| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0948150610101000 | Rp 14,198,250,000 | - | |
CV Kanda Setia Abadi | 02*4**3****08**0 | Rp 14,394,594,147 | - |
| 0610728404108000 | Rp 13,458,677,501 | Berdasarkan hasil verifikasi, salah satu pengalaman personil diragukan kebenarannya | |
| 0814753703101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | Rp 13,020,466,918 | Berdasarkan hasil klarifikasi, salah satu peralatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0028612869101000 | - | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0032483547101000 | - | - | |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0031682768101000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0929511830101000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0750608150101000 | - | - | |
| 0720279967101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0032031171101000 | - | - | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0910058288101000 | - | - | |
| 0719916462106000 | - | - | |
| 0020713418101000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0816579171101000 | - | - | |
| 0029540390104000 | - | - | |
| 0661748897101000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0020713384101000 | - | - | |
| 0723715009101000 | - | - | |
| 0021247150102000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
CV Riahdo Bangun Perkasa | 10*1**1****24**0 | - | - |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0942950635101000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 1
SYARAT-SYARAT TEKNIK KETENTUAN
UMUM PELAKSANAAN
BELANJA MODAL REHABILITASI GEDUNG POLIKLINIK DAN PENAMBAHAN RUANG RAWAT
INAP RSUD KABUPATEN ACEH BESAR (DAK)
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam
Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau
menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak
Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor
Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan :
1. Project manager;
2. Site Manager;
3. Quality Engineer;
4. Arsitek;
5. Supervisor Lapangan;
6. Surveyor;
7. Drafman;
8. Administrasi Proyek; dan
9. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal
selama jam kerja.
7. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi serta Konsultan Supervisi jika hendak
meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner dan Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk pengantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu
menjalankan tugasnya dengan baik.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi
pekerjaan.
Pasal 2 : Sub Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan/Sub Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi serta mendapat persetujuan dari Owner.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan di
dalam kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai
pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Supervisi berhak menginstruksikan
kepada Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub Pelaksana pekerjaan tersebut
dengan yang lain, dan yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Kontraktor Pelaksana harus menjalankan instruksi tersebut.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
cara menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub
Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Owner.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Kontraktor Pelaksana tidak
dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibanya tanpa
persetujuan Owner dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan Konsultan Manajemen
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksan tetap bertanggung jawab penuh atas
segala kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub Kontraktor,
sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian Kontraktor
Pelaksana sendiri.
6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung
dengan Kontraktor Pelaksana, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-
bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
7. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan
Sub Kontraktor.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
pekerjaan - pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan
Supervisi dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan
Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 3
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar Revisi
dalam format kertas A2, kertas A3 (sementara), satu set Shop Drawing, satu set
Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor
lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 5 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang
baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh
Konsultan Supervisi dan Owner untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan
jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi instruksi.
4. Instruksi Konsultan Supervisi dan Owner yang berada dalam Buku Instruksi harus
diketahui dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana minimal Supervisor
Lapangan untuk dilaksanakan.
5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi pekerjaan
harus terdata dan mengisi buku tamu ang telah disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 6 : Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt
Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kerjaan dilapangan sebelum serah terima
tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan – pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi berikut ini dan pekerjaan – pekerjaan lain yang
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah
disetujui kepada Konsultan Supervisi, Owner dan Konsultan Perencana kepada
Owner.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik
pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
(time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Owner
sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 4
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana
waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Owner
kepada Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaianpekerjaan
mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dan diketahui oleh Konsultan Supervisi.
4. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penyelesaian pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan- alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
5. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor
cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan
cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus
diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor-
factor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi
seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga Kontraktor
pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan keamanan dari
masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan
yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain, Bill of Quantity dan
Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan Manajemen
Konstruksi, Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner lebih dari 3 hari
kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7 dan
point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan Konsultan Manajemen dan
Owner.
10. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan
kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada
point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Owner.
Pasal 6 : Request Material Dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
bangunan (request material) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan
dimasukan kelokasi pekerjaan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 5
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan contoh
material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dianggap
sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
material yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan
Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request Material
atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan
Eriction Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan
yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada
Konsultan Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 9 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 6
kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga
kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
KontraktorPelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan
harus diketahui oleh Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan diketahui serta
diperiksa oleh Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan
laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4
(empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing Laporan harian,
laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi, Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus
melalui dan ditujukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi juga diketahui oleh
Konsultan Supervisi serta Owner.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus melalui dan
ditujukan kepada Konsultan Supervisi juga diketahui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi serta Owner.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan
Instansi lain di luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor Pelaksana tetap wajib
memberikan informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 7
Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu,
dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.
3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal
oleh Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 14 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana Kontraktor
Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor
Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya
mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain
kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memberikan instruksi langsung
dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu
perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-
hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity
dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan Konsultan Supervisi
secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak
Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 15 : Progress Payment
1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan Kontraktor
Pelaksana di bayar berdasarkan metode Progress Payment. Artinya Tagihan
Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan Progress Realisasi Pekerjaan yang telah
diselesaikan dilapangan.
2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dan diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 8
Konsultan Supervisi.
3. Konsultan Manajemen Konstruksi dapat menunda atau membatalkan Progress
Payment Kontraktor Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau
laporan/rekomendasi Konsultan Supervisi tentang adanya pekerjaan-pekerjaan yang
tidak sesuai Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.
4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika telah
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 16 : Pekerjaan 100%
Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Pekerjaan yang dinyatakan telah
selesai 100% harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
1. Item Pekerjaan 100% adalah item pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
2. Konsultan Supervisi tidak boleh menyetujui dan menandatangani suatu item
pekerjaan yang diklaim telah 100% oleh Kontraktor Pelaksana jika item pekerjaan
tersebut :
a. Tidak Sesuai Dengan Gambar Bestek atau Gambar Revisi;
b. Kuantitas (volume) pekerjaan tidak sesuai dengan Bill of Quantity dan
Kontrak Addendum; dan
c. Tidak sesuai dengan SpesifikasiTeknis Dan Perubahannya;
3. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan klaim kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi bahwa semua pekerjaan telah selesai
100% dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini :
a. Memberitahukan dan Meminta secara tertulis kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi agar Konsultan Supervisi melakukan inspeksi atau memeriksa hasil
pekerjaan yang diklaim telah 100%.
b. Menyerahkan Laporan Mingguan terakhir pekerjaan konstruksi;
c. Menyerahkan Laporan Bulanan terakhir pekerjaan konstruksi;
d. Menyerahkan Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi dalam kondisi 0%, 50% dan 100%.
4. Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera memberitahukan dan meminta
Konsultan Supervisi untuk melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Lapangan
(Opname) tentang kebenaran Klaim Kontraktor Pelaksana bahwa pekerjaan telah
selesai 100%.
5. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak Klaim 100% Kontraktor Pelaksana
bila Laporan hasil Inspeksi/Pemeriksaan Lapangan oleh Konsultan Supervisi
menyatakan bahwa pekerjaan belum 100%.
Pasal 17 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat
sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai
100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima
Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh Pelaksana,
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 9
Konsultan Supervisi dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat
yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan
Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan
Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya
sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena
lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar
perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa
ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan
bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
9. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 18 : Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Operation Hand-Book)
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan
Konsultan Perencana harus membuat Buku Petunjuk
Penggunaan atau system operasi (Operation Hand-Biook) sebelum
masa Serah Terima Pertama untuk semua peralatan dan
instalasi yang ada dalam bangunan seperti :
a. Instalasi Listrik;
b. Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;
2. Operation Hand-Book harus diserahkan kepada Owner dan pengguna bangunan
dengan memberikan penjelasan yang diperlukan.
3. Operation Hand-Book harus disimpan dengan baik dalam bangunan pada tempat
yang ditentukan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 19 : Petunjuk Bangunan Dan Nama Ruangan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi, Owner dan Pemilik Bangunan/Pengguna Bangunan harus
membuat petunjuk dan Nama semua ruangan berdasarkan fungsinya masing-
masing sebelum masa Serah Terima Pertama (PHO).
2. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner juga harus membuat Petunjuk Pintu Masuk Utama
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 10
dan Pintu Keluar Utama untuk semua bangunan dari material yang dapat dilihat
dengan mudah pada siang hari maupun malam hari.
3. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner harus membuat Duplikat Denah Bangunan ukuran
100 x 60 cm untuk masing-masing lantai dan ditempatkan pada daerah sekitar
tangga atau ruang tunggu.
Pasal 20 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, Konsultan Supervisi dan Owner , maka pihak Konsultan Manajemen
Konstruksi, Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama ( PHO ) kecuali ditentukan lain
oleh Owner.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan
Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan
Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana memperbaikinya
sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini harus dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing dan Buku Petunjuk
Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama
ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing yang
telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi
tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti Serah Terima
Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana kepada Owner.
Pasal 21 : Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/PenggunaBangunan
1. Pemamfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas) dengan
Pemilik/Bangunan ditanda tangani kecuali ditentukan lain oleh Owner dengan
kesepakatan tertulis bersama Kontraktor Pelaksana.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
memamfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan masih
dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana denganOwner kecuali
ditentukan lain oleh Owner dengan kesepakatan tertulis bersama Kontraktor
Pelaksana.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 11
3. Pemamfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan
Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan Kontraktor
Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya
sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh
Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan Owner.
Pasal 22 : Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Konsultasi, maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan dalam
BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja
Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau
menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak
Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan
proyek kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Owner dimana didalamnya
tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan Supervisi dengan posisi minimal seperti
berikut atau seperti yang diajukan :
1. Site Engineer/Team Leader;
2. Chief Inspector;
3. Inspector;
4. Quantity Surveyor;
5. Quality Engineer;
6. Tenaga Administrasi; dan
7. Operator Computer.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam
struktur organisasi pengawasan lapangan proyek yang diajukan
oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi pekerjaan
minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan
proyek yang telah disetujui oleh KOnsultan Manajemen Konstruksi dan Owner
kepada Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Owner.
7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka
waktu lebih dari 3 hari.
8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Owner untuk pengantian tenaga ahli Konsultan Supervisi yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu
menjalankan tugasnya dengan baik.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 12
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
10. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi dan diketahui oleh Owner atas segala hal yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana.
11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Supervisi adalah berdasarkan hasil
diskusi dan konsultasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Owner.
Pasal 23 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh
Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal
seperti disebutkan dibawah ini :
a. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan
bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.
b. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.
c. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana
yang dianggap kurang mampu.
d. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
e. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi
kualitas dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
Pasal 24 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi serta Owner berhak mengadakan perubahan-perubahan
pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib dilaksanakan
oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan
pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan
Konsultan Supervisi atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan
oleh Konsultan Perencana, Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi
Dan Owner harus disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk
dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana,
dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 13
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan
yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh
Owner.
6. Perhitungan kuantitas volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
Bestek dan Spesifikasi Teknis yang diusulkan oleh Konsultan Perencana, Owner
dan Konsultan Manajemen Konstruksi dilakukan oleh Konsultan Perencana
diketahui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan disetujui oleh Owner.
7. Perhitungan kuantitas /volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
Bestek dan Spesifikasi Teknis yang diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana diketahui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
diperiksa oleh Konsultan Supervisi dan disetujui oleh Owner.
8. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas /volume pekerjaan
dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
9. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan
mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus melaporkannya kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk tindakan selanjutnya.
10. Konsultan Manajemen Konstruksi dengan persetujuan Konsultan Perencana dan
Owner berhak menentukan acuan mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan
antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan bill of Quantity kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
11. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, jika terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan
seperti berikut :
a. Kontrak Kerja;
b. Bill of Quantity;
c. Gambar Bestek serta Gambar Revisi; dan
d. Spesifikasi Teknis.
Pasal 25 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dengan
persetujuan Owner.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan
antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti oleh
semua pihak yang terlibat dalam proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera diberitahukan
secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek.
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada posisi
yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet (Kantor Konsultan Supervisi) dan
Kantor Kontraktor Pelaksana.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 14
Pasal 26 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi teknis ini adalah ketentuan yang mengikat kontraktor pelaksana dan
merupakan bagian dari kontrak kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut tidak
disebutkan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dengan Persetujuan
Owner.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan
aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang
terdapat dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
kemudian oleh Konsultan Manajemen Konstruksi bersama dengan Konsultan
Perencana dengan persetujuan Owner dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan
menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen Konstruksi tersebut
harus tetap mengacu pada Kontrak Kerja yang telah ada.
6. Konsultan Manajemen Konstruksi bersama Konsultan Perencana dengan
persetujuan Owner dapat mengubah sebagian besar atau sebagian kecil aturan
yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Kontraktor Pelaksana wajib mengikuti
aturan perubahan tersebut.
PEKERJAAN MOBILISASI & DEMOBILISASI
Pasal 1 : Uraian Mobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi
ketentuan berikut :
1. Penyewaan dan pembelian sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp
Kontraktor Pelaksana.
2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan.
3. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan Daftar Peralatan yang
tercantum dalam Penawaran.
4. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan
Kantor Lapangan , Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan
sebagainya.
Pasal 2 : Periode Mobilisasi
1. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai
dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi
kepada Konsultan Supervisi, Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari
terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 15
Pasal 3 : Demobilisasi
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk
pemindahan semua Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana
dari Tanah Milik Pemerintah serta pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
Supervisi.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Konsultan Supervisi (Direksi Keet)
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat kantor konsultan
Supervisi (Direksi Keet) untuk keperluan operasional supervisi.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Supervisi (Direksi
Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 18 m2.
4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu dengan
penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2
Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Direksi Keet harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok
lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek
tebal 6 mm.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 16
9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervise.
11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 3 Buah
b. Kursi Kerja : 6 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum : 1 Galon
12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Supervisi. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu dengan
dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan untuk
keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 18 m2.
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu dengan
penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-
balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 3 Buah
b. Kursi Kerja : 6 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum : 1 Galon
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 17
12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu
dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Toilet / WC Dan Kamar Mandi Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan WC
untuk keperluan Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Supervisi, dan para
pekerjan dan buruh.
2. Pemamfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada
dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 12 m2.
4. Toilet/WC staf Kontraktor Pelaksana dan staf Konsultan Supervisi harus dibuat
terpisah dengan Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja.
5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2
Ps
: 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai dibuat dari pasangan batu bata
dan diplaster sedangkan bagian atasnya boleh dibuat dari dinding papan ukuran
2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
10. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga harus
dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan.
11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada
terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan
material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 50 m2.
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan
acian beton.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 18
6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-benar
terlindung dari rembesan air.
7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung
maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
kelas II.
8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm dengan
rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat
dari bahan multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak Gudang Penyimpanan
Material tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
sedang dikerjakan.
12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi pekerjaan
kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 6 : Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja untuk
keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan Barak
Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap dilokasi
pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.
4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi sehari-
hari para pekerja.
5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps
: 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak
balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek
tebal 6 mm.
9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 19
11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Supervisi.
12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
Pasal 7 : Bengkel Kerja/ Pabrikasi
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau
tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu dan
baja profil dan baja tulangan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan
Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Ukuran minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk masing-masing pekerjaan pabrikasi
adalah 50 m2.
4. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu.
5. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
6. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Mushalla Dan Tempat Whuduk Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Mushalla dan Tempat Whuduk untuk
keperluan Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Supervisi, dan para pekerjan
dan buruh.
2. Mushalla dan Tempat Whuduk mempunyai ukuran minimal 16 m2.
3. Mushalla dan Tempat Whuduk tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
4. Mushalla harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung dengan lantai papan
ukuran 2,5/25 cm yang diperkuat dengan balok lantai kayu ukuran 5/10 dengan
jarak minimal 50 cm dari kayu kelas II.
5. Dinding Mushalla dari papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10
cm dari kayu kelas II.
6. Lantai Mushalla dan Tempat Whuduk dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2
Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Atap Mushalla dan Tempat Whuduk dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
8. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
9. Tempat Wudhuk harus dilengkapi dengan kran air minimal 3 unit dan 1 unit saluran
pembuangan air kotor.
10. Posisi dan letak Mushalla dan Tempat Whuduk ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak
boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 20
Pasal 9 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan
untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air Bersih
dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa persetujuan
Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 10 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung
kelokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a. Helm Pelindung Kepala;
b. Sepatu untuk melindungi kaki;
c. Pemadam Kebakaran; dan
d. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja dilokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala
tindakan guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Kontraktor pelaksana adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
b. Personil Konsultan Manajemen Konstruksi;
c. Personil Konsultan Perencana;
d. Personil Konsultan Supervisi.;
e. Owner dan para wakilnya;
f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
g. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin
dan sepengetahuan Kontraktor Pelaksana.
Pasal 11 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos penjaga
keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang
bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di dalam
lokasi pekerjaan. Pos penjaga harus berada diluar pagar pengaman lokasi pekerjaan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 21
PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil
bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal
minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi terutama pekerjaan
timbunan tanah.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah
yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus atau
muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar
Bestek.
4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai
sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material
bangunan.
5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan
humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari
lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu lingkungan hidup.
6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3 (tiga) hari.
Pasal 2 : Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama (apabila ada)
1. Kontraktor Pelaksana harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa
bangunan lama sesuai dengan Gambar Bestek atau Bill of Quantity seperti dinding ,
lantai, atap, plafond, perkerasan lama dan pondasi yang ada didalam lokasi
pekerjaan.
2. Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Kontraktor Pelaksana harus
membuat permohonan tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan
diketahui Konsultan Supervisi serta Owner.
