| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021501200106000 | Rp 2,582,120,157 | Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang dilampirkan tidak sesuai | |
| 0904201308101000 | - | - | |
| 0845668359101000 | - | - | |
| 0027761501106000 | - | - | |
| 0820689008106000 | - | - | |
| 0021717707103000 | - | - | |
| 0846395507101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (DAK)
Kab. Aceh Barat Daya
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah
berpedoman pada Daftar Kuantitas dan Harga, Gambar Rencana, Spesifikasi
Terknis serta ketentuan yang berlaku di Indonesia menyangkut dengan
Pelaksanaan Teknis, diantaranya:
1. Umum;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik;
4. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;
5. Perkerasan Aspal;
6. Struktur; dan
7. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
B. Lokasi Kegiatan.
Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (DAK)
direncanakan pelaksanaannya di kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh
Barat Daya.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Peningkatan
Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (DAK) ini selama 5 (lima) bulan atau
150 (seratus lima puluh) hari kalender.
D. Sumber Pendanaan
Untuk melaksanakan Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan
(DAK) ini Sumber Dana DAK Tahun Anggaran 2024 pada Pos Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya.
E. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal terlaksananya Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan
(DAK).