Pembangunan Masjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3351625
Date: 3 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 566,039,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 565,932,739
Winner (Pemenang): CV Pesisir Indah
NPWP: 027761501106000
RUP Code: 46937377
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0027761501106000Rp 559,104,747-
CV Pratama Inti Abadi
00*0**3****01**0Rp 551,239,0231. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sebagimana yang di sampaikan dalam dokumen penawaran. 2. Nama paket pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket yang ditender.
CV Putroe Construcksi Mandiri
04*7**3****06**0--
PT Geoteknik Utama Konstruksi
00*5**7****32**0--
0027762020106000--
0032903619101000--
0021722012106000--
Attachment
Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
                                                                          
                    INFORMASI      PROYEK                                 
                                                                          
                                                                          
             PEMBANGUNAN MESJID BABUL MUNAWARAH GPG. LHOK GAJAH           
                                                                          
                         KECAMATAN KUALA BATEE                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A.  KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN                                            
                                                                          
                                                                          
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )                  
           1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi, maka
             Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti
             yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.                         
                                                                          
           2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
             ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.                          
                                                                          
           3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
             Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang
             Penyedia Jasa Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Pengguna
                                                                          
             Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.                              
                                                                          
           4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada Pengguna
             Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia Jasa dengan posisi minimal seperti
             berikut atau sesuai yang diajukan:                           
                                                                          
             1. Site Manager;                                             
             2. Quality Engineer;                                         
             3. Arsitek;                                                  
             4. Supervisor Lapangan;                                      
             5. Surveyor;                                                 
                                                                          
             6. Draftman;                                                 
             7. Administrasi Proyek; dan                                  
             8. Operator Computer.                                        
                                                                          
           5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
             ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
                                                                          
           6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
             diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
                                                                          
                                                                          
           7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan harus diketahui
             dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                          
           8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan diketahui oleh Konsultan
             Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                1         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
           9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk penggantian
                                                                          
             tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
             menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
                                                                          
           10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu memberikan
             keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
Pasal 2   : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)                             
           1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
             pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
                                                                          
             Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Rencana.             
                                                                          
           2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam
             masa konstruksi.                                             
                                                                          
           3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
             kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.              
                                                                          
           4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan Konsultan
             Perencana.                                                   
                                                                          
                                                                          
           5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
             pekerjaan.                                                   
                                                                          
Pasal 3   : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                          
           1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi dalam format kertas
             A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan
             pada setiap kantor lapangan.                                 
                                                                          
           2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity ditempatkan
             pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.            
                                                                          
                                                                          
Pasal 4   : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)                   
           1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing) yang
             sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap pertama
                                                                          
             dilakukan.                                                   
                                                                          
           2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Struktur, Arsitektur,
             Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas.                                          
                                                                          
           3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
             Perencana dan Pengguna Jasa.                                 
                                                                          
           3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada Konsultan
             Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada Pengguna Jasa.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                2         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
           4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
                                                                          
             oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.                   
                                                                          
Pasal 5   : Rencana Waktu Pelaksanaan                                     
          1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
             keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan
             pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.       
                                                                          
          2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
             keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali ditentukan lain
             dalam Kontrak Kerja.                                         
                                                                          
                                                                          
          3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah
             disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.         
                                                                          
          4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada tahap
             pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
                                                                          
          5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan yang
             diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
             secara teknis.                                               
                                                                          
                                                                          
Pasal 6   : Request For Work / Izin Kerja                                 
           1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (Request for
             Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
                                                                          
           2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material dan disetujui
             oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.                   
                                                                          
           3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan diakui apabila
             disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                          
                                                                          
           4. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pengguna
             Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
                                                                          
           5. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan
             dikerjakan.                                                  
                                                                          
           6. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
           7. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau jika Request
             Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
           8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                3         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
B.  SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
1.  PEKERJAAN PONDASI                                                     
                                                                          
    1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Lingkup pekerjaan meliputi seluruh bangunan, terdiri dari :      
         1.1.1 Pondasi pasangan batu kali/batu belah                      
                                                                          
         1.1.2 Pondasi batu bata                                          
    1.2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                          
         1.2.1 Pondasi pasangan batu kali / gunung menggunakan spesi 1 Pc : 4 Ps, bagian bawah pondasi dibuat
              aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal 10 cm dengan tidak
              terdapat batu-batu bertumpuk.                               
                                                                          
         1.2.2 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
    1.3. Pedoman Pelaksanaan                                              
                                                                          
         1.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi
               sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan gali-
               an.                                                        
                                                                          
