Pembangunan Mushalla Dusun Kubu Gpg. Kepala Bandar Kec. Susoh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3202625
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,780,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 360,572,994
Winner (Pemenang): CV Markisa Perdana Putra
NPWP: 029057346106000
RUP Code: 43626950
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0029057346106000Rp 356,785,190
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
Attachment
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                   BAB  I    DATA PROYEK                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   : Nama pekerjaan: PEMBANGUNAN MUSHALLA DUSUN KUBU GPG. KEPALA
           BANDAR KEC. SUSOH                                          
Pasal 2   : Tempat dan lokasi: DUSUN KUBU GPG KEPALA BANDAR KEC. SUSOH
                                                                      
Pasal 3  : Item-Item Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa
           sesuai gambar rencana dan Dokumen kontrak.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           BAB II    KETENTUAN UMUM  PELAKSANAAN                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )            
           1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan
             Penyedia Jasa Konstruksi, maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang
             disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
             dalam Kontrak Kerja.                                     
           2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
             dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.     
                                                                      
           3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam
             Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
             332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
             Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
             Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.                 
                                                                      
           4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
             proyek kepada Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga
             ahli Penyedia Jasa dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang
             diajukan:                                                
             1. Site Manager;                                         
             2. Quality Engineer;                                     
             3. Arsitek;                                              
             4. Supervisor Lapangan;                                  
             5. Surveyor;                                             
             6. Draftman;                                             
             7. Administrasi Proyek; dan                              
             8. Operator Computer.                                    
                                                                      
           5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan
             bobot pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
             dan Pengguna Jasa.                                       
           6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
             lapangan proyek yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi
             pekerjaan minimal selama jam kerja.                      
                                                                      
           7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan
             pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
           8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan
             diketahui oleh Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi
             pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.          
           9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna
             Jasa untuk penggantian tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi
             pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak
             mampu menjalankan tugasnya dengan baik.                  
                                                                      
           10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus
             mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
             lokasi pekerjaan.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 2   : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor                  
           1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan/ Sub Kontraktor hanyalah dapat
             dilakukan dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan
             Pengawas serta mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.  
           2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan
             di dalam Kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
             dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
             menginstruksikan kepada Penyedia Jasa untuk menganti Sub Pelaksana
             pekerjaan tersebut dengan yang lain.                     
                                                                      
           3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
             cara menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak
             lain (Sub Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Pengguna
             Jasa.                                                    
                                                                      
           4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Penyedia Jasa tidak
             dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
             kewajibanya tanpa persetujuan Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas.
           5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pengguna Jasa dan Konsultan
             Pengawas, maka Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab penuh atas segala
             kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub Kontraktor,
             sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan
             kelalaian Penyedia Jasa sendiri.                         
                                                                      
           6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung
             dengan Penyedia Jasa, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-
             bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.       
                                                                      
           7. Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan
             Sub Kontraktor.                                          
Pasal 3   : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)                         
           1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan
             (Shop Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama
             untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam
             Gambar Rencana.                                          
                                                                      
           2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas dalam masa konstruksi.                
                                                                      
           3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
             Drawing yang menjadi kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
           4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas
             persetujuan Konsultan Perencana.                         
                                                                      
           5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil
             kuantitas maupun kualitas pekerjaan.                     
                                                                      
Pasal 4   : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                      
           1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi
             dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis
             dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill
             of Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang
             rapi.                                                    
Pasal 5   : Buku Instruksi Dan Buku Tamu                              
           1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
             di lokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada
             tempat yang baik.                                        
                                                                      
           2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi di lokasi pekerjaan yang
             dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa untuk
             dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang berhubungan dengan pelaksanaan
             pekerjaan.                                               
                                                                      
           3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama
             dan jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi
             instruksi.                                               
           4. Instruksi Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa yang berada dalam Buku
             Instruksi harus diketahui dan ditanda tangani oleh Penyedia Jasa minimal
             Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.                  
                                                                      
           5. Penyedia Jasa juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
             diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi
             pekerjaan harus terdata dan mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh
             Penyedia Jasa.                                           
                                                                      
Pasal 6   : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)               
           1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
             (As Built Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di
             lapangan sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.   
           2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
             Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan
             pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
           3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh
             Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
                                                                      
           3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah
             disetujui kepada Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan
             Perencana kepada Pengguna Jasa.                          
                                                                      
           4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat
             yang baik pada bangunan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 7   : Rencana Waktu Pelaksanaan                                 
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
             (time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna
             Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
             dalam Kontrak Kerja.                                     
                                                                      
           2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
             penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan
             Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
             keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna
             Jasa.                                                    
           4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
             pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
             Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.               
                                                                      
           5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
             pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan
             alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
                                                                      
           6. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
             kesalahan dalam menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
             menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                    
                                                                      
           7. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor
             cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan
             catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan
             Pengawas harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
             pekerjaan.                                               
           8. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-
             faktor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan
             Pengawas seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga
             Penyedia Jasan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan
             keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
             penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                      
           9. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
             permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar
             Desain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja di mana tidak ada keputusan yang
             pasti dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa
             lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
             pelaksanaan pekerjaan.                                   
           10. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan yang
             disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point
             7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu
             pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan
             persetujuan Konsultan Manajemen dan Pengguna Jasa.       
                                                                      
           11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang
             diberikan kepada Penyedia Jasa karena alasan-alasan seperti yang
             disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan
             Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.                    
Pasal 8   : Request For Work / Izin Kerja                             
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
             bangunan (Request for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai
             dan dimasukan kelokasi pekerjaan.                        
                                                                      
           2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh
             material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
                                                                      
           3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap
             sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           4. Penyedia Jasa harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
             material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas. 
           5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
             Perencana, dan Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material
             bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.    
                                                                      
           6. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
             untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.                    
                                                                      
           7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
           8. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for
             Work atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
           9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
Pasal 9   : Metode Pelaksanaan                                        
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
             Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan
             Eriction Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
             memerlukanya.                                            
                                                                      
           2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
           3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
             Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
           4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
Pasal 10   : Rencana Material Dan Peralatan                           
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan
             yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
           2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
             mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada di lokasi
             pekerjaan.                                               
                                                                      
           3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
             peralatan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan
             alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 11   : Rencana Tenaga Kerja                                     
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja
             mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
             minggu kepada Konsultan Pengawas.                        
                                                                      
           2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
             diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan.
                                                                      
           3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
             tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
             memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
             teknis.                                                  
Pasal 12  : Pekerjaan Di Luar Jam Kerja                               
           1. Pekerjaan-pekerjaan di luar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia
             Jasa dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
             diketahui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                      
           2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas
             untuk pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
             sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.         
                                                                      
           3. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
             dilakukan di luar jam kerja normal atau pada malam hari. 
                                                                      
Pasal 13  : Laporan Pelaksanaan                                       
           1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
             laporan bulanan kepada Pengguna Jasa tentang kemajuan pelaksanaan
             pekerjaan.                                               
           2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
             oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
           3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung ke
             lapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
             mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa.
                                                                      
           4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam
             rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan,
             dan laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing
             Laporan harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada
             Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
Pasal 14  : Surat Menyurat Dan Komunikasi                             
           1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
             berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif
             harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh
             Pengguna Jasa.                                           
                                                                      
           2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
             berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
             melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh
             Pengguna Jasa.                                           
                                                                      
           3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di
             luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
             Penyedia Jasa tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut
             kepada Konsultan Pengawas.                               
Pasal 15  : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)        
           1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
             minggu, dipimpin oleh Pengguna Jasa atau Konsultan Pengawas.
                                                                      
           2. Penyedia Jasa wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
             oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.              
                                                                      
           3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Penyedia Jasa kecuali
             ditentukan lain oleh Pengguna Jasa                       
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
             kali setiap minggu, dipimpin oleh Pengguna Jasa atau Konsultan Pengawas.
           5. Penyedia Jasa wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal
             oleh Supervisor lapangan.                                
                                                                      
           6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Penyedia Jasa kecuali
             ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.                      
                                                                      
Pasal 16  : Wewenang Pengguna Jasa (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi    
           Pekerjaan                                                  
           1. Pengguna Jasa (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang
             untuk memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain
             di mana Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
                                                                      
           2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
             Penyedia Jasa menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Penyedia
             Jasa harus memberikan jaminan agar supaya Pengguna Jasa dan para
             wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
             tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.           
           3. Pengguna Jasa atau Staf Ahli (Enggineer) berhak memberikan instruksi
             langsung di lapangan kepada Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas
             untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan
             pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana,
             Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.  
                                                                      
           4. Pengguna Jasa atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan
             Pengawas secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
             yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sementara waktu jika ditemukan hal-hal
             yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, Bill of
             Quantity dan Kontrak Kerja.                              
           5. Penyedia Jasa harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
             keselamatan Pengguna Jasa dan para wakilnya selama berada dilokasi
             pekerjaan.                                               
                                                                      
Pasal 17  : Progress Payment                                          
           1. Pembayaran dilakukan dengan system Unit Price dan Monthly Certificate
             (MC), artinya tagihan Penyedia Jasa dibayar berdasarkan Progress Realisasi
             Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.            
                                                                      
           2. Progress Payment Penyedia Jasa diajukan kepada Pengguna Jasa dan
             diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan di lapangannya oleh Konsultan
             Pengawas.                                                
           3. Progress Payment Penyedia Jasa baru dapat dibayar oleh Pengguna Jasa jika
             telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. 
                                                                      
Pasal 18  : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat                   
           1. Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
             pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada
             saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
             selesai 100%.                                            
                                                                      
           2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama
             antara Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
             Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai
             100%.                                                    
           3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
             Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa dicantumkan dalam
             sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak
             tersebut.                                                
                                                                      
           4. Konsultan Manajemen atau Pengguna Jasa harus membuat Berita Acara
             Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
             Pengguna Jasa.                                           
                                                                      
           5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
             Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa memperbaikinya
             dengan biaya sendiri.                                    
                                                                      
           6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
             Jasa dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
             terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
             memperbaiki dengan biaya sendiri.                        
           7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa karena
             lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Pengawas tetap menjadi
             tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.       
                                                                      
           8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab
             lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
             pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
             memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
             Kerja.                                                   
           9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
             memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
             pelaksanaan.                                             
                                                                      
           10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
             disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                      
Pasal 19  : Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Operation Hand-Book)   
           1. Penyedia Jasa bersama dengan Konsultan Pengawas harus membuat Buku
             Petunjuk Penggunaan atau system operasi (Operation Hand-Biook) sebelum
             masa Serah Terima Pertama untuk semua peralatan yang ada dalam
             bangunan seperti:                                        
             a. Instalasi Listrik;                                    
             b. Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;                   
             c. Instalasi pendingin Ruangan; dan                      
             d. Instalasi Pemadam Kebakaran.                          
           2. Operation Hand-Book harus diserahkan kepada Pengguna Jasa dan
             pengguna bangunan dengan memberikan penjelasan yang diperlukan.
                                                                      
           3. Operation Hand-Book harus disimpan dengan baik dalam bangunan pada
             tempat yang ditentukan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
                                                                      
Pasal 20  : Petunjuk Bangunan Dan Nama Ruangan                        
           1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
             Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Pemilik Bangunan/ Pengguna
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
             Bangunan harus membuat petunjuk dan Nama semua ruangan berdasarkan
             fungsinya masing-masing sebelum masa Serah Terima Pertama (PHO).
           2. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
             Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa juga harus membuat Petunjuk
             Pintu Masuk Utama dan Pintu Keluar Utama untuk semua bangunan dari
             material yang dapat dilihat dengan mudah pada siang hari maupun malam
             hari.                                                    
                                                                      
           3. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
             Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa harus membuat Duplikat Denah
             Bangunan ukuran 100 x 60 cm untuk masing-masing lantai dan ditempatkan
             pada daerah sekitar tangga atau ruang tunggu.            
                                                                      
Pasal 21  : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan                   
           1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100%
             yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan telah disetujui oleh Konsultan
             Pengawas dan Pengguna Jasa, maka pihak Konsultan Pengawas, Penyedia
             Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah
             Terima Pertama (PHO) kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.
           2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan
             klaim Progress 100% yang diajukan Penyedia Jasa, maka Konsultan
             Pengawas, Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama melakukan
             Pemeriksaan Lapangan.                                    
                                                                      
           3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas
             maupun kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan
             dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Penyedia Jasa
             memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
             harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
             Pekerjaan Cacat.                                         
           4. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan As-built Drawing dan Buku Petunjuk
             Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan
             Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum Berita Acara
             Serah Terima Pertama ditandatangani.                     
                                                                      
           5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
             perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan As-built
             Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan
             penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)  
                                                                      
           6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
             perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan
             mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan
             perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak
             Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa.                      
Pasal 22  : Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan       
           1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya
             boleh dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Pengguna Jasa
             (Pemberi Tugas) dengan Pemilik Bangunan ditandatangani.  
                                                                      
           2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
             memanfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
             masih dalam proses Serah Terima antara Penyedia Jasa dengan Pengguna
             Jasa.                                                    
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara
             Pengguna Jasa dan Pemilik Bangunan ditandatangani, harus dengan
             persetujuan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.             
           4. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya
             sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
             bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
             Pengguna Jasa.                                           
                                                                      
Pasal 23  : Penanggung Jawab Manajemen Konstruksi                     
           1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan
             Penyedia Jasa Konsultasi, maka Konsultan Pengawas untuk proyek seperti
             yang disebutkan dalam BAB I di atas adalah Perusahaan seperti yang
             disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Pengawas        
                                                                      
           2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan
             dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor:
             332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
             Konsultan Pengawas atau menurut perubahannya jika ada kecuali
             ditentukan lain oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Konsultan
             Pengawas.                                                
           3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi lapangan proyek
             kepada Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa di mana di dalamnya
             tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan.                
                                                                      
           4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
             lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Pengawas harus berada di
             lokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.               
           5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi lapangan
             proyek yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa.
                                                                      
           6. Penggantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses
             pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
             Pelaksana dan Pengguna Jasa.                             
                                                                      
           7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa jika hendak
             meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
                                                                      
           8. Penyedia Jasa berhak mengajukan kepada Konsultan Pengawas dan
             Pengguna Jasa untuk penggantian tenaga ahli Konsultan Pengawas yang
             berada di lokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat
             pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
           9. Tenaga ahli yang ditempatkan di lokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
             harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi
             pekerjaan.                                               
           10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
             dan diketahui oleh Pengguna Jasa atas segala hal yang menyangkut
             pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa.                
                                                                      
           11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawas adalah berdasarkan
             hasil diskusi dan konsultasi dengan Pengguna Jasa.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 24  : Instruksi Konsultan Pengawas                              
           1. Penyedia Jasa harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
             perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan
             dengan pelaksanaan pekerjaan.                            
           2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam
             bentuk tulisan.                                          
                                                                      
           3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
             diikuti oleh Penyedia Jasa selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan
             sesuai dengan Spesifikasi Teknis.                        
                                                                      
           4. Instruksi dari Konsultan Pengawas dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
             dibawah ini :                                            
             1. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
                membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang
                baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan
                Gambar Rencana.                                       
             2. Perintah untuk menyingkirkan material/ bahan bangunan yang tidak
                sesuai dengan Spesifikasi Teknis.                     
             3. Perintah untuk menggantikan Pelaksana lapangan dari Penyedia Jasa
                yang dianggap kurang mampu.                           
             4. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan
                untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.       
             5. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode
                pelaksanaan Penyedia Jasa yang dianggap tidak tepat sehingga dapat
                mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
             6. Dan lain–lain instruksi, teguran atau perintah yang dianggap perlu.
Pasal 25  : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan        
           1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan
             Pengguna Jasa berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar
             Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib dilaksanakan
             oleh Penyedia Jasa.                                      
           2. Penyedia Jasa dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan
             pada Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
             persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana. 
                                                                      
           3. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis harus
             disampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa untuk dilaksanakan.
                                                                      
           4. Perubahan-perubahan pada Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang
             dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pengguna
             Jasa secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh
             Penyedia Jasa. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis
             sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.         
           5. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis tidak
             boleh menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari
             biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain
             dalam Kontrak Kerja atau oleh Pengguna Jasa.             
                                                                      
           6. Perhitungan kuantitas/ volume pekerjaan dan biaya karena perubahan
             Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana
             diketahui oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           7. Penyedia Jasa berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/ volume
             pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
           8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara
             Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity, Penyedia Jasa
             tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak, tetapi harus
             melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk tindakan selanjutnya.
                                                                      
           9. Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
             Pengguna Jasa berhak menentukan acuan mana yang harus dipegang bila
             terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
             Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.    
                                                                      
           10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas,
             jika terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of
             Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti
             berikut:                                                 
              1. Kontrak Kerja;                                       
              2. Bill of Quantity;                                    
              3. Gambar Rencana serta Gambar Revisi; dan              
              4. Spesifikasi Teknis.                                  
Pasal 26  : Struktur Organisasi Proyek                                
           1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan Pengawas dengan
             persetujuan Pengguna Jasa.                               
                                                                      
           2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum
             hubungan antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.  
                                                                      
           3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti
             oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.             
           4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera
             diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam
             proyek.                                                  
                                                                      
           5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada
             posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet (Kantor Konsultan
             Pengawas) dan Kantor Penyedia Jasa.                      
                                                                      
Pasal 27  : Ketentuan Lain                                            
           1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Penyedia Jasa
             dan merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
             dilaksanakan.                                            
           2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
             dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa walaupun hal tersebut tidak
             disebutkan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity kecuali ditentukan
             lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas dengan Persetujuan
             Pengguna Jasa.                                           
                                                                      
           3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis
             dan aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
             aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.                
                                                                      
           4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
             kemudian oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana
             dengan persetujuan Pengguna Jasa dalam proses pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
             dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Penyedia
             Jasa.                                                    
           5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas tersebut harus
             tetap mengacu pada Kontrak Kerja yang telah ada.         
                                                                      
           6. Konsultan Pengawas bersama Konsultan Perencana dengan persetujuan
             Pengguna Jasa dapat mengubah sebagian besar atau sebagian kecil aturan
             yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Penyedia Jasa wajib mengikuti
             aturan perubahan tersebut.                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
               BAB III   PEKERJAAN PERSIAPAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Papan Nama Proyek                                          
          1. Penyedia Jasa harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
             memuat tentang identitas proyek.                         
          2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
             ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.                      
                                                                      
          3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
             terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
             proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm
             atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
             material lain harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                      
          4. Papan nama proyek berlatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
             kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
          5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
             Instansi Pemilik Bangunan, Penyedia Jasa, Konsultan Perencana dan
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
          6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
             waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.       
                                                                      
Pasal 2  : Kantor Lapangan Konsultan Pengawas (Direksi Keet)          
          1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat kantor Konsultan
             Pengawas (Direksi Keet) untuk keperluan operasional Konsultan Pengawas.
                                                                      
          2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Pengawas
             (Direksi Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
          3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 30 m2.             
                                                                      
          4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
             lama.                                                    
                                                                      
          5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
             dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
                                                                      
          6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
             2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
             beton.                                                   
                                                                      
          7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
             lantai Direksi Keet harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak
             balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
          8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
             kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari
             bahan multiplek tebal 6 mm.                              
                                                                      
          9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.          
                                                                      
          10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
             di atas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.     
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :          
             a. Meja Kerja     : 3 Buah                               
             b. Kursi Kerja    : 6 buah                               
             c. Papan Tulis    : 1 Buah                               
             d. Rak Arsip      : 1 Buah                               
             e. Meja Rapat     : 1 Buah                               
             f. Kursi Rapat    : 6 Buah                               
             g. Air Minum                                             
          12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Penyedia Jasa
             dengan Konsultan Pengawas. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu
             dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.     
                                                                      
Pasal 3  : Kantor Lapangan Penyedia Jasa                              
         1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan untuk
            keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.              
         2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
            persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.         
                                                                      
         3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 30 m2.           
                                                                      
         4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
            lama.                                                     
                                                                      
         5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
            dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
                                                                      
         6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
            Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
            beton.                                                    
         7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
            lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
            jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
            kelas II.                                                 
                                                                      
         8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
            dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.           
                                                                      
         9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.        
                                                                      
         10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
            diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.       
         11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :        
            a. Meja Kerja      : 3 Buah                               
            b. Kursi Kerja     : 6 buah                               
            c. Papan Tulis     : 1 Buah                               
            d. Rak Arsip       : 1 Buah                               
            e. Meja Rapat      : 1 Buah                               
            f. Kursi Rapat     : 6 Buah                               
            g. Air Minum                                              
            h. Komputer PC dan printer A3 : 1 Unit                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
         12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Penyedia Jasa
            dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada
            terlalu dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Toilet / WC Dan Kamar Mandi Lapangan                        
         1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan WC
            untuk keperluan Staf Penyedia Jasa, Staf Konsultan Pengawas, dan para
            pekerja dan buruh                                         
                                                                      
         2. Pemanfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada
            dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna
            Jasa.                                                     
                                                                      
         3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 9 m2          
                                                                      
         4. Toilet/WC staf Penyedia Jasa dan staf Konsultan Pengawas harus dibuat
            terpisah dengan Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja       
         5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
            bangunan lama                                             
                                                                      
         6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari perkerasan beton dengan campuran
            1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
            beton                                                     
         7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai dibuat dari pasangan batu
            bata dan diplaster sedangkan bagian atasnya boleh dibuat dari dinding papan
            ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas
            II                                                        
                                                                      
         8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20 mm.     
         9. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
            diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas        
                                                                      
         10. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
            tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga
            harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan    
                                                                      
         11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
            Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
            berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan
                                                                      
Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material                                 
         1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan
            material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai
                                                                      
         2. Pemanfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
            Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
            Pengguna Jasa                                             
                                                                      
         3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 60 m2
         4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil
            bongkaran bangunan lama                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
         5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan
            campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
            dengan acian beton                                        
         6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
            benar terlindung dari rembesan air                        
                                                                      
         7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
            panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
            ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
            cm dari kayu dengan kelas II                              
                                                                      
         8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm
            dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat
            juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm               
         9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm
         10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
            diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas        
                                                                      
         11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara
            Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Pengawas, Letak Gudang
            Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu dekat dengan posisi
            bangunan yang sedang dikerjakan                           
                                                                      
         12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
            pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain
                                                                      
Pasal 6 : Barak Pekerja                                               
         1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja untuk
            keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.       
                                                                      
         2. Pemanfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan
            Barak Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna
            Jasa.                                                     
                                                                      
         3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap
            dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.          
         4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi
            sehari-hari para pekerja.                                 
                                                                      
         5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
            lama.                                                     
                                                                      
         6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
            2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
                                                                      
         7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
            lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
            dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu
            dengan kelas II.                                          
         8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
            dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat
            dari bahan multiplek tebal 6 mm.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
         9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm           
                                                                      
         10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
            diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas        
         11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor
            Pelaksana dengan Konsultan Pengawas                       
                                                                      
         12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
                                                                      
Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi                                   
         1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau
            tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu
            dan baja profil dan baja tulangan                         
                                                                      
         2. Pemanfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk
            keperluan Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
            dan Pengguna Jasa                                         
         3. Ukuran minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk masing-masing pekerjaan
            pabrikasi adalah 40 m2                                    
                                                                      
         4. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama
                                                                      
         5. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu. 
                                                                      
         6. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.          
                                                                      
         7. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali
            ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .                 
Pasal 8 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara        
         1. Penyedia Jasa atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
            Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
            pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
            konstruksi                                                
                                                                      
         2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalasi Listrik dan Instalsi Air
            Bersih dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa
            persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa          
                                                                      
Pasal 9 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K                         
         1. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
            semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
            berkunjung kelokasi pekerjaan.                            
         2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
            1. Helm Pelindung Kepala;                                 
            2. Sepatu untuk melindungi kaki;                          
            3. Pemadam Kebakaran; dan                                 
            4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
         3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
            pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala
            tindakan guna kepentingan si korban.                      
                                                                      
