URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Bangun Baru Rumah Fakir Miskin/Dhuafa
2 Pagu Anggaran : Rp. 105.000.000,-
(Seratus Lima Juta Rupiah)
3 Sumber Dana : Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf Kabupaten Aceh Barat Daya
4 Tahun Anggaran : 2025
5 Lingkup Pekerjaan : Bangun Baru Rumah Fakir Miskin/Dhuafa Direncanakan dengan volume 10 Unit
Rumah Fakir Miskin/Dhuafa.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan
bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan peralatan
dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
9.
Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
10.
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
11.
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
12.
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
13.
menyusun petunjuk pemeliharaan bangunan gedung;
Bangunan yang di kerjakan/dibangun merupakan sarana pendukung
14.
Kegiatan Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan ZISWAF;
16. Lingkup pekerjaan meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B PEKERJAAN TANAH
C PEKERJAAN PONDASI
D BETON BERTULANG
E PEKERJAAN PASANGAN
F PEKERJAAN LANTAI
G PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
H PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND
I PEKERJAAN LISTRIK
J PEKERJAAN FINISHING