         1.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5 cm dan dipadatkan, sebagai lantai
               kerja. Diatas pasir, dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, beton cor /
               lantai kerja dan pondasi batu kali/batu gunung , terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan
                                                                          
               batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir
               akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail
               pondasi.                                                   
                                                                          
         1.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0, 5 kg/cm2 dibawah pondasi dipasang cerucuk kayu,
               gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman tanah keras.
         1.3.4. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran
                                                                          
               yang digunakan : Plat tapak beton adukan 1 Pc:2 Ps:3 Kr. Pondasi beton cor dibuat dengan adukan 1
               Pc:3 Ps:5 Kr yang diisikan 30 % batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan aperekat 1 Pc:3
               Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc:4 Ps dan pada bagian sisi diplester
                                                                          
               kasar/brappen adukan 1 Pc:3 Ps.                            
2.  PEKERJAAN BETON BERTULANG                                             
                                                                          
    2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Beton bertulang dengan Mutu Beton Karakteristik K 225 harus dibuat untuk :
         2.1.1. S l o o f                                                 
                                                                          
         2.1.2. Kolom-kolom                                               
         2.1.3. Balok Lateui                                              
                                                                          
         2.1.4. Ring balok                                                
         2.1.5. Top Gevel                                                 
                                                                          
         2.1.6. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
                                                                          
                                                                          
    2.2. B a h a n                                                        
                                                                          
                                                                4         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
         2.2.1. S e m e n                                                 
                                                                          
                  Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI.8 Tahun 1972 dan memenuhi S - 400
                   menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI.8
                   Tahun 1972).                                           
                                                                          
                  Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
                   diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.     
                                                                          
                  Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
                   semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
                   tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen
                   yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
                                                                          
         2.2.2. Pasir beton                                               
               Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
                                                                          
               dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
               yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.                     
         2.2.3. Kerikil                                                   
                                                                          
               Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan
               sesuai yang disyaratkan dalam SNI 03-2847-2002.            
                                                                          
               Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
               tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
         2.2.4. A i r                                                     
                                                                          
               Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
               organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
               sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.           
                                                                          
         2.2.5. Besi beton                                                
               Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan leleh karakteristik
                                                                          
               minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
               lepas dan bahan lainnya.                                   
               Besi beton harus disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan
                                                                          
               meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
               dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan direksi terlebih dahulu.
               Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                                                                          
               gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
                  Harus ada persetujuan Direksi.                         
                                                                          
                  Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari
                   yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
                   tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pembo-
                   rong.                                                  
                                                                          
         2.2.6. Cetakan dan Acuan                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                5         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
               Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
                                                                          
               konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
               gambar rencana dan uraian pekerjaan.                       
               Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam SNI 03-2847-2002.
                                                                          
         2.2.7. Mutu Beton                                                
               Mutu beton yang digunakan adalah K 225.                    
                                                                          
                                                                          
    2.3. Pedoman Pelaksanaan                                              
                                                                          
         2.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap
               dipakai SNI 03-2847-2002.                                  
                                                                          
         2.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat
               dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.             
         2.3.3. Adukan beton                                              
                                                                          
               Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan
               dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu:            
                                                                          
                  Tidak berakibat pemisah dan kehilangan bahan-bahan     
                  Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antar beton yang sudah dicoor
                   dan yang akan dicoor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi
                                                                          
                   tabel SNI 03-2847-2002.                                
         2.3.4. Pengecoran                                                
                                                                          
               Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran
               berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
               Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki
                                                                          
               yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton
               dicoor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui
               oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat
               kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran
                                                                          
               kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
         2.3.5. Perawatan Beton                                           
                                                                          
               Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14
               (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
                  Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
                                                                          
                  Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti
                   bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang
                   tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut
                                                                          
                   perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
                                                                          
                                                                          
3.  PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                      
    3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                6         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
         3.1.1. Dinding Bata                                              
                                                                          
               Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
               selasar bangunan dan Tangga, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
                                                                          
                                                                          
    3.2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                          
         3.2.1. B a t a                                                   
               Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata adalah
               prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
                                                                          
               menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau
               campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam
               air.                                                       
                                                                          
         3.2.2. P a s i r                                                 
               Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak
               pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak
                                                                          
               boleh melebihi 5 % berat.                                  
         3.2.3. Semen dan Air                                             
                                                                          
               Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal
               beton bertulang.                                           
         3.2.4. P a p a n                                                 
                                                                          
               Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam negeri.
                                                                          
                                                                          
    3.3. Pedoman Pelaksanaan                                              
         3.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
                                                                          
                Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )                         
                   Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
                                                                          
                Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
         3.3.2. Persyaratan Adukan                                        
                                                                          
               Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat.
               Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai
               didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
                                                                          
               sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
         3.3.3. Pengukuran                                                
                                                                          
               Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
               syarat:                                                    
                  Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan
                                                                          
                   benang.                                                
                  Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30
                   cm, dari pasangan bata yang telah selesai.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                7         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
         3.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata
                                                                          
               setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata sudut.
         3.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
               bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
                                                                          
               diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
         3.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
               secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).         
                                                                          
         3.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
               dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
               tembok.                                                    
                                                                          
         3.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
               perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
               (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
                                                                          
               secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
                                                                          
                                                                          
    3.4. PEKERJAAN PLESTERAN                                              
    3.4.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                          
         Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
                                                                          
                                                                          
    3.4.2. Persyaratan Bahan                                              
         Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
                                                                          
                                                                          
    3.4.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                          
         3.4.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:                       
                  Dinding dibersihkan dari semua kotoran                 
                                                                          
                  Dinding dibasahi dengan air                            
                  Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
                                                                          
                  Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
                   dengan baik.                                           
         3.4.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran bata
                                                                          
               lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps                  
         3.4.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan
               plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00
                                                                          
               cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
               secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
               vertikal.                                                  
                                                                          
         3.4.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
               keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
               bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
                                                                          
                                                                          
                                                                8         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
         3.4.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
                                                                          
               plesteran.                                                 
         3.4.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang dan
               setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.                
                                                                          
                                                                          
4.  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                           
                                                                          
                                                                          
4.1  Ketentuan                                                            
  1. Ketentuan Umum                                                       
     a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor yang mempunyai reputasi baik, mempunyai
        tenaga kerja yang cakap dan berpengalaman.                        
     b. Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peratuaran yang berlaku (PUIL, peratuaran daerah
                                                                          
        setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi persyaratan teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan
        sempurna.                                                         
     Adapun peraturan yang menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik, antara lain :
     1. Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.         
     2. Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.        
     3. Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
     4. Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
     5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
     6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
     7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan
        Akreditasi dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi.              
                                                                          
                                                                          
  2. Ketentuan Khusus                                                     
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontrasktor diwajibkan membuat shop drawing yang disetujui oleh Tim Teknis
        / Konsultan Pengawas.                                             
     b. Kontraktor juga harus membuat as built drawing (untuk dokumen) sesuai dengan instalasi yang telah selesai
        dikerjakan dan dilaksanakan.                                      
     c. Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh pekerjaan.
     d. Kontraktor harus menyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk medapatkan persetujuan dari
        Tim Teknis / Konsultan Pengawas / Perencanaan.                    
     e. Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan mendiri, sebelum dan sesudah pemasangan
                                                                          
        instalasi dan Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) selama 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedau
        pekerjaan terhadap instalasi dan bahan/material yang dipakai.     
                                                                          
  1. Syarat-Syarat Instalasi Listrik                                      
     Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan
     pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi listrik, antara lain : 
     a. Syarat Ekonomis                                                   
        Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari instalasi itu mulai dari
        perencanaan, pemasangan dan pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil mungkin.
     b. Syarat Keamanan                                                   
        Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman
                                                                          
        dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan bendabenda disekitarnya
        dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti : gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan
        sebagainya.                                                       
     c. Syarat Keandalan (Kelangsungan Kerja)                             
                                                                          
                                                                9         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
        Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik. Jadi instalasi listrik harus
                                                                          
        direncana sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah sangat
        kecil.                                                            
                                                                          
                                                                          
4.2. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Lingkup pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi listrik yang nyata-nyata dinyatakan dalam
     gambar dan RKS ini, yaitu :                                          
     a. Pemasangan pipa jalur instalasi listrik dalam bangunan untuk keperluan penerangan dan titik api.
                                                                          
4.3. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                          
  1. Pipa listrik                                                         
     a. Pipa listrik yang dimaksud adalah pipa kabel dari bahan PVC, klas AW dan ukuran sesuai dengan gambar.
        Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan tutupnya dan sambungan kabel pada
        persilang terbuka ditutup dengan las-dop dari bahan keramik dengan sistem sambungan ekor babi.
                                                                          
4.4. Pelaksanaan                                                          
     a. Jalur kabel stop kontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan roset-roset dari
        bahan galvanis (tidak berkart). Jarak dari lantai jadi adalah 150 cm (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stop
        kontak).                                                          
     b. Untuk pemasangan jalur instalasi pada lantai beton dilaksanakan sesuai gambar dan menyetujui konsultan
        pengawas.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5.  PEKERJAAN PENGECATAN                                                  
                                                                          
