Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3352625
Date: 3 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 380,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 379,891,937
Winner (Pemenang): CV Dirgham Pratama Konstruksi
NPWP: 724958574101000
RUP Code: 46865531
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 9
Applicants
0724958574101000Rp 375,826,655
PT Geoteknik Utama Konstruksi
00*5**7****32**0-
0638641886106000-
CV Putroe Construcksi Mandiri
04*7**3****06**0-
CV Gunama Jaya
02*4**2****01**0-
0758034557101000-
0837380898106000-
0027762020106000-
0027761501106000-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   A.   SPESIKASI UMUM                                                     
                                                                           
                                                                           
   Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )                
                                                                           
              1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi,
                maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
                seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.               
                                                                           
              2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
                ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.                        
                                                                           
              3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
                Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
                Tentang Penyedia Jasa Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
                                                                           
                oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.              
                                                                           
              4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
                Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia Jasa dengan posisi
                minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:         
                                                                           
                1. Site Manager;                                           
                2. Quality Engineer;                                       
                3. Arsitek;                                                
                4. Supervisor Lapangan;                                    
                5. Surveyor;                                               
                                                                           
                6. Draftman;                                               
                7. Administrasi Proyek; dan                                
                8. Operator Computer.                                      
                                                                           
              5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
                ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
                                                                           
              6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
                diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
                                                                           
              7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                           
                diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                           
              8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan diketahui oleh
                Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3
                hari.                                                      
                                                                           
              9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk penggantian
                tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
                menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                                                                           
                                                                           
              10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu memberikan
                keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
   Pasal 2   : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)                           
              1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
                pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
                Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Rencana.           
                                                                           
              2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam
                                                                           
                masa konstruksi.                                           
                                                                           
              3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
                kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
                                                                           
              4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan
                Konsultan Perencana.                                       
                                                                           
              5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
                pekerjaan.                                                 
                                                                           
                                                                           
   Pasal 3   : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                        
              1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi dalam format
                kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
                pekerjaan pada setiap kantor lapangan.                     
                                                                           
              2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
                ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
                                                                           
                                                                           
   Pasal 4   : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)                 
              1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
                yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap
                pertama dilakukan.                                         
                                                                           
              2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Struktur, Arsitektur,
                                                                           
                Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh
                Konsultan Pengawas.                                        
                                                                           
              3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas,
                Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.                     
                                                                           
              3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
                Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada Pengguna Jasa.
                                                                           
              4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
                oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.                 
                                                                           
                                                                           
   Pasal 5   : Rencana Waktu Pelaksanaan                                   
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
             1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
                                                                           
                keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan
                pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.     
                                                                           
             2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian
                pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali
                ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.                       
                                                                           
             3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang
                telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa. 
                                                                           
                                                                           
             4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada
                tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
                                                                           
             5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
                yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
                jawabkan secara teknis.                                    
                                                                           
   Pasal 6   : Request For Work / Izin Kerja                               
              1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (Request
                for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
              2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material dan
                disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.       
                                                                           
              3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan diakui apabila
                disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                           
              4. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan
                Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi
                pekerjaan.                                                 
                                                                           
              5. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang
                                                                           
                akan dikerjakan.                                           
                                                                           
              6. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
              7. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau jika Request
                Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
              8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                           
       Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG.
       KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
       EE dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                                                                           
                                                                           
   2.  PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN                            
       Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk
                                                                           
       segala perubahan dan tambahannya.                                   
       2.1. PERMENDIKBUD Nomor 1 tahun 2019 Beserta Juknisnya.             
                                                                           
       2.2. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung, SNI 03-1727-1989
       2.3. Petujuk perencanaan penangulangan longsoran, SNI 03-1962-1990  
                                                                           
       2.4. Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-2847-2002
       2.5. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 7394.2008        
                                                                           
       2.6. Tata Cara perhitungan sruktur baja untuk bangunan gedung, SNI 03-1726-2002
       2.7. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.8 Tahun 1972             
                                                                           
       2.8. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987                              
       2.9. Peraturan Bata Merah sebagai bagunan bangunan NI.10            
                                                                           