3. Dalam melakukan pembongkran bangunan lama Kontraktor Pelaksana harus
menjamin untuk tidak merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan bangunan-
bangunan yang oleh Owner tidak diijinkan untuk dibongkar.
4. Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan
akibat aktifitas pembongkaran bangunan oleh Kontraktor Pelaksana menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pemilik
bangunan.
5. Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Owner atau pemilik bangunan.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap keamanan,
kehilangan dan pemamfaatan hasil bongkaran bangunan lama oleh pihak-pihak
ketiga tanpa seizin Owner atau pemilik bangunan.
6. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimamfaatkan kembali oleh Kontraktor
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 22
Pelaksana untuk material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi proyek
tanpa seizin Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 3 : Penentuan Letak Bangunan (Setting Out)
1. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui
dan didampinggi oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik
Bangunan.
2. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas.
3. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti
akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-
batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus direalisasikan
dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu ukuran 5/7 cm yang
ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya ditandai dengan cat minyak.
4. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang
ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan existing yang
berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan Perencana atau
Konsultan Supervisi.
5. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 4 : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan
rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
Setting Out disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
Pasal 5 : Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground
Resevoir.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan dibangun
minimal 1 m dan maksimal 2 m.
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam tanah
minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter. Untuk
keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm
yang dipaku pada tiang- tiang kayu 5/7 cm.
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan
yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum
struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 23
5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
7.
Pasal 6 : Pembersihan Akhir
1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja
yang tidak diperuntukan dalam Dokumen Kontrak kr kondisi semula.
ISU – ISU LINGKUNGAN
Pasal 1 : Sanitasi
1. Kontraktor Pelaksana Wajib menyediakan toilet sementara untuk para pekerjanya di
lapangan.
2. Kontraktor Pelaksana bertangung jawab terhadap pengosongan dan pembersihan
toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh Dinas Kebersihan
Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.
3. Kontraktor Pelaksana harus membongkar toilet sementara tersebut setelah proses
pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya sesuai
kebutuhan.
Pasal 2 : Limbah Cair
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan lokasi yang aman untuk menyimpan
limbah padat (solid waste).
2. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
buangan yang ditinggalkan selama proses konstruksi, termasuk membersihkan
kertas plastic, kertas bekas semen, plastic pengikat dan kayu bekas pelindung
barang, minimal sekali dalam 2 minggu dan sebelum serah terima ke pemilik rumah
ke lokasi pembuangan resmi yang terdekat.
3. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan
buangan lain yang ditinggalkan oleh staf Kontraktor selama proses konstruksi.
4. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab dalam mengatur pengangkutan dan
buangan akhir dari limbah padat tidak beracun pada tempat pembuangan akhir yang
sudah ditunjuk oleh pemerintah kota/kabupaten.
5. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk menyimpan limbah
berbahaya pada tempat yang aman, pada lokasi kerja.
6. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap
pembuangan akhir limbah berbahaya, terutama berhubungan dengan pemerintah
kota/kabupaten, Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
7. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemisahan benda-benda tak
berguna dari lokasi kerja, setelah pekerjaan selesai
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 24
Pasal 3 : Air Bersih
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses konstruksi.
2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran air dari
lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal 4 : Polusi Udara
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan langkah pengukuran yang memadai, seperti
penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran dari debu.
2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek
dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.
Pasal 5 : Polusi Suara
1. Kontraktor Pelaksana harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising yang
ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore s/d 8 pagi.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
bilamana ada perubahan waktu kerja.
PEKERJAAN QUALITY KONTROL
Pasal 1 : Ruang Lingkup
1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua percobaan-
percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan serta pemeriksaan-
pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana.
2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas dalam
Proyek ini adalah beberapa hal yang telah ditentukan dalam Bill Of Quantity dan
harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana atau seperti yang disebutkan dibawah ini
:
2.1. Pemeriksaan Beton & Beton Bertulang
a. Pemeriksaan Kualitas Material Beton Diantaranya :
✓ Pemeriksaan Kualitas Aggregat Halus & Kasar
✓ Pemeriksaan Kualitas Batu Pecah / Split
✓ Pemeriksaan Kuat Tarik Baja Tulangan Semua Diameter
✓ Pemeriksaan Kualitas Air
✓ Pemeriksaan Standar Lainnya Sesuai Peraturan Beton Indonesia (PBI)
atau Peraturan Beton Lain Yang Berlaku Di Indonesia
b. Pemeriksaan Kualitas Campuran Beton Diantaranya :
✓ Uji Job Mix Disain Dilaboratorium Beton Untuk Beton Mutu K-250 dan K-300
✓ Uji Job Mix Formula dilokasi Pekerjaan Untuk Beton Mutu K-250 dan K-300
✓ Pemeriksaan Kekentalan Campuran Metode Slump Test Dilokasi Pekerjaa
✓ Pemeriksaan Standar Lainnya Sesuai Peraturan Beton Indonesia (PBI)
atau Peraturan Beton Lain Yang Berlaku Di Indonesia
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 25
c. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Beton Diantaranya :
✓ Uji Tekan Benda Uji Beton Untuk Beton K-250 dan K-300
✓ Pengujian Standar Lainnya Sesuai Peraturan Beton Indonesia (PBI)
atau Peraturan Beton Lain Yang Berlaku Di Indonesia
2.2. Pemeriksaan Kuat Tekan Batu Bata
2.3. Pemeriksaan Kualitas Material Timbunan Diantaranya :
✓ Pemeriksaan CBR Laboratorium
✓ Pemeriksaan CBR Lapangan
2.4. Pemeriksaan Kuat Tekan Material Paving Block
2.5. Pemeriksaan Kualitas Perkerasan Aspal Diantaranya :
✓ Pemeriksaan Agregat Kelas A CBR 80%
✓ Pemeriksaan Agregat Kelas B CBR 35%
2.6. Pemeriksaan Dan Pengujian Kuat Tarik Material Kayu Kelas I Dan Kayu Kelas II
2.7. Pemeriksaan Dan Pengujian Material Serta Hasil Pekerjaan Electrikal
2.8. Pemeriksaan Dan Pengujian Material Serta Hasil Pekerjaan Mekanikal
2.9. Pemeriksaan Pemeriksaan Lain Terhadap Material Dan Hasil Pekerjaan Yang
Diminta Oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Manajemen Konstruksi,
Konsultan Perencana Dan Owner
3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan biaya
sendiri oleh Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Semua material atau barang jadi yang diproduksi oleh pabrik, Kontraktor Pelaksana
harus memberikan/menyerahkan Garansi Resmi Pabrik dimana jangka waktu/masa
garansi ditentukan oleh pabrik.
5. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
diketahui, dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana
serta Owner.
6. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan kualitas
bedasarkan laporan Laboratorium dan Konsultan Supervisi, maka komponen-
komponen bangunan/struktur tersebut dengan biaya sendiri harus dibongkar oleh
Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang baru.
Pasal 2 : Biaya Quality Kontrol
1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality Kontrol seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan dibebankan kepada
Kontraktor Pelaksana walaupun tidak disebutkan dalam Bill of Quantity.
2. Biaya Penginapan, Transportasi dan Kosumsi Konsultan Supervisi, Konsultan
Perencana dan Owner yang turut hadir dalam Pekerjaan Quality Kontrol menjadi
tanggungan dan dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 26
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis akanditentukan kemudian oleh
Konsultan Perencana bersama Konsultan Manajemen Konstruksi dalam masa
pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan
yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang
ditentukan kemudian tersebut harus tetap didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan
Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan
keputusan Konsultan ManajemenKonstruksi dengan persetujuanKonsultan Perencana
dan Owner.
Pasal 3 : Item–Item pekerjaan pada bangunan yang berbeda tetapi item pekerjaannya sama
dan konstruksinya sama dan tidak lagi dijelaskan khusus dalam Spesifikasi Teknis
tersendiri maka Spesifikasi Teknis yang berlaku pada item pekerjaan tersebut
adalah Spesifikasi Teknis pada bangunan yang sama dengannya dimana penjelasan
secara khususnya diberikan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Spesifikasi Teknis Arsitektur, Spesifikasi Teknis Struktur, Spesifikasi Teknis
Mekanikal & Spesifikasi Teknis Electrikal ini tidak hanya berlaku pada Bangunan
Gedung Utama saja, melainkan juga berlaku pada semua Bangunan Lain yang
disebutkan dalam Bill of Quantity, Gambar Bestek dan Kontrak Kerja Proyek ini.
Pasal 5 : Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja Penggantian Material dan
Komponen
Bangunan dari yang telah disyaratkan dalam Bill of Quantity, Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis harus melalui Perhitungkan Pengurangan Biaya Pelaksanaan
(Kontrak Addendum).
Pasal 6 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis adalah menurut
penjelasan Konsultan Supervisi, Konsultan Manajemen Konstruksi dengan
persetujuan Konsultan Perencana dan Owner.
Pasal 7 : Aturan Tambahan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Spesifikasi
Teknis secara keseluruhan, berlaku dan mengikat untuk semua Spesifikasi Teknis
yang ada dalam Proyek ini.
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
Pasal 1 : Tanah Timbun
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah Kontraktor
Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah selesai 100%
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, bukan
pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 27
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah
kepada Konsultan Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
5. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan
penelitian di Laboratorium Mekanika Tanah.
6. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang
minimal sama atau lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah
dipadatkan.
7. Tanah timbun sekurang-kuranganya harus mempunyai angka CBR
Laboratorium minimal 10% dan angka CBR setelah pemadatan minimal 10%.
8. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.
9. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
10. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah
timbunan sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100%
serta disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 2 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan, pasir
alas pondasi dan alas pekerjaan lantai kerja beton Pondasi Tapak.
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton non
struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi atau jenuh air sebelum
dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 3 :
Galian Pondasi Bore Pile
1. Penentuan ukuran casing dan gantungan (stopping) untuk setiap lubang bor merupakan
langkah pertama yang dilakukan sebelum memulai pengeboran. Ukuran temporary casing
ditentukan bergantung pada kondisi tanah pada masing-masing lubang. Biasanya casing
dengan panjang 6 meter digunakan pada lubang yang tanahnya memiliki kelongsoran yang
cukup dalam, sedangkan casing dengan panjang 4 meter digunakan untuk lubang yang
tanahnya mengalami kelongsoran yang cukup dangkal. Kegunaan lain dari temporary casing
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 28
yaitu mempermudah operator mesin bor menyesuaikan posisi mesin bor terhadap titik yang
akan di bor.
Ukuran gantungan (stopping) berguna untuk menyesuaikan posisi tulangan terutama untuk
pengeboran yang kedalamnya jauh dibawah permukaan tanah. Sehingga tulangan pondasi
sesuai yang diharapkan tidak jatuh kebawah dan tidak terlalu naik ke atas. Setelah
menentukan ukuran casing dan gantungan (stopping) pelaksanaan pengeboran berlanjut
ke tahap berikutnya pada pekerjaan ini menggunakan casing Diameter 40 cm dan
Kedalaman 9.40 Meter ( Sesuai data perhitungan struktur dan data Sondir )
2. Pekerjaan persiapan merupakan tahap penetuan titik-titik bor. Penentuan titik bor berdasarkan
gambar denah pondasi yang telah direncanakan, surveyor menentukan titik yang akan di bor sesuai
dengan arahan dari pelaksana. Selain ditentukannya titik bor, ditentukan pula titik bantu yang
berguna untuk pemasangan temporary casing pada pengeboran dengan alat boring. Titik bantu ini
biasanya sebanyak 4 titik dengan jarak 1 meter dari titik bor yang posisinya tegak lurus satu sama
lain
3. Setelah penentuan titik bor, pelaksana dan operator mesin bor melakukan pemeriksaan pada
tanah sekitar titik bor untuk kemudian dipasang landasan (plat) untuk tempat berpijak mesin bor.
Landasan (plat) juga berfungsi untuk meratakan tanah dari elevasi tanah yang beragam. Sedangkan
pada RCD, plat dipasang sebelum alat diletakkan di atas daerah yang akan di Bor. Kemudian
dilakukan pemindahan mesin bor dan perlengkapan bor seperti auger bucket, cleaning bucket, dan
lainnya ke tempat yang telah direncanakan. Setelah itu dilakukan penyesuaian posisi mesin bor agar
posisinya horizontal. Untuk mengetahui posisi horizontal tersebut biasanya digunakan waterpass
pada bagian body crane dekat mesin bor
4. Pada tahap pengeboran awal seharusnya mata bor yang digunakan adalah auger dan pengeboran
lebih dalam dilanjut dengan drilling pucket. Namun dengan pertimbangan waktu pergantian helical
auger dengan auger bucket membuthkan waktu yang cukup lama, sehingga digunakan langsung
Driling pucket saja dari awal pengeboran. Pengeboran awal ini dilakukan hingga kedalaman 2 meter
dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Lubang yang di bor tidak boleh miring agar
didapatkan hasil lubang bor yang sesuai rencana.
Sebagai pemandu operator untuk mengetahui posisi titik bor digunakan alat koordinat yang biasanya
terdapat pada mesin bor. Untuk mengetahui posisi mesin bor sendiri biasanya operator
menggunakan titik bantu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sehingga ketika badan mesin bor
berputar untuk membuang tanah hasil pengeboran, mesin bor dapat kembali ke tempat awal
5. Pada pembuatan tulangan besi spiral pembengkokan menggunakan 2 cara, yaitu dengan
menggunakan alat bantu manual berupa roller dan menggunakan alat tekuk elektris. Jika besi spiral
yang digunakan memiliki diameter tulangan besi spiral lebih kecil dari 13 mm maka pembengkokan
menggunakan alat bantu roller dengan menggunakan tenaga manusia., Jika diameter tulangan besi
spiral lebih besar dari 13 mm maka digunakan alat bantu mesin tekuk elektris dengan operator
mesin professional
6. Concrete spacer biasanya dibuat dengan menggunakan cetakan yang sesuai dengan ukuran
diameter tulangan yang digunakan, atau lebih besar dari diameter tulangan. Hal ini dimaksudkan
untuk mempermudah proses pengerjaan pemasangan tulangan
7. Keranjang besi berguna sebagai tulangan dari Bore Pile yang dibuat dengan diameter dan jumlah
besi tulangan utama. Jarak besi spiral sesuai dengan gambar rencana untuk masing-masing tiang
bor. Pengikat antara besi utama dengan besi spiral menggunakan kawat beton (bendrat).Pembuatan
keranjang besi dimulai dari pemasangan concrete spacer dengan jarak maksimum umumnya 3
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 29
meter dan jumlah per lingkaran minimum 3 buah. Sebagai upaya perkuatan dilakukan pengelasan
pada keranjang besi. Pada bagian tulangan utama dengan tulangan spiral dilakukan pengelasan agar
ketika diangkat dengan crane dan di pasangkan pada lubang hingga cut of level keranjang tidak
hancur.
Keranjang besi yang sudah jadi kemudian diperkirakan titik angkatnya, kurang lebih 1/3 dari panjang
keranjang besi tersebut. Selanjutnya keranjang besi diangkat menggunakan crane dan disimpan
ditempat penyimpanan untuk kemudian digunakan pada instalasi keranjang besi.
8. Persiapan yang diperlukan yaitu menyiapkan rute jalan masuk untuk truk mixerbeton hingga
lubang bor yang akan dicor dengan mengacu pada gambar situasi lubang yang telah dibuat
sebelumnya. Dasar lintasan harus kuat untuk menampung truk mixer beserta beton readymix, serta
apabila diperlukan dapat menggunakan landasan plat.
Pembuatan galian untuk menampung air tanah yang bercampur dengan lumpur yang keluar saat
pengecoran dilaksanakan.Hal ini perlu dilakukan agar air dapat teraliri dengan baik menuju saluran
drainase utama.
Persiapan alat yang akan digunakan untuk pengecoran pun harus dilakukan seperti penyiapan pipa
tremie. Supaya beton segar dapat mengalir dengan baik pada lubang bor yang akan di cor, juga
persiapan baut penguncicrane agar saat pengangkatan dan penyambungan pipa tremie lebih efisien
waktu.
Slump test perlu dilakukan sebelum pengecoran dimulai, agar spesifikasi beton sesuai dengan yang
diinginkan, pada proyek Thamrin Nine Development ini nilaislump test yang di rencanakan yaitu 18 ±
2 cm
9. Setelah tremie telah dipasang pasa lubang bor, sebelum memulai pengecoran pada tiap truk mixer
beton diambil sampel terlebih dahulu sebanyak 3 sampel yang dicetak pada setakan silinder, yang
nantinya sampel ini akan di test kuat tekannya.
Tahap awal penuangan beton kedalam tremie dilakukan dengan kontinyu dan cepat dengan menarik
tuas pada truk mixer sehingga beton ready mix keluar dari corong lintasan. Penuangan beton
dilakukan dengan cepat bertujuan agar beton yang pertama masuk dapat mendorong kotoran-
kotoran lumpur keluar.Selama penuangan beton pipa tremie tidak boleh bergeser naik turun, kecuali
ketika tahap akhir pengecoran.
Selama pengecoran ujung bawah pipa tremie harus terbenam dalam beton di dalam lubang bor,
minimal 1,5 m dan maksimal 6 meter, bila pipa tremieterbenam lebih dari 6 meter, maka dilakukan
pemotongan pipa tremie. Pengecoran dilakukan hingga beton mencapai cut of level (COL) dan
ditambah dengan toleransi yang telah disepakati sebelumnya yaitu sekitar 1 meter.
Galian Pondasi Tapak
1. Pekerjaan Galian harus dimulai dari elevasi paling atas atau elevasi akhir dari
timbunan tanah yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunan
menurut hasil Setting Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam
Gambar Bestek.
