URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Pengawasan Rehabilitasi Irigasi Krueng Suak Kec. Setia (DOKA)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
▪ Pangkat Pembina Tk. I
▪ NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
▪ Nama RATNO JUARSA, S.T
▪ Pangkat/Gol Pembina
▪ NIP 19750805 200801 1 001
▪ Email ratno_juarsa@yahoo.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 57827308
2. Nama Paket Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Irigasi Krueng Suak Kec. Setia (DOKA)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Pengawasan Rehabilitasi Irigasi Krueng Suak Kec. Setia (DOKA)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Setia.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
▪ Nilai total HPS : Rp. 9.967.800,00 (Sembilan Juta Sembilan
Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah );
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Irigasi Krueng Suak Kec.
pekerjaan Setia (DOKA) akan dilaksanakan selama 130 (Seratus Tiga
Puluh) hari kalender mengikuti jadwal fisik terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat berubah
sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Pengawasan Rehabilitasi Irigasi Krueng Suak Kec. Setia (DOKA)