Belanja Jasa Pengawasan Rehabilitasi Gedung Poliklinik Dan Penambahan Ruang Rawat Inap Rsud Kabupaten Aceh Besar (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031483000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,011,237
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 450,000,000
Winner (Pemenang): CV Centrina Engineering
NPWP: 029320488101000
RUP Code: 56672873
Work Location: Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Trade Estimate Consultant
09*2**3****01**0Rp 361,523,89286.4890.54-
0016578783101000Rp 406,001,37085.3886.48-
0016583387101000Rp 411,754,50086.9487.2-
0030756621101000Rp 420,000,00089.1288.2-
0723560918101000Rp 422,998,46787.2686.72-
0017638941101000Rp 442,002,00074.6476.78-
0029320488101000Rp 445,535,35298.6693.4-
0953699204101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018933135101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0021222112102000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0029763828103000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0838146439103000---Tidak memenuhi ambang batas minimal
CV Meurah Raya Consultant
09*7**1****03**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0032484834101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0021015805101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0028612869101000---SBU yang diupload oleh peserta untuk persyaratan paket pekerjaan ini telah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi
0718134232101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0026891002101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0033133349102000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0962161584101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020715942101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020786125101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0031283609101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0025028739101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0814377297101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0029710670101000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030568125105000----
CV Pulau Tanjung
10*1**1****80**8----
CV Tanjong Sumatra
10*1**1****31**0----
0032620916101000----
Erum Perdana Consultant
01*6**6****01**0----
0020713418101000----
0719916462106000----
0032865560101000----
0910058288101000----
0947392361101000----
0704822485101000----
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0----
0031682768101000----
CV Rapido Meugah Karya
09*8**8****01**0----
CV Kanda Setia Abadi
02*4**3****08**0----
Attachment
1                                       
                                                                        
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
     BELANJA JASA PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG POLIKLINIK DAN         
    PENAMBAHAN RUANG RAWAT INAP RSUD KABUPATEN ACEH BESAR (DAK)         
                           TAHUN 2025                                   
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan1                            
                                                                        
               Secara sederhana rumah sakit dapat diartikan sebagai institusi
 1. Latar                                                               
               perawatan kesehatan professional yang pelayanannya disediakan oleh
    Belakang                                                            
               tenaga ahli kesehatan seperti dokter, perawat dsb.       
               Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang    
               kesehatan kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik
               Indonesia melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berupaya
               memberikan pelayanan kesehatan Prima kepada pihak yang   
               membutuhkan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang
               optimal dapat diwujudkan dengan tersedianya sumber daya manusia
               yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang memadai yang salah
               satunya adalah fasilitas rumah sakit umum regional yang berada di
               Kabupaten Aceh Besar.                                    
                   Rumah  Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar juga   
               diharapkan dapat melayani pasien lebih baik dengan tenaga medis,
               peralatan dan bangunan yang lebih refresentatif sehingga dapat
               mengurangi warga di kawasan itu berobat ke luar daerah maupun luar
                                                                        
               negeri.                                                  
 2. Maksud dan                                                          
               Maksud                                                   
    Tujuan                                                              
               1. Maksud dari pekerjaan Belanja Jasa Pengawasan Rehabilitasi
                  Gedung Poliklinik Dan Penambahan Ruang Rawat Inap RSUD
                  Kabupaten Aceh Besar (DAK) dimaksudkan untuk memberikan
                  dukungan teknis pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan
                  Sarana Kesehata Lainnya dalam bentuk pengawasan mulai dari
                  tahap perencana, dan pengawasan dari awal pembangunan 
                  sampai dengan masa pemeliharaan.                      
               2. Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan
                  perencana dan akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah
                  Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
                  Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri
                  Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
                  Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan
                  perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis bangunan dan
                  prasarana rumah sakit.                                
                                                                        
               Tujuan                                                   
                                                                        
                  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjukbagi
                    konsultan Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan,
                                                                        
                                                                        
                                        Paraf I Paraf II Paraf III      
                                2                                       
                                                                        
                    azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                    dan diperhatikaserta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
                    tugas dan terselenggaranya pengendalian waktu, biaya,
                    material dan tenaga untuk pencapaian sasaran fisik (kuantitas
                    dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
                                                                        
                  2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat    
                    melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk    
                    menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan tujuan
                    dan lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan KAK
                    ini.                                                
                                                                        
                  3. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan    
                    Pengawasan Konstruksi yang diundang mengikuti pengadaan
                    dalam rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan
                    teknis dan usulan biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan,
                    klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
                    pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan.
                                                                        
