URAIAN SINGKAT
SUPERVISI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. NETEMNANU DI KAB. KUPANG
(PERBATASAN RI-TIMOR LESTE)
1. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah
mengamanatkan bahwa air beserta sumber – sumbernya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat
serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, social maupun
budaya. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa pembangunan perairan adalah segala usaha
mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber – sumbernya dengan perencanaan dan
perencanan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya dalam
memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat. Oleh karena itu kegiatan pembangunan
perairan perlu dilakukan pengawasan untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari kegiatan
tersebut. Kegiatan pengawasan (Supervisi) pelaksanaan konstruksi tersebut juga di
maksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan sarana dan prasarana pekerjaan umum yg
efisien, efektif dan produktif.
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I merupakan unit kerja pada SNVT PJPA Nusa
Tenggara II Provinsi NTT, yang bertugas melaksanakan pendayagunaan sumber daya air,
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, system manajemen mutu, bimbingan
teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi
jaringan pemanfaatan air khususya bidang irigasi di Pulau Timor Nusa Tenggara Timur.
Daerah Irigasi Netemnanu terletak di Desa Netemnanu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten
Kupang. Secara geografis D.I. Netemnanu terletak pada koordinat 9°26'39.30" LS dan 124°
4'53.11" BT. Luas baku pada D.I. Netemnanu adalah sebesar 1.158 Ha, luas potensial
sebesar 626 Ha dan luas fungsional sebesar 532 Ha. Bangunan utama pada D.I. Netemnanu
adalah Bendung Netemnanu (sudah dilaksanankan pekerjaan pembangunannya pada TA.
2021) dan untuk mengoptimalkan fungsi dari Bendung Netemnanu maka perlu dilakukan
rehabilitasi pada saluran eksisting D.I. Netemnanu.
Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan : Klasifikasi Pengawasan
Rekayasa, KBLI 2017 (71102) kode subklasifikasi RE 203 (Jasa Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Teknik Sipil Air), dan KBLI 2020 (71102) kode subklasifikasi RK 002 (Jasa Reayasa
Pekerjaan Teknik sipil Sumber Daya Air).
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah membantu PPK Irigasi dan Rawa I Satker NVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air NT II Provinsi NTT dalam pengawasan pekerjaan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Netemnanu di Kab. Kupang (Perbatasan RI-TIMOR LESTE).
Tujuan dari pekerjaan ini dengan pengawasan yang lebih intensif oleh para tenaga yang ahli
pada bidangnya, maka pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Netemnanu
di Kab. Kupang (Perbatasan RI-TIMOR LESTE) diharapkan dapat berjalan baik dengan
kualitas yang baik pula, sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis
yang disyaratkan, serta dapat berfungsi seoptimal mungkin.
3. Sasaran
Sasaran yang diharapkan bahwa dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh para tenaga
ahli menghasilkan bangunan irigasi yang berkualitas.
Dengan supervisi konstruksi, quality control dari seluruh kegiatan dalam pelaksanaan
(Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Netemnanu di Kab. Kupang (Perbatasan RI-TIMOR LESTE)),
dapat termonitor dengan lebih baik.
4. Sumber Pendanaan
Pembiayaan pekerjaan ini bersumber dari DIPA Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana
Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara II Tahun Anggaran 2025 dengan biaya:
Belanja modal jaringan : Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Netemnanu di Kab. Kupang
(Perbatasan RI-TIMOR LESTE) sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).