KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN TONG SAMPAH TERPILAH
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 sebagai salah satu
Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
Kesejahteraan dan Kesehatan hidup masyarakat serta lokasi yang bersih untuk menunjang itu
semua demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Permasalahan lingkungan merupakan salah satu isu yang tidak bisa dihindari. Saat ini
sampah merupakan masalah lingkungan yang sangat serius yang di hadapi masyarakat
Indonesia pada umumnya dan Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya pada khususnya. Bisa
dikatakan bahwa sampah setiap hari pasti di hasilkan oleh rumah tangga, baik itu sampah
organik maupun anorganik. Namun yang memprihatinkan, sampah-sampah yang dihasilkan
tersebut malah dibuang sembarangan di berbagai tempat, dan efeknya akan merusak
lingkungan yang ada di sekitarnya. Jumlah produksi sampah setiap tahun akan bertambah
seiring dengan bertambah jumlah penduduk. Pemerintah saat ini telah berupaya dengan
berbagai cara untuk mengatasi masalah sampah. terutama masalah sampah anorganik.
Namun, belum mencapai titik kesempurnaan. Hal ini dikarenakan angka jumlah sampah yang
ada sangat tinggi. Sehingga pemerintah masih kesulitan untuk menentukan cara yang tepat
untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan
melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah, karena kondisi wilayah di Kabupaten
Aceh Barat Daya saat ini belum memadai dan belum terpenuhi nya tempat pembuangan
sampah.
Pengadaan Tempat Sampah ini ditujukan kepada masyarakat supaya lebih
melestarikan dan menjaga kebersihan lingkungan. Penyediaan tempat sampah ini bisa
dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sehingga tidak
membuang sampah sembarangan sehingga menjadikan lingkungan kotor.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanan pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah adalah untuk :
1. Dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
2. Meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan
lingkungan.
3. Menjadikan lingkungan di Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai lingkungan yang
bersih dan sehat.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
Pengadaan Tempat Sampah yang sesuai dengan yang direncanakan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah, dengan beberapa persyaratan yaitu : tempat
sampah yang mudah difungsikan, tahan lama, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Kode Rekening : 5.2.02.01.01.0010
3. Pekerjaan : Pengadaan Tempat Sampah
4. Sumber Dana : APBK Aceh Barat Daya
5. Tahun Anggaran : 2024.
6. Lokasi : Kabupaten Aceh Barat Daya
7. Jumlah Pagu : Rp. 200.000.000,-
8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : ARMAYADI, ST
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
NIP : 197004112005041001
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya – Blangpidie
23764
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pengadaan Tempat
Sampah, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta pengadaan bahan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah berlokasi di Kabupaten Aceh Barat
Daya.
c. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK
maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari Penyedia Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
e. Informasi lainnya.
4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur.
2. Menjaga pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
yang telah ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
Pengadaan Tempat Sampah ini diperkirakan 45 (empat puluh lima) hari kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah yaitu :
Pelaksana
Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1(satu) orang
9. PERALATAN UTAMA
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah ini harus
memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa:
No Jenis Alat /Type Kapasitas Jumlah
1 Tong Sampah Terpilah 50 Liter 45
a 2 Kompartemen
b SNI 3964:2025
c Material High-Density
Polyethylene
d Press Injection Molding
e Mengandung Pelindung UV
10. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah, akan disusun dalam
bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
2. Foto visual
3. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
11. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Blangpidie, 16 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Barat Daya
YON ARMAN GERIBALDI, A. Md
NIP. 19790714 201212 1 004