3. Pekerjaan galian tidak boleh merusak struktur tanah di sekitar galian pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Bestek.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 30
5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
pembersihan.
6. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana harus membuat
Shop Drawing untuk pekerjaan galian untuk kemudahan pekerjaan dilapangan.
7. Pengalian pondasi dapat dilakukan dengan alat berat atau secara manual oleh para
pekerja.
8. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug dan dipadatkan kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
9. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan Supervisi.
10. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing-puing tersebut harus diangkat serta diurug
kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
11. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
12. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi plat lantai selesai dikerjakan.
13. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Galian Pondasi Batu Gunung
1. Pekerjaan Galian harus dimulai dari elevasi paling atas atau elevasi akhir dari
timbunan tanah yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunan
menurut hasil Setting Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam
Gambar Bestek.
3. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Pengalian pondasi dilakukan secara manual oleh para pekerja.
5. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
6. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan Supervisi.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 31
7. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
dengan pasir urug
hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
8. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
9. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi plat lantai selesai dikerjakan.
10. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
11. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan 100%.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain
yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan bukan tanah hasil galian pondasi
maka tanah tersebut harus melalui proses pemeriksaan di Laboratorium Tanah
sebelum dipakai sebagai material urugan pondasi dan hal ini harus diketahui serta
disetujui oleh Konsultan Supervisi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan
material tanah dan proses pemeriksaan di Laboratorium Tanah dibebankan kepada
Kontraktor Pelaksana.
4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan setebal 30 cm dari muka
tanah dasar tidak boleh digunakan sebagai urugan pondasi.
5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat lain
yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
adalah 30 cm.
7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak lagi
memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan Batu
Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 32
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan Pasir
yang berasal dari laut.
Pasal 2 : Pondasi Batu Gunung/Batu Kali
1. Batu Gunung/Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis yang
keras, tidak berlubang.
2. Batu Gunung/Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengadung atau menempel
tanah dan lumut pada permukaannya.
3. Tidak dibenarkan mengunakan batu karang sebagai pasangan batu kosong,
pasangan pondasi dan pasangan dinding saluran air kotor.
4. Untuk keperluan pondasi ukuran maksimal batu gunung/batu kali adalah 25 cm.
5. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/Batu Kosong ukuran maksimal batu
gunung/batu kali adalah 10 cm.
6. Untuk keperluan pasangan dinding saluran air kotor ukuran maksimal Batu
Gunung/Batu kali adalah 10 cm.
7. Penggunaan material lain selain batu gunung untuk keperluan pondasi, pasangan
batu kosong dan saluran air kotor harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
8. Pondasi batu gunung dipasang dengan cara diprofilkan sesuai Gambar Bestek
dengan perekat spesi campuran 1 pc : 4 Ps.
9. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
10. Pasangan Pondasi dilakukan lapis demi lapis, Antara batu dengan batu harus diberi
spesi (antara batu dengan batu tidak boleh bersentuhan langsung tanpa spesi), dan
rongga- rongga diisi dengan batu yang sesuai dengan besarnya serta spesi
secukupnya.
11. Permukaan bagian atas Pondasi Batu Kali/Batu Gunung harus rata (Water Pass),
diberi spesi dan dikasarkan (digaris-garis silang). Pada tempat-tempat yang akan
dipasang kolom praktis harus diberi stick besi beton.
Pasal 3 : Lantai Kerja
1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan
langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja.
2. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-125 atau sesuai Gambar Bestek.
3. Tebal lantai kerja minimal 7 cm atau sesuai Gambar Bestek.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 33
4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi tergenang air.
5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Pondasi Tapak
1. Sebelum pekerjaan pondasi tapak dilakukan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan dan disetujui oleh Konsultan Supervisi bawah pekerjaan galian tanah
sudah selesai 100%.
2. Pondasi Tapak dibuat dari mutu beton K-300.
3. Dimensi dan ukuran pondasi tapak adalah sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Kedalaman galian pondasi tapak dihitung dari elevasi akhir muka tanah timbun atau
sesuai Gambar Bestek.
5. Pekerjaan pengecoran plat pondasi dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan
dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
6. Elevasi lantai kerja K-125 harus sama untuk semua luas penempatan tapak pondasi.
7. Tidak boleh ada perbedaan elevasi lantai kerja mutu K-125 untuk dudukan tapak
pondasi yang melebihi 1 cm.
8. Hasil pekerjaan pengecoran tapak pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
PEKERJAAN BETON
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih
dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian
di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah
butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.
7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 34
9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih
dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian
di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6 mm.
7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural ( K-125
& K- 175 ) atau beton dengan mutu dibawah K-250.
10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 3 : Batu Pecah
1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
bukan hasil pekerjaan manual (manusia).
2. Batu pecah berasal dari batuan kali.
3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton seperti zat alkali.
7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3 cm.
8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
proses pemeriksaan di Laboratorium beton.
10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran
beton struktural atau beton dengan mutu K-250 sampai mutu K-300.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 35
Pasal 4 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton
structural maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen Portland Type I.
6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan
gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini
Pasal 5 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat
lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi sebelum
digunakan.
Pasal 6 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses penelitian
dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari Kontraktor
Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku
secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang dapat
dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 7 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
2. Baja tulangan diameter ≥ 12 mm adalah menggunakan Baja Ulir dengan U=40 atau
sama dengan 4000 Kg/cm2.
3. Baja tulangan dibawah ø < 12 mm adalah baja polos dengan U=24 atau sama
dengan 2400 Kg/cm2.
4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 4000 kg/cm2
atau 400 MPa untuk tulangan ulir.
5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 36
percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.
7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam arah
yang berlawanan.
8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari hubungan
langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
10. Baja tulangan harus mempunyai tanda standard SII dengan ukuran sesuai dengan
dokumen lelang.
11. Kontraktor harus memberikan copy sertifikat dan pabrik mengenai kekuatan dan
ukuran baja tulangan.
12. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium
baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum masing-mosing 2
(dua) contoh percobaan (stress strain) dan pelengkung untuk setiap 20 ton besi.
Pengetesan dilakukon pada laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh direksi
teknik.
13. Sebelum baja tulangan dipasang, Kontraktor harus menunjukan hasil-hasil
pengujian yang memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan
Gambar Rencana kepada Direksi Teknik untuk mendapat persetujuan terlebih
dahulu.
14. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada (Gambar Rencana).
15. Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak termasuk
pada gambar rencana tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk memlengkapi pekerjaan
harus diadakan pelaksanaannya.
16. Pemasangan dan pengikatan dari baja yang tertanam dalam beton dilakukan pada
keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran berlangsung. Pada
tulangan harus ditempatkan pada posisinya seakurat mungkin sesuai dengan
Gambar Rencana dan diikat kuat agar tidak bergeser saat pengecoran.
17. Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui oleh
Direksi Teknik dalam pelaksanaanya.
18. Semua baja pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari larutan-larutan,
bahan- bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan lekatan antara
beton dan baja.
19. Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya. Tidak
diperbolehkan adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali tertera pada
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 37
Gambar Rencana atau disetujui dari Direksi Teknik.
20. Jarak antara dua buah sambungan spilce harus dibuat sejauh mungkin, dengan
jarak minimum sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang disambungkan.
21. Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera pada
Gambar Rencana, harus dipasang sepanjang minimum seperti tertera pada
sandard.
22. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada.
23. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar.
24. Secepatnyn hal ini diberitahukan pada perencana konstruksi untuk sekedar informasi, jika
:
a. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh kontraktor
sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan Direksi dan Perencana konstruksi.
b. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan
persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
c. Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah
merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
25. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka
dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
a. Harus ada persetujuan dari Direksi.
b. Jumah besi persatuan panjang atau jumlah besi di
tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
c. Penggantian tersebut tidak boeh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlapping
yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar
Pasal 8 : Selimut Beton
Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan Gambar
Bestek maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini :
Beton yang Tidak Langsung
Komponen Beton yang Berhubungan
Berhubungan Dengan Tanah
Struktur Dengan Tanah Atau
Atau Cuaca
Cuaca
Lantai 0 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm 0 16 Dan Lebih Kecil : 40
D D
mm
Lantai > 0 36 : 40 mm > 0 36 : 50
D D
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 38
Dinding 0 36 Dan Lebih : 20 mm 0 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Kecil
Dinding > 0 36 : 40 mm > 0 36 : 50
D D
Balok Seluruh Diameter : 40 mm 0 16 Dan Lebih : 40 mm
D
Kecil
Balok > 0 16 : 50 mm
D
Kolom Seluruh Diameter : 40 mm 0 16 Dan Lebih : 40 mm
D
Kecil
Kolom > 0 16 : 50 mm
D
Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan
dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 70 mm.
Pasal 9 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu K-300
Kontraktor Pelaksana harus membuat Rancangan Campuran Beton (Job Mix
Disain).
2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang diperoleh
dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 3 benda uji.
3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
dijelaskan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton yang
diakui oleh Pemerintah.
5. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah material
yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan material tersebut
tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan sampai volume pekerjaan
beton selesai dikerjakan.
6. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix Disain
pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
7. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix Disain
pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Kontraktor Pelaksana
untuk membuat Job Mix Disain baru.
8. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus mencantumkan :
a. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;
b. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;
c. Komposisi Pasir Beton;
d. Komposisi Batu Pecah;.
e. Komposisi Air Beton;
f. Komposisi Zat Additive jika digunakan;
g. Nilai Slump Rencana; dan
h. Nilai Faktor Air semen.
9. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi sebelum dilaksanakan.
10. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui oleh
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 39
Konsultan Supervisi harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)
1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
Formula) beton struktural dengan mutu K-300.
2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari segi
komposisi material beton.
3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu atau
timba- timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material berdasarkan
perhitungan Job Mix Formula.
5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-
bak standar dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan
berbeda dengan komposisi material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
6. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal 3 benda
uji.
7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
mengharuskan Kontraktor Pelaksana melakukan perhitungan ulang akan Job Mix
formula atau merubah Job Mix Disain.
8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan
karena kesalahan dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 11 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh
Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.
3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus sesuai
dengan Gambar Bestek dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton Indonesia
(PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan,
dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung dipasang
harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh besentuhan
langsung dengan tanah.
6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting yang
telebih dahulu telah selesai dikerjakan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 40
7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh sengkang
dengan alat ikat kawat beton.
8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan alat
ikat kawat beton.
9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam bekisting.
Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan
1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
ditentukan lain dalam Gambar
Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
2. Sambungan antara tulangan harus sesuai dengan detail prinsip penyambungan
yang diberikan dalam Gambar Bestek.
3. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat pada
posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-zag antara
batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
4. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek,
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03 harus diambil minimal
40 kali diameter batang yang disambung.
5. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
6. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika tidak
ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
7. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada komponen
balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus dibuat kait (hook)
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-
1991-03.
8. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof dan plat
lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada posisi selain
pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
Pasal 13 : Support Dan Beton Dacking
a. Support
1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai dan plat dack harus
diberikan support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter lebih besar
dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan plat
pondasi adalah minimal 5 buah.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 41
3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop
Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
b. Beton Dacking
1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang
tetap dengan bekisting.
2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur.
3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan
dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5
cm dan dipasang minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat dack dan plat
pondasi.
Pasal 14 : Acuan / Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok kayu
5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas III.
2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak diperbolehkan.
3. Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada point 1
harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi
bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang dianggap
perlu oleh Konsultan supervisi.
5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau
cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan
dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.
7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton
tidak bocor atau berubah bentuknya.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,kelurusannya
terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat Theodolit dan
Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 42
dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung
sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi karena
alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton
atau alasan- alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan .
12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini
terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.
13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau
sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 15 : Lantai Kerja Beton
1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung
dengan tanah atau pasi urug, pada lapisan dasarnya harus
memakai Lantai Kerja Beton ( Line Concrete ) dengan tebal minimal 5 cm atau
sesuai Gambar Bestek.
2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-125.
3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 16 : Pengecoran Beton (Casting Concrete)
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus memastikan
Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Pengecoran beton structural mutu K-250 sampai K-300 hanya boleh dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan Tulangan,
Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan berhubungan
dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual kecuali
untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir Beton,
Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah dengan persetujuan
Konsultan Supervisi.
7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh Konsultan
supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang sebelumnya telah
disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 43
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong oleh
pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan lebih
dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan beton.
Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga tidak membolehkan beton
segar terlalu lama dalam wadah tampungan kecuali disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator
sampai mencapai kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu pada saat
bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu
dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan (joint)
seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor Pelaksana
harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr sehingga air semen
tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton sesuai dengan yang
direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang sama
tidak boleh lebih dari 1 hari.
Pasal 17 : Beton Ready Mix
1. Penggunaan beton Ready Mix oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana tetap diwajibkan untuk menyerahkan Job Mix Disain kepada
Konsultan Supervisi terhadap semua mutu beton structural yang menggunakan
Beton Ready Mix.
3. Job Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum digunakan.
4. Kualitas beton yang dihasilkan oleh Batching Plant tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 18 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton
1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam bekisting
belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi bekisting beton tetap tidak boleh
dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 21 hari karena alasan
adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan beton harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 44
Pasal 19 : Perawatan Beton (Curing)
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni kemudian
menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton berumur 28 hari.
Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur 28 hari
atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan Konsultan Supervisi.
Pasal 20 : Quality Control
a. Slump Test
1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton
dituangkan dari Concrete Mixer atau minimal setiap 3 m3 pekerjaan beton pada
setiap mutu beton.
2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test dimana
nilai slump yang diperoleh harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada
pada Job Mix Disain.
b. Benda Uji Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk kubus
dan slinder standar. Ukuran kubus adalah 20x 20x20 cm dan ukuran silinder
tinggi 30 cm dan diameter 15 cm.
2. Benda uji beton harus diambil minimal 3 benda uji untuk setiap mutu beton
yang berbeda atau minimal satu benda uji setiap 3 m3 beton dalam satu kali
pengecoran.
3. Pengambilan benda uji harus dilakukan secara acak dan selang seling antara
satu campuran dengan campuran yang lain untuk mutu beton yang sama.
4. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air sampai
berumur 28 hari.
5. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji ,dan
tanggal pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.
c. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan beton
yang telah selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan pengecoran
melebihi 50% dari total pekerjaan pengecoran.
2. Tujuan pemeriksaan kuat tekan beton adalah untuk mendapatkan Mutu Beton
hasil pelaksanaan pekerjaan pengecoran lapangan.
3. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus ukuran 20 x 20 x
20 cm umur 28 hari dengan minimal 3 benda uji.
4. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan minimal
3 benda uji kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 45
5. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor
Pelaksana harus didampingi oleh Konsultan Supervisi. Pemeriksaan kuat tekan
beton tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi hasilnya dianggap tidak sah.
6. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pemeriksaan kuat tekan beton
ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Mutu Beton hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus yang kurang dari 95%
dari Mutu Beton Rencana dianggap gagal dan beton yang telah selesai
dikerjakan dilapangan harus dibongkar kecuali diputuskan lain oleh Konsultan
Perencana dengan disertakan Rekomendasi Ahli beton.
8. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan pengecoran
beton jika hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan kuat tekan yang
berbeda dengan kuat tekan beton rencana.
9. Perencanaan ulang untuk Job Mix Disain harus dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk beton yang gagal dalam uji kuat tekan jika dalam
pemeriksaan oleh Konsultan
Supervisi bersama dengan Kontraktor Pelaksana kegagalan kuat tekan
disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan campuran dan bukan karena
kesalahan pada tahap pelaksanaan.
10. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium beton
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
11. Laporan hasil pemeriksaan Mutu Beton harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
d. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton Dengan Cara Lain (Bila Permasalahan Timbul)
1. Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji Tekan Kubus Beton
hasilnya meragukan dan tidak disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi atau Owner, maka cara pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung
pada konstruksi beton harus dilakukan.
2. Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke konstruksi beton jika tidak
ditentukan khusus oleh Konsultan Perencana maka harus dilakukan dengan
salah satu metode seperti dibawah ini :
a. Metode Core Drill.
b. Metode Hammer Test.
3. Konsultan Perencana berhak menentukan metode mana yang akan dipakai
untuk pemeriksaan kuat tekan beton langsung ke konstruksi beton.
4. Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing komponen struktur ditentukan
oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Supervisi.
5. Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh Konsultan Perencana, maka
harus diambil minimal 10 titk untuk masing-masing komponen struktur dan
masing-masing mutu beton.
6. Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji langsung kuat tekan pada
konstruksi beton harus dikalkulasi kembali oleh Kontarktor Pelaksana untk
memperoleh Kuat Tekan karakteristik Beton (mutu beton).
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 46
7. Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari uji langsung ke konstruksi
beto adalah hasil final yang harus diakui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner.
Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. Instalsi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak ditanam atau
diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau
oleh Konsultan Supervisi.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi
beton untuk alasan apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak boleh
melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam dalam
komponen balok beton.
5. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
6. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada
posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak
diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Perencana dan Konsultan Supervisi dengan disertakan Rekomendasi Ahli Beton.
Pasal 21 : Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru sebaiknya
dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap lantai.
2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi tumpuan
kedua (lantai 2).
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton
lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari harus
dilakukan dengan perkuatan kimia ( Epoxy ) dan hal ini harus dengan persetujuan
Konsultan supervisi.
