Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3290625
Date: 15 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 475,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 474,189,996
Winner (Pemenang): CV Suci Putri Sentosa
NPWP: 028885515106000
RUP Code: 46978609
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0028885515106000Rp 468,662,417-
0664060720101000Rp 465,198,076Uraian Analisa Teknis yang dilampirkan tidak lengkap, terdapat beberapa item pekerjaan tidak diuraikan diantaranya : Pekerjaan Kusen, Pintu dan jendela, pekerjaan listrik dan pekerjaan lain-lain
0750608150101000--
0918830746108000--
0025618166101000--
0015332240106000--
PT Miruz Jaya Global
08*6**9****01**0--
0608005823101000--
0030039721101000--
0663142800106000--
Attachment
Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                          INFORMASI  PROYEK                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      Nama pekerjaan : PEMBANGUNAN PESANTREN DARUL MUHIBBAH GPG. ALUE      
                   PISANG KEC. KUALA BATEE                                 
                                                                           
      Lokasi     : ALUE PISANG KEC. KUALA BATEE                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   II  KETENTUAN  UMUM  PELAKSANAAN                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1   : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )            
                1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan
                  Penyedia Jasa Konstruksi, maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang
                  disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
                  dalam Kontrak Kerja.                                     
                                                                           
                2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
                  dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.     
                                                                           
                3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam
                  Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
                  332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
                  Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
                  Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.                 
                4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
                  proyek kepada Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga
                  ahli Penyedia Jasa dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang
                  diajukan:                                                
                                                                           
                  1. Site Manager;                                         
                  2. Quality Engineer;                                     
                  3. Arsitek;                                              
                  4. Supervisor Lapangan;                                  
                  5. Surveyor;                                             
                  6. Draftman;                                             
                  7. Administrasi Proyek; dan                              
                  8. Operator Computer.                                    
                5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan
                  bobot pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
                  dan Pengguna Jasa.                                       
                                                                           
                6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
                  lapangan proyek yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi
                  pekerjaan minimal selama jam kerja.                      
                                                                           
                7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan
                  pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan
                  diketahui oleh Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi
                  pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.          
                9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna
                  Jasa untuk penggantian tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi
                  pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak
                  mampu menjalankan tugasnya dengan baik.                  
                                                                           
                10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus
                  mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
                  lokasi pekerjaan.                                        
                                                                           
                                                                           
     Pasal 2   : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor                  
                1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan/ Sub Kontraktor hanyalah dapat
                  dilakukan dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan
                  Pengawas serta mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.  
                2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan
                  di dalam Kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
                  dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
                  menginstruksikan kepada Penyedia Jasa untuk menganti Sub Pelaksana
                  pekerjaan tersebut dengan yang lain.                     
                                                                           
                3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
                  cara menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak
                  lain (Sub Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Pengguna
                  Jasa.                                                    
                4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Penyedia Jasa tidak
                  dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
                  kewajibanya tanpa persetujuan Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas.
                                                                           
                5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pengguna Jasa dan Konsultan
                  Pengawas, maka Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab penuh atas segala
                  kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub Kontraktor,
                  sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan
                  kelalaian Penyedia Jasa sendiri.                         
                                                                           
                6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung
                  dengan Penyedia Jasa, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-
                  bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.       
                7. Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan
                  Sub Kontraktor.                                          
                                                                           
     Pasal 3   : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)                         
                1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan
                  (Shop Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama
                  untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam
                  Gambar Rencana.                                          
                                                                           
                2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
                  Konsultan Pengawas dalam masa konstruksi.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
                  Drawing yang menjadi kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas
                  persetujuan Konsultan Perencana.                         
                                                                           
                5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil
                  kuantitas maupun kualitas pekerjaan.                     
                                                                           
     Pasal 4   : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                      
                1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi
                  dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis
                  dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
                                                                           
                2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill
                  of Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang
                  rapi.                                                    
     Pasal 5   : Buku Instruksi Dan Buku Tamu                              
                1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
                  di lokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada
                  tempat yang baik.                                        
                                                                           
                2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi di lokasi pekerjaan yang
                  dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa untuk
                  dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang berhubungan dengan pelaksanaan
                  pekerjaan.                                               
                                                                           
                3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama
                  dan jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi
                  instruksi.                                               
                4. Instruksi Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa yang berada dalam Buku
                  Instruksi harus diketahui dan ditanda tangani oleh Penyedia Jasa minimal
                  Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.                  
                                                                           
                5. Penyedia Jasa juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
                  diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi
                  pekerjaan harus terdata dan mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh
                  Penyedia Jasa.                                           
                                                                           
     Pasal 6   : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)               
                1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
                  (As Built Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di
                  lapangan sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.   
                2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
                  Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan
                  pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
                3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh
                  Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
                                                                           
                3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah
                  disetujui kepada Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan
                  Perencana kepada Pengguna Jasa.                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat
                  yang baik pada bangunan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
     Pasal 7   : Rencana Waktu Pelaksanaan                                 
                1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
                  (time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna
                  Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
                  dalam Kontrak Kerja.                                     
                                                                           
                2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
                  penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
                                                                           
                3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
                  keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna
                  Jasa.                                                    
                4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
                  pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
                  Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.               
                                                                           
                5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
                  pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan
                  alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
                                                                           
                6. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
                  kesalahan dalam menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
                  menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                    
                                                                           
                7. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor
                  cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan
                  catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
                  pekerjaan.                                               
                8. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-
                  faktor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan
                  Pengawas seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga
                  Penyedia Jasan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan
                  keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
                  penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                           
                9. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
                  permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar
                  Desain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja di mana tidak ada keputusan yang
                  pasti dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa
                  lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
                  pelaksanaan pekerjaan.                                   
                10. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan yang
                  disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point
                  7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu
                  pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan
                  persetujuan Konsultan Manajemen dan Pengguna Jasa.       
                                                                           
                11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang
                  diberikan kepada Penyedia Jasa karena alasan-alasan seperti yang
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                  disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan
                  Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.                    
     Pasal 8   : Request For Work / Izin Kerja                             
                1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
                  bangunan (Request for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai
                  dan dimasukan kelokasi pekerjaan.                        
                                                                           
                2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh
                  material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
                                                                           
                3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap
                  sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
                4. Penyedia Jasa harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
                  material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas. 
                5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
                  Perencana, dan Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material
                  bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.    
                                                                           
                6. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
                  untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.                    
                                                                           
                7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
                8. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for
                  Work atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas.                                      
                9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
     Pasal 9   : Metode Pelaksanaan                                        
                1. Penyedia Jasa harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
                  Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan
                  Eriction Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
                  memerlukanya.                                            
                                                                           
                2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
                3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
                  Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
     Pasal 10   : Rencana Material Dan Peralatan                           
                1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan
                  yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
                2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
                  mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada di lokasi
                  pekerjaan.                                               
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
                  peralatan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan
                  alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
     Pasal 11   : Rencana Tenaga Kerja                                     
                1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja
                  mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
                  minggu kepada Konsultan Pengawas.                        
                                                                           
                2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
                  diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan.
                                                                           
                3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
                  tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan
                  memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
                  teknis.                                                  
     Pasal 12  : Pekerjaan Di Luar Jam Kerja                               
                1. Pekerjaan-pekerjaan di luar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia
                  Jasa dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
                  diketahui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                           
                2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas
                  untuk pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
                  sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.         
                                                                           
                3. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
                  dilakukan di luar jam kerja normal atau pada malam hari. 
                                                                           
     Pasal 13  : Laporan Pelaksanaan                                       
                1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
                  laporan bulanan kepada Pengguna Jasa tentang kemajuan pelaksanaan
                  pekerjaan.                                               
                2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
                  oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
                3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung ke
                  lapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
                  mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa.
                                                                           
                4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam
                  rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan,
                  dan laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing
                  Laporan harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada
                  Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
     Pasal 14  : Surat Menyurat Dan Komunikasi                             
                1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
                  berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif
                  harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh
                  Pengguna Jasa.                                           
                                                                           
                2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
                  berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
                  melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh
                  Pengguna Jasa.                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di
                  luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
                  Penyedia Jasa tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut
                  kepada Konsultan Pengawas.                               
     Pasal 15  : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)        
                1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
                  minggu, dipimpin oleh Pengguna Jasa atau Konsultan Pengawas.
                                                                           
                2. Penyedia Jasa wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
                  oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.              
                                                                           
                3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Penyedia Jasa kecuali
                  ditentukan lain oleh Pengguna Jasa                       
                                                                           
                4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
                  kali setiap minggu, dipimpin oleh Pengguna Jasa atau Konsultan Pengawas.
                5. Penyedia Jasa wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal
                  oleh Supervisor lapangan.                                
                                                                           
                6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Penyedia Jasa kecuali
                  ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.                      
                                                                           
     Pasal 16  : Wewenang Pengguna Jasa (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi    
                Pekerjaan                                                  
                1. Pengguna Jasa (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang
                  untuk memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain
                  di mana Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
                                                                           
                2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
                  Penyedia Jasa menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Penyedia
                  Jasa harus memberikan jaminan agar supaya Pengguna Jasa dan para
                  wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
                  tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.           
                3. Pengguna Jasa atau Staf Ahli (Enggineer) berhak memberikan instruksi
                  langsung di lapangan kepada Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas
                  untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan
                  pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana,
                  Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.  
                                                                           
                4. Pengguna Jasa atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan
                  Pengawas secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
                  yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sementara waktu jika ditemukan hal-hal
                  yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, Bill of
                  Quantity dan Kontrak Kerja.                              
                5. Penyedia Jasa harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
                  keselamatan Pengguna Jasa dan para wakilnya selama berada dilokasi
                  pekerjaan.                                               
                                                                           
     Pasal 17  : Progress Payment                                          
                1. Pembayaran dilakukan dengan system Unit Price dan Monthly Certificate
                  (MC), artinya tagihan Penyedia Jasa dibayar berdasarkan Progress Realisasi
                  Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                2. Progress Payment Penyedia Jasa diajukan kepada Pengguna Jasa dan
                  diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan di lapangannya oleh Konsultan
                  Pengawas.                                                
                3. Progress Payment Penyedia Jasa baru dapat dibayar oleh Pengguna Jasa jika
                  telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. 
                                                                           
     Pasal 18  : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat                   
                1. Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
                  pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada
                  saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
                  selesai 100%.                                            
                                                                           
                2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama
                  antara Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum
                  Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai
                  100%.                                                    
                3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
                  Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa dicantumkan dalam
                  sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak
                  tersebut.                                                
                                                                           
                4. Konsultan Manajemen atau Pengguna Jasa harus membuat Berita Acara
                  Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
                  Pengguna Jasa.                                           
                                                                           
                5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
                  Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa memperbaikinya
                  dengan biaya sendiri.                                    
                6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
                  Jasa dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
                  terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
                  memperbaiki dengan biaya sendiri.                        
                                                                           
                7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa karena
                  lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Pengawas tetap menjadi
                  tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.       
                                                                           
                8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab
                  lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
                  pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
                  memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
                  Kerja.                                                   
                9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                  memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
                  pelaksanaan.                                             
                                                                           
                10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                           
     Pasal 19  : Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Operation Hand-Book)   
                1. Penyedia Jasa bersama dengan Konsultan Pengawas harus membuat Buku
                  Petunjuk Penggunaan atau system operasi (Operation Hand-Biook) sebelum
                  masa Serah Terima Pertama untuk semua peralatan yang ada dalam
                  bangunan seperti:                                        
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                  a. Instalasi Listrik;                                    
                  b. Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;                   
                  c. Instalasi pendingin Ruangan; dan                      
                  d. Instalasi Pemadam Kebakaran.                          
                2. Operation Hand-Book harus diserahkan kepada Pengguna Jasa dan
                  pengguna bangunan dengan memberikan penjelasan yang diperlukan.
                                                                           