         4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
            kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
         5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
            jawab Penyedia Jasa adalah :                              
            a. Personil atau semua tenaga kerja Penyedia Jasa;        
            b. Personil Konsultan Pengawas ;                          
            c. Personil Konsultan Perencana;                          
            d. Pengguna Jasa dan para wakilnya;                       
            e. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan           
            f. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
              Penyedia Jasa.                                          
Pasal 11 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan                          
         1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos penjaga
            keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang
            bekerja selama 24 jam.                                    
                                                                      
         2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
            ditentukan oleh Penyedia Jasa.                            
         3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di
            dalam lokasi pekerjaan.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                 BAB  IV   PEKERJAAN  AWAL                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan                                        
         1. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang
            dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil
            bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
         2. Penyedia Jasa harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal
            minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.     
                                                                      
         3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Rencana adalah
            muka tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan
            tanah humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali
            diitentukan lain dalam Gambar Rencana.                    
                                                                      
         4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
            dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
            material bangunan.                                        
         5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
            lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
            mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
            lingkungan hidup.                                         
                                                                      
         6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
            berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3 (tiga) hari.       
                                                                      
Pasal 2 : Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama                       
         1. Penyedia Jasa harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa
            bangunan lama sesuai dengan Gambar Rencana atau Bill of Quantity
                                                                      
         2. Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Penyedia Jasa harus membuat
            permohonan tertulis kepada Konsultan Pengawas dan diketahui Konsultan
            Pengawas serta Pengguna Jasa.                             
         3. Dalam melakukan pembongkaran bangunan lama Penyedia Jasa harus
            menjamin untuk tidak merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan
            bangunan-bangunan yang oleh Pengguna Jasa tidak diijinkan untuk
            dibongkar.                                                
                                                                      
         4. Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan
            akibat aktifitas pembongkaran bangunan oleh Penyedia Jasa menjadi
            tanggung jawab Penyedia Jasa apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pemilik
            bangunan.                                                 
         5. Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Pengguna Jasa atau pemilik
            bangunan. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap keamanan,
            kehilangan dan pemanfaatan hasil bongkaran bangunan lama oleh pihak-
            pihak ketiga tanpa seizin Pengguna Jasa atau pemilik bangunan.
         6. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimanfaatkan kembali oleh
            Penyedia Jasa untuk material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi
            proyek tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 3 : Penentuan Letak Bangunan (Setting Out)                      
         1. Penyedia Jasa harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
            kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam
            Lay Out bangunan pada Gambar Rencana.                     
         2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus diketahui dan
            didampingi oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Pengguna Jasa
            dan Pemilik Bangunan                                      
                                                                      
         3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
            menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas      
                                                                      
         4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
            pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
            batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
            direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
            ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
            ditandai dengan cat minyak                                
         5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
            yang ada dalam Gambar Rencana kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
            existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
            Perencana atau Konsultan Pengawas                         
                                                                      
         6. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
            berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
            Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.                     
                                                                      
         7. Penyedia Jasa harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
            disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
Pasal 4 : Pagar Proyek Sementara Lokasi Pekerjaan                     
         1. Penyedia Jasa harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
            pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.                   
                                                                      
         2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm
            dengan rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
         3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
            Setting Out disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
            Pengguna Jasa.                                            
                                                                      
Pasal 5 : Pemasangan Bouwplank                                        
         1. Penyedia Jasa harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap
            pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground
            Resevoir                                                  
         2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
            dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m                     
                                                                      
         3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
            tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
            Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu
            ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm  
                                                                      
         4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
            bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya
            sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof
            selesai dikerjakan                                        
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting
            Out                                                       
         6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
            Pengawas                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                BAB  V  ISU – ISU LINGKUNGAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Sanitasi                                                   
          1. Penyedia Jasa Wajib menyediakan toilet sementara untuk para pekerjanya di
             lapangan                                                 
          2. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pengosongan dan pembersihan
             toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh Dinas
             Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.                
                                                                      
          3. Penyedia Jasa harus membongkar toilet sementara tersebut setelah proses
             pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya sesuai
             kebutuhan.                                               
                                                                      
Pasal 2  : Limbah Cair                                                
          1. Penyedia Jasa harus menyediakan lokasi yang aman untuk menyimpan
             limbah padat (solid waste)                               
          2. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
             buangan yang ditinggalkan selama proses konstruksi, termasuk
             membersihkan kertas plastic, kertas bekas semen, plastic pengikat dan kayu
             bekas pelindung barang, minimal sekali dalam 2 minggu dan sebelum serah
             terima ke pemilik rumah ke lokasi pembuangan resmi yang terdekat.
                                                                      
          3. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
             buangan lain yang ditinggalkan oleh staf Kontraktor selama proses
             konstruksi.                                              
                                                                      
          4. Penyedia Jasa harus bertangung jawab dalam mengatur pengangkutan dan
             buangan akhir dari limbah padat tidak beracun pada tempat pembuangan
             akhir yang sudah ditunjuk oleh pemerintah kota/kabupaten.
          5. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menyimpan limbah
             berbahaya pada tempat yang aman, pada lokasi kerja.      
                                                                      
          6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap pembuangan akhir limbah
             berbahaya, terutama berhubungan dengan pemerintah kota/kabupaten,
             Dinas Kebersihan dan Pertamanan.                         
                                                                      
          7. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pemisahan benda-benda tak
             berguna dari lokasi kerja, setelah pekerjaan selesai.    
                                                                      
                                                                      
Pasal 3   : Air Bersih                                                
           1. Penyedia Jasa harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses
             konstruksi.                                              
           2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
             sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
                                                                      
           3. Penyedia Jasa harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran air
             dari lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 4   : Polusi Udara                                              
           1. Penyedia Jasa harus melakukan langkah pengukuran yang memadai, seperti
             penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran dari debu.
          2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek
             dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.        
                                                                      
Pasal 5   : Polusi Suara                                              
           1. Penyedia Jasa harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising yang
             ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore s/d 8
             pagi.                                                    
                                                                      
           2. Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
             bilamana ada perubahan waktu kerja.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
            BAB VI    PEKERJAAN  TANAH DAN PASIR                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Tanah Timbun                                               
          1. Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau
             dengan mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan
             sebagai berikut :                                        
               Jenis tanah harus bergradasi baik dan bebas dari tanah organis,
                kotoran dan batuan yang berukuran lebih besar dari 100 mm. Tanah
                urug harus mempunyai Liquid Limit (LL) 30 persen atau kurang, Indeks
                Plastis (PI) 15 persen atau kurang, dan tidak lebih dari 20 persen
                melampaui saringan No. 200. kecuali ditentukan lain oleh KP.
             -  Konsultan Pengawas berhak menolak material yang tidak memenuhi
                persyaratan tersebut diatas.                          
                                                                      
          2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal
             maksimum tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai
             mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai
             peil permukaan tanah yang direncanakan. Test Kepadatan Optimum harus
             mengikuti ASTM.D-1557.                                   
          3. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
             ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
             dibuat patok dengan warna tertentu pula.                 
                                                                      
          4. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Kontraktor harus membuat
             saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut,
             misalnya dengan bantuan pompa air.                       
                                                                      
          5. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
             sebagainya.                                              
          6. Pemadatan harus dilakukan dengan menggunakan kadar air yang sesuai
             dengan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium. Pemadatan
             urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas .                                     
                                                                      
          7. Jika urugan sangat tebal, maka pengurugan dan pemadatan harus dilakukan
             secara berlapis, dengan ketebalan lepas tidak lebih dari 20 cm. Selanjutnya
             derajat kepadatan harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam
             gambar rencana. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
             pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan minimal 98
             %.                                                       
                                                                      
          8. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
             pengurugan adalah +/- 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Agar
             hasil pemadatan yang sudah disetujui dapat tetap terjaga, maka Kontraktor
             wajib membuat sistem drainase sedemikian, sehingga daerah yang sudah
             dipadatkan aman terhadap air. Sistem drainase yang akan digunakan harus
             mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.         
          9. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium,
             untuk mendapatkan nilai Standard Proctor/Kepadatan Maksimum pada
             Kadar Air Optimum.                                       
              Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas                                       
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          10. Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
             ditest juga dilapangan, yaitu 1 (satu) test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
             sistim "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
             kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
               Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
                rencana, kepadatannya harus mencapai minimal 95 % .   
               Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 98 % dari
                Standard Proctor.                                     
          11. Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
             Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok
             referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
             tersebut.                                                
                                                                      
          12. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
             dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya
             basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat
             dilakukan dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
             Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
             dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
          13. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
             dicampur dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
             lapisan yang kepadatannya sama.                          
                                                                      
          14. Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
             dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
             dengan lapisan berikutnya.                               
              Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
             lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan
             cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
             yang dibutuhkan.                                         
              Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan
             Pengawas/Konsultan Perancang.                            
           15. Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari
             cara/prosedur dibawah ini :                              
               "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
               "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
               "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
                                                                      
              Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
             dari Konsultan Pengawas.                                 
              Kontraktor harus mengajukan cara pengujian yang akan digunakan kepada
             Konsultan Pengawas.                                      
          16. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat
             tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas          
                                                                      
          17. Jika hasil laboratorium belum memenuhi persyaratan maka Kontraktor wajib
             untuk melakukan pemadatan kembali, sehingga hasilnya memenuhi syarat.
             Semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
Pasal 2  : Pasir Urug                                                 
          1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan,
             timbunan, pasir alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja
             beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.       
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
             non struktural.                                          
           3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
                                                                      
           4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
                                                                      
           5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
                                                                      
          6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
             kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air
             sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.              
                                                                      
          7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                      
Pasal 3  : Galian Pipa Air Dan Instalasi Listrik                      
          1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang
             berhubungan dengan Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih, Instalasi
             Limbah Kimia dan Instalasi Listrik Bawah Tanah.          
          2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Rencana atau
             menurut petunjuk Konsultan Pengawas.                     
                                                                      
          3. Kedalaman galian pipa air bersih dan air kotor minimal 50 cm dari muka
             tanah dasar atau muka tanah timbun kecuali ditentukan lain dalam Gambar
             Rencana dan Bill of Quantity. Khusus untuk galian Instalasi Listrik harus
             dibuat minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah timbun.
                                                                      
          4. Galian pipa tidak boleh menggangu struktur dan konstruksi bangunan lain
             yang ada disekitarnya.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                BAB VII   PEKERJAAN PONDASI                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                 
          1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
            lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
          2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
            Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
                                                                      
          3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
            apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
            tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.               
                                                                      
          4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                      
          5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                      
          6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
            Pasir yang berasal dari laut.                             
Pasal 2  : Lantai Kerja / Lean Concrete                               
          1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan
            langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja/lean concrete.
                                                                      
          2. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-175.        
                                                                      
          3. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana.
                                                                      
          4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
            tergenang air.                                            
                                                                      
          5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
Pasal 3  : Pondasi Tapak                                              
          1. Sebelum Pondasi tapak dikerjakan Penyedia Jasa harus memastikan galian
            pondasi sudah selesai 100%.                               
                                                                      
          2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
            sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.                  
                                                                      
          3. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi
            galian pondasi tergenang air.                             
                                                                      
          4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan ketebalan
            minimal 10 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang
            cukup.                                                    
          5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (land concrete)
            dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 PC : 3 Psr : 6 Krkl.
            Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian tergenang
            air.                                                      
                                                                      
          6. Perakitan tulangn pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai kerja atau
            dapat juga dilakukan di bengkel kerja Penyedia Jasa. Jumlah dan diameter
            tulangan pondasi tapak sesuai dengan Gambar Rencana.      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
          7. Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengn Gambar Rencana.
                                                                      
          8. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar – benar tegak lurus dalam arah
            horinzontal dan tegak lurus arah vertical hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
            theodolit atau pengukuran manual.                         
          9. Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu K-250.
                                                                      
          10. Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                BAB  VIII   PEKERJAAN BETON                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Pasir Beton                                                
          1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.       
          2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila
             lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
                                                                      
          3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
             penelitian di Laboratorium Beton.                        
                                                                      
          4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                      
          5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
             campuran material beton.                                 
                                                                      
          6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
             adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.    
          7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
             beton.                                                   
                                                                      
          8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
             penyelidikan di Laboratorium Beton.                      
                                                                      
          9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
             Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                      
Pasal 2  : Kerikil Beton                                              
          1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
                                                                      
