| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749799722101000 | Rp 1,045,570,770 | - | |
CV Lativa Bestari | 02*8**9****08**0 | Rp 1,049,040,025 | - |
| 0021018965101000 | Rp 1,058,662,958 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0723715009101000 | - | - | |
| 0667845275101000 | Rp 1,069,700,000 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
| 0662606045101000 | Rp 1,037,000,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen penawaran asli yang disampaikan ke APENDO yaitu Referensi Kerja Personil Pelaksana tahun 2022 dan berdasarkan hasil klarifikasi ke pengguna jasa, tidak ada pengalaman personil yang dimaksud pada pekerjaan tahun 2022. | |
| 0032903676101000 | Rp 1,044,550,195 | 1. Berdasarkan hasil klarifikasi ke pengguna jasa, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2024 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil yang bersangkutan; 2. Kwitansi pembelian dump truck yang terlampir tidak menunjukkan identitas/perwakilan dari pemilik alat sebelumnya karena dokumen transaksi ditandatangani oleh orang yang berbeda sehingga bukti kepemilikan peralatan tidak diyakini kebenarannya. | |
| 0021501366107000 | Rp 1,059,520,000 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0902576362101000 | Rp 1,049,990,727 | Berdasarkan hasil klarifikasi, perusahaan pemberi sewa tidak dapat menunjukkan salah satu bukti dokumen asli | |
| 0030039721101000 | Rp 1,008,000,000 | Riwayat pengalaman kerja personil pelaksana tidak diyakini kebenarannya. | |
| 0026508531101000 | Rp 1,098,305,841 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
| 0025617895101000 | Rp 952,000,000 | Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran berupa RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi). | |
Bhumi Karya Abadi | 10*0**0****46**6 | Rp 1,093,233,045 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat |
| 0840011837101000 | Rp 1,088,114,867 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
| 0033430588101000 | Rp 1,012,003,135 | SBU yang disampaikan oleh peserta untuk persyaratan paket pekerjaan ini telah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan penawaran (SBU BG 009 yang diupload masa berlaku s.d. 13 Mei 2025, sedangkan batas upload penawaran paket ini tanggal 10 Juni 2025 pukul 08.00) | |
CV Arsy Risky Group | 04*4**8****01**0 | Rp 929,600,000 | Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap). |
| 0741908750102000 | - | - | |
| 0954005898104000 | Rp 999,874,891 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi. | |
| 0750474447101000 | Rp 1,027,000,000 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya. | |
Julok Perkasa | 01*7**8****01**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0804712388101000 | - | - | |
Usaha Panca | 08*7**5****01**0 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0020296331101000 | - | - | |
| 0029321734101000 | - | - | |
| 0033027392101000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0840272447102000 | - | - | |
| 0015758758101000 | - | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
| 0026506766101000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - | |
CV Arkha Karya | 06*9**2****01**0 | - | - |
| 0810643882101000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032866311101000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
CV Irham Gemilang Raya | 10*0**0****23**0 | - | - |
PT Mitra Perdana Group | 02*8**9****01**0 | - | - |
| 0021692272101000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0020713418101000 | - | - | |
| 0633573290101000 | - | - | |
CV Syfa Naela Jaya | 07*3**5****01**0 | - | - |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0729707323101000 | - | - | |
| 0539470641101000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0816327209104000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
CV Chitohjayamandiri | 07*8**9****04**0 | - | - |
| 0029455250101000 | - | - | |
CV Ntr Group | 02*5**2****05**0 | - | - |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
CV Primavera Consultant | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0626137236101000 | - | - | |
| 0019356120101000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0033462557101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0417530383108000 | - | - | |
| 0012292108101000 | - | - | |
| 0720279967101000 | - | - | |
| 0747917623101000 | - | - | |
| 0029712221101000 | - | - | |
CV Sukamandiri | 07*7**1****01**0 | - | - |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0814753703101000 | - | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0021016555101000 | - | - | |
Matrix Mandala Perkasa | 02*9**4****01**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PERTANIAN
Jln T. Bachtiar Panglima Polem, SH. No. 02 Kota Jantho
Fax. (0651) 92144,92668. Kode Pos. 23911,. Email : distan_acehbesar@yahoo.com
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kegiatan :
REVITALISASI PAGAR PASAR HEWAN KABUPATEN ACEH
BESAPENGAWASAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN DAN
PRODUK HEWAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan :
PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK HEWAN
Pekerjaan :
REVITALISASI PAGAR PASAR HEWAN KABUPATEN ACEH BESAR
Lokasi :
KABUPATEN ACEH BESAR
Sumber Dana :
OTSUS
Tahun Anggaran :
2025
Dibuat/Direncanakan
Konsultan Perencana :
CV. PERANCANG KONSTRUKSI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 1
Nama Proyek : REVITALISASI PAGAR PASAR HEWAN KABUPATEN ACEH
BESAR
Lokasi : Gampong Reuhat Tuha Kec. Suka makmur Kab. Aceh Besar
Instansi : Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar
Tahun Anggaran : 2025
1. URAIAN UMUM
Kontraktor melakukan layanan Jasa Konstruksi yang meliputi dari mendatangkan
tenaga kerja sesuai dengan ketrampilan yang dibutuhkan, menyediakan kebutuhan material
dan peralatan yang dibutuhkan. Untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan gambar bestek,
bill of quantity dan spesifikasi teknis.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sesuai dengan Bill of Quantity dan Gambar Bestek, adapun