                3. Operation Hand-Book harus disimpan dengan baik dalam bangunan pada
                  tempat yang ditentukan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
                                                                           
     Pasal 20  : Petunjuk Bangunan Dan Nama Ruangan                        
                1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
                  Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Pemilik Bangunan/ Pengguna
                  Bangunan harus membuat petunjuk dan Nama semua ruangan berdasarkan
                  fungsinya masing-masing sebelum masa Serah Terima Pertama (PHO).
                2. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
                  Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa juga harus membuat Petunjuk
                  Pintu Masuk Utama dan Pintu Keluar Utama untuk semua bangunan dari
                  material yang dapat dilihat dengan mudah pada siang hari maupun malam
                  hari.                                                    
                                                                           
                3. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
                  Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa harus membuat Duplikat Denah
                  Bangunan ukuran 100 x 60 cm untuk masing-masing lantai dan ditempatkan
                  pada daerah sekitar tangga atau ruang tunggu.            
                                                                           
     Pasal 21  : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan                   
                1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100%
                  yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan telah disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas dan Pengguna Jasa, maka pihak Konsultan Pengawas, Penyedia
                  Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah
                  Terima Pertama (PHO) kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.
                2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan
                  klaim Progress 100% yang diajukan Penyedia Jasa, maka Konsultan
                  Pengawas, Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama melakukan
                  Pemeriksaan Lapangan.                                    
                                                                           
                3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas
                  maupun kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan
                  dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Penyedia Jasa
                  memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
                  harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
                  Pekerjaan Cacat.                                         
                4. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan As-built Drawing dan Buku Petunjuk
                  Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan
                  Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum Berita Acara
                  Serah Terima Pertama ditandatangani.                     
                                                                           
                5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
                  perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan As-built
                  Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan
                  penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
                  perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan
                  mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan
                  perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak
                  Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa.                      
     Pasal 22  : Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan       
                1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya
                  boleh dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Pengguna Jasa
                  (Pemberi Tugas) dengan Pemilik Bangunan ditandatangani.  
                                                                           
                2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
                  memanfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
                  masih dalam proses Serah Terima antara Penyedia Jasa dengan Pengguna
                  Jasa.                                                    
                                                                           
                3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara
                  Pengguna Jasa dan Pemilik Bangunan ditandatangani, harus dengan
                  persetujuan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.             
                4. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya
                  sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
                  bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
                  Pengguna Jasa.                                           
                                                                           
     Pasal 23  : Penanggung Jawab Manajemen Konstruksi                     
                1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan
                  Penyedia Jasa Konsultasi, maka Konsultan Pengawas untuk proyek seperti
                  yang disebutkan dalam BAB I di atas adalah Perusahaan seperti yang
                  disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Pengawas        
                2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan
                  dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor:
                  332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa
                  Konsultan Pengawas atau menurut perubahannya jika ada kecuali
                  ditentukan lain oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Konsultan
                  Pengawas.                                                
                                                                           
                3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi lapangan proyek
                  kepada Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa di mana di dalamnya
                  tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan.                
                                                                           
                4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
                  lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Pengawas harus berada di
                  lokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.               
                5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi lapangan
                  proyek yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa.
                                                                           
                6. Penggantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses
                  pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
                  Pelaksana dan Pengguna Jasa.                             
                                                                           
                7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa jika hendak
                  meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
                                                                           
                8. Penyedia Jasa berhak mengajukan kepada Konsultan Pengawas dan
                  Pengguna Jasa untuk penggantian tenaga ahli Konsultan Pengawas yang
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                  berada di lokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat
                  pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
                9. Tenaga ahli yang ditempatkan di lokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
                  harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi
                  pekerjaan.                                               
                10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
                  dan diketahui oleh Pengguna Jasa atas segala hal yang menyangkut
                  pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa.                
                                                                           
                11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawas adalah berdasarkan
                  hasil diskusi dan konsultasi dengan Pengguna Jasa.       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 24  : Instruksi Konsultan Pengawas                              
                1. Penyedia Jasa harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
                  perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan
                  dengan pelaksanaan pekerjaan.                            
                2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam
                  bentuk tulisan.                                          
                                                                           
                3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
                  diikuti oleh Penyedia Jasa selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan
                  sesuai dengan Spesifikasi Teknis.                        
                                                                           
                4. Instruksi dari Konsultan Pengawas dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
                  dibawah ini :                                            
                  1. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
                     membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang
                     baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan
                     Gambar Rencana.                                       
                  2. Perintah untuk menyingkirkan material/ bahan bangunan yang tidak
                     sesuai dengan Spesifikasi Teknis.                     
                  3. Perintah untuk menggantikan Pelaksana lapangan dari Penyedia Jasa
                     yang dianggap kurang mampu.                           
                  4. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan
                     untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.       
                  5. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode
                     pelaksanaan Penyedia Jasa yang dianggap tidak tepat sehingga dapat
                     mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
                  6. Dan lain–lain instruksi, teguran atau perintah yang dianggap perlu.
     Pasal 25  : Perubahan-Perubahan Desain Dan Perbedaan-Perbedaan        
                1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan
                  Pengguna Jasa berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar
                  Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib dilaksanakan
                  oleh Penyedia Jasa.                                      
                2. Penyedia Jasa dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan
                  pada Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
                  persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana. 
                                                                           
                3. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis harus
                  disampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa untuk dilaksanakan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                4. Perubahan-perubahan pada Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang
                  dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pengguna
                  Jasa secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh
                  Penyedia Jasa. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis
                  sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.         
                5. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis tidak
                  boleh menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari
                  biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain
                  dalam Kontrak Kerja atau oleh Pengguna Jasa.             
                                                                           
                6. Perhitungan kuantitas/ volume pekerjaan dan biaya karena perubahan
                  Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana
                  diketahui oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
                                                                           
                7. Penyedia Jasa berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/ volume
                  pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
                8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara
                  Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity, Penyedia Jasa
                  tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak, tetapi harus
                  melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk tindakan selanjutnya.
                                                                           
                9. Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
                  Pengguna Jasa berhak menentukan acuan mana yang harus dipegang bila
                  terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
                  Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.    
                                                                           
                10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas,
                  jika terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of
                  Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti
                  berikut:                                                 
                   1. Kontrak Kerja;                                       
                   2. Bill of Quantity;                                    
                   3. Gambar Rencana serta Gambar Revisi; dan              
                   4. Spesifikasi Teknis.                                  
     Pasal 26  : Struktur Organisasi Proyek                                
                1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan Pengawas dengan
                  persetujuan Pengguna Jasa.                               
                                                                           
                2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum
                  hubungan antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.  
                                                                           
                3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti
                  oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.             
                4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera
                  diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam
                  proyek.                                                  
                                                                           
                5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada
                  posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet (Kantor Konsultan
                  Pengawas) dan Kantor Penyedia Jasa.                      
                                                                           
     Pasal 27  : Ketentuan Lain                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Penyedia Jasa
                  dan merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
                  dilaksanakan.                                            
                2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
                  dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa walaupun hal tersebut tidak
                  disebutkan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity kecuali ditentukan
                  lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas dengan Persetujuan
                  Pengguna Jasa.                                           
                                                                           
                3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis
                  dan aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
                  aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.                
                                                                           
                4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
                  kemudian oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana
                  dengan persetujuan Pengguna Jasa dalam proses pelaksanaan pekerjaan
                  dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Penyedia
                  Jasa.                                                    
                5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas tersebut harus
                  tetap mengacu pada Kontrak Kerja yang telah ada.         
                                                                           
                6. Konsultan Pengawas bersama Konsultan Perencana dengan persetujuan
                  Pengguna Jasa dapat mengubah sebagian besar atau sebagian kecil aturan
                  yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Penyedia Jasa wajib mengikuti
                  aturan perubahan tersebut.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                    BAB III   PEKERJAAN PERSIAPAN                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1  : Papan Nama Proyek                                          
               1. Penyedia Jasa harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
                  memuat tentang identitas proyek.                         
               2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
                  ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.                      
                                                                           
               3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
                  terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
                  proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm
                  atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
                  material lain harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                           
               4. Papan nama proyek berlatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
                  kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
               5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
                  Instansi Pemilik Bangunan, Penyedia Jasa, Konsultan Perencana dan
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
               6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
                  waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.       
                                                                           
     Pasal 2  : Kantor Lapangan Konsultan Pengawas (Direksi Keet)          
               1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat kantor Konsultan
                  Pengawas (Direksi Keet) untuk keperluan operasional Konsultan Pengawas.
                                                                           
               2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Pengawas
                  (Direksi Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
               3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 30 m2.             
                                                                           
               4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
                  lama.                                                    
                                                                           
               5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
                  dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
                                                                           
               6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
                  2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
                  beton.                                                   
                                                                           
               7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
                  lantai Direksi Keet harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak
                  balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
               8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
                  kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari
                  bahan multiplek tebal 6 mm.                              
                                                                           
               9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.          
                                                                           
               10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
                  di atas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.     
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :          
                  a. Meja Kerja     : 3 Buah                               
                  b. Kursi Kerja    : 6 buah                               
                  c. Papan Tulis    : 1 Buah                               
                  d. Rak Arsip      : 1 Buah                               
                  e. Meja Rapat     : 1 Buah                               
                  f. Kursi Rapat    : 6 Buah                               
                  g. Air Minum                                             
               12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Penyedia Jasa
                  dengan Konsultan Pengawas. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu
                  dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.     
                                                                           
     Pasal 3  : Kantor Lapangan Penyedia Jasa                              
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan untuk
                 keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.              
              2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
                 persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.         
                                                                           
              3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 30 m2.           
                                                                           
              4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
                 lama.                                                     
                                                                           
              5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
                 dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
                                                                           
              6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
                 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
                 beton.                                                    
              7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
                 lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
                 jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
                 kelas II.                                                 
                                                                           
              8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
                 dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.           
                                                                           
              9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.        
                                                                           
              10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
                 diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.       
              11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :        
                 a. Meja Kerja      : 3 Buah                               
                 b. Kursi Kerja     : 6 buah                               
                 c. Papan Tulis     : 1 Buah                               
                 d. Rak Arsip       : 1 Buah                               
                 e. Meja Rapat      : 1 Buah                               
                 f. Kursi Rapat     : 6 Buah                               
                 g. Air Minum                                              
                 h. Komputer PC dan printer A3 : 1 Unit                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
              12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Penyedia Jasa
                 dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada
                 terlalu dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
     Pasal 4 : Toilet / WC Dan Kamar Mandi Lapangan                        
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan WC
                 untuk keperluan Staf Penyedia Jasa, Staf Konsultan Pengawas, dan para
                 pekerja dan buruh                                         
                                                                           
              2. Pemanfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada
                 dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna
                 Jasa.                                                     
                                                                           
              3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 9 m2          
                                                                           
              4. Toilet/WC staf Penyedia Jasa dan staf Konsultan Pengawas harus dibuat
                 terpisah dengan Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja       
              5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
                 bangunan lama                                             
                                                                           
              6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari perkerasan beton dengan campuran
                 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
                 beton                                                     
              7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai dibuat dari pasangan batu
                 bata dan diplaster sedangkan bagian atasnya boleh dibuat dari dinding papan
                 ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas
                 II                                                        
                                                                           
