Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (Dak)

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3332625
Status: Tender Batal
Date: 6 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,619,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,609,900,000
RUP Code: 46854671
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0021501200106000Rp 2,582,120,157Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang dilampirkan tidak sesuai
0904201308101000--
0845668359101000--
0027761501106000--
0820689008106000--
0021717707103000--
0846395507101000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                                                                      
        Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (DAK)  
                      Kab. Aceh Barat Daya                            
                                                                      
                                                                      
A. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                      
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah
                                                                      
  berpedoman pada Daftar Kuantitas dan Harga, Gambar Rencana, Spesifikasi
  Terknis serta ketentuan yang berlaku di Indonesia menyangkut dengan 
                                                                      
  Pelaksanaan Teknis, diantaranya:                                    
  1. Umum;                                                            
  2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                  
  3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik;                                 
  4. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;                  
                                                                      
  5. Perkerasan Aspal;                                                
  6. Struktur; dan                                                    
  7. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.                        
                                                                      
B. Lokasi Kegiatan.                                                   
                                                                      
  Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (DAK)
  direncanakan pelaksanaannya di kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh
                                                                      
  Barat Daya.                                                         
                                                                      
C. Jangka Waktu Pelaksanaan.                                          
                                                                      
  Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Peningkatan
                                                                      
  Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (DAK) ini selama 5 (lima) bulan atau
  150 (seratus lima puluh) hari kalender.                             
                                                                      
                                                                      
D. Sumber Pendanaan                                                   
                                                                      
  Untuk melaksanakan Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan
  (DAK) ini Sumber Dana DAK Tahun Anggaran 2024 pada Pos Anggaran Dinas
                                                                      
  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya.        
                                                                      
                                                                      
E. Keluaran                                                           
  Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Kerangka
                                                                      
  Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                                                                      
  minimal terlaksananya Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan
  (DAK).