7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
Pasal 22 : Lain – Lain
1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku untuk
semua item pekerjaan beton structural dan nonstructural yang ada dalam Proyek
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 47
ini.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama
dengan Konsultan Supervisi dalam proses pelaksanaan pekerjaan dengan
persetujuan Owner.
3. Semua pekerjaan beton untuk proyek ini sekurang-kurangnya harus sesuai dan
mengikuti semua aturan yang ditentukan oleh Peraturan Beton Indonesi ( PBI ).
4. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan dan perancah kepada
Direksi Teknik untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan pembuatan
Bangunan acuan dan perancah tidak diperkenankan sebelum gambar rencana
bangunan pembentuk disetujui Direksi Teknik.
6. Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi tegofilm dan hanya boleh digunakan 2
kali yang digunakan untuk membentuk beton muda yaitu sebelum beton mencapai
kekuatan yang disyaratkan dan sebelum mendapat bentuknya yang permanen, agar
apabila telah mengeras struktur beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti
yang tercantum pada
gambar perencanaan. Sedangkan perencah adalah konstruksi yang mendukung
acuan
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 48
dan beton muda yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang disyaratkan. Segala
biaya yang diperlukan sehubungan dengan perencanaan bangunan acuan dan perancah dan
pelaksanaanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup
yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah dan getaran-getaran, tanpa
mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan dibuat dari material padat
seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang bermutu baik dan tidak mudah
lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatan secukupnya agar posisi dan
bentuknya tidak mengolami perubahan baik sebelum maupun setelah pengecoran.
Spesiflkasi kayu acuan harus sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan
Indonesia (SKBI) 1.4.53.1989-UDC: 693.5.
8. Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan. Perancah harus dibuat diatas
pondasi yang kuat dan kokoh sehingga terhindar dari bahaya penggerusan dan
penurunan.
9. Cetakan dari Multyplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak bergetar,
bocor, harus kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap tidak bergetanr
maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai pengecoran tidak
mudah dibongkar. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus
bersih dari segala material yang bisa mengurangi mutu dan kekuatan beton.
Cetakan yang sudah pernah dipakai harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu.
Sebelum dicor harus dilapisi dengan Form Oil”. Pekerjaan ini harus dilaksanakan
setiap kali sebelum pengecoran dilakukan.
10. Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah
kebocoran adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan
sarang- sarang agregat pada permukaan beton. 6. Pekerjaan
pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap,
cara-cara dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan Direksi Teknik .
11. Perbandingan adukan harus sesuai hasil percobaan dan persyaratan yang diminta
dan angka perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran dalam satuan
isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan. Alat penakar harus
dibuat dengan baik, kuat dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Teknik
terlebih dahulu.
12. Pengadukan bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk sekurang-
kurangnya 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan mulai diaduk.
13. Adukan beton tersebut sudah harus terpakai dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai.
14. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang
satu jam. Adukan beton tersebut harus dcorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara
kontinyu sampai mencapai syarat-syart pelaksanaan yang disetujui Direksi Teknik.
15. Supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama pengecoran
harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam tegak Iuns,
tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak
boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 49
16. Harus dihindari terjadinya pemisahan material (segregation) pada saat pengecoran
dan perubahan letak tulangan.
17. Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih
dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.00 meter.
18. Pengacoran harus diakukan secaa teliti dan harus selalu diperiksa sehingga bisa
menghasikan bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan
Gambar Rencana kerja.
19. Pangecoran yang Terhenti, Apabila pengecoran beton terhenti pada daerah yang
tidak direncanakan sebagai pemberhentian pengecoran, misalkan akibat terjadinya
kerusakan pada peralatan pengecoran. Maka pengecoran selanjutnya hanya dapat
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
a. Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilakukan jika tidak melebihi 2 jam dari
saat penghentian pengecoran.
b. Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu melebihi 2
jam dan saat penghentian pengecoran, maka daerah pengecoran yang terhenti
tersebut harus diperlakukan sebagai siar dilatasi. Permukaan beton pada
daerah pengecoran yang terhenti harus dibobok minima 5 cm sehingga
membentuk bidang yang kasar. Permukaan beton tersebut kemudian diberi
bahan bonding agent seperti EMAGG atau yang setara dan yang dapat
menjamin kontinuitas adukan Beton lama dengan beton baru.
20. Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan peralatan
pemadat (vibrators) mekanis. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup
untuk mengangkut dan menuangkan beton dengan konsistensi yang cukup
sehingga dapat diperoleh beton padat tanpa perlu menggetarkan/memadatkan
secara berlebihan. Ketelitian dalam proses pemadatan harus benar-benar
diperhatikan agar tidak terjadi rongga-rongga dan pengantongan udara pada beton
yang sedang dipadatkan dan jangan sampai terjadi perubahan posisi tulangan baja
selama pemadatan. Pemadatan/penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu
lama sehingga tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan
pemadatan/penggetaran ini harus dilaksanakan oleh pekerja-pekerja yang telah
berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan pengarahan dan petunjuk Direksi
Teknik.
21. Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan 6000
getaran/menit bila dimasukkan kedalam adukan beton dengan slump 6 cm dan
akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius tidak kurang dari 46
cm. Alat penggetar harus dimasukkan searah dengan as memanjangnya. Tidak
diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah mengalami initial set dan
jangan sampai alat penggetar menumpu pada tulangan baja Tidak diperkenankan
pula melakukan penggetaran untuk maksud mengalirkan adukan beton.
22. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak
bagian-bagian yang keropos, melendut atau bagian-bagian yang membekas pada
permukaannya. Ujung- ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 50
PEKERJAAN RANGKA & PENUTUP ATAP
Pasal 1 : Material Penutup Atap
1. Material Penutup Atap adalah dari material Spandex dengan spesifikasi seperti
dibawah ini :
a. Bahan Dasar : Spandex dengan tebal 0,35 mm
b. Bentuk Fisik : Bergelombang atau genteng metal
c. Ketebalan : 0.35 cm
d. Warna : Merah/Coklat/Hijau dan Hitam
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material
penutup atap untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
pelaksanaan konstruksi.
4. Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type
Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
5. Kontraktor Harus menyerahkan GARANSI PABRIK resmi akan daya tahan material
penutup dan kebenaran ukuran ketebalan setiap lembaran atap kepada Konsultan
Supervisi.
6. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara Pemasangan
dan Cara Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh Tenaga Ahli Pabrik sebelum
pekerjaan pemasangan atap dimulai.
7. Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi
pekerjaan harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak
melengkung lapisan aluminium sengnya.
8. Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan langsung
dengan tanah.
Pasal 2 : Material Rabung/Bubungan Penutup Atap
1. Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap adalah dari material
Spandex Rabung dengan spesifikasi seperti material dibawah ini :
a. Bahan Dasar : Spandex
b. Ketebalan : 0.35 cm
c. Warna : Sesuai Lembar dengan penutup atap
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material
Rabung atau Nok untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
pelaksanaan konstruksi.
4. Pada setiap lembar material Nok/Rabung harus dicantumkan Merk Dagang,
Type Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 51
5. Kontraktor Harus menyerahkan GARANSI PABRIK resmi akan daya tahan
materialNok/Rabung dan kebenaran ukuran ketebalan setiap lembaran Nok/Rabung
kepada Konsultan Supervisi.
6. Setiap lembaran material Nok/Rabung atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan
harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung
lapisan aluminium sengnya.
7. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk dan model
atap.
8. Material Nok/Rabung harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Nok/Rabung tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
langsung dengan tanah.
Pasal 3 : Material Nok Pinggir/Samping
1. Material Nok Pinggir/Samping adalah dari material ZINCALUME STEEL dengan
spesifikasi seperti material seperti dibawah ini :
a. Bahan Dasar : Zincalume Steel
b. Permukaan : Clean Colorbond
c. Ketebalan : 0,45 TCT
d. Dimensi Lainnya : Sesuai Type
e. Type 1 : Longitudinal Fascla Capping
f. Type 2 : Transverse Fascla Capping
g. Warna : Biru/Merah
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material Nok
Pinggir/Samping untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
pelaksanaan konstruksi.
4. Pada setiap lembar material Nok Pinggir/Samping harus dicantumkan Merk
Dagang, Type Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
5. Kontraktor Harus menyerahkan GARANSI PABRIK akan daya tahan material Nok
Pinggir dan kebenaran ukuran ketebalan setiap lembaran Nok Pinggir kepada
Konsultan Supervisi.
6. Setiap lembaran Nok Pinngir yang didatangkan kelokasi pekerjaan harus dalam
keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung lapisan
aluminium sengnya.
7. Bentuk material Nok Pinggir harus sesuai dan serasi dengan bentuk dan model atap.
8. Material Nok Pinngir harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Nok Pinggir tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
langsung dengan tanah.
1. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan
menyediakan contoh material Wall Flashing untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 52
2. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
pelaksanaan konstruksi.
3. Pada setiap lembar material Wall Flashing Samping harus dicantumkan Merk
Dagang, Type Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
4. Kontraktor Harus menyerahkan GARANSI PABRIK akan daya tahan material Wall
Flashing dan kebenaran ukuran ketebalan setiap lembaran Wall Flashing kepada
Konsultan Supervisi.
5. Setiap lembaran Wall Flashing yang didatangkan kelokasi pekerjaan harus dalam
keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung lapisan
aluminium sengnya.
6. Bentuk material Wall Flashing harus sesuai dan serasi dengan bentuk dan model atap.
7. Material Wall Flashing harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Wall Flashing tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
langsung dengan tanah.
Pasal 5 : Alat Sambung Sekrup
1. Untuk menghubungkan material atap, material nok/rabung, material nok
pinggir dan material wall flashing ke Kaso, reng dan papan Nok dipakai
Sekerup atau seperti yang disarankan oleh Pabrik.
2. Paku sekerup haruslah dari bahan anti karat atau hasil galvanisasi pabrik dan
mempunyai panjang yang cukup hingga melekat dengan baik pada kayu gording
atau dan nok.
3. Paku sekerup harus dilengkapi dengan Ring Karet pada kepalanya sehingga
dapat memproteksi rembesan air hujan.
4. Kontraktor Pelaksana harus memberikan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 6 : Pemasangan Atap, Nok/Rabung, Nok Pinggir Dan Wall Flashing
1. Pemasangan Atap, Nok/Rabung, Nok Pinggir Dan Wall Flashing harus mengikuti
petunjuk- petunjuk dan cara pemasangan yang dianjurkan oleh Pabrik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan seorang tenaga ahli yang
direkomendasikan oleh Pabrik material untuk mengawasi dan bertangung jawab pada
pekerjaan pemasangan.
3. Material Atap, Nok/Rabung, Nok Pinggir Dan Wall Flashing yang telah sekali
dipasang dan kemudian dibongkar karena kesalahan pemasangan dengan alasan
apapun tidak boleh dipergunakan lagi sebagai penutup atap pada tempat yang lain
atau tempat yang sama.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 53
4. Proses pemasangan Atap, Nok/Rabung, Nok Pinggir Dan Wall Flashing tidak boleh
merusak material, merusak permukaan cat dan menyebabkan kebocoran pada atap
dan rabung/bubungan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 54
PEKERJAAN LANTAI
Pasal 1 : Pasir Urug Bawah Lantai.
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam ruangan harus
sudah selesai 100%.
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal minimal 3 cm
atau sesuai Gambar Bestek.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang seragam.
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang diinginkan
dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak dibenarkan melakukan
pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini harus
dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak lagi
memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan Batu
Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan Pasir
yang berasal dari laut.
Pasal 3 : Plat Beton Bawah Lantai
1. Beton cor bawah lantai dibuat dari beton mutu K-125 dengan ketebalan minimal 7
cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.
2. Toleransi perbedaan elevasi muka plat beton hasil pengecoraan adalah ± 5 mm.
3. Hasil pekerjaan pengecoran beton cor bawah lantai harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 4 : Granite Lantai
1. Semua Granite yang dipakai pada lantai adalah setara Indogress.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur Granite untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk
disetujui.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 55
3. Ukuran Granite, Bentuk Permukaan (Polished/Unpolished ) Granite harus sesuai dengan
Gambar Pola Lantai/Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Untuk Lantai 1 Granite dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan
memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2 cm.
5. Untuk lantai 2 dan lantai yang dibawanya ada komponen plat beton bertulang lantai
Granit dipasang langsung diatas plat beton bertulang dengan spesi beton 2 cm.
6. Pasir yang dipakai untuk pasangan Granite adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
7. Pemasangan Granite harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam
Gambar Bestek.
8. Warna dan Motif Granite dapat diganti dan dirubah pada masa pelaksanaan
konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Owner.
9. Keramik harus mempunyai tebal minimal 5 mm.
10. Bentuk dan dimensi Granite harus benar-benar siku serta standar untuk semua ukuran
yang sama.
11. Potongan-potongan Granite yang terpaksa dilakukan karena mengikuti pola lantai harus
sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-
potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
12. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Granite akibat pemasangan dan sebagai tempat
isian perekat antar Granite dalam bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.
13. Hasil pemasangan Granite harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung ke atas. Elevasi lantai hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya
dengan pekerjaan waterpassing.
Pasal 5 : Keramik Lantai
1. Semua Keramik yang dipakai pada lantai adalah setara ROMAN.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi
untuk disetujui.
3. Ukuran Keramik, Bentuk Permukaan (Polished/Unpolished ) Keramik harus sesuai
dengan Gambar Pola Lantai/Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Untuk Lantai 1 Keramik dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan
memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2 cm.
5. Untuk lantai 2 dan lantai yang dibawanya ada komponen plat beton bertulang lantai
Granit dipasang langsung diatas plat beton bertulang dengan spesi beton 2 cm.
6. Pasir yang dipakai untuk pasangan Keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
7. Pemasangan Keramik harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam
Gambar Bestek.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 56
8. Warna dan Motif Keramik dapat diganti dan dirubah pada masa pelaksanaan konstruksi
oleh Konsultan Perencana dan Owner.
9. Keramik harus mempunyai tebal minimal 5 mm.
10. Bentuk dan dimensi Keramik harus benar-benar siku serta standar untuk semua ukuran
yang sama.
11. Potongan-potongan Keramik yang terpaksa dilakukan karena mengikuti pola lantai
harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan.
Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
12. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Keramik akibat pemasangan dan sebagai tempat
isian perekat antar Keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.
13. Hasil pemasangan Keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung ke atas. Elevasi lantai hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya
dengan pekerjaan waterpassing.
Pasal 6 : Vinyl Lantai
1. Semua Vinyl yang dipakai pada lantai adalah setara Vinyl Standar dengan ketebalan t = 5 mm.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi
untuk disetujui.
3. Ukuran Vinyl, Bentuk Permukaan (Polished/Unpolished ) Vinyl harus sesuai dengan
Gambar Pola Lantai/Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Untuk Lantai Vinyl dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan
memakai lem Vinyl.
5. Pemasangan Vinyl harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam
Gambar Bestek.
6. Warna dan Motif Vinyl dapat diganti dan dirubah pada masa pelaksanaan konstruksi
oleh Konsultan Perencana dan Owner.
7. Vinyl harus mempunyai tebal minimal 5 mm.
8. Bentuk dan dimensi Vinyl harus benar-benar siku serta standar untuk semua ukuran
yang sama.
9. Potongan-potongan Vinyl yang terpaksa dilakukan karena mengikuti pola lantai harus
sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-
potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
10. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Vinyl akibat pemasangan dan sebagai tempat
isian perekat antar Keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 0,2 mm.
11. Hasil pemasangan Vinyl harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung ke atas. Elevasi lantai hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya
dengan pekerjaan waterpassing.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 57
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan
Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm, panjang 20 cm, dan
tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-
benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
Konsultan supervis.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
Pasal 3 : Pasir Pasang/Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak lagi
memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan Batu
Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan Pasir
yang berasal dari laut.
Pasal 4 : Dinding Keramik
1. Keramik yang dipakai untuk semua lapisan dinding adalah setara ROMAN.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi
untuk disetujui.
3. Ukuran Keramik dinding adalah sesuai dengan Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Keramik dinding dipasang langsung pada permukaan dinding batu bata dengan
memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1,5 cm.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 58
5. Pasir yang dipakai untuk pasangan Keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
6. Warna dan Motif Keramik dinding dapat diganti dan diubah pada masa pelaksanaan
konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Owner.
7. Permukaan Keramik dinding untuk semua lokasi pemasangan adalah polished
(permukaan halus) kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
8. Tebal Keramik dinding minimal 5 mm.
9. Celah-celah antar Keramik yang timbul akibat pemasangan dan untuk keperluan
perekat dalam arah tebal maksimal 2 mm.
10. Untuk pemasangan Keramik pada bak air bersih sudut-sudut harus ditumpulkan
dengan memakai potongan-potongan Keramik yang dibentuk sedemikian rupa
hingga membentuk sudut 30 – 45 derajat.
11. Hasil pemasangan Keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung keatas. Kedataran pemasangan Keramik harus diperiksa dengan
pekerjaan waterpassing.
Pasal 5 : Plint Motif Keramik Dinding Toilet
1. Plint Keramik setara ROMAN.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan
Brosur Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Supervisi
untuk disetujui.
3. Ukuran Plint Keramik sesuai dengan Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Plint Keramik dipasang di atas atau di tengah-tengah pasangan dinding Keramik
Toilet atau sesuai Gambar Bestek dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps
setebal minimal 1,5 cm.
5. Pasir yang dipakai untuk pasangan Plint Keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
6. Warna dan Motif Plint Keramik dapat diganti dan diubah pada masa pelaksanaan
konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Owner.