    5.1. Lingkup pekerjaan                                                
          5.1.1. Cat tembok untuk kolom, ringbalok dan dinding top gevel yang diplester, bidang-bidang beton.
                                                                          
                                                                          
    5.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :     
                                                                          
         5.2.1. Cat kayu sekualitas-sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
          5.2.2. Cat tembok Setara Jotun.                                 
                                                                          
          5.2.3 Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex,
                                                                          
                                                                          
    5.3. Pedoman pelaksanaan                                              
         5.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah Plesteran cukup kering.
                                                                          
              Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan
               jenis                                                      
         5.3.2. bahan yang digunakan.                                     
                                                                          
              Urutan pekerjaan sebagai berikut:                           
                  2 (dua) kali pekerjaan meni kayu/cat dasar             
                                                                          
                  1 (satu) kali lapis pengisian dengan plamur kayu       
                  Penghalusan dengan amplas                              
                                                                          
                  Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
                                                                          
                                                               10         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
         5.3.3. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut:
                                                                          
                   Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan
                    kain basah hingga bersih.                             
                                                                          
                   Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering
                    digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
                   Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
                                                                          
                   Pekerjaan cat tembok maupun cat tiang kolam harus menghasilkan warna merata sama
                    dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
                                                                          
                                                                          
      5.4. Warna yang digunakan                                           
                                                                          
         Warna yang digunakan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Direksi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. SPEKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN DENGAN NILAI TKDN MINIMAL                 
                                                                          
                        DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                   
                            DAN PERHITUNGAN TKDN                          
                                                                          
                                                                          
                                                       NILAI TKDN         
 NO.       KOMPONEN          SPESIFIKASI    ASAL PRODUK        KET.       
                                                        MINIMAL           
                                                                          
  A. U P A H                                                              
  1  Pekerja                                   WNI      100,00%           
                                                                          
  2  Tukang Kayu/Cat                           WNI      100,00%           
  3  Tukang Batu/Besi                          WNI      100,00%           
                                                                          
  4  Kepala Tukang Batu/Besi                   WNI      100,00%           
  5  Kepala Tukang                             WNI      100,00%           
                                                                          
