Revitalisasi Pagar Pasar Hewan Kabupaten Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035157000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,116,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,116,000,000
Winner (Pemenang): CV Karya Pemuda
NPWP: 749799722101000
RUP Code: 58814054
Work Location: pasar hewan sibreh kabupaten Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 83
Applicants
Reason
0749799722101000Rp 1,045,570,770-
CV Lativa Bestari
02*8**9****08**0Rp 1,049,040,025-
0021018965101000Rp 1,058,662,958Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0723715009101000--
0667845275101000Rp 1,069,700,000Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0662606045101000Rp 1,037,000,000Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen penawaran asli yang disampaikan ke APENDO yaitu Referensi Kerja Personil Pelaksana tahun 2022 dan berdasarkan hasil klarifikasi ke pengguna jasa, tidak ada pengalaman personil yang dimaksud pada pekerjaan tahun 2022.
0032903676101000Rp 1,044,550,1951. Berdasarkan hasil klarifikasi ke pengguna jasa, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2024 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil yang bersangkutan; 2. Kwitansi pembelian dump truck yang terlampir tidak menunjukkan identitas/perwakilan dari pemilik alat sebelumnya karena dokumen transaksi ditandatangani oleh orang yang berbeda sehingga bukti kepemilikan peralatan tidak diyakini kebenarannya.
0021501366107000Rp 1,059,520,000Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0902576362101000Rp 1,049,990,727Berdasarkan hasil klarifikasi, perusahaan pemberi sewa tidak dapat menunjukkan salah satu bukti dokumen asli
0030039721101000Rp 1,008,000,000Riwayat pengalaman kerja personil pelaksana tidak diyakini kebenarannya.
0026508531101000Rp 1,098,305,841Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0025617895101000Rp 952,000,000Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran berupa RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi).
Bhumi Karya Abadi
10*0**0****46**6Rp 1,093,233,045Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0840011837101000Rp 1,088,114,867Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0033430588101000Rp 1,012,003,135SBU yang disampaikan oleh peserta untuk persyaratan paket pekerjaan ini telah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan penawaran (SBU BG 009 yang diupload masa berlaku s.d. 13 Mei 2025, sedangkan batas upload penawaran paket ini tanggal 10 Juni 2025 pukul 08.00)
CV Arsy Risky Group
04*4**8****01**0Rp 929,600,000Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap).
0741908750102000--
0954005898104000Rp 999,874,891Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi.
0750474447101000Rp 1,027,000,000Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya.
Julok Perkasa
01*7**8****01**0--
0018933473101000--
0804712388101000--
Usaha Panca
08*7**5****01**0--
0764354866101000--
0020296331101000--
0029321734101000--
0033027392101000--
0026891630101000--
0840272447102000--
0015758758101000--
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0--
0026506766101000--
0808291710121000--
CV Arkha Karya
06*9**2****01**0--
0810643882101000--
0755659232101000--
PT Aceh Kerja Gruep
04*4**8****01**0--
0032866311101000--
0721264307101000--
0030342026722000--
CV Irham Gemilang Raya
10*0**0****23**0--
PT Mitra Perdana Group
02*8**9****01**0--
0021692272101000--
0032903619101000--
0433697117108000--
0020713418101000--
0633573290101000--
CV Syfa Naela Jaya
07*3**5****01**0--
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0--
0729707323101000--
0539470641101000--
0750124406101000--
0816327209104000--
0724180179121000--
0411872815101000--
CV Chitohjayamandiri
07*8**9****04**0--
0029455250101000--
CV Ntr Group
02*5**2****05**0--
CV Laksana Permata
06*8**3****21**0--
CV Primavera Consultant
00*0**5****01**0--
0626137236101000--
0019356120101000--
0756726683101000--
0608005823101000--
0902955442101000--
0033462557101000--
0026895185101000--
0817927874101000--
0417530383108000--
0012292108101000--
0720279967101000--
0747917623101000--
0029712221101000--
CV Sukamandiri
07*7**1****01**0--
0902444819101000--
0902309574101000--
0734542079101000--
0969244888101000--
0814753703101000--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
0021016555101000--
Matrix Mandala Perkasa
02*9**4****01**0--
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN ACEH BESAR             
                                  DINAS   PERTANIAN                  
                                                                     
                                 Jln T. Bachtiar Panglima Polem, SH. No. 02 Kota Jantho
                      Fax. (0651) 92144,92668. Kode Pos. 23911,. Email : distan_acehbesar@yahoo.com
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           RENCANA      KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    Kegiatan :                                                       
                                                                     
    REVITALISASI PAGAR PASAR HEWAN KABUPATEN ACEH                    
    BESAPENGAWASAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN DAN               
    PRODUK HEWAN DAERAH KABUPATEN/KOTA                               
                                                                     
                                                                     
    Sub Kegiatan :                                                   
    PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK HEWAN                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    Pekerjaan :                                                      
    REVITALISASI PAGAR PASAR HEWAN KABUPATEN ACEH BESAR              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    Lokasi :                                                         
    KABUPATEN ACEH BESAR                                             
                                                                     
