KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN Pembangunan Balai Pengajian Semi Permanen Dayah Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan Balai Pengajian Semi Permanen Dayah Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf di
Dayah merupakan salah satu program pendukung untuk meningkatkan pelayanan bagi para
santri di Dayah.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
yang memuat kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor
pelaksana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan Pembangunan Balai
Pengajian Semi Permanen Dayah Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf yang sesuai dengan
spesifikasi yang tertera dalam dokumen kontrak.
b. Tujuan
Kontraktor pelaksana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang di inginkan.
III. Target/Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah Pembangunan Balai Pengajian Semi Permanen Dayah
Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf.
IV. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah :
a. Pengguna Anggaran : ZULKIFLI, S.Pd.
b. SatuanKerja : Dinas Pendidikan Dayah
c. Nama Pekerjaan : Pembangunan Balai Pengajian Semi Permanen Dayah
d. Tahun Anggaran Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf
: 2025
V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : Dana Transfer Umum
b. Pagu DPA : Rp. 100,000,000.- (seratus juta rupiah)
VI. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup : Pembangunan Balai Pengajian Semi Permanen Dayah Pondok
Pesantren An Hajatul Asyraf
b. Lokasi Pekerjaan : Dayah Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf Gampong Gampa
Kec. Johan Pahlawan
VII. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 120 (seratus dua puluh) hari
kelender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja.
VIII. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Pembangunan Balai Pengajian Semi Permanen Dayah Pondok Pesantren An Hajatul Asyraf yang
sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dalam dokumen kontrak sehingga dapat digunakan
oleh para santri.
IX. Spesifikasi Teknis (terlampir)
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Dll yang diperlukan.
X. PERSONIL MINIMUM DAN SUB BIDANG
Kode sub bidang : BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung lainnya. Personil
Inti yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan :
No Jabatan Pendidikan/ Kebutuhan Pengalaman Keterangan
Minimal
1. Site Manager Minimal D- 1 Orang 1 Tahun
3
T.Sipil atau
D-
3 Arsitektur
2. Petugas K3 Minimal D- 1 Orang 1 Tahun
3
T.Sipil atau
D-3 Arsitektur
XI. DAFTAR PERALATAN UTAMA MINIMUM UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, juga dibutuhkan beberapa peralatan Yang
memadai dengan jumlah sebagai berikut :
No. Nama Peralatan Jumlah keterangan
1. Dump Truck 1 Unit
2. Concete Mixer 1 Unit
XII. RENCANA KESELAMATAN KERJA
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya
1. pekerjaan persiapan - Terkena peralatan kerja dan debu material
2. pekerjaan tanah & pondasi - Terkena debu material, peralatan kerja dan
3. pekerjaan beton bertulang - Terkena debu material dan peralatan kerja
4. pekerjaan pasangan dinding - Terkena debu material dan peralatan kerja
dan plesteran
5. pekerjaan penutup lantai - Terkena debu material, peralatan kerja,
6. pekerjaan plafond & penutup atap - Terkena debu material, peralatan kerja,
kayu perancah dan Jatuh dari ketinggian
7. pekerjaan kusen, pintu, dan - Terkena debu material
penggantung
8. pekerjaan pengecatan - Terkena debu material/cat, peralatan kerja
dan Jatuh dari ketinggian
9 pekerjaan elektrikal - Jatuh dari ketinggian, tersengat listrik dan
Terkena peralatan kerja
XIII. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) ini
akan disampaikan dalam penjelasan (aanwijzing) dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai
gambaran pedoman bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk dapat dilaksanakan dengan baik
dan penuh tanggungjawab dan menjadi bahan dalam mengajukan penawaran.