RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DATA PROYEK
Pasal : Nama Kegiatan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pasal 2 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
Galian Saluran Gp. Darul Huda Kec. Woyla
Galian Saluran Pembuang Gp. Pucok Pungki Zona III
Galian Saluran Pembuang Gp. Paya Luah Kec. Woyla Zona II
Galian Saluran Gp. Panton Kec. Woyla
Galian Saluran Gp. Blang Luah Kec. Woyla
Galian Saluran Gp. Teupin Panah Kec. Kaway XVI
Galian Galian Gp Simpang Teumarom, Kec Woyla BaratGalian Saluran Gampong
Pasi Teungoh Kec. Kaway XVIGalian Saluran Gampong Ujong Raja Kec. Panton
ReuGalian Saluran Gampong Meunuang Kinco Kec. Pante Ceureumen
Galian Saluran Gampong Peulanteu Sp Kec. Bubon
Pasal 3 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
Kabupaten ACEH BARAT
I. PENDAHULUAN
1. Penyedia jasa harus melindungi direksi dari tuntutan atas paten, lisensi, serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan
penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan
oleh penyedia jasa, penyedia jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada direksi
pekerjaan, sekurang- kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum direksi pekerjaan
mentetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan penyedia jasa
tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
maka penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam
dokumen lelang.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
calon penyedia jasa untuk dapat menyusun penawaran yang realistis dan kompetitif,
sesuai dengan kebutuhan pejabat pembuat komitmen tanpa catatan atau persyaratan
lain dalam penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua
barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum
dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan termasuk
semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional (SNI,SII,
SKSNI, dsb.) untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi
terakhir, atau standar Internasional (ISO, dsb)/standar negara asing (ASTM, dsb)
padanannya (equivalennya) yang secara substantif sama atau lebih tinggi dari standar
nasional yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan, dan
pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar internasional
atau standar negara asing.
7. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre, kilogram,
second), sedangkan penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat digunakan
sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
8. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada :
a. Lingkup pekerjaan
1. Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya:
- UU tentang Lingkungan;
- UU tentang Keselamatan Kerja;
- UU/PP/SK Bersama/KPTS tentang Tenaga Kerja;
- UU/PP tentang Galian “C“;
- Perda terkait; dsb
2. Dokumen acuan (berupa standar-standar) dengan memperhatikan ketentuan
tersebut pada angka 6 dan 7 di atas;
3. Alingnment dan survey;
4. Hari kerja dan jam kerja;
5. Gangguan dan keadaan darurat;
6. Penyingkiran material berlebih.
b. Spesifikasi Khusus:
Lapangan;
1) Bangunan/desain/pengerjaan spesifik;
2) Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik;
3) Perancah;
4) Pengaturan lalu-lintas;
5) Pengendalian lingkungan
c. Spesifikasi untuk Masing-masing Jenis Pekerjaan.
1. Apabila ketentuan untuk salah satu bagian pekerjaan menggunakan dasar standar
pengerjaan atau standar fabrikasi tertentu, dengan beberapa perubahan, maka
pertama-tama harus dicantumkan ketentuan berikut :
PERUBAHAN :
2. Ketentuan ini didasarkan pada standar (satu atau lebih standar pengerjaan atau
standar fabrikasi). Perubahan-perubahan dari ketentuan dasar tersebut dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
a) Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan merupakan bagian
dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf kursif/Italic.
b) Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan bagian dari
spesifikasi, akan ditampilkan dengan huruf yang dicoret (strike out) sehingga
kata- kata/kalimat asli dari standar yang digunakan masih dapat dibaca.
3. Lingkup pekerjaan.
4. Dokumen acuan (standar-standar) yang digunakan.
5. Uraian ketentuan-ketentuan untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan, apabila
tidak digunakan standar tertentu.
