dan peralatannya pekerjaan penggalian hanya dapat
dilaksanakan setelah pipa dan peralatannya yang akan dipasang siap di lokasi proyek.
4.3. URUGAN TANAH
a. Untuk semua pekerjaan urugan yang tidak memakai pasir urug, harus dipakai tanah yang
bersih dari tanam-tanaman, akar-akaran, puing-puing dan segala macam kotoran lainnya.
Penimbunan harus lapis demi lapis yang dipadatkan dengan alat pemadat.Maksimum tebal
setiap lapisan adalah 30 cm.
21 |
b. Urugan tanah yang dilaksanakan dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan, dapat
mengakibatkan turunnya tanah lagi, haarus diulangi segera setelah perintah pertama dari
Direksi dan bila diperlukan urukan-urukan diulangi berkali-kali sampai rata dengan tinggi
tanah semula sesuai petunjuk Direksi.
c. Sisa-sisa tanah/material bekas galian setelah pengurukan selesai harus diangkut dan dibuang
jauh-jauh sehingga bersih/rapih dan pembuanganini menjadi tanggungan pemborong.
d. Khusus untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir disekeliling pipa
yang dipasang selesai dan telah disetujui Direksi.
4.4. URUGAN PASIR
a. Untuk setiap urugan pasir, harus disiram dengan air ssampai padat.
b. Apabila pada penggalian parit untuk pipa, didapatkan tanah gembur pada dasar galian maka
permukaan dasar galian harus diganti dengan lapisan pasir sehingga didapatkan dasar yang
rata dan padat.
c. Urukan pasir harus dilaksanakan selapis demi selapis yang masing-masing diisi sampai padat.
d. Khusus urukan pasir untuk perpipaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Urugan pasir dilakukan pada sekeliling pipa setebal 10 cm kecuali untuk pipa-pipa yang
memotong jalan harus disesuaikan dengan gambar.
4.5. PEKERJAAN PASANGAN
4.5.1. Pekerjaan Pasangan Batu Kali
a. Pasangan batu kali dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan pondasi, yang dilaksanakan
sesuai dengan gambar perencanaan atau petunjuk Direksi.
b. Batu kali yang digunakan harus kuat, keras dan padat berkualitas baik dan tidak mengandung
garis-garis retak, serta terdiri dari batu belah dengan ukuran kurang lebih 20 cm diameter.
c. Jarak antara batu belah 1 : 1,5 cm dan rongga-rongga yang relatif besar harus diisi dengan
batu-batu yang lebih kecil dan tajam.
d. Pasangan batu kali yang muncul diatas permukaan tanah harus diplester licin dan sebelum
pasangan diplester, siar-siarnya dikeruk dahulu sedalam 1 cm. Untuk menjamin perlekatan
plesteran yang sempurna.
e. Spesi pasangan batu kali dibuat dengan campuran 1 PC : 4 PS kecuali bila ditentukan lain oleh
Direksi.
4.5.2. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Pasangan batu bata ada 2 jenis yaitu :
• Pasangan batu bata trasram (pasangan dengan campuran adukan 1 PC : 2 PS) dan
dilaksanakan pada penembokan kamar mandi, toilet, tempat mencuci dan sebagainya
sampai setinggi 1,50 m diatas lantai.
• Pasangan batu bata dengan campuran spesi 1 PC : 4 PS dilaksanakan pada pekerjaan-
pekerjaan yang tidak pelu menggunakan pasang trasram.
b. Batu bata yang akan dipasang harus direndam sampai cukup mengandung air.
c. Pasangan batu bata yang berada dalam lapisan yang sama/satu lapisan, harus benar-benar
sebidang dalam arah vertikal dan horizontal.
d. Apabila pasangan bata telah mencapai tinggi 150 cm, tidak boleh diteruskan pasangannya
sebelum kolom-kolom pengaku dicor.
e. Semua batu bata yang digunakah harus berkualitas baik dan satu jenis ukuran/produksi,
harus memenuhi persyaratan NI-10 dan sebelum dipasang contoh barang harus ditunjukkan
kepada Direksi, Direksi berhak menolak bahan tersebut, bila menurut hasil pemeriksasan
Direksi kualitas contoh batu bata tersebut tidak memenuhi syarat.
f. Untuk menghindarkan dari siraman air hujan, maka pemberhentian pasangan bata harus
ditutup atasnya dengan alat pelindung.
g. Semua jenis pekerjaan pasangan harus dikerjakan terhindar dari genangan air atau air hujan.
Untuk itu pemborong harus menyesiakan pompa air dan pelindung agar dapat bekerja dengan
baik.
4.5.3. Pekerjaan Plesteran
22 |
a. Sebelum memulai pekerjaan, bata harus disiram dengan air sampai merata, baru pekerjaan
plesteran boleh dilaksanakan.
b. Umur pasangan bata pada waktu memulai pekerjaan plesteran paling sedikit 1 (satu) minggu.
c. Tebal plesteran maksimum 1,5 cm dan apabila terjadi hal-hal tertentu sehingga tebal
plesteran melebihi 1,5 cm, maka sebelum diplester bata harus dikemprot terlebih dahulu
dengan adukan 1 PC : 2 PS.
d. Sebelum mulai pekerjaan plesteran pada pasangan bata yang baru, haruslah terlebih dahulu
dibersihkan dari kotoran-kotoran dan spesi-spesi yang terlepas serta harus dibasahi.
e. Pekerjaan plesteran harus rata, tidak rusak dan harus melekat kuat pada bidang yang
diplester serta harus dihaluskan (diaci dengan air PC).
f. Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 PC
4.6. PEKERJAAN BETON
4.6.1. Umum dan Syarat-syarat Teknis
a. Semua pekerjaan beton yang belum tercakup secara mendetail dalam peraturan (spesifikasi)
ini harus memenuhi standard yaitu :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 (PBI-1971).
- Peraturan Beton Untuk Bahan Bangunan di Indonesia NI-3 (PUBB).
- Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di bidang Perumahan.
- Peraturan Bangunan Nasional dan Perlengkapannya.
