| 0028885515106000 | Rp 564,316,809 | |
| 0910215961102000 | - | |
| 0018057190106000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Berat Poskesdes Desa Mesjid Kec. Tangan-Tangan
2 Pagu Anggaran : Rp. 571.500.000,-
(lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah)
3 Sumber Dana : Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2024
5 Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Berat Poskesdes Desa Mesjid Kec. Tangan-Tangan Direncanakan
: dengan volume 1 Unit Gedung Poskesdes.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan
penggunaan bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan
peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
menyusun petunjuk pemeliharaan bangunan gedung;
14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun merupakan sarana
pendukung Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
15. Lingkup pekerjaan :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B PEKERJAAN TANAH
C PEKERJAAN PASANGAN
D PEKERJAAN BETON
E PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN VENTILASI
F PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
G PEKERJAAN PLAFOND
H PEKERJAAN ATAP
I PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
J PEKERJAAN PENGECATAN
K PEKERJAAN SANITASI DAN LAIN-LAIN