 3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
               Pengawasan Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian
               waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
               tertib administrasi mulai dari tahap perencana dan tahap pelaksanaan
               konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan pembangunan sesuai
               dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.  
               Diantaranya adalah:                                      
                  1. Pembangunan / pengembangan prasarana rumah sakit   
                                                                        
                    dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
                  2. Hasil pembangunan / pengembangan prasarana rumah sakit
                    dapat memenuhi ketentuan standar teknis operasional;
                  3. Pembangunan / pengembangan prasarana rumah sakit   
                    dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi,
                    akuntabel, adil, dan bermanfaat secara optimal.     
                  4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan
                    baik dan dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan 
                    gambar.                                             
                                                                        
                  5. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan  
                    persyaratan yang ditentukan, sehingga umur konstruksi
                    dapat lebih optimal.                                
                  6. Hasil pembangunan prasarana dan sarana rumah sakit dapat
                    menjadi lebih memadai.                              
 4. Lokasi     Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Aceh Besar           
    Kegiatan                                                            
                         1.                                             
                                                                        
                         2.                                             
                         3.                                             
                         4.                                             
                                                                        
                           n                                            
                                3                                       
                                                                        
 5. Sumber     Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus
    Pendanaan  (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025
               dengan rincian sebagai berikut:                          
               Nilai PAGU : Rp. 450.011.237.00,-                        
                         (empat ratus lima puluh juta sebelas ribu dua ratus tiga
                         puluh tujuh rupiah)                            
               Nilai HPS : Rp. 450.011.237.00,-                         
                                                                        
                         (empat ratus lima puluh juta sebelas ribu dua ratus tiga
                         puluh tujuh rupiah)                            
                                                                        
                 1. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi      
                   merupakan biaya tetap dan pasti.                     
                 2. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
                   Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 524/KPTS/M/2022 tanggal 27
                   Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                   Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan   
                                                                        
                   JasaKonsultansi Konstruksi, yaitu :                  
                  a. Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per
                     bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan
                     ketentuan biaya langsung personel (billing rate).  
                  b. Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi
                     atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang
                     meliputi:                                          
                                                                        
                     − honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;     
                     − materi dan penggandaan laporan;                  
                     − pembelian dan atau sewa peralatan;               
                     − sewa kendaraan;                                  
                     − biaya rapat;                                     
                     − biaya komunikasi; dan                            
                                                                        
                     − pajak dan iuran daerah lainnya.                  
                  3. Pembayaran biaya pengawasan  konstruksi dilakukan  
                    secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada
                    prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik
                    di lapangan.                                        
                                                                        
 6. Nama dan   Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Umum
    Organisasi           Daerah Kabupaten Aceh Besar, Zulhendrian Putra,
                                                                        
    PPK                  S.STP.M.Kesos                                  
               Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar
                                                                        
                          Data Penunjang1                               
 7. Data Dasar Studi literature baik aspek teknis substansi maupun kebijakan
                                                                        
               dan peraturan yang terkait dengan perencanaan, perancangan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 1  Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
     Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                4                                       
                                                                        
               persyaratan teknis, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan
               pembangunan gedung.                                      
 8. Standar    Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
    Teknis     kegiatan jasa konsultansi konstruksi dan konstruksi bangunan dan
               atau yang dijadikan rujukannya.                          
 9. Referensi  1. UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;      
    Hukum/Dasar 2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
                                                                        
    Acuan      3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
    Peraturan     Lingkungan Hidup;                                     
    Perundang- 4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang     
    Undangan      Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                      
               5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
                  Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang   
                  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                      
               6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                                                                        
                  Pelaksanaan Undang-Undang  No.28 Tahun 2002 tentang   
                  Bangunan Gedung;                                      
               7. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
                  Barang Milik Negara/Daerah;                           
               8. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Izin
                  Lingkungan;                                           
               9. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 yang terakhir dirubah dengan
                  Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
                  Pemerintah.                                           
               10. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
                  Gedung Negara                                         
               11. Permen PU No.29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
                  Bangunan Gedung.                                      
               12. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
                  Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta
                  perubahannya.                                         
               13. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata
                                                                        
                  Bangunan;                                             
               14. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis   
                  Pembangunan Bangunanan Gedung Negara;                 
               15. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
                  Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan      
                  Hidup dan  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan   
                  dan Pemantauan Lingkungan Hidup;                      
               16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
                                                                        