       2.10. Peraturan Plumbing Indonesia, SNI 03-1729-2002                
       2.11. Tata cara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003            
                                                                           
       2.12. Peraturan Muatan Indonesia NI.8                               
       2.13. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 7395.2008          
                                                                           
       2.14. Peraturan Umum Instalasi Listrik SNI 04-0225-2000             
       2.15. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991         
                                                                           
       2.16. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja 
       2.17. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI T. 2002
                                                                           
       2.18. Keselamatan Kerja dan                                         
       2.19. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan
          permasalahan bangunan.                                           
                                                                           
            Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat
          dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan
          diatas.                                                          
                                                                           
                                                                           
   3.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                           
       3.1. Lingkup Pekerjaan                                              
            Meliputi Pekerjaan                                             
                                                                           
            3.1.1. Pengukuran dan pemasangan Bowplank                      
            3.1.2. Papan Nama Kegiatan                                     
                                                                           
            3.1.3. Administrasi Pelaporan dan dokumentasi                  
            3.1.4. Pelaksanaan K3                                          
                                                                           
                                                                           
       3.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
            3.2.1. Bahan bowplank tiang kayu 5/7 klas III dan papan 3/20 klas III
                                                                           
            3.2.2. Untuk Papan Nama Kegiatan dengan ukuran minimal 90 x 60 cm yang berisi informasi.
            3.2.3. membuat Plakat dari batu marmer, granit, logam, atau sejenisnya.
                                                                           
            3.2.4. Administrasi , kertas uk A4 dan kertas photo dan Asbuilt Drawing kertas A.3
            3.2.5. Pelaksanaan K3 sebagai sistem manajemen keselamatan kerja.
                                                                           
                                                                           
       3.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                           
            3.3.1. Pemasangan Bouwplank                                    
                  Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan
                                                                           
                  dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku..
            3.3.2. Pembuatan papan nama proyek                             
                                                                           
                  Membuat papan nama Kegiatan dengan ukuran 90 x 60 cm. Didirikan tegak diatas kayu
                  5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
                  memuat:                                                  
                                                                           
                     Nama proyek                                          
                     Pemilik proyek                                       
                                                                           
                     Lokasi proyek                                        
                     Jumlah biaya (kontrak)                               
                                                                           
                     Nama Konsultan Perencana                             
                     Nama Pelaksana (Kontraktor)                          
                                                                           
              Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun                         
            3.3.3. Membuat Plakat dari batu marmer, granit, logam, atau sejenisnya.
                                                                           
             3.3.4. Administrasi berupa laporan harian, mingguan bulanan dan rogress fisik conth form akan
                  diberikan oleh Direksi, dan pengambilan photo dokumentasi mulai 0 % , 25 % . 50.% 75 % 100
                  %. pelaksanaan pekerjaan dengan memakai kertas photo., sedangkan ukuran kertas laporan
                  menggunakan A4. 70 gram. Pelaksana diwajibkan untuk mengisi setiap kegiatan yang sedang
                                                                           
                  dilaksanakan dan memeriksakan kepada Direksi dan Asbuilt Drawing ( gambar terlaksana )
                  Merupakan gambar sesuai dengan yang dikerjakan, ukuran kertas A.3 70 gram . dan diperiksa
                  kepada Direksi.                                          
                                                                           
            3.3.5. Pelaksanaan K3                                          
                  Dalam penerapan Sistem Manajemen K3, perusahaan wajib melaksanakan pedoman
                  ketentuanketentuan sebagai berikut :                     
                                                                           
                     Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
                      terhadap penerapan Sistem Manajeme K3.               
                                                                           
                     Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan saran penerapan keselamatan dan
                      kesehatan kerja                                      
                                                                           
                                                                           
   B. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
   4.  PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                    
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
       4.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                           
            4.1.1. Dinding Bata                                            
                  Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
                                                                           
                  selasar bangunan dan septicktank, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
                  detail.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       4.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                           
            6.2.1. B a t a                                                 
                  Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata
                                                                           
                  adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan
                  tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat
                  dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur
                  bila direndam air.                                       
                                                                           
            4.2.2. P a s i r                                               
                  Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya
                                                                           
                  tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
                  tidak boleh melebihi 5 % berat.                          
            4.2.3. Semen dan Air                                           
                                                                           