          2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila
             lebih dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
          3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
             penelitian di Laboratorium Beton.                        
                                                                      
          4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                      
          5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
             campuran material beton.                                 
                                                                      
          6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6
             mm.                                                      
          7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
          8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
             penyelidikan di Laboratorium Beton.                      
                                                                      
          9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural
             atau beton dengan mutu dibawah K-175.                    
                                                                      
          10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
             Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 3  : Batu Pecah                                                 
          1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
             bukan hasil pekerjaan manual (manusia).                  
          2. Batu pecah berasal dari batuan kali.                     
                                                                      
          3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.      
                                                                      
          4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.  
                                                                      
          5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.             
                                                                      
           6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton
             seperti zat alkali.                                      
                                                                      
           7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal
             3 cm.                                                    
           8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
             merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
                                                                      
           9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
             proses pemeriksaan di Laboratorium beton.                
                                                                      
           10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau
             beton dengan mutu K-175 sampai mutu K-250.               
                                                                      
Pasal 4  : Semen Portland                                             
          1. Terdaftar dalam merk dagang.                             
                                                                      
           2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
             beton struktural maupun beton non struktural.            
           3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.               
                                                                      
           4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                   
                                                                      
           5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen
             Portland Type I.                                         
                                                                      
           6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
             bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
                                                                      
Pasal 5  : Air                                                        
          1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
          2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
             merusak beton.                                           
                                                                      
          3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan
             dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
             Pengawas sebelum digunakan.                              
                                                                      
                                                                      
Pasal 6  : Zat Additive                                               
          1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
             berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
             disetujui oleh Konsultan Pengawas                        
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
             penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
             Penyedia Jasa.                                           
          3. Penyedia Jasa harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku
             secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.     
                                                                      
          4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang
             dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
             Penyedia Jasa.                                           
                                                                      
Pasal 7  : Tulangan Beton                                             
          1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan
             ditentukan oleh Konsultan Pengawas                       
                                                                      
          2. Baja tulangan diatas diameter 12 mm atau lebih adalah Baja Ulir.
          3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 12 mm adalah baja
             polos.                                                   
                                                                      
          4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3900
             kg/cm2 atau 390 MPa.                                     
                                                                      
          5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
             percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
                                                                      
          6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
             dibutuhkan atau sesuai Gambar Rencana.                   
                                                                      
          7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi
             dalam arah yang berlawanan.                              
          8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
             hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
                                                                      
          9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan
             gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.         
                                                                      
Pasal 8  : Selimut Beton                                              
           1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan
             Gambar Rencana maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti
             berikut ini :                                            
                                                                      
        Komponen  Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan    
         Struktur Berhubungan Dengan Tanah Dengan Tanah Atau Cuaca    
                      Atau Cuaca                                      
                                                                      
       Lantai    Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                  D                  D                                
                                                                      
       Lantai    > Ø 36     : 40 mm > Ø 36        : 50                
                   D                  D                               
                                                                      
       Dinding   Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                  D                  D                                
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
       Dinding   > Ø 36      : 40 mm > Ø 36       : 50                
                   D                  D                               
       Balok     Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 D a n Lebih Kecil : 40 mm
                                     D                                
                                                                      
       Balok                        > Ø 16      : 50 mm               
                                      D                               
       Kolom     Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 D a n Lebih Kecil : 40 mm
                                     D                                
                                                                      
       Kolom                        > Ø 16      : 50 mm               
                                      D                               
                                                                      
           Atau ditentukan dalam gambar.                              
           2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
             berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
             umum sebesar 70 mm.                                      
                                                                      
Pasal 9  : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)                  
          1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu
             K-175 sampai mutu K-300 Penyedia Jasa harus membuat Rancangan
             Campuran Beton (Job Mix Disain).                         
                                                                      
          2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
             diperoleh dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.
                                                                      
          3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
             dijelaskan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity.    
          4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton
             yang diakui oleh Pemerintah.                             
                                                                      
          3. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah
             material yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan
             material tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan
             sampai volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.        
                                                                      
          4. Penggantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
             Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
                                                                      
          5. Penggantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
             Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Penyedia
             Jasa untuk membuat Job Mix Disain baru.                  
          6. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
             mencantumkan :                                           
             a. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;                 
             b. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;                  
             c. Komposisi Pasir Beton;                                
             d. Komposisi Batu Pecah;.                                
             e. Komposisi Air Beton;                                  
             f. Komposisi Zat Additive jika digunakan;                
             g. Nilai Slump Rencana; dan                              
             h. Nilai Faktor Air semen.                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
          7. Job Mix Disain yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.                 
          8. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui
             oleh Konsultan Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                      
Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)                
          1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
             Penyedia Jasa harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
             Formula) beton struktural dengan mutu K-175 sampai mutu K-300.
                                                                      
          2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari
             segi komposisi material beton.                           
                                                                      
          3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
          4. Penyedia Jasa harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
             atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
             berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.                 
          5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
             dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
             material beton yang ada dalam Job Mix Disain.            
                                                                      
          6. Penyedia Jasa harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
             Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal
             5 benda uji.                                             
                                                                      
          7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
             mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
             mengharuskan Penyedia Jasa melakukan perhitungan ulang akan Job Mix
             formula atau merubah Job Mix Disain.                     
          8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan
             dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
             Penyedia Jasa.                                           
                                                                      
Pasal 11 : Perakitan Tulangan                                         
          1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh
             Penyedia Jasa atau langsung pada lokasi konstruksi.      
                                                                      
          2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
             langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.               
                                                                      
          3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
             sesuai dengan Gambar Rencana dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton
             Indonesia (PBI) dan SK SNI 2847:2013.                    
          4. Penyedia Jasa harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan,
             dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
             menghindari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
                                                                      
          5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung
             dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak
             boleh bersentuhan langsung dengan tanah.                 
                                                                      
          6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting
             yang telebih dahulu telah selesai dikerjakan.            
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
             sengkang dengan alat ikat kawat beton.                   
          8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
             alat ikat kawat beton.                                   
                                                                      
          9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari
             dalam bekisting.                                         
                                                                      
Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan                                   
          1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
             tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
             ditentukan lain dalam Gambar Rencana maka harus sesuai dengan syarat-
             syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
             2847:2013.                                               
          2. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat
             pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-
             zag antara batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
                                                                      
          3. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar
             Rencana, Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI 2847:2013 harus
             diambil minimal 40 kali diameter batang yang disambung.  
                                                                      
          4. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
             dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
             tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain
             kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
             2847:2013.                                               
          5. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika
             tidak ditentukan lain dalam Gambar Rencana maka harus sesuai dengan
             syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan
             SK SNI 2847:2013.                                        
                                                                      
          6. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada
             komponen balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus
             dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
             (PBI) dan SK SNI 2847:2013.                              
                                                                      
          7. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof
             dan plat lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada
             posisi selain pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
                                                                      
Pasal 13 : Support Dan Beton Tahu                                     
          a. Support                                                  
             1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut
                beton sesuai dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai
                dan plat dack harus diberikan support/dukungan dari besi tulangan ulir
                dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13
                mm.                                                   
                                                                      
             2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan
                plat pondasi adalah minimal 5 buah.                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
             3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Rencana atau
                Shop Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas .
             4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
                mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani
                oleh beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
                                                                      
          b. Beton Tahu (dacking)                                     
             1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai
                dengan yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok
                dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu
                sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting. 
                                                                      
             2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan
                selimut beton pada masing-masing komponen struktur.   
                                                                      
             3. Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
             4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4
                cm dan dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan
                tinggi kolom.                                         
                                                                      
             5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2
                x 4 x 5 cm dan dipasang minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat
                dack dan plat pondasi.                                
                                                                      
Pasal 14 : Acuan/ Bekisting                                           
          1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-
             balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III  
                                                                      
          2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
             diperbolehkan                                            
          3. Penggantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada
             point 1 harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas      
                                                                      
          4. Penyedia Jasa harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi
             bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang
             dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas                   
                                                                      
          5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus
             disetujui oleh Konsultan Pengawas                        
                                                                      
          6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu
             atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting
             waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang
             rapi                                                     
          7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
                                                                      
          8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan
             campuran beton tidak bocor atau berubah bentuknya.       
                                                                      
          9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi,
             kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Penyedia Jasa dengan alat
             Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
          10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
             sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran beton.            
          11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
             terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
             Pengawas karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
             proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
             dipertanggung jawabkan .                                 
                                                                      
          12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
             ini terjadi Penyedia Jasa harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian
             beton.                                                   
                                                                      
          13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan
             bekisting atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .
                                                                      
Pasal 15 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )                       
          1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah
             atau pasir urug, pada lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton
             (Line Concrete) dengan tebal minimal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana.
          2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-175.         
                                                                      
          3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
             dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.                
                                                                      
Pasal 16 : Pengecoran Beton ( Casting Concrete )                      
          1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Penyedia Jasa harus memastikan
             Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan
             Pengawas                                                 
          2. Pengecoran beton structural mutu K-175 sampai K-250 hanya boleh
             dilakukan oleh Penyedia Jasa jika Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan
             Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan
             berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
             Pengawas                                                 
                                                                      
          3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
             konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
                                                                      
          4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Penyedia
             Jasa menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
             langsung dengan air hujan.                               
                                                                      
          5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
             diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
             kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
          6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir
             Beton, Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah
             dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                   
          7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
             kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                      
          8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputuskan oleh
             Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
             sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.     
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
          9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
             oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.           
          10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh
             dibiarkan lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak
             tampungan beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga
             tidak membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan
             kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas.               
                                                                      
          11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete
             Vibrator sampai mencapai kepadatan optimum.              
                                                                      
          12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
                                                                      
          13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
             menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
             pada saat bekisting dibuka.                              
          14. Jika terjadi sangkar kerikil Penyedia Jasa harus memperbaiki bagian itu
             dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
             (joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                      
          15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Penyedia
             Jasa harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr sehingga
             air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton sesuai
             dengan yang direncanakan.                                
                                                                      
          16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi
             yang sama tidak boleh lebih dari 1 hari.                 
                                                                      
Pasal 17 : Beton Site Mix ( Beton Manual )                            
          1. Penggunaan beton Site Mix oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
          2. Site Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
                                                                      
          3. Kualitas beton yang dihasilkan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                      
Pasal 18 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton                           
          1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam
             bekisting belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
             Pengawas.                                                
                                                                      
          2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton tetap
             tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
          3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena
             alasan adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan
             beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                      
Pasal 19 : Perawatan Beton ( Curing )                                 
          1. Penyedia Jasa harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
             beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.        
                                                                      
          2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
             kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
             berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
             disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur
             28 hari atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton                           
          1. Instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik sebaiknya tidak
             ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam
             Gambar Rencana atau oleh Konsultan Pengawas.             
                                                                      
          2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam
             konstruksi beton untuk alasan apapun.                    
                                                                      
          3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
             boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
          4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam
             dalam komponen balok beton.                              
                                                                      
          4. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
             keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
             dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                   
                                                                      
          5. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta
             pada posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik
             tidak diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh
             Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
             Rekomendasi Ahli Beton.                                  
                                                                      
Pasal 21 : Sambungan Antar Beton                                      
          1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
             sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
             tiap lantai.                                             
          2. Jika penyambungan terpaksa dilakukan permukaan beton lama harus
             dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
                                                                      
          3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
             diperbolehkan.                                           
                                                                      
          4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
             cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
             tumpuan kedua (lantai 2).                                
          5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
             sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu
             pada beton lama.                                         
                                                                      
          6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3
             hari harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan
             persetujuan Konsultan Pengawas.                          
                                                                      
          7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
             persetujuan Konsultan Pengawas.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 22 : Lain - Lain                                                
          1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku
             untuk semua item pekerjaan beton structural (K-175 sampai K-300) yang
             ada dalam Proyek ini.                                    
          2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
             pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
             bersama dengan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan
             dengan persetujuan Pengguna Jasa.                        
                                                                      
          3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
             mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                  BAB IX  PEKERJAAN LANTAI                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   : Pasir Urug Bawah Lantai.                                  
           1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam
             ruangan harus sudah selesai 100%.                        
           2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal
             minimal 15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
                                                                      