lingkup tersebut yaitu JASA PERENCANAAN KEGIATAN REVITALISASI PAGAR PASAR
HEWAN KABUPATEN ACEH BESAR
3. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini (termasuk segala perubahan dan tambahannya) juga berlaku dan
mengikat :
3.1. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
3.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022
3.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/Se/Dk/2023 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
3.4. UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3.5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991) SK SNI T-15.1991.03.
3.6. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 2
3.7. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesian Loading Code 1987
(SKBI-1.2.53.1987).
3.8. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-0106-1987.
3.9. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987.
3.10. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI 5.
3.11. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994.
3.12. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
3.13. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991.
3.14. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
3.15. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun1972.
3.16. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI 10.
3.17. Peraturan Plumbing Indonesia.
3.18. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
3.19. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
3.20. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990.
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan. Apabila penjelasan dalam RKS tidak
sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas,
maka Kontraktor wajib megikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
4. PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan :
4.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
4.1.2. Pembuatan Pondok Kerja.
4.1.3. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan.
4.1.4. Pembuatan papan nama proyek
4.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
4.1.6. Keselamatan Pekerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 3
4.2. Persyaratan bahan
4.2.1. Untuk pondok kerja, digunakan rangka kayu, dinding papan dan atap
seng.
4.2.2. Untuk Konsultan Pengawas Keet ; digunakan bahan rangka kayu,
dinding papan dicat dengan cat tembok, atap seng gelombang BJLS
020, dan lantai papan.
4.2.3. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.
4.2.4. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan
triplek dicat putih.
4.2.5. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II uk. 5/7 dan papan kelas III
ukuran 2/20 cm.
4.2.6. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Pembersihan Lokasi Sekeliling Bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran
akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman disekeliling
bangunan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika
diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi
pekerjaan.
4.3.2. Pembuatan Pondok Kerja
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang
dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus
dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
4.3.3. Pengadaan Air Untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harusmemenuhi syarat yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 4
tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
SK-SNI-T-15-1919-03.
4.3.4. Pembuatan Papan Nama Proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100
cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan
pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama kegiatan
memuat:
- Nama Kegiatan
- Pemilik Kegiatan
- Lokasi Kegiatan
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
- Pekerjaan dimulai tanggal, bulan, tahun
4.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan
sudut-sudutnya harus siku.
5. PEKERJAAN TANAH/URUGAN
5.1. Lingkup pekerjaan
Pada pekerjaan ini jenis tanah yang dimaksud sudah termasuk tanah biasa, tanah
gambut dan lain-lain :
5.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
5.1.2. Timbunan kembali galian tanah pondasi
5.1.3. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
5.1.4. Perataan tanah sekeliling bangunan (cut and fill) bila ada,
5.1.5. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang
disyaratkan (bila ada)
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 5
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir
pasang kualitas baik.
5.2.2. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran
dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
5.3.2. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan,
kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka
Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk
seperlunya.
5.3.3. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
ditemukan benda-benda purbakala, maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian
untuk Septic-tank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih
dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan
gambar detail.
5.3.4. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang
turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
dibongkar setelah pondasi selesai.
5.3.5. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam Site Plan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 6
5.3.6. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan pasir urug.
5.3.7. Pengurugan bekas galian pondasi, galian Septic-tank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang
baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan lapisan
berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian seterusnya
dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
5.3.8. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga
padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10
cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis
tersebut.
5.3.9. Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.