7. Permukaan Plint Keramik untuk semua lokasi pemasangan adalah motif ukiran
sesuai Gambar Bestek atau sesuai dengan dua motif yang dipilih oleh Konsultan
Supervisi.
8. Tebal Plint Keramik minimal 5 mm.
9. Celah-celah antar Plint Keramik atau Nat yang timbul akibat pemasangan dan untuk
keperluan perekat dalam arah tebal maksimal 2 mm.
10. Hasil pemasangan Plint Keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan
tidak melengkung ke atas. Kedataran pemasangan Plint Keramik harus diperiksa
dengan pekerjaan waterpassing.
Pasal 6 : Pasangan Dinding Batu Bata 1 Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada dinding-
dinding Septictank, Bak Tampungan Air bawah Tanah dan Bak Tampungan Limbah
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 59
Kimia atau sesuai Gambar Bestek.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan
tidak satu garis sambungan.
6. Pasangan batu bata 1 bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air (trasram).
7. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah
horizontal.
8. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
9. Hasil pemasangan batu bata 1 bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus
disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 7 : Pasangan Dinding Batu Bata 1 Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada bagian–bagian
bangunan yang ditentukan dalam Gambar Bestek.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan
tidak satu garis sambungan.
6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah
horizontal.
7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
8. Hasil pemasangan batu bata 1 bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 8 : Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata
harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 60
5. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau
dinding bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama
dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 9 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata
harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama
dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 10 : Acian Beton
1. Acian Beton adalah dari campuran 1 SM : 2 PS dengan ketebalan minimal 10 mm.
2. Sebelum pekerjaan acian dilakukan terlebih dahulu permukaan beton harus
dikasarkan agar lapisan acian dapat melekat dengan baik.
3. Hasil acian kualitas permukaannya harus dapat melekatnya lapisan Plamur
tembok dan lapisan cat dinding.
4. Hasil pekerjaan acian harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 61
5. Hasil pekerjaan acian lantai harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
PEKERJAAN KOSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI UPVC
Pasal 1 : Referensi
Seluruh pekerjaan Kozen, Pintu , Jendela dan Ventilasi kayu harus sesuai dengan
gambar bestek yang telah disajikan..
Pasal 2 : Persyaratan Material Kusen, Daun Pintu, Daun Jendela dan Ventilasi
1. Semua Material UPVC yang dipakai pada semua pekerjaan yang memerlukan
material UPVC Legal menurut Hukum Setempat yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Instansi Yang Berwenang dan bukan UPVC yang Ilegal.
2. Kayu tidak boleh dimeni, diresidu dan didempul terlebih dahulu sebelum diperiksa
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material
UPVC minimal 2 (dua) jenis UPVC ama untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Material UPVC yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh berbeda dengan
material UPVC yang contohnya telah diajukan pada Konsultan Supervisi.
5. Semua UPVC untuk pekerjaan konstruksi ini harus mempunyai dimensi dan ukuran
yang sesuai dengan Gambar Bestek setelah diketam.
6. UPVC yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dan tidak boleh lebih dari 2 hari berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 3 : Kaca Pintu & Jendela
1. Kaca adalah dari product ASAHIMA atau product lain yang setara dengannya baik
dari segi kualitas dan harga.
2. Ketebalan terkecil lembaran kaca adalah minimal 5 mm atau sesuai Gambar Bestek.
3. Warna dan type kaca adalah seperti yang ditentukan dalam Gambar Bestek.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 62
PEKERJAAN KUNCI DAN PENGANTUNG
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Pekerjaan Kunci dan Pengantung ini meliputi semua pekerjaan pintu, jendela dan
ventilasi yang dapat dibuka dan ditutup.
Pasal 2 : Kunci Dan Pengantung
1. Kunci STAINLESS STEEL.
2. Jika tidak ditentukan dalam Gambar Bestek maka Kunci, Engsel, Pegangan,
Grendel dan Hak Angin adalah dari material sekurang-kurangnya seperti disebutkan
dibawah ini :
a. Kunci Pintu : Stainless Steel
b. Grendel Pintu : Stainless Steel
c. Grendel Jendela : Stainless Steel
d. Engsel Pintu : Stainless Steel
e. Engsel Jendela : Stainless Steel
f. Pegangan Pintu : Stainless Steel
g. Pegangan Jendela : Stainless Steel
3. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak
berkarat serta tidak bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan brosur dan cara pemasangan kepada
Konsultan Supervisi untuk disetujui.
5. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk menyerahkan GARANSI produk yang
dikeluarkan oleh pabrik kepada Konsultan Supervisi.
6. Kunci dan pegantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada brosur yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
7. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu dipasang
dengan ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai Gambar Bestek.
8. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai atau 10
cm diatas posisi pemasangan kunci.
9. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan jarak
pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak pemasangan
engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen teratas sedangkan engsel
kedua adalah pada posisi pertengahan antara engsel pertama dan ketiga.
10. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela serta
ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian bawah.
11. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela yaitu di
rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 63
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1 : Material Plafond
1. Material utama plafond adalah PVC 8 mm dengan ukuran panel standard adalah
200 mm x 4000 mm.
2. PVC mempunyai ketebalan minimal 8 mm .
3. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus
mempunyai Merk Dagang.
4. Pada setiap lembaran PVC harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar dan
ketebalan lembaran.
5. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan GARANSI resmi yang dikeluarkan oleh
Pabrik PVC untuk kekuatan dan daya tahan material kepada Konsultan Supervisi.
7. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan
cacat dan rusak.
Pasal 2 : Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond adalah Paku Sekrup Anti Karat/Galvanis.
2. Jarak maksimum antara Paku Sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi
papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
3. Pemasangan Paku Sekrup pada sambungan Calsiboard harus saling silang.
4. Jarak As Paku Sekrup dengan sisi pinggir terluar Calsiboard minimal 10 mm.
5. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Rangka Plafond Rangka Furing
1. Untuk material Rangka plafond Calsiboard adalah dari Besi Galvanized dengan
lapisan pelindung 15 micron dan harus sesuai dengan persyaratan pabriknya.
2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam
Gambar Bestek.
3. Ukuran rangka plafond yang tertera dalam gambar merupakan ukuran
terpasang, besi galvanized tidak boleh keropos, lurus dan tidak cacat.
4. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah sesuai dengan bentuk dalam Gambar
Bestek.
5. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan GARANSI Resmi dari Pabrik yang minimal
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 64
menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
7. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh Pabrik.
8. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
rangka plafond dalam Gambar Bestek.
9. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
konstruksi kuda-kuda.
10. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan
permukaan lantai.
11. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Mekanikal dan Electrikal.
Pasal 4 : List Profil Plafond
1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond PVC
adalah dari material PVC dengan ukuran sesuai Gambar Bestek.
2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
yang ada dalam Gambar Bestek.
3. List Profil dicat dengan rapi dengan material cat yang sama seperti material cat plafond.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Pengantung Rangka Plafond
1. Pengantung rangka plafond adalah dari material jenis besi galvanized (Pabrikasi).
2. Ukuran pengantung harus disesuaikan gambar bestek.
3. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung plafond.
4. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang tenaga ahli yang
direkomendasi oleh pabrik untuk mengawasi pelaksanaan pemasangan pegantung
plafond.
Pasal 6 : Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah
mencapai 100 %.
2. Pemasangan Plafond PVC dilakukan langsung pada rangka plafond dengan alat
sambung paku Sekrup.
3. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang tenaga ahli yang
direkomendasi oleh pabrik Calsiboard untuk mengawasi pelaksanaan pemasangan
plafond.
4. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
5. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 65
6. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan
tidak melendut.
7. Antara lembaran plafond yang satu dengan lembaran plafond lainnya harus tedapat
celah sebesar 5 mm untuk keperluan pemuaian dan susut.
8. Posisi penempatan paku sekrup dari pinggir terluar lembaran plafond adalah
maksimal 10 mm terhitung dari as paku kepinggir lembaran plafond.
9. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
Instalasi Mekanikal dan Electrikal sehingga plafond yang telah dipasang tidak
dibongkar kembali.
10. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Mekanikal dan Electrikal setelah pekerjaan
pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
11. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-alasan
tertentu atau atas dasar perintah Konsultan Supervisi tidak boleh dibongkar
sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
12. Lembaran Plafond yang dibongkar karena alasan tertentu atau diperintahkan oleh
Konsultan Supervisi tidak boleh dipasang kembali kecuali atas ijin Konsultan
Supervisi.
PEKERJAAN CAT
Pasal 1 : Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c.NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk NIPPON PAINT & CATYLAC atau yang setara.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua
merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Owner dalam masa pelaksanaan atau
dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam tabel berikut ini:
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
persetujuan Owner dalam masa pelaksanaan.
7. Untuk kemudahan pelaksanaan penempatan warna cat pada semua bangunan
dilapangan Konsultan Perencana harus menyediakan Gambar Disain Berwarna
tampak luar dan dalam bangunan dengan posisi-posisi penempatan warna cat.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 66
8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada dalam
Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam Gambar Bestek maka
acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan Perencana.
9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
point 5 yang dilakukan oleh Owner harus disertai keterangan tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana.
10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai
keterangan tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan
dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus mengantinya
dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam tabel
point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah
terlanjur selesai dikerjakan.
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan permukaan dinding pasangan bata dan
beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan ini harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum pekerjaan pengecatan dimulai.
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton benar-
benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi
tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
4. Dinding dan permukaan beton serta GRC Board harus didempul atau diplamur
terlebih dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
dengan kertas amplas.
6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of
Quantity atau Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali
Cat Warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali
Cat Warna.
c. Cat Plafond Dalam : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali Cat Warna.
d. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali Cat Dasar
dan 2 Kali Cat Warna.
e. Cat Permukaan Besi : 1 Kali Cat Minie Besi, 1 Kali Cat Dasar dan 2 Kali
Cat Warna.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 67
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum ( Persyaratan Umum Kelistrikan )
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain
dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus
pada klausul- klausul yang ada atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau
bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan
saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard
teknis yang berlaku.
Pasal 2 : Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
accessories dan fixture secara terpirinci. Semua baguian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan kondisi
dari proyek. Gambar- gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan detail ”finishing” dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar-
gambar kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Supervisi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan
Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi dianggap bahwa
Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian- penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan
tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan Supervisi segera setelah
pekerjaan selesai 100 %.
Pasal 3 : Koordinasi
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor Pelaksana bidang atau disiplin lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana
menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 68
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnyatercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan Supervisi . Persetujuan
oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Supervisi . Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
3. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan haruslah dilakukan
oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-
raguan, Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi Konsultan Supervisi
untuk berkonsultasi.
5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu
pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Konsulian Supervisi .
Pasal 5 : Commision Dan Testing
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah
memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana .
Pasal 6 : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan
dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Kontraktor Pelaksana
wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin
dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
Pasal 8 : Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan
dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Supervisi . Semua biaya
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 69
Pasal 9 : Pengetesan
Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan
disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh
Konsultan Supervisi. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk
percobaan tersebut, merupakan tanggungjawab Kontraktor Pelaksana .
Pasal 10 : Pengetesan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan
yang terpasang, dan jika sudah ditest dan temyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan
peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara test
lapangan yang disetujui Konsultan Supervisi.
Pasal 11 : Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari
penyerahan kedua.
2. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa
ada biaya tambahan.
3. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini masih
harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap
saat.
4. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-
bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani
bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan
Supervisi lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh
Badan Instansi yang berwenang.
5. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian,
kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Supervisi lapangan berhak
menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya
dari Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus
mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3
(tiga) orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi
tugas (customer).
7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set
operating maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator
dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
Pasal 12 : Laporan
a. Laporan Mingguan
Kontraktor Pelaksana wajib membuat "Laporan Mingguan" yang memberikan
gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 70
tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan Fisik.
2. Catalan dan perintah Konsultan Supervisi yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
✓ Material (masuk/ditolak)
✓ Jumlah tenaga kerja
✓ Keadaan cuaca
✓ Pekerjaan tambah/kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut
berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek
dan diserahkan pada Konsultan Supervisi untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Supervisi dalam rangkap 5
(lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
Supervisi pekerjaan ini.
Pasal 13 : Penanggung Jawab Pelaksana
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku
wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan memberikan
keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-
instmksi dari Konsultan Supervisi.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan
pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki ohh
Konsultan Supervisi petunjuk, dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus
disampaikan langsung kepada pihak Pembomg melalui penanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 14 : Perubahan , Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Supervisi.
2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Supervisi
pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Supervisi secara tertulis.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 71
Perubahan- perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 15 : Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor Pelaksana instalasi ini.Pembobokan hanya
dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan Supervisi.
2. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstmksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan
Supervisi.
Pasal 16 : Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempuma dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
(serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
dipergunakan pemilik.
Pasal 17 : Pemeriksaan Rutin
1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan routine.
2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua minggu sekali.
PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM KELISTRIKAN
Pasal 1 : Umum
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan , pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan
benar.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
a. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama dari
panel distribusi menuju ke ruang panel disetiap lantai, lengkap dengan seluruh
instalasinya termasuk armature, saklar dan stop kontak.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel
tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah dan
panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
2. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armature lampu dan jenis lampu
sesuai gambar rencana.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop kontak daya
dan stop kontak khusus.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 72
c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar tukar.
d. Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder, cable tray dan cable trunking.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel
serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak,
junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket dan lain - lain.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan
stop kontak.
3. Pekerjaan sistem penerangan luar (Outdoor Lighting)
a. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan luar lengkap dengan tiang,
pondasi, armature dan accessories lainnya.
b. Pengadaan dan pemasangan lampu jalan lengkap dengan tiang, pondasi,
armature dan accessories lainnya.
c. Pengadaan dan penerangan lampu facade lengkap dengan tiang armature dan
accessories lainnya.
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar lengkap dengan conduit,
pelindung kabel dan accessories lainnya.
4. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap
dengan box kontrol, elektroda pentanahan dan accessories lainnya.
5. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir
lengkap dengan accessories lainnya.
6. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, support
equipment dan accessories lainnya.
Pasal 2 : Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan, dan
sambungan- sambungannya. Kontraktor Pelaksana harus melengkapi dan
memasang selumh peralatan- peralatan bantu yang dibutuhkan.
2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan- peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana harus
mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan
kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.
3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada gambar
atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
Pasal 3 : Standar-Standar
Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi
Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 73
d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.
e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan buatan.
f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN, NEMA, JIS,
NFPA, dan lain-lain.
Pasal 4 : Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan - pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
a. Penerangan dan stop kontak
b. Sistem Pembumian
c. Daftar merk/produk material
Pasal 5 : Gambar-Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
a. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan, sebelum instalasi
di pasang hal-hal sebagai berikut :
1. Gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan secara detail tentang
pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya
dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan
serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada mangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan (mesin-
mesin) berat, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta wiring diagram
dari peralatan- peralatan utama.
b. Kontraktor Pelaksana juga diharuskan membuat gambar
kerja pada bagian-bagian tertentu yang dianggap perlu
dan ditunjukkan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 6 : Gambar Instalasi Terpasang Dan Petunjuk Operasi
1. Kontraktor Pelaksana diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar
instalasi terpasang (As Built Drawing) yang telah disetujui Konsultan Supervisi,
kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparent dan 2 set
cetak bim. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender setelah
serah terima pertama.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk
operasi dan perawatan dari selumh instalasi, dan peralatan kepada Pemberi tugas
paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk
Pemberi tugas, sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/
mengoperasikan seluruh sistem dengan baik.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 74
Pasal 7 : Masa Pemeliharaan Dan Garansi
1. Setelah serah terima kedua Kontraktor Pelaksana / Supplier harus memberikan
garansi terhadap peralatan – peralatan yang dipasang serta mengadakan
service/pemeliharaan selama masa yang ditentukan yaitu:
a. Garansi selama 1 tahun
b. Pemeliharaan selama 6 bulan.
2. Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai
dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemberi Tugas, sehingga petugas
tersebut mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang
dipasang.
Pasal 8 : Pendidikan Dan Latihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan
lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual, segala sesuatunya
atas biaya Kontraktor Pelaksana.
Pasal 9 : Persyaratan Bahan Dan Material
a. Umum
1. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana
harus baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
2. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi
yang terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini, maka Pemilik
harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru surat order
pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
a. Peralatan panel : switch, circuit breaker, meter dan kontaktor serta
relay protection.
b. Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
c. Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
d. Kabel.
b. Daftar Material
1. Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor Pelaksana wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan : merk, type, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
2. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang- barang produksi.
c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik
1. Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen
tertentu terutama untuk material-material Listrik utama, maka Kontraktor
Pelaksana wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu/pabrik yang disebutkan itu.
2. Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor Pelaksana, yang
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 75
diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Owner, Konsultan
Supervisi dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/type dengan
suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor Pelaksana.
d. Daftar Merk/Produk Material
1. Material dan Komponen listrik yang akan dipakai haruslah sesuai dengan yang
disebutkan dalam Bill of Quantity , Gambar Bestek atau sekurang-kurangnya
seperti yang ditentukan dalam tabel Komponen dan Material listrik dibawah ini.
2. Urutan teratas Material dan Komponen listrik yang harus digunakan oleh
Kontraktor Pelaksana adalah mengikuti nomor pengurutan yang disebutkan
dalam tabel.
3. Jika urutan teratas Material dan Komponen listrik yang disebutkan dalam tabel
tidak mampu disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Komponen dan
Material listrik yang harus dipakai adalah bedasarkan Keputusan Konsultan
Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana dengan tetap
memperhitungkan pengurangan Biaya Pelaksanaan pada Item Pekerjaan
tersebut jika Material yang dipilih nantinya berada dibawah harga Material yang
disebutkan dalam Kontrak atau Spesifikasi Teknis ini.
