| 0029057346106000 | Rp 356,785,190 | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - |
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB I DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama pekerjaan: PEMBANGUNAN MUSHALLA DUSUN KUBU GPG. KEPALA
BANDAR KEC. SUSOH
Pasal 2 : Tempat dan lokasi: DUSUN KUBU GPG KEPALA BANDAR KEC. SUSOH
Pasal 3 : Item-Item Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa
sesuai gambar rencana dan Dokumen kontrak.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB II KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan
Penyedia Jasa Konstruksi, maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
proyek kepada Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga
ahli Penyedia Jasa dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang
diajukan:
1. Site Manager;
2. Quality Engineer;
3. Arsitek;
4. Supervisor Lapangan;
5. Surveyor;
6. Draftman;
7. Administrasi Proyek; dan
8. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan
bobot pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Pengguna Jasa.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
lapangan proyek yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi
pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan
diketahui oleh Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi
pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna
Jasa untuk penggantian tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak
mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
lokasi pekerjaan.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 2 : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan/ Sub Kontraktor hanyalah dapat
dilakukan dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan
Pengawas serta mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan
di dalam Kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan kepada Penyedia Jasa untuk menganti Sub Pelaksana
pekerjaan tersebut dengan yang lain.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
cara menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak
lain (Sub Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Pengguna
Jasa.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Penyedia Jasa tidak
dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
kewajibanya tanpa persetujuan Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pengguna Jasa dan Konsultan
Pengawas, maka Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab penuh atas segala
kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub Kontraktor,
sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan
kelalaian Penyedia Jasa sendiri.
6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung
dengan Penyedia Jasa, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-
bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
7. Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan
Sub Kontraktor.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan
(Shop Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama
untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam
Gambar Rencana.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dalam masa konstruksi.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
Drawing yang menjadi kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas
persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil
kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi
dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis
dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
MUSHALLA DUSUN KUBU
2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill
of Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang
rapi.
Pasal 5 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
di lokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada
tempat yang baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi di lokasi pekerjaan yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa untuk
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama
dan jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi
instruksi.
4. Instruksi Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa yang berada dalam Buku
Instruksi harus diketahui dan ditanda tangani oleh Penyedia Jasa minimal
Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.
5. Penyedia Jasa juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi
pekerjaan harus terdata dan mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh
Penyedia Jasa.
Pasal 6 : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
(As Built Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah
disetujui kepada Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan
Perencana kepada Pengguna Jasa.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat
yang baik pada bangunan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 7 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
(time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna
Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
MUSHALLA DUSUN KUBU
3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna
Jasa.
4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
7. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor
cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan
catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
8. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-
faktor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan
Pengawas seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga
Penyedia Jasan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan
keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar
Desain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja di mana tidak ada keputusan yang
pasti dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa
lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
10. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan yang
disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point
7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan
persetujuan Konsultan Manajemen dan Pengguna Jasa.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang
diberikan kepada Penyedia Jasa karena alasan-alasan seperti yang
disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan
Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
Pasal 8 : Request For Work / Izin Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
bangunan (Request for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai
dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh
material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap
sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
4. Penyedia Jasa harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana, dan Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material
bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
8. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for
Work atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 9 : Metode Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan
Eriction Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 10 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan
yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada
Konsultan Pengawas.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada di lokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 11 : Rencana Tenaga Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
minggu kepada Konsultan Pengawas.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan
MUSHALLA DUSUN KUBU
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis.
Pasal 12 : Pekerjaan Di Luar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan di luar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
diketahui oleh Konsultan Pengawas.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas
untuk pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
dilakukan di luar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 13 : Laporan Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan kepada Pengguna Jasa tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung ke
lapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam
rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan,
dan laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing
Laporan harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
Pasal 14 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif
harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh
Pengguna Jasa.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh
Pengguna Jasa.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di
luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas.
Pasal 15 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
minggu, dipimpin oleh Pengguna Jasa atau Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.
3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Penyedia Jasa kecuali
ditentukan lain oleh Pengguna Jasa
MUSHALLA DUSUN KUBU
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali setiap minggu, dipimpin oleh Pengguna Jasa atau Konsultan Pengawas.
5. Penyedia Jasa wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal
oleh Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Penyedia Jasa kecuali
ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.
Pasal 16 : Wewenang Pengguna Jasa (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi
Pekerjaan
1. Pengguna Jasa (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang
untuk memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain
di mana Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Penyedia Jasa menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Penyedia
Jasa harus memberikan jaminan agar supaya Pengguna Jasa dan para
wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Pengguna Jasa atau Staf Ahli (Enggineer) berhak memberikan instruksi
langsung di lapangan kepada Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas
untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan
pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana,
Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Pengguna Jasa atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sementara waktu jika ditemukan hal-hal
yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Penyedia Jasa harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
keselamatan Pengguna Jasa dan para wakilnya selama berada dilokasi
pekerjaan.
Pasal 17 : Progress Payment
1. Pembayaran dilakukan dengan system Unit Price dan Monthly Certificate
(MC), artinya tagihan Penyedia Jasa dibayar berdasarkan Progress Realisasi
Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.
2. Progress Payment Penyedia Jasa diajukan kepada Pengguna Jasa dan
diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan di lapangannya oleh Konsultan
Pengawas.
3. Progress Payment Penyedia Jasa baru dapat dibayar oleh Pengguna Jasa jika
telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 18 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada
saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
selesai 100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama
antara Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum
MUSHALLA DUSUN KUBU
Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai
100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa dicantumkan dalam
sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak
tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Pengguna Jasa harus membuat Berita Acara
Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengguna Jasa.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa memperbaikinya
dengan biaya sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
memperbaiki dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa karena
lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Pengawas tetap menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab
lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 19 : Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Operation Hand-Book)
1. Penyedia Jasa bersama dengan Konsultan Pengawas harus membuat Buku
Petunjuk Penggunaan atau system operasi (Operation Hand-Biook) sebelum
masa Serah Terima Pertama untuk semua peralatan yang ada dalam
bangunan seperti:
a. Instalasi Listrik;
b. Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;
c. Instalasi pendingin Ruangan; dan
d. Instalasi Pemadam Kebakaran.
2. Operation Hand-Book harus diserahkan kepada Pengguna Jasa dan
pengguna bangunan dengan memberikan penjelasan yang diperlukan.
3. Operation Hand-Book harus disimpan dengan baik dalam bangunan pada
tempat yang ditentukan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 20 : Petunjuk Bangunan Dan Nama Ruangan
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Pemilik Bangunan/ Pengguna
MUSHALLA DUSUN KUBU
Bangunan harus membuat petunjuk dan Nama semua ruangan berdasarkan
fungsinya masing-masing sebelum masa Serah Terima Pertama (PHO).
2. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa juga harus membuat Petunjuk
Pintu Masuk Utama dan Pintu Keluar Utama untuk semua bangunan dari
material yang dapat dilihat dengan mudah pada siang hari maupun malam
hari.
3. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa harus membuat Duplikat Denah
Bangunan ukuran 100 x 60 cm untuk masing-masing lantai dan ditempatkan
pada daerah sekitar tangga atau ruang tunggu.
Pasal 21 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100%
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pengguna Jasa, maka pihak Konsultan Pengawas, Penyedia
Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah
Terima Pertama (PHO) kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan
klaim Progress 100% yang diajukan Penyedia Jasa, maka Konsultan
Pengawas, Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama melakukan
Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas
maupun kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan
dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Penyedia Jasa
memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
Pekerjaan Cacat.
4. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan As-built Drawing dan Buku Petunjuk
Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum Berita Acara
Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan As-built
Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan
mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan
perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak
Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa.
Pasal 22 : Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya
boleh dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Pengguna Jasa
(Pemberi Tugas) dengan Pemilik Bangunan ditandatangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
memanfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
masih dalam proses Serah Terima antara Penyedia Jasa dengan Pengguna
Jasa.