                  Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
                  pasal beton bertulang.                                   
                                                                           
            4.2.4. P a p a n                                               
                  Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam
                  negeri.                                                  
                                                                           
                                                                           
       4.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                           
            4.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
                   Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )                       
                                                                           
                      Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
                   Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
                                                                           
            4.3.2. Persyaratan Adukan                                      
                  Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
                                                                           
                  syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
                  sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
                  digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
                                                                           
            4.3.3. Pengukuran                                              
                  Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
                  syarat:                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                     Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan
                                                                           
                      dengan benang.                                       
                     Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi
                      30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.        
                                                                           
            4.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata.
                  Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata
                  sudut.                                                   
                                                                           
            4.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
                  bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
                  diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
                                                                           
            4.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
                  secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).       
                                                                           
            4.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
                  dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
                  tembok.                                                  
                                                                           
            4.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
                  perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
                  (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
                  secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
                                                                           
                                                                           
   4.4. PEKERJAAN PLESTERAN                                                
                                                                           
       4.4.1. Lingkup Pekerjaan                                            
            Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
                                                                           
                                                                           
       4.4.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                           
            Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
                                                                           
                                                                           
       4.4.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
            4.4.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:                     
                                                                           
                     Dinding dibersihkan dari semua kotoran               
                     Dinding dibasahi dengan air                          
                                                                           
                     Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
                     Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
                                                                           
                      dengan baik.                                         
            4.4.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran
                  bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps           
                                                                           
            4.4.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
                  diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan
                  berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                  diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
                                                                           
                  digerakkan secara horizontal dan vertikal.               
            4.4.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
                  keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
                                                                           
                  bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
            4.4.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
                  plesteran.                                               
                                                                           
            4.4.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang
                  dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.          
                                                                           
                                                                           
   5.  PEKERJAAN BETON BERTULANG                                           
                                                                           
       5.1. Lingkup Pekerjaan                                              
            Beton bertulang dengan Mutu Beton Karakteristik K 200 harus dibuat untuk :
                                                                           
            5.1.1. S l o o f                                               
            5.1.2. Kolom-kolom                                             
                                                                           
            5.1.3. Balok Lateui                                            
            5.1.4. Ring balok                                              
                                                                           
            5.1.5. Top Gevel                                               
            5.1.6. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
                                                                           
                                                                           
       5.2. B a h a n                                                      
                                                                           
            5.2.1. S e m e n                                               
                     Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI.8 Tahun 1972 dan memenuhi S - 400
                      menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI.8
                                                                           
                      Tahun 1972).                                         
                     Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
                      diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.   
                                                                           
                     Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
                      semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
                      tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari
                                                                           
                      semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
                      pengiriman.                                          
            5.2.2. Pasir beton                                             
                                                                           
                  Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
                  lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-
                  syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.            
                                                                           
            5.2.3. Kerikil                                                 
                  Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan
                                                                           
                  sesuai yang disyaratkan dalam SNI 03-2847-2002.          
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                  Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
                                                                           
                  tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
            5.2.4. A i r                                                   
                                                                           
                  Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
                  bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal
                  ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.     
                                                                           
            5.2.5. Besi beton                                              
                  Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan leleh karakteristik
                  minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
                                                                           
                  karat lepas dan bahan lainnya.                           
                  Besi beton harus disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan
                  meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong
                                                                           
                  dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan direksi terlebih dahulu.
                  Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
                  dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan
                                                                           
                  catatan :                                                
                     Harus ada persetujuan Direksi.                       
                                                                           
                     Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
                      dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
                      Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung
                      jawab pemborong.                                     
                                                                           
            5.2.6. Cetakan dan Acuan                                       
                  Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
                                                                           
                  konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan
                  oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.                
                  Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam SNI 03-2847-
                                                                           
                  2002.                                                    
            5.2.7. Mutu Beton                                              
                                                                           
                  Mutu beton yang digunakan adalah K 250.                  
                                                                           
                                                                           
       5.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
            5.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman
                  tetap dipakai SNI 03-2847-2002.                          
                                                                           
            5.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat
                  dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.           
                                                                           
