| 0724958574101000 | Rp 375,826,655 | |
PT Geoteknik Utama Konstruksi | 00*5**7****32**0 | - |
| 0638641886106000 | - | |
CV Putroe Construcksi Mandiri | 04*7**3****06**0 | - |
CV Gunama Jaya | 02*4**2****01**0 | - |
| 0758034557101000 | - | |
| 0837380898106000 | - | |
| 0027762020106000 | - | |
| 0027761501106000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
A. SPESIKASI UMUM
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi,
maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
oleh Pengguna Jasa dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia Jasa dengan posisi
minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
1. Site Manager;
2. Quality Engineer;
3. Arsitek;
4. Supervisor Lapangan;
5. Surveyor;
6. Draftman;
7. Administrasi Proyek; dan
8. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
ditangani dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Pengguna Jasa dan diketahui oleh
Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3
hari.
9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa untuk penggantian
tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu memberikan
keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Rencana.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam
masa konstruksi.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan
Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/ Gambar Revisi dalam format
kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 4 : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap
pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Struktur, Arsitektur,
Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada Pengguna Jasa.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada
tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pengguna Jasa.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
Pasal 6 : Request For Work / Izin Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (Request
for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan diakui apabila
disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
4. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan
Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
5. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang
akan dikerjakan.
6. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau jika Request
Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG.
KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
EE dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
2. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya.
2.1. PERMENDIKBUD Nomor 1 tahun 2019 Beserta Juknisnya.
2.2. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung, SNI 03-1727-1989
2.3. Petujuk perencanaan penangulangan longsoran, SNI 03-1962-1990
2.4. Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-2847-2002
2.5. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 7394.2008
2.6. Tata Cara perhitungan sruktur baja untuk bangunan gedung, SNI 03-1726-2002
2.7. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.8 Tahun 1972
2.8. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987
2.9. Peraturan Bata Merah sebagai bagunan bangunan NI.10
2.10. Peraturan Plumbing Indonesia, SNI 03-1729-2002
2.11. Tata cara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003
2.12. Peraturan Muatan Indonesia NI.8
2.13. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 7395.2008
2.14. Peraturan Umum Instalasi Listrik SNI 04-0225-2000
2.15. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991
2.16. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
2.17. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI T. 2002
2.18. Keselamatan Kerja dan
2.19. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat
dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan
diatas.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan
3.1.1. Pengukuran dan pemasangan Bowplank
3.1.2. Papan Nama Kegiatan
3.1.3. Administrasi Pelaporan dan dokumentasi
3.1.4. Pelaksanaan K3
3.2. Persyaratan Bahan
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
3.2.1. Bahan bowplank tiang kayu 5/7 klas III dan papan 3/20 klas III
3.2.2. Untuk Papan Nama Kegiatan dengan ukuran minimal 90 x 60 cm yang berisi informasi.
3.2.3. membuat Plakat dari batu marmer, granit, logam, atau sejenisnya.
3.2.4. Administrasi , kertas uk A4 dan kertas photo dan Asbuilt Drawing kertas A.3
3.2.5. Pelaksanaan K3 sebagai sistem manajemen keselamatan kerja.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan
dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku..
3.3.2. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama Kegiatan dengan ukuran 90 x 60 cm. Didirikan tegak diatas kayu
5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat:
Nama proyek
Pemilik proyek
Lokasi proyek
Jumlah biaya (kontrak)
Nama Konsultan Perencana
Nama Pelaksana (Kontraktor)
Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
3.3.3. Membuat Plakat dari batu marmer, granit, logam, atau sejenisnya.
3.3.4. Administrasi berupa laporan harian, mingguan bulanan dan rogress fisik conth form akan
diberikan oleh Direksi, dan pengambilan photo dokumentasi mulai 0 % , 25 % . 50.% 75 % 100
%. pelaksanaan pekerjaan dengan memakai kertas photo., sedangkan ukuran kertas laporan
menggunakan A4. 70 gram. Pelaksana diwajibkan untuk mengisi setiap kegiatan yang sedang
dilaksanakan dan memeriksakan kepada Direksi dan Asbuilt Drawing ( gambar terlaksana )
Merupakan gambar sesuai dengan yang dikerjakan, ukuran kertas A.3 70 gram . dan diperiksa
kepada Direksi.
3.3.5. Pelaksanaan K3
Dalam penerapan Sistem Manajemen K3, perusahaan wajib melaksanakan pedoman
ketentuanketentuan sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
terhadap penerapan Sistem Manajeme K3.
Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan saran penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja
B. SPESIFIKASI TEKNIS
4. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
selasar bangunan dan septicktank, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
detail.
4.2. Persyaratan Bahan
6.2.1. B a t a
Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata
adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan
tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat
dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur
bila direndam air.
4.2.2. P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
tidak boleh melebihi 5 % berat.
4.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
pasal beton bertulang.