II. UMUM
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan ini meliputi pekerjaan :
- Menggali Saluran Tanah Biasa atau Tanah Liat Berpasir
2. Lokasi dan Uraian Singkat Pekerjaan
Lokasi pekerjaan dapat dilihat dalam album gambar. Uraian singkat dari pekerjaan
diberikan pada spesifikasi khusus. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan
oleh penyedia jasa dalam kontrak ini adalah :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
2. Uitzet / Pengukuran
3. Mobilisasi/Demobilisasi
4. Biaya K.3
2. PEKERJAAN SALURAN
1. Menggali Saluran Tanah Biasa atau Tanah Liat Berpasir
BAGIAN - I
SPESIFIKASI UMUM
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.1 Pekerjaan Utilizet / Pengukuran Untuk M.C. Nol Dan Pemasangan Profil
a. Untuk pendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan
pengukuran terlebih dahulu. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus
disaksikan oleh pengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.
b. Patok-patok sementara yang dipasang terbuat dari kayu, dipasang pada setiap jarak
antara 25 sampai 50 meter atau ditentukan dalam jarak lain menurut pertimbangan teknis
oleh Direksi.
c. Kontraktor diwajibkan menjaga titik uitzet ini sebagi titik bantu didalam pelaksanaan
pekerjaan baik oleh Direksi pekerjaan-pekerjaan atau pun team pemeriksaan serah terima
pekerjaan. Apabila patok/titik uitzet tersebut hilang/rusak maka kontraktor diwajibkan
mengganti patok baru dengan persetujuan Direksi atas biaya kontraktor.
d. Pengukuran MC.0, untuk Mutual Check.0 yang akan menghasilkan :
- Data ukur
- Gambar situasi
- Gambar Profil melintang
- Construction Drawing (CD)
e. Setiap hasil pengukuran baik data ukur dan gambar harus diketahui dan diparaf dan atau
ditanda tangani oleh kontraktor serta pihak direksi. Data dan gambar yang disajikan harus
dibuat pada kertas reproduksi yang berkualitas baik, sehingga hasilnya dapat dibaca
dengan jelas dan dijilid rapi.
f. Kontraktor harus telah menyerahkan gambar-gambar Construction Drawing (CD) dari
pengukuran MC.0, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah di
terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk diperiksa oleh Direksi sebelum
dilakukan persetujuan.
g. Setiap ada terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dituangkan dalam
gambar dan tulisan dan boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pihak Direksi.
Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan.
1.1.2 Administrasi Dan Dokumentasi
a. Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan program dan jadual pelaksanaan sesuai dengan
syarat-syarat dokumen lelang dengan menggunakan bar chart dan kurva S. Aktifitas yang
terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan
tetap.
b. Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap bulannya kontraktor harus membuat dua kali laporan yaitu pada pertengahan
bulan dan akhir bulan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan. Laporan
sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
- Prosentase kemajuan pekerjaan bedasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan
dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya;
- Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana
pekerjaan harus sesuai dengan yang dicapai pada laporan;
- Rencana kegiatan untuk bulan berikutnya.
c. Laporan Harian Dan Mingguan
Kontraktor harus membuat laporan harian dan rekap mingguan atas setiap kegiatan yang
dilaksanakan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
d. Foto Kemajuan Pekerjaan
Penyedia jasa harus menyerahkan foto kemajuan pekerjaan kepada direksi pekerjaan
mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa kontrak.
Foto diambil pada waktu:
o Sebelum pekerjaan dimulai atau pada waktu pemasangan Patok;
o Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan);
o Kemajuan pelaksanaan 100 %;
o Selesai masa pemeliharaan.
1.1.3 Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dan ditempatkan pada
lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Lelang.
b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :
• Ukuran papan/spanduk nama proyek 60 x 100 cm, Rangka terbuat dari kertas plotter
PVC;
• Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas II ukuran 5 x 7 cm;
• Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan terletak setinggi
2 m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga dan penyokong.
• Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan
• sesuai petunjuk Direksi.
c. Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga agar tetap
dalam keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan terakhir kepada
Direksi.
d. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga satuan
pekerjaan lainnya.
1.1.4 Pekerjaan Mobilisasi Dan Demobilisasi
a. Sesuai persyaratan dalam Kontrak, maka Kontraktor harus mengadakan Mobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Biaya mobilisasi tersebut adalah biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan alat
berat ke dan dari lokasi pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi dilakukan lamp sump dalam 2 (dua)
tahap yaitu :
- Tahap kesatu sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahap akhir mobilisasi
(mendatangkan alat), dan alat siap dioperasikan.
- Tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) pada saat pekerjaan konstruksi siap
100% (seratus persen), dan alat sudah dipulangkan.
1.2 PEKERJAAN SALURAN
1.2.1 Pembersihan Lokasi
Pekerjaan pembersihan adalah pada lokasi/lapangan pekerjaan maupun lokasi untuk
jalan masuk peralatan agar dapat ditempuh langsung dengan mudah. Semua daerah
yang ditempati bangunan atau yang dilewati jalur bangunan dibersihkan sesuai petunjuk
Direksi. Pembersihan meliputi pembersihan pohon-pohon, sampah dan bahan lain yang
mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pembersihan itu harus ditempatkan diluar
tempat kerja atau dibuang, kecuali ada ketentuan lain sesuai petunjuk Direksi.
a. Pekerjaan tebas tebang dilakukan pada lokasi pekerjaan yang banyak ditumbuhi
pepohonan dengan diameter lebih besar 30 cm,
yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Pepohonan-pepohanan
tersebut dipotong-potong dengan menggunakan Chainsaw kemudian ditumpuk pada
suatu lokasi/tempat dengan syarat tidak mengganggu lingkungan atau dibuang kelokasi
lainnya sesuai dengan persetujuan Direksi.
b. Pekerjaan cabut tunggul dilaksanakan pada lokasi dimana akan dibangun suatu
bangunan tanggul yang banyak terdapat pepohonan, apabila tidak dilaksanakan
pekerjaan cabut tunggul dibuang keluar lokasi pekerjaan dengan syarat tidak merusak
lingkungan atau dibuang kelokasi lainnya atas persetujuan dari Direksi.
c. Kontraktor diminta untuk memulai pekerjaan pembersihan ini sebelum pekerjaan utama
dimulai.
d. Semua kerusakan yang timbul akibat pekerjaan tersebut terhadap milik umum atau
perseorangan yang dilaksanakan untuk kontraktor, hal tersebut harus diperbaiki atau
diganti atas biaya kontraktor.
1.2.2 Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dikerjakan menurut persyaratan dalam Bab ini serta mencapai garis
– garis yang ditujukkan pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan berjalan, mungkin perlu atau diinginkan adanya
perubahan maupun penyesuaian terhadap kondisi lapangan oleh Direksi mengenai
dimensi-dimensi penggalaian sebagai perbaikan atau perubahan.
c. Semua penggalian atas kehendak Kontraktor selain yang ditunjuk dalam gambar rencana
harus ditutup/disempurnakan kembali atas biaya Kontraktor.
d. Bahan bekas hasil galian yang tidak disetujui oleh Direksi untuk bahan timbunan kembali
atau bangunan tanggul harus diangkut ketempat pembuangan yang disetujui oleh
Direksi.
e. Volume pekerjaan yang dibayar untuk pekerjaan ini adalah per m3 galian.
BAGIAN - II
SPESIFIKASI KHUSUS
2.1 PEKERJAAN TANAH
2.1.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan tanah yang diminta untuk dilaksanakan pada dokumen-dokumen
kontrak untuk semua tujuan yang bersangkutan, dan seperti yang diminta oleh direksi,
akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diajukan
disini akan berlaku kecuali bila untuk suatu item pekerjaan tertentu. Tempat
pengambilan dan pembuangan tanah menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2.1.2 Pembersihan
a. Tanah harus dibersihkan dari semua pohon-pohon, semak dan bahan-bahan yang
mengganggu lainnya selanjutnya bahan tersebut akan dibuang ketempat yang disetujui
oleh direksi.
b. Sisa-sisa bongkaran bangunan harus dibuang ketempat sesuai persetujuan
c. Penyedia jasa akan diminta untuk melakukan pembersihan sebelum pekerjaan konstruksi
dimulai.
d. Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan atau bangunan masyarakat atau pemerintah
yang disebabkan pelaksanaan kontraktor didalam pembersihan akan diperbaiki atau
diganti atas biaya kontraktor.
e. Ukuran dan Pembayaran.
Pembersihan lapangan dalam spesifikasi ini dibuat atas dasar harga satuan dalam
rencana anggaran biaya yang meliputi pecabutan pohon-pohon, pembersihan akar-akar
pohon dan bangunan yang dibongkar (dimana tidak termasuk pembersihan gulma,
rumput dan semak) dan syarat-syarat lain yang sesuai dengan spesifikasi.
2.1.3 Galian Tanah (Mekanik)
a. Semua galian menggunakan alat berat, galian ini harus dilakukan sesuai dengan Gambar
yang ditentukan dan Syarat-Syarat Teknik ini atau seperti diperintahkan oleh Direksi.
Selama pekerjaan berlangsung Direksi mungkin mengubah lereng, kemiringan atau
dimensi galian karena sesuatu sebab.
b. Kontraktor tidak akan mendapatkan biaya tambahan akibat perubahan semacam itu.
Galian lain yang dilakukan oleh
Kontraktor untuk keperluannya sendiri seperti untuk jalan masuk atau untuk
mengangkut bahan hasil galian harus mendapat persetujuan Direksi dan atas biaya
Kontraktor dan tidak dapat dibebankan kepada Pimpinan Proyek.
c. Kontraktor harus selalu berusaha agar batuan di bawah galian berada dalam kondisi
tidak terganggu. Semua penggalian yang melebihi batas yang ditentukan oleh Direksi
dianggap tidak sah dan tidak dapat dibebankan kepada Pimpinan Proyek.
d. Kecuali kalau Direksi memerintahkan lain, semua galian-lebih harus ditimbun kembali
dengan tanah, tanah dipadatkan atau bahan lain yang ditentukan oleh Direksi atas biaya
Kontraktor. Namun demikian apabila galian lebih terjadi akibat keadaan geologi yang
tidak menguntungkan dan bukan karena kelalaian Kontraktor maka Kontraktor berhak
atas suatu pembayaran untuk mengisi kembali galian-lebih tersebut.
e. Kontraktor harus mengambil semua tindakan guna melindungi lereng galian terhadap
erosi atau degradasi selama pekerjaan berlangsung. Biaya untuk pekerjaan ini harus
dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang berkaitan dengan penggalian.
f. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi kemiringan lereng
galian untuk setiap tinggi 6 m harus dibuat berm lebar 2 m pada galian tanah.
g. Golongan bahan yang digali ditentukan oleh Direksi berdasar klasifikasi yang berlaku
dalam Spesifikasi Teknis ini.
h. Sebelum pekerjaan dimulai dan segera setelah pekerjaan selesai harus dilakukan
pengukuran volume galian. Kontraktor harus memasang tanda-tanda di lapangan
sehingga kondisi sebelum dan setelah penggalian dapat diketahui guna menghitung
volume galian. Kemudian hasil pengukuran Kontraktor akan diperiksa ulang oleh Direksi.
i. Paling lambat 7 hari sebelum mulai pekerjaan pengukuran Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi suatu rencana yang menunjukkan tata-letak semua patok, garis
referensi, profil dan rincian metode pengukuran yang akan digunakan untuk menghitung
volume.
j. Garis referensi dan patok harus dipasang di lapangan paling lambat 24 jam sebelum
pengukuran dimulai dan memberitahukan hal itu kepada Direksi.
k. Semua jenis referensi dan patok harus tetap berada di tempatnya dalam kondisi baik
sampai waktu yang ditentukan oleh Direksi untuk memungkinkan Direksi dapat
melakukan pengukuran ulang.
l. Semua catatan lapangan pengukuran dan penghitungan volume galian harus diserahkan
kepada Direksi.
m. Semua pengukuran untuk menghitung volume yang akan dipakai dasar untuk
mengajukan pembayaran tambahan harus dilakukan dengan kehadiran Direksi.
Kontraktor harus memberitahukan Direksi sebelumnya sehingga pengukuran bersama
bisa dilakukan tanpa mempengaruhi kemajuan pekerjaan penggalian.
P E N U T U P
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan
diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita
Acara.
Meulaboh, Oktober 2024