URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Perencanaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec.
Blangpidie (DAU SG Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, S.T.,M.M
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Ir. MUSLIADI, ST
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59077820
2. Nama Paket Pekerjaan Perencanaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec.
Blangpidie (DAU SG Bid. PU)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembersihan Sedimen Saluran/
Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU) diuraikan
sebagaimana tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Perencanaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
dokumen perencanaan teknis sesuai yang tercantum dalam KAK
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 5.500.000,00 (Lima Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 5.494.500,00 (Lima Juta Empat Ratus
Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembersihan Sedimen Saluran/
pekerjaan Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan
selama 5 (Lima) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
ini dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Perencanaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU)