RINGKASAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA PENYUSUNAN PROGRAM
INFRASTRUKTUR PUPR TERPADU MENDUKUNG PENGEMBANGAN
WILAYAH PERKOTAAN MEULABOH
A. Maksud, Tujuan dan Sasaran Pekerjaan
Penyusunan Rencana Penyusunan Program Infrastruktur PUPR Terpadu Mendukung
Pengembangan Wilayah Perkotaan Meulaboh dimaksudkan untuk menyediakan dokumen
yang menjabarkan dan menyelaraskan kebutuhan rencana pembangunan baik dari dokumen
rencana pembangunan daerah, dokumen rencana tata ruang dan dokumen sektoral infrastruktur
lainnya dalam kawasan perkotaan Meulaboh.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Penyusunan Program
Infrastruktur PUPR Terpadu Mendukung Pengembangan Wilayah Perkotaan Meulaboh adalah
menyediakan dokumen acuan pengembangan infrastruktur PUPR terpadu yang mendukung
pengembangan wilayah perkotaan Meulaboh dalam bentuk Rencana Aksi Pembangunan
Infrastruktur dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sasaran dari penyusunan Rencana Penyusunan Program Infrastruktur PUPR Terpadu
Mendukung Pengembangan Wilayah Perkotaan Meulaboh adalah sebagai berikut :
1. Teridentifikasinya profil wilayah dan potensi daerah antar kawasan pada wilayah
perencanaan;
2. Teridentifikasinya permasalahan, kebijakan, isu strategis, strategi pengembangan dan
penyusunan infrastruktur terpadu;
3. Tersedianya analisis kebutuhan infrastruktur wilayah dan analisis keterpaduan
infrastruktur;
4. Terpenuhinya skenario pengembangan wilayah perencanaan;
5. Tersedianya Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur;
6. Tersedianya arahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan wilayah
perkotaan Meulaboh.
B. Keluaran (Output) Pekerjaan
Keluaran (Output) dalam Penyusunan Program Infrastruktur PUPR Terpadu
Mendukung Pengembangan Wilayah Perkotaan Meulaboh, meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan di dalam pekerjaan ini minimal berisikan latar belakang, maksud
dan tujuan, sasaran, manfaat, lingkup pekerjaan, metodologi, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kegiatan. Laporan
Pendahuluan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 2 (dua)
eksemplar, dalam format kertas A4. Laporan diserahkan 30 (tiga puluh) hari setelah
ditandatangani nya SPMK. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa setelah dilakukan
pembahasan bersama dengan Tim Teknis.
2. Laporan Antara
Laporan Antara berisi data-data dan analisa berserta peta yang telah dikelompokkan
dan diolah. Laporan Antara diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 2
(dua) eksemplar dalam format kertas A4 dan A3 untuk Peta. Laporan diserahkan 60
(enam puluh) hari setelah ditandatangani nya SPMK. Laporan dapat disetujui oleh
pemberi jasa setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Tim Teknis.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi rumusan Penyusunan Program Infrastruktur PUPR Terpadu
Mendukung Pengembangan Wilayah Perkotaan Meulaboh. Laporan Akhir diserahkan
kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang dalam format kertas
A4 dan A3 untuk peta. Laporan diserahkan 90 (Sembilan puluh) hari setelah
ditandatangani nya SPMK. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa setelah dilakukan
pembahasan bersama dengan Tim Teknis.