| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027761501106000 | Rp 559,104,747 | - | |
CV Pratama Inti Abadi | 00*0**3****01**0 | Rp 551,239,023 | 1. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sebagimana yang di sampaikan dalam dokumen penawaran. 2. Nama paket pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket yang ditender. |
CV Putroe Construcksi Mandiri | 04*7**3****06**0 | - | - |
PT Geoteknik Utama Konstruksi | 00*5**7****32**0 | - | - |
| 0027762020106000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0021722012106000 | - | - |
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
INFORMASI PROYEK
PEMBANGUNAN MESJID BABUL MUNAWARAH GPG. LHOK GAJAH
KECAMATAN KUALA BATEE
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi, maka
Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti
yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang
Penyedia Jasa Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Pengguna
Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada Pengguna
Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia Jasa dengan posisi minimal seperti
berikut atau sesuai yang diajukan:
1. Site Manager;
2. Quality Engineer;
3. Arsitek;
4. Supervisor Lapangan;
5. Surveyor;
6. Draftman;
7. Administrasi Proyek; dan
8. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan harus diketahui
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan diketahui oleh Konsultan
Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
1
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk penggantian
tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu memberikan
keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Rencana.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam
masa konstruksi.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan Konsultan
Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi dalam format kertas
A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan
pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity ditempatkan
pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 4 : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing) yang
sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap pertama
dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Struktur, Arsitektur,
Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada Konsultan
Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada Pengguna Jasa.
2
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada tahap
pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis.
Pasal 6 : Request For Work / Izin Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (Request for
Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan diakui apabila
disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
4. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pengguna
Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan
dikerjakan.
6. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau jika Request
Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN PONDASI
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi seluruh bangunan, terdiri dari :
1.1.1 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
1.1.2 Pondasi batu bata
1.2. Persyaratan Bahan
1.2.1 Pondasi pasangan batu kali / gunung menggunakan spesi 1 Pc : 4 Ps, bagian bawah pondasi dibuat
aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal 10 cm dengan tidak
terdapat batu-batu bertumpuk.
1.2.2 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
1.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi
sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan gali-
an.
1.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5 cm dan dipadatkan, sebagai lantai
kerja. Diatas pasir, dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, beton cor /
lantai kerja dan pondasi batu kali/batu gunung , terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan
batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir
akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail
pondasi.
1.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0, 5 kg/cm2 dibawah pondasi dipasang cerucuk kayu,
gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman tanah keras.
1.3.4. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran
yang digunakan : Plat tapak beton adukan 1 Pc:2 Ps:3 Kr. Pondasi beton cor dibuat dengan adukan 1
Pc:3 Ps:5 Kr yang diisikan 30 % batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan aperekat 1 Pc:3
Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc:4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen adukan 1 Pc:3 Ps.
2. PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan Mutu Beton Karakteristik K 225 harus dibuat untuk :
2.1.1. S l o o f
2.1.2. Kolom-kolom
2.1.3. Balok Lateui
2.1.4. Ring balok
2.1.5. Top Gevel
2.1.6. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
2.2. B a h a n
4
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
2.2.1. S e m e n
Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI.8 Tahun 1972 dan memenuhi S - 400
menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI.8
Tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen
yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
2.2.2. Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
2.2.3. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai yang disyaratkan dalam SNI 03-2847-2002.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
2.2.4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
2.2.5. Besi beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan leleh karakteristik
minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan
meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pembo-
rong.
2.2.6. Cetakan dan Acuan
5
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam SNI 03-2847-2002.
2.2.7. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K 225.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
2.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap
dipakai SNI 03-2847-2002.
2.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat
dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
2.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu:
Tidak berakibat pemisah dan kehilangan bahan-bahan
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antar beton yang sudah dicoor
dan yang akan dicoor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi
tabel SNI 03-2847-2002.
2.3.4. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran
berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki
yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton
dicoor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui
oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat
kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran
kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
2.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14
(empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti
bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang
tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut
perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
6
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
3.1.1. Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
selasar bangunan dan Tangga, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. B a t a
Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata adalah
prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau
campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam
air.
3.2.2. P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak
boleh melebihi 5 % berat.
3.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal
beton bertulang.
3.2.4. P a p a n
Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam negeri.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )
Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
3.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat.
Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai
didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
3.3.3. Pengukuran
Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
syarat:
Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan
benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30
cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
7
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
3.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata
setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata sudut.
