URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG
Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, S.T.,M.M
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Ir. MUSLIADI, ST
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59077525
2. Nama Paket Pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU
SG Bid. PU)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perjanjian
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase
Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU) diuraikan sebagaimana
tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec.
Blangpidie (DAU SG Bid. PU) sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec.
Blangpidie (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan di Kec.
Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec.
Nilai HPS Blangpidie (DAU SG Bid. PU) dibiayai dari sumber pendanaan
DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec.
pekerjaan Blangpidie (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan selama 30
(Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) diterbitkan dan masa pemeliharaan selama 90
(Sembilan Puluh) terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/
Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU) dijelaskan secara
umum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK dan diatur lebih lanjut
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan menjadi bagian
dari dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU
SG Bid. PU) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU
SG Bid. PU) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU)
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Pembersihan Sedimen Saluran/
Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU) sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Pembersihan Sedimen
Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU) memenuhi
ketentuan sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pembersihan
pelaksanaan pekerjaan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU)
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Pembersihan Sedimen Saluran/ Drainase Kec. Blangpidie (DAU SG Bid. PU)