MUSHALLA DUSUN KUBU
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara
Pengguna Jasa dan Pemilik Bangunan ditandatangani, harus dengan
persetujuan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
4. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya
sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
Pengguna Jasa.
Pasal 23 : Penanggung Jawab Manajemen Konstruksi
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan
Penyedia Jasa Konsultasi, maka Konsultan Pengawas untuk proyek seperti
yang disebutkan dalam BAB I di atas adalah Perusahaan seperti yang
disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Pengawas
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor:
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Konsultan
Pengawas.
3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi lapangan proyek
kepada Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa di mana di dalamnya
tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Pengawas harus berada di
lokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi lapangan
proyek yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa.
6. Penggantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses
pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
Pelaksana dan Pengguna Jasa.
7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa jika hendak
meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
8. Penyedia Jasa berhak mengajukan kepada Konsultan Pengawas dan
Pengguna Jasa untuk penggantian tenaga ahli Konsultan Pengawas yang
berada di lokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat
pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan di lokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi
pekerjaan.
10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
dan diketahui oleh Pengguna Jasa atas segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa.
11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawas adalah berdasarkan
hasil diskusi dan konsultasi dengan Pengguna Jasa.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 24 : Instruksi Konsultan Pengawas
1. Penyedia Jasa harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam
bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
diikuti oleh Penyedia Jasa selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Pengawas dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
dibawah ini :
1. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang
baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan
Gambar Rencana.
2. Perintah untuk menyingkirkan material/ bahan bangunan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
3. Perintah untuk menggantikan Pelaksana lapangan dari Penyedia Jasa
yang dianggap kurang mampu.
4. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan
untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
5. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode
pelaksanaan Penyedia Jasa yang dianggap tidak tepat sehingga dapat
mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
6. Dan lain–lain instruksi, teguran atau perintah yang dianggap perlu.
Pasal 25 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan
Pengguna Jasa berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar
Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa.
2. Penyedia Jasa dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan
pada Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pengguna
Jasa secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis tidak
boleh menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari
biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja atau oleh Pengguna Jasa.
6. Perhitungan kuantitas/ volume pekerjaan dan biaya karena perubahan
Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana
diketahui oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
MUSHALLA DUSUN KUBU
7. Penyedia Jasa berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/ volume
pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara
Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity, Penyedia Jasa
tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak, tetapi harus
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
Pengguna Jasa berhak menentukan acuan mana yang harus dipegang bila
terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas,
jika terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of
Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti
berikut:
1. Kontrak Kerja;
2. Bill of Quantity;
3. Gambar Rencana serta Gambar Revisi; dan
4. Spesifikasi Teknis.
Pasal 26 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan Pengawas dengan
persetujuan Pengguna Jasa.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum
hubungan antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti
oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera
diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam
proyek.
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada
posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet (Kantor Konsultan
Pengawas) dan Kantor Penyedia Jasa.
Pasal 27 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Penyedia Jasa
dan merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa walaupun hal tersebut tidak
disebutkan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity kecuali ditentukan
lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas dengan Persetujuan
Pengguna Jasa.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis
dan aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
kemudian oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana
dengan persetujuan Pengguna Jasa dalam proses pelaksanaan pekerjaan
MUSHALLA DUSUN KUBU
dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Penyedia
Jasa.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas tersebut harus
tetap mengacu pada Kontrak Kerja yang telah ada.
6. Konsultan Pengawas bersama Konsultan Perencana dengan persetujuan
Pengguna Jasa dapat mengubah sebagian besar atau sebagian kecil aturan
yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Penyedia Jasa wajib mengikuti
aturan perubahan tersebut.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB III PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Penyedia Jasa harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm
atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
material lain harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Papan nama proyek berlatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
Instansi Pemilik Bangunan, Penyedia Jasa, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Konsultan Pengawas (Direksi Keet)
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat kantor Konsultan
Pengawas (Direksi Keet) untuk keperluan operasional Konsultan Pengawas.
2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Pengawas
(Direksi Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 30 m2.
4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
lantai Direksi Keet harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak
balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari
bahan multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
di atas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 3 Buah
b. Kursi Kerja : 6 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Penyedia Jasa
dengan Konsultan Pengawas. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu
dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Penyedia Jasa
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan untuk
keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 30 m2.
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
kelas II.
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 3 Buah
b. Kursi Kerja : 6 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
h. Komputer PC dan printer A3 : 1 Unit
MUSHALLA DUSUN KUBU
12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Penyedia Jasa
dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada
terlalu dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Toilet / WC Dan Kamar Mandi Lapangan
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan WC
untuk keperluan Staf Penyedia Jasa, Staf Konsultan Pengawas, dan para
pekerja dan buruh
2. Pemanfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada
dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna
Jasa.
3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 9 m2
4. Toilet/WC staf Penyedia Jasa dan staf Konsultan Pengawas harus dibuat
terpisah dengan Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja
5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama
6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari perkerasan beton dengan campuran
1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton
7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai dibuat dari pasangan batu
bata dan diplaster sedangkan bagian atasnya boleh dibuat dari dinding papan
ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas
II
8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
9. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
10. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga
harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan
11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan
Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan
material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai
2. Pemanfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Pengguna Jasa
3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 60 m2
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama
MUSHALLA DUSUN KUBU
5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
dengan acian beton
6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
benar terlindung dari rembesan air
7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
cm dari kayu dengan kelas II
8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat
juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm
9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm
10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Pengawas, Letak Gudang
Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan
12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain
Pasal 6 : Barak Pekerja
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja untuk
keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Pemanfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan
Barak Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna
Jasa.
3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap
dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.
4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi
sehari-hari para pekerja.
5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu
dengan kelas II.
8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat
dari bahan multiplek tebal 6 mm.
MUSHALLA DUSUN KUBU
9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm
10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Pengawas
12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau
tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu
dan baja profil dan baja tulangan
2. Pemanfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk
keperluan Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pengguna Jasa
3. Ukuran minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk masing-masing pekerjaan
pabrikasi adalah 40 m2
4. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama
5. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu.
6. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
7. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
Pasal 8 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Penyedia Jasa atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
konstruksi
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalasi Listrik dan Instalsi Air
Bersih dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa
Pasal 9 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
berkunjung kelokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
1. Helm Pelindung Kepala;
2. Sepatu untuk melindungi kaki;
3. Pemadam Kebakaran; dan
4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala
tindakan guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
MUSHALLA DUSUN KUBU
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Penyedia Jasa;
b. Personil Konsultan Pengawas ;
c. Personil Konsultan Perencana;
d. Pengguna Jasa dan para wakilnya;
e. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
f. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
Penyedia Jasa.
Pasal 11 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos penjaga
keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang
bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Penyedia Jasa.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di
dalam lokasi pekerjaan.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB IV PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang
dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil
bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Penyedia Jasa harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal
minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Rencana adalah
muka tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan
tanah humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali
diitentukan lain dalam Gambar Rencana.
4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
material bangunan.
5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
lingkungan hidup.
6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3 (tiga) hari.
Pasal 2 : Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama
1. Penyedia Jasa harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa
bangunan lama sesuai dengan Gambar Rencana atau Bill of Quantity
2. Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Penyedia Jasa harus membuat
permohonan tertulis kepada Konsultan Pengawas dan diketahui Konsultan
Pengawas serta Pengguna Jasa.
3. Dalam melakukan pembongkaran bangunan lama Penyedia Jasa harus
menjamin untuk tidak merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan
bangunan-bangunan yang oleh Pengguna Jasa tidak diijinkan untuk
dibongkar.
4. Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan
akibat aktifitas pembongkaran bangunan oleh Penyedia Jasa menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pemilik
bangunan.
5. Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Pengguna Jasa atau pemilik
bangunan. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap keamanan,
kehilangan dan pemanfaatan hasil bongkaran bangunan lama oleh pihak-
pihak ketiga tanpa seizin Pengguna Jasa atau pemilik bangunan.
6. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimanfaatkan kembali oleh
Penyedia Jasa untuk material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi
proyek tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 3 : Penentuan Letak Bangunan (Setting Out)
1. Penyedia Jasa harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam
Lay Out bangunan pada Gambar Rencana.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus diketahui dan
didampingi oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Pengguna Jasa
dan Pemilik Bangunan
3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas
4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
ditandai dengan cat minyak
5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
yang ada dalam Gambar Rencana kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
Perencana atau Konsultan Pengawas
6. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
7. Penyedia Jasa harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
Pasal 4 : Pagar Proyek Sementara Lokasi Pekerjaan
1. Penyedia Jasa harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm
dengan rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
Setting Out disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
Pengguna Jasa.
Pasal 5 : Pemasangan Bouwplank
1. Penyedia Jasa harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap
pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground
Resevoir
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu
ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya
sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof
selesai dikerjakan
MUSHALLA DUSUN KUBU
5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting
Out
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB V ISU – ISU LINGKUNGAN
Pasal 1 : Sanitasi
1. Penyedia Jasa Wajib menyediakan toilet sementara untuk para pekerjanya di
lapangan
2. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pengosongan dan pembersihan
toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh Dinas
Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.
3. Penyedia Jasa harus membongkar toilet sementara tersebut setelah proses
pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya sesuai
kebutuhan.
Pasal 2 : Limbah Cair
1. Penyedia Jasa harus menyediakan lokasi yang aman untuk menyimpan
limbah padat (solid waste)
2. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
buangan yang ditinggalkan selama proses konstruksi, termasuk
membersihkan kertas plastic, kertas bekas semen, plastic pengikat dan kayu
bekas pelindung barang, minimal sekali dalam 2 minggu dan sebelum serah
terima ke pemilik rumah ke lokasi pembuangan resmi yang terdekat.
3. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
buangan lain yang ditinggalkan oleh staf Kontraktor selama proses
konstruksi.
4. Penyedia Jasa harus bertangung jawab dalam mengatur pengangkutan dan
buangan akhir dari limbah padat tidak beracun pada tempat pembuangan
akhir yang sudah ditunjuk oleh pemerintah kota/kabupaten.
5. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menyimpan limbah
berbahaya pada tempat yang aman, pada lokasi kerja.
6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap pembuangan akhir limbah
berbahaya, terutama berhubungan dengan pemerintah kota/kabupaten,
Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
7. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pemisahan benda-benda tak
berguna dari lokasi kerja, setelah pekerjaan selesai.
Pasal 3 : Air Bersih
1. Penyedia Jasa harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses
konstruksi.
2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
3. Penyedia Jasa harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran air
dari lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 4 : Polusi Udara
1. Penyedia Jasa harus melakukan langkah pengukuran yang memadai, seperti
penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran dari debu.
2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek
dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.
Pasal 5 : Polusi Suara
1. Penyedia Jasa harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising yang
ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore s/d 8
pagi.
2. Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
bilamana ada perubahan waktu kerja.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB VI PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
Pasal 1 : Tanah Timbun
1. Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau
dengan mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Jenis tanah harus bergradasi baik dan bebas dari tanah organis,
kotoran dan batuan yang berukuran lebih besar dari 100 mm. Tanah
urug harus mempunyai Liquid Limit (LL) 30 persen atau kurang, Indeks
Plastis (PI) 15 persen atau kurang, dan tidak lebih dari 20 persen
melampaui saringan No. 200. kecuali ditentukan lain oleh KP.
- Konsultan Pengawas berhak menolak material yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut diatas.
2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal
maksimum tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai
mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai
peil permukaan tanah yang direncanakan. Test Kepadatan Optimum harus
mengikuti ASTM.D-1557.
3. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
4. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Kontraktor harus membuat
saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut,
misalnya dengan bantuan pompa air.
5. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya.
6. Pemadatan harus dilakukan dengan menggunakan kadar air yang sesuai
dengan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas .
7. Jika urugan sangat tebal, maka pengurugan dan pemadatan harus dilakukan
secara berlapis, dengan ketebalan lepas tidak lebih dari 20 cm. Selanjutnya
derajat kepadatan harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam
gambar rencana. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan minimal 98
%.
8. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan adalah +/- 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Agar
hasil pemadatan yang sudah disetujui dapat tetap terjaga, maka Kontraktor
wajib membuat sistem drainase sedemikian, sehingga daerah yang sudah
dipadatkan aman terhadap air. Sistem drainase yang akan digunakan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium,
untuk mendapatkan nilai Standard Proctor/Kepadatan Maksimum pada
Kadar Air Optimum.
Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas
MUSHALLA DUSUN KUBU
10. Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
ditest juga dilapangan, yaitu 1 (satu) test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
sistim "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
rencana, kepadatannya harus mencapai minimal 95 % .
Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 98 % dari
Standard Proctor.
11. Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok
referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
12. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya
basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat
dilakukan dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
13. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampur dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
lapisan yang kepadatannya sama.
14. Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
dengan lapisan berikutnya.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan
cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
yang dibutuhkan.
Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan
Pengawas/Konsultan Perancang.
15. Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur dibawah ini :
"Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
"Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
"Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mengajukan cara pengujian yang akan digunakan kepada
Konsultan Pengawas.
16. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat
tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
17. Jika hasil laboratorium belum memenuhi persyaratan maka Kontraktor wajib
untuk melakukan pemadatan kembali, sehingga hasilnya memenuhi syarat.
Semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 2 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan,
timbunan, pasir alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja
beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.
MUSHALLA DUSUN KUBU
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
non struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air
sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
Pasal 3 : Galian Pipa Air Dan Instalasi Listrik
1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih, Instalasi
Limbah Kimia dan Instalasi Listrik Bawah Tanah.
2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Rencana atau
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Kedalaman galian pipa air bersih dan air kotor minimal 50 cm dari muka
tanah dasar atau muka tanah timbun kecuali ditentukan lain dalam Gambar
Rencana dan Bill of Quantity. Khusus untuk galian Instalasi Listrik harus
dibuat minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah timbun.
4. Galian pipa tidak boleh menggangu struktur dan konstruksi bangunan lain
yang ada disekitarnya.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB VII PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 2 : Lantai Kerja / Lean Concrete
1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan
langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja/lean concrete.
2. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-175.
3. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana.
4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
tergenang air.
5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
Pasal 3 : Pondasi Tapak
1. Sebelum Pondasi tapak dikerjakan Penyedia Jasa harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
3. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi
galian pondasi tergenang air.
4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan ketebalan
minimal 10 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang
cukup.
5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (land concrete)
dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 PC : 3 Psr : 6 Krkl.
Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian tergenang
air.
6. Perakitan tulangn pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai kerja atau
dapat juga dilakukan di bengkel kerja Penyedia Jasa. Jumlah dan diameter
tulangan pondasi tapak sesuai dengan Gambar Rencana.
MUSHALLA DUSUN KUBU
7. Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengn Gambar Rencana.
8. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar – benar tegak lurus dalam arah
horinzontal dan tegak lurus arah vertical hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
theodolit atau pengukuran manual.
9. Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu K-250.
10. Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB VIII PEKERJAAN BETON
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila
lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.
7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
beton.
8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila
lebih dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6
mm.
7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural
atau beton dengan mutu dibawah K-175.
10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 3 : Batu Pecah
1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
bukan hasil pekerjaan manual (manusia).
2. Batu pecah berasal dari batuan kali.
3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton
seperti zat alkali.
7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal
3 cm.
8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
proses pemeriksaan di Laboratorium beton.
10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau
beton dengan mutu K-175 sampai mutu K-250.
Pasal 4 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
beton struktural maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen
Portland Type I.
6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 5 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
merusak beton.
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan
dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum digunakan.
Pasal 6 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas
MUSHALLA DUSUN KUBU
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku
secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang
dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
Pasal 7 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas
2. Baja tulangan diatas diameter 12 mm atau lebih adalah Baja Ulir.
3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 12 mm adalah baja
polos.