            5.3.3. Adukan beton                                            
                  Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan
                  dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu:          
                                                                           
                     Tidak berakibat pemisah dan kehilangan bahan-bahan   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                     Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antar beton yang sudah
                                                                           
                      dicoor dan yang akan dicoor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
                      memenuhi tabel SNI 03-2847-2002.                     
            5.3.4. Pengecoran                                              
                                                                           
                  Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama
                  pengecoran berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
                                                                           
                  Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki
                  yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton
                  dicoor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
                  disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan
                                                                           
                  dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
                  pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5
                  m.                                                       
                                                                           
            5.3.5. Perawatan Beton                                         
                  Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14
                  (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
                                                                           
                     Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
                     Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
                                                                           
                      mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan
                      lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
                      seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera
                      atas resiko pemborong.                               
                                                                           
                                                                           
   6.  PEKERJAAN LANTAI                                                    
                                                                           
       6.1. Lingkup Pekerjaan                                              
            6.1.1. Lantai Loss dilapisi dengan Granit Sesuai Ukuran Gambar Bestek.
                                                                           
                                                                           
       6.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                           
            Bahan Granit yang digunakan produksi Dalam Negeri merk Roman atau sekualitas.
                                                                           
                                                                           
       6.3. Pedoman Pelaksanaan.                                           
            6.3.1. Permukaan pasangan Granit atau porselin harus datar, rata alurnya, harus sama besarnya.
                                                                           
                  Celah-celah antara Granit/porselin diisi dengan semen bewarna sama dengan warna
                  keramik/porselin.                                        
                                                                           
                                                                           
       6.4. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                                       
       6.4.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                           
            Pemasangan Granit lantai dibuat untuk semua bagian lantai teras dan selasar keliling bangunan.
            Pekerjaan lantai terdiri-dari:                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
            6.4.1. Lantai beton cor pada bangunan dan selasar bangunan.    
                                                                           
            6.4.2. Granit pada lantai dan Dinding bagian dalam dan teras bangunan.
                                                                           
                                                                           
       6.4.2. Bahan yang dipergunakan                                      
            6.2.1. Granit Lantai Sesuai Ukuran Gambar Bestek Produksi Dalam Negari merk Roman atau
                                                                           
                   sekualitas.                                             
            6.2.2. Beton cor 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.                           
                                                                           
                                                                           
       6.4.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                           
            6.4.3.1. Dasar lantai                                          
                   Dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan dipadatkan     
                                                                           
            6.4.3.2. Pemeriksaan                                           
                   Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
                   saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan
                                                                           
                   lantai dimulai.                                         
            6.4.3.3. Adukan                                                
                                                                           
                      Adukan untuk keramik 1 Pc : 3 Ps                    
                      Untuk beton Cor lantai mutu beton K 100             
                                                                           
                      Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.
            6.4.3.4. Pemasangan                                            
                                                                           
                      Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 5 cm dan diplester setebal 1 cm.
                       Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
                      Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
                                                                           
                       rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara
                       ubin dengan ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
                       warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak berge-
                       lombang dan waterpass.                              
                                                                           
                      Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
                       Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
                       sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan batu harus rata dengan sekitarnya.
                                                                           
                                                                           
   7.  PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                              
                                                                           
       7.1. Lingkup Pekerjaan                                              
            7.1.1. Atap Knopi dibuat Sesuai Ukuran Gambar Bestek.          
                                                                           
       7.2. Persyaratan Bahan                                              
           7.2.1. Pembesian pada rangka utama kanopi menggunakan Besi Hollow 40 x 80 dan tetap mengacu kepada
             Standar Nasional Indonesia(SNI)                               
                                                                           
           7.2.2. Penutup Atap Menggunakan akrilik transparan 5 mm dan tetap mengacu kepada Standar Nasional
             Indonesia(SNI)                                                
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
           7.2.3. Warna cat dan warna Longspan ditentukan pada saat akan dilaksanakan pekerjaan;
                                                                           
           7.2.4. Sebelum dilaksanakan pekerjaan, wajib memberikan contoh kepada PPK/PPTK/Pengawas Lapangan
             contoh material yang akan di pasang;                          
                                                                           