- Standard International bagi bagian-bagian khusus yang belumtercakup dalam standard-
standard di atas.
b. Mutu beton untuk pembuatan bak air atau menara air serta konstruksi khusus lainnya harus
menggunakan beton dengan mutu sesuai ketentuan konsultan (mutu beton Karakteristik
/K175), dimana pemborong harus melakukan pengetesan pendahuluan mutu beton dengan
melalui benda uji pada laboratorium yang disetujui Direksi (mengikuti ketentuan).
c. Semen yang dipakai adalah cement portland klas I minimal merk standard dan memenuhi
Standard Industri Indonesia atau merk lain yang setingkat mutunya.
d. Mix design diperlukan untuk mendapatkan mutu beton yang disyaratkan.
e. Pengecoran beton diharuskan memakai beton mixer dengan jumlah yang cukup dan disetujui
oleh Direksi.
f. Pemadatan beton diharuskan memakai beton vibrator dengan jumlah yang cukup.
g. Pemakaian additive didalam campuran beton untuk maksud-maksud tertentu tidak
diperkenankan, kecuali mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Konsultan.
h. Curing harus dilaksanakan segera setelah proses pengerasan berlangsung (setelah 24 jam dari
saat selesai pengecoran).
i. Selama pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara kontinyu. Harus dibuat 1 (satu) benda
uji setiap 5 (lima) m3 beton dengan minimum 1 (satu) benda uji setiap hari, sesuai dengan
mutu beton yang disyaratkan. Pemeriksaan kekuatannya harus pada laboratorium yang
diakui.
4.6.2. Bahan-bahan
4.6.2.1. Semen
Portland Cement yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Semen Gresik atau sekualitas.
Kecuali apabila ditentukan lain maka semen yang digunakan dalam pekerjaan adalah portland
biasa (OPC) yang sesuai dengan BS 12 atau SII 0013-81 atau ASTM C-150 pada saat digunakan.
Untuk tujuan SII 0013-81 maka lapangan dianggap beriklim tropis.Kontraktor hendaknya
menyerahkan sertifikat uji untuk tiap-tiap pengiriman yang diterima di lapangan sebagai
kelengkapan sesuai dengan SII 0013-81.Kontraktor harus mempunyai daftar dari tiap-tiap
pengiriman yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Direksi dimana ditempatkan.
Apabila ditentukan lain, bila perlu digunakan semen tahan sulfat (SRC) sesuai dengan BS 4027
atau ASTM C-452 sebagai pengganti dari OPC.
Kontraktor hendaknya menyerahkan contoh semen, atas permintaan Direksi, baik diambil
dari simpanan di lapangan maupun dari pabrik.
23 |
Jika dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus bisa menunjukkan apakah kadar alkali dalam
semen lebih besar dari 0,6% yang diperhitungkan sebagai Na+0,658 K O.
2
Untuk kadar alkali lebih besar dari 0,6% Direksi boleh meminta pengujian sesuai dengan SII
0013-81 untuk menentukan kadar alkali dalam semen.
4.6.2.2. Agregat
Agregat untuk beton hendaknya sesuai dengan PBI-1971 atau SII 0052-80 pada saat
digunakan.
Agregat harus terdiri dari pasir alam. Apabila dipandang perlu Direksi akan mengijinkan
penambahan pasir batu kedalam pasir, karena tanpa ini tidak mungkin tercapai gradasi yang
ditentukan. Jumlah maksimal tanah liat, lumpur dan debu halus hendaknya tidak lebih dari
3% berat bila digunakan uji sesuai dengan SII 0077-75.
Agregat kasar hendaknya sesuai dengan persyaratan dalam PBI-1971 atau SII 0052-80 untuk
agregat tunggal hingga ukuran maksimum nominal yang ditentukan bagi klas beton yang
tersedia dan yang hendaknya terdiri dari tingkat-tingkat (grading) berikut :
- 40 mm ukuran tunggal
- 20 mm ukuran tunggal
- 10 mm ukuran tunggal
4.6.2.3. Air
Air yang digunakan untuk pembuatan dan pengerjaan beton hendaknya berasal dari sumber
sumur gali yang disetujui oleh Direksi dan pada saat digunakan bebas dari pencemaran dalam
jumlah yang :
- Akan mempengaruhi pengeringan beton lebih dari 30 menit atau mengurangi daya tekan dari
kubus uji dengan lebih dari 20% bila diuji sesuai dengan PBI 1971.
- Dapat mempengaruhi keberhasilan kekuatan uji kubus yang ditentukan pada 28 hari untuk
mutu yang sesuai dari beton.
- Dapat menimbulkan perubahan warna atau pemucatan pada permukaan beton yang
mengeras.
Air harus bebas dari hidrokarbon dan zat organik yang merusak.Kadar zat organik dalam larutan
tidak boleh lebih dari 500 mg/l perbandingan berat dan dalam suspensi tidak lebih dari 50 m/l
perbandingan berat.
4.6.2.4. Besi Tulangan dan Kawat Pengikat
a. Besi beton yang digunakan minimal adalah mutu U polos.
24
b. Apabila dianggap perlu Direksi berhak meminta kepada pemborong untuk melakukan
pengujian mutu besi beton secara random (1 sample untuk setiap 5 ton), dan pelaksanaan
pengujian tersebut harus bersama-sama dengan Direksi dan Konsultan.
c. Korset besi (cakar ayam) dipasang minimum 1 buah setiap 1 m2.
d. Sambungan besi beton mengikuti ketentuan PBI-1971, sedangkan penyambungan memakai
las tidak diperkenankan.
e. Beton tahu (decking) untuk selimut beton dipasang merata.
f. Kawat pengikat harus dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm, yang telah dipijarkan
lebih dulu dan tiak disepuh dengan seng.
4.7. BETON BERTULANG
4.7.1. Penentuan Campuran
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran beton (terutama untuk konstruksi beton strukturil),
maka harus diadakan percobaan campuran untuk bahan-bahan yang akan digunakan dalam
pengecoran guna menentukan design mix sesuai dengan mutu/kekuatan tekan karakteristik
yang diisyaratkan pada bagian pekerjaan tersebut, paling sedikit 20 (duapuluh) buah benda
uji kubus (15 x 15 x 15 cm). Campuran beton yang digunakan adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR. (K-
175) dan 1 PC : 1‰ PS : 2‰ KR (K-225).