4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3900
kg/cm2 atau 390 MPa.
5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan atau sesuai Gambar Rencana.
7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi
dalam arah yang berlawanan.
8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan
gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 8 : Selimut Beton
1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan
Gambar Rencana maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti
berikut ini :
Komponen Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan
Struktur Berhubungan Dengan Tanah Dengan Tanah Atau Cuaca
Atau Cuaca
Lantai Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Lantai > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Dinding Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
MUSHALLA DUSUN KUBU
Dinding > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Balok Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 D a n Lebih Kecil : 40 mm
D
Balok > Ø 16 : 50 mm
D
Kolom Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 D a n Lebih Kecil : 40 mm
D
Kolom > Ø 16 : 50 mm
D
Atau ditentukan dalam gambar.
2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
Pasal 9 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu
K-175 sampai mutu K-300 Penyedia Jasa harus membuat Rancangan
Campuran Beton (Job Mix Disain).
2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.
3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
dijelaskan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity.
4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton
yang diakui oleh Pemerintah.
3. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah
material yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan
material tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan
sampai volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.
4. Penggantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
5. Penggantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Penyedia
Jasa untuk membuat Job Mix Disain baru.
6. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
mencantumkan :
a. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;
b. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;
c. Komposisi Pasir Beton;
d. Komposisi Batu Pecah;.
e. Komposisi Air Beton;
f. Komposisi Zat Additive jika digunakan;
g. Nilai Slump Rencana; dan
h. Nilai Faktor Air semen.
MUSHALLA DUSUN KUBU
7. Job Mix Disain yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
8. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)
1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Penyedia Jasa harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
Formula) beton struktural dengan mutu K-175 sampai mutu K-300.
2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari
segi komposisi material beton.
3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Penyedia Jasa harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
6. Penyedia Jasa harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal
5 benda uji.
7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
mengharuskan Penyedia Jasa melakukan perhitungan ulang akan Job Mix
formula atau merubah Job Mix Disain.
8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan
dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
Pasal 11 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh
Penyedia Jasa atau langsung pada lokasi konstruksi.
2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.
3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
sesuai dengan Gambar Rencana dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton
Indonesia (PBI) dan SK SNI 2847:2013.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan,
dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
menghindari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung
dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak
boleh bersentuhan langsung dengan tanah.
6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting
yang telebih dahulu telah selesai dikerjakan.
MUSHALLA DUSUN KUBU
7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
sengkang dengan alat ikat kawat beton.
8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
alat ikat kawat beton.
9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari
dalam bekisting.
Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan
1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
ditentukan lain dalam Gambar Rencana maka harus sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
2847:2013.
2. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat
pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-
zag antara batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
3. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar
Rencana, Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI 2847:2013 harus
diambil minimal 40 kali diameter batang yang disambung.
4. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
2847:2013.
5. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika
tidak ditentukan lain dalam Gambar Rencana maka harus sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan
SK SNI 2847:2013.
6. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada
komponen balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus
dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI) dan SK SNI 2847:2013.
7. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof
dan plat lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada
posisi selain pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
Pasal 13 : Support Dan Beton Tahu
a. Support
1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut
beton sesuai dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai
dan plat dack harus diberikan support/dukungan dari besi tulangan ulir
dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13
mm.
2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan
plat pondasi adalah minimal 5 buah.
MUSHALLA DUSUN KUBU
3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Rencana atau
Shop Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas .
4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani
oleh beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
b. Beton Tahu (dacking)
1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai
dengan yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok
dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu
sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan
selimut beton pada masing-masing komponen struktur.
3. Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4
cm dan dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan
tinggi kolom.
5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2
x 4 x 5 cm dan dipasang minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat
dack dan plat pondasi.
Pasal 14 : Acuan/ Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-
balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III
2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
diperbolehkan
3. Penggantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada
point 1 harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
4. Penyedia Jasa harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi
bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas
5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas
6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu
atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting
waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang
rapi
7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan
campuran beton tidak bocor atau berubah bentuknya.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi,
kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Penyedia Jasa dengan alat
Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
MUSHALLA DUSUN KUBU
10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan .
12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
ini terjadi Penyedia Jasa harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian
beton.
13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan
bekisting atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .
Pasal 15 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )
1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah
atau pasir urug, pada lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton
(Line Concrete) dengan tebal minimal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana.
2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-175.
3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 16 : Pengecoran Beton ( Casting Concrete )
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Penyedia Jasa harus memastikan
Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas
2. Pengecoran beton structural mutu K-175 sampai K-250 hanya boleh
dilakukan oleh Penyedia Jasa jika Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan
Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan
berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Penyedia
Jasa menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir
Beton, Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputuskan oleh
Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
MUSHALLA DUSUN KUBU
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh
dibiarkan lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak
tampungan beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga
tidak membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan
kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete
Vibrator sampai mencapai kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
pada saat bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Penyedia Jasa harus memperbaiki bagian itu
dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
(joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Penyedia
Jasa harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr sehingga
air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton sesuai
dengan yang direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi
yang sama tidak boleh lebih dari 1 hari.
Pasal 17 : Beton Site Mix ( Beton Manual )
1. Penggunaan beton Site Mix oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Site Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
3. Kualitas beton yang dihasilkan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 18 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton
1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam
bekisting belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton tetap
tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena
alasan adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan
beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 19 : Perawatan Beton ( Curing )
1. Penyedia Jasa harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur
28 hari atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan
Konsultan Pengawas.
Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. Instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik sebaiknya tidak
ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Rencana atau oleh Konsultan Pengawas.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam
konstruksi beton untuk alasan apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam
dalam komponen balok beton.
4. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta
pada posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik
tidak diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
Rekomendasi Ahli Beton.
Pasal 21 : Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
tiap lantai.
2. Jika penyambungan terpaksa dilakukan permukaan beton lama harus
dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
tumpuan kedua (lantai 2).
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu
pada beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3
hari harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 22 : Lain - Lain
1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku
untuk semua item pekerjaan beton structural (K-175 sampai K-300) yang
ada dalam Proyek ini.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
bersama dengan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan
dengan persetujuan Pengguna Jasa.
3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB IX PEKERJAAN LANTAI
Pasal 1 : Pasir Urug Bawah Lantai.
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam
ruangan harus sudah selesai 100%.
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal
minimal 15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran
yang seragam.
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan
Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan
Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 3 : Beton Cor Bawah Lantai
1. Beton cor bawah lantai Keramik/ dibuat dari campuran beton mutu K-175
dengan ketebalan minimal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Rencana.
2. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi
dimana dibawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.
3. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
4. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas .
Pasal 4 : Keramik Dan Granit Lantai
1. Semua Keramik lantai yang dipakai adalah dari Produk dalam Negeri.
MUSHALLA DUSUN KUBU
2. Penyedia Jasa harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur keramik serta Granit untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
3. Ukuran keramik dan granit sesuai dengan Gambar Rencana dan Bill of
Quantity.
a. Jenis : Keramik Tile
Ukuran : 40 x 40 cm & 60 x 60 cm, atau ukuran sesuai petunjuk
dalam gambar
Ketebalan : Minimum 10 mm atau sesuai dlm gambar.
Daya resap : 1 %
Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per Cm2
Daya tahan lengkung: Minimum 350 kg/m2
Mutu : Tingkat satu, Extruded Single Firing, tahan
asam dan basa
Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB’70 NI-3 pasal 33D
ayat 17-23.
Bahan pengisi : Grout semen berwarna /IGI grout Spesi 1 Pc :
3 Psr. Pasang, ditambah Perekat / Carofix 2.
Warna : akan ditentukan kemudian
4. Untuk Lantai 1 Keramik lantai dipasang langsung diatas beton cor bawah
lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.
5. Untuk lantai 2 dan lantai yang dibawanya ada komponen plat beton
bertulang lantai keramik dipasang langsung diatas plat beton bertulang
dengan spesi beton 2,5 cm.