       7.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                           
           7.3.1. Rangka penutup atas dipasang dengan baik, kokoh, stabil, lurus dan rata.
          7.3.2. Apabila memakai kayu, maka seluruh penutup atap harus diawetkan dengan/residu yang pelaksanaannya
          tidak sampai menetes di ke dinding plafond atau lantai.          
          7.3.3. Cara pemasangan penutup atap harus memenuhi persyaratan dari pabrik pembuatannya dalam hal ini :
            Cara Pemotongan.                                              
            Penentuan jarak gording.                                      
            Cara pemasangan pada bubungan, ujung bubungan dan jurai.      
            Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat di pertanggung jawabkan kekuatan dan
             kerapiannya.                                                  
                                                                           
                                                                           
   8.  PEKERJAAN GRC ( GLASSFIBRE REINFORCED CEMENT )                      
                                                                           
       8.1. Lingkup Pekerjaan                                              
             Jenis Grc (Glassfibre Reinforced Cement ) digunakan pada dinding, listplank dan sesuai yang ditunjukan
             pada gambar Bestek                                            
                                                                           
       8.2. Persyaratan Bahan                                              
           7.2.1. Glassfibre : Jenis Alkali Resistant, Kandungan Unsur ZrO2 ( Oksida Zikornia ) Kurang Lebih 16 %.
           Kandungan Glassfibre 4% sampai 5% menurut berat basah.          
                                                                           
           7.2.2. Pasir : Kompoisisi kandunagn unsur SiO2 nya tinggi dan zat besi dalam bentuk F0304 dan Fe203
           rendah ( dibawah 5 % ), kandungan lumpur pasir harus lebih rendah dari 2%, ukuran butiran pasir antara
           300 milimicron sampai GOO milimicron danpasir harus dilakukan pencucian untuk menurunkan kandungan
           lumpur.                                                         
           7.2.3. Air : Air Bersih disyaratkan tidak mengandung garam      
           7.24. Semen : Semen Kualitas Terbaik                            
                                                                           
       8.3.1. Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                           
           8.3.1. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang telah
              ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
           8.3.2. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil / ahli / pengalaman dan dapat selalu menjaga
              kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan       
           8.3.3. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka Pelaksana
              Pekerjaan wajib mengadakan peralatan / material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai
                                                                           
              kebutuhan dilapangan                                         
           8.3.4. Perletakan rangka GRC dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari Produsen GRC.
           8.3.4. Ukuran dari material / bahan yang dipasang sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar Bestek
           8.3.5. Finishing ; dilaksanakan dengan pengecatan dan wama ditentukan kemudian.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
   C. SPEKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN DENGAN NILAI TKDN MINIMAL               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN                   
                            DAN PERHITUNGAN TKDN                           
                                                                           
                                                                           
                                                          NILAI            
                                                               KETERANGAN  
NO.        KOMPONEN         SPESIFIKASI     ASAL PRODUK   TKDN             
                                                               PREFERENSI  
                                                         MINIMAL           
                                                                 HARGA     
   U P A H                                                                 
A.                                                                         
1  Pekerja                                     WNI       100,00%           
2  Tukang Kayu/Cat                             WNI       100,00%           
3  Tukang Batu/Besi                            WNI       100,00%           
4  Kepala Tukang Batu/Besi                     WNI       100,00%           
5  Kepala Tukang                               WNI       100,00%           
6  Mandor                                      WNI       100,00%           
                                                                           
B. HARGA BAHAN                                                             
                                                                           
1  Air                                   Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
2  Batu Bata (Uk. 18 x 10 x 3.5 cm)      Produk Lokal/ Dalam Negeri 99,98% 
                                                                           