                                                                     
    Sumber Dana :                                                    
    OTSUS                                                            
                                                                     
    Tahun Anggaran :                                                 
                                                                     
    2025                                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    Dibuat/Direncanakan                                              
                                           Konsultan Perencana :     
                         CV. PERANCANG     KONSTRUKSI                
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 1
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Nama Proyek  :  REVITALISASI PAGAR PASAR HEWAN KABUPATEN ACEH        
                                                                     
                BESAR                                                
Lokasi       :  Gampong Reuhat Tuha Kec. Suka makmur Kab. Aceh Besar 
                                                                     
Instansi     :  Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar                 
                                                                     
Tahun Anggaran : 2025                                                
                                                                     
                                                                     
1. URAIAN UMUM                                                       
     Kontraktor melakukan layanan Jasa Konstruksi yang meliputi dari mendatangkan
                                                                     
tenaga kerja sesuai dengan ketrampilan yang dibutuhkan, menyediakan kebutuhan material
                                                                     
dan peralatan yang dibutuhkan. Untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar bestek,
bill of quantity dan spesifikasi teknis.                             
                                                                     
                                                                     
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                     
     Lingkup pekerjaan sesuai dengan Bill of Quantity dan Gambar Bestek, adapun
                                                                     
lingkup tersebut yaitu JASA PERENCANAAN KEGIATAN REVITALISASI PAGAR PASAR
HEWAN KABUPATEN ACEH BESAR                                           
                                                                     
                                                                     
3. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN                          
                                                                     
     Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini (termasuk segala perubahan dan tambahannya) juga berlaku dan
                                                                     
mengikat :                                                           
                                                                     
   3.1. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman
       Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.        
                                                                     
   3.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
       Nomor 1 Tahun 2022                                            
                                                                     
  3.3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/Se/Dk/2023 Tentang
                                                                     
        Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
   3.4. UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT                                    
                                                                     
   3.5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991) SK SNI T-15.1991.03.
   3.6. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.  
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 2
                                                                     
                                                                     
   3.7. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesian Loading Code 1987
                                                                     
       (SKBI-1.2.53.1987).                                           
                                                                     
   3.8. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-0106-1987.     
   3.9. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987.                           
                                                                     
   3.10. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI 5.         
   3.11. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994.                        
                                                                     
   3.12. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.   
   3.13. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991.      
                                                                     
   3.14. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
                                                                     
   3.15. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun1972.          
   3.16. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI 10.          
                                                                     
   3.17. Peraturan Plumbing Indonesia.                               
   3.18. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
                                                                     
   3.19. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
                                                                     
   3.20. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990.
                                                                     
                                                                     
     Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan. Apabila penjelasan dalam RKS tidak
                                                                     
sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas,
                                                                     
maka Kontraktor wajib megikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
                                                                     
                                                                     
4. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
   4.1. Lingkup pekerjaan                                            
                                                                     
     Meliputi pekerjaan :                                            
       4.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan                 
                                                                     
       4.1.2. Pembuatan Pondok Kerja.                                
                                                                     
       4.1.3. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan.             
       4.1.4. Pembuatan papan nama proyek                            
                                                                     
       4.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan              
       4.1.6. Keselamatan Pekerja.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 3
                                                                     
                                                                     
   4.2. Persyaratan bahan                                            
                                                                     
       4.2.1. Untuk pondok kerja, digunakan rangka kayu, dinding papan dan atap
                                                                     
              seng.                                                  
       4.2.2. Untuk Konsultan Pengawas Keet ; digunakan bahan rangka kayu,
                                                                     
              dinding papan dicat dengan cat tembok, atap seng gelombang BJLS
              020, dan lantai papan.                                 
                                                                     
       4.2.3. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
                                                                     
              memenuhi kualitas yang ditentukan dalam Peraturan Beton Bertulang
              Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.                         
                                                                     
       4.2.4. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan
              triplek dicat putih.                                   
                                                                     
       4.2.5. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II uk. 5/7 dan papan kelas III
              ukuran 2/20 cm.                                        
                                                                     
       4.2.6. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
                                                                     
              dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.    
                                                                     
                                                                     
   4.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
       4.3.1. Pembersihan Lokasi Sekeliling Bangunan                 
                                                                     
              Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran
                                                                     
              akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman disekeliling
              bangunan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika
                                                                     
              diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi
              pekerjaan.                                             
                                                                     
       4.3.2. Pembuatan Pondok Kerja                                 
              Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang
                                                                     
              dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus
                                                                     
              dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.      
       4.3.3. Pengadaan Air Untuk Pelaksanaan Pekerjaan              
                                                                     
              Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
              terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
                                                                     
              disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
                                                                     
              cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harusmemenuhi syarat yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 4
                                                                     
                                                                     
              tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia    
                                                                     
              SK-SNI-T-15-1919-03.                                   
                                                                     
       4.3.4. Pembuatan Papan Nama Proyek                            
              Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100
                                                                     
              cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan
              pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama kegiatan
                                                                     
              memuat:                                                
              -  Nama Kegiatan                                       
                                                                     