6. Pasir yang dipakai untuk pasangan keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
7. Pemasangan Keramik harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang
ada dalam Gambar Rencana.
8. Warna dan Motif Keramik Lantai dapat diganti dan dirubah pada masa
pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
9. Keramik antai harus mempuntyai tebal minimal 5 mm.
10. Bentuk dan dimensi keramik lantai harus benar-benar siku serta standar
untuk semua ukuran yang sama.
11. Potongan-potongan Keramik yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola
lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada
gambar pola lantai.
12. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik
dan sebagai tempat isian perekat antar keramik dalam bidang tebalnya
adalah maksimal 3 mm.
13. Elevasi hasil pemasangan keramik lantai Toilet dan Kamar Mandi harus lebih
rendah dari lantai ruang lain kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
14. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil
pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB X PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm,
dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu
bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut
dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
benar-benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
Konsultan supervise.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan
Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan
Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 3 : Keramik Dinding
1. Keramik yang dipakai untuk semua lapisan dinding adalah dari merk Roman,
Royal dan Platinum atau merk lain yang setara dengannya baik harga
maupun kualitas.
2. Penyedia Jasa harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
3. Ukuran keramik dinding adalah sesuai dengan Gambar Rencana dan Bill of
Quantity.
Jenis : Keramik Tile
MUSHALLA DUSUN KUBU
Ukuran : 20 x 40 cm, atau ukuran sesuai petunjuk dalam gambar
Ketebalan : Minimum 10 mm atau sesuai dlm gambar.
Daya resap : 1 %
Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
ekuatan tekan : Minimum 900 kb per Cm2
Daya tahan lengkung : Minimum 350 kg/m2
Mutu : Tingkat satu, Extruded Single Firing, tahan asam dan basa
Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB’70 NI-3 pasal 33D ayat
17-23.
Bahan pengisi : Grout semen berwarna /IGI grout Spesi 1 Pc : 3 Psr.
Pasang, ditambah Perekat / Carofix 2.
Warna : akan ditentukan kemudian
4. Keramik dinding dipasang langsung pada permukaan dinding batu bata
dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1,5 cm.
5. Pasir yang dipakai untuk pasangan keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
6. Warna dan Motif Keramik dinding dapat diganti dan dirubah pada masa
pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
7. Permukaan keramik dinding untuk semua lokasi pemasangan adalah
polished (permukaan halus) kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
8. Tebal keramik dinding minimal 5 mm.
9. Celah-celah antar keramik/Nat yang timbul akibat pemasangan dan untuk
keperluan perekat dalam arah tebal maksimal 2 mm.
10. Untuk pemasangan keramik pada bak air bersih sudut-sudut harus
ditumpulkan dengan memakai bobon keramik dengan panjang dan warna
sesuai dengan panjang serta warna keramik bak air.
11. Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan
tidak melengkung keatas. Kedataran pemasangan keramik harus diperiksa
dengan pekerjaan waterpassing.
Pasal 5 : Relief Tiang Beton dan Jendela
1. Relief dinding dan ukiran beton harus sesuai dengan bentuk dan ukuran
yang ada dalam Gambar rencana.
2. Relief dan ukiran beton dibuat dari campuran semen dan air dengan
penjangkaran sederhana kepasangan dinding bata serta beton.
3. Relief dan ukiran beton adalah motif timbul dari permukaaan bata dan beton
dengan ketebalan minimal 15 mm.
Pasal 6 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada
dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti dinding
Toilet dan Kamar Mandi serta bak air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
MUSHALLA DUSUN KUBU
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
dan tidak satu garis sambungan.
6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu
bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.
7. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata
½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 180 cm.
8. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air
(trasram).
9. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
10. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
11. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas .
Pasal 7 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua
dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
dan tidak satu garis sambungan.
6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas .
Pasal 8 : Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 3 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
MUSHALLA DUSUN KUBU
5. Plesteran campuran 1 Pc : 3 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau
dinding bata dengan campuran 1 Pc : 3 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .
Pasal 9 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata
dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XI PEKERJAAN KOZEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
uPVC
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
pembuatan dan pemasangan komponen kusen uPVC.
2. Pemasangan Pintu, Jendela dan seluruh kaca -kaca bagian dinding, pintu,
jendela dll.
Pasal 2 : Persyaratan Bahan
1. Bahan kusen uPVC dengan kualitas baik.
2. Bentuk/ tebal profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja/
Konsultan Pengawas.
3. Pintu dan jendela yang digunakan sesuai dengan gambar rencana, bahan -
bahan daun pintu dan jendela berupa kaca, uPVC atau kayu.
4. Jenis kaca yang digunakan adalah kaca rayband dengan ketebalan sesuai
gambar rencana. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan contoh-
contoh kaca yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan Pemberi
Kerja/ Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat –
syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
6. Seluruh bahan Kusen uPVC harus baru tiba di site dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Pemilik Proyek/ Konsultan Pengawas.
7. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test
minimum 100 kg/m.
8. Aksessoris pelengkap seperti sekrup dari stainless steel galvanized kepala
tertanam, weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan kusen harus ditutup caulking dan sealand. Angkur-
angkur untuk rangka /kosen uPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
9. Bahan Finishing untuk permukaan jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation
lainnya.
Pasal 3 : Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan membuat contoh
jadi untuk semua detail sambungan dan profil uPVC yang berhubungan
dengan system konstruksi bahan lain.
2. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Angkur -angkur untuk rangka/kosen uPVC terbuat dari steel plate setebal 2-3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
4. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap
sambungan harus kedap air, Celah antara kaca dan sistem kosen uPVC
harus ditutup oleh sealent.
5. Diisyaratkan bahwa kosen uPVC dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
- Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.
MUSHALLA DUSUN KUBU
- Dapat cocok dengan daun pintu, daun jendela tarik, daun jendela geser, dan
lain-lain.
6. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kosen uPVC
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal
yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
korosi.
7. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout, atau dengan teknik
tertentu yang mengacu pada gambar kerja.
8. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
pada swing door dan double door.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XII PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Pekerjaan Kunci dan Penggantung ini meliputi semua pekerjaan pintu, jendela
dan ventilasi yang dapat dibuka dan ditutup.
Pasal 2 : Kunci Dan Penggantung
1. Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen uPVC.
2. Jika tidak ditentukan dengan jelas dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen
uPVC, Gambar Rencana, dan BOQ maka Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel
dan Hak Angin adalah dari jenis seperti disebutkan dibawah ini :
a. Pintu uPVC Buka Dua : Tanam, Bahan Stainless Steel
b. Pintu uPVC Buka Satu : Tanam, Bahan Stainless Steel
c. Pintu Kayu Buka Dua : 2xPutar, Bahan Stainless Steel
d. Kunci Tanam Pintu Kayu : Bahan Stainless Steel
e. Engsel Pintu Kupu2 : Uk. 4” Bahan Stainless Steel
f. Engsel Jendela Kupu2 : Uk. 3” Bahan Stainless Steel
g. Hak Angin Jendela : Bahan Stainless Steel
h. Pegangan Jendela : Bahan Stainless Steel
i. Pegangan Pintu Buka Dua : Bahan Stainless Steel
j. Pegangan Pintu Buka Satu : Bahan Stainless Steel
k. Grendel Jendela : Type Kodok, Stainless Steel
3. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak
berkarat serta tidak bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.
4. Penyedia Jasa harus mengajukan brosur dan cara pemasangan minimal dari
dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
5. Kunci dan penggantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada
brosur yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
6. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu
dipasang dengan ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai
Gambar Rencana.
7. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai
atau 10 cm diatas posisi pemasangan kunci.
8. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan
jarak pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak
pemasangan engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen
teratas sedangkan engsel kedua adalah pada posisi pertengahan antara
engsel pertama dan ketiga.
9. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela
serta ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian
bawah.
10. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela
yaitu di rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.