                  Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMelalui   
                  Penyedia.                                             
 10. Ruang     Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan 
    Lingkup    Pengawasan Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Menteri
    Pekerjaan  Pekerjaan  Umum    dan    Perumahan   Rakyat Nomor       
               22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal tentang Pedoman
                                5                                       
                                                                        
               Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020  
               tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
               Penyedia Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
               Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas Pengawasan
               Konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
                  1. Tahap Persiapan.                                   
                                                                        
                  a. Meneliti kelengkapan/mengadakan review dokumen     
                    perencanaan dan dokumen perencanaan.                
                  b. Mengadakan dan  memimpin  rapat-rapat koordinasi   
                    persiapan kontrak, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
                    membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
                                                                        
                  2. Tahap Pelaksanaan                                  
                  a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                    disusun oleh pelaksana konstruksi yang meliputi program
                                                                        
                    pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan 
                    sumber  daya berupa  tenaga kerja, peralatan dan    
                    perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
                    quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan
                    keselamatan kerja (K3).                             
                  b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                    meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                    biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
                                                                        
                    (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
                    perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                    pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)   
                  c. Melakukan    evaluasi    program     terhadap      
                    penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
                    koreksi program dan tindakan turun tangan,serta     
                    melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan. 
                  d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                                                                        
                    dalam pelaksanaan konstruksi fisik.                 
                  e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:   
                    −  Memeriksa  dan  mempelajari dokumen  untuk       
                       pelelangan konstruksi yang akan dijadikan dasar Dalam
                       pengawasan pekerjaan dilapangan.                 
                    −  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode  
                       pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                       pekerjaan konstruksi.                            
                                                                        
                    −  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                       kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /realisasi
                       fisik                                            
                    −  Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk 
                       memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                       konstruksi.                                      
                                6                                       
                                                                        
                    −  Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala,  
                       membuat  laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
                       manajemen    konstruksi, dengan masukan hasil rapat
                       lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan   
                       pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
                       konstruksi.                                      
                                                                        
                    −  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka   
                       kemajuanpekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
                       pelaksanaan konstruksi.                          
                       Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop    
                       Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.         
                    −  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan        
                       dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
                    −  Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah  
                                                                        
                       terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa    
                       pemeliharaan.                                    
                    −  Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan    
                       menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan    
                       bangunan gedung.                                 
                    −  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                       serah  terima pertama, berita acara pemeliharaan 
                                                                        
                       pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan konstruksi,
                       sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran    
                       pekerjaan konstruksi.                            
                    −  Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
                       pendaftaran.                                     
                    −  Membantu   mengelola kegiatan dalam penyiapan    
                       kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
                                                                        
                       pemerintah, Kabupaten / Kota setempat.           
                    −  Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan      
                    −  Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan
                       dari Pengelola kegiatan tentang sub kontraktor yang akan
                       dilibatkan oleh pemborong.                       
                    −  Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian
                       dilapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
                       terjadi selama pekerjaan konstruksi              
                                                                        
                                                                        
                   Selain hal tersebut diatas Pengawasan Konstruksi memiliki
                   Tujuan, yaitu :                                      
                  a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                     konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                     pekerjaan di lapangan;                             
                  b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode   
                     pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                                                                        
                     pekerjaan konstruksi;                              
                  c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                     kualitas,  bahan    dan    material, kualitas      
                                7                                       
                                                                        
                     pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
                     item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik,
                     dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di
                     setiap periode laporan berkala;                    
                  d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap   
                     pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
                     lingkungan (HSE) oleh pelaksana;                   
                                                                        
                  e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk  
                     memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
                     yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;          
                                                                        
 11. Keluaran  Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi
               berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah: Koordinasi, 
               pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan
               Gedung Rumah Sakit yang direncanakan oleh Konsultan Perencana
                                                                        
               dan dilaksanakan Pelaksana Konstruksi yang menyangkut kuantitas,
               kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran 
               administrasi pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir
               bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
               dan dapat diterima baik oleh Pemberi Tugas Adapun Dokumen yang
               dihasilkan selama proses Pengawasan Konstruksi :         
                 a. Laporan Bulanan, berisi :                           
                   1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :       
                      i. Tenaga Kerja                                   
                                                                        