              -  Pemilik Kegiatan                                    
                                                                     
              -  Lokasi Kegiatan                                     
              -  Jumlah biaya (kontrak)                              
                                                                     
              -  Nama Pelaksana (Kontraktor)                         
              -  Pekerjaan dimulai tanggal, bulan, tahun             
                                                                     
       4.3.5. Pemasangan Bouwplank                                   
                                                                     
              Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus
              pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan
                                                                     
              sudut-sudutnya harus siku.                             
                                                                     
                                                                     
5. PEKERJAAN TANAH/URUGAN                                            
                                                                     
   5.1. Lingkup pekerjaan                                            
     Pada pekerjaan ini jenis tanah yang dimaksud sudah termasuk tanah biasa, tanah
                                                                     
gambut dan lain-lain :                                               
       5.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
                                                                     
              bangunan).                                             
       5.1.2. Timbunan kembali galian tanah pondasi                  
                                                                     
       5.1.3. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
                                                                     
              pemadatannya.                                          
       5.1.4. Perataan tanah sekeliling bangunan (cut and fill) bila ada,
                                                                     
       5.1.5. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang
              disyaratkan (bila ada)                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 5
                                                                     
                                                                     
   5.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                     
       5.2.1. Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
                                                                     
              pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir
              pasang kualitas baik.                                  
                                                                     
       5.2.2. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran
              dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   5.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
       5.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
                                                                     
              penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
              Pengawas.                                              
                                                                     
       5.3.2. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
              gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan,
                                                                     
              kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka
                                                                     
              Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
              atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk
                                                                     
              seperlunya.                                            
       5.3.3. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
                                                                     
              diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
                                                                     
              ditemukan benda-benda purbakala, maka Kontraktor wajib 
              melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian
                                                                     
              untuk Septic-tank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih
              dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan
                                                                     
              gambar detail.                                         
       5.3.4. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang
                                                                     
              turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
                                                                     
              dibongkar setelah pondasi selesai.                     
       5.3.5. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
                                                                     
              disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
              mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam Site Plan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 6
                                                                     
                                                                     
       5.3.6. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
                                                                     
              dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
                                                                     
              tersebut dengan pasir urug.                            
       5.3.7. Pengurugan bekas galian pondasi, galian Septic-tank, galian saluran air
                                                                     
              hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
              dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
                                                                     
              dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang
                                                                     
              baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan lapisan
              berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian seterusnya
                                                                     
              dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
       5.3.8. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
                                                                     
              demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga
              padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10
                                                                     
              cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis
                                                                     
              tersebut.                                              
       5.3.9. Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
                                                                     
              pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.                 
                                                                     
                                                                     
6.   PEKERJAAN PONDASI                                               
                                                                     
   6.1.    Lingkup Pekerjaan                                         
       Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :          
                                                                     
   6.1.1. Pondasi pasangan batu kali/batu belah/cyclopean beton.     
   6.1.2. Pondasi batu bata.                                         
                                                                     
                                                                     
  6.2.    Persyaratan Bahan                                          
                                                                     
   6.2.1. Untuk pekerjaan cyclopean beton, batu kali/belah digunakan Batu kali/belah
                                                                     
       yang berukuran maksimum 10 cm - 15 cm, berwarna abu - abu hitam dan tidak
       berpori.                                                      
                                                                     
   6.2.2. Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 7
                                                                     
                                                                     
   6.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                     
   6.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran - pengukuran
                                                                     
       untuk as - as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
       persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.              
                                                                     
   6.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 10 cm dan
       dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir, dipasang aanstamping terdiri dari
                                                                     
       batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
                                                                     
       dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga
       -rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail
                                                                     
       pondasi.                                                      
   6.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
                                                                     
       pasang cerucuk kayu gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk hingga mencapai
       kedalaman tanah keras.                                        
                                                                     
   6.3.4. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar
                                                                     
       detail. Campuran yang digunakan ; Pondasi beton cyclopean dibuat dengan
       adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 30 % batu kali. Pondasi batu kali/belah
                                                                     
       dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat
       1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
7.    PEKERJAAN BETON BERTULANG                                      
7.1.   Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                     
       Beton bertulang dengan kualitas sesuai dengan dengan gambar rencana dan bill
       of quantity.                                                  
                                                                     
                                                                     
7.2.   B a h a n                                                     
                                                                     
7.2.1.    Semen                                                      
                                                                     
       ^  Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi
                                                                     
          S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
          Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).                         
                                                                     
       ^  Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
                                                                     
          semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya sebagai bahan campuran.
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 8
                                                                     
                                                                     
       ^  Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
                                                                     
          lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
                                                                     
          ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang
          masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
                                                                     
          dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.                 
                                                                     
                                                                     
7.2.2. Pasir beton                                                   
                                                                     
      Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
      organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
                                                                     
      sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang
      Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
7.2.3. K e r i k i l                                                 
                                                                     