MUSHALLA DUSUN KUBU
1. Alat Pemegang dan Pengunci
a. Kunci dan Pegangan Pintu
Umum
Kunci untuk semua pintu keluar dan dalam (kecuali pintu kaca dan
pintu KM/WC) harus sama atau setara dengan merek Griff, Wilka
atau Dexxon.
Semua kunci harus terdiri dari:
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan
3 (tiga) buah anak kunci.
- Hendel/pegangan bentuk gagang, kenop atau tarik (pull)
diatas pelat atau rose yang terbuat dari bahan alumunium,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari
bahan baja lapis dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead
bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu
dan dilengkapi strike plate.
Kunci dan Pegangan Pintu Kaca
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3
(tiga) buah anak kunci harus sesuai atau setara dengan buatan
Griff, Wilka atau Dexxon dan dari tipe yang direkomendasikan untuk
pintu kaca dengan patch lock fitting.
Alat pemegang terdiri dari:
- Patch Fitting untuk bagian atas
- Patch Fitting untuk bagian bawah
- Patch Lock untuk rumah kunci
Semuanya buatan Griff, Wilka atau Dexxon yang disetujui
Konsultan Pengawas (MK).
- Pegangan pintu harus sesuai atau setara dengan buatan Griff,
Wilka atau Dexxon kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Kunci dan Pegangan Pintu WC
Kunci KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek Griff, Wilka
atau Dexxon, dan terdiri dari :
- Selot pengunci di atas pelat di bagian atas pelat di bagian sisi
dalam pintu, dengan indikator merah/putih di bagian sisi luar
pintu.
- Hendel bentuk gagang di atas pelat.
- Badan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang
untuk selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
b. Engsel
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe
ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran
102 mm x 76 mm x 2mm, dengan tipe yang disesuaikan dengan berat
setiap daun pintu, semuanya buatan Griff, Wilka atau Dexxon.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu baja tipe ayun dengan
bukaan satu arah harus sesuai atau setara dengan Griff, Wilka atau
dexxon, atau sesuai standar pabrik pembuat pintu baja.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk semua jendela harus dari tipe
friction stay, dari Griff, Wilka atau Dexxon, dari ukuran yang sesuai
dengan ukuran dan berat jendela.
Engsel atas pintu kaca tahan panas (tempered glass) harus berupa pin
yang bersatu dengan pemegang panel kaca seperti disebutkan dalam
butir 4.2.1. dalam Spesifikasi Teknis ini.
c. Hak angin / Friction Stay
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
harus dari Griff, Wilka atau Dexxon yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas (MK).
d. Pengunci Jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus
jenis spring knib dari Griff, Wilka atau Dexxon.
e. Gerendel Tanam
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan gerendel tanam yang
sesuai atau setara dari Griff, Wilka atau Dexxon.
f. Gembok
Gembok harus yang setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, kecuali bila di
tentukan lain.
g. Door Closer dan Foor Hinges
Kecuali ditentukan lain, semua pintu pada ruang-ruang tertentu
harus dilengkapi hold open arm, seperti merek Griff, Wilka atau
Dexxon disesuaikan dengan berat daun pintu.
Floor hinge merangkap door closer digunakan pada pintu kaca
yang dapat membuka ke 2 (dua) arah.
Floor hinge ini harus dilengkapi antara lain dengan pelat
penutup.cover plate, tangkai bawah/bottom stop dan engsel
atas/top hinges, seperti merek Griff, Wilka atau Dexxon.
h. Door Stop atau Penahan pintu
Door Stop harus setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, kecuali bila di
tentukan lain.
i. Warna/Lapisan
Semua alat pemegang dan pengunci harus berwarna polished stainless
steel, kecuali ditentukan lain.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XIII PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1 : Material Plafond
1. Material utama plafond adalah PVC.
2. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai Merk Dagang yang setara dengan Shunda.
3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
4. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
Pasal 2 : Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka dari Metal atau Baja Ringan adalah
Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi
papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Rangka Plafond Baja Ringan
1. Untuk material Rangka plafond GYPSUM BOARD adalah BAJA RINGAN dari
jenis ZINCALUME STEEL product BLUESCOPE INDONESIA atau setara.
2. Ukuran dan dimensi rangka adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan
pleh Pabrik.
3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
4. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang
minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
5. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
Pabrik.
6. Pabrik melalui Penyedia Jasa harus menempatkan tenaga ahli khusus di
lokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa.
7. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
rangka dalam Gambar Rencana.
8. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok
dan konstruksi kuda-kuda.
9. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.
10. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dan rangka dinding partisi dengan pekerja Instalasi Listrik.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 4 : List Profil Plafond
1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material PVC
2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
yang ada dalam Gambar Rencana.
3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas .
Pasal 5 : Penggantung Rangka Plafond
1. Penggantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm
dengan ujung mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8”
atau paku kayu ukuran 3” untuk tambatan ke lagur-lagur rangka plafond
kayu.
2. Penjangkaran Penggantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus
sudah dikerjakan pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.
3. Penjangkaran Penggantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah
plat lantai dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah
Penggantung plafond.
Pasal 6 : Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
sudah mencapai 100 %.
2. Pemasangan Plafond PVC dilakukan langsung pada rangka plafond dengan
alat sambung paku Sekrup.
3. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Penyedia Jasa harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
Rencana.
5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
dan tidak melendut.
6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond PVC dengan balok lantai,
ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
pemuaian dan susut.
7. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
8. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air
Bersih dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
9. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XIV PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
Pasal 1 : Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan ini meliputi Rangka kuda–kuda dan tambahan ikatan
angin sesuai dengan gambar rencana.
2. Syarat – syarat mutu dan pemasangan harus menurut dan / disesuaikan
dengan Tata Cara Perencanaan dan Standar Pabrikasi. Kuda-kuda
dirakit/dipasang menurut bentuknya langsung di lapangan.
3. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Pasal 2 : Gording
1. Gording Dari bahan baja ringan seperti tertera pada gambar rencana, dan
cara pemasangan seperti gambar rencana.
2. Hasil pemasangan Gording harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
Pasal 3 : Prosedur Erection Konstruksi Baja
1. Sebelum pekerjaan Erection dimulai semua material dan peralatan yang
diperlukan harus sudah tersedia di lokasi pekerjaan.
2. Konsultan Pengawas memeriksa Kondisi Material Rangka Baja yang
didatangkan oleh Penyedia Jasa kelokasi pekerjaan dan membuat Daftar
Chek List yang menginformasikan kondisi material apakah sesuai dengan
Shop Drawing dan Gambar Rencana serta Spesifikasi Teknis.
3. Penyedia Jasa dengan lampiran Shop Drawing dan Gambar Erection
Konstruksi Baja megajukan Request For Work untuk pekerjaan Erection.
4. Konsultan Pengawas membuat Daftar Chek List kesiapan Penyedia Jasa
untuk pekerjaan Erection konstruksi baja terutama yang berhubungan
dengan Material, Tenaga Kerja dan Kesiapan Peralatan.
5. Konsultan Pengawas tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan Erection
baja selama pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.
6. Konsultan Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Jasa bekerja sesuai
dengan Shop Drawing Erection Baja dan Gambar Rencana.
7. Konsultan Pengawas harus membuat Daftar Chek List hasil pekerjaan
Erection Baja oleh Penyedia Jasa yang didalamnya diinformasikan
kesesuaian dan ketidaksesuaian pekerjaan Erection Baja yang telah
dilaksanakan.
8. Konsultan Pengawas harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran dan
pemasangan kembali konstruksi jika ditemukan hasil Erection tidak sesuai
dengan Shop Drawing dan Gambar Rencana.
9. Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang lain diatas pekerjaan
Konstruksi Baja sebelum pekerjaan Erection Konstruksi Baja dinyatakan
selesai 100 % oleh Konsultan Pengawas melalui Surat dan Tabel Chek List
Pekerjaan Erection Konstruksi Baja.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XV PEKERJAAN CAT
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai
berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk Dalam Negeri Standar ICI atau merk lain
yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas.
4. Penyedia Jasa harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua
merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa dalam
masa pelaksanaan atau dalam Gambar Rencana.
