URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS SDN PASI ARA
I. PENDAHULUAN
a. Nama Pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN PASI ARA
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Aceh Barat
c. Pengelola Pekerjaan
Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
administrasi yang ditunjuk
II. LATAR BELAKANG
Sekolah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga
masyarakat untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu
pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan
kehidupan anak bangsa adalah dengan menyediakan dan
menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Sekolah) dan sarana lain yang
mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan
yang ada untuk tercapainya proses belajar mengajar terlaksana dengan
baik.
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang bermokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan
fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
pekerjaan yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
b. Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN PASI ARA serta
pekerjaan Lain - Lainnya, kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Rehabilitasi Ruang Kelas SDN
PASI ARA yang dapat digunakan untuk acuan pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah direncanakan.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN PASI
ARA selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sesuai dengan
“tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPMK
Meulaboh, 25 Juli 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Aceh Barat
Dr. HUSENSAH, S.Pd., M.Pd
NIP. 19720408 200312 1 001