              8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20 mm.     
              9. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
                 diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas        
                                                                           
              10. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
                 tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga
                 harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan    
                                                                           
              11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
                 Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
                 berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan
                                                                           
     Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material                                 
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan
                 material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai
                                                                           
              2. Pemanfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
                 Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
                 Pengguna Jasa                                             
                                                                           
              3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 60 m2
              4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil
                 bongkaran bangunan lama                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
              5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan
                 campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
                 dengan acian beton                                        
              6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
                 benar terlindung dari rembesan air                        
                                                                           
              7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
                 panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
                 ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
                 cm dari kayu dengan kelas II                              
                                                                           
              8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm
                 dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat
                 juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm               
              9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm
              10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
                 diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas        
                                                                           
              11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara
                 Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Pengawas, Letak Gudang
                 Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu dekat dengan posisi
                 bangunan yang sedang dikerjakan                           
                                                                           
              12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
                 pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain
                                                                           
     Pasal 6 : Barak Pekerja                                               
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja untuk
                 keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.       
                                                                           
              2. Pemanfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan
                 Barak Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna
                 Jasa.                                                     
                                                                           
              3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap
                 dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.          
              4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi
                 sehari-hari para pekerja.                                 
                                                                           
              5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
                 lama.                                                     
                                                                           
              6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
                 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
                                                                           
              7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
                 lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
                 dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu
                 dengan kelas II.                                          
              8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
                 dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat
                 dari bahan multiplek tebal 6 mm.                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
              9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm           
                                                                           
              10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
                 diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas        
              11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor
                 Pelaksana dengan Konsultan Pengawas                       
                                                                           
              12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
                                                                           
     Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi                                   
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau
                 tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu
                 dan baja profil dan baja tulangan                         
                                                                           
              2. Pemanfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk
                 keperluan Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas
                 dan Pengguna Jasa                                         
              3. Ukuran minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk masing-masing pekerjaan
                 pabrikasi adalah 40 m2                                    
                                                                           
              4. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama
                                                                           
              5. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu. 
                                                                           
              6. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.          
                                                                           
              7. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali
                 ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .                 
     Pasal 8 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara        
              1. Penyedia Jasa atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
                 Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
                 pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
                 konstruksi                                                
                                                                           
              2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalasi Listrik dan Instalsi Air
                 Bersih dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa
                 persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa          
                                                                           
     Pasal 9 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K                         
              1. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
                 semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
                 berkunjung kelokasi pekerjaan.                            
              2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
                 1. Helm Pelindung Kepala;                                 
                 2. Sepatu untuk melindungi kaki;                          
                 3. Pemadam Kebakaran; dan                                 
                 4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
              3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
                 pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala
                 tindakan guna kepentingan si korban.                      
                                                                           
              4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
                 kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
              5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
                 jawab Penyedia Jasa adalah :                              
                 a. Personil atau semua tenaga kerja Penyedia Jasa;        
                 b. Personil Konsultan Pengawas ;                          
                 c. Personil Konsultan Perencana;                          
                 d. Pengguna Jasa dan para wakilnya;                       
                 e. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan           
                 f. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
                   Penyedia Jasa.                                          
     Pasal 11 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan                          
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos penjaga
                 keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang
                 bekerja selama 24 jam.                                    
                                                                           
              2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
                 ditentukan oleh Penyedia Jasa.                            
              3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di
                 dalam lokasi pekerjaan.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                      BAB  IV   PEKERJAAN  AWAL                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1 : Pembersihan Lapangan                                        
              1. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang
                 dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil
                 bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
              2. Penyedia Jasa harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal
                 minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.     
                                                                           
              3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Rencana adalah
                 muka tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan
                 tanah humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali
                 diitentukan lain dalam Gambar Rencana.                    
                                                                           
              4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
                 dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
                 material bangunan.                                        
              5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
                 lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
                 mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
                 lingkungan hidup.                                         
                                                                           
              6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
                 berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3 (tiga) hari.       
                                                                           
     Pasal 2 : Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama                       
              1. Penyedia Jasa harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa
                 bangunan lama sesuai dengan Gambar Rencana atau Bill of Quantity
                                                                           
              2. Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Penyedia Jasa harus membuat
                 permohonan tertulis kepada Konsultan Pengawas dan diketahui Konsultan
                 Pengawas serta Pengguna Jasa.                             
              3. Dalam melakukan pembongkaran bangunan lama Penyedia Jasa harus
                 menjamin untuk tidak merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan
                 bangunan-bangunan yang oleh Pengguna Jasa tidak diijinkan untuk
                 dibongkar.                                                
                                                                           
              4. Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan
                 akibat aktifitas pembongkaran bangunan oleh Penyedia Jasa menjadi
                 tanggung jawab Penyedia Jasa apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pemilik
                 bangunan.                                                 
              5. Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Pengguna Jasa atau pemilik
                 bangunan. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap keamanan,
                 kehilangan dan pemanfaatan hasil bongkaran bangunan lama oleh pihak-
                 pihak ketiga tanpa seizin Pengguna Jasa atau pemilik bangunan.
              6. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimanfaatkan kembali oleh
                 Penyedia Jasa untuk material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi
                 proyek tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     Pasal 3 : Penentuan Letak Bangunan (Setting Out)                      
              1. Penyedia Jasa harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
                 kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam
                 Lay Out bangunan pada Gambar Rencana.                     
              2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus diketahui dan
                 didampingi oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Pengguna Jasa
                 dan Pemilik Bangunan                                      
                                                                           
              3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
                 menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas      
                                                                           
              4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
                 pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
                 batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
                 direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
                 ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
                 ditandai dengan cat minyak                                
              5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
                 yang ada dalam Gambar Rencana kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
                 existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
                 Perencana atau Konsultan Pengawas                         
                                                                           
              6. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
                 berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
                 Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.                     
                                                                           
              7. Penyedia Jasa harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
                 disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
     Pasal 4 : Pagar Proyek Sementara Lokasi Pekerjaan                     
              1. Penyedia Jasa harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
                 pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.                   
                                                                           
              2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm
                 dengan rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
              3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
                 Setting Out disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
                 Pengguna Jasa.                                            
                                                                           
     Pasal 5 : Pemasangan Bouwplank                                        
              1. Penyedia Jasa harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap
                 pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground
                 Resevoir                                                  
              2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
                 dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m                     
                                                                           
              3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
                 tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
                 Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu
                 ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm  
                                                                           
              4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
                 bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya
                 sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof
                 selesai dikerjakan                                        
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting
                 Out                                                       
              6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
                 Pengawas                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                     BAB  V  ISU – ISU LINGKUNGAN                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1  : Sanitasi                                                   
               1. Penyedia Jasa Wajib menyediakan toilet sementara untuk para pekerjanya di
                  lapangan                                                 
               2. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pengosongan dan pembersihan
                  toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh Dinas
                  Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.                
                                                                           
               3. Penyedia Jasa harus membongkar toilet sementara tersebut setelah proses
                  pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya sesuai
                  kebutuhan.                                               
                                                                           
     Pasal 2  : Limbah Cair                                                
               1. Penyedia Jasa harus menyediakan lokasi yang aman untuk menyimpan
                  limbah padat (solid waste)                               
               2. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
                  buangan yang ditinggalkan selama proses konstruksi, termasuk
                  membersihkan kertas plastic, kertas bekas semen, plastic pengikat dan kayu
                  bekas pelindung barang, minimal sekali dalam 2 minggu dan sebelum serah
                  terima ke pemilik rumah ke lokasi pembuangan resmi yang terdekat.
                                                                           
               3. Penyedia Jasa harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
                  buangan lain yang ditinggalkan oleh staf Kontraktor selama proses
                  konstruksi.                                              
                                                                           
               4. Penyedia Jasa harus bertangung jawab dalam mengatur pengangkutan dan
                  buangan akhir dari limbah padat tidak beracun pada tempat pembuangan
                  akhir yang sudah ditunjuk oleh pemerintah kota/kabupaten.
               5. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menyimpan limbah
                  berbahaya pada tempat yang aman, pada lokasi kerja.      
                                                                           
               6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap pembuangan akhir limbah
                  berbahaya, terutama berhubungan dengan pemerintah kota/kabupaten,
                  Dinas Kebersihan dan Pertamanan.                         
                                                                           
               7. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pemisahan benda-benda tak
                  berguna dari lokasi kerja, setelah pekerjaan selesai.    
                                                                           
                                                                           
     Pasal 3   : Air Bersih                                                
                1. Penyedia Jasa harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses
                  konstruksi.                                              
                2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
                  sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
                                                                           
                3. Penyedia Jasa harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran air
                  dari lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     Pasal 4   : Polusi Udara                                              
                1. Penyedia Jasa harus melakukan langkah pengukuran yang memadai, seperti
                  penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran dari debu.
               2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek
                  dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.        
                                                                           
     Pasal 5   : Polusi Suara                                              
                1. Penyedia Jasa harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising yang
                  ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore s/d 8
                  pagi.                                                    
                                                                           
                2. Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
                  bilamana ada perubahan waktu kerja.                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                 BAB VI    PEKERJAAN  TANAH DAN PASIR                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1  : Tanah Timbun                                               
               1. Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau
                  dengan mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan
                  sebagai berikut :                                        
                    Jenis tanah harus bergradasi baik dan bebas dari tanah organis,
                     kotoran dan batuan yang berukuran lebih besar dari 100 mm. Tanah
                     urug harus mempunyai Liquid Limit (LL) 30 persen atau kurang, Indeks
                     Plastis (PI) 15 persen atau kurang, dan tidak lebih dari 20 persen
                     melampaui saringan No. 200. kecuali ditentukan lain oleh KP.
                  -  Konsultan Pengawas berhak menolak material yang tidak memenuhi
                     persyaratan tersebut diatas.                          
                                                                           
               2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal
                  maksimum tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai
                  mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai
                  peil permukaan tanah yang direncanakan. Test Kepadatan Optimum harus
                  mengikuti ASTM.D-1557.                                   
               3. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
                  ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
                  dibuat patok dengan warna tertentu pula.                 
                                                                           
               4. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Kontraktor harus membuat
                  saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut,
                  misalnya dengan bantuan pompa air.                       
                                                                           
               5. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
                  sebagainya.                                              
               6. Pemadatan harus dilakukan dengan menggunakan kadar air yang sesuai
                  dengan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium. Pemadatan
                  urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas .                                     
                                                                           
               7. Jika urugan sangat tebal, maka pengurugan dan pemadatan harus dilakukan
                  secara berlapis, dengan ketebalan lepas tidak lebih dari 20 cm. Selanjutnya
                  derajat kepadatan harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam
                  gambar rencana. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
                  pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan minimal 98
                  %.                                                       
                                                                           
               8. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
                  pengurugan adalah +/- 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Agar
                  hasil pemadatan yang sudah disetujui dapat tetap terjaga, maka Kontraktor
                  wajib membuat sistem drainase sedemikian, sehingga daerah yang sudah
                  dipadatkan aman terhadap air. Sistem drainase yang akan digunakan harus
                  mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.         
               9. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium,
                  untuk mendapatkan nilai Standard Proctor/Kepadatan Maksimum pada
                  Kadar Air Optimum.                                       
                   Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium yang disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas                                       
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               10. Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
                  ditest juga dilapangan, yaitu 1 (satu) test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan
                  sistim "Field Density Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
                  kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                    Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan
                     rencana, kepadatannya harus mencapai minimal 95 % .   
                    Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 98 % dari
                     Standard Proctor.                                     
               11. Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
                  Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok
                  referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
                  tersebut.                                                
                                                                           