3.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
3.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
3.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
3.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
3.4. PEKERJAAN PLESTERAN
3.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
3.4.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
3.4.3. Pedoman Pelaksanaan
3.4.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
dengan baik.
3.4.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran bata
lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps
3.4.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan
plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00
cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal.
3.4.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
8
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
3.4.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
plesteran.
3.4.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang dan
setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
4. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
4.1 Ketentuan
1. Ketentuan Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor yang mempunyai reputasi baik, mempunyai
tenaga kerja yang cakap dan berpengalaman.
b. Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peratuaran yang berlaku (PUIL, peratuaran daerah
setempat, jawatan keselamatan kerja), memenuhi persyaratan teknis dan dilaksanakan sampai selesai dengan
sempurna.
Adapun peraturan yang menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik, antara lain :
1. Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
3. Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan
Akreditasi dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi.
2. Ketentuan Khusus
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontrasktor diwajibkan membuat shop drawing yang disetujui oleh Tim Teknis
/ Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor juga harus membuat as built drawing (untuk dokumen) sesuai dengan instalasi yang telah selesai
dikerjakan dan dilaksanakan.
c. Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi dari seluruh pekerjaan.
d. Kontraktor harus menyediakan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk medapatkan persetujuan dari
Tim Teknis / Konsultan Pengawas / Perencanaan.
e. Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan mendiri, sebelum dan sesudah pemasangan
instalasi dan Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) selama 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedau
pekerjaan terhadap instalasi dan bahan/material yang dipakai.
1. Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan
pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi listrik, antara lain :
a. Syarat Ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari instalasi itu mulai dari
perencanaan, pemasangan dan pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil mungkin.
b. Syarat Keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman
dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan bendabenda disekitarnya
dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti : gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan
sebagainya.
c. Syarat Keandalan (Kelangsungan Kerja)
9
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik. Jadi instalasi listrik harus
direncana sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah sangat
kecil.
4.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi listrik yang nyata-nyata dinyatakan dalam
gambar dan RKS ini, yaitu :
a. Pemasangan pipa jalur instalasi listrik dalam bangunan untuk keperluan penerangan dan titik api.
4.3. Persyaratan Bahan
1. Pipa listrik
a. Pipa listrik yang dimaksud adalah pipa kabel dari bahan PVC, klas AW dan ukuran sesuai dengan gambar.
Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan PVC lengkap dengan tutupnya dan sambungan kabel pada
persilang terbuka ditutup dengan las-dop dari bahan keramik dengan sistem sambungan ekor babi.
4.4. Pelaksanaan
a. Jalur kabel stop kontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan menggunakan roset-roset dari
bahan galvanis (tidak berkart). Jarak dari lantai jadi adalah 150 cm (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stop
kontak).
b. Untuk pemasangan jalur instalasi pada lantai beton dilaksanakan sesuai gambar dan menyetujui konsultan
pengawas.
5. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Lingkup pekerjaan
5.1.1. Cat tembok untuk kolom, ringbalok dan dinding top gevel yang diplester, bidang-bidang beton.
5.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
5.2.1. Cat kayu sekualitas-sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
5.2.2. Cat tembok Setara Jotun.
5.2.3 Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex,
5.3. Pedoman pelaksanaan
5.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah Plesteran cukup kering.
Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan
jenis
5.3.2. bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut:
2 (dua) kali pekerjaan meni kayu/cat dasar
1 (satu) kali lapis pengisian dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
10
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
5.3.3. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut:
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan
kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering
digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
Pekerjaan cat tembok maupun cat tiang kolam harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
5.4. Warna yang digunakan
Warna yang digunakan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Direksi.
C. SPEKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN DENGAN NILAI TKDN MINIMAL
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
NILAI TKDN
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI ASAL PRODUK KET.