24 |
4.7.2. Pengadukan Beton
Untuk lebih menjamin homogenitas campuran material-material beton yang akan digunakan,
maka untuk pengadukan supaya menggunakan mesin pencampur beton yang ukurannya
disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada. Pada umumnya campuran beton baru dapat
dikeluarkan dari mesin pengaduk beton setelah semua bahan-bahan dimasukkan dan diaduk
selama lebih dari 1,5 menit. Adukan beton harus memperlihatkan susunan dan warna yang
merata.
4.7.3. Pemasangan Baja Tulangan
Sebelum mengadakan pemotongan dan pemasangan baja tulangan, maka Pemborong sudah
harus membuat gambar rencana serta daftar potongan besi pembesian yang diketahui oleh
Direksi.
Baja tulangan harus bersih dari kotoran lunak, kuat serta bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi lekatan antara baja tulangan dan beton.
4.8. PENGECORAN
4.8.1. Persiapan Pengecoran
a. Semua peralatan-peralatan pengecoran (penerangan, tenda, pompa air, vibrator dan
peralatan test kubus/slump) material dan tenaga yang akan digunakan dalam pengecoran,
sudah harus disiapkan terlebih dahulu terutama untuk perlindungan terhadap air hujan dan
pengecoran yang akan dilakukan pada malam hari.
b. Sebelum melakukan pengecoran pemborong harus mengajukan rencana kerja detail untuk
pekerjaan pengecoran guna mendapatkan persetujuan Direksi. Rencana kerja tersebut
meliputi :
- Rencana pelaksanaan tahap-tahap pengecoran
- Rencana persiapan bahan
- Rencana pemakaian peralatan (jenis dan jumlah)
- Rencana pengerahan tenaga kerja
- Rencana pengaman terhadap kemungkinan hujan sewaktu pengecoran,dll.
4.8.2. Pelaksanaan Pengecoran
a. Pengecoran beton harus dilakukan secepatnya sesudah keluar dari mixer kecuali bila
diberikan bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk memperlambat proses pengerasan.
Harus selalu diperhatikan kekentalan adukan selama pengecoran dengan membuat slump test
sehingga dapat menghasilkan beton dengan mutu yang baik dan mudah dikerjakan.
b. Apabila diperlukan, maka pemborong diwajibkan untuk memasang tenda-tenda sebelum
pengecoran dilaksanakan.
c. Seluruh pembesian yang sudah terpasang harus mendapat pengesahan dari Redaksi sebelum
dicor.
d. Pengangkutan campuran beton ketempat pengecoran harus lancar, sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu peningkatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang sedang
di cor.
e. Pengangkutan talang-talang miring untuk pengangkutan campuran beton hanya dapat
dibenarkan setelah mendapat persetujuan Direksi.
f. Beton pada umumnya tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5m.
4.8.3. Pemadatan Beton
Pemadatan beton selama proses pengecoran harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis
(vibrator) dengan jumlah dan cara pelaksanaannya sesuai dengan syarat-syarat yang talah
ditentukan. Pemadatan beton dengan menggunakan tenaga manusia hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan Direksi.
4.9. BEKESTING
a. Bekesting untuk dinding bagian dalam dari bak air diharuskan memakai mulltiplek dengan
perkuatan rangka kayu, sedangkan bekesting untuk dinding luar yang tertutup timbunan
25 |
tanah dapat dipakai papan meranti biasa asal memenuhi syarat-syarat pembuatan bekesting
yang baik (rata, tidak bocor, tidak melendut dan lain-lain) juga dengan perkuatan rangka kayu.
b. Dalam hal bahan bekesting (multiplex) dipergunakan berulang, maka permukaan bekesting
harus disaput dengan formcrete.
c. Semua pipa yang menembus dinding beton harus dilengkapi dengan trust (flange), dimana
pemasangannya harus bersamaan dengan pemasangan tulangan/bekesting, dan dicor
bersama-sama pada waktu pengecoran beton dinding reservoir tersebut.
d. Pembukaan bekesting dapat dilaksanakan setelah tegangan tekan beton mencapai mutu yang
telah ditentukan.
4.10. WATER STOP
a. Pemborong harus menyediakan dan memasang waterstop disemua tempat-tempat bagian
sambungan yang menahan air dan yang terlihat didalam gambar.
b. Waterstop yang dipasang disambungan harus terbuat dari bahan karet atau PVC produksi
pabrik yang disetujui oleh Direksi, yaitu Expandite, Meynandier, Grace.
c. Penyimpanan, pemasangan dan penyambungan harus mengikuti spesifikasi dan petunjuk-
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Apabila waterstop disambung di lapangan dengan dipanaskan pelaksanaannya harus tepat
mengikuti rekomendasi suppliers.
d. Waterstop harus dengan hati-hati diletakkan pada posisinya sesuai dengan gambar dan
dilindungi dari kerusakan dan panas selama masa pelaksanaan konstruksi.
Bidang waterstop pada setiap sisinya harus benar-benar pada posisinya sehingga dapat
berfungsi dengan baik.
e. Beton harus secara hati-hati dipadatkan dibawah dan disekeliling waterstop sehingga tidak
terjadi celah-celah yang menyebabkan beton keropos atau tidak padat.
f. Sebelum sambungan beton dicor lagi, maka permukaan beton terdahulu dikasarkan (dipahat)
dan dibersihkan dari kotoran-kotoran, demikian pula pada waterstop harus dibersihkan dari
kotoran.
g.
dalam mm) :
Ukuran minimal bagi <waterstop= hendaknya sebagai terperinci dibawah ini (semua ukurn
tebal Diameter diameter dalam tinggi
Lebar <Web= <Edge bulb= <Centre bulb=* <Edge b ulb=**
140 4.5 12.5 8 -
190 4.5 12.5 8 -
240 4.5 19 9 22
Catatan :
*
**
: <Internal Waterstop= saja
: <External Waterstop= saja
4.11. JOINT SEALERS
a. Pemborong harus membuat celah
(<recesses=) pada <expansion joints= dan <contraction
djoailnatms= gpaamdbaa rk-egdaumab apre.r mukaan pekerjaan beton kecuali pada bagian bawah lantai atau
b. P<germoubnodro snlagb sh=a. Cruesla hm heamrupse drisbiaepnktuakn septeerlmitiu mkauanng-kin sesuai garis dan ukuran yang terdapat
c. permukaan cealh, menyediakan <joint
sealers= dan mengisi dempul semua celah dengan <joint sealers=
<pSeerasleetrusj=u ahne nDdiarekk dsiip. akai sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya termasuk pengadaan
dan aplikasi semua bahan <priming=. Pekerjaan <joint sealers= tidak boleh dimulai tanpa
26 |
4.12. WATER PROFING
Untuk menghindari keretakan reservoir yang berakibat terjadi perembesan atau kebocoran
maka diperlukan sesuatu lapisan.
