| 0012288601101000 | Rp 552,840,755 | |
| 0016361503101000 | - | |
| 0029710050101000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari Aceh
Barat Daya
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM
▪ Pangkat Pembina Tingkat I
▪ NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
▪ Nama MUSLIADI, ST
▪ Pangkat/Gol Penata Muda Tk. I
▪ NIP 19760722 200604 1 004
▪ Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie;
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 48365212
2. Nama Paket Pekerjaan
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai
Kejari Aceh Barat Daya
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Tender
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari Aceh Barat Daya
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah
Dinas Pegawai Kejari Aceh Barat Daya meliputi :
A. Persiapan Lapangan/Site Work
B. Penerapan SMKK
C. Pekerjaan Rehab Rumah Type I
I. Pekerjaan Struktural
II. Pekerjaan Arsitektur
III. Pekerjaan Elektrikal
IV. Pekerjaan Mekanikal
D. Pekerjaan Rehab Rumah Type 2 (2 Unit)
I. Pekerjaan Struktural
II. Pekerjaan Arsitektur
III. Pekerjaan Elektrikal
IV. Pekerjaan Mekanikal
8. Keluaran Terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
terbangunnya Gedung Polsek Blangpidie untuk dapat
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
9. Lokasi pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari
Aceh Barat Daya akan dilaksanakan di Kecamatan
Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas
Nilai HPS Pegawai Kejari Aceh Barat Daya dibiayai dari sumber
pendanaan DPA/DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun
Anggaran 2024 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 565.000.000,00 (Lima Ratus
Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas
pekerjaan Pegawai Kejari Aceh Barat Daya akan dilaksanakan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dan
masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak dijelaskan secara rinci dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari Aceh Barat Daya
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari
Aceh Barat Daya sebagai berikut :
a) Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang yang Memiliki
sertifikat kopetensi kerja (SKT) Pelaksana
Bangunan Perumahan/Permukiman (TA 023) atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung;
b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang yang
Memiliki Sertfikat K3 Kontruksi
14. Material dan bahan Material dan bahan untuk pekerjaan
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari
Aceh Barat Daya memenuhi ketentuan dan spesifikasi
yang sudah ditetapkan
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
sesuai yang tercantum dalam KAK
16. Penerapan Sistem Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Manajemen Keselamatan dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi
Konstruksi (SMKK) gambaran detail muatan identifikasi jenis bahaya dan
risiko K3 dan tingkat risikonya sesuai yang tercantum
dalam KAK
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari Aceh Barat Daya
17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari
Aceh Barat Daya digambarkan secara lengkap dalam
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah disusun oleh
Konsultan Perencana dan menjadi pedoman Penyedia dan
semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
dengan standar-standar dan spesifikasi yang sudah
ditentukan
Rehabilitasi/Renovasi 3 Unit Rumah Dinas Pegawai Kejari Aceh Barat Daya