                     ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak 
                     iii. Alat-alat                                     
                     iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan       
                     v. Waktu pelaksanaan pekerjaan                     
                     vi. Laporan testing dan commissioning              
                   2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                     harian                                             
                 b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan fisik untuk pembayaran
                                                                        
                   angsuran                                             
                 c. Surat Perintah perubahan Pekerjaan                  
                 d. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang    
                 e. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As- Built Drawings)
                   dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh kontraktor
                   Pelaksana.                                           
                 f. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly 
                   Instruction/Weekly Request                           
                                                                        
                 g. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi
                   Time  Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana 
                 h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
                 i. Foto Dokumentasi kegiatan di salin di dalam Hardisk Eksternal
                   sebanyak 1 (satu) buah (0%, 50%, 100%)               
                 j. Laporan bulanan disampaikan paling lambat pada minggu
                   pertama bulan berikutnya.                            
                                8                                       
                                                                        
                 k. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                 
                 l. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.       
                 m. Pada akhir pekerjaan konsultan harus menyerahkan    
                   Buku/Dokumen Laporan kepada PPTK.                    
                                                                        
 12. Peralatan, Tidak Ada                                               
    Material,                                                           
                                                                        
    Personil dan                                                        
    Fasilitas dari                                                      
    Pemberi                                                             
    Tugas                                                               
 13. Lingkup   1. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar
    Kewenangan   kegiatan pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut: 
    Penyedia      a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu
    Jasa            yang telah ditetapkan                               
                                                                        
                  b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan  
                    anggaran yang telah ditetapkan.                     
                  c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang
                    berlaku                                             
                  d. Ketertiban administrasikontrak dan pelaksanaan     
                    pembangunan                                         
                                                                        
               2. Penanggungjawab professional Pengawasan Konstruksi adalah
                                                                        
                 tidak hanya konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi
                 para tenaga ahli yang terlibat.                        
                                                                        
 14. Jangka    Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi pengawasan
    Waktu      Konstruksi, terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua.
    Penyelesaian                                                        
    Pekerjaan                                                           
 15. Ruang     Penyedia mampu menyediakan personil sebagai berikut:     
                                                                        
    Lingkup    A. Tenaga Professional                                   
    Penyedia   1. Team Leader, sebanyak 1 (satu) orang dengan dengan persyaratan:
                  a. Memiliki Ijazah Minimal  S1   Teknik Sipil/Teknik  
                    Arsitektur, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                    swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi,
                    atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
                    dibuktikan dengan salinan ijazah.                   
                  b. Mempunyai SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya    
                                                                        
                    (201) yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang
                    dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai
                    dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.         
                  c. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun   
                    dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
                    perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
                    Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa
                    sebelumnya.                                         
                                9                                       
                                                                        
                                                                        
                 Tugas Team Leader antara lain :                        
                  a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini
                    akan dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan
                    pekerjaan.                                          
                  b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas    
                    Pengawas lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam   
                                                                        
                    melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis.           
                  c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
                    ditentukan, terutama sehubungan dengan :            
                    - Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
                      melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
                      perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
                      sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
                      ditentukan.                                       
                    - Pengertian yang benar tentang spesifikasi.        
                                                                        
                    - Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
                      disesuaikan dengan kondisi lapangan.              
                    - Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
                      dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara
                      pengukuran dan pembayaran.                        
                    - Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang
                      diperlukan.                                       
                  d. Membuat    pernyataan    penerimaan (Acceptance)   
                                                                        
                    atau penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
                  e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi    
                    kontaktor dan segera melaporkan kepada Pengguna Jasa
                    dan PPTK fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
                    keterlambatan lebih dari 5% dari rencana, membuat saran-
                    saran penanggulangan serta perbaikan.               
                  f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
                    pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam  
                                                                        
                    proses pengukuran akhir pekerjaan.                  
                  g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
                    financial, serta menyerahkannya kepada PPTK.        
                  h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan
                    sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.         
                                                                        
                2. Ahli K3 Konstruksi, sebanyak 1 (satu) orang dengan   
                  persyaratan:                                          
                 a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/ S.1 Teknik Arsitektur/
                                                                        
                   S.1 Teknik Mesin/ S.1 Teknik Elektro, dari perguruan tinggi
                   negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
                   atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang
                   telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
                 b. Mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi Muda (603) yang masih
                   berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak
                               10                                       
                                                                        
                   yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi
                   yang disyaratkan.                                    
                 c. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun dibuktikan
                   dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
                   tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
                   Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
                                                                        
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi antara lain sebagai
                 berikut:                                               
                  a. Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
                    untuk pekerjaan dilapangan.                         
                  b. Melakukan Identifikasi dan potensi kecelakaan di lingkungan
                    kerja.                                              
                  c. Melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan
                    yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               B. Tenaga Sub Professional                               
                 1. Surveyor (Sipil), sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:
                 a. Memiliki Ijazah Minimal D.3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil, dari
                    perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
                    tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
                    salinan ijazah.                                     
                                                                        
                 b. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun untuk D.3
                    dan 2 (dua) tahun untuk S.1 dibuktikan dengan Curriculum
                    Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
                    dilampiri Surat Keterangan PekerjaanTerakhir (Referensi)dari
                    PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.                       
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Surveyor (sipil) antara lain sebagai
                 berikut:                                               
                                                                        
                 a. Membantu Team  Leader Dan  mengawasi pelaksanaan    
                   pekerjaan dari aspek prosedur dan kualitas pekerjaan 
                   berdasarkan dokumen kontrak.                         
                 b. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk  
                   mengawasi kualitas kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
                   kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan sipil.  
                 c. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan  
                   pekerjaan agar  sesuai dengan prosedur berdasarkan   
                   spesifikasi teknis.                                  
                                                                        
                 d. Membuat catatan lengkap tentang hasil pengujian dan pengukuran
                   lapangan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin
                   akan menjadi pekerjaan tambah (extra).               
                                                                        
                 2. Inspektor (sipil), sebanyak 2 (dua) orang dengan persyaratan:
                 a. Memiliki Ijazah Minimal D.3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil, dari
                    perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                               11                                       
                                                                        
                    lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
                    tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
                    salinan ijazah.                                     
                 c. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun untuk D.3
                    dan 2 (dua) tahun untuk S.1 dibuktikan dengan Curriculum
                    Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
                    dilampiri Surat Keterangan PekerjaanTerakhir (Referensi)dari
                                                                        
                    PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.                       
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Inspektor (sipil) antara lain sebagai
                 berikut:                                               
                 e. Membantu Team  Leader Dan  mengawasi pelaksanaan    
                   pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan
                   berdasarkan dokumen kontrak.                         
                 f. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk  
                   mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor
                                                                        
                   yang berhubungan dengan pekerjaan sipil.             
                 g. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan  
                   pekerjaan agar  sesuai dengan prosedur berdasarkan   
                   spesifikasi teknis.                                  
                 h. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
                   berdasarkan spesifikasi teknis.                      
                 i. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
                   kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang datang
                                                                        
                   (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan
                   di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan,
                   pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus. 
                 j. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
                   material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang  
                   merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah 
                   (extra).                                             
                                                                        
                                                                        
 16. Jadwal    Terdiri dari:                                            
    Tahapan    a. Pelaksanaan Konstruksi: 6,0 bulan                     
    Pelaksanaan b. Tahap Pemeliharaan: 12 bulan                         
    Pekerjaan                                                           
 17. Peralatan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan dalam
    dan Material pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam BoQ di antaranya:
    dari        1. Peralatan dan material kantor proyek;                
    Penyedia    2. Fasilitas penunjang;                                 
                                                                        
    Jasa        3. Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai
    Konsultansi   spesifikasi dan standar SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012
                4. Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI
                  7037:2009                                             
                5. Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar
                  penggunaan pada jenis pekerjaan konstruksi jalan.     
                               12                                       
                                                                        
                6. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua 
                  fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
                  pelaksanaan pekerjaan.                                
                            Laporan**)                                  
 18. Laporan   Laporan Pelaksanaan terdiri atas:                        
    Pelaksanaan 1. Laporan RMK                                          
                  Laporan RMK memuat: rencana kerja pelaksanaan jasa    
                                                                        
                  pengawasan konstruksi, jadwal kegiatan penyedia jasa, jadwal
                  rencana keuangan. Laporan harus diserahkan selambat-  
                  lambatnya: 1 (satu) bulan sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5
                  buku laporan (1 asli dan 4 copy).                     
                                                                        
               2. Laporan Pendahuluan                                   
                  Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap KAK,   
                  metodologi dan rencana kerja, organisasi pelaksanaan kegiatan dan
                                                                        
                  jadwal pelaksanaan beserta penugasannya.              
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
                  SPMK diterbitkan dengan jumlah sebanyak 5 (lima) buku laporan.
                                                                        
               3. Laporan Mingguan                                      
                  Laporan Mingguan memuat Laporan mingguan yang berisikan
                  progres kegiatan dan uraian mengenai penanganan kegiatan
                  termasuk hasil rapat koordinasi dan lain-lain setiap minggunya.
                                                                        