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
persetujuan Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan.
7. Untuk kemudahan pelaksanaan penempatan warna cat pada semua
bangunan dilapangan Konsultan Perencana harus menyediakan Gambar
Disain Berwarna tampak luar dan dalam bangunan dengan posisi-posisi
penempatan warna cat.
8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam Gambar
Rencana maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan
Perencana.
9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam
tabel point 5 yang dilakukan oleh Pengguna Jasa harus disertai keterangan
tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis
adalah kesalahan Penyedia Jasa dan dengan biaya sendiri Penyedia Jasa
harus menggantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam
tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan
dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai
dikerjakan.
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus membersihkan permukaan dinding pasangan bata dan
beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan
ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai.
MUSHALLA DUSUN KUBU
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan
beton benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang
ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
4. Dinding dan permukaan beton serta GRC Board harus didempul atau
diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata
permukaanya dengan kertas amplas.
6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam
Bill of Quantity atau Konsultan Pengawas :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan
2 Kali Cat Warna type Weather Shield
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan
2 Kali Cat Warna.
c. Cat Plafond Dalam : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali
Cat Warna.
d. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali
Cat Dasar dan 2 Kali Cat Warna.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XVI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada
klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
standard teknis yang berlaku.
Pasal 2 : Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang
oleh Penyedia Jasa sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk Penyedia Jasa dan detail ”finishing” dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan
Penyedia Jasa untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap bahwa Penyedia
Jasa telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan
instalasi lainnya.
Pasal 3 : Koordinasi
1. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Penyedia Jasa bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh
1. Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan
dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa
.
2. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
3. Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-
MUSHALLA DUSUN KUBU
raguan, Penyedia Jasa, harus segera menghubungi Pengawas untuk
berkonsultasi.
4. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk itu
pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas .
Pasal 5 : Commision Dan Testing
1. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa . Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Penyedia Jasa .
Pasal 6 : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut
dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Penyedia Jasa
wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
Konsultan Pengawas.
Pasal 7 : Contoh
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua
biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
Pasal 8 : Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem
listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempuma dan
aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
(serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
dipergunakan pemilik.
B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan,
sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama
dari panel distribusi menuju ke setiap ruang, lengkap dengan seluruh
instalasinya termasuk armature , saklar dan stop kontak.
2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran
kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
MUSHALLA DUSUN KUBU
3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan
rendah dan panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis
lampu sesuai gambar rencana.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop
kontak daya.
c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan
saklar tunggal dan Double.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung
kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar
dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket
dan lain-lain.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
Pasal 3 : Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan,
dan sambungan-sambungannya. Penyedia Jasa harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.
2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Penyedia Jasa harus
mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.
3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada
gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
Pasal 4 : Standar-Standar
Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi
Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.
e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan
buatan.
f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN, NEMA,
JIS, NFPA, dan lain-lain.
Pasal 5 : Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
a. Penerangan dan stop kontak
b. Sistem Pembumian
c. Daftar merk/produk material
Pasal 6 : Persyaratan Bahan Dan Material
a. Umum
1. Semua material yang di supply dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
MUSHALLA DUSUN KUBU
2. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari
produksi yang terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini,
maka Pemilik harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan
baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari
dealer/agen/pabrik.
a. Peralatan panel : Meteran
b. Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
c. Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, junction box, dan lain-
lain.
d. Kabel.
b. Daftar Material
1. Untuk semua material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa wajib mengisi
daftar material yang menyebutkan : merk, type, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
2. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang produksi.
c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik
1. Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
Penyedia Jasa wajib melakukan didalam penawarannya material yang
dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
2. Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa,
yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima
Pengguna Jasa, Pengawas dan Perencana, maka dapat dipikirkan
penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Penyedia
Jasa.
Pasal 7 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
2. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
3. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton)
harus berada di dalam conduit Galvanis yang disesuaikan dengan
ukurannya.
b. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilapisi pipa
MUSHALLA DUSUN KUBU
Galvanized.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, diatasnya
diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam
pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
C. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
Pasal 1 : Lampu Dan Armature nya
Lampu dan armature nya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal. Semua armature lampu harus
mempunyai terminal pentanahan (grounding).
Pasal 2 : Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY)
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi
kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
LAPORAN
Pasal 1 : Laporan Harian
Penyedia Jasa wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi:
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- Material (masuk/ditolak)
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi
ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan
minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan pada Konsultan Pengawasuntuk diketahui/disetujui.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 2 : Penanggung Jawab Pelaksana
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku
wakil dari Penyedia Jasa dan mempunyai kemampuan memberikan keputusan
teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi
dari Konsultan Pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang
dikehendaki oleh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah pengawas di
dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong
melalui penanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 3 : Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas.
2. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Penyedia Jasa harus menyerahkan
gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas lapangan dalam
rangkap lima untuk disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Penyedia Jasa kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XVII PEKERJAAN MEKANIKAL
PEKERJAAN PLUMBING
Pasal 1 : Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana
yang ditunjukan pad Gambar Rencana yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas
pada :
1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, dan air
bekas sesuai Gambar Rencana dan spesifikasi
2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
peralatan Plumbing.
3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang
kecuali sanitary.
4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
Pengguna Jasa.
5. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan
As Built Drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
b. Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
menunjukan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan
dan penyambungan-penyambungan.
2. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari
peralatan, pemipaan cabinet dan lain-lain.
3. Penyedia Jasa harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna
sesuai dengan rencana pekerjaan Arsitek dari peralatan-peralatan tersebut.
Modifikasi yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukan
dalam Gambar Rencana atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang
seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi teknis dan ditunjukan
dalam Gambar Rencana.
c. Kualifikasi Pekerjaan
1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh
pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
2. Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
pekerjaan, bila dinilai bahwa Penyedia Jasa tersebut tidak trampil/tidak
berpengalaman.
d. Pengajuan -Pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan :
1. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
2. Shop Drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan-
pekerjaan/pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan
pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan.
Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap
Gambar Rencana.
3. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari
peralatan-peralatan yang akan dipasang.
4. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang
besar) dari material/peralatan yang akan dipasang.
e. Review
MUSHALLA DUSUN KUBU
1. Konsultan Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
pemborong dan memberi komentar atas hal itu.
2. Penyedia Jasa harus memodifikasi/merevisi pengajuan sesuai dengan
komentar, sampai didapat persetujuan dari Konsultan MK.
f. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana, maka pada pekerjaan ini
berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Peraturan pemadam kebakaran.
2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan
Gedung Departemen PU.
3. National Fire Protection association (NFPA) 13 dan 14
4. Pedoman Plumbing Indonesia.
g. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
1. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima
pertama Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi
terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparent, serta 1 set CD.
2. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi
dan maintenance dari system yang dipasang dalam bentuk buku dan CD.
h. Bagian Yang berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pemipaan.
Pasal 2 : System
a. Air Bersih
Air bersih yang didapatkan berasal dari PDAM atau Sumur Bor.
b. Air Bekas/Air Kotor
Pada dasarnya air buangan yang berasal dari toilet seperti floor drain, lavatory
(air bekas) dipisah dengan air kotor yang berasal dari WC dan Urinoir (air kotor).
Untuk keperluan ini digunakan 2 (dua) pipa. Air buangan dialirkan ke saluran
luar, dan air kotor padat dialirkan ke Septictank.
c. Air Hujan
Air hujan yang berasal dari talang-talang gantung disalurkan dengan pipa-pipa
PVC diameter 3” ke saluran sekeliling bangunan kemudian disalurkan kesaluran-
saluran utama yang berada pada pinggir Site atau jalan raya.
Pasal 3 : Garansi
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk
instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau
rusak harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
2. Penyedia Jasa harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya
(skill Labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu
pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit dan lain-lain) harus diuji dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan wakilnya yang ditunjuk.