4.2.4. P a p a n
Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam
negeri.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )
Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
4.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
4.3.3. Pengukuran
Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
syarat:
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan
dengan benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi
30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
4.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata.
Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata
sudut.
4.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
4.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
4.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
4.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
4.4. PEKERJAAN PLESTERAN
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
4.4.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
4.4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.4.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
dengan baik.
4.4.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran
bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps
4.4.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan
berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
digerakkan secara horizontal dan vertikal.
4.4.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
4.4.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
plesteran.
4.4.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang
dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan Mutu Beton Karakteristik K 200 harus dibuat untuk :
5.1.1. S l o o f
5.1.2. Kolom-kolom
5.1.3. Balok Lateui
5.1.4. Ring balok
5.1.5. Top Gevel
5.1.6. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
5.2. B a h a n
5.2.1. S e m e n
Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI.8 Tahun 1972 dan memenuhi S - 400
menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI.8
Tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari
semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
5.2.2. Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
5.2.3. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai yang disyaratkan dalam SNI 03-2847-2002.
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
5.2.4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal
ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
5.2.5. Besi beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan leleh karakteristik
minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan
meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong
dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung
jawab pemborong.
5.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan
oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam SNI 03-2847-
2002.
5.2.7. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K 250.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman
tetap dipakai SNI 03-2847-2002.
5.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat
dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
5.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu:
Tidak berakibat pemisah dan kehilangan bahan-bahan
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antar beton yang sudah
dicoor dan yang akan dicoor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel SNI 03-2847-2002.
5.3.4. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama
pengecoran berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki
yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton
dicoor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan
dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali
pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5
m.
5.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14
(empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan
lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera
atas resiko pemborong.
6. PEKERJAAN LANTAI
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Lantai Loss dilapisi dengan Granit Sesuai Ukuran Gambar Bestek.
6.2. Persyaratan Bahan
Bahan Granit yang digunakan produksi Dalam Negeri merk Roman atau sekualitas.
6.3. Pedoman Pelaksanaan.
6.3.1. Permukaan pasangan Granit atau porselin harus datar, rata alurnya, harus sama besarnya.
Celah-celah antara Granit/porselin diisi dengan semen bewarna sama dengan warna
keramik/porselin.
6.4. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
6.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan Granit lantai dibuat untuk semua bagian lantai teras dan selasar keliling bangunan.
Pekerjaan lantai terdiri-dari:
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
6.4.1. Lantai beton cor pada bangunan dan selasar bangunan.
6.4.2. Granit pada lantai dan Dinding bagian dalam dan teras bangunan.
6.4.2. Bahan yang dipergunakan
6.2.1. Granit Lantai Sesuai Ukuran Gambar Bestek Produksi Dalam Negari merk Roman atau
sekualitas.
6.2.2. Beton cor 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
6.4.3. Pedoman Pelaksanaan
6.4.3.1. Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan dipadatkan
6.4.3.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan
lantai dimulai.
6.4.3.3. Adukan
Adukan untuk keramik 1 Pc : 3 Ps
Untuk beton Cor lantai mutu beton K 100
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.
6.4.3.4. Pemasangan
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 5 cm dan diplester setebal 1 cm.
Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara
ubin dengan ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak berge-
lombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan batu harus rata dengan sekitarnya.
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Atap Knopi dibuat Sesuai Ukuran Gambar Bestek.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Pembesian pada rangka utama kanopi menggunakan Besi Hollow 40 x 80 dan tetap mengacu kepada
Standar Nasional Indonesia(SNI)
7.2.2. Penutup Atap Menggunakan akrilik transparan 5 mm dan tetap mengacu kepada Standar Nasional
Indonesia(SNI)
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
7.2.3. Warna cat dan warna Longspan ditentukan pada saat akan dilaksanakan pekerjaan;
7.2.4. Sebelum dilaksanakan pekerjaan, wajib memberikan contoh kepada PPK/PPTK/Pengawas Lapangan
contoh material yang akan di pasang;
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Rangka penutup atas dipasang dengan baik, kokoh, stabil, lurus dan rata.
7.3.2. Apabila memakai kayu, maka seluruh penutup atap harus diawetkan dengan/residu yang pelaksanaannya
tidak sampai menetes di ke dinding plafond atau lantai.
7.3.3. Cara pemasangan penutup atap harus memenuhi persyaratan dari pabrik pembuatannya dalam hal ini :
Cara Pemotongan.
Penentuan jarak gording.
Cara pemasangan pada bubungan, ujung bubungan dan jurai.
Pemakaian dan pemasangan aksesoris, sehingga dapat di pertanggung jawabkan kekuatan dan
kerapiannya.
8. PEKERJAAN GRC ( GLASSFIBRE REINFORCED CEMENT )
8.1. Lingkup Pekerjaan
Jenis Grc (Glassfibre Reinforced Cement ) digunakan pada dinding, listplank dan sesuai yang ditunjukan
pada gambar Bestek
8.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Glassfibre : Jenis Alkali Resistant, Kandungan Unsur ZrO2 ( Oksida Zikornia ) Kurang Lebih 16 %.
