Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3801625
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,681,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,658,411
Winner (Pemenang): CV Dzaky Mandiri
NPWP: 750247728106000
RUP Code: 46977285
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                     
                                                                        
 PEMBANGUNAN  TERAS MESJID AL ABRAR GPG. PUSU INGIN JAYA KEC. MANGGENG  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Bangunan Pasantren merupakan tempat santri atau anak-anak dalam memahami
                                                                        
     ilmu agama lebih mendalam lagi, baik secara fikih, aqidah, membaca Al-Quran dan lain-lain.
     Pasantren mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun
                                                                        
     fungsi dan peranannya. Hampir dapat dipastikan, pesantren kini sangat dibutuhkan oleh
                                                                        
     para orang tua untuk menitipkan anak nya agar menjadi orang yang sholeh dan sholeha.
     Pasantren tempat menuntut ilmu, bertukar pengalaman, dan juga tempat dakwah.
                                                                        
          Untuk mendukung tercapainya Fungsional dan estetika pada bangunan Pasantren
                                                                        
     makanya dibutuhkan bantuan dana dari pemerintah. Maka pada Tahun Anggaran 2024
     Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dana DOKA
                                                                        
     Tahun 2024 akan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu
                                                                        
     Ingin Jaya Kec. Manggeng.                                          
                                                                        
          Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
     ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
                                                                        
     biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
     berlangsung.                                                       
                                                                        
          Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
                                                                        
     Syariat Islam dan Pendidikan Dayah selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
     Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat
                                                                        
     bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan
                                                                        
     pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.                             
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
          Maksud dari Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec.
                                                                        
     Manggeng adalah agar bangunan Fungsional dan nilai estetika bangunan yang diinginkan
                                                                        
     masyarakat Gpg. Alue Pisang Kec. Kuala Batee, dan dibangun sesuai dengan Rencana
     Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan
                                                                        
     memperhitungkan keamanan, estetika dan fungsional.                 
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
                                                                        
     mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
     Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng, yang sesuai
                                                                        
     dengan perencanaan                                                 
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
     Pekerjaan Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng
                                                                        
     dengan beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah,ekonomis dan Fungsional, sesuai
                                                                        
     spesifikasi teknis yang telah ditentukan.                          
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                              
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
                                                                        
                          Barat Daya                                    
     2. Pekerjaan      :  Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya
                                                                        
                          Kec. Manggeng                                 
                                                                        
     4. Sumber Dana    :  DOKA Kabupaten Aceh Barat Daya                
     5. Tahun Anggaran :  2024                                          
                                                                        
     6. Lokasi         :  Kabupaten Aceh Barat Daya                     
                                                                        
     7. Jumlah Pagu    :  Rp. 188.681.000,-                             
     8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
        Aceh Barat Daya :                                               
                                                                        
       Nama          :  UBAIDILLAH, S. Ag                               
                                                                        
       Jabatan       :  Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                        Aceh Barat Daya                                 
                                                                        
       NIP           :  19670315 200212 1 002                           
                                                                        
       Alamat Kantor :  Jalan Meulaboh - T.Tuan Komplek Mesjid Agung Gp. Seunaloh
                        Kec. Blangpidie                                 
                                                                        
                                                                        
5.   LINGKUP, KEGIATAN DAN DATA                                         
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pembangunan Teras
                                                                        
         Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng, baik dari segi pelaksanaan dan
                                                                        
         ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
                                                                        
         ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
         yang telah ditentukan.                                         
     b.  Data / Informasi:                                              
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang dibutuhkan
                                                                        
            selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK termasuk
                                                                        
            melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                           
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
            pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK maupun
                                                                        
            yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
                                                                        
            dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :             
                                                                        
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
                                                                        
               1) Gambar-gambar pelaksanaan,                            
               2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                      
                                                                        
               3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
                                                                        
               4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                           
            b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                                                                        
               oleh Penyedia Jasa.                                      
                                                                        
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
            d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                                                                        
               teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
                                                                        
            e. Informasi lainnya.                                       
                                                                        
         4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
                                                                        
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada ketentuan
         yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
                                                                        
         Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
                                                                        
         Gedung Negara.                                                 
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
                                                                        
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
                                                                        
            konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
                                                                        
            yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.                     
         3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
                                                                        
            serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                        
            dengan spesifikasi yang telah diatur.                       
                                                                        
         4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
            pencapaian volume / realisasi fisik.                        
                                                                        
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                        
            yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                 
         6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                        
            harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.           
                                                                        
         7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
            terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.              
                                                                        
         8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
            drawings) sebelum serah terima pertama.                     
         9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                                        
            menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.             
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
                                                                        
            dalam kontrak.                                              
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
                                                                        
         4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
                                                                        
            Keselamatan Konstruksi (RKK).                               
         5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
                                                                        
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
         6. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
            bertanggung jawab atas :                                    
            a.  Pelaksanaan Kontrak;                                    
                                                                        
            b.  Kualitas Barang/Jasa;                                   
                                                                        
            c.  Ketepatan Perhitungan Jumlah Atau Volume;               
            d.  Ketepatan Waktu Penyerahan; Dan                         
                                                                        
            e.  Ketepatan Tempat Penyerahan.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Teras
                                                                        
     Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng, ini diperkirakan 120 ( seratus dua
                                                                        
     puluh ) hari kalender.                                             
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar
                                                                        
     Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng, yaitu :                        
     a.   Pelaksana Lapangan                                            
                                                                        
         Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
                                                                        
         Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, dengan pengalaman
         2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang .
                                                                        
     b.   Ahli K3 Konstruksi                                            
                                                                        
          Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
                                                                        
     ( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.       
                                                                        
                                                                        
9.   MATERIAL DAN BAHAN                                                 
                                                                        
          Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya
     Kec. Manggeng ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan.                
                                                                        
     Untuk material Semen dan Besi minimal harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
                                                                        
       1. Semen produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
          TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
                                                                        
       2. Besi dari produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
                                                                        
          TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
                                                                        
                                                                        
10.  PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
          Untuk Pekerjaan Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya Kec.
                                                                        
     Manggeng Penyedia Jasa harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa :
       No     Jenis Alat /Type     Kapasitas      Jumlah ( Minimal)     
                                                                        
       1         Pick Up            1 Ton             1 Unit            
                                                                        
       2        Mesin Las             -               1 Unit            
       3    Concrete Mixer/Molen      -               1 unit            
                                                                        
       4       Generator Set          -               1 Unit            
                                                                        
       5        Scapolding            -             Disesuaikan         
       6       Dump Truck          3-5 Ton            1 Unit            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11.  RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                 
                                                                        
          Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
            c. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
                                                                        
            d. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                
                                                                        
            e. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
              pekerjaan nya masing masing.                              
                                                                        
            f. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
                                                                        
              penyakit akibat kerja.                                    
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin
                                                                        
     Jaya Kec. Manggeng, ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen
                                                                        
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang meliputi:          
                                                                        
  No   Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat Resiko
                                                                        
   1  Pekerjaan Grc Masif 1.Tetimpa material saat pemasangan Sedang     
                       2.Terkena paku dan Palu saat pemasangan Grc      
                                                                        
   2  Pekerjaan Pengecatan 1.Terjatuh saat pengecatan      Sedang       
                       2.Terkena percikan cat                           
                                                                        
   3  Pekerjaan Beton  1.Terjatuh saat pengecoran plat lantai Tingkat resiko
                                                         paling Tinggi  
                                                                        
                       2.Tertimpa batu/material lainnya    Sedang       
                                                                        
                       3.Tertimpa bekesting                             
                       4.Tangan dan kaki terkena batu/material lainnya  
                                                                        
   4  Pekerjaan Lantai 1.Terkena palu saat pemasangan      Sedang       
                       2.Tertimpa granit lantai                         
12.  SYARAT TEKNIS TAMBAHAN                                             
                                                                        
     Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg.
     Pusu Ingin Jaya Kec. Manggeng ini harus melampirkan :              
     a. Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan ) ;                   
                                                                        
     b. Analisa Teknis .                                                
                                                                        
                                                                        
13.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Teras Mesjid Al Abrar Gpg. Pusu Ingin Jaya
     Kec. Manggeng, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
                                                                        
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     5.  Laporan mingguan                                               
                                                                        
     6.  Laporan bulanan                                                
     7.  Progress                                                       
                                                                        
     8.  MC - akhir                                                     
                                                                        
     9.  Back up data                                                   
     10. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     12. Foto visual                                                    
     13. Jaminan pemeliharaan                                           
                                                                        
     14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     15. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan kepada
                                                                        
     pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.           
14.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
       dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
                                                                        
       dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana
                                                                        
       mestinya.                                                        
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
       lanjut.                                                          
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Blangpidie, 15 Mei 2024          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
                                     Kabupaten Aceh Barat Daya          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Darma Musliandi M, ST            
                                     Nip. 19801130 200701 1 011
Tenders also won by CV Dzaky Mandiri
Authority
19 April 2022Pengadaan Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 3 Aceh Barat DayaKementerian AgamaRp 2,468,681,000
15 July 2025Peningkatan Jalan Kuta Meurandeh - Cot Mancang I (265) Kec. Susoh (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,435,000,000
17 June 2025Revitalisasi Kantor Dewan Guru Smpn 1 Susoh (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 826,200,000
24 May 2022Lanjutan Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Lahan 1000 Gampong Cot Seumantok Kec. Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 730,500,000
17 July 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 653,250,000
12 April 2022Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp Negeri 1 Tangan-Tangan (4 Ruang) DakKab. Aceh Barat DayaRp 577,150,000
17 February 2022Pembangunan Mushalla Dan Tempat Wudhu Smpn 2 Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 545,000,000
13 March 2021Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Desa Alue Seulaseh Kecamatan Jeumpa (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 529,200,000
24 August 2019Pembangunan Ruang Guru Dan Kepala Sekolah Sdn 3 Kuala Batee Kab. Aceh Barat DayaKab. Aceh Barat DayaRp 492,450,000
4 March 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 490,300,000