URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Pengawasan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website spse.inaproc.id/acehbaratdayakab
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59123754
2. Nama Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Waktu Penugasan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Pengawasan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 3.499.941,00 (Tiga Juta Empat Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat
Puluh Satu Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pantry Rumah Dinas
pekerjaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
akan dilaksanakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Pengawasan Pembangunan Pantry Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)