Barralastic adalah sejenis campuran semen karet sintetis yang mempunyai sifat tahan air dan
elastis.
Cara pemakaian dan pelaksanaannya :
a. Campuran/adukan dari Barralastic tersebut dikuaskan ke permukaan, dua sampai tiga
kali lapisan. Pelapisan berikutnya dapat dilakukan segera setelah lapisan pertama kering.
Untuk permukaan yang rata dapat digunakan trowel atau juga roller. Penggunaan
sebaiknya tidak dilakukan dibawah terik matahari.
b. Pengerjaan Barralastic harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 1/2 jam. Barralastic
mengering dalam beberapa jam dan mencapai kekuatan akhir setelah 7 hari. Sebelum
mencapai kekuatan akhir Barralastic harus dilindungi terhadap panas matahari yang
menyengat agar terjadi penguapan yang berlebihan.
4.13. TEST KEDAP AIR
4.13.1. Prosedur Test Kedap Air Untuk Atap Reservior
Konstruksi atap reservior harus kedap air dan dapat dilakukan salah satu test sebagai
berikut :
• Bagian sebelah atas atap reservior diberi air setinggi 25 mm selama 24 jam.
• Dengan menggunakan semprotan air atau pancuran untuk mendapatkan permukaan air
yang mengalir pada seluruh permukaan atap selama tidak kurang dari 6 jam.
Dari hasil salah satu test tersebut harus dipenuhi ketentuan bahwa tidak adanya tanda-tanda
kebocoran dibagian sebelah dalam atap reservoir.
4.13.2. Prosedur Test Kedap Air Untuk Lantai dan Dinding Reservoir
a. Pada tahap akhir pekerjaan pembuatan reservoir, reservoir tersebut harus dalam keadaan
bersih sehingga siap untuk dilakukan test kebocoran.
b. Reservoir tersebut diisi dengan air sampai dengan ketinggian yang ditentukan dan setelah
dianggap cukup air terserap oleh beton selama kurang lebih 3 hari, kemudian ketinggian
permukaan air adalah 1/500 dari rata-rata ketinggian air atau 10 mm dipilih mana yang
terendah.
c. Penurunan maksimum yang masih diperbolehkan dengan memperhitungkan kemungkinan
penguapan air adalah 1/500 dari rata-rata ketinggian air atau 10mm dipilih mana yang
terendah.
d. Meskipun telah dipenuhi persyaratan tersebut diatas, setiap adanya tanda-tanda kebocoran
pada sisi luar reservoir harus secepatnya diperbaiki.
Cara-cara perbaikan :
• Bila terjadi rembesan maka harus diperbaiki dengan injeksi dan memakai bahan obat khusus.
• Bila terjadi kebocoran, dapat diperbaiki dari dalam dengan dikeringkan terlebih dahulu dan
memakai bahan rout biasa.
Perbaikan dari luar dengan cara injeksi juga dapat dilaksanakan.
5. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
5.1. PERSYARATAN UMUM
5.1.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan instalasi listrik
a.1 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Udara
a.1.1 Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan wedga type dan bandet
a.1.2 Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kabel LVTC (DX) 2x16 sqmm
a.1.3 Pekerjaan penarikan jaringan udara dan pengelompokkan beban
27 |
a.1.4 Pekerjaan pembongkaran dan penyambungan beban ke jaringan udara
a.1.5 Pekerjaan pembongkaran dan pengangkutan ke gudang
a.2 Pekerjaan Pemasangan KWH-meter dan Kelengkapannya
a.2.1 Pekerjaan pemasangan dan pembuatan box panel kwh-meter dan control
ukuran 20 x 40x 50 cm
a.2.2 Pekerjaan pemasangan dan pembuatan box panel Mesin Pompa dan control
ukuran 20 x 40x 50 cm
a.2.3 Pekerjaan pembuatan dan pemasangan begel
a.2.4 Pekerjaan Pembongkar
a.2.5 Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kabel LVTC (DX) 2 x 25 sqmm, untuk
sambungan dari JTR ke amne dtearn pemasangan pipa galvanis 1.5=
a.2.6 Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kabel LVTC (DX) 2 x 16 sqmm, untuk
sambungan dari panel kontrol ke beban
a.2.7 Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kabel NYY 2 x 2.5 sqmm, untuk
sambungan dari Kwh-meter ke panel control
5.1.2. Bahan-bahan Dan Peralatan
a. Bahan listrik
a.1.1. Kabel
Kabel yang digunakan adalah : LVTC 3 x 50 sqmm + 1 x 35 sqmm,LVTC 2 x 16 sqmm,
LVTC 2 x 10 sqmm, NYY 3 x 2.5 sqmm, NYM 3 x 2.5 sqmm, NYM 2 x 2,5 sqmm,
NYA 16 mm, Tuested 2 x 10 mm NYFGbY 4 x 10 sqmm.
a.1.2. Tiang Kabel Udara
Tiang yang digunakan adalah : tiang pipa besi yang sudah ada dengan menggunakan
a.1.3. Miniatur Circuit Breaker (MCB)
MpiCpBa gyaalnvga ldisig Øu n2a=.kan adalah sekualitas ABB, dengan besar ampere 6 A, 10 A, 20 A, 25
A, 35 A, dan 50 A yang jumlahnya sesuai dengan daftar pekerjaan.
