Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru Mis Meunasah Tengah Gpg. Meunasah Tengah Kec. Lembah Sabil (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10327117000
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 189,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,119,378
Winner (Pemenang): CV Frabu Mandiri
NPWP: 924234560106000
RUP Code: 58289171
Work Location: Kec. Lembah Sabil - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
1 Nama Paket Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru MIS Meunasah Tengah Gpg. Meunasah
                   Tengah Kec. Lembah Sabil (DAU SG Bid. Pendidikan)      
2 Pagu Anggaran   : Rp. 189.200.000,00,-                                  
                   (Seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah)
3 Sumber Dana     : Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                   
4 Tahun Anggaran  : 2025                                                  
5 Lingkup Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru MIS Meunasah Tengah Gpg. Meunasah
                   Tengah Kec. Lembah Sabil (DAU SG Bid. Pendidikan) Direncanakan dengan volume
                   1 Paket Kegiatan.                                      
                   Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                   A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
                   B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                        akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan; 
                     2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                        pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
                        penggunaan peralatan;                             
                     3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                     4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                        dokumen pelaksanaan;                              
                     5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
                        tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
                        bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
                        dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                        kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                     7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                     8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                        lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                        kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
                        surat-menyurat;                                   
                     9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
                        yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas
                        dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);               
                     10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                        drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
                        Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
                     11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
                        dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;  
                     12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                        pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
                        konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                        konstruksi;                                       
                     13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
                        menyusun petunjuk pemeliharaan Bangunan;          
                     14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun, dengan fungsi sebagai
                                                                          
                        fasilitas kegiatan Pendidikan dan pendukung kegiatan Pendidikan;
                     15. Lingkup pekerjaan meliputi :                     
                                                                          
                         I PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                        II PEKERJAAN BANGUNAN RKB                         
                        A PEKERJAAN PEMBONGKARAN                          
                        B PEKERJAAN TANAH                                 
                        C PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                
                        D PEKERJAAN BETON                                 
                        E PEKERJAAN LANTAI                                
                        F PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND              
                        G PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                     
                        H PEKERJAAN LISTRIK                               
                         I PEKERJAAN CAT