Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue Sungai Pinang Kec. Jeumpa (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10265342000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,370,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,322,557
Winner (Pemenang): CV Berkah Usaha Mandiri
NPWP: 722074515101000
RUP Code: 58013422
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT       PEKERJAAN                           
                                                                        
  Pembangunan   Mushalla  Nurul Yaqin Gpg. Alue Sungai Pinang           
                                                                        
                          Kec. Jeumpa                                   
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
                                                                        
    melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri
    yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.                           
                                                                        
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
                                                                        
    pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
    melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
                                                                        
    volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
                                                                        
    kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                            
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
                                                                        
    Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
    Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
                                                                        
    operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
                                                                        
    menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
    Pembuat Komitmen.                                                   
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg.
    Alue Sungai Pinang Kec. Jeumpa ini agar pengadaan Jasa dapat memperoleh
                                                                        
    Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan,
    bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik
                                                                        
    dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan
                                                                        
    konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.        
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
                                                                        
    melaksanakan Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue Sungai Pinang
                                                                        
    Kec. Jeumpa sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan waktu yang telah
    ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
3.  SASARAN                                                             
        Terbangunnya Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue Sungai Pinang
                                                                        
    Kec. Jeumpa untuk meningkatan kualitas pendidikan agama, penyediaan sarana dan
                                                                        
    prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang
    lebih baik masyarakat.                                              
                                                                        
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
     a.  Nama           :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
     b.  NIP            :  198011302007011011                           
                                                                        
     c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                           Aceh Barat Daya.                             
                                                                        
     d.  Pekerjaan      :  Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue   
                                                                        
                           Sungai Pinang Kec. Jeumpa                    
     e.  Lokasi         :  Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
     f.  Sumber Dana    :  DAU SG Bid. Pendidikan                       
     g.  Tahun Anggaran :  2025                                         
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
                                                                        
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
    Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                              
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue
    Sungai Pinang Kec. Jeumpa mencakup beberapa tahapan yaitu :         
                                                                        
          I    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
          II   PENERAPAN SMKK                                           
                                                                        
          III  PEKERJAAN BANGUNAN                                       
                                                                        
               A    Pekerjaan Pasangan                                  
               B    Pekerjaan Beton                                     
                                                                        
               C    Pekerjaan Penutup Lantai                            
                                                                        
               D    Pekerjaan Kusen, Daun Pintu Dan Ventilasi           
               E    Pekerjaan Plafond                                   
                                                                        
               F    Pekerjaan Atap                                      
               G    Pekerjaan Pengecatan Dan Lain-Lain                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
7.  KELUARAN                                                            
        Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg.
                                                                        
    Alue Sungai Pinang Kec. Jeumpa adalah bangunan atau infrastruktur yang
                                                                        
    diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah disepakati dalam
    kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan
                                                                        
    fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi dokumen
    pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian kelayakan
                                                                        
    material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait
                                                                        
    lainnya.                                                            
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
                                                                        
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
        ditentukan dalam kontrak.                                       
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
                                                                        
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
        untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
                                                                        
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
        polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
        menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                 
                                                                        
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan   
                                                                        
        Ketepatan Tempat Penyerahan.                                    
                                                                        
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
                                                                        
    Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue Sungai Pinang Kec. Jeumpa, ini diperkirakan 120 (
                                                                        
    seratus dua puluh ) hari kalender.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
        Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg. Alue Sungai
                                                                        
     Pinang Kec. Jeumpa ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan, Untuk material
                                                                        
     barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :              
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
                                                                        
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen
        dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.        
                                                                        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                        
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
                                                                        
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
                                                                        
        juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                   
              produk dalam negeri/dalam daerah;                        
                                                                        
              produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                        
              produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
               produksi dalam negeri/dalam daerah; dan                  
                                                                        
              produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
                                                                        
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
     penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
                                                                        
     Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
                                                                        
     aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
                                                                        
     Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
     Keselamatan Konstruksi.                                            
                                                                        
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
                                                                        
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
        Accident).                                                      
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
                                                                        
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
        pekerjaan nya masing masing.                                    
                                                                        
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
        penyakit akibat kerja.                                          
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA       
12. PELAPORAN                                                           
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Mushalla Nurul Yaqin Gpg.
     Alue Sungai Pinang Kec. Jeumpa, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang
                                                                        
     terdiri dari :                                                     
                                                                        
     1.  MC – awal (0)                                                  
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
                                                                        
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
                                                                        
     6.  Laporan harian                                                 
     7.  Laporan mingguan                                               
                                                                        
     8.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     9.  Progress                                                       
     10. MC - akhir                                                     
                                                                        
     11. Back up data                                                   
     12. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     14. Foto visual                                                    
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
                                                                        
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                    Kabupaten Aceh Barat Daya           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                   Nip. 19801130 200701 1 011           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             KERANGKA ACUAN KERJA