a.1.4. Magnetik Kontaktor
Magnetik kontaktor SN-20 digunakan untuk saklar otomatis yang dikontrol dengan
timer swtch dan time day, WLC, RCP.
a.1.5. Box Panel
Box panel ukuran 40x60x25 dengan tebal 1.8 mm digunakan untuk pelindung panel
control dan kwh meter.
a.1.6.Timer
Timer switch seri TB 388 dengan back-up baterai digunakan untuk menyalakan dan
mematikan mesin pompa (beban).
b. Holder NT Puse
b.1 Poduksi dalam negeri
b.2 Standard Industri Indonesia
b.3 Memenuhi standard PLN dan uji LMK
b.4 Mampu di airi teganagan 220 V-240 V
c. Rel MCB
c.1 Produksi dalam negeri
c.2 Standard Industri Indonesia
c.3 Cocok untuk rel MCB, Timer dan magnetik Kontaktor
d.Terminal Nol
f.1 Produksi dalam negeri
f.2 Standard Industri Indonesia
f.3 Mampu dialiri tegangan 220V 240V
f.4 Tahanan Isolasinya bagus
g. Arde –
g.1 Produksi dalam negeri
g.2 Standard Industri Indonesia
g.3 Memenuhi standard PLN dan LMK
g.4 Terdiri dari batang ground rod dan BC 6 sqmm
g.5 Dipasang pada box panel
28 |
(1) Penyedia Barang / Jasa menyediakan contoh bahan-bahan material yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan, untuk menguji syarat-syarat mutu yang sudah dipenuhu dan disetujui
PPK dan konsultan pengawas.
(2) Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh PPK dan konsultan
pengawas, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam.
(3) Jika dalam waktu tersebut belum dilaksanakan PPK dan konsultan pengawas akan meheluarkan
dari tempat pekerjaan atas biaya yang dikeluarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
(4) Penyetoran/penempatan bahan-bahan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan kelancaran lau lintas.
(5) Jika terjadi perselisihan paham mengenai kualitas bahan, PPK dan konsultan pengawas berhak
meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk memeriksa bahan-bahan yang dipergunakan di
laboratorium Pemeriksaan Bahan Bangunan Dinas Kimpraswil Propinsi atau Laboratorium PLN
APJ BlangPidie atau laboratorium lainnya yang sah dengan biaya yang dibebankan kepada
Penyedia Barang/Jasa.
5.1.3. Persyaratan Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh
Kontraktor listrik yang berpengalaman yang telah terdaftar resmi Instalatir Rekanan PLN
dengan klasifikasi minimal golongan B.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor instalasi harus membuat gambar kerja
sesuai dengan rencana/konsultan.
c. Standar dan Referensi
Standar dan referensi yang sesuai disini adalah sesuai dengan standar :
-
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1977 (PUIL).
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PT/1978 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978 tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
43
6.1. PELAKSANAAN INSTALASI LISTRIK
Yang dimaksud dalam pekerjaan ini , yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi :
6.1.2. Pengadaan dan pemasangan Instalasi listrik meliputi :
-
Pengadaan dan pemasangan panel LVMDP, SDP, PP (panel peralatan) dan LP (panel
lampu) untuk semua sesuai gambar.
-
Feeder Cable tegangan rendah dari :
o
LVMDP ke masing masing SDP
o
SDP ke masing masing PP (panel peralatan) dan LP (panel pompa) pada masing masing
bangunan.
-
Kotak kontak (socket outlet) 1 phase.
-
Kotak kontak (socket outlet) 3 phase
-
Semua instalasi penerangan di dalam bangunan
-
Semua instalasi penerangan di luar bangunan
-
Semua instalasi fixture lampu di dalam dan di luar bangunan, termasuk pipa pelindung
PVC/GIP.
-
Semua instalasi cable outlet 3-5 core.
-
Penyediaan pipa sparing kabel feeder dari ahft listrik lantai satu sampai ke luar
bangunan.
-
Penyalur petir untuk semua bangunan sesuai gambar temasuk grounding.
-
Semua instalasi grounding untuk panel listrik lengkap dengan pipa pelindung ke semua
peralatan.
-
Cable tray untuk instalasi penerangan maupun instalasi kotak kontak.
-
Semua material penunjang (penggantung, penumpu, klem dll) yang diperlukan.
6.1.3. Pengetesan seluruh pekerjaan instalasi sampai dinyatakan baik oleh instalasi setempat (PLN)
secara tertulis dan diterima dengan baik oleh pengawas/pemilik Kegiatan.
29 |
6.2. PANEL LISTRIK (LVMDP)
6.2.1. Konstruksi Panel
a. Panel listrik distribusi (SDP), Panel lampu (LP), Panel peralatan (PP) adalah jenis outdoor
type, menempel dinding terbuat dari plat baja.
b. Rangka konstruksi ditutup dengan plat baja pada sisinya tebal 1,5 mm (untuk badan
panel) dan 2 mm untu pintu panel.
c. Panel dipasang pada dinding dengan menggunakan dynabolt 8 mm, konstruksi ini
disesuaikan dengan peralatan/komponen yang terpasang.
d. Semua bagian peralatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang cukup dengan
bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan isolator untuk
menghindari adanya hubungan singkat.
e. Panel dicat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 x cat akhir dari jenis cat bakar 2 kali
yang tahan gores. Sebelum dicat panel termasuk rangkanya harus dibersihkan dari karat,
bila perlu digunakan bahan kimia penghilang karat (RUST REMOVER).
f. Panel harus dilengkapi mur baut untuk terminal pentanahan, baut terminal harus dilas
penu
g. Pintu panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat tembaga
flexibhe lp (aNdYaM raHnYg k1ax 6p amnmel2. U) kuunrtaunk mpeunrt abnaauht adnia p. i3n/t8u= p. anel.
h. Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel mur sesuai
ukuran kabel.
