Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Keude Siblah Kec. Blangpidie (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210406000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,974,900
Winner (Pemenang): CV Wahana Utama Consultant
NPWP: 720793405102000
RUP Code: 57384375
Work Location: Kec. Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
1 Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Keude Siblah Kec. Blangpidie (DAK)
2 Pagu Anggaran   : Rp.14.000.000,-                                       
                   (Empat belas juta Rupiah)                              
3 Sumber Dana     : Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Aceh Barat Daya   
4 Tahun Anggaran  : 2025                                                  
5 Lingkup Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Keude Siblah Kec. Blangpidie (DAK)
                   Direncanakan dengan volume 1 Unit Gedung Pustu.        
                   A. Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan 
                                                                          
                     Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
                     1. Melakukan pengawasan pekerjaan, serta mengarahkan penyedia jasa
                        pemborongan dalam melaksanakan                    
                        pekerjaan.                                        
                     2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai,
                        sesuai dengan spesifikasi teknis.                 
                     3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas
                        permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
                     4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan
                        ketentuan-ketentuan yang berlaku.                 
                     5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
                     6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
                     7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan
                        sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
                     8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan
                        penyedia jasa kepada pengguna jasa.               
                     9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor
                        saat akhir kegiatan pelaskanaan fisik.            
                     10. Melakukan koordinasi dengan Penguna Anggaran atau Pejebat terkait dan
                        masyarakat setempat mengenai pelaksanaan pekerjaan.
                     11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik,
                        untuk menyiapkan laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi
                        pengguna jasa mengenai perbaikan pelaksanaan kegiatan.
                     12. Mengawasi jalannya pekerjaan, baik itu dari segi teknis maupun non
                        teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas maupun kuantitas
                        pekerjaan.                                        
                   B. Tugas Jasa Konsultansi Pengawasan                   
                     Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap
                     teknis pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan mutu dari pekerjaan tersebut,
                     adapun tugas konsultan pengawas meliputi tugas-tugas antara lain:
                     1.                                                   
                        Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
                        - Sesuai dengan kebutuhan.                        
                        - Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.      
                                                                          
                     2.                                                   
                        Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar
                        memenuhi persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan
                        Syarat – Syarat (RKS).                            
                     3.                                                   
                        Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian
                        pekerjaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
                     4.                                                   
                        Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik
                        dan ketepatan waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan
                        jadwal waktu yang telah ditetapkan.               
                     5.                                                   
                        Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
                        yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
                     6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                        rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan
                        sesuai dengan gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta
                        petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek.     
                     8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
                        syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.