Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kota Jantho - Transmigrasi (Dbh Sawit)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029080000
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 830,235,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 829,200,000
Winner (Pemenang): CV Simpati Palestine
NPWP: 839230943101000
RUP Code: 58287238
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0839230943101000Rp 808,651,837-
0815886643101000Rp 816,017,400-
0918830746108000Rp 768,828,035Surat perjanjian sewa peralatan yang dilampirkan dalam penawaran tidak ditandatangani oleh salah satu pihak yang melakukan perjanjian sehingga dokumen perjanjian tersebut tidak diakui keabsahannya.
0722112398101000Rp 788,463,986Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Rajawali Pilar Utama
00*5**8****01**0Rp 730,247,9331. Surat perjanjian sewa peralatan yang dilampirkan dalam penawaran tidak ditandatangani oleh salah satu pihak yang melakukan perjanjian sehingga dokumen perjanjian tersebut tidak diakui keabsahannya; 2. Tidak menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi sesuai persyaratan (dokumen yang terlampir ditujukan untuk paket pekerjaan yang berbeda).
0734542079101000--
0902309574101000--
0902444819101000--
CV Saban Pakat Karya
01*8**6****03**0--
0753477629101000--
0032866311101000--
PT Mitra Perdana Group
02*8**9****01**0--
0750124406101000--
0608005823101000--
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   ACEH BESAR                  
           DINAS  PEKERJAAN    UMUM   DAN   PENATAAN    RUANG           
                  Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. (0651) 92141 Fax. (0651) 92579
                              KOTAJANTHO- 23918                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN    KERJA                           
                                                                        
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN   :                                 
         PENYELENGGARAAN      JALAN  KABUPATEN/KOTA                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        SUB  KEGIATAN   :                               
                                                                        
                      REHABILITASI   JALAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN   :                                 
                                                                        
  Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kota Jantho - Transmigrasi (DBH SAWIT)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN       2025                          
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                           PEKERJAAN                                    
           Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kota Jantho - Transmigrasi (DBH SAWIT)
                                                                        
    1. LATAR BELAKANG                                                   
       Jalan merupakan prasarana infrastruktur dasar yang dibutuhkan manusia untuk dapat
                                                                        
       melakukan pergerakan dari suatu lokasi ke lokasi lainnya dalam rangka pemenuhan
                                                                        
       kebutuhan. Masih banyak jaringan jalan dalam kondisi tidak mantap (rusak) di
       Kabupaten Aceh Besar terkait dengan kebutuhan infrastruktur Jalan. Pelaksanaan
                                                                        
       konstruksi pekerjaan jalan sangat diperlukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi
       masyarakat, mempertahankan tingkat pelayanan prasarana, Menambah/
                                                                        
       meningkatkan jumlah aksesibilitas dan konektivitas jalan antar kecamatan dalam
                                                                        
       Kabupaten Aceh Besar dan meningkatkan daya dukung konstruksi jalan yang sudah
       ada.                                                             
                                                                        
                                                                        
    2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                               
                                                                        
         a. Maksud                                                      
            Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi : untuk menunjang kelancaran
                                                                        
            transportasi antar wilayah di Kabupaten Aceh Besar .        
         b. Tujuan                                                      
                                                                        
            Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi : Meningkatkan status jalan dan
                                                                        
            kondisi jalan dalam mantap (baik).                          
                                                                        
                                                                        
    3. TARGET/ SASARAN                                                  
       Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi, ini
                                                                        
       Menambah kondisi jalan baik sehingga masyarakat pengguna jalan akan mendapat
       manfaat penghematan waktu dan nyaman dalam pemenuhan kebutuhan.  
                                                                        
                                                                        
    4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  KONSTRUKSI                            
                                                                        
       Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
       konstruksi:                                                      
                                                                        
       a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar              
                                                                        
       b. SKPD  : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar
       c. PA    : Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                        
                Kabupaten Aceh Besar.                                   
    5. SUMBER DANA                                                      
                                                                        
         a. Sumber Dana                                                 
                                                                        
            OTSUS  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Jalan 
            Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025.                            
                                                                        
         b. Perkiraan Biaya                                             
            Pagu untuk paket pekerjaan Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kota Jantho -
                                                                        
            Transmigrasi (DBH SAWIT) ini adalah sebesar Rp. 830.235.000,- termasuk
                                                                        
            PPN. Sedangkan Nilai OE/HPS adalah Rp. 829.200.000,- Terbilang :
            Delapan ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah 
                                                                        
            termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran OTSUS Aceh Besar Tahun Anggaran
            2025.                                                       
                                                                        