MINIMAL
A. U P A H
1 Pekerja WNI 100,00%
2 Tukang Kayu/Cat WNI 100,00%
3 Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
4 Kepala Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
5 Kepala Tukang WNI 100,00%
6 Mandor WNI 100,00%
B. HARGA BAHAN
Produk Lokal/ Dalam
1 Air 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
2 Batu Bata (Uk. 18 x 10 x 3.5 cm) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
3 Batu Kali 100,00%
Negeri
BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8 PT. Universal Steelindo
4 Besi Beton Polos 43,82%
cm panjang 10 dan 12 m Dinamika/ Kemenperin
BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø 12, Ø 8 PT. Universal Steelindo
5 Besi Beton Ulir 43,82%
cm panjang 10 dan 12 m Dinamika/ Kemenperin
PT. Nipsea Paint and
6 Cat Dasar (Sealler) 35,88%
Chemical/ Kemenperin
11
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
PT. Nipsea Paint and
7 Cat Tembok (Penutup) Acrylic Elastomeric Emulsion Paint 55,83%
Chemical/ Kemenperin
Produk Lokal/ Dalam
8 Instalasi Titik Lampu 67,88%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
9 Instalasi Stop Kontak 67,88%
Negeri
PT. Panasonic Gobel Life
10 Mangkok + Penutup ECO Switch Solutions Manufacturing 33,13%
Indonesia
PT. Panasonic Gobel Life
11 Saklar ECO Switch Solutions Manufacturing 33,13%
Indonesia
Produk Lokal/ Dalam
12 Kayu Untuk Bekisting (Kelas IV) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
13 Kayu Dolken Ø 8 - 10/400 cm 100,00%
Negeri
PT. Muliakeramik Indah
14 Keramik Uk. 25 x40 cm 25 x 40 cm 62,29%
Jaya
Produk Lokal/ Dalam
15 Kerikil / Koral Beton (1 M3 = 1350 Kg) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
16 Kerikil / Koral Beton 100,00%
Negeri
PT. Kingsun Metalindo/
17 Kawat Beton 54,97%
Kemenperin
18 Kertas Amplas Amplas Kertas - 93,34%
CV. Alkautsar Aflah
18 Kuas Cat Kuas Kayu Ukuran 2,5" 35,22%
Mandiri
19 Minyak Bekisting 32,58%
PT. Hasil Albizia
20 Multipleks 8 mm Plywood 85,06%
Nusantara/ Kemenperin
Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1 ¼”, 1 ½”, 1 PT. Riaputra Metalindo/
21 Paku Kayu 55,97%
¾”, 2”, 2 ½”, 3”, 3 ½”, 4”, 5”, 6” Kemenperin
Produk Lokal/ Dalam
22 Pasir Urug 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
23 Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Kg) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
24 Pasir Pasang 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
25 Pasir Beton (1 M3 = 1400 Kg) 100,00%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
26 Pasir Beton 100,00%
Negeri
PT. Semen Padang/
27 Semen @ 40 Kg 40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft 83,96%
Kemenperin
Produk Lokal/ Dalam
28 Tanah Urug 100,00%
Negeri
29 Semen Putih (1 zak = 50 Kg) Campuran Nat Semen PT. Sika Indonesia 56,52%
Produk Lokal/ Dalam
30 Cover Tiang GRC 74,65%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
31 Lisplank Grc 74,65%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
32 GRC Masif + Cat (Terpasang) 74,65%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
33 GRC Kerawang + Cat (Terpasang) 74,65%
Negeri
12
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
Leher Grc Motif + Cat + Rangka Produk Lokal/ Dalam
34 72,07%
(Terpasang) Negeri
Kubah Grc Motif + Cat + Rangka Produk Lokal/ Dalam
35 72,07%
(Terpasang) Negeri
Plat Cutting (CNC) tebal 2 mm + Rangka
Produk Lokal/ Dalam
36 Besi Hollow tebal 2 mm + Cat (Lengkap 63,76%
Negeri
Terpasang)
Pintu Pagar Plat Cutting Tebal 3 mm +
Plat Polos + Besi Hollow + Tiang Penahan Produk Lokal/ Dalam
37 76,02%
Pintu + Rel Pintu (P1) Besi Siku 40.40.4 Negeri
mm + Cat + Rel + Lengkap Terpasang
Produk Lokal/ Dalam
38 Beton Relief 91,98%
Negeri
Produk Lokal/ Dalam
39 Beton Timbul 91,98%
Negeri
PEMBERSIHAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan oleh
adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kuran
5 m dari masing-masing bangunan.
KETENTUAN LAINNYA
Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
Quantity dalam RAB.
P E N U T U P
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Uraian Pekerjaan ini.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Uraian Pekerjaan ini akan diatur dan akan disampaikan
kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.
Blangpidie, Mei 2024
……………………………
13
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya
Uraian Pekerjaan
Pembangunan Mesjid Babul Munawarah Gpg. Lhok Gajah Kec. Kuala Batee
………………………
………………..
14
CV. AJU CONSULTANT
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tengah Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya