URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Masjid Jami’ Kampung Rawa
Kab. Aceh Barat Daya
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari Kabupaten
Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah disahkannya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi
Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan
prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2026 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya melalui sumber dana DOKA akan melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan
Mesjid Agung Baitul Ghafur Kab. Aceh Barat Daya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perencanaan Masjid Jami’ Kampung Rawa ini adalah menyiapkan dan
menyediakan sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut
dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
3. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan Masjid Jami’ Kampung Rawa adalah untuk
menciptakan bangunan yang memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang baik, serta sesuai
dengan kebutuhan pengguna dan anggaran yang tersedia. Perencanaan yang matang juga
membantu meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan efisiensi konstruksi, dan mengurangi
potensi pembengkakan biaya.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya.
d. Pekerjaan : Perencanaan Masjid Jami’ Kampung Rawa
e. Lokasi : Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 15.000.000,-
5. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 943/Kpts/M/2024
Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Tabel Daftar
Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata cara
penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
h. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 6 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi Non Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, menggantikan
Keputusan Menteri No. KM 197 Tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung
Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi Di Lingkungan Kementerian
Perhubungan.
6. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan perencana konstruksi bangunan mencakup kegiatan perencanaan dan
pengawasan mulai dari survei lapangan, studi kelayakan, penyusunan desain, hingga
pengawasan pelaksanaan pembangunan. Perencana konstruksi bertanggung jawab untuk
memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan kualitas yang diinginkan.
5. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Perencanaan Masjid Jami’ Kampung Rawa meliputi dokumen
perencanaan dan Laporan investigasi/Kelayakan Kontruksi, gambar rencana detail pelaksanaan,
detail bahan/material, dan uraian kegiatan/rincian pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai
dasar pelaksanaan proyek dan acuan untuk memastikan pekerjaan sesuai standar, jadwal, dan
kualitas yang diinginkan.
Berikut detail rincian hasil perencanaan :
a. Laporan Pendahuluaan
b. Laporan Akhir
c. Dokumen DED
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Teknis
- Foto Survey
- RKS dan dokumen Tender
d. Softcopy laporan dan DED ( flashdisk 32 gb )
e. Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan Masjid
Jami’ Kampung Rawa diperkirakan 15 (Tiga Puluh) hari kalender.
8. PERSONEL
Personel yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Masjid Jami’ Kampung Rawa yaitu:
1. Tenaga Teknis
No. Jabatan Kualifikasi Pendidikan Pengalaman Jumlah
Minimal Kerja (tahun) Personel
1 Team Leader S1 Teknik Sipil/ Arsitektur 2 tahun 1
2 Surveyor / Drafter S1/D-3 Teknik Sipil/ 2 tahun 1
Arsitektur
Blangpidie, . . . . November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011