URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku
Lhung
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website spse.inaproc.id/acehbaratdayakab
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59107019
2. Nama Paket Pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku
Lhung
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung
kantor IPLT Iku Lhung diuraikan sebagaimana tercantum dalam
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku Lhung
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor
IPLT Iku Lhung sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan
Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor
IPLT Iku Lhung akan dilaksanakan di Gpg. Iku Lhung Kec.
Jeumpa.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor
Nilai HPS IPLT Iku Lhung dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 95.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima
Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 95.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima
Juta Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung
pekerjaan kantor IPLT Iku Lhung akan dilaksanakan selama 30 (Tiga
Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan dan masa pemeliharaan selama 90
(Sembilan Puluh) terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Pengaman
Gedung kantor IPLT Iku Lhung dijelaskan secara umum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK dan diatur lebih lanjut dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan menjadi bagian dari dokumen
Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku
Lhung memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku
Lhung memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku Lhung
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Pemasangan Kanopi dan
Pengaman Gedung kantor IPLT Iku Lhung sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Pemasangan Kanopi dan
Pengaman Gedung kantor IPLT Iku Lhung memenuhi ketentuan
sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pemasangan
pelaksanaan pekerjaan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku Lhung
digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi
pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Pemasangan Kanopi dan Pengaman Gedung kantor IPLT Iku Lhung