PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sisingamangaraja, Lr. BKKBN – Meulaboh (23617)
e-mail [email protected], www.pupr.acehbarat.go.id, Ig. pupracehbarat
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN
UJONG RAJA - ANTONG
LOKASI : KABUPATEN ACEH BARAT
SUMBER DANA : DOKA
HPS : Rp. 35.000.000,-
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ACEH BARAT
1
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN PENINGKATAN JALAN
UJONG RAJA - ANTONG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk
ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan.
2. Maksud dan Tujuan Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya Kegiatan Pengawasan Teknis untuk Pelaksanaan
Peningkatan Peningkatan Jalan Ujong Raja - Antong kabupaten
Aceh Barat Tahun 2025.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan teknis
Peningkatan Peningkatan Jalan Ujong Raja - Antong di
Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025.
4. Nama dan Nama Pengguna Anggaran (PA) : DR. Ir. KURDI, ST., MT
Organisasi Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Pengguna Anggaran Kabupaten Aceh Barat.
5. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
Organisasi Kuasa BENI HARDI, ST., MT
Pengguna Anggara Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat.
6. Sumber Pendanaan Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima
Juta Rupiah) termasuk PPN, dibiayai dari Dana Otonomi Khusus
Aceh Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
7. Lingkup, Lokasi a. Lingkup Kegiatan
Kegiatan, Data dan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas
Fasilitas Penunjang adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar
Serta Alih Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pengetahuan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa
lapangan (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan
lapangan).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai
dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang
tidak sesuai/memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
Konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
Pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Konsultan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau unsur lain yang
terkait.
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan
volume pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah
Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As- Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan
Pekerjaan Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di
lapangan dan resume pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Peningkatan Jalan
Ujong Raja - Antong ini dilakukan untuk mengawasi paket-paket
pekerjaan pada Sub-Kegiatan Pembangunan Jalan dalam
Kabupaten Aceh Barat sebagai berikut:
1. Peningkatan Peningkatan Jalan Ujong Raja - Antong
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Teknik
Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi
(setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-
lain.
e) Informasi lainnya.
8. Pendekatan dan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
Metodologi yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan
yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan
b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-
Curve/Network Planning yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi untuk
mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas
dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
dengan spesifikasi dalam dokumen kontrrak, menolak bahan
yang tidak memenuhi spesifikasi.
g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor
konstruksi dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat
dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor
konstruksi dalam hal tahapan / metoda pelaksanaan agar
hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
3. Konsultasi
a) Melakukan Konsultasi bersama Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Konstruksi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Konsultan untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama pembangunan.
b) Mengadakan rapat secara berkala dengan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, sedikitnya dua kali
dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkannya
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
4. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
kontraktor konstruksi.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan- bahan bangunan
yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
Drawings).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama seta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
9. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan kurang lebih
Penyelesaian selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak ditanda
Pekerja tanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.
10. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Tenaga Sub Profesional
1. Inspektor S1 Teknik Sipil, 1 Orang
Pengalaman 2
Tahun /D3 Teknik
Sipil Pengalaman 3
Tahun
11. Laporan-Laporan Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan
pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam bahasa
Indonesia, yang meliputi :
a) Membuat Laporan Pendahuluan yang memuat kondisi existing
setiap lokasi kegiatan Untuk Memudahkan Pengendalian
Pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebanyak 4 (empat) eks
lembar.
b) Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan harian dan
berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai
bahan rapat diskusi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Konstruksi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Konsultan yang berisi ringkasan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
c) Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak
4 (empat) eksemplar, juga berisi laporan rapat dilapangan (Site
Meeting).
d) Data visual berupa foto dokumentasi (dalam bentuk CD) dibuat
untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang
diawasi.
e) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
f) Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
g) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
h) Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam
rangkap 4 (empat). Laporan dalam format kertas A4 dan
A3 (untuk gambar dan peta).
Meulaboh, Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat
BENI HARDI, ST., MT
Pembina
NIP. 19790211 200504 1 001
Mengetahui :
Pengguna Anggaran (PA)
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ACEH BARAT
DR. Ir. KURDI, ST., MT
Pembina Tk.I
NIP. 19760612 200504 1 001