Tabel. Daftar Merk Material & Komponen Yang Disyaratkan
Merk Yang Disyaratkan
M
No.
at
1 2 3
er
ia
l
1. Kabel TR Kabel Indo Kabel Metal Supreme
2. Kabel TR-FRC Radox Kabel Metal Eicuflamex
3. ACB, MCB & MCCB ABB Siemens Merlin Gerin
4. Capasitor Bank ABB Siemens Merlin Gerin
5. Tube Lamp Philips General Elec. Osram
6. Armature Lampu Philips Artolite Spectra
7. Cashing Lampu Philips Artolite Spectra
8. Saklar ABB Legrand Clipsal
9. Stop Kontak ABB Legrand Clipsal
10. Panel TR EGA TSA Simetri
11. Diazed Fuse AEG ABB Siemens
12. Trafo Arus AEG ABB Siemens
13. Volmeter AEG ABB Siemens
14. Ampermeter AEG ABB Siemens
15. Amper Meter AEG ABB Siemens
16. CosQ – Meter AEG ABB Siemens
17. Frekwensi Meter AEG ABB Siemens
18. Relay Pengaman Telemecaniqu AEG Siemens
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 76
19. Timer Switch Legrand Siemens Theben
20. Perltn. Accessories Ex Eropa Japan -
21. Surge arrester OBO Better-man Dehn
22. Lightning Arrester OBO Better-man Dehn
23. Lampu Taman Philips General Elec. Osram
25. Lampu Mercury Philips General Osram
Elec.
26. Capasitor Philips No tocon Siemens
27. Ballast Type Low Loss Philips ATCO -
28. Fitting Philips BJB Vosloh
30. Starter Philips BJB Vosloh
31. Conduit Instalasi ABB EGA Clipsal
32. Lampu Exit Menvier PNE Maxspid
33. Lampu Emergency Menvier PNE Maxspid
34. Rak Kabel Nobi Dhemar Tree Stars
35. Grounding System Cadwe Id Poly Phase Termoweld
36. Fire Resistance Kabel Radox Eicuflamex Wilson
PANEL TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Persyaratan Bahan Dan Material
1. Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
2. Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
Pasal 2 : Persyaratan Bahan Dan Material
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan
harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
2. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe
tertutup (Metal enclosed), free standing untuk pasangan
dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. Panel Genset
b. LVMDP
c. LV-SDP
3. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup
(metal enclosed). Wall mounting untuk pasangan dalam
(indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. Panel-panel pencahayaan dan stop kontak
b. Panel-panel daya plumbin
c. Panel-panel daya air conditioning
d. Panel-panel lain.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 77
4. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed} untuk
pasangan luar (Outdoor Use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang
ada : a. LP-OL (semua yang tercantum dalam gambar rencana).
5. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
tercantum dalam mgambar rencana.
Pasal 3 : Karakteristik Panel
a. Tegangan kerja : 400 volt
b. Tegangan uji : 3.000 vol
c. Tegangan uji impulse : 20.000 vol
d. Frekwensi : 50 Hz
Pasal 4 : Konstruksi Panel
1. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
misalnya seperti pengoperasian sakelar daya (MCCB), pemutus tenaga (CB),
pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan
gangguan dan sebagainya.
2. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan
untuk pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap
lemari hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut
telah off /mati.
3. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interiock harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-
kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
4. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu sama
lain dengan alat pemisah.
5. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
a. Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan
penutup yang dapat dilepaskan dengan baut setelah
switchgear dimatikan.
b. Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya
dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.
c. Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus
disesuaikan ketinggiannya.
6. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
a. Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
b. Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
c. Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 78
oven wama abu-abu atau wama lain yang disetujui Direksi.
7. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan
Mini Circuit Breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal
8 -10 KA simetris.
8. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau
No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana
dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
9. Circuit Breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal dan
instantaneous magnetic unit.Main CB dari setiap panel harus dilengkapi dengan
shunt trip terminals dan kabel control harus tahan api.
10. Panel/Cubicle harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap kesalahan
hubungan ketanah (Earth/GroundFoult Relay), dan kelengkapan Relay pengaman
lainnya (Over Current Relay, Over Voltage Relay dan lain-lain)seperti terdapat pada
gambar.
11. Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/atas dan
mempunyai kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu setengah)
kali dari rating ampere frame main pemutus dayanya.
12. Busbars dari bahan tembaga mumi dengan minimum konduktivitas
99,99 . Busbars harus dicat sesuai code wama dalam PUIL 2000;
a. Phasa : Merah, kuning, hitam
b. Netral : Bir
c. Ground : Hijau - Kuning.
13. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan bekerja kontinu
pada 10 tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempuma pada 85
tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari Telemekanik dan yang setaraf.
14. Pemberian Tanda Pengenal Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan
hal-hal berikut :
a. Fungsi peralatan dalam panel
b. Posisi terbuka atau tertutup
c. Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
d. Dan lain - lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
15. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang
diakui oleh PLN (LMK) :
a. Test kekuatan tegangan impuls
b. Test kenaikan temperature
c. Test kekuatan hubung singkat
d. Test untuk alat-alat pengaman
e. Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
f. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
g. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat
interlock
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 79
h. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Umum
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type
yang sesuai dengan gambar rencana (NYY,NYFGBY,FRC,NYM,NYA,06/1 KV) kabel daya
tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
Pasal 2 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
2. Semua kawat dengan panampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang
lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah
dari type :
a. Untuk instalasi penerangan adalah NYM/NYA dengan conduit Hight Impact PCV.
b. Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, FRC dan penerangan taman dengan
menggunakan kabel NYFGbY.
c. Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP menggunakan
kabel jenis NYY.
d. Untuk kabel-kabel dari LVMDP menuju ke panel-panel hydrant,
pressurization fan, panel lift menggunakan kabel jenis FRC.
e. Untuk FRC digunakan merk : Radox, Eicuflamex, Wilson, Fuji, Pirelli.Pyrotenax.
4. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan
(tembok, jalan, beton, ail) harus berada di dalam conduit Galvanis
yang disesuaikan dengan ukurannya.
b. "Splice" / Pencabangan
1. Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
2. Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara electric, dengan cara-cara "Solderless Connector". Jenis kabel
tekanan, jenis compression atau soldered.
3. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-
konduktor dengan baik, sehingga semua konductor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
4. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 80
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari temaga yang
diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diametemya
disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
1. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari type
yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain tertentu itu harus
dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah
dan atau Manufacturer.
2. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung
yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Kontraktor
Pelaksana harus memberikan brosur - brosur mengenai cara- cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
3. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan wama-wama atau nama-namanya
masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan
sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan
disaksikan oleh Konsultan Supervisi.
4. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dan ukuran yang sesuai.
5. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC /
protolen yang khusus untuk listrik.
6. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila periu untuk menjaga nilai
isolasi tertentu.
7. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperatur- temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus
dibuka selama pengecoran.
8. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm atau minimal 2,5 mm.
d. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung,
saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di atas
ceiling dengan tidak membebani ceiling.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan saluaran
beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan
diameter sesuai standansasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk
belokan- belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8"
diametemya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu
harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 81
5. Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa, tutup blank
plate stainless steel, type "star point".
6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi
dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila
tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka
lantai sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus
diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
e. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas
merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilapisi pipa Galvanized.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak
tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
bahan- bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran
bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali
setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhimya
ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
jalur- jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
Pasal 3 : Pengujian Testing
1. Factory Test
a. Pengetesan Individuil
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan
sebagai berikut :
✓ Pengetesan ukuran tahanan hantaran
✓ Pengetesan dielektrik
✓ Pengukuran loss factor
b. Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan
tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
✓ Test tegangan impuls
✓ Mekanikal test
✓ Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
✓ Pengetesan dielektrik
✓ Pengetesan perambatan (Creep Test)
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 82
2. Site Test
a. Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
dielektrik/insulation test.
b. Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak
dapat dihapus.
PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
Pasal 1 : Lampu Dan Armaturenya
1. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
a. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
b. Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
terhadap kenaikan temperature dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
c. Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
e. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempuma. Kabel-kabel dalam box
harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak menempel
pada ballast atau kapasitor.
f. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
kemudian di finish dengan cat akhir dengan oven wama putih.
g. Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
h. Pelat sisi dari armatur lampu tipe Recessed Mounted atau Surface Mounted
harus mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.
i. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan single
lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
j. Untuk lampu TL yang di-dimmer, ballast harus dari jenis "High-Frequency
Electronic light regulating ballast", yang dapat men-dimmer lampu-lampu
fluorescent TL, dan harus pula dipergunakan single electronic ballast (satu
elektronik ballast untuk satu lampu fluorescent).
k. Tabung Fluorescent harus dari type TLD, untuk area kantor dan lain-lain.
Dengan jenis wama lampu 54 cool day light, sedangkan untuk area kolam ikan
dengan jenis wama lampu 33
l. Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari
bahan gelas
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 83
susu atau satin etached opal plastic. Armatur down ligh tersebut harus tahan
terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
m. Konstruksi armatur Down Light harus kuat untuk dipasang dengan lampu HPL-
N 250 W maupun PL-9 W/SL-18 W.
n. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk
mencegah masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak
boleh dengan memakai paku sekrup.
o. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain Arsitek.
Pasal 2 : Kotak Kontak Biasa
1. Kotak kontak dinding yangdipakai adalah Kotak kontak satu phasa, Rating 250 Volt,
13 Ampere, untuk pemasangan di dinding.
2. Kotak kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk
pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 13 Ampere.
3. Bahan dari Cover Plate.
4. Kotak kontak yang dipakai adalah Kotak kontak satu phasa untuk pemasangan rata
dinding dengan ketinggian 30 cm/80 cm di atas lantai dan harus mempunyai
terminal phasa, netral dan pentanahan. Harus di pasang mengikuti item e.
Pasal 3 : Kotak Kontak Khusus
Kotak kontak khusus yang dipakai adalah Kotak kontak tiga phasa dan harus
mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan . Rating 3 Phasa, 415 Volt, 16 A, 32
A dan 63 A yang dilengkapi MCB dan switch.
Pasal 4 : Saklar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan rating 250 Volt
10 ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple gangs (grid switches),
saklar hotel single gang atau double gangs dipasang dengan ketinggian 1,20 m atau
ditentukan lain.
Pasal 5 : Isolating Switches
1. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan indicating
lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder
di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, fasa 415 Volt.
2. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
Pasal 6 : Box Untuk Saklar Dan Kotak Kontak
1. Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang
dari 35 mm.
2. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau Kotak kontak
dinding terpasang pada box harus menggunakan baut, pemasangan dengan cara
yang mengembang tidak diperbolehkan.
Pasal 7 : Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 84
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi
kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
Pasal 8 : Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau
GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai
yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
Qunction box) dan armature lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC
khusus untuk power high impact conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25
mm.
d. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle,
adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan
lainnya.
e. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65.
Pasal 9 : Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang
terbuat dari plat Mild Steel dengan finishing Hot Dip Galvanis dilapisi oleh Zink Eromate
harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Pasal 10 : Testing / Pengujian
1. Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan yang
disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls
c. Test kenaikan temperature
d. Continuity test.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 85
PERSYARATAN UMUM MEKANIKAL
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
1. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan,
sebagaimana yang ditunjukan pad Gambar Bestek yang terdiri
dari, tetapi tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, limbah kimia,
dan air bekas sesuai Gambar Bestek dan spesifikasi, termasuk penyambungan
pipa dari Sumur Bor ke Ground Water Resevoir.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
Plumbing.
2. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang kecuali sanitary.
3. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Owner.
4. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan As
Built Drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
Pasal 2 : Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
menunjukan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan
penyambungan- penyambungan.
2. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan,
pemipaan cabinet dan lain-lain.
3. Kontraktor Pelaksana harus memodifikasi tata letak tersebut
sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan- pemasangan yang
sempurna sesuai dengan rencana pekerjaan Arsitek dari peralatanp-peralatan
tersebut. Modifikasi yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi..
4. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukan dalam
Gambar Bestek atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan
lain yang disebut oleh spesifikasi teknis dan ditunjukan dalam Gambar Bestek.
Pasal 3 : Kualifikasi Pekerjaan
1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja dan
supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
2. Konsultan Supervisi dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan,
bila dinilai bahwa Kontraktor Pelaksana tersebut tidak trampil/tidak berpengalaman.
Pasal 4 : Pengujian
1. Pada saat pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop Drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan pekerjaan/pemasangan
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 86
peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan
atau modifikasi yang diusulkan terhadap Gambar Bestek.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-
peralatan yang akan dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan peralatan yang besar)
dari material/peralatan yang akan dipasang.
Pasal 5 : Review
1. Konsultan supervisi akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
pemborong dan memberi komentar atas hal itu.
2. Kontraktor Pelaksana harus memodifikasi/merevisi pengajuan sesuai dengan
komentar, sampai didapat persetujuan dari Konsultan Supervisi.
Pasal 6 : Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek, maka pada pekerjaan ini berlaku
peraturan- peraturan sebagaio berikut :
1. Peraturan pemadam kebakaran.
2. Ketentuan Pencegahan dan Penangulangan kebakaran pada Bangunan Gedung
Departemen PU. National Fire Protection association (NFPA) 13 dan 14
3. Pedoman Plumbing Indonesia.
Pasal 7 : Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
1. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama
Kontraktor Pelaksana wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang
sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparent, serta 1 set CD.
2. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan
maintenance dari system yang dipasang dalam bentuk buku dan CD.
Pasal 8 : Bagian Yang berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pemipaan.
Pasal 9 : System Air Bersih & Air Kotor
a. Air Bersih
1. Air bersih yang didapatkan dari Sumur Bor disedot dengan Pompa Air dan
ditampung pada suatu Ground Resevoir.
2. Dari Ground Resevoir , air bersih ini dengan menggunakan Pompa dinaikan ke
bak tampungan atas Resevoir Atas, kemudian dari Resevoir Atas air bersih
dengan gaya gravitasi dan bantuan pompa didistribusikan langsung ke
bangunan utama dan bangunan lainnya.
3. Sistem suplay dan distribusi air bersih harus sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Perubahan-perubahan yang dilakukan dilapangan harus dilengkapi dengan
Gambar Shop Drawing yang disetujui oleh Konsultan Supervisi.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 87
b. Air Bekas/Air Kotor
1. Air kotor padat yang berasal dari toilet dan air kotor cair yang berasal dari
urinoir dibuang ke Septictank.
2. Air kotor cair yang berasal dari Wastafel, Kran Tempat Whuduk dan Floor Drain
dibuang langsung ke saluran pinggir bangunan atau saluran disekitarnya
3. Sistem buangan air kotor harus sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Perubahan-perubahan yang dilakukan dilapangan harus dilengkapi dengan
Gambar Shop Drawing yang disetujui oleh Konsultan Supervisi.
c. Air Hujan
1. Air hujan yang berasal dari plat talang disalurkan dengan
pipa- pipa PVC dack atap dan talang gantung beton disalurankan
kesaluran-saluran di pinggir bangunan.
2. Sistem Instalasi Buangan Air Hujan harus sesuai dengan Gambar Bestek.
3. Perubahan-perubahan dilapangan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus dilengkapi dengan Gambar Shop Drawing dengan persetujuan Konsultan
Supervisi.
Pasal 10 : Garansi
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk
instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau rusak
harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
2. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya (skill Labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi.
Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit dan lain-lain) harus diuji
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan wakilnya yang ditunjuk.
3. Kontraktor Pelaksana harus memnberikan garansi tertulis kepada Konsultan
supervisi, bahwa seluruh instalasi penyedian dan distribusi air bersih, instalasi
pemadam kebakaran, instalasi buangan air kotor dan instalasi limbah kimia akan
bekerja dengan memuaskan, dan bahwa Kontraktor Pelaksana akan menaggung
semua biaya atas kerusakan- kerusakan/pengantian yang perlu selama Jangka
Waktu 1 Tahun.
4. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixture-fixture dan peralatan lain,
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh barang-barang yang akan
dipasang dan atau brosur- brosurya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Supervisi.
Pasal 11 : Training
Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi calon
operator yang akan mengoperasikan dan memelihara system air bersih, aitr kotor dan
air hujan. Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas
petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi.
Pasal 12 : Buku Petunjuk
Kontraktor Pelaksana harus membuat dan menyerahkan buku petunjuk (manual), yang
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 88
meliputi cara pengeoperasian maupun cara pemeliharaan. Sistem manual tersebut
dibuat sebanyak 4 buku + 1 CD.
Pasal 13 : Test Commissioning
1. Seluruh sistem plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test
commissioning sebagaimana mestinya supaya sistem berjalan sempurna dengan
yang diharapkan.
2. Biaya test commissioning oleh Kontraktor Pelaksana.
PEKERJAAN PEMIPAAN/PLUMBING
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan pemipaan
pada pekerjaan mekanikal.
Pasal 2 : Standard dan Code
1. Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain adalah :
✓ ASTM : American Society of Testing Material.
✓ ANSI : American National Standard Institute.
✓ BS : Birmingham Standard.
✓ JIS : Japan Industrial Standard.
✓ SII : Standard Industri Indonesia.
Pasal 3 : Persyaratan Material
a. Galvanized Iron Pipe (GIP)
1. Pipa yang dilapisi seng besi ini digunakan untuk Pipa supply air bersih dan
buangan limbah kimia pada pekerjaan Plumbing.