           3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran
             yang seragam.                                            
                                                                      
           4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
             diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
             dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.            
                                                                      
           5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
             harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.          
Pasal 2   : Pasir Pasang / Pasir Halus                                
          1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
             lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
                                                                      
          2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan
             Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan
             Plasteran Dinding.                                       
                                                                      
          3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
             kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
             maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.   
                                                                      
          4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
          5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                      
          6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
             Pasir yang berasal dari laut.                            
                                                                      
Pasal 3   : Beton Cor Bawah Lantai                                    
           1. Beton cor bawah lantai Keramik/ dibuat dari campuran beton mutu K-175
             dengan ketebalan minimal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Rencana.
                                                                      
           2. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi
             dimana dibawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.
                                                                      
           3. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
             harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.          
           4. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas .                                     
                                                                      
Pasal 4  : Keramik Dan Granit Lantai                                  
          1. Semua Keramik lantai yang dipakai adalah dari Produk dalam Negeri.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
          2. Penyedia Jasa harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
             Brosur keramik serta Granit untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
             Konsultan Pengawas untuk disetujui.                      
          3. Ukuran keramik dan granit sesuai dengan Gambar Rencana dan Bill of
             Quantity.                                                
             a. Jenis : Keramik Tile                                  
                Ukuran : 40 x 40 cm & 60 x 60 cm, atau ukuran sesuai petunjuk
                 dalam gambar                                         
                Ketebalan    : Minimum 10 mm atau sesuai dlm gambar. 
                Daya resap   : 1 %                                   
                Kekerasan    : Minimum 6 skala Mohs                  
                Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per Cm2              
                Daya tahan lengkung: Minimum 350 kg/m2               
                Mutu         : Tingkat satu, Extruded Single Firing, tahan
                 asam dan basa                                        
                Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB’70 NI-3 pasal 33D
                 ayat 17-23.                                          
                Bahan pengisi : Grout semen berwarna /IGI grout Spesi 1 Pc :
                 3 Psr. Pasang, ditambah Perekat / Carofix 2.         
                Warna        : akan ditentukan kemudian              
                                                                      
          4. Untuk Lantai 1 Keramik lantai dipasang langsung diatas beton cor bawah
             lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.
          5. Untuk lantai 2 dan lantai yang dibawanya ada komponen plat beton
             bertulang lantai keramik dipasang langsung diatas plat beton bertulang
             dengan spesi beton 2,5 cm.                               
                                                                      
          6. Pasir yang dipakai untuk pasangan keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
                                                                      
          7. Pemasangan Keramik harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang
             ada dalam Gambar Rencana.                                
                                                                      
          8. Warna dan Motif Keramik Lantai dapat diganti dan dirubah pada masa
             pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
                                                                      
          9. Keramik antai harus mempuntyai tebal minimal 5 mm.       
          10. Bentuk dan dimensi keramik lantai harus benar-benar siku serta standar
             untuk semua ukuran yang sama.                            
                                                                      
          11. Potongan-potongan Keramik yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola
             lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
             potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada
             gambar pola lantai.                                      
                                                                      
          12. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik
             dan sebagai tempat isian perekat antar keramik dalam bidang tebalnya
             adalah maksimal 3 mm.                                    
                                                                      
          13. Elevasi hasil pemasangan keramik lantai Toilet dan Kamar Mandi harus lebih
             rendah dari lantai ruang lain kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
          14. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak
             bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil
             pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
         BAB X     PEKERJAAN DINDING  DAN PASANGAN                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Batu Bata                                                  
          1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
             Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.                   
          2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm,
             dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
                                                                      
          3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu
             bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut
             dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.                    
                                                                      
          4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
             benar-benar rata untuk semua sisinya.                    
                                                                      
          5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.        
          6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
             dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
             Konsultan supervise.                                     
                                                                      
          7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
                                                                      
Pasal 2  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                 
          1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
             lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
                                                                      
          2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan
             Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan
             Plasteran Dinding.                                       
          3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
             kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
             maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.   
                                                                      
          4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                      
          5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                      
          6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
             Pasir yang berasal dari laut.                            
                                                                      
Pasal 3  : Keramik Dinding                                            
          1. Keramik yang dipakai untuk semua lapisan dinding adalah dari merk Roman,
             Royal dan Platinum atau merk lain yang setara dengannya baik harga
             maupun kualitas.                                         
          2. Penyedia Jasa harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
             Brosur keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
             Pengawas untuk disetujui.                                
                                                                      
          3. Ukuran keramik dinding adalah sesuai dengan Gambar Rencana dan Bill of
             Quantity.                                                
             Jenis : Keramik Tile                                     
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
               Ukuran : 20 x 40 cm, atau ukuran sesuai petunjuk dalam gambar
               Ketebalan     : Minimum 10 mm atau sesuai dlm gambar. 
               Daya resap    : 1 %                                   
               Kekerasan     : Minimum 6 skala Mohs                  
               ekuatan tekan : Minimum 900 kb per Cm2                
               Daya tahan lengkung : Minimum 350 kg/m2               
               Mutu : Tingkat satu, Extruded Single Firing, tahan asam dan basa
               Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB’70 NI-3 pasal 33D ayat
                17-23.                                                
               Bahan pengisi : Grout semen berwarna /IGI grout Spesi 1 Pc : 3 Psr.
                Pasang, ditambah Perekat / Carofix 2.                 
               Warna         : akan ditentukan kemudian              
          4. Keramik dinding dipasang langsung pada permukaan dinding batu bata
             dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1,5 cm.
                                                                      
          5. Pasir yang dipakai untuk pasangan keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
          6. Warna dan Motif Keramik dinding dapat diganti dan dirubah pada masa
             pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
                                                                      
          7. Permukaan keramik dinding untuk semua lokasi pemasangan adalah
             polished (permukaan halus) kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
                                                                      
          8. Tebal keramik dinding minimal 5 mm.                      
                                                                      
          9. Celah-celah antar keramik/Nat yang timbul akibat pemasangan dan untuk
             keperluan perekat dalam arah tebal maksimal 2 mm.        
                                                                      
          10. Untuk pemasangan keramik pada bak air bersih sudut-sudut harus
             ditumpulkan dengan memakai bobon keramik dengan panjang dan warna
             sesuai dengan panjang serta warna keramik bak air.       
          11. Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan
             tidak melengkung keatas. Kedataran pemasangan keramik harus diperiksa
             dengan pekerjaan waterpassing.                           
                                                                      
                                                                      
Pasal 5   : Relief Tiang Beton dan Jendela                            
           1. Relief dinding dan ukiran beton harus sesuai dengan bentuk dan ukuran
             yang ada dalam Gambar rencana.                           
                                                                      
           2. Relief dan ukiran beton dibuat dari campuran semen dan air dengan
             penjangkaran sederhana kepasangan dinding bata serta beton.
                                                                      
           3. Relief dan ukiran beton adalah motif timbul dari permukaaan bata dan beton
             dengan ketebalan minimal 15 mm.                          
Pasal 6  : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps     
          1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada
             dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti dinding
             Toilet dan Kamar Mandi serta bak air.                    
                                                                      
          2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
             ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.              
                                                                      
          3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
          4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
                                                                      
          5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
             dan tidak satu garis sambungan.                          
          6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu
             bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.   
                                                                      
          7. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata
             ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 180 cm.       
                                                                      
          8. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air
             (trasram).                                               
                                                                      
          9. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
             arah horizontal.                                         
          10. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
             untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.         
                                                                      
          11. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus
             disetujui oleh Konsultan Pengawas .                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 7  : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps     
                                                                      
           1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua
             dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
                                                                      
           2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
             ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.              
           3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.     
                                                                      
           4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
                                                                      
           5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
             dan tidak satu garis sambungan.                          
                                                                      
           6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
             arah horizontal.                                         
                                                                      
           7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
             untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.         
           8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
             disetujui oleh Konsultan Pengawas .                      
                                                                      
Pasal 8 : Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Ps                              
          1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
             bata harus disiram dengan air dengan merata.             
                                                                      
          2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 3 Ps .                    
                                                                      
          3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.      
                                                                      
          4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                  
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          5. Plesteran campuran 1 Pc : 3 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau
             dinding bata dengan campuran 1 Pc : 3 Ps.                
          6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
             dinding yang diplester.                                  
                                                                      
          7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
             plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.    
                                                                      
          8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
             satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
                                                                      
          9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
             ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
                                                                      
          10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .
Pasal 9 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps                              
           1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
             bata harus disiram dengan air dengan merata.             
                                                                      
           2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .                   
                                                                      
           3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.     
           4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                 
                                                                      
           5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata
             dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.                             
                                                                      
           6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
             dinding yang diplester.                                  
           7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
             plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.    
                                                                      
           8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
             satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
                                                                      
           9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
             ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
                                                                      
           10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
BAB XI       PEKERJAAN  KOZEN, PINTU, JENDELA DAN  VENTILASI          
             uPVC                                                     
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   : Lingkup Pekerjaan                                         
          Lingkup pekerjaan ini meliputi :                            
          1. Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
            pembuatan dan pemasangan komponen kusen uPVC.             
          2. Pemasangan Pintu, Jendela dan seluruh kaca -kaca bagian dinding, pintu,
            jendela dll.                                              
Pasal 2   : Persyaratan Bahan                                         
          1. Bahan kusen uPVC dengan kualitas baik.                   
          2. Bentuk/ tebal profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja/
            Konsultan Pengawas.                                       
          3. Pintu dan jendela yang digunakan sesuai dengan gambar rencana, bahan -
            bahan daun pintu dan jendela berupa kaca, uPVC atau kayu. 
          4. Jenis kaca yang digunakan adalah kaca rayband dengan ketebalan sesuai
            gambar rencana. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan contoh-
            contoh kaca yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan Pemberi
            Kerja/ Konsultan Pengawas.                                
          5. Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat –
            syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
            pabrik yang bersangkutan.                                 
          6. Seluruh bahan Kusen uPVC harus baru tiba di site dengan dilengkapi bahan
            pelindung/pembungkus dan diperkenankan dibuka sesudah mendapat
            persetujuan Pemilik Proyek/ Konsultan Pengawas.           
          7. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test
            minimum 100 kg/m.                                         
          8. Aksessoris pelengkap seperti sekrup dari stainless steel galvanized kepala
            tertanam, weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung yang
            dihubungkan dengan kusen harus ditutup caulking dan sealand. Angkur-
            angkur untuk rangka /kosen uPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
            dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
          9. Bahan Finishing untuk permukaan jendela dan pintu yang bersentuhan
            dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plester dan bahan lainnya
            harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment
            dengan insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation
            lainnya.                                                  
Pasal 3   : Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
          1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
            gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan membuat contoh
            jadi untuk semua detail sambungan dan profil uPVC yang berhubungan
            dengan system konstruksi bahan lain.                      
          2. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
            secara pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan
            agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.                
          3. Angkur -angkur untuk rangka/kosen uPVC terbuat dari steel plate setebal 2-3
            mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                  
          4. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
            karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap
            sambungan harus kedap air, Celah antara kaca dan sistem kosen uPVC
            harus ditutup oleh sealent.                               
          5. Diisyaratkan bahwa kosen uPVC dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
            sebagai berikut :                                         
            - Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.        
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
            - Dapat cocok dengan daun pintu, daun jendela tarik, daun jendela geser, dan
             lain-lain.                                               
          6. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kosen uPVC
             akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal
             yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
             korosi.                                                  
          7. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25
             mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout, atau dengan teknik
             tertentu yang mengacu pada gambar kerja.                 
          8. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang
             yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
             digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
             pada swing door dan double door.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
        BAB  XII  PEKERJAAN  KUNCI DAN PENGGANTUNG                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   : Ruang Lingkup                                             
           Pekerjaan Kunci dan Penggantung ini meliputi semua pekerjaan pintu, jendela
           dan ventilasi yang dapat dibuka dan ditutup.               
Pasal 2   : Kunci Dan Penggantung                                     
           1. Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah sesuai dengan yang
             disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen uPVC.
                                                                      