               12. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
                  dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya
                  basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat
                  dilakukan dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
                  Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
                  dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
               13. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
                  dicampur dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
                  lapisan yang kepadatannya sama.                          
                                                                           
               14. Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
                  dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai
                  dengan lapisan berikutnya.                               
                   Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
                  lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan
                  cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
                  yang dibutuhkan.                                         
                   Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan
                  Pengawas/Konsultan Perancang.                            
                15. Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari
                  cara/prosedur dibawah ini :                              
                    "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
                    "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
                    "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
                                                                           
                   Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
                  dari Konsultan Pengawas.                                 
                   Kontraktor harus mengajukan cara pengujian yang akan digunakan kepada
                  Konsultan Pengawas.                                      
               16. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat
                  tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas          
                                                                           
               17. Jika hasil laboratorium belum memenuhi persyaratan maka Kontraktor wajib
                  untuk melakukan pemadatan kembali, sehingga hasilnya memenuhi syarat.
                  Semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                           
     Pasal 2  : Pasir Urug                                                 
               1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan,
                  timbunan, pasir alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja
                  beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.       
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
                  non struktural.                                          
                3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
                                                                           
                4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
                                                                           
                5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
                                                                           
               6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
                  kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air
                  sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.              
                                                                           
               7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                           
     Pasal 3  : Galian Pipa Air Dan Instalasi Listrik                      
               1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang
                  berhubungan dengan Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih, Instalasi
                  Limbah Kimia dan Instalasi Listrik Bawah Tanah.          
               2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Rencana atau
                  menurut petunjuk Konsultan Pengawas.                     
                                                                           
               3. Kedalaman galian pipa air bersih dan air kotor minimal 50 cm dari muka
                  tanah dasar atau muka tanah timbun kecuali ditentukan lain dalam Gambar
                  Rencana dan Bill of Quantity. Khusus untuk galian Instalasi Listrik harus
                  dibuat minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah timbun.
                                                                           
               4. Galian pipa tidak boleh menggangu struktur dan konstruksi bangunan lain
                  yang ada disekitarnya.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                     BAB VII   PEKERJAAN PONDASI                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                 
               1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
                 lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
               2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
                 Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
                                                                           
               3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
                 apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
                 tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.               
                                                                           
               4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                           
               5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                           
               6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
                 Pasir yang berasal dari laut.                             
     Pasal 2  : Lantai Kerja / Lean Concrete                               
               1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan
                 langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja/lean concrete.
                                                                           
               2. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-175.        
                                                                           
               3. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana.
                                                                           
               4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
                 tergenang air.                                            
                                                                           
               5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
     Pasal 3  : Pondasi Tapak                                              
               1. Sebelum Pondasi tapak dikerjakan Penyedia Jasa harus memastikan galian
                 pondasi sudah selesai 100%.                               
                                                                           
               2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
                 sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.                  
                                                                           
               3. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi
                 galian pondasi tergenang air.                             
                                                                           
               4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan ketebalan
                 minimal 10 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang
                 cukup.                                                    
               5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (land concrete)
                 dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 PC : 3 Psr : 6 Krkl.
                 Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian tergenang
                 air.                                                      
                                                                           
               6. Perakitan tulangn pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai kerja atau
                 dapat juga dilakukan di bengkel kerja Penyedia Jasa. Jumlah dan diameter
                 tulangan pondasi tapak sesuai dengan Gambar Rencana.      
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
               7. Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengn Gambar Rencana.
                                                                           
               8. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar – benar tegak lurus dalam arah
                 horinzontal dan tegak lurus arah vertical hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
                 theodolit atau pengukuran manual.                         
               9. Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu K-250.
                                                                           
               10. Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh Konsultan
                 Pengawas.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                     BAB  VIII   PEKERJAAN BETON                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1  : Pasir Beton                                                
               1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.       
               2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila
                  lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
                                                                           
               3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
                  penelitian di Laboratorium Beton.                        
                                                                           
               4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                           
               5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
                  campuran material beton.                                 
                                                                           
               6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
                  adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.    
               7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
                  beton.                                                   
                                                                           
               8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
                  penyelidikan di Laboratorium Beton.                      
                                                                           
               9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
                  Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                           
     Pasal 2  : Kerikil Beton                                              
               1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
                                                                           
               2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila
                  lebih dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
               3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
                  penelitian di Laboratorium Beton.                        
                                                                           
               4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                           
               5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
                  campuran material beton.                                 
                                                                           
               6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6
                  mm.                                                      
               7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
               8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
                  penyelidikan di Laboratorium Beton.                      
                                                                           
               9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural
                  atau beton dengan mutu dibawah K-175.                    
                                                                           
               10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
                  Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     Pasal 3  : Batu Pecah                                                 
               1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
                  bukan hasil pekerjaan manual (manusia).                  
               2. Batu pecah berasal dari batuan kali.                     
                                                                           
               3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.      
                                                                           
               4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.  
                                                                           
               5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.             
                                                                           
                6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton
                  seperti zat alkali.                                      
                                                                           
                7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal
                  3 cm.                                                    
                8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
                  merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
                                                                           
                9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
                  proses pemeriksaan di Laboratorium beton.                
                                                                           
                10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau
                  beton dengan mutu K-175 sampai mutu K-250.               
                                                                           
     Pasal 4  : Semen Portland                                             
               1. Terdaftar dalam merk dagang.                             
                                                                           
                2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
                  beton struktural maupun beton non struktural.            
                3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.               
                                                                           
                4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                   
                                                                           
                5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen
                  Portland Type I.                                         
                                                                           
                6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
                  bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
                                                                           
     Pasal 5  : Air                                                        
               1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
               2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
                  merusak beton.                                           
                                                                           
               3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan
                  dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
                  Pengawas sebelum digunakan.                              
                                                                           
                                                                           
     Pasal 6  : Zat Additive                                               
               1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
                  berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas                        
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
                  penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
                  Penyedia Jasa.                                           
               3. Penyedia Jasa harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku
                  secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.     
                                                                           
               4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang
                  dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                  Penyedia Jasa.                                           
                                                                           
     Pasal 7  : Tulangan Beton                                             
               1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan
                  ditentukan oleh Konsultan Pengawas                       
                                                                           
               2. Baja tulangan diatas diameter 12 mm atau lebih adalah Baja Ulir.
               3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 12 mm adalah baja
                  polos.                                                   
                                                                           
               4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3900
                  kg/cm2 atau 390 MPa.                                     
                                                                           
               5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
                  percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
                                                                           
               6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
                  dibutuhkan atau sesuai Gambar Rencana.                   
                                                                           
               7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi
                  dalam arah yang berlawanan.                              
               8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
                  hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
                                                                           
               9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan
                  gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.         
                                                                           
     Pasal 8  : Selimut Beton                                              
                1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan
                  Gambar Rencana maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti
                  berikut ini :                                            
                                                                           
             Komponen  Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan    
              Struktur Berhubungan Dengan Tanah Dengan Tanah Atau Cuaca    
                           Atau Cuaca                                      
                                                                           
            Lantai    Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                       D                  D                                
                                                                           
            Lantai    > Ø 36     : 40 mm > Ø 36        : 50                
                        D                  D                               
                                                                           
            Dinding   Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                       D                  D                                
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
            Dinding   > Ø 36      : 40 mm > Ø 36       : 50                
                        D                  D                               
            Balok     Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 D a n Lebih Kecil : 40 mm
                                          D                                
                                                                           
            Balok                        > Ø 16      : 50 mm               
                                           D                               
            Kolom     Seluruh Diameter : 40 mm Ø 1 6 D a n Lebih Kecil : 40 mm
                                          D                                
                                                                           
            Kolom                        > Ø 16      : 50 mm               
                                           D                               
                                                                           
                Atau ditentukan dalam gambar.                              
                2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
                  berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
                  umum sebesar 70 mm.                                      
                                                                           
     Pasal 9  : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)                  
               1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu
                  K-250 sampai mutu K-300 Penyedia Jasa harus membuat Rancangan
                  Campuran Beton (Job Mix Disain).                         
                                                                           
               2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
                  diperoleh dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.
                                                                           
               3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
                  dijelaskan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity.    
               4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton
                  yang diakui oleh Pemerintah.                             
                                                                           
               3. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah
                  material yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan
                  material tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan
                  sampai volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.        
                                                                           
               4. Penggantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
                  Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
                                                                           
               5. Penggantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
                  Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Penyedia
                  Jasa untuk membuat Job Mix Disain baru.                  
               6. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
                  mencantumkan :                                           
                  a. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;                 
                  b. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;                  
                  c. Komposisi Pasir Beton;                                
                  d. Komposisi Batu Pecah;.                                
                  e. Komposisi Air Beton;                                  
                  f. Komposisi Zat Additive jika digunakan;                
                  g. Nilai Slump Rencana; dan                              
                  h. Nilai Faktor Air semen.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
               7. Job Mix Disain yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.                 
               8. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui
                  oleh Konsultan Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                           
     Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)                
               1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
                  Penyedia Jasa harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
                  Formula) beton struktural dengan mutu K-175 sampai mutu K-300.
                                                                           
               2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari
                  segi komposisi material beton.                           
                                                                           
               3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
               4. Penyedia Jasa harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
                  atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
                  berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.                 
               5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
                  dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
                  material beton yang ada dalam Job Mix Disain.            
                                                                           
               6. Penyedia Jasa harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
                  Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal
                  5 benda uji.                                             
                                                                           
               7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
                  mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
                  mengharuskan Penyedia Jasa melakukan perhitungan ulang akan Job Mix
                  formula atau merubah Job Mix Disain.                     
               8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan
                  dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                  Penyedia Jasa.                                           
                                                                           
     Pasal 11 : Perakitan Tulangan                                         
               1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh
                  Penyedia Jasa atau langsung pada lokasi konstruksi.      
                                                                           
               2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
                  langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.               
                                                                           
               3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
                  sesuai dengan Gambar Rencana dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton
                  Indonesia (PBI) dan SK SNI 2847:2013.                    
               4. Penyedia Jasa harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan,
                  dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
                  menghindari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
                                                                           
               5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung
                  dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak
                  boleh bersentuhan langsung dengan tanah.                 
                                                                           
               6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting
                  yang telebih dahulu telah selesai dikerjakan.            
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
                  sengkang dengan alat ikat kawat beton.                   
               8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
                  alat ikat kawat beton.                                   
                                                                           
               9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari
                  dalam bekisting.                                         
                                                                           
     Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan                                   
               1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
                  tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
                  ditentukan lain dalam Gambar Rencana maka harus sesuai dengan syarat-
                  syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
                  2847:2013.                                               
               2. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat
                  pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-
                  zag antara batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
                                                                           
               3. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar
                  Rencana, Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI 2847:2013 harus
                  diambil minimal 40 kali diameter batang yang disambung.  
                                                                           
               4. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
                  dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
                  tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain
                  kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI
                  2847:2013.                                               
               5. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika
                  tidak ditentukan lain dalam Gambar Rencana maka harus sesuai dengan
                  syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan
                  SK SNI 2847:2013.                                        
                                                                           
               6. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada
                  komponen balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus
                  dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
                  (PBI) dan SK SNI 2847:2013.                              
                                                                           
               7. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof
                  dan plat lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada
                  posisi selain pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
                                                                           
     Pasal 13 : Support Dan Beton Tahu                                     
               a. Support                                                  
                  1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut
                     beton sesuai dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai
                     dan plat dack harus diberikan support/dukungan dari besi tulangan ulir
                     dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13
                     mm.                                                   
                                                                           