6.2.3. Bus Bar/Rel Tembaga
a. Bus bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan arus
minimum 1,5 kali kapasitas/kemampuan pengaman utamanya, kecuali bus bar PE yang
ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya. Dimensi dan kemampuan rel
dapat dilihatpada tabel 630-1 PUIL 1987.
b. Semua bus bar harus dicat dengan warna sesuai ketentuan PUIL 701 :
- Fase ke 1 L1/R- Merah
- Fase ke 2 L2/S- Kuning
- Fase ke 3 L3/T- Hitam
- Netral N-Biru
- Penghantar PE- Hijau/Kuning
- Pembumian
a. Semua bus bar harus ditopang kokoh pada rangka konstruksi dengan menggunakan
penyangga atau dijepit pertinax pada beberapa tempat sehingga konstruksi bus bar
cukup kuat dan tidak lentur/ bergetar. Tahanan isolasi terhadap body rangka minimum
b. Bus bar untuk pertanahan/penghantar pembumian diklem dengan baik ke rangka panel,
5ca0t Mpa Ωd.a bagian rangka yang menempel bus bar pentanahan harus dihilangkan.
6.2.4. Peralatan dan komponen panel
a. Peralatan pengaman/Circuit Breaker (MCCB/MCB) yang dipasang pada Base Plate atau
plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
b. Pengamanan saluran keluar dan masuk (MCCB/MCB) harus dari pabrik yang sama
dengan rating arus seperti tertera pada gambar diagaram. Standar merk : MG, ABB,
SIEMENS dan AEG.
c. Unt
d. Lamupku pinandiekl adtoisrt ribusi harus dilengkapi dengan peralatan ukur dan meter ukur type=
e. MMoinviifnugs eI ron Type= dengan ukuran 96 x 96 mm dan peralatan lainya misalnya:
f. Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB/MCB dan peralatan
penting yang lainnya harus diberi nama/ nomr saluran yang dapat dibaca dengan
jelas/mudah.
g. Setiap pintu panel harus disediakan tempat untuk menyimpan gambar/diagram panel.
Gambar diagaram panel harus dibendel rapi dalam sampul plastik atau dilaminating.
30 |
6.2.5. Sistem pentanahan panel listrik
a. Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada instalasi listrik ini adalah sistem
PNP (Pentanahan Netral Pengaman), sesuai aturan yang digunakan pada PUIL 1987.
b.
dan kawat BC penampang 50 mm2 yang ditanam sedalam 3 meter.
c. EBlielak tdroipdaan pdeanntga npaehralun emleekntgrgoudnaa kpaenn t<aEnlaehkatrno duan tpuikp ab <a ddaenn gpaenr gaalalvtaann isd adnia mpaenteelr h1a ½ru s<
dipisahkan penanamannya sejauh minimum 3 meter satu dengan yang lainnya.
d. Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai ke badan pentanahan harus
dilindungi dengan pipa PVC type AW
e. Pada terminal ini tidak boleh ada sambungan. Penyambungan hanya diperbolehkan pada
terminal yang disediakan dengan meng3g/u4n <a.kan sambungan mur baut dan sepatu kabel
yang sesuai.
f.
s
Tahanan pentanahan panel distribusi yang diijinkan maksimum 5 Ω.
6.3. PANEL LISTRIK MESIN POMPA
6.3.1. Konstruksi Panel
i. Panel listrik distribusi (SDP), Panel lampu (LP), Panel peralatan (PP) adalah jenis outdoor
type, menempel dinding terbuat dari plat baja.
j. Rangka konstruksi ditutup dengan plat baja pada sisinya tebal 1,5 mm (untuk badan
panel) dan 2 mm untu pintu panel.
k. Panel dipasang pada dinding dengan menggunakan dynabolt 8 mm, konstruksi ini
disesuaikan dengan peralatan/komponen yang terpasang.
l. Semua bagian peralatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang cukup dengan
bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan isolator untuk
menghindari adanya hubungan singkat.
m. Panel dicat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 x cat akhir dari jenis cat bakar 2 kali
yang tahan gores. Sebelum dicat panel termasuk rangkanya harus dibersihkan dari karat,
bila perlu digunakan bahan kimia penghilang karat (RUST REMOVER).
n. Panel harus dilengkapi mur baut untuk terminal pentanahan, baut terminal harus dilas
o. Pintu panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat tembaga
pfleenxiubhe lp (aNdYaM raHnYg k1ax 6p amnmel2. U) kuunrtaunk mpeunrt abnaauht adnia p. i3n/t8u= p. anel.
p. Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel mur sesuai
ukuran kabel.
6.3.2. Bus Bar/Rel Tembaga
a. Bus bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan arus
minimum 1,5 kali kapasitas/kemampuan pengaman utamanya, kecuali bus bar PE yang
ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya. Dimensi dan kemampuan rel
dapat dilihatpada tabel 630-1 PUIL 1987.
b. Semua bus bar harus dicat dengan warna sesuai ketentuan PUIL 701 :
- Fase ke 1 L1/R- Merah
- Fase ke 2 L2/S- Kuning
- Fase ke 3 L3/T- Hitam
- Netral N-Biru
- Penghantar PE- Hijau/Kuning
- Pembumian
c. Semua bus bar harus ditopang kokoh pada rangka konstruksi dengan menggunakan
penyangga atau dijepit pertinax pada beberapa tempat sehingga konstruksi bus bar
cukup kuat dan tidak lentur/ bergetar. Tahanan isolasi terhadap body rangka minimum
d. Bus bar untuk pertanahan/penghantar pembumian diklem dengan baik ke rangka panel,
5ca0t Mpa Ωd.a bagian rangka yang menempel bus bar pentanahan harus dihilangkan.
31 |
6.3.3. Peralatan dan komponen panel
h. Peralatan pengaman/Circuit Breaker (MCCB/MCB) yang dipasang pada Base Plate atau
plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
i. Pengamanan saluran keluar dan masuk (MCCB/MCB) harus dari pabrik yang sama
dengan rating arus seperti tertera pada gambar diagaram. Standar merk : MG, ABB,
SIEMENS dan AEG.
j.
k. ULanmtupku pinandiekl adtoisrt ribusi harus dilengkapi dengan peralatan ukur dan meter ukur type=
l. MMoinviifnugs eI ron Type= dengan ukuran 96 x 96 mm dan peralatan lainya misalnya:
m. Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB/MCB dan peralatan
penting yang lainnya harus diberi nama/ nomr saluran yang dapat dibaca dengan
jelas/mudah.
n. Setiap pintu panel harus disediakan tempat untuk menyimpan gambar/diagram panel.