           2. Jika tidak ditentukan dengan jelas dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen
             uPVC, Gambar Rencana, dan BOQ maka Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel
             dan Hak Angin adalah dari jenis seperti disebutkan dibawah ini :
                                                                      
             a. Pintu uPVC Buka Dua : Tanam, Bahan Stainless Steel    
             b. Pintu uPVC Buka Satu : Tanam, Bahan Stainless Steel   
             c. Pintu Kayu Buka Dua : 2xPutar, Bahan Stainless Steel  
             d. Kunci Tanam Pintu Kayu : Bahan Stainless Steel        
             e. Engsel Pintu Kupu2  : Uk. 4” Bahan Stainless Steel    
             f. Engsel Jendela Kupu2 : Uk. 3” Bahan Stainless Steel   
             g. Hak Angin Jendela   : Bahan Stainless Steel           
             h. Pegangan Jendela    : Bahan Stainless Steel           
             i. Pegangan Pintu Buka Dua : Bahan Stainless Steel       
             j. Pegangan Pintu Buka Satu : Bahan Stainless Steel      
             k. Grendel Jendela     : Type Kodok, Stainless Steel     
           3. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak
             berkarat serta tidak bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.
                                                                      
           4. Penyedia Jasa harus mengajukan brosur dan cara pemasangan minimal dari
             dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
           5. Kunci dan penggantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
             pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada
             brosur yang diajukan oleh Penyedia Jasa.                 
                                                                      
           6. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu
             dipasang dengan ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai
             Gambar Rencana.                                          
                                                                      
           7. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai
             atau 10 cm diatas posisi pemasangan kunci.               
                                                                      
           8. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan
             jarak pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak
             pemasangan engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen
             teratas sedangkan engsel kedua adalah pada posisi pertengahan antara
             engsel pertama dan ketiga.                               
           9. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela
             serta ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian
             bawah.                                                   
                                                                      
           10. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela
             yaitu di rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           1. Alat Pemegang dan Pengunci                              
             a. Kunci dan Pegangan Pintu                              
                 Umum                                                
                                                                      
                  Kunci untuk semua pintu keluar dan dalam (kecuali pintu kaca dan
                  pintu KM/WC) harus sama atau setara dengan merek Griff, Wilka
                  atau Dexxon.                                        
                  Semua kunci harus terdiri dari:                     
                                                                      
                  -   Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan
                     3 (tiga) buah anak kunci.                        
                  -   Hendel/pegangan bentuk gagang, kenop atau tarik (pull)
                     diatas pelat atau rose yang terbuat dari bahan alumunium,
                     kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. 
                  -   Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari
                     bahan baja lapis dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
                     dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu alumunium), yang
                     dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead
                     bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu
                     dan dilengkapi strike plate.                     
                                                                      
                 Kunci dan Pegangan Pintu Kaca                       
                  Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3
                  (tiga) buah anak kunci harus sesuai atau setara dengan buatan
                  Griff, Wilka atau Dexxon dan dari tipe yang direkomendasikan untuk
                  pintu kaca dengan patch lock fitting.               
                  Alat pemegang terdiri dari:                         
                                                                      
                  -   Patch Fitting untuk bagian atas                 
                  -   Patch Fitting untuk bagian bawah                
                  -   Patch Lock untuk rumah kunci                    
                     Semuanya buatan Griff, Wilka atau Dexxon yang disetujui
                     Konsultan Pengawas (MK).                         
                                                                      
                  -   Pegangan pintu harus sesuai atau setara dengan buatan Griff,
                     Wilka atau Dexxon kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                     Kerja.                                           
                 Kunci dan Pegangan Pintu WC                         
                                                                      
                  Kunci KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek Griff, Wilka
                  atau Dexxon, dan terdiri dari :                     
                  -  Selot pengunci di atas pelat di bagian atas pelat di bagian sisi
                    dalam pintu, dengan indikator merah/putih di bagian sisi luar
                    pintu.                                            
                  -   Hendel bentuk gagang di atas pelat.             
                                                                      
                  -   Badan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang
                    untuk selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
             b. Engsel                                                
                                                                      
                Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe
                ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran
                102 mm x 76 mm x 2mm, dengan tipe yang disesuaikan dengan berat
                setiap daun pintu, semuanya buatan Griff, Wilka atau Dexxon.
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu baja tipe ayun dengan
                bukaan satu arah harus sesuai atau setara dengan Griff, Wilka atau
                dexxon, atau sesuai standar pabrik pembuat pintu baja.
                Kecuali ditentukan lain, engsel untuk semua jendela harus dari tipe
                friction stay, dari Griff, Wilka atau Dexxon, dari ukuran yang sesuai
                dengan ukuran dan berat jendela.                      
                Engsel atas pintu kaca tahan panas (tempered glass) harus berupa pin
                yang bersatu dengan pemegang panel kaca seperti disebutkan dalam
                butir 4.2.1. dalam Spesifikasi Teknis ini.            
                                                                      
             c.     Hak angin / Friction Stay                         
                                                                      
                Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
                harus dari Griff, Wilka atau Dexxon yang disetujui oleh Konsultan
                Pengawas (MK).                                        
                                                                      
              d. Pengunci Jendela                                     
                Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus
                jenis spring knib dari Griff, Wilka atau Dexxon.      
                                                                      
              e. Gerendel Tanam                                       
                Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan gerendel tanam yang
                sesuai atau setara dari Griff, Wilka atau Dexxon.     
              f. Gembok                                               
                Gembok harus yang setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
                pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, kecuali bila di
                tentukan lain.                                        
                                                                      
              g. Door Closer dan Foor Hinges                          
                  Kecuali ditentukan lain, semua pintu pada ruang-ruang tertentu
                   harus dilengkapi hold open arm, seperti merek Griff, Wilka atau
                   Dexxon disesuaikan dengan berat daun pintu.        
                                                                      
                  Floor hinge merangkap door closer digunakan pada pintu kaca
                   yang dapat membuka ke 2 (dua) arah.                
                  Floor hinge ini harus dilengkapi antara lain dengan pelat
                   penutup.cover plate, tangkai bawah/bottom stop dan engsel
                   atas/top hinges, seperti merek Griff, Wilka atau Dexxon.
                                                                      
             h. Door Stop atau Penahan pintu                          
                Door Stop harus setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
                pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, kecuali bila di
                tentukan lain.                                        
             i. Warna/Lapisan                                         
                                                                      
                Semua alat pemegang dan pengunci harus berwarna polished stainless
                steel, kecuali ditentukan lain.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                BAB XIII  PEKERJAAN PLAFOND                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Material Plafond                                           
          1. Material utama plafond adalah PVC.                       
          2. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
             harus mempunyai Merk Dagang yang setara dengan Shunda.   
                                                                      
          3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
          4. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam
             keadaan cacat dan rusak.                                 
                                                                      
Pasal 2  : Alat Sambung                                               
          1. Alat Sambung Plafond untuk rangka dari Metal atau Baja Ringan adalah
             Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.     
          2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi
             papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
                                                                      
          3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
                                                                      
Pasal 3  : Rangka Plafond Baja Ringan                                 
          1. Untuk material Rangka plafond GYPSUM BOARD adalah BAJA RINGAN dari
             jenis ZINCALUME STEEL product BLUESCOPE INDONESIA atau setara.
                                                                      
          2. Ukuran dan dimensi rangka adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan
             pleh Pabrik.                                             
                                                                      
          3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                      
          4. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang
             minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
                                                                      
          5. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
             Pabrik.                                                  
                                                                      
          6. Pabrik melalui Penyedia Jasa harus menempatkan tenaga ahli khusus di
             lokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan yang dilakukan
             oleh Penyedia Jasa.                                      
                                                                      
          7. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
             rangka dalam Gambar Rencana.                             
          8. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok
             dan konstruksi kuda-kuda.                                
                                                                      
          9. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
             dengan permukaan lantai.                                 
                                                                      
          10. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
             dan rangka dinding partisi dengan pekerja Instalasi Listrik.
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 4  : List Profil Plafond                                        
          1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material PVC
          2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
             yang ada dalam Gambar Rencana.                           
                                                                      
          3. Penyedia Jasa harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
             Konsultan Pengawas .                                     
                                                                      
Pasal 5  : Penggantung Rangka Plafond                                 
          1. Penggantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm
             dengan ujung mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8”
             atau paku kayu ukuran 3” untuk tambatan ke lagur-lagur rangka plafond
             kayu.                                                    
                                                                      
          2. Penjangkaran Penggantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus
             sudah dikerjakan pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.
          3. Penjangkaran Penggantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah
             plat lantai dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
                                                                      
          4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah
             Penggantung plafond.                                     
                                                                      
Pasal 6  : Pemasangan Plafond                                         
          1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
             sudah mencapai 100 %.                                    
                                                                      
          2. Pemasangan Plafond PVC dilakukan langsung pada rangka plafond dengan
             alat sambung paku Sekrup.                                
          3. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Penyedia Jasa harus
             membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
                                                                      
          4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
             Rencana.                                                 
                                                                      
          5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
             dan tidak melendut.                                      
                                                                      
          6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond PVC dengan balok lantai,
             ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
             pemuaian dan susut.                                      
                                                                      
          7. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
             instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
             plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.     
          8. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air
             Bersih dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai
             kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .        
                                                                      
          9. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
             alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
             sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
             penjangkaranya pada rangka plafond.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
            BAB XIV   PEKERJAAN KONSTRUKSI  BAJA                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan                               
          1. Lingkup Pekerjaan ini meliputi Rangka kuda–kuda dan tambahan ikatan
             angin sesuai dengan gambar rencana.                      
          2. Syarat – syarat mutu dan pemasangan harus menurut dan / disesuaikan
             dengan Tata Cara Perencanaan dan Standar Pabrikasi. Kuda-kuda
             dirakit/dipasang menurut bentuknya langsung di lapangan. 
                                                                      
          3. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan
             Pengawas.                                                
                                                                      
Pasal 2  : Gording                                                    
          1. Gording Dari bahan baja ringan seperti tertera pada gambar rencana, dan
             cara pemasangan seperti gambar rencana.                  
                                                                      
          2. Hasil pemasangan Gording harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                      
Pasal 3  : Prosedur Erection Konstruksi Baja                          
          1. Sebelum pekerjaan Erection dimulai semua material dan peralatan yang
             diperlukan harus sudah tersedia di lokasi pekerjaan.     
                                                                      
          2. Konsultan Pengawas memeriksa Kondisi Material Rangka Baja yang
             didatangkan oleh Penyedia Jasa kelokasi pekerjaan dan membuat Daftar
             Chek List yang menginformasikan kondisi material apakah sesuai dengan
             Shop Drawing dan Gambar Rencana serta Spesifikasi Teknis.
                                                                      
          3. Penyedia Jasa dengan lampiran Shop Drawing dan Gambar Erection
             Konstruksi Baja megajukan Request For Work untuk pekerjaan Erection.
          4. Konsultan Pengawas membuat Daftar Chek List kesiapan Penyedia Jasa
             untuk pekerjaan Erection konstruksi baja terutama yang berhubungan
             dengan Material, Tenaga Kerja dan Kesiapan Peralatan.    
                                                                      
          5. Konsultan Pengawas tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan Erection
             baja selama pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. 
                                                                      
          6. Konsultan Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Jasa bekerja sesuai
             dengan Shop Drawing Erection Baja dan Gambar Rencana.    
                                                                      
          7. Konsultan Pengawas harus membuat Daftar Chek List hasil pekerjaan
             Erection Baja oleh Penyedia Jasa yang didalamnya diinformasikan
             kesesuaian dan ketidaksesuaian pekerjaan Erection Baja yang telah
             dilaksanakan.                                            
          8. Konsultan Pengawas harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran dan
             pemasangan kembali konstruksi jika ditemukan hasil Erection tidak sesuai
             dengan Shop Drawing dan Gambar Rencana.                  
                                                                      
          9. Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang lain diatas pekerjaan
             Konstruksi Baja sebelum pekerjaan Erection Konstruksi Baja dinyatakan
             selesai 100 % oleh Konsultan Pengawas melalui Surat dan Tabel Chek List
             Pekerjaan Erection Konstruksi Baja.                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                   BAB XV   PEKERJAAN CAT                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1  : Referensi                                                  
          1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai
             berikut :                                                
             a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.  
             b. NI-3 1970                                             
             c. NI-4                                                  
Pasal 2  : Persyaratan Material                                       
          1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
             terbaik.                                                 
                                                                      
