URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Keude Siblah Kec. Blangpidie (DAK)
2 Pagu Anggaran : Rp.14.000.000,-
(Empat belas juta Rupiah)
3 Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2025
5 Lingkup Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Pustu Desa Keude Siblah Kec. Blangpidie (DAK)
Direncanakan dengan volume 1 Unit Gedung Pustu.
A. Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan, serta mengarahkan penyedia jasa
pemborongan dalam melaksanakan
pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas
permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan
penyedia jasa kepada pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor
saat akhir kegiatan pelaskanaan fisik.
10. Melakukan koordinasi dengan Penguna Anggaran atau Pejebat terkait dan
masyarakat setempat mengenai pelaksanaan pekerjaan.
11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik,
untuk menyiapkan laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi
pengguna jasa mengenai perbaikan pelaksanaan kegiatan.
12. Mengawasi jalannya pekerjaan, baik itu dari segi teknis maupun non
teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas maupun kuantitas
pekerjaan.
B. Tugas Jasa Konsultansi Pengawasan
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap
teknis pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan mutu dari pekerjaan tersebut,
adapun tugas konsultan pengawas meliputi tugas-tugas antara lain:
1.
Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2.
Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar
memenuhi persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat – Syarat (RKS).
3.
Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian
pekerjaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4.
Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik
dan ketepatan waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan
jadwal waktu yang telah ditetapkan.
5.
Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sesuai dengan gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta
petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.