Kandungan Glassfibre 4% sampai 5% menurut berat basah.
7.2.2. Pasir : Kompoisisi kandunagn unsur SiO2 nya tinggi dan zat besi dalam bentuk F0304 dan Fe203
rendah ( dibawah 5 % ), kandungan lumpur pasir harus lebih rendah dari 2%, ukuran butiran pasir antara
300 milimicron sampai GOO milimicron danpasir harus dilakukan pencucian untuk menurunkan kandungan
lumpur.
7.2.3. Air : Air Bersih disyaratkan tidak mengandung garam
7.24. Semen : Semen Kualitas Terbaik
8.3.1. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang telah
ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
8.3.2. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil / ahli / pengalaman dan dapat selalu menjaga
kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan
8.3.3. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka Pelaksana
Pekerjaan wajib mengadakan peralatan / material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai
kebutuhan dilapangan
8.3.4. Perletakan rangka GRC dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari Produsen GRC.
8.3.4. Ukuran dari material / bahan yang dipasang sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar Bestek
8.3.5. Finishing ; dilaksanakan dengan pengecatan dan wama ditentukan kemudian.
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
C. SPEKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN DENGAN NILAI TKDN MINIMAL
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH/ BAHAN
DAN PERHITUNGAN TKDN
NILAI
KETERANGAN
NO. KOMPONEN SPESIFIKASI ASAL PRODUK TKDN
PREFERENSI
MINIMAL
HARGA
U P A H
A.
1 Pekerja WNI 100,00%
2 Tukang Kayu/Cat WNI 100,00%
3 Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
4 Kepala Tukang Batu/Besi WNI 100,00%
5 Kepala Tukang WNI 100,00%
6 Mandor WNI 100,00%
B. HARGA BAHAN
1 Air Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
2 Batu Bata (Uk. 18 x 10 x 3.5 cm) Produk Lokal/ Dalam Negeri 99,98%
BjTP 280 Besi Beton Ø 14, Ø
PT. Universal Steelindo
3 Besi Beton Polos 12, Ø 8 cm panjang 10 dan 43,82%
Dinamika/ Kemenperin
12 m
4 Kayu Untuk Bekisting (Kelas IV) Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
5 Kayu Dolken Ø 8 - 10/400 cm Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
Granit Uk. 60 x 60 cm ( Unpholished )
6 SNI ISO 13006:2010 PT. Surveyor Indonesia 69.62%
Roman
7 Kerikil / Koral Beton (1 M3 = 1350 Kg) Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
8 Kerikil / Koral Beton Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
PT. Kingsun Metalindo/
9 Kawat Beton 54,97%
Kemenperin
10 Kertas Amplas Amplas Kertas - 93,34%
10 Kuas Cat Kuas Kayu Ukuran 2,5" CV. Alkautsar Aflah Mandiri 35,22%
11 Minyak Bekisting 32,58%
PT. Hasil Albizia Nusantara/
12 Multipleks 8 mm Plywood 85,06%
Kemenperin
Paku Kayu ukuran ¾”, 1”, 1
PT. Riaputra Metalindo/
13 Paku Kayu ¼”, 1 ½”, 1 ¾”, 2”, 2 ½”, 3”, 55,97%
Kemenperin
3 ½”, 4”, 5”, 6”
14 Pasir Urug Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
15 Pasir Pasang (1 M3 = 1400 Kg) Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
URAIAN PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN GPG. KEUDE SIBLAH KEC. BLANGPIDIE
16 Pasir Pasang Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
17 Pasir Beton (1 M3 = 1400 Kg) Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
18 Pasir Beton Produk Lokal/ Dalam Negeri 100,00%
19 Semen @ 40 Kg 40 Kg@ Zak, Kemasan Kraft PT. Semen Padang/ Kemenperin 83,96%
20 Semen Putih (1 zak = 50 Kg) Campuran Nat Semen PT. Sika Indonesia 56,52%
21 Lisplank Grc Produk Lokal/ Dalam Negeri 70.00%
22 GRC Masif + Cat (Terpasang) Produk Lokal/ Dalam Negeri 70.00%
23 GRC Masif + Cat + Rangka (Terpasang) Produk Lokal/ Dalam Negeri 70.00%
Kanopi Hollow + Atap Akrilik T= 5 mm (
24 Produk Lokal/ Dalam Negeri 75,00%
Terpaasang )
PEKERJAAN HALAMAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan
oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh
lebih kuran 5 m dari masing-masing bangunan.
KETENTUAN LAINNYA
Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
Quantity dalam RAB.
P E N U T U P
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Uraian Pekerjaan ini.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Uraian Pekerjaan ini akan diatur dan akan disampaikan
kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.
Blangpidie, Juli 2024
……………………………