| 0028884260106000 | Rp 708,788,448 | |
| 0750247728106000 | - | |
| 0847394228101000 | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, ST, IPM
▪ Pangkat Pembina Tingkat I
▪ NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
▪ Nama MUSLIADI, ST
▪ Pangkat/Gol Penata Muda Tk. I
▪ NIP 19760722 200604 1 004
▪ Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie;
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 48470126
2. Nama Paket Pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Tender
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Polsek
Jeumpa meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Pembangunan Polsek
A. Pekerjaan Tanah
B. Pekerjaan Pasangan
C. Pekerjaan Beton
D. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Ventilasi
E. Pekerjaan Atap
F. Pekerjaan Lantai
G. Pekerjaan Sanitasi
8. Keluaran Terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, dimana hasil yang dikehendaki adalah
terbangunnya Gedung Polsek Jeumpa untuk dapat
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
9. Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa akan
dilaksanakan di Kecamatan Jeumpa.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
Nilai HPS dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 710.000.000,00 (Tujuh Ratus
Sepuluh Juta Rupiah);
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Polsek
pekerjaan Jeumpa akan dilaksanakan selama 150 (Seratus Lima
Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai
dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak dijelaskan secara rinci dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa sebagai
berikut :
a) Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang yang Memiliki
sertifikat kopetensi kerja (SKT) Pelaksana
Bangunan Perumahan/Permukiman (TA 023) atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung;
b) Pelaksana Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang yang
Memiliki Sertfikat K3 Kontruksi
14. Material dan bahan Material dan bahan untuk pekerjaan Pembangunan
Gedung Kantor Polsek Jeumpa memenuhi ketentuan dan
spesifikasi yang sudah ditetapkan
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
sesuai yang tercantum dalam KAK
16. Penerapan Sistem Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Manajemen Keselamatan dalam melaksanakan lingkup pekerjaan meliputi
Konstruksi (SMKK) gambaran detail muatan identifikasi jenis bahaya dan
risiko K3 dan tingkat risikonya sesuai yang tercantum
dalam KAK
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
17. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut diatas, pekerjaan harus sesuai
dengan standar-standar dan spesifikasi yang sudah
ditentukan
Pembangunan Gedung Kantor Polsek Jeumpa