        ^ Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
          gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Beton
                                                                     
          Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.                   
                                                                     
        ^ Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material
          tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi
                                                                     
          material yang tepat.                                       
                                                                     
7.2.4. A i r                                                         
      Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
                                                                     
      bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
      tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
                                                                     
7.2.5. Besi beton.                                                   
                                                                     
      Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (Tegangan Leleh
      Karakteristik minimum 2400 kg/cm2).                            
                                                                     
      Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
      bahan lainnya.                                                 
                                                                     
      Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
                                                                     
      disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.           
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 9
                                                                     
                                                                     
      Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang
                                                                     
      dingin.Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus
                                                                     
      diminta persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.        
      Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
                                                                     
      ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter
      yang terdekat dengan catatan :                                 
                                                                     
      Harus ada persetujuan Konsultan Pengawas                       
                                                                     
      Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
      kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yg dimaksud adalah jumlah
                                                                     
      luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi
      tanggung jawab pemborong.                                      
                                                                     
7.2.6. Cetakan dan Acuan                                             
                                                                     
      Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
                                                                     
      hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuaI
                                                                     
      dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan
      cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Beton
                                                                     
      Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03..                      
                                                                     
7.2.7. Mutu beton                                                    
                                                                     
      Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
                                                                     
                                                                     
7.3.  Pedoman Pelaksanaan:                                           
                                                                     
7.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai
      pedoman tetap dipakai Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.
                                                                     
7.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan Pengawas apabila ada
      perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
                                                                     
                                                                     
7.3.3. Adukan beton                                                  
                                                                     
      Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
                                                                     
      dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, yaitu :
      o  Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.       
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 10
                                                                     
                                                                     
      o  Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang
                                                                     
         sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
                                                                     
         beton harus memenuhi Peraturan Beton Bertulang Indonesia    
         SK-SNI-T-15-1919-03.                                        
                                                                     
                                                                     
7.3.4. Perawatan beton                                               
                                                                     
      Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
                                                                     
      paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
      sebagai berikut:                                               
                                                                     
      o  Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
         beton.                                                      
                                                                     
      o  Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
         mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan
                                                                     
         beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali
                                                                     
         sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan Pengawas. Untuk
         selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko kontraktor.
                                                                     
                                                                     
8.   PEKERJAAN DINDING                                               
                                                                     
8.1.  Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                     
8.1.1. Bata                                                          
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk seluruh pembatas
                                                                     
ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan sebelah luar, septictank, dan pagar,
seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail dan bill quantity.
                                                                     
                                                                     
8.2.  Persyaratan Bahan                                              
                                                                     
8.2.1. Bata                                                          
                                                                     
      Mutu bata yang digunakan dari jenis kelas I menurut NI 10 dengan bentuk standar
      batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku - siku dan tajam,
                                                                     
      permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak - retak yang merugikan.
      Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang
                                                                     
      dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 11
                                                                     
                                                                     
8.2.2. Pasir                                                         
                                                                     
      Harus terdiri dari butir - butir yang tajam dank eras, butir - butir harus bersifat kekal,
                                                                     
      artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
      hujan. Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.            
                                                                     
                                                                     
8.2.3. Semen dan air                                                 
                                                                     
      Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
                                                                     
      digariskan pada pasal beton bertulang.                         
                                                                     
                                                                     
8.3.  Pedoman Pelaksanaan                                            
8.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu :       
                                                                     
       8.3.1.1 Pasangan kedap air (1 PC : 2 PS)                      
       8.3.1.2 Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas
                                                                     
              lantai.                                                
                                                                     
       8.3.1.3 Pasangan dinding saluran keliling bangunan.           
       8.3.1.4 Pasangan dinding KM dan WC setinggi 150 cm diatas permukaan lantai.
                                                                     
       8.3.1.5 Pasangan dinding Septictank                           
       8.3.1.6 Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air
                                                                     
              tersebut.                                              
                                                                     
                                                                     
8.3.2. Persyaratan adukan                                            
                                                                     
      Adukan pasangan harus dibuat secara hati - hati, diaduk didalam bak kayu yang
      memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
                                                                     
      yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
                                                                     
      mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
      dengan adukan yang baru.                                       
                                                                     
8.3.3. Pengukuran (Uit - Zet) harus dilakukan Kontraktor secara teliti dan sesuai
      gambar,dengan syarat :                                         
                                                                     
      8.3.3.1 Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
                                                                     
          dilakukan dengan Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan
          benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 12
                                                                     
                                                                     
      8.3.3.1 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
                                                                     
          setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah
                                                                     
          pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.                
8.3.4. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
                                                                     
     tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat -tempat
                                                                     
     tertentu sesuai gambar diberi kolom - kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
     dengan tebal dinding.                                           
                                                                     
                                                                     
8.3.5. Lubang untuk alat - alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibut
     pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum dipleseter). Pahatan tersebut
                                                                     
     setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
     dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama - sama dengan plesteran seluruh
                                                                     
     bidang tembok.                                                  
                                                                     
