URAIAN PEKRJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Peninjauan Lapangan
1.1.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan Konsultan
meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai gambar rencana
1.1.2 Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi
di lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar As build
Drawing perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.
1.3 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1.3.1 Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kapan
pekerjaan akan di mulai.
1.3.2 Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap masing-
masing lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor
harus memberitahukan kepada direksi atau konsultan pengawas.
1.3.3 Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran, kemudian
dituangkan pada patok untuk pemasangan papan bowplank sebagai acuan titik
nol.
1.3.4 Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan ditarik benang
pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan sebagai penentu lebar galian
dan pemasangan pondasi.
1.3.5 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan dimintai persetujuan direksi.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau
perangkat desa lainnya.
1.3.6 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan patok-patok yang
kuat yang diperlukan untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki
Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-waktu memerlukan
pemeriksaan.
1.3.7 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan yang akan
dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan
pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui
oleh Pihak Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-
ukuran pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan
maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi
dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-
ukurannya harus diterapkan pada gambar rencana yang ada
lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir oleh Direksi
dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.4 P3K dan Keselamatan Kerja
1.4.1 Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan obat-obatan untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yaitu seperti kotak P3K, tandu dan lain-lain.
1.4.2 Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib
mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan
dan kesejahteraan manusia/barang di proyek.
1.4.3 Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian
ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Pelaksanaan/Kontraktor
1.5 Pembuatan Direksi Keet+Gudang Kerja+Workshop
1.5.1 Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara untuk Kantor
pengawas dan Kantor Pelaksana serta gudang-gudang bahan, yang akan
dipergunakan selama pembangunan, dengan persetujuan pengawas.
1.5.2 Gudang Penyimpanan Bahan
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu
perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang
0,30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya
tidak tersinggung dengan tanah.
1.5.3 Workshop
Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi),
Kontraktor harus menyediakan barak dengan fasilitas lengkap disiapkan oleh
Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan sebagainya.
1.6 Pemasangan papan nama proyek.
Ukuran : 80 x 120 cm
Perletakan : Mudah dibaca dari jalan
Isi : Dicantumkan kemudian sesuai dengan paket yang akan
dikerjakan
PASAL 2
PEKERJAAN JALAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan Persiapan
- Pengukuran / pemasangan profil
- Mobilisasi
- Dokumentasi dan Pelaporan
- SMK3
B. Pekerjaan Sub Grade
- Membentuk Badan Jalan
- Timbunan Pilihan
C. Pekerjaan Talud
- Galian
- Pasangan Batu
- Plasteran
- Cerucuk Bambu
- Timbunan Biasa
D. Pekerjaan Lain-Lain
- Papan nama
2.2 Bahan dan Peralatan
2.2.1 Bahan yang digunakan : Sirtu
NO. BAHAN JENIS SPESIFIKASI
1. Sirtu Baik P.B.I. 1971
2.2.2 Alat dan Peralatan yang diperlukan adalah:
a. Cangkul
b. Sekop
c. Kereta Sorong
d. Motor Grader
e. Vibratory Rollor
f. Dump Truck
g. Water Tanker
2.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
2.3.1 Dasar pembentukan badan jalan sesuai dengan gambar
2.3.2 Lapisan pondasi bawah seseuai dengan gambar dan Material baik.
2.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
2.4.1 Sebelum dimulai perkerjaan lapisan Pondasi Bawah harus membentuk badan
jalan sesuai dengan petunjuk gambar.
2.4.2 Pekerjaan – pekerjaan perkerasan hendaknya diselesaikan sesuai dengan bentuk
serta ukuran seperti yang dicantumkan pada gambar. Apabila setelah pekerjaan
Lapisan Pondasi diselesaikan ternyata tidak sesuai dengan bentuk dan ukuran
yang diperlihatkan dalam gambar, maka perkerasan tersebut harus dibuat buat
kembali sesuai gambar bestek yang telah direncanakan.
2.4.3 Jika masalah – masalah lapangan yang tidak sesuai dengan gambar bestek atau
syarat syarat bestek, maka rekanan harus melapor terlebih dahulu pada Direksi
Pengawas
PASAL 3
P E N U T U P
3.1 Pemborong membuat opname sebanyak 3 (tiga) tahap mulai pada saat belum dimulai,
sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang sama 4
(empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan
harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
3.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan
harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari
Direksi.