KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul Quddus Gpg. Geulumpang
Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan)
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan melaksanakan
Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di
kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah
pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul
Quddus Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan) ini agar
pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan
spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan
hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap
tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk melaksanakan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul Quddus Gpg. Geulumpang Payong
Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan
waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang aman, nyaman dan
KERANGKA ACUAN KERJA
fungsional.
3. SASARAN
Terbangunnya Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul Quddus Gpg.
Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan
kualitas pendidikan agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta
bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya.
d. Pekerjaan : Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul
Quddus Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU
SG Bid. Pendidikan)
e. Lokasi : Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : DAU SG Bid. Pendidikan
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : - - - -,-
5. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
Kerja dan syarat-syarat (RKS).
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul Quddus
Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan) mencakup beberapa
tahapan yaitu :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN BANGUNAN
A Pekerjaan Penutup Lantai
B Pekerjaan Plafond
C Pekerjaan Glassfibre Reinforced Concrete (Grc)
KERANGKA ACUAN KERJA
D Pekerjaan Pengecatan
E Pekerjaan Instalasi Listrik
7. KELUARAN
Keluaran utama dari pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul
Quddus Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan) adalah
bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang
telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas, keamanan,
dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi dokumen
pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian kelayakan material
dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait lainnya.
8. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
dalam kontrak.
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menjaga
bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
Tempat Penyerahan.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Sarana
dan Prasarana Mushalla Baitul Quddus Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG
KERANGKA ACUAN KERJA
Bid. Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
10. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul Quddus
Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah Pekerjaan
Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut
:
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri/dalam daerah;
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
dalam negeri/dalam daerah; dan
produk ramah lingkungan hidup.
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen penting
yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan aman dan sehat,
serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan
KERANGKA ACUAN KERJA
nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
12. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mushalla Baitul
Quddus Gpg. Geulumpang Payong Kec. Blangpidie(DAU SG Bid. Pendidikan), akan
disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan Pengujian kelayakan material
5. Laporan Pengujian kelayakan bangunan
6. Laporan harian
7. Laporan mingguan
8. Laporan bulanan
9. Progress
10. MC - akhir
11. Back up data
12. Asbuil drawing
13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
14. Foto visual
15. Jaminan pemeliharaan
16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
17. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Blangpidie, . . . Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya
KERANGKA ACUAN KERJA
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011
KERANGKA ACUAN KERJA