8.3.6. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
     harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
                                                                     
     penutup sesuai (plastik). Dinding yang telah dipasang harus diberi perawatan dengan
     cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
                                                                     
     pemasangannya.                                                  
                                                                     
                                                                     
9.   PEKERJAAN PLESTERAN                                             
                                                                     
9.1.  Lingkup Pekerjaan                                              
      Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh permukaan pasangan bata.
                                                                     
9.2.  Persyaratan Bahan                                              
      Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah ditentukankan.
                                                                     
9.3.  Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                     
9.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :                           
                                                                     
         Dinding dibersihkan dari semua kotoran sampai benar-benar siap menerima
          plester PC.                                                
                                                                     
         Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan.
                                                                     
         Dinding dibasahi dengan air. Dinding jangan diplester sampai permukaan air
          yang terlihat tersebut telah lenyap.                       
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 13
                                                                     
                                                                     
         Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus
                                                                     
          dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
                                                                     
          Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
          dapat merekat dengan baik.                                 
                                                                     
         Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
          permanent) serta untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan
                                                                     
          yang datar / rata kontur dan profil-profil yang akurat.    
9.3.2.    Letakkan dan/atau tempelkan campuran plesteran dengan masa tunggu
                                                                     
          selama 2,5 jam (maksimum) setelah proses pencampuran, kecuali udara panas
                                                                     
          / kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk
          mencegah kekakuan yang bersifat sementara dari plester, jangan menambah
                                                                     
          air lagi untuk membasahi plester yang sudah kaku itu.      
9.3.3.   Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
                                                                     
         tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan
                                                                     
         yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai
         tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
                                                                     
         dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal
         dan vertikal.                                               
                                                                     
9.3.4.   Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
                                                                     
         memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
         hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat)
                                                                     
         dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.            
9.3.5.   Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak
                                                                     
         tegak lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian
         tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki oleh Kontraktor.  
                                                                     
9.3.6.   Untuk bidang yang kedap air / pasangan dinding bata yang dekat dengan
                                                                     
         tanah (diatas sloof), semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan
         adukan 1 pc : 3 ps dengan ketinggian 40 cm dari permukaan lantai dan 150
                                                                     
         cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
         lainnya (dapur, pantry).                                    
                                                                     
9.3.7.   Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
                                                                     
         sejak permulaan plesteran.                                  
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 14
                                                                     
                                                                     
9.3.8.   Untuk plesteran permukaan datar, harus mempunyai toleransi lengkungan /
                                                                     
         cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap 2 m2 jika melebihi,
                                                                     
         Kontraktor harus memperbaikinya.                            
                                                                     
9.3.9.   Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap
                                                                     
         selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
                                                                     
                                                                     
10. PEKERJAAN LANTAI                                                 
                                                                     
10.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                     
      Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, Selasar depan dan
                                                                     
      keliling bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :             
                                                                     
      10.1.1. Lantai beton tumbuk atau rabat beton pada emperan samping kiri dan
           kanan dan belakang                                        
                                                                     
      10.1.2 Keramik 40 x 40 cm (Polished), permukaan licin di dalam ruangan, warna
                                                                     
          cream atau lainnya sesuai dengan petunjuk direksi          
      10.1.3 Keramik 40 x 40 cm (Unpolished/anti slip) permukaan kasar pada selasar
                                                                     
         dan teras depan warna cream atau lainnya sesuai dengan petunjuk direksi
                                                                     
                                                                     
10.2. Bahan yang digunakan                                           
                                                                     
      10.2.1. Keramik yang berkualitas baik sesuai yang ditentukan.  
      10.2.2. Beton tumbuk untuk rabat beton dari beton dengan campuran 1 Pc : 3Ps :
                                                                     
         5 Kr                                                        
                                                                     
                                                                     
10.3. Pedoman Pelaksanaan                                            
                                                                     
       10.3.1. Dasar lantai                                          
             Untuk semua lantai dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan
                                                                     
             dipadatkan. Khusus untuk lantai granit diatas pasir tersebut harus dilapisi
                                                                     
             dengan beton cor campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr setebal 5 cm dan ditumbuk
             hingga padat.                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 15
                                                                     
                                                                     
       10.3.2. Pemeriksaan                                           
                                                                     
             Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan
                                                                     
             pipa - pipa, saluran - saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
             terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
                                                                     
       10.3.3. Adukan                                                
             > Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan diplester 1 Pc : 3 Ps.
                                                                     
             > Adukan untuk granit semen dicampur air, sehingga didapat campuran
                                                                     
               yang plastis.                                         
       10.3.4. Pemasangan                                            
                                                                     
             > Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
              setebal 1 cm. adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan
                                                                     
              plesteran 1 Pc : 3 Ps.                                 
             > Lantai granit dipasang diatas dasar lantai beton tumbuk tebal 5 cm
                                                                     
              dengan campuran tersebut diatas. Diatas dasar lantai beton tersebut
                                                                     
              diletakkan perekat untuk granit dengan campuran seperti tersebut
              pada analisa untuk lantai granit. Kemudian granit diletakkan diatas
                                                                     
              bahan diatas dan diratakan dengan mengetuk granit dengan kayu
              hingga merata dengan sekelilingnya. Setelah pemasangan selesai
                                                                     
              granit harus dibersihkan dengan kain lap basah.        
                                                                     
