Pengadaan Tong Sampah Terpilah (Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10488343000
Status: Ulang
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,988,800
Winner (Pemenang): CV Dirgham Pratama Konstruksi
NPWP: 724958574101000
RUP Code: 56120426
Work Location: Kecamatan Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                   PENGADAAN TONG SAMPAH TERPILAH                       
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
       Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
  Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
  disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 sebagai salah satu
  Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
                                                                        
  Kesejahteraan dan Kesehatan hidup masyarakat serta lokasi yang bersih untuk menunjang itu
  semua demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.                       
                                                                        
       Permasalahan lingkungan merupakan salah satu isu yang tidak bisa dihindari. Saat ini
  sampah merupakan masalah lingkungan yang sangat serius yang di hadapi masyarakat
                                                                        
  Indonesia pada umumnya dan Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya pada khususnya. Bisa
  dikatakan bahwa sampah setiap hari pasti di hasilkan oleh rumah tangga, baik itu sampah
                                                                        
  organik maupun anorganik. Namun yang memprihatinkan, sampah-sampah yang dihasilkan
  tersebut malah dibuang sembarangan di berbagai tempat, dan efeknya akan merusak
                                                                        
  lingkungan yang ada di sekitarnya. Jumlah produksi sampah setiap tahun akan bertambah
                                                                        
  seiring dengan bertambah jumlah penduduk. Pemerintah saat ini telah berupaya dengan
  berbagai cara untuk mengatasi masalah sampah. terutama masalah sampah anorganik.
                                                                        
  Namun, belum mencapai titik kesempurnaan. Hal ini dikarenakan angka jumlah sampah yang
  ada sangat tinggi. Sehingga pemerintah masih kesulitan untuk menentukan cara yang tepat
                                                                        
  untuk menyelesaikan persoalan ini.                                    
       Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                                                                        
    Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan
    melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah, karena kondisi wilayah di Kabupaten
                                                                        
    Aceh Barat Daya saat ini belum memadai dan belum terpenuhi nya tempat pembuangan
    sampah.                                                             
                                                                        
        Pengadaan Tempat Sampah ini ditujukan kepada masyarakat supaya lebih
  melestarikan dan menjaga kebersihan lingkungan. Penyediaan tempat sampah ini bisa
                                                                        
  dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sehingga tidak
  membuang sampah sembarangan sehingga menjadikan lingkungan kotor.     
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
          Maksud dari pelaksanan pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah adalah untuk :
                                                                        
          1. Dapat mengurangi pencemaran lingkungan.                    
          2. Meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan
                                                                        
            lingkungan.                                                 
          3. Menjadikan lingkungan di Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai lingkungan yang
            bersih dan sehat.                                           
                                                                        
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
                                                                        
     mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
     Pengadaan Tempat Sampah yang sesuai dengan yang direncanakan.      
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
     Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah, dengan beberapa persyaratan yaitu : tempat
                                                                        
     sampah yang mudah difungsikan, tahan lama, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai
     spesifikasi teknis yang telah ditentukan.                          
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                              
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                          Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
     2. Kode Rekening  :  5.2.02.01.01.0010                             
     3. Pekerjaan      :   Pengadaan Tempat Sampah                      
     4. Sumber Dana    :  APBK Aceh Barat Daya                          
                                                                        
     5. Tahun Anggaran :  2024.                                         
     6. Lokasi         :  Kabupaten Aceh Barat Daya                     
                                                                        
     7. Jumlah Pagu    :  Rp. 200.000.000,-                             
     8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
                                                                        
        dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :                
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  ARMAYADI, ST                                    
       Jabatan       :  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                                                                        
                        Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya      
       NIP           :  197004112005041001                              
                                                                        
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya – Blangpidie
                        23764                                           
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pengadaan Tempat
         Sampah, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai dengan
                                                                        
         jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta pengadaan bahan yang
         sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.        
                                                                        