  6  Mandor                                    WNI      100,00%           
                                                                          
  B. HARGA BAHAN                                                          
                                           Produk Lokal/ Dalam            
  1  Air                                                100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
  2  Batu Bata (Uk. 18 x 10 x 3.5 cm)                   100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
  3  Batu Kali                                          100,00%           
                                              Negeri                      
                         BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8 PT. Universal Steelindo
  4  Besi Beton Polos                                   43,82%            
                           cm panjang 10 dan 12 m Dinamika/ Kemenperin    
                         BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8 PT. Universal Steelindo
  5  Besi Beton Ulir                                    43,82%            
                           cm panjang 10 dan 12 m Dinamika/ Kemenperin    
                                           PT. Nipsea Paint and           
  6  Cat Dasar (Sealler)                                35,88%            
                                          Chemical/ Kemenperin            
                                                               11         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
                                           PT. Nipsea Paint and           
  7  Cat Tembok (Penutup) Acrylic Elastomeric Emulsion Paint 55,83%       
                                          Chemical/ Kemenperin            
                                           Produk Lokal/ Dalam            
  8  Instalasi Titik Lampu                              67,88%            
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
  9  Instalasi Stop Kontak                              67,88%            
                                              Negeri                      
                                          PT. Panasonic Gobel Life        
 10  Mangkok + Penutup        ECO Switch  Solutions Manufacturing 33,13%  
                                             Indonesia                    
                                          PT. Panasonic Gobel Life        
  11 Saklar                   ECO Switch  Solutions Manufacturing 33,13%  
                                             Indonesia                    
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 12  Kayu Untuk Bekisting (Kelas IV)                    100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 13  Kayu Dolken Ø 8 - 10/400 cm                        100,00%           
                                              Negeri                      
                                          PT. Muliakeramik Indah          
 14  Keramik Uk. 25 x40 cm    25 x 40 cm                62,29%            
                                              Jaya                        
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 15  Kerikil / Koral Beton (1 M3 = 1350 Kg)             100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 16  Kerikil / Koral Beton                              100,00%           
                                              Negeri                      
                                          PT. Kingsun Metalindo/          
  17 Kawat Beton                                        54,97%            
                                             Kemenperin                   
 18  Kertas Amplas           Amplas Kertas     -        93,34%            
                                           CV. Alkautsar Aflah            
 18  Kuas Cat              Kuas Kayu Ukuran 2,5"        35,22%            
                                              Mandiri                     
 19  Minyak Bekisting                                   32,58%            
                                            PT. Hasil Albizia             
 20  Multipleks 8 mm          Plywood                   85,06%            
                                          Nusantara/ Kemenperin           
                        Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1 ¼”, 1 ½”, 1 PT. Riaputra Metalindo/
 21  Paku Kayu                                          55,97%            
                         ¾”, 2”, 2 ½”, 3”, 3 ½”, 4”, 5”, 6” Kemenperin    
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 22  Pasir Urug                                         100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 23  Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Kg)                      100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 24  Pasir Pasang                                       100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 25  Pasir Beton (1 M3 = 1400 Kg)                       100,00%           
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 26  Pasir Beton                                        100,00%           
                                              Negeri                      
                                           PT. Semen Padang/              
 27  Semen @ 40 Kg        40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft     83,96%            
                                             Kemenperin                   
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 28  Tanah Urug                                         100,00%           
                                              Negeri                      
 29  Semen Putih (1 zak = 50 Kg) Campuran Nat Semen PT. Sika Indonesia 56,52%
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 30  Cover Tiang GRC                                    74,65%            
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 31  Lisplank Grc                                       74,65%            
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 32  GRC Masif + Cat (Terpasang)                        74,65%            
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 33  GRC Kerawang + Cat (Terpasang)                     74,65%            
                                              Negeri                      
                                                               12         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
     Leher Grc Motif + Cat + Rangka        Produk Lokal/ Dalam            
 34                                                     72,07%            
     (Terpasang)                              Negeri                      
     Kubah Grc Motif + Cat + Rangka        Produk Lokal/ Dalam            
 35                                                     72,07%            
     (Terpasang)                              Negeri                      
     Plat Cutting (CNC) tebal 2 mm + Rangka                               
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 36  Besi Hollow tebal 2 mm + Cat (Lengkap              63,76%            
                                              Negeri                      
     Terpasang)                                                           
     Pintu Pagar Plat Cutting Tebal 3 mm +                                
     Plat Polos + Besi Hollow + Tiang Penahan Produk Lokal/ Dalam         
 37                                                     76,02%            
     Pintu + Rel Pintu (P1) Besi Siku 40.40.4 Negeri                      
     mm + Cat + Rel + Lengkap Terpasang                                   
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 38  Beton Relief                                       91,98%            
                                              Negeri                      
                                           Produk Lokal/ Dalam            
 39  Beton Timbul                                       91,98%            
                                              Negeri                      
                            PEMBERSIHAN AKHIR                             
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan oleh
                                                                          
adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kuran
5 m dari masing-masing bangunan.                                          
                                                                          
                                                                          
                           KETENTUAN LAINNYA                              
Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
                                                                          
Quantity dalam RAB.                                                       
                                                                          
                                                                          
                             P E N U T U P                                
                                                                          
                                                                          
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Uraian Pekerjaan ini.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Uraian Pekerjaan ini akan diatur dan akan disampaikan
kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                       
                                                                          
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Blangpidie, Mei 2024          
                                                                          
                                             ……………………………                  
                                                                          
                                                                          
                                                               13         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya         
                                                           Uraian Pekerjaan
                                   Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               ………………………                  
                                                                          
                                                 ………………..                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                               14         
CV. AJU CONSULTANT                                                        
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Tenders also won by CV Pesisir Indah
Authority
24 August 2021Pembuatan Railing Mesjid Agung Kab. Aceh Barat Daya (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,394,750,000
17 June 2020Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,900,000,000
24 June 2025Pengembangan Ruang Gudang Farmasi Rsutp (Dau Sg Bid. Kesehatan)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,350,000,000
26 April 2022Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Dan Pembangunan Koridor Puskesmas Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,274,000,000
24 May 2022Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Gampong Ie Mirah Kec. Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,068,872,000
16 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Kelompok Tani Barak Dua Desa Teladan Jaya Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 975,000,000
7 April 2022Rehabilitasi Bendung D.I. Meurandeh (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 970,687,000
5 May 2020Pembangunan Box Culvert Irigasi Depan Kantor Bupati Kec. BlangpidieKab. Aceh Barat DayaRp 950,000,000
27 May 2022Pembangunan Tempat Parkir Halaman Mesjid Agung Aceh Barat Daya (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 866,251,000
24 August 2019Pembangunan Pagar Smpn 2 Lembah Sabil Kab. Aceh Barat DayaKab. Aceh Barat DayaRp 570,873,787