URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Kampung Baru-
Ikue Lhung (486)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
▪ Pangkat Pembina Tk. I
▪ NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
▪ Nama DARMA MUSLIANDI M, S.T
▪ Pangkat/Gol Penata Tingkat I
▪ NIP 19801130 200701 1 011
▪ Email darmamusliandi.m@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 61549715
2. Nama Paket Pekerjaan Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Kampung
Baru-Ikue Lhung (486)
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Kampung Baru-Ikue Lhung (486)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Jeumpa.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta
Rupiah);
▪ Nilai total HPS : Rp. 29.999.970,00 (Dua Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah );
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan
pekerjaan Simpang Kampung Baru-Ikue Lhung (486) akan dilaksanakan
selama 9 (Sembilan) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat berubah
sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Kampung Baru-Ikue Lhung (486)