                                                                        
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
               Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah berlokasi di Kabupaten Aceh Barat
                                                                        
         Daya.                                                          
                                                                        
     c.  Data / Informasi:                                              
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
                                                                        
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
            termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                  
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                        
            pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK
            maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan
                                                                        
            sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
            dari Penyedia Jasa.                                         
                                                                        
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :             
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
               1) Gambar-gambar pelaksanaan,                            
                                                                        
               2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                      
               3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
                                                                        
               4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                           
            b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                                                                        
               oleh Penyedia Jasa.                                      
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
                                                                        
            d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
               teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
                                                                        
            e. Informasi lainnya.                                       
         4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
         2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.                      
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
           1. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
                                                                        
              pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
              konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur.   
           2. Menjaga pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dari segi kualitas, kuantitas, dan
                                                                        
              laju pencapaian volume / realisasi fisik.                 
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
            yang telah ditentukan dalam kontrak.                        
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
         4. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
                                                                        
          Pengadaan Tempat Sampah ini diperkirakan 45 (empat puluh lima) hari kalender.
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah yaitu :
     Pelaksana                                                          
                                                                        
     Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1(satu) orang                 
                                                                        
9.   PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah ini harus
     memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa:                  
                                                                        
      No     Jenis Alat /Type        Kapasitas    Jumlah                
      1  Tong Sampah Terpilah       50 Liter           45               
      a  2 Kompartemen                                                  
      b  SNI 3964:2025                                                  
      c  Material High-Density                                          
         Polyethylene                                                   
      d  Press Injection Molding                                        
                                                                        
      e  Mengandung Pelindung UV                                        
10.  PELAPORAN                                                          
         Hasil dari produk pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah, akan disusun dalam
                                                                        
     bentuk buku laporan yang terdiri dari :                            
         1. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.          
                                                                        
         2. Foto visual                                                 
         3. Laporan yang lain disyaratkan.                              
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang kemudian diserahkan kepada
                                                                        
     pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.           
                                                                        
11.  PENUTUP                                                            
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
                                                                        
       dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
       dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
                                                                        
       sebagaimana mestinya.                                            
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
                                                                        
       lebih lanjut.                                                    
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Blangpidie, 16 Oktober 2024  
                                           Pejabat Pembuat Komitmen     
                                        Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan 
                                        Permukiman dan Lingkungan Hidup 
                                           Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         YON ARMAN GERIBALDI, A. Md     
                                           NIP. 19790714 201212 1 004
Tenders also won by CV Dirgham Pratama Konstruksi
Authority
25 July 2020Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih Gp. Ie Alang Kec. Kuta Cot Glie (Otsus)Kab. Aceh BesarRp 1,600,000,000
5 May 2017- Rehabilitasi/Pengembangan Intake Dan Jaringan Perpipaan Air Bersih Alue Pochiek Kec. Mesjid Raya (Dak-Penugasan)Kab. Aceh BesarRp 1,364,000,000
8 June 2016Pembangunan Sarana Air Bersih Dan Sambungan Rumah (Sr) Kampung BukutLpse Kab Gayo LuesRp 889,359,000
6 September 2016Pembangunan Sab (Perpipaan)Kab. Aceh BesarRp 779,189,000
30 March 2022Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Baharu Kecamatan Blang Pidie (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 750,000,000
13 June 2023Pengerasan Jalan Usaha Tani Jalan Sawah Gp. Juli Tambo Tanjong Kec.JuliKab. BireuenRp 570,000,000
14 March 2019Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Sub 2 Detasemen C Pelopor Di Subussalam (2 Unit X 54 M2)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 552,090,000
25 May 2015Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih Gp. Lhaang Kec. Darul Kamal (Dak)Aceh BesarRp 550,000,000
26 March 2021Pembangunan Pagar Sd Negeri 4 Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 482,500,000
28 June 2022Pembangunan Mesjid Geuce IneumKota Banda AcehRp 475,000,000