Gambar diagaram panel harus dibendel rapi dalam sampul plastik atau dilaminating.
6.3.4. Sistem pentanahan panel listrik
g. Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada instalasi listrik ini adalah sistem
PNP (Pentanahan Netral Pengaman), sesuai aturan yang digunakan pada PUIL 1987.
h.
dan kawat BC penampang 50 mm2 yang ditanam sedalam 3 meter.
i. EBlielak tdroipdaan pdeanntga npaehralun emleekntgrgoudnaa kpaenn t<aEnlaehkatrno duan tpuikp ab <a ddaenn gpaenr gaalalvtaann isd adnia mpaenteelr 1h a½ru s<
dipisahkan penanamannya sejauh minimum 3 meter satu dengan yang lainnya.
j. Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai ke badan pentanahan harus
dilindungi dengan pipa PVC type AW
k. Pada terminal ini tidak boleh ada sambungan. Penyambungan hanya diperbolehkan pada
terminal yang disediakan dengan meng3g/u4n <a.kan sambungan mur baut dan sepatu kabel
yang sesuai.
l.
44
Tahanan pentanahan panel distribusi yang diijinkan maksimum 5 Ω.
6.4. PEKERJAAN PEMASANGAN JARINGAN KABEL FEEDER DISTRIBUSI DARI PANEL
LVMDP KE PANEL MESIN PUMPA AIR
6.4.1. Bahan yang digunakan
a. Kabel yang digunakan untuk jaringan distribusi ini adalah jenis NYFGBY atau NYY dimensi
sesuai gambar.
b. Kabel yang digunakan harus mempunyai rekomendasi dari LMK dengan standar merk
SUPREME, KABELINDO, atau KABLEMENTAL
c. Kabel harus dalam keadaan baru, tanpa cacat.
6.4.2. Pekerjaan pemasangan dan teknis pelaksanaan.
a. Kabel dipasang dari LVMDT ke panel distribusi (SDP) masing masing bangunan dan antar
sesuai gambar.
b. Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar lay out saluran kabel tersebut terhadap
situasi lapangan. Apabila diperlukan adanya perubahan jalur karena alasan teknis,
kontraktor harus membuat gambar softdrawing– untuk disetujui Konsultan Pengawas
/pemilik sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
c. Jalur alternatif agar dipilih route yang aman/terlindungi atau sedikit mungkin adanya
bahaya kerusakan yang dapat menimpa saluran kabel tersebut. Alternatif ini diusahakan
tidak menimbulkan kerja tambah, kecuali dalam keadaan dimana tidak ada pilihan lain.
d. Apabila terpaksa dilakukan penyambungan karena saluran lebih panjang dari standar
panjang pabrik maka sistem/cara penyambungan harus dibicarakan dengan Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
e. Setiap ujung saluran harus diberi kelebihan panjang/slig secukupnya untuk
mengantisipasi adanya kemungkinan perubahan tempat/ pergeseran peralatan/panel.
32 |
f. Sedikitnya belokan kabel harus diperhitungkan bahwa radius belokan minimum r = 15 D,
dimana adalah diameter kabel.
g. Pengurusan ijin instalasi listrik kepada instansi yang berwenang (PLN) merupakan
pekerjaan dan tanggung jawab dari kontraktor.
6.4.3. Penyambungan/Termination
a. Kontraktor diwajibkan memasang sepatu pada ujung kabel yang akan disambung ke
panel/peralatan, kecuali dipersyaratan lain, misalkan sambungan baut tanpa sepatu
kabel.
b. Sepatu kabel yang digunakan adalah yang berkualitas baik.
c. Pemasangan sepatu kabel harus menggunakan tang press atau secara hidrolis.
d. Penyambungan kabel ke terminal panel/peralatan disemua bangunan adalah tanggung
jawab kontraktor.
e. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik, cukup kuat/erat sesuai dengan model
terminal peralatan yang terpasang.
6.4.4. Pengetesan
a. Setiap saluran kabel harus dites tahanan isolasinya dengan menggunakan MEGGER 1000
volt.
b. Pengetesan dilakukan antara masing masing inti kabelnya dengan mantel pelindungnya
phasa-phasa, phasa netral, phasa ground dan netral ground.
c. Hasil pengetesan tahanan isolasi yang diminta adalah minimum 5 M-
d. Pengetesan sebaiknya dilaksanakan sesudah kabel digelar tapi sebelum galian diurug
Ω.
kembali, bersama petugas direksi/Konsultan Pengawas.
6.5. PEKERJAAN PEMASANGAN KABEL DAN SALURAN KABEL DI DALAM MESIN
PUMPA AIR
6.5.1. Semua kabel tegangan rendah yang digunakan adalah kabel yang sudah direkomendasikan
oleh Pengawas dengan merk : kabelindo, supreme, kabel metal.
Kelas : 600/ 1000 volt
Inti : Tembaga
Isolasi : PVC
Ukuran : minimum 2,5 mm2 kecuali untuk kabel kontrol dan motor-motor kecil
digunakan Ukuran 1,5 mm2.
6.5.2. Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 1987 :
Phase R/L 1 : Merah
Phase S/L 2 : Kuning
Phase T/L 3 : Hitam
Netral : Biru
Grounding PE : Kuning Hijau
6.5.3. Warna kabel yang mengi–kat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan kuning atau hijau
(untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung-ujung kabel harus seperti
diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir 2.
6.5.4. Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari panel distribusi (SDP) ke panel lampu (LP) dan
panel peralatan (PP).
6.5.5. Kabel NYM digunakan untuk instalasi dari panel beban penerangan atau peralatan/kotak
kontak.
6.5.6. Untuk penyambungan ke beban penerangan kotak kontak digunakan kabel NYM dan pipa PVC
EGA/ Clispal yang sudah direkomendasikan oleh Pengawas, bila perlu kontraktor harus dapat
menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
33 |
6.5.7. Pasangan kabel NYM di konstruksi kayu atau tembok pada jarak maksimum 100cm harus diberi
klem. Untuk kabel NYM yang terletak pada kabel tray harus diberi cableties.