                  2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan
                     plat pondasi adalah minimal 5 buah.                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                  3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Rencana atau
                     Shop Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas .
                  4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
                     mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani
                     oleh beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
                                                                           
               b. Beton Tahu (dacking)                                     
                  1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai
                     dengan yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok
                     dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu
                     sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting. 
                                                                           
                  2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan
                     selimut beton pada masing-masing komponen struktur.   
                                                                           
                  3. Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
                  4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4
                     cm dan dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan
                     tinggi kolom.                                         
                                                                           
                  5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2
                     x 4 x 5 cm dan dipasang minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat
                     dack dan plat pondasi.                                
                                                                           
     Pasal 14 : Acuan/ Bekisting                                           
               1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-
                  balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III  
                                                                           
               2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
                  diperbolehkan                                            
               3. Penggantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada
                  point 1 harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas      
                                                                           
               4. Penyedia Jasa harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi
                  bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang
                  dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas                   
                                                                           
               5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas                        
                                                                           
               6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu
                  atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting
                  waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang
                  rapi                                                     
               7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
                                                                           
               8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan
                  campuran beton tidak bocor atau berubah bentuknya.       
                                                                           
               9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi,
                  kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Penyedia Jasa dengan alat
                  Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
               10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
                  sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran beton.            
               11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
                  terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
                  Pengawas karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
                  proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
                  dipertanggung jawabkan .                                 
                                                                           
               12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
                  ini terjadi Penyedia Jasa harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian
                  beton.                                                   
                                                                           
               13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan
                  bekisting atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .
                                                                           
     Pasal 15 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )                       
               1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah
                  atau pasir urug, pada lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton
                  (Line Concrete) dengan tebal minimal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana.
               2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-175.         
                                                                           
               3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
                  dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.                
                                                                           
     Pasal 16 : Pengecoran Beton ( Casting Concrete )                      
               1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Penyedia Jasa harus memastikan
                  Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas                                                 
               2. Pengecoran beton structural mutu K-175 sampai K-250 hanya boleh
                  dilakukan oleh Penyedia Jasa jika Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan
                  Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan
                  berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas                                                 
                                                                           
               3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
                  konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
                                                                           
               4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Penyedia
                  Jasa menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
                  langsung dengan air hujan.                               
                                                                           
               5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
                  diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
                  kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
               6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir
                  Beton, Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah
                  dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                   
               7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
                  kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                           
               8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputuskan oleh
                  Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
                  sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.     
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
               9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
                  oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.           
               10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh
                  dibiarkan lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak
                  tampungan beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga
                  tidak membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan
                  kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas.               
                                                                           
               11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete
                  Vibrator sampai mencapai kepadatan optimum.              
                                                                           
               12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
                                                                           
               13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
                  menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
                  pada saat bekisting dibuka.                              
               14. Jika terjadi sangkar kerikil Penyedia Jasa harus memperbaiki bagian itu
                  dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
                  (joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                           
               15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Penyedia
                  Jasa harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr sehingga
                  air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton sesuai
                  dengan yang direncanakan.                                
                                                                           
               16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi
                  yang sama tidak boleh lebih dari 1 hari.                 
                                                                           
     Pasal 17 : Beton Site Mix ( Beton Manual )                            
               1. Penggunaan beton Site Mix oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas.                                      
               2. Site Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
                                                                           
               3. Kualitas beton yang dihasilkan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                           
     Pasal 18 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton                           
               1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam
                  bekisting belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
                  Pengawas.                                                
                                                                           
               2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton tetap
                  tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
               3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena
                  alasan adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan
                  beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                           
     Pasal 19 : Perawatan Beton ( Curing )                                 
               1. Penyedia Jasa harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
                  beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.        
                                                                           
               2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
                  kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
                  berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur
                  28 hari atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan
                  Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
     Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton                           
               1. Instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik sebaiknya tidak
                  ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam
                  Gambar Rencana atau oleh Konsultan Pengawas.             
                                                                           
               2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam
                  konstruksi beton untuk alasan apapun.                    
                                                                           
               3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
                  boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
               4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam
                  dalam komponen balok beton.                              
                                                                           
               4. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
                  keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
                  dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                   
                                                                           
               5. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta
                  pada posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik
                  tidak diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh
                  Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
                  Rekomendasi Ahli Beton.                                  
                                                                           
     Pasal 21 : Sambungan Antar Beton                                      
               1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
                  sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
                  tiap lantai.                                             
               2. Jika penyambungan terpaksa dilakukan permukaan beton lama harus
                  dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
                                                                           
               3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
                  diperbolehkan.                                           
                                                                           
               4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
                  cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
                  tumpuan kedua (lantai 2).                                
               5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
                  sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu
                  pada beton lama.                                         
                                                                           
               6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3
                  hari harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan
                  persetujuan Konsultan Pengawas.                          
                                                                           
               7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
                  persetujuan Konsultan Pengawas.                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     Pasal 22 : Lain - Lain                                                
               1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku
                  untuk semua item pekerjaan beton structural (K-175 sampai K-300) yang
                  ada dalam Proyek ini.                                    
               2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
                  pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
                  bersama dengan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan
                  dengan persetujuan Pengguna Jasa.                        
                                                                           
               3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
                  mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                       BAB IX  PEKERJAAN LANTAI                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1   : Pasir Urug Bawah Lantai.                                  
                1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam
                  ruangan harus sudah selesai 100%.                        
                2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal
                  minimal 15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
                                                                           
                3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran
                  yang seragam.                                            
                                                                           
                4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
                  diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
                  dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.            
                                                                           
                5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
                  harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.          
     Pasal 2   : Pasir Pasang / Pasir Halus                                
               1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
                  lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
                                                                           
               2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan
                  Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan
                  Plasteran Dinding.                                       
                                                                           
               3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
                  kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
                  maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.   
                                                                           
               4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
               5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                           
               6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
                  Pasir yang berasal dari laut.                            
                                                                           
     Pasal 3   : Beton Cor Bawah Lantai                                    
                1. Beton cor bawah lantai Keramik/ dibuat dari campuran beton mutu K-175
                  dengan ketebalan minimal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Rencana.
                                                                           
                2. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi
                  dimana dibawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.
                                                                           
                3. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
                  harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.          
                4. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas .                                     
                                                                           
     Pasal 4  : Keramik Dan Granit Lantai                                  
               1. Semua Keramik lantai yang dipakai adalah dari Produk dalam Negeri.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
               2. Penyedia Jasa harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
                  Brosur keramik serta Granit untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
                  Konsultan Pengawas untuk disetujui.                      
               3. Ukuran keramik dan granit sesuai dengan Gambar Rencana dan Bill of
                  Quantity.                                                
                  a. Jenis : Keramik Tile                                  
                     Ukuran : 40 x 40 cm & 60 x 60 cm, atau ukuran sesuai petunjuk
                      dalam gambar                                         
                     Ketebalan    : Minimum 10 mm atau sesuai dlm gambar. 
                     Daya resap   : 1 %                                   
                     Kekerasan    : Minimum 6 skala Mohs                  
                     Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per Cm2              
                     Daya tahan lengkung: Minimum 350 kg/m2               
                     Mutu         : Tingkat satu, Extruded Single Firing, tahan
                      asam dan basa                                        
                     Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB’70 NI-3 pasal 33D
                      ayat 17-23.                                          
                     Bahan pengisi : Grout semen berwarna /IGI grout Spesi 1 Pc :
                      3 Psr. Pasang, ditambah Perekat / Carofix 2.         
                     Warna        : akan ditentukan kemudian              
                                                                           
               4. Untuk Lantai 1 Keramik lantai dipasang langsung diatas beton cor bawah
                  lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.
               5. Untuk lantai 2 dan lantai yang dibawanya ada komponen plat beton
                  bertulang lantai keramik dipasang langsung diatas plat beton bertulang
                  dengan spesi beton 2,5 cm.                               
                                                                           
               6. Pasir yang dipakai untuk pasangan keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
                                                                           
               7. Pemasangan Keramik harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang
                  ada dalam Gambar Rencana.                                
                                                                           
               8. Warna dan Motif Keramik Lantai dapat diganti dan dirubah pada masa
                  pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
                                                                           
               9. Keramik antai harus mempuntyai tebal minimal 5 mm.       
               10. Bentuk dan dimensi keramik lantai harus benar-benar siku serta standar
                  untuk semua ukuran yang sama.                            
                                                                           
               11. Potongan-potongan Keramik yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola
                  lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
                  potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada
                  gambar pola lantai.                                      
                                                                           
               12. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik
                  dan sebagai tempat isian perekat antar keramik dalam bidang tebalnya
                  adalah maksimal 3 mm.                                    
                                                                           
               13. Elevasi hasil pemasangan keramik lantai Toilet dan Kamar Mandi harus lebih
                  rendah dari lantai ruang lain kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
               14. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak
                  bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil
                  pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
              BAB X     PEKERJAAN DINDING  DAN PASANGAN                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1  : Batu Bata                                                  
               1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
                  Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.                   
               2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm,
                  dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
                                                                           
               3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu
                  bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut
                  dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.                    
                                                                           
               4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
                  benar-benar rata untuk semua sisinya.                    
                                                                           
               5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.        
               6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
                  dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
                  Konsultan supervise.                                     
                                                                           
               7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
                                                                           
     Pasal 2  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                 
               1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
                  lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
                                                                           
               2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan
                  Pasangan Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan
                  Plasteran Dinding.                                       
               3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
                  kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5%
                  maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.   
                                                                           
               4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                           
               5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                           
               6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
                  Pasir yang berasal dari laut.                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 3  : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps     
               1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada
                  dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti dinding
                  Toilet dan Kamar Mandi serta bak air.                    
               2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
                  ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.              
                                                                           
               3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.      
                                                                           
               4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
                  dan tidak satu garis sambungan.                          
               6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu
                  bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.   
                                                                           
               7. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata
                  ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 180 cm.       
                                                                           
               8. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air
                  (trasram).                                               
                                                                           
               9. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
                  arah horizontal.                                         
                                                                           
               10. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
                  untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.         
               11. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas .                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 4  : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps     
                                                                           
                1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua
                  dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
                                                                           
                2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
                  ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.              
                3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.     
                                                                           
                4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
                                                                           
                5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
                  dan tidak satu garis sambungan.                          
                                                                           
                6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
                  arah horizontal.                                         
                                                                           
                7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang
                  untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.         
                8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas .                      
                                                                           
     Pasal 5 : Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Ps                              
               1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
                  bata harus disiram dengan air dengan merata.             
                                                                           
               2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 3 Ps .                    
                                                                           
               3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.      
                                                                           
               4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                  
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
               5. Plesteran campuran 1 Pc : 3 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau
                  dinding bata dengan campuran 1 Pc : 3 Ps.                
               6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
                  dinding yang diplester.                                  
                                                                           
               7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
                  plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.    
                                                                           
               8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
                  satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
                                                                           
               9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
                  ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
                                                                           
               10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas .
     Pasal 6 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps                              
                1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
                  bata harus disiram dengan air dengan merata.             
                                                                           
                2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .                   
                                                                           
                3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.     
                4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                 
                                                                           
                5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata
                  dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.                             
                                                                           
                6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
                  dinding yang diplester.                                  
                7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
                  plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.    
                                                                           
                8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari
                  satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas .
                                                                           
                9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
                  ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
                                                                           