3. Penyedia Jasa harus memberikan garansi tertulis kepada Konsultan Pengawas,
bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi pemadam
kebakaran, instalasi buangan air kotor dan instalasi limbah kimia akan bekerja
dengan memuaskan, dan bahwa Penyedia Jasa akan menanggung semua biaya
atas kerusakan-kerusakan/penggantian yang perlu selama Jangka Waktu 1
Tahun.
4. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixture-fixture dan peralatan lain,
Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh barang-barang yang akan dipasang
dan atau brosur-brosurya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
MUSHALLA DUSUN KUBU
Pasal 4 : Test Commissioning
1. Seluruh sistem plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test
commissioning sebagaimana mestinya supaya sistem berjalan sempurna dengan
yang diharapkan.
2. Biaya test commissioning oleh Penyedia Jasa.
PERKERJAAN PEMIPAAN
Pasal 1 : Umum
a. Ruang Lingkup
1. Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan
pemipaan pada pekerjaan mekanikal.
b. Standard dan Code
1. Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain adalah
:
- ASTM : American Society of Testing Material.
- ANSI : American National Standard Institute.
- BS : Birmingham Standard.
- JIS : Japan Industrial Standard.
- SII : Standard Industri Indonesia.
Pasal 2 : Persyaratan Material
a. Poly Vinyl Chloride (PVC)
1. Pipa ini digunakan untuk :
a. Pipa air kotor dari WC dan Urinoir.
b. Pipa air buangan floor drain, lavatory
2. Pipa drain dari system tata udara.
a. Pipa vent pada plumbing system.
b. Pipa air hujan.
3. Standard Ranting yang digunakan.
a. PVC ASTM D2665 kelas 10 kg.
b. Pipa PVC
1. System sambungan yang dipakai adalah :
a. Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke bawah.
b. Digunakan sambungan las PVC atau rubber ring joint (dengan ring dari
karet).
2. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman, kemiringan
dan elevasi yang tepat.
3. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
pipa terletak/tertumpu dengan baik.
4. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10
cm disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
5. Selama pemasangan berkala, Penyedia Jasa harus menutup (Dop) setiap
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran
dan lain-lain.
6. Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus
dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan
mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 2%.
MUSHALLA DUSUN KUBU
7. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan kesaluran
utama diluar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
8. Sleeves untuk mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2
cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm masing-masing sisi diluar
pipa atau joint.
9. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
10. Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau
angker yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).
11. Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran,
dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi dan
expansi pipa oleh perubahan temperatur.
12. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
(adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
13. Penyedia Jasa harus mengajukan Konstruksi dari penggantung untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Penggantung terbuat dari kawat, rantai,
strap ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.
14. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada
konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran
beton atau penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
15. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar) U-Bolt.
16. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang
akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi
terlebih dahulu dengan cat menie atau cat penahan karat.
Pasal 4 : Pengujian/Pengetesan
a. Pengujian Pipa PVC
1. Seluruh system pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang
dapat ditutup (plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi dengan air
sampai lubang “vent” tertinggi.
2. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut
diatas, minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu
tersebut tidak lebih dari 10 cm.
3. Apabila dan pada waktu Konsultan Pengawas menginginkan pengujian lain
disamping pengujian diatas, Penyedia Jasa harus melakukan dan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 5 : Merk Yang Digunakan
1. PVC : Pralon, Rucika, Polyunggul, Vinilon/Sinar Lucky, AW
United
MUSHALLA DUSUN KUBU
PEKERJAAN SANITAIR
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sanitary meliputi semua pekerjaan yang berhubungan dengan peralatan:
Kloset Duduk;
Pemasangan Kran Air;
Pemasangan Pipa Air Bersih, Air Kotor;
Pemasangan Floor Drain; dan
Lain-Lain.
Pasal 2 : Material
1. Merk material ditentukan seperti berikut ini atau yang setara dengannya:
Closet Jongkok : American Standard Atau Setara
Floor Drain : American Standard Atau Setara
2. Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal
dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
SEPTICTANK
Pasal1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi Septictank ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi Septictank
yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini
Pasal 2 : Persyaratan
1. Septictank hanya diperuntukan untuk tampungan limbah padat yang berasal dari
Kloset Jongkok pada bangunan KM/WC
2. Konstruksi utama Septictank adalah pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc :
2 Ps sebagai dinding utama dan pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2
Ps sebagai dinding pembagi ruangan. Sudut-sudut dinding harus diperkuat
dengan kolom praktis ukuran 23/23 cm dari beton mutu K-175.
3. Dinding pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps sebagai pembagi
ruangan septictank dipasang diatas balok ring ukuran 13/15 cm dari mutu beton
K-175 yang bertumpu pada dinding pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc :
2 Ps.
4. Plat dasar septictank terbuat dari beton cor K-200 dengan ketebalan minimal 20
cm.
5. Plat atas septictank terbuat dari plat beton bertulang dengan 4 lapis tulangan
diameter 10 mm dengan jarak minimal 100 mm dan tebal 120 mm
6. Pada bagian atas permukaan septictank harus diberi lubang control ukuran 30 x
30 cm untuk keperluan penyedotan limbah dan pipa pelepas hawa dari besi
diameter 2” yang dicat dengan baik agar tidak berkarat.
7. Posisi permukaan Septictank harus sejajar dengan posisi permukaan plat lantai
beton bertulang pada lantai kecuali lubang control dan pipa hawa yang harus
muncul kepermukaan dan disembunyikan sedemikian rupa
8. Kedalaman, dimensi dan posisi – posisi septictank sesuai dengan gambar
rencana kecuali ditentukan lain oleh konsultan Pengawas dengan persetujuan
konsultan perencana karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan
alasan teknis lainnya.
9. Tidak boleh mendirikan dan membangun bangunan lain diatas Septictank tanpa
persetujuan konsultan Pengawas dan konsultan perencana.
MUSHALLA DUSUN KUBU
10. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa bangunan septictank benar-benar kedap
air dan hal ini harus dibuktikan dengan Test Rendam Air selama 24 jam.
11. Jika air dalam septictank berkurang setelah 24 jam maka dipastikan bahwa ada
kebocoran pada bangunan tersebut dan Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaikinya.
SALURAN RESAPAN
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi Saluran Resapan ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi Saluran
Resapan yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini.
Pasal 2 : Persyaratan
1. Bangunan saluran resapan dipergunakan sebagai media serapan air kotor cair
yang berasal dari septictank.
2. Kedalaman, dimensi dan posisi posisi saluran resapan sesuai dengan Gambar
Rencana kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas dengan persetujuan
Konsultan Perencana karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan
alasan teknis lainnya.
3. Tidak boleh mendirikan dan membangun bangunan lain diatas saluran resapan
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
4. Penyedia Jasa harus menjamin dan bahwa bangunan saluran resapan dapat
bekerja dengan baik ketika dialiri air dan air dapat meresap dengan sempurna
kedalam tanah.
5. Hal ini harus dibuktikan dengan cara mengisi septictank dengan air melebihi
kapasitas tampungannya dan selama 24 jam diamati apakah volume air yang
tidak tertampung dalam septictank dapat diserap oleh saluran resapan atau
tidak.
6. Jika setelah 24 jam air diisi kembali kedalam kloset jongkok dan air tidak dapat
mengalir dengan sempurna dalam kloset jongkok maka dipastikan saluran
resapan tidak bekerja dengan baik (tidak dapat menyerap air). Untuk itu
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaikinya.
7. Penyedia Jasa dibolehkan mengajukan metode pembuktian lain yang dapat
dipercaya secara teknis untuk membuktikan bahwa Saluran Resapan bekerja
dengan baik.
MUSHALLA DUSUN KUBU
BAB XVIII KETENTUAN KHUSUS
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan Perencana bersama Konsultan Pengawas dalam masa
pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan Pengguna Jasa dan menjadi suatu
ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Hal-hal
yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar
Rencana, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap
item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas
dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
penjelasan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
Pengguna Jasa.
Blangpidie, Mei 2023
KONSULTAN PERENCANA
CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING
SUBHAN FAUZI, ST
DIREKTUR