          2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
             spesifikasi, dan aturan pakai.                           
                                                                      
          3. Cat yang dipakai adalah dari Merk Dalam Negeri Standar ICI atau merk lain
             yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas. 
                                                                      
          4. Penyedia Jasa harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua
             merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana.
          5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
             kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa dalam
             masa pelaksanaan atau dalam Gambar Rencana.              
                                                                      
          6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
             persetujuan Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan.        
                                                                      
          7. Untuk kemudahan pelaksanaan penempatan warna cat pada semua
             bangunan dilapangan Konsultan Perencana harus menyediakan Gambar
             Disain Berwarna tampak luar dan dalam bangunan dengan posisi-posisi
             penempatan warna cat.                                    
                                                                      
          8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
             dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam Gambar
             Rencana maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan
             Perencana.                                               
          9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam
             tabel point 5 yang dilakukan oleh Pengguna Jasa harus disertai keterangan
             tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                      
          10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis
             adalah kesalahan Penyedia Jasa dan dengan biaya sendiri Penyedia Jasa
             harus menggantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam
             tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan
             dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai
             dikerjakan.                                              
Pasal 3  : Pelaksanaan                                                
          1. Penyedia Jasa harus membersihkan permukaan dinding pasangan bata dan
             beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan
             ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecatan
             dimulai.                                                 
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan
             beton benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
          3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang
             ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan
             Konsultan Pengawas tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
          4. Dinding dan permukaan beton serta GRC Board harus didempul atau
             diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
                                                                      
          5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata
             permukaanya dengan kertas amplas.                        
                                                                      
          6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam
             Bill of Quantity atau Konsultan Pengawas :               
                                                                      
             a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan
                                 2 Kali Cat Warna type Weather Shield 
             b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan
                                 2 Kali Cat Warna.                    
                                                                      
             c. Cat Plafond Dalam : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali
                                 Cat Warna.                           
                                                                      
             d. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali
                                 Cat Dasar dan 2 Kali Cat Warna.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
               BAB XVI  PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                               
Pasal 1 : Umum                                                        
         1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada
           klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut
           perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
           klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
           syarat-syarat umum.                                        
        2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
           tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
           atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
           dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
           perencanaan saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
           standard teknis yang berlaku.                              
                                                                      
Pasal 2    : Gambar-Gambar                                            
        1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
           accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
           digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang
           oleh Penyedia Jasa sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
        2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
           instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
           dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai
           referensi untuk Penyedia Jasa dan detail ”finishing” dari proyek.
                                                                      
        3. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar-gambar
           kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
           Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan
           Penyedia Jasa untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap bahwa Penyedia
           Jasa telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan
           instalasi lainnya.                                         
Pasal 3 : Koordinasi                                                  
        1. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
           bekerja sama dengan Penyedia Jasa bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
           pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah
           ditentukan.                                                
                                                                      
        2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
           tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.            
                                                                      
Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh                                     
        1. Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
           kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan
           dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa
           .                                                          
        2. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
           spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
           dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
                                                                      
        3. Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
           kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           raguan, Penyedia Jasa, harus segera menghubungi Pengawas untuk
           berkonsultasi.                                             
        4. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
           tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
           maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk itu
           pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
           Konsultan Pengawas .                                       
                                                                      
Pasal 5    : Commision Dan Testing                                    
        1. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
           pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
           apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
           telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.       
                                                                      
        2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
           tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa . Hal ini termasuk pula
           peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang
           dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Penyedia Jasa .
Pasal 6    : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya      
        1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut
           dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Penyedia Jasa
           wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
                                                                      
        2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
           Konsultan Pengawas.                                        
                                                                      
Pasal 7    : Contoh                                                   
        1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
           akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua
           biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
           menjadi tanggungan Penyedia Jasa.                          
Pasal 8 : Pekerjaan Listrik                                           
        1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem
           listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempuma dan
           aman.                                                      
                                                                      
        2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
           (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
           dipergunakan pemilik.                                      
                                                                      
B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL                        
Pasal 1 : Umum                                                        
        1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
           tenaga kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan,
           sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
Pasal 2   : Lingkup Pekerjaan                                         
         Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :                       
           1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama
              dari panel distribusi menuju ke setiap ruang, lengkap dengan seluruh
              instalasinya termasuk armature , saklar dan stop kontak.
                                                                      
           2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran
              kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.     
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan
              rendah dan panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
           4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
                                                                      
              a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis
                 lampu sesuai gambar rencana.                         
              b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop
                 kontak daya.                                         
                                                                      
              c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan
                 saklar tunggal dan Double.                           
              d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung
                 kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar
                 dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket
                 dan lain-lain.                                       
              e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
                 penerangan dan stop kontak.                          
                                                                      
Pasal 3 : Koordinasi                                                  
        1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
           menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan,
           dan sambungan-sambungannya. Penyedia Jasa harus melengkapi dan
           memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.
                                                                      
        2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
           peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Penyedia Jasa harus
           mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
           kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.    
        3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada
                                                                      
           gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.     
Pasal 4 : Standar-Standar                                             
        Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
        a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.  
        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi
           Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
        c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
        d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.                
        e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan
           buatan.                                                    
        f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
        g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN, NEMA,
           JIS, NFPA, dan lain-lain.                                  
                                                                      
Pasal 5 : Pekerjaan Terkait                                           
        Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
        a. Penerangan dan stop kontak                                 
        b. Sistem Pembumian                                           
        c. Daftar merk/produk material                                
Pasal 6    : Persyaratan Bahan Dan Material                           
        a. Umum                                                       
                                                                      
           1.  Semua material yang di supply dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
               baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           2.  Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari
               produksi yang terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini,
               maka Pemilik harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan
               baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari
               dealer/agen/pabrik.                                    
               a. Peralatan panel : Meteran                           
               b. Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
                                                                      
               c. Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, junction box, dan lain-
                  lain.                                               
               d. Kabel.                                              
                                                                      
        b. Daftar Material                                            
           1.  Untuk semua material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa wajib mengisi
               daftar material yang menyebutkan : merk, type, kelas lengkap dengan
               brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.     
                                                                      
           2.  Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
               berupa barang-barang produksi.                         
                                                                      
        c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik                              
           1.  Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
               merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
               komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
               Penyedia Jasa wajib melakukan didalam penawarannya material yang
               dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.           
                                                                      
           2.  Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
               disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa,
               yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima
               Pengguna Jasa, Pengawas dan Perencana, maka dapat dipikirkan
               penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Penyedia
               Jasa.                                                  
Pasal 7 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel                              
                                                                      
        a. Bahan                                                      
          1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
             peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
             ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
          2. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
             disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
             penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
                                                                      
          3. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton)
             harus berada di dalam conduit Galvanis yang disesuaikan dengan
             ukurannya.                                               
                                                                      
        b. Pemasangan Kabel dalam Tanah                               
           1.  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
                                                                      
           2.  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas
               merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
                                                                      
           3.  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilapisi pipa
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
               Galvanized.                                            
           4.  Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
               galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel
               harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                                                                      
           5.  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
               dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
               kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
               dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, diatasnya
               diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah urug.     
           6.  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
               harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
               dalam tanah.                                           
                                                                      
           7.  Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
               pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam
               pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
               tergali/tercangkul.                                    
                                                                      
C. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK                                        
Pasal 1 : Lampu Dan Armature nya                                      
        Lampu dan armature nya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
        dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal. Semua armature lampu harus
        mempunyai terminal pentanahan (grounding).                    
Pasal 2 : Kabel Instalasi                                             
        1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus
           kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY)
                                                                      
        2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi
           kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut: 
           a. Fasa R  : merah                                         
           b. Fasa S  : kuning                                        
           c. Fasa T  : hitam                                         
           d. Netral  : biru                                          
           e. Grounding : hijau/kuning                                
LAPORAN                                                               
Pasal 1 : Laporan Harian                                              
        Penyedia Jasa wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
        memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
        jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi:
        1. Kegiatan Fisik.                                            
        2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan
           maupun tertulis.                                           
        3. Hal-hal yang menyangkut masalah :                          
           - Material (masuk/ditolak)                                 
           - Jumlah tenaga kerja                                      
           - Keadaan cuaca                                            
           - Pekerjaan tambah / kurang.                               
        Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi
        ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan
        minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
        diserahkan pada Konsultan Pengawasuntuk diketahui/disetujui.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 2 : Penanggung Jawab Pelaksana                                  
        1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus
           menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
           berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku
           wakil dari Penyedia Jasa dan mempunyai kemampuan memberikan keputusan
           teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi
           dari Konsultan Pengawas.                                   
        2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja
           dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang
           dikehendaki oleh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah pengawas di
           dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong
           melalui penanggung jawab Penyedia Jasa.                    
                                                                      
Pasal 3    : Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan          
        1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
           disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
           dengan Konsultan Pengawas.                                 
        2. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Penyedia Jasa harus menyerahkan
           gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas lapangan dalam
           rangkap lima untuk disetujui.                              
                                                                      
        3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
           diajukan oleh Penyedia Jasa kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
           Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
           pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
           Pengawas.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
               BAB XVII  PEKERJAAN MEKANIKAL                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN PLUMBING                                                    
Pasal 1 : Umum                                                        
        a. Lingkup Pekerjaan                                          
           Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana
           yang ditunjukan pad Gambar Rencana yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas
           pada :                                                     
           1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, dan air
             bekas sesuai Gambar Rencana dan spesifikasi              
           2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
             peralatan Plumbing.                                      
           3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang
             kecuali sanitary.                                        
           4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
             Pengguna Jasa.                                           
           5. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan
             As Built Drawing bagi instalasi yang telah terpasang.    
        b. Koordinasi                                                 
           1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
             menunjukan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan
             dan penyambungan-penyambungan.                           
           2. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari
             peralatan, pemipaan cabinet dan lain-lain.               
           3. Penyedia Jasa harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
             dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna
             sesuai dengan rencana pekerjaan Arsitek dari peralatan-peralatan tersebut.
             Modifikasi yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan
             Pengawas.                                                
           4. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukan
             dalam Gambar Rencana atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang
             seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi teknis dan ditunjukan
             dalam Gambar Rencana.                                    
        c. Kualifikasi Pekerjaan                                      
           1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh
             pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
           2. Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
             pekerjaan, bila dinilai bahwa Penyedia Jasa tersebut tidak trampil/tidak
             berpengalaman.                                           
        d. Pengajuan -Pengajuan                                       
           Pada saat pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan :
           1. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
           2. Shop Drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan-   
             pekerjaan/pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan
             pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan.
             Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap
             Gambar Rencana.                                          
           3. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari
             peralatan-peralatan yang akan dipasang.                  
           4. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang
             besar) dari material/peralatan yang akan dipasang.       
        e. Review                                                     
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
           1. Konsultan Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
             pemborong dan memberi komentar atas hal itu.             
           2. Penyedia Jasa harus memodifikasi/merevisi pengajuan sesuai dengan
             komentar, sampai didapat persetujuan dari Konsultan MK.  
        f. Standard dan Code                                          
           Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana, maka pada pekerjaan ini
           berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :              
           1. Peraturan pemadam kebakaran.                            
           2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan
             Gedung Departemen PU.                                    
           3. National Fire Protection association (NFPA) 13 dan 14   
           4. Pedoman Plumbing Indonesia.                             
                                                                      
        g. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi            
           1. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima
             pertama Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi
             terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparent, serta 1 set CD.
           2. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi
             dan maintenance dari system yang dipasang dalam bentuk buku dan CD.
        h. Bagian Yang berhubungan                                    
           Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pemipaan.
                                                                      