                                                                        
    6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN  DAN FASILITAS PENUNJANG                 
                                                                        
         a. Ruang lingkup pekerjaan                                     
            Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup
                                                                        
            masyarakat umum, dan masyarakat pengguna jalan.             
         b. Rencana Penanganan                                          
                                                                        
            Rencana Penanganan meliputi Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan dan
                                                                        
            Pemeliharaan/Rehabilitasi Jalan berdasarkan kondisi eksisting.
         c. Fasilitas penunjang                                         
                                                                        
            Fasilatas penunjang untuk keperluan jasa Konsultasi pekerjaan ini disediakan
            oleh PA Dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabuapten Aceh Besar.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    7. LOKASI PELAKSANAAN                                               
       Pekerjaan Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kota Jantho - Transmigrasi (DBH
                                                                        
       SAWIT), lokasi pekerjaan di Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
                                                                        
                                                                        
    8. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
       Jangka waktu pelaksana ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
                                                                        
       terhitung sejak penandatanganan Kontrak, dengan masa pemeliharaan 270 (dua ratus
       tujuh puluh) hari kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama
                                                                        
       pekerjaan.                                                       
    9. TENAGA AHLI                                                      
                                                                        
       Tenaga ahli /Personil minimal yang diperlukan untuk meneyelseasi pelaksanakan
       pekerjaan konstruksi sebagai berikut :                           
                                                                        
                                                                        
                 Pendidikan Pengalaman Jumlah Keahlian/                 
No  Jabatan                                              Keterangan     
                 Minimal   Kerja     Personil Sertifikat                
                                            SKT Pelaksana               
                 S-1 Tehnik                 Lapangan                    
 1                         2 tahun   1 Orang                            
                 sipil                      Pekerjaan Jalan             
    Pelaksana                                                           
                                            (TS 028)                    
                                            SKA K3                      
                                            Konstruksi Muda             
    K3           S-1 Tehnik                                             
 2                         0 tahun   1 Orang (603)/ Sertifikat          
    Konstruksi/Petugas sipil                                            
                                            Keselamatan                 
    Keselamatan                                                         
                                            Konstruksi                  
    10. PERALATAN                                                       
       Penyedia jasa harus memiliki Asphalt Mixing Plant dengan kapasitas produksi
       minimum 50 Ton/Jam, maksimum jarak Asphalt Mixing Plant ke lokasi pekerjaan
       110 Km, jika Asphalt Mixing Plant disewa maka Penyedia Jasa harus mendapatkan
       dukungan dari pemilik Asphalt Mixing Plant.                      
       Kebutuhan Peralatan lapangan :                                   
         1. Asphalt finisher         1 unit                             
         2. Asphalt sprayer          1 unit                             
         3. Motor grader >100 hp     1 unit                             
         4. Tandem roller 6-8 t.     1 unit                             
         5. Tire roller 8-10 t.      1 unit                             
                                                                        
         6. Vibratory roller 5-8 t.  1 unit                             
                                                                        
       Peralatan di lapangan harus mempunyai Bukti Milik Sendiri/Sewa Kepemilikan
       terlampir.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    11. Bersedia menyediakan Peralatan yang dibutuhkan pada saat Pemeriksaan baik yang
       dilakukan Pengguna Anggran Maupun Intansi terkait lainnya (BPK/Inspektorat).
    12. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN                                
                                                                        
       Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
       konstruksi adalah terbangunnya jalan Aspal Hotmix. Untuk mendapatkan Kualitas
                                                                        
       Jalan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Spek Bina Marga 2018 revisi
       2) pada penyedia harus mempunyai AMP/dukungan AMP dengan jarak lokasi AMP
       terhadap lokasi pekerjaan Maksimal 110 KM.                       
                                                                        
                                                                        
    13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                         
                                                                        
       Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:               
         a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan mengacu pada
                                                                        
            SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 (REVISI 2) dan mengacu pada
            PERMEN PU NO: 1 TAHUN 2022 dan peraturan lainnya yang berlaku.
         b. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran Montly
                                                                        
            Certifikate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
         c. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi: Laporan Harian, Mingguan,
                                                                        
            dan Bulanan, menyertakan Back Up data volume pekerjaan: (berupa data
            Opname), gambar terlaksana dan foto setiap kegiatan atau disyaratkan lain
            oleh PA                                                     
                                                                        
         d. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- aset
            negara untuk kepentingan umum.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kota Jantho, Maret 2025       
                                              Ditetapkan :              
                                            Pengguna Anggaran           
                                    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                                           Kabupaten Aceh Besar         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       SYAHRIAL AMANULLAH, ST           
                                         Nip. 19700403 199803 1 010
Tenders also won by CV Simpati Palestine