             > Adukan perekat untuk lantai harus betul - betul padat/penuh agar
              tidak terdapat rongga - rongga dibawah granit yang dapat
                                                                     
              melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus
              sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya
                                                                     
              sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak
                                                                     
              bergelombang dan diwaterpass.                          
                                                                     
                                                                     
    11.  PEKERJAAN KAYU                                              
                                                                     
    11.1  Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                     
          Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat - alat
                                                                     
          bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan. Bagian
          Pekerjaannya adalah :                                      
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 16
                                                                     
                                                                     
          11.1.1 Kusen pintu dan jendela                             
                                                                     
          11.1.2. Daun pintu/jendela dan ventilasi                   
                                                                     
          11.1.3. Lisplank dan papan talang                          
                                                                     
                                                                     
    11.2. Persyaratan Bahan                                          
          11.2.1. Untuk kayu kusen pintu/jendela dan lisplank digunakan jenis kayu
                                                                     
               meranti atau dammar laut                              
                                                                     
          11.2.2. Untuk daun pintu dan jendela digunakan kayu meurante
                                                                     
                                                                     
    11.3.    Pedoman Pelaksanaan                                     
                                                                     
           ^  Kosen dan daun pintu panil disyaratkan agar Kontraktor memesan
              langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada toko. Tidak
                                                                     
              dibenarkan Kontraktor membuat sendiri dilapangan pekerjaan.
                                                                     
           ^  Apabila menurut penilaian Pengawas pemasangan tidak rapi, maka
                                                                     
              Kontraktor diharuskan memperbaiki pintu pekerjaan tersebut.
                                                                     
           ^  Jendela dibuat model panel, disesuaikan dengan gambar detail. Kaca
              untuk jendela dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus
                                                                     
              memperhatikan muai susut baik dari kozen, maupun bahan kaca
              tersebut.                                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
12. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT ( PLAFOND )                              
                                                                     
     12.1 Material                                                   
                                                                     
        Material utama plafond adalah UPVC dengan ukuran UPVC tebal 8 mm.
        Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
                                                                     
         harus mempunyai Merk Dagang.                                
        Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
                                                                     
         keadaan cacat dan rusak.                                    
                                                                     
        Cara pemasangan plafond harus mengikuti cara pemasangan yang dianjurkan
         oleh pabrik yang memproduksi material plafond.              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 17
                                                                     
                                                                     
        Pola pemasangan plafond harus sesuai dengan pola plafond yang ada dalam
                                                                     
         Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Konsultan supervisi dengan
                                                                     
         persetujuan Konsultan Perencana.                            
        Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan
                                                                     
         pemasangan material plafond.                                
                                                                     
                                                                     
     12.2 Rangka Plafond                                             
        Rangka plafond adalah dari bahan besi hollow 40/40 dengan ketebalan 0,40
                                                                     
         mm  sebagai gelagar utama dan besi hollow 20/40 sebagai gelagar
                                                                     
         pembagi/anak. Untuk bentangan plafond yang besar dapat juga dipakai kayu
         ukuran 5/10 cm sebagai gelagar utama dan kayu 5/7 cm sebagai gelagar
                                                                     
         pembagi/anak atau lebih dapat disebut kombinasi antara besi dan kayu.
        Cara pemasangan  rangka plafond harus mengikuti pola        
                                                                     
         pemasangan plafond yang ada dalam Gambar Bestek.            
                                                                     
        Rangka plafond harus digantung pada konstruksi kuda-kuda, pada beton
         bertulang/ ring balok dengan alat gantung besi tulangan polos diameter 7
                                                                     
         mm yang dijangkarkan dengan baut angkur diameter 3/8 “ kekuda-kuda atau
         plat lantai. Untuk hubungan ke balok-balok gelagar rangka plafond dipakai alat
                                                                     
         sambung paku kayu.                                          
                                                                     
        Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4 pengantung plafond.
        Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan
                                                                     
         rangka plafond.                                             
        Penggunaan alat gantung kayu harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
                                                                     
                                                                     
     12.3 Pemasangan Plafond                                         
                                                                     
        Pemasangan Plafond PVC 8 mm dilakukan langsung pada penggantung
                                                                     
         plafond dengan alat sambung paku ramset.                    
        Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul
                                                                     
         untuk menghindari penampakan sambungan.                     
        Pada sudut-sudut ruangan dipasang list profil pvc sesuai dengan Gambar
                                                                     
         Bestek.                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 18
                                                                     
                                                                     
        Cara pemasangan harus mengikuti denah rangka plafond yang ada dalam
                                                                     
         Gambar Bestek.                                              
                                                                     
        Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
         dan tidak melendut.                                         
                                                                     
        Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
         instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga plafond
                                                                     
         yang telah dipasang tidak dibongkar kem bali.               
        Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi Air Bersih dan
                                                                     
         Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali
                                                                     
         ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.                   
        Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpasak dibongkar karena
                                                                     
         alasan-alasan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak boleh dipotong
         sembarangan tetai harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi
                                                                     
         penjangkaranya pada rangka plafond.                         
                                                                     
                                                                     
13. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                           
                                                                     
   13.1  Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                     
          Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
          bangunan.                                                  
                                                                     
                                                                     
   13.2  Bahan yang digunakan                                        
                                                                     
          13.2.1. Untuk atap digunakan bahan Seng Spanceck tebal 0,30
          13.2.2 Untuk rabung digunakan bahan rabung Spandeck tebal 0,35
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   13.3. Pedoman Pelaksanaan                                         
          13.3.1. Pemasangan atap dipakukan langsung pada rangka atap/ langsung
                                                                     
               pada gording dengan menggunakan paku khusus tahan karat.
                                                                     
          13.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                                                                     
               Minimal tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5
               alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil
                                                                     
               akhir pasangan akan rapi.                             
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 19
                                                                     
                                                                     
          13.3.3. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu
                                                                     
               lebaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai
                                                                     
               dengan persyaratan pabrik                             
          13.3.4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
                                                                     
               mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
               pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
                                                                     
               dan dipasang baru.                                    
                                                                     
                                                                     
14. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG                               
                                                                     
   14.1.  Lingkup Pekerjaan                                          
          Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
                                                                     
          jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
                                                                     
                                                                     
   14.2.  Persyaratan Bahan                                          
                                                                     
           Engsel - engsel dari kuningan sekualitas merek RCH SES ukuran 4 x 3 atau
            yang setaraf.                                            
                                                                     
           Kunci pintu dipasang sekualitas merek SOLID 2 (dua) slaag (dua kali
            putar) atau yang setaraf.                                
                                                                     
           Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
                                                                     
           Pacok pintu/jendela berkualitas baik.                    
                                                                     
                                                                     
   14.3. Pedoman Pelaksanaan                                         
          14.3.1.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua ) slaag merek Yale,
                                                                     
                yang berkualitas baik.                               
                                                                     
          14.3.2. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
                Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
                                                                     
                dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kozen dengan
                                                                     
                menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
                memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
                                                                     
                menempel kuat ke kayu yang dipasang.                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 20
                                                                     
                                                                     
               Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
                                                                     
                memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan
                                                                     
                persetujuan Konsultan Pengawas.                      
               Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
                                                                     
                dengan yang disyaratkan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk
                menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
                                                                     
                disyaratkan atas biaya Kontraktor.                   
               Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
                                                                     
                jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
                                                                     
                melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan
                mur seperti tersebut pada ayat 11.3.2 pasal ini.     
                                                                     
                                                                     
               Pacok Pintu dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
                pintu pada satu pintu)                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
15.  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                     
                                                                     
     Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
     bangunan dan penyambungan arus dari sumber yang telah ada sehingga arus listrik
                                                                     
     dapat difungsikan. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang sesuai
     dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak
                                                                     
     mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
                                                                     
     kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
     Semua lampu yang dugunakan adalah lampu berkualitas baik setara panasonic. Dan
                                                                     
     semua kabel digunakan kabel NYA.                                
                                                                     
                                                                     
16.  PEKERJAAN PENGECATAN                                            
                                                                     
16.1  Lingkup pekerjaan                                              
                                                                     
          16.1.1. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat ketembok, dan
                                                                     
               tempat-tempat lain bila diperlukan.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 21
                                                                     
                                                                     
          16.1.2. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun pintu
                                                                     
               panel dan ventilasi kayu, lisplank, serta dinding papan yang dapat
                                                                     
               dibuka dan plafond                                    
          16.1.3. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton.
                                                                     
                                                                     
16.2.        Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
                                                                     
              Meni kayu dan besi sekualitas Jotun, Dullux, Nippon   
                                                                     
              Cat kayu sekualitas sekualitas Jotun, Kuda Terbang, Platone atau
                                                                     
               Ftalit                                                
                                                                     
              Cat tembok sekualitas Jotun dan Dullux.               
              Politur sekualitas Platone,                           
                                                                     
              Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, dan Platone
                                                                     
                                                                     
   16.3.        Pedoman pelaksanaan                                  
          16.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
                                                                     
          16.3.2. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
                                                                     
               memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
               Urutan pekerjaan sebagai berikut :                    
                                                                     
               ^  2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar        
               ^  1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu     
                                                                     
               ^  Penghalusan dengan amplas                          
                                                                     
               ^  Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
          16.3.3. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut
                                                                     
               :                                                     
                ^ Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan
                                                                     
                  halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
                                                                     
               ^   Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
                  Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan
                                                                     
                  dilap dengan kain kering yang bersih.              
                                                                     
               ^   Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata minimal 2
                  (dua) kali.                                        
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 22
                                                                     