6.5.8. Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau aluminium, pemasangan pada tembok
harus menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan menggunakan paku tidak
dibenarkan.
6.5.9. Semua penyambungan kabel pada kotak sambung harus menggunakan sambungan baut (uliro
atau sepatu kabel, tidak boleh menggunakan sambungan putir (dengan lasdop).
6.5.10. Semua penyambungan kabel pada terminal kabel harus menggunakan sepatu kabel atau
disesuaikan terminalnya.
6.5.11. Ujung kabel yang dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung (sealing end).
6.5.12. Kabel yang turun dari plafond dipasang pada pipa PVC/ Flexible conduit yang ditanam dalam
tembok.
6.5.13. Kabel tray yang digunakan harus digalvanis dengan ketebalan minimum 1 mm. Standart:
Interack, van geel atau sederajat.
6.6. SISTEM PENTANAHAN
a. Elektoda pentanahan menggunakan dengan pipa galvanis
b. Penampang kawat pentanahan dapat dilihat pada gambar m1a=s dinegn gmaans kinagw paat nBeCl y ang ditanam
c. sSeadluarlaanm p3e mnteatnera haatanu ddaicrai ptaitii ksa mpepnatia dniachaapna i (tealheakntarond taa)n asha mmpaaxi 5k Ωe. panel harus dilindungi
dengan pipa galvanis
yang telah dilas ke badan panel.
1=. Penyambungan di panel harus pada rel pentanahan atau mur baut
6. SYARAT SYARAT TEKNIK MESIN POMPA
PASAL 42
6.1. PERSYARATAN UMUM
6.1.1.Lingkup Pekerjaan :
Pegadaan dan pemasangan mesin pompa air dipergunakan untuk pendistribusian dari
sumber air ke tandon.
6.1.2.Bahan-bahan
Jenis Mesin Pompa yang dipakai adalah jenis pompa celup multistage/submersible setara
grundfos. Pompa ini terdiri dari pompa dan motor dan telah lulus uji kualitas ( QC ) dan
bergaransi minimal 1 (satu) tahun dari pabrik pembuatnya. Pengujian pompa dan motor
terdiri dari pengujian derasi pemakaian ( jumlah jam ketahanan pemakaian ), pengujian debit
produksi dan head pompa. Brosur dan Sertifikat bukti Uji Kualitas dari pabrik harus di
sertakan oleh kontraktor.
6.1.3.Persyaratan Umum
Spesifikasi umum pompa yang dibutuhkan antara lain :
-
Kapasitas : 1.5 ltr/detik
-
Head pompa : 53 m
-
Motor : 0.75 kw
-
Tegangan standart : 1 Phase, 1.300 watt, 220 volt
-
Suhu cairan Maksimum : 20 -
-
Jumlah Pasir suspensi : 25 gr/m3 (maksimum)
40˚C
Spesifikasi Parts / komponen :
34 |
-
AISI 304 : valve, impeler
bowl-disffuser, impeler lower mounting brecket, cable guard, specers,
Psurmewps’s, booulttesr, wcaassihnegr ws ith discharge connection and check –
-
AISI 420 : Shaft and coupling
-
AISI 431 : Coupling bolt
-
AISI 316L : Insert locking pump casing
6.1.4.Pemasangan
Pemasangan pompa harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dari penyedia
jasa dibawah konsultan pengawas dan pengawas lapangan dari pengguna jasa.
Cara Pemasanagan secara umum;
-
Pemasangan pompa submersible harus tegak lurus vertikal (lot) dengan bidang datar
-
Pemasangan pipa naik harur terdiri dari pipa besi galvanis medium I menggunakan sock
baja.
-
Harus di pastikan bahwa pemasangan dengan menggunakan drat herus kuat dan tidak
bocor ( drat terpasang penuh ).
-
Pemasangan pipa naik dan acessoriesnya harus terpasang dengan benar.
-
Untuk menghindari adanya tekanan balik atau water hammer maka pada pipa naik atau
pipa tranmisi harus dipasang check vave atau hidrofour.
Cara pemasangan juga bisa mengikuti buku petunjuk dari pabrik pembuatnya.
6.1.5.Pengujian
A. Pengujian pompa / pumping test harus dilaksanakan oleh kontraktor selama 2x 24 jam
nonstop. Pengujian dilakukan dengan memeriksa terlebih dahulu tegangan listrik PLN
sebelum diberi beban pompa (off ) dan setelah diberikan beban pompa ( on ). Pengujian
dibawah kendali petugas PLN dan petugas Direksi PDAM Kabupaten BlangPidie.
Pengujian terdiri dari :
-
Debet produsi air
-
Head pompa,
-
Tegangan ( Volt Meter ),
-
Arus ( ampere meter ),
B. Uji coba hasil pemasangan listrik oleh PLN harus diuji coba terhdap beban pompa dalam
keadaan hidup / on. Bila terajdi penurunan tegangan pada panel pompa maka harus menjadi
tangungjawab PLN untuk memperbaikinya sampai benar-benar normal. Pihak PLN harus
memberikan garansi bahwa tegangan (voltase) tidak mengalami penurunan sebesar 5%
selama pompa dioperasionalkan oleh PDAM Kabupaten BlangPidie.
Segala resiko biaya akibat perbaikan atau penggantian pompa, panel yang tidak sesuai menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
7. LAIN-LAIN
7.1. Hal-hal lain yang timbul pada pelaksanaan memerlukan penyelesaian di lapangan dibicarakan
dan diatur Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor atau bila perlu
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
7.2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan diperlukan akan
dicantumkan dalam Berita acara Penjelasan Pekerjaan.
7.3. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu menunjukkan contoh dari atau
brosur kepada Direksi yang akan disepakati dalam Berita Acara.
Pasal 50
8.PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini uraian bahan-bahan dan pekerjaan tidak
disebutkan.
disebut perkataan dan kalimat <diselenggarakan oleh pemborong= maka hal ini dianggap seperti
35 |
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan/disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/Pemimpin bagian Kegiatan, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Blangpidie, April 2023
Konsultan Perencana
CV. GAMMA CONSULTANT
HASRIZAL, A.Md
Wakil Direktur
36 |