2. Standard ranting yang digunakan adalah BS 1387 tahun 1967 kelas medium.
b. Poly Vinyl Chloride (PVC)
1. Pipa ini digunakan untuk :
a. Pipa air kotor dari WC dan Urinoir.
b. Pipa air buangan floor drain, lavatory.
c. Juga untuk suplay & distribusi air bersih
2. Standard Ranting yang digunakan.
a. PVC ASTM D2665 kelas 10 kg.
c. Gate Valve
1. Digunakan tipe bronze body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge
disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm atau bisa
digunakan tipe Butterfly untuk diameter 65 mm s/d diameter 200 mm.
2. Digunakan tipe flanged or lugged body, stainless steel disk, stainless steel
shaft, hand wheel operated with position indicator untuk valve lebih besar
diameter 50 mm.
3. Tekanan kerja valve-valve adalah minimum 225 psi.
d. Check Valve
1. Digunakan material bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal
disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 89
2. Digunakan swing silent type dengan stainless steel disk.
3. Tekanan kerja valve-valve untuk peralatan pompa delivery adalah minimum 225 psi.
e. Strainer
1. Digunakan tipe bronze body screwed cap, stainless steel mesh screwed end
untuk strainer sampai dengan diameter 50 mm.
2. Digunakan Y pattern, stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged
end untuk strainer lebih besar dari diameter 50 mm.
f. Flexible Connection
Digunakan flexible connection model doublesphere dengan material Neoprene
Rubber yang dapat menahan tekanan sampai 14 kg/cm².
g. Air Release Valve
Air Release Valve yang digunakan adalah jenis peralatan untuk mengeluarkan
kandungan udara pada jalur pemipaan secara automatic. Besarnya diameter yang
digunakan adalah 40 mm. Material body dan cover dari Cast Iron (besi tuang) yang
memenuhi standard ASTM A 126, class B. Material floating dari bahan stainless
steel. Tekanan kerja peralatan yang digunakan mencapai 150 psi (± 10 kg/cm²)
pada temperatur air sampai dengan 80°C.
h. Meter Air
Meter air yang akan digunakan harus mudah dibaca, mempunyai ketelitian yang
tinggi, mampu mengukur pada jumlah kapasitas yang besar.
Tipe yang digunakan :
1. Untuk diameter pipa ½" (15 mm) sampai dengan 1½" (40 mm) digunakan tipe
fan- wheel dry-dial water meter.
2. Connection/sambungan digunakan sistem ulir/draat.
3. Untuk diameter lebih besar dari 1½" (40 mm) atau dari diameter 2" (50 mm)
sampai dengan 8" (200 mm) digunakan tipe horizontal Helix Detachable
Magnet-drive Water Meter atau tipe lainnya yang setara dan disetujui oleh
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
4. Water meter dari jenis anti-magnet mechanism dengan tekanan kerja sampai
dengan 10 kg/cm², temperature air ≤ 50°C. Sistem connection sambungan
digunakan sistem flange.
i. Pressure Gauge
a. Type : Bourdon-Tube Pressure Gauge
b. Size of Dial : 100 mm
c. Satuan ukuran : psi dan kg/cm²
d. Skala ukuran : 0 s/d 25 kg/cm² 0 s/d 350 psi
e. Connection nominal diameter : ½ inch
j. Roof Drain
Material roof drain yang digunakan harus dari tipe dome grate, bahan cast iron
dengan total besaran inlet yang ada luasannya harus sama dengan luasan
penampang pipa talang. Unit roof drain harus mudah dipasang dan mudah dapat
diganti bila terjadi kerusakan. Roof drain ini dipasang hanya pada lantai atap beton
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 90
(dak beton).
k. Float Valve
Type Ball Float Valve
Material Body Gun
Metal/Bronze
Strainer Stainless Stell
Material Float Copper
Material Ball Float Lever Brass
Maximum Working 10 Kg/cm²
Pressure
Float Valve di Pasang Pada
Pemasangan
Posisi Horizontal
Pasal 4 : Persyaratan pemasangan
a. Pipa GIP
1. Untuk pipa diameter 50 mm (2”) kebawah digunakan sambungan ulir, sedang
pipa dengan diameter 65 mm (2.1/2”) ke atas digunakan sambungan las atau
flauge.
2. Pada penyambungan pipa dengan menngunakan flens perlu dilengkapi dengan
ring type gasket untuk manjamin kekuatan sambungan dan terhadap kebocoran.
3. Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi lapisan
pelindung cat menie. Pipa yang ditanam ditanah diharuskan dilapisi lagi dengan
Bituminuos sheet 2 mm.
4. Khusus untuk pipa yang ditanam dalam tanah perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Pipa ditanam sedalam 60 cm dari permukaan tanah dan pada
sambungan pipa diberi dudukan dari beton untuk menghindari lendutan bila
terkena beban mekanis.
b. Disekeliling pipa harus diisi dengan pasir dengan ketebalan 15 cm
kemudian diurug dengan tanah & dipadatkan.
5. Untuk pipa yang tidak berada dalam tanah baik yang terikat maupun tidak,
harus diberi lapisan finishing cat dengan warna .
6. Pipa-pipa diharuskan di test terhadap kebocoran. Pengetesan wajib diketahui
dan disetujui Konsultan Supervisi.
7. Pengetesan yang gagal harus diulang dan biaya pengetesan serta peralatan
yang diperlukan di tanggung Kontraktor Pelaksana.
8. Instalasi pipa harus dilengkapi dengan pengantung pipa, support dengan jarak
tertentu dan memenuhi syarat, sebagaimana yang ditunjukan dalam Gambar
Bestek.
9. Kedalaman pipa yang ditanam didalam tanah harus diperhitungkan terhdap jalur
yang memotong jalan. Pipa yang memotong jalan harus ditanam sampai suatu
kedalaman minimla 1,20 m dari permukaan jalan.
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 91
b. Pipa PVC
1. System sambungan yang dipakai adalah :
a. Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke bawah.
b. Digunakan sambungan las PVC atau rubber ring joint
(dengan ring dari karet).
2. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman, kemiringan dan elevasi
yang tepat.
3. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan baik.
4. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm
disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
5. Selama pemasangan berkala, Kontraktor Pelaksana harus menutup (Dop) setiap
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan
lain-lain.
6. Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus
dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan
mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 2%.
7. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan kesaluran utama
diluar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
8. Sleeves untuk mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2
cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm masing-masing sisi diluar pipa
atau joint.
9. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
10. Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada pengantung atau
angker yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).
11. Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya,
inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus
sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi dan expansi pipa
oleh perubahan temperatur.
12. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
(adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
13. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Konstruksi dari pengantung untuk
disetujui oleh Konsultan Supervisi. Pegantung terbuat dari kawat, rantai, strap
ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.
14. Pengantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi
bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau
penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
15. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar) U-Bolt.
16. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan
tertutup oeh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 92
dengan cat menie atau cat penahan karat.
Pasal 6 : Penggantung / Penumpu Pipa
1. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dan dibout dengan kuat lengkap dengan
penggantung atau angker yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran. Standard yang dipersyaratkan harus buatan pabrik
(lokal standard) dengan ketelitian tinggi sesuai gambar rencana.
2. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan
jarak maksimum tidak lebih dari 250 cm.
3. Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberikan Sleeve dengan rongga + 1 mm.
4. Rongga pipa karena adanya sleeve harus diberi bahan khusus rubber seal yang
elastis, atau fire stop dari bahan Mortar yang memenuhi standard BS 476 Part 4.
5. Pemasangan pipa harus rata dan rapih, serta rigid baik untuk pipa horizontal
maupun untuk sistem pemipaan vertikal.
6. Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan terbuat dari
karet getas.
7. Penggantung atau penumpu pipa adalah standart product dan harus
disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan angker yang dipasang pada
waktu pengecoran beton atau dengan Ramset.
8. Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan bahan kayu jati serta klem/ clamp dan
dibuat dengan jarak tidak lebih dari 250 cm untuk setiap clamp.
Pasal 7 : Pemasangan Fixtures, Fitting & Sebagainya
1. Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
kokoh (Rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
2. Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
waktu pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya.
3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di
dalam kelengkapan jaringan instalasi plambing.
4. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari
beton dengan campuran yang kuat (K.255) dan dipasang setiap ada sambungan
pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
Pasal 8 : Pipa – Pipa Dalam Tanah
1. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan ke dalaman 60 cm diukur dari garis
tengah pipa untuk pipa diameter 100 mm ke bawah dan 80 - 100 cm untuk pipa
diameter 125 mm ke atas sampai ke permukaan tanah.
2. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak tertumpu dengan baik.
3. Sebelum ditanam pipa harus dicoating/pelapis anti karat, pekerjaan coating
dilakukan pada pabrik pembuat pipa atau bila dilakukan proteksi anti karat di
lapangan bisa digunakan jenis pelapis/pembungkus dari bahan bitumen yang
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 93
diperkuat dengan lapisan polyethylene untuk mendapatkan jaminan kwalitas yang
lebih baik. Cara pekerjaannya harus mengikuti standar produk yang akan digunakan.
4. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada
lubang- lubang yang sama.
5. Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang
galian ditimbun kembali dengan baik, pasir urug atau tanah bekas galian atau
dengan bahan yang ditentukan Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana dengan
mendapatkan izin tertulis.
6. Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan/tanah asli atau bila tidak akan
digunakan ketentuan- ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk
Pedoman Plambing Indonesia Tahun 1979 untuk dalamnya galian.
7. Pipa-pipa yang melewati jalan, ditambah lapisan beton bertulang tebal 15 cm
dengan mutu beton (K.225-U.24 dengan komposisi 250 kg besi/m3 beton).
8. Pada jalur pipa harus dibuat tanda-tanda dari balok beton di atas tanah untuk
memudahkan Indentifikasi pipa di dalam tanah.
Pasal 9 : Pengujian/Pengetesan
a. Pengujian Pipa GIP
Pipa GIP diuji dengan tekanan sebesar 1,5 kali tekanan kerja dan dibiarkan dalam
kondisi ini selama paling kurang 12 jam tanpa mengalami penurunan tekanan.
Segala kerusakan akibat pengetesan ini menjadi beban Kontraktor Pelaksana.
b. Pengujian Pipa PVC
1. Seluruh system pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
ditutup (plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi dengan air sampai
lubang “vent” tertinggi.
2. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas,
minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak
lebih dari 10 cm.
3. Apabila dan pada waktu Konsultan Supervisi menginginkan pengujian lain
disamping pengujian diatas, Kontraktor Pelaksana harus melakukan dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 10 : Merk Yang Digunakan
1. GIP & Black Steel : Bakrie, Teso, PPI
2. PVC : Pralon, Wavin & United
RSUD ACEH BESAR 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 94
PEKERJAAN SANITARY
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Pekerjaan sanitary meliputi semua pekerjaan yang berhubungan dengan peralatan :
a. Kloset ;
b. Wastafel;
c. Pemasangan Kran Air;
d. Pemasangan Floor Drain; dan
e. Lain-Lain
Pasal 2 : Material
1. Merk material ditentukan seperti berikut ini atau yang setara denganya :
Jenis Merek
Kloset Toto atau yang
Duduk setara
Wastafel Toto atau yang
setara
Kran Air Stanless Steel
Floor Drain Stanless Stell
2. Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal dua merk yang
berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
RSUD ACEH BESAR 2025
PEKERJAAN AIR CONDITIONER
PEKERJAAN AIR CONDITION
I PEKERJAAN AIR CONDITION
1 Peralatan Utama
Pengadaan & Pemasangan Unit AC & Exhaust Fan c/w Accessories
1 Exhaust Fan
- Kap : 1000 Cfm
- Type : Propeller
5 AC WALL MOUNTED / AC SPLIT
1 AC - WALL MOUNTED ( 2 PK ) : 15.000 - 18.000 Btu / H
2 Pekerjaan Instalasi Pemipaan Lt 1, Lt 2 dan Lantai 3
1 Pipa Refrigerant c/w isolasi
- Ø 5/8" + 3/8"
- Ø 3/8" + 1/4"
2 Pipa Drain PVC Class D c/w isolasi
- Ø 3/4"
- Ø 1/2"
3 Refrigerant R 410 A
4 Ducting Exhaust PVC Class D
- Ø 8"
- Ø 6"
- Ø 4"
5 Fitting-Fitting Pemipaan
3 Pekerjaan Listrik AC
1 Kabel Power dari P. AC ke :
- Outdoor Unit Wall Mounted (NYM 3 x 2,5 mm2)
- Exhaust Fan (NYM 3 x 2,5 mm2)
2 Kabel Kontrol dari Indoor Unit ke :
- Outdoor Unit (NYM 3 x 2,5 mm2)
4 Pekerjaan Lain-lain
1 Testing dan Commissioning
PEKERJAAN SISTEM INSTALASI GAS MEDIS
A. BAGIAN UMUM
1. Cakupan
a. Instalasi Gas Medi Lantai I dan Lantai III
2. Pekerjaan Terkait
a. Sistem Pemipaan dengan tembaga
b. Sistem Kontrol
c. Sistem Pengetesan system dan instalasi
d. Sistem Standart mutu produk
e. Training petugas
3. Persyaratan Umum
a. Pensuplaian, instalasi dan pengetesan termasuk dalam sistem
pemipaan gas medik adalah system yang sangat penting dan khusus
serta dikerjakan oleh pekerja yang khusus.
b. Komponen - komponen yang termasuk didalamnya, tetapi tidak dibatasi
diantaranya:
➢ Pipa tembaga
➢ Outlet Oxygen Standar JIS
➢ Outlet Nitrous Oxide Standar JIS
➢ Outlet Medical Air Standar JIS
➢ Outlet Vacuum Standar JIS
➢ Zone Valve c/w Box (4 Gas)
➢ Alarm Gas Medis (4 Gas)
➢ Panel Bed Head Medical
c. Menyerahkan pengaturan shop drawings untuk menjelaskan
metode pelaksanaan:
- Pemenuhan denah instalasi yang akan terpasang.
- Dimensi peralatan dan tampilan komponen yang akan
dipasang.
- Pengaturan dimensi pipa dan tata letak komponen.
- Diagram instalasi pipa dan control.
d. Menyediakan data dan meyerahkan dokumen persetujuan material dan
komponen:
- Pengidentifikasian seluruh komponen dalam daftar peralatan pada
tiap sistem.
- Nama dan alamat pabrik pembuat peralatan.
4. Jaminan Kualitas
Seluruh peralatan pemipaan, instalasi dan uji coba akan dilengkapi
dengan edisi terakhir (meliputi revisi dan perubahan) dari standar dan
kode yang mengacu kepada:
a. NFPA 99 Fasilitas Perawatan Kesehatan (1999).
b. NFPA 70 Kode Elektrik Nasional.
c. NFPA 50 Sistem 02 pada perlindungan konsumen.
d. CSA Z305. 1-1992 Sistem Pemipaan Gas Medik Tidak Mudah
Terbakar.
e. ASTM B-819/280 Spesifikasi Standar Untuk Pipa
Tembaga Tanpa Kelm Pada Sistem Pemipaan Gas
Medik.
f. UL Quality control product.
g. CGA G-4. 1 Peralatan Kebersihan Untuk Servis Oksigen.
h. CGA V-1 Outlet Valve Cylinder Compressor Gas dan
Peghubung Inlets.
i. HTM 2022 Medical gas pipeline system.
5. Pabrik
a. Suatu pabrik dapat menyediakan peralatan sistem gas medik sekaligus
sebagai sumber pensuplai. Pada pabrik tersebut harus tersedia
sebuah produk khusus untuk pemeriksaan pada waktu tertentu oleh
kontraktor selama penginstalan peralatan sistem pemipaan. Pabrik
harus memiliki distributor dalam negeri agar menjamin pasokan dan
perawatan komponen.
B. BAGIAN PRODUK
1. Pipa, Fitting dan Sambungan
a. Pemipaan: seluruh distribusi sistem pemipaan gas medis menggunakan pipa
tembaga yang memiliki standart khusus gas medis diantaranya ASTM –
B819 Type “L“ untuk Medical Gas. Pipa yang akan dipasang harus bersih
dari debu, gram/serbuk besi (sisa pemotongan pipa dan oli), dan di flushing
dengan nitrogen. Pipa Gas Medik harus diberi label sesuai dengan Gas
Medik yang dialirkan. Pipa Gas Medik harus memenuhi keamanan terhadap
struktur dan utilitas dari bangunan unit fasilitas pelayanan kesehatan.
Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan/desain yang benar agar
menjamin tekanan Gas Medik tidak berkurang pada saat pemakaian
maksimal. Pemasangan pipa Gas Medik harus menggunakan gantungan
pipa yang terbuat dari baja dengan jarak antara gantungan maksimum 2,5
m.
b. Sistem pengelasan : Penyambungan pipa harus dilas dengan
menggunakan kawat las perak, agar sambungan pipa rapat sempurna
dan tahan lama, Gas yang dipergunakan adalah campuran oksigen,
Acetyline. dikerjakan oleh tenaga yang sudah berpengalaman dibidang
pengelasan tembaga.
c. Jika tahap pengelasan sudah selesai harus dilakukan pembersihan instalasi
pipa dengan udara tekan dan nitrogen yang dialirkan keseluruh instalasi
pipa hingga kotoran dan sisa pengelasan tidak ada yang tertinggal di dalam
instalasi.
d. Pengetesan : setelah dilakukan pengelasan harus dilakukan pemeriksaan
kebocoran setiap sambungan atau instalasi masing- masing gas dengan
ketentuan test tekan 1,5 kali tekanan kerja selama 1 x 24 jam tanpa ada
perubahan tekanan.
e. Pemotongan pipa harus menggunakan cutter/ pemotong pipa khusus.
f. Pemasangan instalasi pipa Gas Medik dalam dinding harus
dilindungi pipa PVC.
g. Seluruh IGVM harus dilakukan test kebocoran.
h. Penyambungan antar pipa harus menggunakan fitting tembaga dengan
standart type “L“ :
1. Fitting Sock
2. Fitting Elbo
3. Fitting Tee
4. Fitting Reduce
5. Fitting Dop
2. Shut-Off Valve
a. Valve harus didesain dalam sistem 4 baut, berbadan perunggu,
berpenutup ganda, berujung penuh, bertype bola menyatu dengan
pengaman teflon (TFE) dan segel Viton, cincin kemas “O”, bola
perunggu yang disegel langsung, bukti pemadaman, bertekanan sampai
4137 kPa (600 psig).
b. Valve harus dioperasikan hanya oleh sebuah pengungkit dengan arah
seperempat dari posisi buka penuh ke posisi tutup penuh. Semua valve
harus dilengkapi dengan tipe “K”yang telah dicuci dan dilumasi untuk
perluasan pipa tembaga pada tepi kedua inlet dan outlet dari ujung valve
sebagai fasilitas instalasi.
c. Valves harus didesain seperti itu agar dapat “berputar keluar” selama insatalasi
untuk mencegah terjadinya kerusakan selama operasi tembaga. Sebuah
label menunjukkan kesesuaian gas dan nilai tekan yang harus terpasang
pada masing-masing valve.
d. Setiap valve harus telah dicuci dan dilumasi untuk oksigen dan perluasan
pipa yang terpasang pada kedua ujungnya. Dan dinyatakan lulus test
tekanan oleh UL dan CSA.
3. Box Zone Valve
a. Masing-masing box zone valve harus terdiri dari komponen yang
menyertainya.Box valve baja dapat dipasang tunggal atau ganda dengan
perpanjangan tabung, lensa alumunium dan jendela cabut yang dapat
dipindahkan.
b. Box valve harus dirancang dengan panjang dan lebar sesuai jumlah Valve
lengkap dengan enamel yang dibakar pada ujungnya. Pada sisi yang
berlawanan dari box, akhirnya dapat disetel menjadi 2 bagian yang
bertujuan sebagai alat pendukung pemasangan. Box Valve Baja harus dapat
menampung berbagi sudut dinding yang ketebalannya antara 1mm atau 1,5 mm
serta harus sesuai.
c. Bingkai pintu harus dirancang dari alumunium sehingga dapat dipasang di
belakang box dengan skrup yang tersedia. Bagian depan yang mudah
dipindahkan harus tersusun atas jendela transfaran dengan sebuah cincin
tarik yang menjadi pusat jendela.
d. Akses zone shut off valve harus dengan tarikan dari cincin rakitan untuk
memindahkan jendela dari bingkai pintu. Jendela dapat diinstal ulang tanpa
menggunakan alat akan tetapi hanya setelah pegangan valve telah
dikembalikan pada posisi buka.
e. Valve harus didesain dalam sistem 4 baut, berbadan perunggu, berpenutup
ganda, berujung penuh, bertype bola menyatu dengan pengaman teflon
(TFE) dan segel Viton, cincin kemas “O”, bola perunggu yang disegel
langsung, bukti pemadaman batang, bertekanan sampai 2760 kPa (400
psig). Valve harus dioperasikan hanya oleh sebuah pengungkit dengan
arah seperempat dari posisi buka penuh ke posisi tutup penuh. Semua
valve harus dilengkapi dengan tipe “K”yang telah dicuci dan dilumasi untuk
perluasan pipa tembaga untuk kesesuaian panjang di bawah tepi bok.
f. Masing-masing valve harus disupplai dengan mengidentifikasi gantungan
pada baut ke atas badan valve dengan tujuan agar diperbolehkan
memasang label pada gas. Kemasan label harus tersedia dalam masing-
masing kotak valve dan diaplikasikan oleh pemasang.
4. OUTLET GAS MEDIS
a. Outlet Gas Medis (“Ohmeda Standard”) Cepat-Terhubung
1. Outlet Gas Medis harus sesuai dengan “Ohmeda” dengan pertukaran Cepat-
Terhubung pada dinding outlet yang dirancang untuk menyembunyikan
pipa. Outlet ganda yang sudah mempunyai pusat tempat garis pada 127
mm (5”) diantara pelayanan gas.
2. Masing-masing Cepat-Terhubung pada outlet sudah memiliki kode
pewarnaan berukuran besar pada plat untuk didata yang mendekati
aesthetic. Pada plat yang dirakit harus memiliki lencana merek untuk
keamanan penguncian gas yang spesifik permukaan nya pada plat
sesuai besi tajam yang digantung pada plat.
3. Salah satu buah plat chromed fascia yang sudah ditutup pada plat.
Dengan kotak bagian belakang yang digantung. Outlet harus
disesuaikan ukurannya dari 10 mm (3/8”) sampai 32 mm (1-1/4”)
dengan ketebalan dinding yang bervariasi.
4. Outlet yang dirancang harus termasuk gas yang spesifikasinya
1.6 mm (16 ga) baja yang digantung pada plat dirancang untuk lokasi
outlet ganda. Pada beberapa pesanan 127 mm (5”).
5. Masing-masing kotak kasar harus sesuai pada type “K” 6.4 mm (1/4”) pada sisi
diameter potongaan pipa tembaga inlet, yang perak pada badan outlet.
Badan harus berukuran 32 mm (1-1/4”) diameter perbuahnya. Untuk
tekanan pelayanan gas yang positiv,
6. outlet harus dilengkapi dengan pemeriksaan valve yang utama dan
kedua. Pemeriksaan valve yang kedua harus ditingkatkan minimal 1379
kPa (200 psi) bahkan pemeriksaan valve yang utama dipindahkan untuk
perawatan.
7. Palang pintu/valve dirakit sesuai dengan Ohmede Cepat- Terhubung dan
menerima hanya untuk pelayanan adaptasi Ohmede jenis gas yang
spesifik.
Semua outlet harus terdaftar pada UL, disetujui oleh CSA, dirakit oleh pabrik
sendiri, dicoba, dibersihkan untuk pelayanan oksigen, dan disuplai dengan
melindungi permukaan dan dibungkus untuk melindungi outlet selama
penanganan dan pemasangan pada letak pekerjaan.
b. Outlet Gas Medis DISS
1. Outlet Gas Medis harus sesuai dengan Diameter Index Safety System
(DISS) pada dinding outlet yang dirancang untuk menyembunyikan pipa.
2. Masing-masing DISS pada outlet sudah memiliki kode pewarnaan
berukuran besar pada plat untuk didata yang mendekati aesthetic. Pada
plat yang dirakit harus memiliki lencana index untuk keamanan penguncian
gas yang spesifik permukaan nya pada plat sesuai besi tajam yang
digantung pada plat.
3. Salah satu buah plat chromed fascia akan menutup outlet. Dengan kotak
bagian belakang yang digantung. Outlet harus disesuaikan ukurannya dari
10 mm (3/8”) sampai 32 mm (1-1/4”) dengan ketebalan dinding yang
bervariasi.
4. Outlet yang dirancang harus termasuk gas berspesifikasi 1.6 mm (16 ga)
baja yang digantung pada plat dirancang untuk lokasi outlet ganda. Pada
beberapa pesanan 127 mm (5”).
5. Masing-masing kotak kasar harus sesuai pada type “K” 6.4 mm (1/4”)
pada sisi diameter potongaan pipa tembaga inlet, yang perak pada badan
outlet. Badan harus berukuran 32 mm (1-1/4”) diameter perbuahnya.
Untuk tekanan pelayanan gas yang positiv, outlet harus dilengkapi dengan
pemeriksaan valve yang utama dan kedua. Pemeriksaan valve tang kedua
harus ditingkatkan pada minimal 1379 kPa (200 psi) bahkan pemeriksaan
valve yang utama dipindahkan untuk perawatan.
6. Palang pintu/valve dirakit sesuai dengan DISS dan menerima hanya untuk
melayani adaptasi DISS jenis gas yang spesifik.
7. Semua outlet harus terdaftar pada UL, disetujui oleh CSA, dirakit oleh
pabrik sendiri, dicoba, dibersihkan untuk pelayanan oksigen, dan disuplai
dengan melindungi permukaan dan dibungkus untuk melindungi outlet
selama penanganan dan pemasangan pada letak pekerjaan.
5. Alarm Gas Medik (Digital)
1. Alarm gas medik harus dapat menampilkan 4 jenis gas, Oksigen (O2), Nitrogen
Oksida (N2O), Vacuum dan Medical Air. Masing-masing tekanan harus
diindikasikan dengan lampu indikasi MERAH alarm dengan Tekanan RENDAH
atau TINGGI, lampu berwarna KUNING indikasi berbahaya mendekati tekanan
rendah atau tinggi sedang lampu berwarna HIJAU kondisi tekanan NORMAL,
suplai power alarm dengan tegangan 220 V.
2. Alarm harus dapat mengukur parameter tinggi/rendah yang dapat diatur, unit
Imperial/metric dan Pengulangan alarm yang memungkinkan (1 sampai 60
menit). Parameter itu bisa diakses dengan fungsi mode kalibrasi pada alarm.
Pengaturan harus disetel melalui tombol pengaturan.
3. Masing-masing pelayanan harus dilabelkan dengan kode label pewarnaan
sesuai standar, dan sinyal alarm harus kelihatan berjarak 12 m (40 ft) dan
harus kelihatan jika sinar lain masuk ke ruangan.
4. Masing-masing pelayanan gas harus mudah untuk mengatur monitor pada
tingkat tinggi dan rendahnya alarm. Lokasi alarm juga harus mampu terhubung
dengan Sistem Manajemen Informasi rumah sakit untuk memudahkan
pemantauan tekanan.
6. Manifold Gas Medik
1. Manifold,O2 dan N2O,harus beroperasi secara automatis berpindah jika
tekanan silinder sebelah kiri habis/low pressure segera pindah ke kanan dengan
tekanan yang lebih tinggi tanpa melakukan tindakan apapun dan berpindah
secra aman.
2. Perlengkapan kontrol harus dibuat secara seri untuk mengurangi tekanan
silinder ke garis pengiriman tekanan. Unit ini harus mampu secara otomatis
merubah dari silinder utama ke silinder kedua tanpa rasa berat atau fluktuasi
dalam pengiriman tekanan. Manifold harus diblokan jika dalam perbaikan atau
perawatan.
3. Manifold dilengkapi dengan sensor mikroprosesor dirakit untuk penyediaan
pengeluaran indikasi tekanan yang lebih akurat dan aman, dilengkapi dengan
indicator tekanan digital.
4. Untuk menghindari kelebihan tekanan baik disuplai sistem pendistribusian gas
dan manifold harus dipasang sensor tekanan tinggi/safety valve.
5. Pressure Gauge harus dipasang dengan lampiran kearah masing- masing
tekanan tinggi regulator dan juga pada pengeluaran akhir untuk pengiriman pipa
tekanan. Gauge akan menjadi indikasi yang diatur tekanannya kekiri dan
kekanan pada manifold
6. Kontrol panel terdiri dari indikator warna LED, untuk Bank Kiri dan Bank Kanan;
HIJAU berarti Bank dapat digunakan, suplai gas berarti dalam keadaan siap
sedangkan LED warna MERAH berarti Bank dalam keadaan kosong. LED warna
KUNING kondisi manifold Siap PAKAI/STAND BY Baik itu bank kiri maupun
kanan keduanya merupakan tekanan dan jalur tekanan utamanya diletakkan di
pintu depan rak LED. Seluruh tekanan transduksi, tombol mikro, dan tampilan
LED sebelum dikawati harus dihubungkan ke papan lingkar mikroprocessor.
Manifold mampu dihubungkan dengan pilihan pada Sistem Manajemen
Informasi rumah sakit (LAN).
7. Header Bar: adalah pusat instalasi bertekanan tinggi harus dilengkapi dengan
pengaman/check valve yang dapat menutup secara otomatis jika mengalami
kebocoran. Untuk itu header bar harus memiliki standart test dari UL dan
diperiksa CSA.
8. Manifold harus mempunyai ketetapan dalam seleksi bidang pada psi atau
tampilan BAR.
9. Manifold harus menyediakan auto power 240 VAC. Untuk control sensor
network dan LED.
10. Manifold harus terdaftar UL, CSA dan standar ISO / NFPA 99
7. Medical Compressor Air
1. Medical compress Air adalah system khusus untuk melayani rumah sakit yang
memiliki ketentuan dan syarat yang khusus.
2. Semua mesin di disain ganda atau dobel sistem dengan masing- masing unit
ditentukan dengan jumlah medical outlet yang terpasang, tekanan maksimum
10 bar untuk compress air, kapasitas tangki dan bentuk tangki disesuaikan
dengan kapasitas mesin dan kondisi ruang.
3. Mesin compress air harus oil free dilengkapi dengan system pengeringan dan
filter agar menjamin kandungan gas menjadi lebih kering, dengan kapasitas
yang disesuaikan dengan kapasitas mesin.
4. Masing-masing mesin compressor harus type scroll agar menjamin kompresi
udara yang stabil, tidak berisik dan tahan lama.
5. Mesin dilengkapi dengan panel control dengan system bergantian dan dilengkapi
hour meter/HM untuk memudahkan pengontrolan perawatan berkala, dioperasikan
dengan system AUTO dan MANUAL dengan panel control system layar sentuh/ digital.
6. Mesin Medical gas harus diletakan dalam ruangan khusus dilengkapi dengan
system Ventilasi udara yang cukup dan diberikan tanda-tanda yang khusus
pula. Ruangan mesin dan tabung gas sebaiknya diberi tembok pemisah agar
menjamin keamanan ruang gas medis. Rata-rata ruang sentral gas medis 6
meter x 4 meter.
8. REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang
setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Merek/Produk
Outlet • Mudah perawatannya tanpa melepas pelat Pahsco, Amico,
Oksigen, muka. Gentec, Beacon
Vacuum, Madaes,Ohio,
• Tubuh outlet gas khusus dengan desain
Medical Air, Amcarmed,
modular.
Nitrogen starmed
Oksida • Segel di antara rakitan depan dan bodi
belakang adalah cincin O ganda yang tidak
berubah bentuk dan bocor saat
ditambahkan ke outlet depan.
• O-ring harus dapat diservis.
• Tanpa melepaskan cek sekunder atau
mematikan suplai gas.
• Outlet memasukkan label vinil pelindung yang
tahan lama dan tahan gores.
• Sesuai dengan standar NFPA 99 dan CGA.
2 Flowmeter • Body Flowmeter Aluminium atau Pahsco, Amico,
kuningan yang dilapisi krom. Gentec, Beacon
Madaes,Ohio,
• Aliran Flowmeter berkisar dari 0-15 LPM.
Amcarmed,
(untuk Dewasa)
starmed
• Aliran Flowmeter berkisar dari 0-1 LPM.
(untuk Bayi)
• Flowmeter ini terbuat dari bahan polycarbonat
yang tahan lama dan materi luar tabung yang
berdaya tahan maximum.
• Bahan Stainless anti karat dan berkualitas
tinggi, tidak akan lengket meskipun
disebabkan oleh aliran listrik untuk akurasi
yang bagus.
• Katup Jarum untuk ketepatan FLow
kontrol aliran yang maximum.
• 100% di uji untuk ketepatan akurasi
pengukuran.
• Konektor yang bersifat tambahan dan
optional conector power take off dengan
check valve,.
• Koneksi inlet dapat kompatible dengan
semua jenis standar.
3 BedHead • Berbahan Alumunium
Medical
• Finishing Powder Coating
4 Pipa • Pipa Tembaga ASTM B819 for Trust, Kembla,
Medical Gas Denji, BrassCo
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 95
RSUD ACEH BESAR 2025
..__..`ftsueA±±±_!sEB±!±_BB±Lev±±aBar-_sHybBAI__es
c. EbrutANCE Dgsfanr
Leife Bra
: All F!tveora = Sialn!es!i §teigl lfffirliee
Jand) : All pa(maL iLS Narrm Jut in s*ain!e£.E sceel
lfdifro. jpun
Thadsmbel
: ^# Liomr!£ fe Fill.
Sill : k.ii!mrded I Imf AEltrmirtyium
D. SICNAL£
Cat OpErfu Pnel
: Mi<:ito roiich biillon {!rpe. ®PP-ns*l
Hall tHI ButLrm : Micro tollch button (jpe. ITIP-DA2 I
a. mTtjRrs
- Scffrfuc ougive
- Automatic ty Paffl
- Andibbe Signd {Cag¢}
:g:¥tdrsha%fff#ng
- Gap VgBffl&Em EhirttoffAuto"ou.¢
- Emxpneyr car Lichting
- btqutin Op-
Civertoad Fcatmtrs
• Rquted Dco. Close
- Full nacHcatin
- Mchlibean I}cor Senaor
- Fie Ebiengeney Rfflm (FBR}
:¥3invyttrysssviteh
- Softy -
- Put3E acaemm fror Crfeeck
-Andwut-
- HirdginB §-
- Phiae Prmection ne`dee
:Nrfes:¥rnsg"Eg{Fa°£B!ouy)
- Voice Sprthesi2apr
Aceh Besar, April 2025
MengetahLii
Penggun Anggaran (PA) Pejabat Pembuet Komifroen ( PPK )
Rumat Saklt Umum Daerah Kabapaten Aceh Besar
Nip.19840714 2002121004
Rs€in AeEii BESAR anz5