URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (DBH Sawit)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama DARMA MUSLIANDI M, S.T
Pangkat/Gol Penata Tingkat I
NIP 19801130 200701 1 011
Email darmamuliandi.m@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 58047873
2. Nama Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (DBH Sawit)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Waktu Penugasan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (DBH Sawit)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Babahrot.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 30.130.672,00 (Tiga Puluh Juta Seratus
Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 30.120.000,00 (Tiga Puluh Juta Seratus
Dua Puluh Ribu Rupiah);
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (DBH
pekerjaan Sawit) akan dilaksanakan selama 110 (Seratus Sepuluh) hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat
tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (DBH Sawit)