Pasal 2 : System                                                      
        a. Air Bersih                                                 
           Air bersih yang didapatkan berasal dari PDAM atau Sumur Bor.
                                                                      
        b. Air Bekas/Air Kotor                                        
           Pada dasarnya air buangan yang berasal dari toilet seperti floor drain, lavatory
           (air bekas) dipisah dengan air kotor yang berasal dari WC dan Urinoir (air kotor).
           Untuk keperluan ini digunakan 2 (dua) pipa. Air buangan dialirkan ke saluran
           luar, dan air kotor padat dialirkan ke Septictank.         
        c. Air Hujan                                                  
           Air hujan yang berasal dari talang-talang gantung disalurkan dengan pipa-pipa
           PVC diameter 3” ke saluran sekeliling bangunan kemudian disalurkan kesaluran-
           saluran utama yang berada pada pinggir Site atau jalan raya.
                                                                      
Pasal 3 : Garansi                                                     
        1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk
           instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau
           rusak harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.   
        2. Penyedia Jasa harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya
           (skill Labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu
           pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit dan lain-lain) harus diuji dan disetujui
           oleh Konsultan Pengawas dan wakilnya yang ditunjuk.        
        3. Penyedia Jasa harus memberikan garansi tertulis kepada Konsultan Pengawas,
           bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi pemadam
           kebakaran, instalasi buangan air kotor dan instalasi limbah kimia akan bekerja
           dengan memuaskan, dan bahwa Penyedia Jasa akan menanggung semua biaya
           atas kerusakan-kerusakan/penggantian yang perlu selama Jangka Waktu 1
           Tahun.                                                     
        4. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixture-fixture dan peralatan lain,
           Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh barang-barang yang akan dipasang
           dan atau brosur-brosurya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
           Pengawas.                                                  
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 4 : Test Commissioning                                          
        1. Seluruh sistem plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test
           commissioning sebagaimana mestinya supaya sistem berjalan sempurna dengan
           yang diharapkan.                                           
        2. Biaya test commissioning oleh Penyedia Jasa.               
PERKERJAAN PEMIPAAN                                                   
Pasal 1 : Umum                                                        
        a. Ruang Lingkup                                              
           1. Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan
             pemipaan pada pekerjaan mekanikal.                       
                                                                      
        b. Standard dan Code                                          
           1. Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain adalah
             :                                                        
             - ASTM      : American Society of Testing Material.      
             - ANSI      : American National Standard Institute.      
             - BS        : Birmingham Standard.                       
             - JIS       : Japan Industrial Standard.                 
             - SII       : Standard Industri Indonesia.               
Pasal 2 : Persyaratan Material                                        
                                                                      
                                                                      
        a. Poly Vinyl Chloride (PVC)                                  
           1. Pipa ini digunakan untuk :                              
             a. Pipa air kotor dari WC dan Urinoir.                   
             b. Pipa air buangan floor drain, lavatory                
                                                                      
           2. Pipa drain dari system tata udara.                      
             a. Pipa vent pada plumbing system.                       
             b. Pipa air hujan.                                       
           3. Standard Ranting yang digunakan.                        
             a. PVC ASTM D2665 kelas 10 kg.                           
                                                                      
        b. Pipa PVC                                                   
           1. System sambungan yang dipakai adalah :                  
             a. Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke bawah.    
             b. Digunakan sambungan las PVC atau rubber ring joint (dengan ring dari
                karet).                                               
                                                                      
           2. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman, kemiringan
             dan elevasi yang tepat.                                  
           3. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
             pipa terletak/tertumpu dengan baik.                      
                                                                      
           4. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10
             cm disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
                                                                      
           5. Selama pemasangan berkala, Penyedia Jasa harus menutup (Dop) setiap
             ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran
             dan lain-lain.                                           
                                                                      
           6. Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus
             dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan
             mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 2%.         
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           7. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan kesaluran
             utama diluar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
           8. Sleeves untuk mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2
             cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm masing-masing sisi diluar
             pipa atau joint.                                         
                                                                      
           9. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.            
                                                                      
           10. Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau
             angker yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).      
                                                                      
                                                                      
           11. Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
             tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran,
             dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi dan
             expansi pipa oleh perubahan temperatur.                  
           12. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
             (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
                                                                      
           13. Penyedia Jasa harus mengajukan Konstruksi dari penggantung untuk
             disetujui oleh Konsultan Pengawas. Penggantung terbuat dari kawat, rantai,
             strap ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.    
                                                                      
           14. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada
             konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran
             beton atau penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
                                                                      
           15. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar) U-Bolt.
           16. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang
             akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi
             terlebih dahulu dengan cat menie atau cat penahan karat. 
                                                                      
Pasal 4 : Pengujian/Pengetesan                                        
                                                                      
                                                                      
        a. Pengujian Pipa PVC                                         
           1. Seluruh system pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang
             dapat ditutup (plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi dengan air
             sampai lubang “vent” tertinggi.                          
                                                                      
           2. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut
             diatas, minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu
             tersebut tidak lebih dari 10 cm.                         
           3. Apabila dan pada waktu Konsultan Pengawas menginginkan pengujian lain
             disamping pengujian diatas, Penyedia Jasa harus melakukan dan menjadi
             tanggung jawab Penyedia Jasa.                            
                                                                      
Pasal 5 : Merk Yang Digunakan                                         
        1. PVC           : Pralon, Rucika, Polyunggul, Vinilon/Sinar Lucky, AW
                          United                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN SANITAIR                                                    
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan                                           
        Pekerjaan sanitary meliputi semua pekerjaan yang berhubungan dengan peralatan:
          Kloset Duduk;                                              
          Pemasangan Kran Air;                                       
          Pemasangan Pipa Air Bersih, Air Kotor;                     
          Pemasangan Floor Drain; dan                                
          Lain-Lain.                                                 
Pasal 2 : Material                                                    
        1. Merk material ditentukan seperti berikut ini atau yang setara dengannya:
            Closet Jongkok : American Standard Atau Setara           
                                                                      
            Floor Drain : American Standard Atau Setara              
                                                                      
        2. Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal
           dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
SEPTICTANK                                                            
Pasal1 : Ruang Lingkup                                                
        Spesifikasi Septictank ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi Septictank
        yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini           
                                                                      
Pasal 2 : Persyaratan                                                 
        1. Septictank hanya diperuntukan untuk tampungan limbah padat yang berasal dari
           Kloset Jongkok pada bangunan KM/WC                         
                                                                      
        2. Konstruksi utama Septictank adalah pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc :
           2 Ps sebagai dinding utama dan pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2
           Ps sebagai dinding pembagi ruangan. Sudut-sudut dinding harus diperkuat
           dengan kolom praktis ukuran 23/23 cm dari beton mutu K-175.
                                                                      
        3. Dinding pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps sebagai pembagi
           ruangan septictank dipasang diatas balok ring ukuran 13/15 cm dari mutu beton
           K-175 yang bertumpu pada dinding pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc :
           2 Ps.                                                      
        4. Plat dasar septictank terbuat dari beton cor K-200 dengan ketebalan minimal 20
           cm.                                                        
                                                                      
        5. Plat atas septictank terbuat dari plat beton bertulang dengan 4 lapis tulangan
           diameter 10 mm dengan jarak minimal 100 mm dan tebal 120 mm
        6. Pada bagian atas permukaan septictank harus diberi lubang control ukuran 30 x
           30 cm untuk keperluan penyedotan limbah dan pipa pelepas hawa dari besi
           diameter 2” yang dicat dengan baik agar tidak berkarat.    
                                                                      
        7. Posisi permukaan Septictank harus sejajar dengan posisi permukaan plat lantai
           beton bertulang pada lantai kecuali lubang control dan pipa hawa yang harus
           muncul kepermukaan dan disembunyikan sedemikian rupa       
        8. Kedalaman, dimensi dan posisi – posisi septictank sesuai dengan gambar
           rencana kecuali ditentukan lain oleh konsultan Pengawas dengan persetujuan
           konsultan perencana karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan
           alasan teknis lainnya.                                     
                                                                      
        9. Tidak boleh mendirikan dan membangun bangunan lain diatas Septictank tanpa
           persetujuan konsultan Pengawas dan konsultan perencana.    
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
        10. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa bangunan septictank benar-benar kedap
           air dan hal ini harus dibuktikan dengan Test Rendam Air selama 24 jam.
        11. Jika air dalam septictank berkurang setelah 24 jam maka dipastikan bahwa ada
           kebocoran pada bangunan tersebut dan Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
           berkewajiban untuk memperbaikinya.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
SALURAN RESAPAN                                                       
Pasal 1 : Ruang Lingkup                                               
        Spesifikasi Saluran Resapan ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi Saluran
        Resapan yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini.  
                                                                      
Pasal 2 : Persyaratan                                                 
        1. Bangunan saluran resapan dipergunakan sebagai media serapan air kotor cair
           yang berasal dari septictank.                              
        2. Kedalaman, dimensi dan posisi posisi saluran resapan sesuai dengan Gambar
           Rencana kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas dengan persetujuan
           Konsultan Perencana karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan
           alasan teknis lainnya.                                     
                                                                      
        3. Tidak boleh mendirikan dan membangun bangunan lain diatas saluran resapan
           tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                      
        4. Penyedia Jasa harus menjamin dan bahwa bangunan saluran resapan dapat
           bekerja dengan baik ketika dialiri air dan air dapat meresap dengan sempurna
           kedalam tanah.                                             
                                                                      
        5. Hal ini harus dibuktikan dengan cara mengisi septictank dengan air melebihi
           kapasitas tampungannya dan selama 24 jam diamati apakah volume air yang
           tidak tertampung dalam septictank dapat diserap oleh saluran resapan atau
           tidak.                                                     
                                                                      
        6. Jika setelah 24 jam air diisi kembali kedalam kloset jongkok dan air tidak dapat
           mengalir dengan sempurna dalam kloset jongkok maka dipastikan saluran
           resapan tidak bekerja dengan baik (tidak dapat menyerap air). Untuk itu
           Penyedia Jasa dengan biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaikinya.
                                                                      
        7. Penyedia Jasa dibolehkan mengajukan metode pembuktian lain yang dapat
           dipercaya secara teknis untuk membuktikan bahwa Saluran Resapan bekerja
           dengan baik.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
MUSHALLA  DUSUN KUBU                                                  
                                                                      
                                                                      
                BAB XVIII  KETENTUAN KHUSUS                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
           oleh Konsultan Perencana bersama Konsultan Pengawas dalam masa
           pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan Pengguna Jasa dan menjadi suatu
           ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Hal-hal
           yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2   : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar
           Rencana, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap
           item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas
           dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.  
                                                                      
Pasal 3   : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
           penjelasan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
           Pengguna Jasa.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Blangpidie, Mei 2023           
                                        KONSULTAN PERENCANA           
                                   CV. KUTA PASIE DESIGN ENGINEERING  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         SUBHAN FAUZI, ST             
                                            DIREKTUR
Tenders also won by CV Markisa Perdana Putra
Authority
28 May 2015Pembangunan Rkb Bertingkat Sman ManggengPemkab AbdyaRp 1,633,680,000
28 May 2015Lanjutan Pembangunan Aula Bappeda Kab. AbdyaPemkab AbdyaRp 1,500,000,000
31 May 2014Pembangunan Aula Bappeda Kab. AbdyaPemkab AbdyaRp 1,000,000,000
19 June 2018Pengaspalan Jalan Relokasi Tpi Dan Jalan Jr.Ujung Pasir Gampong Lhok Bengkuang Timur - Jr. Hulu Gampong Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan (Doka)AcehRp 776,000,000
12 May 2016Pengadaan Pemberian Tambahan Makanan (Pmt) Bagi Bumil Kek (Otsus)Pemkab AbdyaRp 650,000,000
27 April 2015Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Ds. Lhok Puntoi Kec. Manggeng (Otsus)Pemkab AbdyaRp 400,000,000
14 April 2015Lanjutan Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Krueng Beukah Dsn III Ds. Lhueng Asan Kec. Blangpidie (Otsus)Pemkab AbdyaRp 400,000,000
21 June 2013Pembangunan Lumbung Pangan 2 UnitPemkab AbdyaRp 374,000,000
12 June 2023Pembangunan Talud Persawahan Lhung Punto Sangkalan Gpg. Meunasah Kec.SusohKab. Aceh Barat DayaRp 357,670,000
11 June 2015Pembangunan Ipal Puskesmas Singkil UtaraLpse Kabupaten Aceh SingkilRp 289,000,000