                                                                     
                ^  Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
                                                                     
                  dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas
                                                                     
                ^  Cat yang digunakan adalah Cat dengan Merk setara Property
                  dan Dullux dengan warna sesuai dengan petunjuk direksi.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    17.  PEKERJAAN RANGKA ATAP MULTI TRUSS DAN SEJENISNYA            
    17.1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                    
                                                                     
         Pekerjaan ini mencakup semua konstruksi rangka kuda-kuda untuk menunjang
                                                                     
         pekerjaan pemasangan atap Seng Spandeck                     
                                                                     
                                                                     
    17.2 Bahan yang digunakan                                        
         Multi Truss yang mengandung bahan dasar Zincalume terdiri dari perpaduan
                                                                     
         antara lain 43,5% Seng, 55% Alumunium dan 1,5 % Silikon.    
                                                                     
                                                                     
    17.3 Cara pelaksanaan                                            
                                                                     
         Pabrikasi/pembuatan                                         
         (1) Sebelum pabrikasi/pembuatan, Pemborong harus menyerahkan 2 (dua) set
                                                                     
           Gambar Kerja (Shop Drawing) hasil dari perhitungan untuk diteliti oleh
           Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika ada refisi, satau set akan dikembalikan
                                                                     
           untuk diperbaiki. Setelah koreksi akhir, Pemborong harus menyerahkan
                                                                     
           kembali 2 set gambar lengkap dengan material bill yang mencakup semua
           perubahan yang ada.                                       
                                                                     
         (2) Gambar pabrikan harus secara jelas menyatakan hal-hal sebagai berikut :
            (a) Semua dimensi Lay out dalam system matrik.           
                                                                     
            (b) Unit ukuran yang dipakai untuk bentuk struktur dan berat per unit.
                                                                     
            (c) Tipe dan lokasi sambungan-sambungan.                 
            (d) Dimensi bagian-bagian konstruksi, berat dan detail kontruksi. Semua
                                                                     
             penggantian dan perubahan detailhanya boleh dilakukan Dengan seizin
             pengawas.                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 23
                                                                     
                                                                     
    17.4  Pemasangan                                                 
                                                                     
       a. Pemasangan bagian-bagian konstruksi harus sesuai dengan gambar rencana
                                                                     
       dan bukan petunjuk pemasangan.                                
       b. Jika terjadi kerusakan, seperti bengkok, bagian yang diatas putus, dan
                                                                     
        kesalahan teknis, maka pemborong harus segera memperbaiki sesuai dengan
        gambar.                                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
18.  PEKERJAAN LAIN-LAIN                                             
       18.1. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membongkar
                                                                     
           gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan
           dan kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga
                                                                     
           pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan
           rapi.                                                     
                                                                     
       18.2. Administrasi/dokumentasi dimaksudkan kegitan Kontraktor untuk mebuat
                                                                     
           segala administrasi proyek, yaitu membuat laporan mingguan, bulanan
           dan, built drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk
                                                                     
           kelancaran pekeraan. As-built drawing adalah gambar- gambar yang
           sesuai dengan pelaksanaan dilapangan dan harus diselesaikan 4 minggu
                                                                     
           setelah serah terima pekerjaan. Obat-obatan/P3K minimum disediakan
                                                                     
           dilapangan untuk keperluan pekerja.                       
       18.3. Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai
                                                                     
           100 % yang dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto
           harus dilakukan pada sisi yang sama secara berurutan sehingga akan jelas
                                                                     
           terlihat sisi tersebut dari permulan pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
       18.4. Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran
                                                                     
           penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua
                                                                     
           kebutuhan Kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik
           dan sempurna.                                             
                                                                     
           18.5. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini,
           yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir
                                                                     
           yang sempurna, maka pekerjaan tesebut harus diaksanakan oleh
                                                                     
           Kontraktor atas perintah tertulis dari Pemberi Pekerjaan. 
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                                    
                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 24
                                                                     
                                                                     
       18.6. Biaya - biaya administrasi dan finishing (pembersihan akhir) sudah
                                                                     
           termasuk (larut) di dalam Bill of Quantity                
                                                                     
       18.7. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati
           oleh Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                     
           ini.                                                      
                                                                     
                                                                     
18.     PENUTUP                                                      
     Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam rencana dan syarat-syarat
                                                                     
pembangunan ini apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam
rapat penjelasan pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai
                                                                     
lampiran kontrak yang mengikat.                                      
                                                                     
                                                                     
                              Banda Aceh, ………………………….……………. 2025     
                                                                     
         Diperiksa/Mengetahui :      Dibuat/Direncanakan             
   PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN Konsultan Perencana             
             (PPTK)              CV. PERANCANG KONSTRUKSI            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          UZIR, S.Pt., M.Si          IKHSANUL KHUDNI                 
       NIP. 19800215 200604 1 026       Direktur                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Mengetahui/Menyetujui :                        
                                                                     
                  KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)                      
                DINAS PERTANIAN KABUPATEN ACEH BESAR                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       AHMAD SUARDI, SP                              
                     NIP. 19760727 200604 1 026                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT