| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Trade Estimate Consultant | 09*2**3****01**0 | Rp 361,523,892 | 86.48 | 90.54 | - |
| 0016578783101000 | Rp 406,001,370 | 85.38 | 86.48 | - | |
| 0016583387101000 | Rp 411,754,500 | 86.94 | 87.2 | - | |
| 0030756621101000 | Rp 420,000,000 | 89.12 | 88.2 | - | |
| 0723560918101000 | Rp 422,998,467 | 87.26 | 86.72 | - | |
| 0017638941101000 | Rp 442,002,000 | 74.64 | 76.78 | - | |
| 0029320488101000 | Rp 445,535,352 | 98.66 | 93.4 | - | |
| 0953699204101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018933135101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0021222112102000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029763828103000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0838146439103000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal | |
CV Meurah Raya Consultant | 09*7**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0032484834101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0021015805101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0028612869101000 | - | - | - | SBU yang diupload oleh peserta untuk persyaratan paket pekerjaan ini telah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi | |
| 0718134232101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0026891002101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Zafi Engineering Consultant | 00*0**3****04**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0033133349102000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0962161584101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020715942101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020786125101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0031283609101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0025028739101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0814377297101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029710670101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0030568125105000 | - | - | - | - | |
CV Pulau Tanjung | 10*1**1****80**8 | - | - | - | - |
CV Tanjong Sumatra | 10*1**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0032620916101000 | - | - | - | - | |
Erum Perdana Consultant | 01*6**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0020713418101000 | - | - | - | - | |
| 0719916462106000 | - | - | - | - | |
| 0032865560101000 | - | - | - | - | |
| 0910058288101000 | - | - | - | - | |
| 0947392361101000 | - | - | - | - | |
| 0704822485101000 | - | - | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - | - | - |
| 0031682768101000 | - | - | - | - | |
CV Rapido Meugah Karya | 09*8**8****01**0 | - | - | - | - |
CV Kanda Setia Abadi | 02*4**3****08**0 | - | - | - | - |
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG POLIKLINIK DAN
PENAMBAHAN RUANG RAWAT INAP RSUD KABUPATEN ACEH BESAR (DAK)
TAHUN 2025
Uraian Pendahuluan1
Secara sederhana rumah sakit dapat diartikan sebagai institusi
1. Latar
perawatan kesehatan professional yang pelayanannya disediakan oleh
Belakang
tenaga ahli kesehatan seperti dokter, perawat dsb.
Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang
kesehatan kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berupaya
memberikan pelayanan kesehatan Prima kepada pihak yang
membutuhkan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang
optimal dapat diwujudkan dengan tersedianya sumber daya manusia
yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang memadai yang salah
satunya adalah fasilitas rumah sakit umum regional yang berada di
Kabupaten Aceh Besar.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar juga
diharapkan dapat melayani pasien lebih baik dengan tenaga medis,
peralatan dan bangunan yang lebih refresentatif sehingga dapat
mengurangi warga di kawasan itu berobat ke luar daerah maupun luar
negeri.
2. Maksud dan
Maksud
Tujuan
1. Maksud dari pekerjaan Belanja Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Gedung Poliklinik Dan Penambahan Ruang Rawat Inap RSUD
Kabupaten Aceh Besar (DAK) dimaksudkan untuk memberikan
dukungan teknis pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan
Sarana Kesehata Lainnya dalam bentuk pengawasan mulai dari
tahap perencana, dan pengawasan dari awal pembangunan
sampai dengan masa pemeliharaan.
2. Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan
perencana dan akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan
perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis bangunan dan
prasarana rumah sakit.
Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjukbagi
konsultan Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan,
Paraf I Paraf II Paraf III
2
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikaserta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas dan terselenggaranya pengendalian waktu, biaya,
material dan tenaga untuk pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan tujuan
dan lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan KAK
ini.
3. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan
Pengawasan Konstruksi yang diundang mengikuti pengadaan
dalam rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan
teknis dan usulan biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan,
klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
Pengawasan Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
tertib administrasi mulai dari tahap perencana dan tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan pembangunan sesuai
dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
Diantaranya adalah:
1. Pembangunan / pengembangan prasarana rumah sakit
dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
2. Hasil pembangunan / pengembangan prasarana rumah sakit
dapat memenuhi ketentuan standar teknis operasional;
3. Pembangunan / pengembangan prasarana rumah sakit
dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi,
akuntabel, adil, dan bermanfaat secara optimal.
4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan
baik dan dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan
gambar.
5. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan, sehingga umur konstruksi
dapat lebih optimal.
6. Hasil pembangunan prasarana dan sarana rumah sakit dapat
menjadi lebih memadai.
4. Lokasi Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Aceh Besar
Kegiatan
1.
2.
3.
4.
n
3
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus
Pendanaan (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025
dengan rincian sebagai berikut:
Nilai PAGU : Rp. 450.011.237.00,-
(empat ratus lima puluh juta sebelas ribu dua ratus tiga
puluh tujuh rupiah)
Nilai HPS : Rp. 450.011.237.00,-
(empat ratus lima puluh juta sebelas ribu dua ratus tiga
puluh tujuh rupiah)
1. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi
merupakan biaya tetap dan pasti.
2. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 524/KPTS/M/2022 tanggal 27
Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
JasaKonsultansi Konstruksi, yaitu :
a. Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per
bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan
ketentuan biaya langsung personel (billing rate).
b. Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi
atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang
meliputi:
− honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
− materi dan penggandaan laporan;
− pembelian dan atau sewa peralatan;
− sewa kendaraan;
− biaya rapat;
− biaya komunikasi; dan
− pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan
secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik
di lapangan.
6. Nama dan Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Umum
Organisasi Daerah Kabupaten Aceh Besar, Zulhendrian Putra,
PPK S.STP.M.Kesos
Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar
Data Penunjang1
7. Data Dasar Studi literature baik aspek teknis substansi maupun kebijakan
dan peraturan yang terkait dengan perencanaan, perancangan
1 1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4
persyaratan teknis, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan
pembangunan gedung.
8. Standar Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
Teknis kegiatan jasa konsultansi konstruksi dan konstruksi bangunan dan
atau yang dijadikan rujukannya.
9. Referensi 1. UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum/Dasar 2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Acuan 3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Peraturan Lingkungan Hidup;
Perundang- 4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Undangan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Izin
Lingkungan;
9. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 yang terakhir dirubah dengan
Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
11. Permen PU No.29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
12. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta
perubahannya.
13. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata
Bangunan;
14. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis
Pembangunan Bangunanan Gedung Negara;
15. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMelalui
Penyedia.
10. Ruang Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Lingkup Pengawasan Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal tentang Pedoman
5
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas Pengawasan
Konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
1. Tahap Persiapan.
a. Meneliti kelengkapan/mengadakan review dokumen
perencanaan dan dokumen perencanaan.
b. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
persiapan kontrak, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi yang meliputi program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
c. Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan,serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
− Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelelangan konstruksi yang akan dijadikan dasar Dalam
pengawasan pekerjaan dilapangan.
− Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
− Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /realisasi
fisik
− Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
6
− Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi.
− Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuanpekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.
− Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
− Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah
terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
− Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
− Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
− Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
pendaftaran.
− Membantu mengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
pemerintah, Kabupaten / Kota setempat.
− Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
− Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengelola kegiatan tentang sub kontraktor yang akan
dilibatkan oleh pemborong.
− Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian
dilapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi
Selain hal tersebut diatas Pengawasan Konstruksi memiliki
Tujuan, yaitu :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas
7
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di
setiap periode laporan berkala;
d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah: Koordinasi,
pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan
Gedung Rumah Sakit yang direncanakan oleh Konsultan Perencana
dan dilaksanakan Pelaksana Konstruksi yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran
administrasi pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan dapat diterima baik oleh Pemberi Tugas Adapun Dokumen yang
dihasilkan selama proses Pengawasan Konstruksi :
a. Laporan Bulanan, berisi :
1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
i. Tenaga Kerja
ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
iii. Alat-alat
iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
v. Waktu pelaksanaan pekerjaan
vi. Laporan testing dan commissioning
2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan fisik untuk pembayaran
angsuran
c. Surat Perintah perubahan Pekerjaan
d. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
e. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As- Built Drawings)
dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh kontraktor
Pelaksana.
f. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
Instruction/Weekly Request
g. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi
Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
i. Foto Dokumentasi kegiatan di salin di dalam Hardisk Eksternal
sebanyak 1 (satu) buah (0%, 50%, 100%)
j. Laporan bulanan disampaikan paling lambat pada minggu
pertama bulan berikutnya.
8
k. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
l. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
m. Pada akhir pekerjaan konsultan harus menyerahkan
Buku/Dokumen Laporan kepada PPTK.
12. Peralatan, Tidak Ada
Material,
Personil dan
Fasilitas dari
Pemberi
Tugas
13. Lingkup 1. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar
Kewenangan kegiatan pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut:
Penyedia a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu
Jasa yang telah ditetapkan
b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan
anggaran yang telah ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang
berlaku
d. Ketertiban administrasikontrak dan pelaksanaan
pembangunan
2. Penanggungjawab professional Pengawasan Konstruksi adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi
para tenaga ahli yang terlibat.
14. Jangka Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi pengawasan
Waktu Konstruksi, terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua.
Penyelesaian
Pekerjaan
15. Ruang Penyedia mampu menyediakan personil sebagai berikut:
Lingkup A. Tenaga Professional
Penyedia 1. Team Leader, sebanyak 1 (satu) orang dengan dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/Teknik
Arsitektur, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi,
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya
(201) yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai
dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun
dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa
sebelumnya.
9
Tugas Team Leader antara lain :
a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini
akan dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas
Pengawas lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis.
c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara
pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang
diperlukan.
d. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance)
atau penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
kontaktor dan segera melaporkan kepada Pengguna Jasa
dan PPTK fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
keterlambatan lebih dari 5% dari rencana, membuat saran-
saran penanggulangan serta perbaikan.
f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam
proses pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
financial, serta menyerahkannya kepada PPTK.
h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan
sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
2. Ahli K3 Konstruksi, sebanyak 1 (satu) orang dengan
persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/ S.1 Teknik Arsitektur/
S.1 Teknik Mesin/ S.1 Teknik Elektro, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi Muda (603) yang masih
berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak
10
yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi
yang disyaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi antara lain sebagai
berikut:
a. Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
untuk pekerjaan dilapangan.
b. Melakukan Identifikasi dan potensi kecelakaan di lingkungan
kerja.
c. Melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan
yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
B. Tenaga Sub Professional
1. Surveyor (Sipil), sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal D.3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil, dari
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun untuk D.3
dan 2 (dua) tahun untuk S.1 dibuktikan dengan Curriculum
Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
dilampiri Surat Keterangan PekerjaanTerakhir (Referensi)dari
PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas dan tanggung jawab Surveyor (sipil) antara lain sebagai
berikut:
a. Membantu Team Leader Dan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan dari aspek prosedur dan kualitas pekerjaan
berdasarkan dokumen kontrak.
b. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk
mengawasi kualitas kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan sipil.
c. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
spesifikasi teknis.
d. Membuat catatan lengkap tentang hasil pengujian dan pengukuran
lapangan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin
akan menjadi pekerjaan tambah (extra).
2. Inspektor (sipil), sebanyak 2 (dua) orang dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal D.3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil, dari
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
11
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun untuk D.3
dan 2 (dua) tahun untuk S.1 dibuktikan dengan Curriculum
Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
dilampiri Surat Keterangan PekerjaanTerakhir (Referensi)dari
PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas dan tanggung jawab Inspektor (sipil) antara lain sebagai
berikut:
e. Membantu Team Leader Dan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan
berdasarkan dokumen kontrak.
f. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk
mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor
yang berhubungan dengan pekerjaan sipil.
g. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
spesifikasi teknis.
h. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
berdasarkan spesifikasi teknis.
i. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang datang
(masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan
di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan,
pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.
j. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah
(extra).
16. Jadwal Terdiri dari:
Tahapan a. Pelaksanaan Konstruksi: 6,0 bulan
Pelaksanaan b. Tahap Pemeliharaan: 12 bulan
Pekerjaan
17. Peralatan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan dalam
dan Material pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam BoQ di antaranya:
dari 1. Peralatan dan material kantor proyek;
Penyedia 2. Fasilitas penunjang;
Jasa 3. Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai
Konsultansi spesifikasi dan standar SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012
4. Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI
7037:2009
5. Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar
penggunaan pada jenis pekerjaan konstruksi jalan.
12
6. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
Laporan**)
18. Laporan Laporan Pelaksanaan terdiri atas:
Pelaksanaan 1. Laporan RMK
Laporan RMK memuat: rencana kerja pelaksanaan jasa
pengawasan konstruksi, jadwal kegiatan penyedia jasa, jadwal
rencana keuangan. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 1 (satu) bulan sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5
buku laporan (1 asli dan 4 copy).
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap KAK,
metodologi dan rencana kerja, organisasi pelaksanaan kegiatan dan
jadwal pelaksanaan beserta penugasannya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan dengan jumlah sebanyak 5 (lima) buku laporan.
3. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat Laporan mingguan yang berisikan
progres kegiatan dan uraian mengenai penanganan kegiatan
termasuk hasil rapat koordinasi dan lain-lain setiap minggunya.
Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak
dimulainya pelaksanaan fisik. Jumlahnya sebanyak 5 (lima) buku
laporan selama 26 minggu.
4. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat progress bulanan pelaksanaan kegiatan
konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi /
pemborong dengan foto-foto dokumentasi, termasuk tindakan-
tindakan koreksi dan evaluasi yang diberikan dalam kaitan
pelaksanaan jasa supervisi. Laporan harus disampaikan pada
setiap bulan selama masa pelaksanaan jasa, pada bulan awal bulan
berikutnya, diterbitkan sebanyak 6 bulan x 5 buku laporan 1 asli dan
4 copy).
5. Laporan Akhir
a. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diselesaikan
oleh pelaksana konstruksi dan Daftar Cacat Mutu Konstruksi.
b. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar
Kerja, Ijin Kerja, Hasil Uji Teknis, Perubahan- perubahan
pelaksanaan, dan dokumen teknis lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi.
c. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan konstruksi yang
dilakukan dan atau hal-hal yang perlu menjadi dilaporkan
sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi fisik, khususnya
13
yang berkaitan dengan aspek operasional pemanfaatan
bangunan.
d. Laporan Akhir harus diserahkan selambat lambatnya:14
(Empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak,
diterbitkan sebanyak 5 buku laporan 1 asli dan 4 copy).
6. HD HDD Hardisk Eksternal 1 TBEksekutif
Barang memiliki HD HDD Hardisk Eksternal Kapasitas 1 TB dengan
USB 3.0 Data Cable, User manual dan Kotak Kemasan. Support
OS Windows & Mac Tanpa Perlu Format Ulang.
7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK
dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.Laporan
RKK diserahkan total sebanyak 2 buku laporan.
Hal-Hal Lain
19. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
dalam Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: -
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: -
Pengumpula
n Data
Lapangan
22. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
23. Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Subklasifikasi Jasa Manajemen
Kualifikasi Proyek terkait Konstruksi Bangunan KL403 (KBLI 2017) atau Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001
(KBLI 2020) usaha kualifikasi kecil.
14
Ditetapkan di Jantho
pada tanggal April 2025
Mengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen
Plt. Direktur RSUD Kabupaten Aceh Besar RSUD Kabupaten Aceh Besar,
dr. Susi Mahdalena, MKM Zulhendrian Putra, S.STP.M.Kesos
NIP. 19711009 199101 2 002 NIP. 19840714 200212 1 004