Uraian Singkat Pekerjaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Ma’had Ibnu Sina Global
Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Ruang Kelas Ma'had Ibnu
Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Ma’had Ibnu Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee ini
agar pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis
dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi
fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai
dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam
pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
melaksanakan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Ma’had Ibnu Sina Global
Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee sesuai dengan standar, kualitas,
Uraian Singkat Pekerjaan
kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang
aman, nyaman dan fungsional.
3. SASARAN
Terbangunnya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Ma’had Ibnu Sina Global
Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee untuk meningkatan kualitas
pendidikan agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta bertujuan
untuk memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Ma’had
Ibnu Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu
Kec. Kuala Batee
e. Lokasi : Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : APBK - PDAU SG Bid. Pendidikan
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 283.020.000
5. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Ma’had
Ibnu Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee mencakup
beberapa tahapan yaitu :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PENERAPAN SMKK
III PEKERJAAN REHAB RUANG KELAS
A. PEKERJAAN TANAH
B. PEKERJAAN PASANGAN
C. PEKERJAAN BETON
Uraian Singkat Pekerjaan
D. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
E. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN VENTILASI
F. PEKERJAAN LANTAI
G. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
H. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LAIN-LAIN
7. KELUARAN
Keluaran utama dari pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Ma’had Ibnu Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee
adalah bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan
spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi
standar kualitas, keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu
keluaran juga meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing,
Laporan Pengujian kelayakan material dan bangungan, laporan
harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait lainnya.
8. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
Tempat Penyerahan.
Uraian Singkat Pekerjaan
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Ma’had Ibnu Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu
Kec. Kuala Batee, ini diperkirakan 45 ( Empat Puluh Lima ) hari kalender.
10. MATERIAL DAN BAHAN
Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
• produk dalam negeri/dalam daerah;
• produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
• produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri/dalam daerah; dan
• produk ramah lingkungan hidup.
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
Uraian Singkat Pekerjaan
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
12. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Ma’had Ibnu Sina Global Ehsan Relief Gpg. Padang Sikabu Kec. Kuala Batee,
akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan Pengujian kelayakan material
5. Laporan Pengujian kelayakan bangunan
6. Laporan harian
7. Laporan mingguan
8. Laporan bulanan
9. Progress
10. MC - akhir
11. Back up data
12. Asbuil drawing
13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
14. Foto visual
15. Jaminan pemeliharaan
16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
17. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Blangpidie, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Uraian Singkat Pekerjaan
Nip. 19801130 200701 1 011
Uraian Singkat Pekerjaan