                         BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø                       
                                          PT. Universal Steelindo          
3  Besi Beton Polos      12, Ø 8 cm panjang 10 dan        43,82%           
                                          Dinamika/ Kemenperin             
                               12 m                                        
4  Kayu Untuk Bekisting (Kelas IV)       Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
5  Kayu Dolken Ø 8 - 10/400 cm           Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
   Granit Uk. 60 x 60 cm ( Unpholished )                                   
6                          SNI ISO 13006:2010 PT. Surveyor Indonesia 69.62%
   Roman                                                                   
7  Kerikil / Koral Beton (1 M3 = 1350 Kg) Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
8  Kerikil / Koral Beton                 Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
                                          PT. Kingsun Metalindo/           
9  Kawat Beton                                            54,97%           
                                             Kemenperin                    
10 Kertas Amplas            Amplas Kertas       -         93,34%           
10 Kuas Cat               Kuas Kayu Ukuran 2,5" CV. Alkautsar Aflah Mandiri 35,22%
11 Minyak Bekisting                                       32,58%           
                                         PT. Hasil Albizia Nusantara/      
12 Multipleks 8 mm            Plywood                     85,06%           
                                             Kemenperin                    
                         Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1                        
                                          PT. Riaputra Metalindo/          
13 Paku Kayu             ¼”, 1 ½”, 1 ¾”, 2”, 2 ½”, 3”,    55,97%           
                                             Kemenperin                    
                            3 ½”, 4”, 5”, 6”                               
14 Pasir Urug                            Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
15 Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Kg)         Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
                                                         URAIAN PEKERJAAN  
               LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
                                                                           
16 Pasir Pasang                          Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
17 Pasir Beton (1 M3 = 1400 Kg)          Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
                                                                           
18 Pasir Beton                           Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
19 Semen @ 40 Kg         40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft PT. Semen Padang/ Kemenperin 83,96%
                                                                           
20 Semen Putih (1 zak = 50 Kg) Campuran Nat Semen PT. Sika Indonesia 56,52%
21 Lisplank Grc                          Produk Lokal/ Dalam Negeri 70.00% 
                                                                           
22 GRC Masif + Cat (Terpasang)           Produk Lokal/ Dalam Negeri 70.00% 
                                                                           
23 GRC Masif + Cat + Rangka (Terpasang)  Produk Lokal/ Dalam Negeri 70.00% 
                                                                           
   Kanopi Hollow + Atap Akrilik T= 5 mm (                                  
24                                       Produk Lokal/ Dalam Negeri 75,00% 
   Terpaasang )                                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       PEKERJAAN HALAMAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR             
                                                                           
                                                                           
   Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selesai.
                                                                           
   Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan
                                                                           
   oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh
   lebih kuran 5 m dari masing-masing bangunan.                            
                                                                           
                                                                           
                             KETENTUAN LAINNYA                             
   Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
                                                                           
   Quantity dalam RAB.                                                     
                                                                           
                                                                           
                               P E N U T U P                               
                                                                           
                                                                           
   Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Uraian Pekerjaan ini.
   Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Uraian Pekerjaan ini akan diatur dan akan disampaikan
   kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                     
                                                                           
   Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
   Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               Blangpidie, Juli 2024       
                                                ……………………………
Tenders also won by CV Dirgham Pratama Konstruksi
Authority
25 July 2020Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih Gp. Ie Alang Kec. Kuta Cot Glie (Otsus)Kab. Aceh BesarRp 1,600,000,000
5 May 2017- Rehabilitasi/Pengembangan Intake Dan Jaringan Perpipaan Air Bersih Alue Pochiek Kec. Mesjid Raya (Dak-Penugasan)Kab. Aceh BesarRp 1,364,000,000
8 June 2016Pembangunan Sarana Air Bersih Dan Sambungan Rumah (Sr) Kampung BukutLpse Kab Gayo LuesRp 889,359,000
6 September 2016Pembangunan Sab (Perpipaan)Kab. Aceh BesarRp 779,189,000
30 March 2022Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Baharu Kecamatan Blang Pidie (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 750,000,000
13 June 2023Pengerasan Jalan Usaha Tani Jalan Sawah Gp. Juli Tambo Tanjong Kec.JuliKab. BireuenRp 570,000,000
14 March 2019Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Sub 2 Detasemen C Pelopor Di Subussalam (2 Unit X 54 M2)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 552,090,000
25 May 2015Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih Gp. Lhaang Kec. Darul Kamal (Dak)Aceh BesarRp 550,000,000
26 March 2021Pembangunan Pagar Sd Negeri 4 Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 482,500,000
28 June 2022Pembangunan Mesjid Geuce IneumKota Banda AcehRp 475,000,000