URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email [email protected]
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website spse.inaproc.id/acehbaratdayakab
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59123751
2. Nama Paket Pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) diuraikan
sebagaimana tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) sesuai yang tercantum
dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan di
Kec. Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan
Nilai HPS Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) dibiayai dari sumber
pendanaan DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai
:
Pagu anggaran : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala
pekerjaan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) akan
dilaksanakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan
dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan (Provisional
Hand Over/PHO) selesai dan dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah Dinas
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
dijelaskan secara umum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK dan
diatur lebih lanjut dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
dan menjadi bagian dari dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) memenuhi ketentuan sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) memenuhi ketentuan sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah
Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid.
PU) sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Pembangunan Pantry Rumah
Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid.
PU) memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
pelaksanaan pekerjaan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
(DAU SG Bid. PU) digambarkan secara lengkap dalam Rencana
Kerja dan Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan
Perencana dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak
yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)