Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10352648000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,370,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,338,297
Winner (Pemenang): CV Alfarizzi
NPWP: 032866311101000
RUP Code: 58014491
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                                                                        
  Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec.
                                                                        
                  Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan)                     
                        Tahun Anggaran 2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
    Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan melaksanakan
                                                                        
    Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri yang berada di
                                                                        
    kabupaten Aceh Barat Daya.                                          
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
                                                                        
    ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
                                                                        
    pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
    biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                                                                        
    berlangsung.                                                        
                                                                        
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
    Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Pengguna
                                                                        
    Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional,
                                                                        
    Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah
                                                                        
    pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul
                                                                        
    Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) ini agar pengadaan Jasa
    dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang
                                                                        
    dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang
                                                                        
    baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan
    konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.        
                                                                        
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk melaksanakan
                                                                        
    Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot(DAU
                                                                        
    SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan waktu yang telah
    ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
3.  SASARAN                                                             
        Terbangunnya Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang
                                                                        
    Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan kualitas pendidikan
                                                                        
    agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk
                                                                        
    memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.                 
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
                                                                        
     a. Nama            :  Darma Musliandi M, ST                        
                                                                        
     b. NIP             :  198011302007011011                           
     c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                                                        
                           Barat Daya.                                  
                                                                        
     d. Pekerjaan       :  Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi
                           Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan)
                                                                        
     e. Lokasi          :  Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya 
                                                                        
     f. Sumber Dana     :  DAU SG Bid. Pendidikan                       
     g. Tahun Anggaran  :  2025                                         
                                                                        
     h. Jumlah Pagu     :     - - - -,-                                 
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
                                                                        
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan Rencana
    Kerja dan syarat-syarat (RKS).                                      
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
        Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg.
    Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) mencakup beberapa tahapan yaitu :
                                                                        
          I    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                        
          II   PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN                               
                                                                        
               A    Pekerjaan Tanah                                     
               B    Pekerjaan Pasangan Dan Beton                        
                                                                        
               C    Pekerjaan Paving Block                              
                                                                        
                                                                        
7.  KELUARAN                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
        Keluaran utama dari pekerjaan Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul
                                                                        
    Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) adalah bangunan atau
    infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah disepakati
                                                                        
    dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan
                                                                        
    fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi dokumen
                                                                        
    pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian kelayakan material
    dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait lainnya.
                                                                        
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
                                                                        
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
        dalam kontrak.                                                  
                                                                        
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
                                                                        
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
        keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.     
                                                                        
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
                                                                        
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
                                                                        
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
                                                                        
        kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menjaga
                                                                        
        bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                         
                                                                        
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
                                                                        
        Tempat Penyerahan.                                              
                                                                        
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Penataan Halaman
                                                                        
    (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid.
                                                                        
    Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
        Pekerjaan Utama dalam Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg.
                                                                        
     Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan,
     Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
                                                                        
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
                                                                        
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                        
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
                                                                        
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
                                                                        
        dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                           
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain juga
                                                                        
        harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                        
                                                                        
             produk dalam negeri/dalam daerah;                   
             produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;    
                                                                        
             produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi
                                                                        
               dalam negeri/dalam daerah; dan                           
             produk ramah lingkungan hidup.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
                                                                        
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen penting
     yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
                                                                        
     membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan aman dan sehat,
                                                                        
     serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku. Kementerian Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.
                                                                        
     10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                                                                        
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
                                                                        
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan
        nya masing masing.                                              
                                                                        
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit
                                                                        
        akibat kerja.                                                   
12. PELAPORAN                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA   
         Hasil dari produk pekerjaan Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi
                                                                        
     Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan), akan disusun dalam bentuk
     buku laporan yang terdiri dari :                                   
                                                                        
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
                                                                        
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
                                                                        
     6.  Laporan harian                                                 
     7.  Laporan mingguan                                               
                                                                        
     8.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     9.  Progress                                                       
     10. MC - akhir                                                     
                                                                        
     11. Back up data                                                   
                                                                        
     12. Asbuil drawing                                                 
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     14. Foto visual                                                    
                                                                        
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
                                                                        
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
                                                                        
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Blangpidie, . . . Juli 2025        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                            Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                                        Aceh Barat Daya                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Darma Musliandi M, ST             
                                                                        
                                    Nip. 19801130 200701 1 011          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA
Tenders also won by CV Alfarizzi
Authority
20 January 2015Pengadaan Pakan Konsentrat SapiRp 2,521,800,000
19 March 2018Optimalisasi Spam Desa Simpang Yul, Desa Penyampak, Desa Buyan Kelumbi, Kec. Tempilang Kab. Bangka BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
18 March 2024Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Gp. Lancang Barat Kecamatan DewantaraKab. Aceh UtaraRp 1,500,000,000
25 April 2019Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih Kawasan Kec. Darul KamalPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BesarRp 1,130,210,000
29 March 2022Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Kepala Bandar Kecamatan Susoh (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,000,000,000
25 May 2015Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih Gp. Lampeuneun Kec. Darul Imarah (Dak)Aceh BesarRp 962,412,000
16 April 2014Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Ikk Montasik Aceh Besar (Migas Kab/Kota)LPSE Provinsi AcehRp 950,000,000
24 March 2017Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih Gp. Reukih Dayah Kec. Indrapuri (Dak-Penugasan)Kab. Aceh BesarRp 850,000,000
8 June 2016Pembangunan Sarana Air Bersih Dan Sambungan Rumah (Sr) Kampung Persada TongraLpse Kab Gayo LuesRp 793,894,000
7 May 2021Bahan Baku PakanKementerian Kelautan Dan PerikananRp 772,865,000