                10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     BAB XI       PEKERJAAN  KOZEN, PINTU, JENDELA DAN  VENTILASI          
                  uPVC                                                     
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1   : Lingkup Pekerjaan                                         
               Lingkup pekerjaan ini meliputi :                            
               1. Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
                 pembuatan dan pemasangan komponen kusen uPVC.             
               2. Pemasangan Pintu, Jendela dan seluruh kaca -kaca bagian dinding, pintu,
                 jendela dll.                                              
     Pasal 2   : Persyaratan Bahan                                         
               1. Bahan kusen uPVC dengan kualitas baik.                   
               2. Bentuk/ tebal profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja/
                 Konsultan Pengawas.                                       
               3. Pintu dan jendela yang digunakan sesuai dengan gambar rencana, bahan -
                 bahan daun pintu dan jendela berupa kaca, uPVC atau kayu. 
               4. Jenis kaca yang digunakan adalah kaca rayband dengan ketebalan sesuai
                 gambar rencana. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan contoh-
                 contoh kaca yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan Pemberi
                 Kerja/ Konsultan Pengawas.                                
               5. Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat –
                 syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
                 pabrik yang bersangkutan.                                 
               6. Seluruh bahan Kusen uPVC harus baru tiba di site dengan dilengkapi bahan
                 pelindung/pembungkus dan diperkenankan dibuka sesudah mendapat
                 persetujuan Pemilik Proyek/ Konsultan Pengawas.           
               7. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test
                 minimum 100 kg/m.                                         
               8. Aksessoris pelengkap seperti sekrup dari stainless steel galvanized kepala
                 tertanam, weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung yang
                 dihubungkan dengan kusen harus ditutup caulking dan sealand. Angkur-
                 angkur untuk rangka /kosen uPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
                 dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
               9. Bahan Finishing untuk permukaan jendela dan pintu yang bersentuhan
                 dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plester dan bahan lainnya
                 harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment
                 dengan insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation
                 lainnya.                                                  
     Pasal 3   : Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
               1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                 gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan membuat contoh
                 jadi untuk semua detail sambungan dan profil uPVC yang berhubungan
                 dengan system konstruksi bahan lain.                      
               2. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
                 secara pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan
                 agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.                
               3. Angkur -angkur untuk rangka/kosen uPVC terbuat dari steel plate setebal 2-3
                 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                  
               4. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                 karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap
                 sambungan harus kedap air, Celah antara kaca dan sistem kosen uPVC
                 harus ditutup oleh sealent.                               
               5. Diisyaratkan bahwa kosen uPVC dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
                 sebagai berikut :                                         
                 - Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.        
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                 - Dapat cocok dengan daun pintu, daun jendela tarik, daun jendela geser, dan
                  lain-lain.                                               
               6. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kosen uPVC
                  akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal
                  yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
                  korosi.                                                  
               7. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25
                  mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout, atau dengan teknik
                  tertentu yang mengacu pada gambar kerja.                 
               8. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang
                  yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                  digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
                  pada swing door dan double door.                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                BAB  X                                     
                  PEKERJAAN  KUNCI DAN PENGGANTUNG                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1   : Ruang Lingkup                                             
                Pekerjaan Kunci dan Penggantung ini meliputi semua pekerjaan pintu, jendela
                dan ventilasi yang dapat dibuka dan ditutup.               
     Pasal 2   : Kunci Dan Penggantung                                     
                1. Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah sesuai dengan yang
                  disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen uPVC.
                                                                           
                2. Jika tidak ditentukan dengan jelas dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen
                  uPVC, Gambar Rencana, dan BOQ maka Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel
                  dan Hak Angin adalah dari jenis seperti disebutkan dibawah ini :
                                                                           
                  a. Pintu uPVC Buka Dua : Tanam, Bahan Stainless Steel    
                  b. Pintu uPVC Buka Satu : Tanam, Bahan Stainless Steel   
                  c. Pintu Kayu Buka Dua : 2xPutar, Bahan Stainless Steel  
                  d. Kunci Tanam Pintu Kayu : Bahan Stainless Steel        
                  e. Engsel Pintu Kupu2  : Uk. 4” Bahan Stainless Steel    
                  f. Engsel Jendela Kupu2 : Uk. 3” Bahan Stainless Steel   
                  g. Hak Angin Jendela   : Bahan Stainless Steel           
                  h. Pegangan Jendela    : Bahan Stainless Steel           
                  i. Pegangan Pintu Buka Dua : Bahan Stainless Steel       
                  j. Pegangan Pintu Buka Satu : Bahan Stainless Steel      
                  k. Grendel Jendela     : Type Kodok, Stainless Steel     
                3. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak
                  berkarat serta tidak bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.
                                                                           
                4. Penyedia Jasa harus mengajukan brosur dan cara pemasangan minimal dari
                  dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
                                                                           
                5. Kunci dan penggantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
                  pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada
                  brosur yang diajukan oleh Penyedia Jasa.                 
                6. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu
                  dipasang dengan ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai
                  Gambar Rencana.                                          
                                                                           
                7. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai
                  atau 10 cm diatas posisi pemasangan kunci.               
                                                                           
                8. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan
                  jarak pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak
                  pemasangan engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen
                  teratas sedangkan engsel kedua adalah pada posisi pertengahan antara
                  engsel pertama dan ketiga.                               
                9. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela
                  serta ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian
                  bawah.                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                10. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela
                  yaitu di rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.
                                                                           
                1. Alat Pemegang dan Pengunci                              
                  a. Kunci dan Pegangan Pintu                              
                                                                           
                      Umum                                                
                       Kunci untuk semua pintu keluar dan dalam (kecuali pintu kaca dan
                       pintu KM/WC) harus sama atau setara dengan merek Griff, Wilka
                       atau Dexxon.                                        
                       Semua kunci harus terdiri dari:                     
                                                                           
                       -   Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan
                          3 (tiga) buah anak kunci.                        
                       -   Hendel/pegangan bentuk gagang, kenop atau tarik (pull)
                          diatas pelat atau rose yang terbuat dari bahan alumunium,
                          kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. 
                       -   Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari
                          bahan baja lapis dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
                          dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu alumunium), yang
                          dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead
                          bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu
                          dan dilengkapi strike plate.                     
                                                                           
                      Kunci dan Pegangan Pintu Kaca                       
                       Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3
                       (tiga) buah anak kunci harus sesuai atau setara dengan buatan
                       Griff, Wilka atau Dexxon dan dari tipe yang direkomendasikan untuk
                       pintu kaca dengan patch lock fitting.               
                       Alat pemegang terdiri dari:                         
                                                                           
                       -   Patch Fitting untuk bagian atas                 
                       -   Patch Fitting untuk bagian bawah                
                       -   Patch Lock untuk rumah kunci                    
                          Semuanya buatan Griff, Wilka atau Dexxon yang disetujui
                          Konsultan Pengawas (MK).                         
                                                                           
                       -   Pegangan pintu harus sesuai atau setara dengan buatan Griff,
                          Wilka atau Dexxon kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                          Kerja.                                           
                      Kunci dan Pegangan Pintu WC                         
                                                                           
                       Kunci KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek Griff, Wilka
                       atau Dexxon, dan terdiri dari :                     
                       -  Selot pengunci di atas pelat di bagian atas pelat di bagian sisi
                         dalam pintu, dengan indikator merah/putih di bagian sisi luar
                         pintu.                                            
                       -   Hendel bentuk gagang di atas pelat.             
                                                                           
                       -   Badan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang
                         untuk selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
                  b. Engsel                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                     Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe
                     ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran
                     102 mm x 76 mm x 2mm, dengan tipe yang disesuaikan dengan berat
                     setiap daun pintu, semuanya buatan Griff, Wilka atau Dexxon.
                     Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu baja tipe ayun dengan
                     bukaan satu arah harus sesuai atau setara dengan Griff, Wilka atau
                     dexxon, atau sesuai standar pabrik pembuat pintu baja.
                     Kecuali ditentukan lain, engsel untuk semua jendela harus dari tipe
                     friction stay, dari Griff, Wilka atau Dexxon, dari ukuran yang sesuai
                     dengan ukuran dan berat jendela.                      
                     Engsel atas pintu kaca tahan panas (tempered glass) harus berupa pin
                     yang bersatu dengan pemegang panel kaca seperti disebutkan dalam
                     butir 4.2.1. dalam Spesifikasi Teknis ini.            
                                                                           
                                                                           
                  c.     Hak angin / Friction Stay                         
                     Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
                     harus dari Griff, Wilka atau Dexxon yang disetujui oleh Konsultan
                     Pengawas (MK).                                        
                                                                           
                   d. Pengunci Jendela                                     
                     Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus
                     jenis spring knib dari Griff, Wilka atau Dexxon.      
                                                                           
                   e. Gerendel Tanam                                       
                     Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan gerendel tanam yang
                     sesuai atau setara dari Griff, Wilka atau Dexxon.     
                                                                           
                   f. Gembok                                               
                     Gembok harus yang setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
                     pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, kecuali bila di
                     tentukan lain.                                        
                   g. Door Closer dan Foor Hinges                          
                                                                           
                       Kecuali ditentukan lain, semua pintu pada ruang-ruang tertentu
                        harus dilengkapi hold open arm, seperti merek Griff, Wilka atau
                        Dexxon disesuaikan dengan berat daun pintu.        
                       Floor hinge merangkap door closer digunakan pada pintu kaca
                        yang dapat membuka ke 2 (dua) arah.                
                       Floor hinge ini harus dilengkapi antara lain dengan pelat
                        penutup.cover plate, tangkai bawah/bottom stop dan engsel
                        atas/top hinges, seperti merek Griff, Wilka atau Dexxon.
                                                                           
                  h. Door Stop atau Penahan pintu                          
                     Door Stop harus setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
                     pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, kecuali bila di
                     tentukan lain.                                        
                                                                           
                  i. Warna/Lapisan                                         
                     Semua alat pemegang dan pengunci harus berwarna polished stainless
                     steel, kecuali ditentukan lain.                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     BAB XI  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                               
     Pasal 1 : Umum                                                        
              1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada
                klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut
                perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
                klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
                syarat-syarat umum.                                        
                                                                           
             2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
                tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
                atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
                dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
                perencanaan saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
                standard teknis yang berlaku.                              
     Pasal 2    : Gambar-Gambar                                            
             1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
                accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
                digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang
                oleh Penyedia Jasa sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
                                                                           
             2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
                instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
                dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai
                referensi untuk Penyedia Jasa dan detail ”finishing” dari proyek.
             3. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mengajukan gambar-gambar
                kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
                Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan
                Penyedia Jasa untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap bahwa Penyedia
                Jasa telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan
                instalasi lainnya.                                         
                                                                           
     Pasal 3 : Koordinasi                                                  
             1. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
                bekerja sama dengan Penyedia Jasa bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
                pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah
                ditentukan.                                                
                                                                           
             2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
                tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.            
     Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh                                     
             1. Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
                kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan
                dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa
                .                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
             2. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
                spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
                dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
             3. Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
                kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-
                raguan, Penyedia Jasa, harus segera menghubungi Pengawas untuk
                berkonsultasi.                                             
                                                                           
             4. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
                tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
                maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk itu
                pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
                Konsultan Pengawas .                                       
                                                                           
     Pasal 5    : Commision Dan Testing                                    
             1. Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
                pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
                apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
                telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.       
             2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
                tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa . Hal ini termasuk pula
                peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang
                dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Penyedia Jasa .
                                                                           
     Pasal 6    : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya      
             1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut
                dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Penyedia Jasa
                wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
             2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
                Konsultan Pengawas.                                        
                                                                           
