URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PERENCANAAN PENGEMBANGAN MUARA PULAU KAYU
KEC. SUSOH
SATKER/OPD : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PENGEMBANGAN MUARA
PULAU KAYU KEC. SUSOH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Perencanaan Pengembangan Muara Pulau Kayu Kec. Susoh
Pekerjaan Paket Kegiatan Perencanaan Pengembangan Muara Pulau Kayu Kec. Susoh pada
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang dilaksanakan oleh
kontraktor/pelaksana harus diawali dengan kegiatan perencanaan konstruksi;
Pelaksanaan paket pekerjaan Paket Kegiatan Perencanaan Pengembangan Muara Pulau Kayu
Kec. Susoh dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten di bidangnya dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan;
Agar pekerjaan konstruksi terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan nilai ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan.
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Bineh Krueng (DAU SG Bid. Kesehatan)
yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum
pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga
pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan Perencanaan Pengembangan Muara Pulau Kayu Kec. Susoh.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gambar pra rencana (rencana plan yang
terdiri dari denah, tampak dan potongan;, perkiraan biaya dan garis besar Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail potongan gambar Perencanaan Pengembangan Muara Pulau Kayu
Kec. Susoh yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan
(RAB)
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen perencanaan.
6. Membantu Pejabat Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
kembali dokumen perencanaan.
7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DPPA Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun
Anggaran 2025.