                  Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak
                  dimulainya pelaksanaan fisik. Jumlahnya sebanyak 5 (lima) buku
                  laporan selama 26 minggu.                             
                                                                        
               4. Laporan Bulanan                                       
                  Laporan Bulanan memuat progress bulanan pelaksanaan kegiatan
                  konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi /
                  pemborong dengan foto-foto dokumentasi, termasuk tindakan-
                  tindakan koreksi dan evaluasi yang diberikan dalam kaitan
                                                                        
                  pelaksanaan jasa supervisi. Laporan harus disampaikan pada
                  setiap bulan selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal bulan
                  berikutnya, diterbitkan sebanyak 6 bulan x 5 buku laporan 1 asli dan
                  4 copy).                                              
                                                                        
               5. Laporan Akhir                                         
                  a. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diselesaikan
                    oleh pelaksana konstruksi dan Daftar Cacat Mutu Konstruksi.
                                                                        
                  b. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar
                    Kerja, Ijin Kerja, Hasil Uji Teknis, Perubahan- perubahan
                    pelaksanaan, dan dokumen teknis lain yang berkaitan dengan
                    pelaksanaan tugas Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi.
                  c. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan konstruksi yang 
                    dilakukan dan atau hal-hal yang perlu menjadi dilaporkan
                    sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi fisik, khususnya
                               13                                       
                                                                        
                    yang  berkaitan dengan aspek operasional pemanfaatan
                    bangunan.                                           
                  d. Laporan Akhir harus diserahkan selambat lambatnya:14
                    (Empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak,
                    diterbitkan sebanyak 5 buku laporan 1 asli dan 4 copy).
                                                                        
               6. HD HDD Hardisk Eksternal 1 TBEksekutif                
                                                                        
                  Barang memiliki HD HDD Hardisk Eksternal Kapasitas 1 TB dengan
                  USB 3.0 Data Cable, User manual dan Kotak Kemasan. Support
                  OS Windows & Mac Tanpa Perlu Format Ulang.            
                                                                        
               7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)          
                  Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK
                  dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.Laporan
                  RKK diserahkan total sebanyak 2 buku laporan.         
                                                                        
                                                                        
                            Hal-Hal Lain                                
 19. Produksi  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
    dalam Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
               dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
               dalam negeri.                                            
                                                                        
 20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                                                                        
    Kerja sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
               berikut harus dipatuhi: -                                
 21. Pedoman   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: -
    Pengumpula                                                          
    n Data                                                              
    Lapangan                                                            
 22. Alih      Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                        
               pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat 
               Komitmen.                                                
                                                                        
 23. Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Subklasifikasi Jasa Manajemen
    Kualifikasi Proyek terkait Konstruksi Bangunan KL403 (KBLI 2017) atau Jasa
               Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001
               (KBLI 2020) usaha kualifikasi kecil.                     
                               14                                       
                                                                        
                                 Ditetapkan di Jantho                   
                                 pada tanggal  April 2025               
                                                                        
  Mengetahui,                    Pejabat Pembuat Komitmen               
  Plt. Direktur RSUD Kabupaten Aceh Besar RSUD Kabupaten Aceh Besar,    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  dr. Susi Mahdalena, MKM        Zulhendrian Putra, S.STP.M.Kesos       
  NIP. 19711009 199101 2 002     NIP. 19840714 200212 1 004
Tenders also won by CV Centrina Engineering
Authority
24 February 2023Supervisi Pembangunan Embung Universitas Andalas Di Kota Padang (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 January 2023Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Padang Kota PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Mantar Sub D.I. Wae Cecu Di Kab. Manggarai; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan UmumRp 1,000,000,000
16 February 2022Supervisi Pengamanan Tebing Sungai Krueng Geunteut Kec. Lhoong Kab. Aceh BesarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 July 2024Supervisi Pengamanan Tebing Sungai Krueng Geunteut Kec. Lhoong Kab. Aceh BesarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 December 2019Supervisi Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh (Desa Kampung Pasir) Di Kabupaten Aceh BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Netemnanu Di Kab. Kupang (Perbatasan Ri-Timor Leste)Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,000,000,000
21 July 2025Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Perpipaan (Mendukung Sebaif Grati) Kab. PasuruanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
15 March 2023Supervisi Rehabilitasi Di GungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 November 2023Supervisi Rehabilitasi Bendung Sodung Dan Jaringan Irigasi Di BajulmatiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000