     Pasal 7    : Contoh                                                   
             1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang
                akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua
                biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini
                menjadi tanggungan Penyedia Jasa.                          
                                                                           
     Pasal 8 : Pekerjaan Listrik                                           
             1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem
                listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempuma dan
                aman.                                                      
             2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
                (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
                dipergunakan pemilik.                                      
                                                                           
     B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL                        
     Pasal 1 : Umum                                                        
             1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
                tenaga kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan,
                sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                           
     Pasal 2   : Lingkup Pekerjaan                                         
              Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :                       
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama
                   dari panel distribusi menuju ke setiap ruang, lengkap dengan seluruh
                   instalasinya termasuk armature , saklar dan stop kontak.
                2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran
                   kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.     
                                                                           
                3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan
                   rendah dan panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
                                                                           
                4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
                   a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis
                      lampu sesuai gambar rencana.                         
                                                                           
                   b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop
                      kontak daya.                                         
                   c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan
                      saklar tunggal dan Double.                           
                   d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung
                      kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar
                      dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket
                      dan lain-lain.                                       
                                                                           
                   e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
                      penerangan dan stop kontak.                          
                                                                           
     Pasal 3 : Koordinasi                                                  
             1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
                menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan,
                dan sambungan-sambungannya. Penyedia Jasa harus melengkapi dan
                memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.
             2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Penyedia Jasa harus
                mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
                kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.    
                                                                           
             3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada
                gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.     
                                                                           
     Pasal 4 : Standar-Standar                                             
             Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
             a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.  
             b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi
                Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
             c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
             d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.                
             e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan
                buatan.                                                    
             f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
             g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN, NEMA,
                JIS, NFPA, dan lain-lain.                                  
     Pasal 5 : Pekerjaan Terkait                                           
             Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
             a. Penerangan dan stop kontak                                 
             b. Sistem Pembumian                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
             c. Daftar merk/produk material                                
                                                                           
     Pasal 6    : Persyaratan Bahan Dan Material                           
             a. Umum                                                       
                1.  Semua material yang di supply dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
                    baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
                                                                           
                2.  Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari
                    produksi yang terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini,
                    maka Pemilik harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan
                    baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari
                    dealer/agen/pabrik.                                    
                    a. Peralatan panel : Meteran                           
                    b. Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
                                                                           
                    c. Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, junction box, dan lain-
                       lain.                                               
                    d. Kabel.                                              
                                                                           
             b. Daftar Material                                            
                1.  Untuk semua material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa wajib mengisi
                    daftar material yang menyebutkan : merk, type, kelas lengkap dengan
                    brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.     
                                                                           
                2.  Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                    berupa barang-barang produksi.                         
                                                                           
             c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik                              
                1.  Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa
                    merk tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau
                    komponen tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka
                    Penyedia Jasa wajib melakukan didalam penawarannya material yang
                    dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.           
                                                                           
                2.  Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang
                    disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa,
                    yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima
                    Pengguna Jasa, Pengawas dan Perencana, maka dapat dipikirkan
                    penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Penyedia
                    Jasa.                                                  
     Pasal 7 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel                              
                                                                           
             a. Bahan                                                      
               1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
                  peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
                  ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
               2. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
                  disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
                  penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
                                                                           
               3. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton)
                  harus berada di dalam conduit Galvanis yang disesuaikan dengan
                  ukurannya.                                               
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
             b. Pemasangan Kabel dalam Tanah                               
                1.  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
                                                                           
                2.  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas
                    merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
                                                                           
                3.  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilapisi pipa
                    Galvanized.                                            
                4.  Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
                    galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel
                    harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                                                                           
                5.  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
                    dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
                    kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi
                    dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, diatasnya
                    diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah urug.     
                6.  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
                    harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel
                    dalam tanah.                                           
                                                                           
                7.  Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas
                    pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam
                    pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
                    tergali/tercangkul.                                    
                                                                           
     C. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK                                        
     Pasal 1 : Lampu Dan Armature nya                                      
             Lampu dan armature nya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
             dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal. Semua armature lampu harus
             mempunyai terminal pentanahan (grounding).                    
     Pasal 2 : Kabel Instalasi                                             
             1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus
                kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY)
                                                                           
             2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi
                kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut: 
                a. Fasa R  : merah                                         
                b. Fasa S  : kuning                                        
                c. Fasa T  : hitam                                         
                d. Netral  : biru                                          
                e. Grounding : hijau/kuning                                
     LAPORAN                                                               
     Pasal 1 : Laporan Harian                                              
             Penyedia Jasa wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
             memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
             jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi:
             1. Kegiatan Fisik.                                            
             2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan
                maupun tertulis.                                           
             3. Hal-hal yang menyangkut masalah :                          
                - Material (masuk/ditolak)                                 
                - Jumlah tenaga kerja                                      
                - Keadaan cuaca                                            
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                - Pekerjaan tambah / kurang.                               
                                                                           
             Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi
             ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan
             minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
             diserahkan pada Konsultan Pengawasuntuk diketahui/disetujui.  
     Pasal 2 : Penanggung Jawab Pelaksana                                  
             1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus
                menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
                berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku
                wakil dari Penyedia Jasa dan mempunyai kemampuan memberikan keputusan
                teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi
                dari Konsultan Pengawas.                                   
                                                                           
             2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja
                dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang
                dikehendaki oleh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah pengawas di
                dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong
                melalui penanggung jawab Penyedia Jasa.                    
     Pasal 3    : Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan          
             1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
                disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
                dengan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                           
             2. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Penyedia Jasa harus menyerahkan
                gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas lapangan dalam
                rangkap lima untuk disetujui.                              
                                                                           
             3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
                diajukan oleh Penyedia Jasa kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
                Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
                pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
                Pengawas.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                    BAB  XII PEKERJAAN  MEKANIKAL                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     PEKERJAAN PLUMBING                                                    
     Pasal 1 : Umum                                                        
             a. Lingkup Pekerjaan                                          
                Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana
                yang ditunjukan pad Gambar Rencana yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas
                pada :                                                     
                1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, dan air
                  bekas sesuai Gambar Rencana dan spesifikasi              
                2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
                  peralatan Plumbing.                                      
                3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang
                  kecuali sanitary.                                        
                4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
                  Pengguna Jasa.                                           
                5. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan
                  As Built Drawing bagi instalasi yang telah terpasang.    
             b. Koordinasi                                                 
                1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
                  menunjukan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan
                  dan penyambungan-penyambungan.                           
                2. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari
                  peralatan, pemipaan cabinet dan lain-lain.               
                3. Penyedia Jasa harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
                  dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna
                  sesuai dengan rencana pekerjaan Arsitek dari peralatan-peralatan tersebut.
                  Modifikasi yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas.                                                
                4. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukan
                  dalam Gambar Rencana atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang
                  seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi teknis dan ditunjukan
                  dalam Gambar Rencana.                                    
             c. Kualifikasi Pekerjaan                                      
                1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh
                  pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
                2. Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
                  pekerjaan, bila dinilai bahwa Penyedia Jasa tersebut tidak trampil/tidak
                  berpengalaman.                                           
             d. Pengajuan -Pengajuan                                       
                Pada saat pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan :
                1. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
                2. Shop Drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan-   
                  pekerjaan/pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan
                  pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan.
                  Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap
                  Gambar Rencana.                                          
                3. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari
                  peralatan-peralatan yang akan dipasang.                  
                4. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang
                  besar) dari material/peralatan yang akan dipasang.       
             e. Review                                                     
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                1. Konsultan Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
                  pemborong dan memberi komentar atas hal itu.             
                2. Penyedia Jasa harus memodifikasi/merevisi pengajuan sesuai dengan
                  komentar, sampai didapat persetujuan dari Konsultan MK.  
             f. Standard dan Code                                          
                Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana, maka pada pekerjaan ini
                berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :              
                1. Peraturan pemadam kebakaran.                            
                2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan
                  Gedung Departemen PU.                                    
                3. National Fire Protection association (NFPA) 13 dan 14   
                4. Pedoman Plumbing Indonesia.                             
                                                                           
             g. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi            
                1. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima
                  pertama Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi
                  terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparent, serta 1 set CD.
                2. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi
                  dan maintenance dari system yang dipasang dalam bentuk buku dan CD.
             h. Bagian Yang berhubungan                                    
                Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pemipaan.
                                                                           
     Pasal 2 : System                                                      
             a. Air Bersih                                                 
                Air bersih yang didapatkan berasal dari PDAM atau Sumur Bor.
                                                                           
             b. Air Bekas/Air Kotor                                        
                Pada dasarnya air buangan yang berasal dari toilet seperti floor drain, lavatory
                (air bekas) dipisah dengan air kotor yang berasal dari WC dan Urinoir (air kotor).
                Untuk keperluan ini digunakan 2 (dua) pipa. Air buangan dialirkan ke saluran
                luar, dan air kotor padat dialirkan ke Septictank.         
             c. Air Hujan                                                  
                Air hujan yang berasal dari talang-talang gantung disalurkan dengan pipa-pipa
                PVC diameter 3” ke saluran sekeliling bangunan kemudian disalurkan kesaluran-
                saluran utama yang berada pada pinggir Site atau jalan raya.
                                                                           
     Pasal 3 : Garansi                                                     
             1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk
                instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau
                rusak harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.   
             2. Penyedia Jasa harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya
                (skill Labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu
                pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit dan lain-lain) harus diuji dan disetujui
                oleh Konsultan Pengawas dan wakilnya yang ditunjuk.        
             3. Penyedia Jasa harus memberikan garansi tertulis kepada Konsultan Pengawas,
                bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi pemadam
                kebakaran, instalasi buangan air kotor dan instalasi limbah kimia akan bekerja
                dengan memuaskan, dan bahwa Penyedia Jasa akan menanggung semua biaya
                atas kerusakan-kerusakan/penggantian yang perlu selama Jangka Waktu 1
                Tahun.                                                     
             4. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixture-fixture dan peralatan lain,
                Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh barang-barang yang akan dipasang
                dan atau brosur-brosurya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                Pengawas.                                                  
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     Pasal 4 : Test Commissioning                                          
             1. Seluruh sistem plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test
                commissioning sebagaimana mestinya supaya sistem berjalan sempurna dengan
                yang diharapkan.                                           
             2. Biaya test commissioning oleh Penyedia Jasa.               
     PERKERJAAN PEMIPAAN                                                   
     Pasal 1 : Umum                                                        
             a. Ruang Lingkup                                              
                1. Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan
                  pemipaan pada pekerjaan mekanikal.                       
                                                                           
             b. Standard dan Code                                          
                1. Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain adalah
                  :                                                        
                  - ASTM      : American Society of Testing Material.      
                  - ANSI      : American National Standard Institute.      
                  - BS        : Birmingham Standard.                       
                  - JIS       : Japan Industrial Standard.                 
                  - SII       : Standard Industri Indonesia.               
     Pasal 2 : Persyaratan Material                                        
                                                                           
                                                                           
             a. Poly Vinyl Chloride (PVC)                                  
                1. Pipa ini digunakan untuk :                              
                  a. Pipa air kotor dari WC dan Urinoir.                   
                  b. Pipa air buangan floor drain, lavatory                
                                                                           
                2. Pipa drain dari system tata udara.                      
                  a. Pipa vent pada plumbing system.                       
                  b. Pipa air hujan.                                       
                3. Standard Ranting yang digunakan.                        
                  a. PVC ASTM D2665 kelas 10 kg.                           
                                                                           
             b. Pipa PVC                                                   
                1. System sambungan yang dipakai adalah :                  
                  a. Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke bawah.    
                  b. Digunakan sambungan las PVC atau rubber ring joint (dengan ring dari
                     karet).                                               
                                                                           
                2. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman, kemiringan
                  dan elevasi yang tepat.                                  
                3. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
                  pipa terletak/tertumpu dengan baik.                      
                                                                           
                4. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10
                  cm disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
                                                                           
                5. Selama pemasangan berkala, Penyedia Jasa harus menutup (Dop) setiap
                  ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran
                  dan lain-lain.                                           
                                                                           
                6. Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus
                  dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan
                  mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 2%.         
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                7. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan kesaluran
                  utama diluar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
                8. Sleeves untuk mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2
                  cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm masing-masing sisi diluar
                  pipa atau joint.                                         
                                                                           
                9. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.            
                                                                           
                10. Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau
                  angker yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).      
                                                                           
                                                                           
                11. Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
                  tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran,
                  dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi dan
                  expansi pipa oleh perubahan temperatur.                  
                12. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
                  (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
                                                                           
                13. Penyedia Jasa harus mengajukan Konstruksi dari penggantung untuk
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas. Penggantung terbuat dari kawat, rantai,
                  strap ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.    
                                                                           
                14. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada
                  konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran
                  beton atau penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
                                                                           
                15. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar) U-Bolt.
                16. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang
                  akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi
                  terlebih dahulu dengan cat menie atau cat penahan karat. 
                                                                           
     Pasal 4 : Pengujian/Pengetesan                                        
                                                                           
                                                                           
             a. Pengujian Pipa PVC                                         
                1. Seluruh system pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang
                  dapat ditutup (plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi dengan air
                  sampai lubang “vent” tertinggi.                          
                                                                           
                2. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut
                  diatas, minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu
                  tersebut tidak lebih dari 10 cm.                         
                3. Apabila dan pada waktu Konsultan Pengawas menginginkan pengujian lain
                  disamping pengujian diatas, Penyedia Jasa harus melakukan dan menjadi
                  tanggung jawab Penyedia Jasa.                            
                                                                           
     Pasal 5 : Merk Yang Digunakan                                         
             1. PVC           : Pralon, Rucika, Polyunggul, Vinilon/Sinar Lucky, AW
                               United                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
     PEKERJAAN SANITAIR                                                    
     Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan                                           
             Pekerjaan sanitary meliputi semua pekerjaan yang berhubungan dengan peralatan:
               Kloset Duduk;                                              
               Pemasangan Kran Air;                                       
               Pemasangan Pipa Air Bersih, Air Kotor;                     
               Pemasangan Floor Drain; dan                                
               Lain-Lain.                                                 
     Pasal 2 : Material                                                    
             1. Merk material ditentukan seperti berikut ini atau yang setara dengannya:
                 Closet Jongkok : American Standard Atau Setara           
                                                                           
                 Floor Drain : American Standard Atau Setara              
                                                                           
             2. Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal
                dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
     SEPTICTANK                                                            
     Pasal1 : Ruang Lingkup                                                
             Spesifikasi Septictank ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi Septictank
             yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini           
                                                                           
     Pasal 2 : Persyaratan                                                 
             1. Septictank hanya diperuntukan untuk tampungan limbah padat yang berasal dari
                Kloset Jongkok pada bangunan KM/WC                         
                                                                           
             2. Konstruksi utama Septictank adalah pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc :
                2 Ps sebagai dinding utama dan pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2
                Ps sebagai dinding pembagi ruangan. Sudut-sudut dinding harus diperkuat
                dengan kolom praktis ukuran 23/23 cm dari beton mutu K-175.
                                                                           
             3. Dinding pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps sebagai pembagi
                ruangan septictank dipasang diatas balok ring ukuran 13/15 cm dari mutu beton
                K-175 yang bertumpu pada dinding pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc :
                2 Ps.                                                      
             4. Plat dasar septictank terbuat dari beton cor K-200 dengan ketebalan minimal 20
                cm.                                                        
                                                                           
             5. Plat atas septictank terbuat dari plat beton bertulang dengan 4 lapis tulangan
                diameter 10 mm dengan jarak minimal 100 mm dan tebal 120 mm
             6. Pada bagian atas permukaan septictank harus diberi lubang control ukuran 30 x
                30 cm untuk keperluan penyedotan limbah dan pipa pelepas hawa dari besi
                diameter 2” yang dicat dengan baik agar tidak berkarat.    
                                                                           
             7. Posisi permukaan Septictank harus sejajar dengan posisi permukaan plat lantai
                beton bertulang pada lantai kecuali lubang control dan pipa hawa yang harus
                muncul kepermukaan dan disembunyikan sedemikian rupa       
             8. Kedalaman, dimensi dan posisi – posisi septictank sesuai dengan gambar
                rencana kecuali ditentukan lain oleh konsultan Pengawas dengan persetujuan
                konsultan perencana karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan
                alasan teknis lainnya.                                     
                                                                           
             9. Tidak boleh mendirikan dan membangun bangunan lain diatas Septictank tanpa
                persetujuan konsultan Pengawas dan konsultan perencana.    
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
             10. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa bangunan septictank benar-benar kedap
                air dan hal ini harus dibuktikan dengan Test Rendam Air selama 24 jam.
             11. Jika air dalam septictank berkurang setelah 24 jam maka dipastikan bahwa ada
                kebocoran pada bangunan tersebut dan Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
                berkewajiban untuk memperbaikinya.                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     SALURAN RESAPAN                                                       
     Pasal 1 : Ruang Lingkup                                               
             Spesifikasi Saluran Resapan ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi Saluran
             Resapan yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini.  
                                                                           
     Pasal 2 : Persyaratan                                                 
             1. Bangunan saluran resapan dipergunakan sebagai media serapan air kotor cair
                yang berasal dari septictank.                              
             2. Kedalaman, dimensi dan posisi posisi saluran resapan sesuai dengan Gambar
                Rencana kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas dengan persetujuan
                Konsultan Perencana karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan
                alasan teknis lainnya.                                     
                                                                           
             3. Tidak boleh mendirikan dan membangun bangunan lain diatas saluran resapan
                tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                           
             4. Penyedia Jasa harus menjamin dan bahwa bangunan saluran resapan dapat
                bekerja dengan baik ketika dialiri air dan air dapat meresap dengan sempurna
                kedalam tanah.                                             
                                                                           
             5. Hal ini harus dibuktikan dengan cara mengisi septictank dengan air melebihi
                kapasitas tampungannya dan selama 24 jam diamati apakah volume air yang
                tidak tertampung dalam septictank dapat diserap oleh saluran resapan atau
                tidak.                                                     
                                                                           
             6. Jika setelah 24 jam air diisi kembali kedalam kloset jongkok dan air tidak dapat
                mengalir dengan sempurna dalam kloset jongkok maka dipastikan saluran
                resapan tidak bekerja dengan baik (tidak dapat menyerap air). Untuk itu
                Penyedia Jasa dengan biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaikinya.
                                                                           
             7. Penyedia Jasa dibolehkan mengajukan metode pembuktian lain yang dapat
                dipercaya secara teknis untuk membuktikan bahwa Saluran Resapan bekerja
                dengan baik.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    BAB  XIII PEKERJAAN MEKANIKAL                          
                                                                           
                 Spekasi bahan yang digunakan dengan nilai TKDN minimal    
                                                                           
                                                                           
Spesifikasi Bahan Yang digunakan                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         Nilai    Ket.     
No   Komponen             Spesifikasi        Asal Produk TKDN   Referensi  
                                                        minimal  Harga     
                                                                           
                                            Produk dalam                   
 1 Timbunan Sirtu                           negri       100.00%            
                                            Produk dalam                   
 2 Batu Kali                                negri       100.00%            
                                                                           
                                            Produk dalam                   
 3 Pasir Beton                              negri       100.00%            
                                            Produk dalam                   
 4 Kerikil                                  negri       100.00%            
                                                                           
                                            Produk dalam                   
   Semen Portlant - Merk. PT. SEMEN PADANG                                 
 4                                          negri       83,96%             
                - Kemasan 40 kg ( 1 Zak )                                  
                - SNI                                                      
                                            Produk dalam                   
   Besi beton polos - PT. Raksa Indo Steel                                 
 5                                          negri       45,48%             
                - BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8 cm                   
                panjang 10 dan 12 m                                        
                - SNI                                                      
                                            Produk dalam                   
                -PT. Universal Steelindo Dinamika negri 43,82%             
                - BJTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8 cm                   
                panjang 10 dan 12 m                                        
                - SNI                                                      
                                                                           
                                                                           
                                            Produk dalam                   
 6 Paku Kayu    -PT. Riaputra Metalindo     negri       55,97%             
                                                                           
                Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1 ¼”, 1 ½”, 1                     
                ¾”, 2”, 2 ½”, 3”, 3 ½”, 4”, 5”, 6”                         
                - SNI                                                      
                                                                           
                Kayu 5/5, 5/7, 5/10, papan 2x20, 2x30 Produk dalam         
 7 Kayu dan Papan cm                        negri       100.00%            
                                            Produk dalam                   
 8 Multiplex    Multiplex uk.1220x2440x9mm  negri       83.00%             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 9 Pintu dan jendela PT. Atap Teduh Lestari                                
                                            Produk dalam                   
                Pintu dan Jendela dengan Profil uPVC negri 33.08%          
                                                                           
10 Bola Lampu LED PT. DELAMETA BILANO                                      
                                                                           
                Lampu Led                               25.63%             
                Peralatan Kelistrikan                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Pembangunan Pesantren Darul Muhibbah Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee
                                                                           
                                                                           
                      BAB XIV  KETENTUAN  KHUSUS                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pasal 1   : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
                oleh Konsultan Perencana bersama Konsultan Pengawas dalam masa
                pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan Pengguna Jasa dan menjadi suatu
                ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Hal-hal
                yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap didasarkan pada Kontrak Kerja.
     Pasal 2   : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar
                Rencana, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap
                item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan Pengawas
                dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.  
                                                                           
     Pasal 3   : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
                penjelasan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
                Pengguna Jasa.
Tenders also won by CV Suci Putri Sentosa
Authority
22 February 2018Pembangunan/Renovasi Puskesmas Bang KeujerenKab. Aceh SelatanRp 2,475,225,000
6 March 2023Peningkatan Jalan Lingkar Gunong Cut-Padang Kawa (191) Kec. Tangan-Tangan (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,806,800,000
1 March 2020Pembangunan Rkb Sdn 2 Blang Kejeren Kec. Labuhanhaji BaratKab. Aceh SelatanRp 1,292,308,000
17 April 2023Peningkatan Jalan Gunung Suak (225) Kec. Setia (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 980,000,000
27 May 2022Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Gampong Kaye Aceh Kec. Lembah Sabil (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 779,200,000
6 June 2017Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Meukek (2 Unit) (Dak)Kab. Aceh SelatanRp 773,300,000
19 March 2021Revitalisasi Pustu Alue Jeureujak Kec. Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 735,000,000
4 April 2013Peningk. Jalan Ladang Rimba - Sineubok Alue Buloh, Kec. Bakotim, Desa Ladang Rimba - Sineubok Alue BulohLPSE Provinsi AcehRp 600,000,000
5 June 2024Rehabilitasi Berat Poskesdes Desa Mesjid Kec. Tangan-Tangan (Dbh-Pr)Kab. Aceh Barat DayaRp 571,500,000
28 February 2020Pembangunan Kantor Dewan Guru Sdn 7 Tangan Tangan (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 565,000,000