6. PEKERJAAN PONDASI
6.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
6.1.1. Pondasi pasangan batu kali/batu belah/cyclopean beton.
6.1.2. Pondasi batu bata.
6.2. Persyaratan Bahan
6.2.1. Untuk pekerjaan cyclopean beton, batu kali/belah digunakan Batu kali/belah
yang berukuran maksimum 10 cm - 15 cm, berwarna abu - abu hitam dan tidak
berpori.
6.2.2. Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 7
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran - pengukuran
untuk as - as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
6.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 10 cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir, dipasang aanstamping terdiri dari
batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga
-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail
pondasi.
6.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
pasang cerucuk kayu gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk hingga mencapai
kedalaman tanah keras.
6.3.4. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar
detail. Campuran yang digunakan ; Pondasi beton cyclopean dibuat dengan
adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 30 % batu kali. Pondasi batu kali/belah
dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat
1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
7. PEKERJAAN BETON BERTULANG
7.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan kualitas sesuai dengan dengan gambar rencana dan bill
of quantity.
7.2. B a h a n
7.2.1. Semen
^ Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi
S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
^ Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya sebagai bahan campuran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 8
^ Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang
masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
7.2.2. Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.
7.2.3. K e r i k i l
^ Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.
^ Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi
material yang tepat.
7.2.4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
7.2.5. Besi beton.
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (Tegangan Leleh
Karakteristik minimum 2400 kg/cm2).
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 9
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang
dingin.Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus
diminta persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter
yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Konsultan Pengawas
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yg dimaksud adalah jumlah
luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi
tanggung jawab pemborong.
7.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuaI
dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan
cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03..
7.2.7. Mutu beton
Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
7.3. Pedoman Pelaksanaan:
7.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman tetap dipakai Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03.
7.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan Pengawas apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
7.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, yaitu :
o Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 10
o Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
beton harus memenuhi Peraturan Beton Bertulang Indonesia
SK-SNI-T-15-1919-03.
7.3.4. Perawatan beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut:
o Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
o Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan
beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali
sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan Pengawas. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko kontraktor.
8. PEKERJAAN DINDING
8.1. Lingkup Pekerjaan
8.1.1. Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk seluruh pembatas
ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan sebelah luar, septictank, dan pagar,
seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail dan bill quantity.
8.2. Persyaratan Bahan
8.2.1. Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis kelas I menurut NI 10 dengan bentuk standar
batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku - siku dan tajam,
permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak - retak yang merugikan.
Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang
dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 11
8.2.2. Pasir
Harus terdiri dari butir - butir yang tajam dank eras, butir - butir harus bersifat kekal,
artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
hujan. Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.
8.2.3. Semen dan air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu :
8.3.1.1 Pasangan kedap air (1 PC : 2 PS)
8.3.1.2 Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas
lantai.
8.3.1.3 Pasangan dinding saluran keliling bangunan.
8.3.1.4 Pasangan dinding KM dan WC setinggi 150 cm diatas permukaan lantai.
8.3.1.5 Pasangan dinding Septictank
8.3.1.6 Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air
tersebut.
8.3.2. Persyaratan adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati - hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
8.3.3. Pengukuran (Uit - Zet) harus dilakukan Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar,dengan syarat :
8.3.3.1 Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan
benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 12
8.3.3.1 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah
pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
8.3.4. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat -tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom - kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan tebal dinding.
8.3.5. Lubang untuk alat - alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibut
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum dipleseter). Pahatan tersebut
setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama - sama dengan plesteran seluruh
bidang tembok.
8.3.6. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
penutup sesuai (plastik). Dinding yang telah dipasang harus diberi perawatan dengan
cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
9. PEKERJAAN PLESTERAN
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh permukaan pasangan bata.
9.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah ditentukankan.
9.3. Pedoman Pelaksanaan
9.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran sampai benar-benar siap menerima
plester PC.
Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan.
Dinding dibasahi dengan air. Dinding jangan diplester sampai permukaan air
yang terlihat tersebut telah lenyap.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 13
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus
dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanent) serta untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan
yang datar / rata kontur dan profil-profil yang akurat.
9.3.2. Letakkan dan/atau tempelkan campuran plesteran dengan masa tunggu
selama 2,5 jam (maksimum) setelah proses pencampuran, kecuali udara panas
/ kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk
mencegah kekakuan yang bersifat sementara dari plester, jangan menambah
air lagi untuk membasahi plester yang sudah kaku itu.
9.3.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan
yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai
tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal
dan vertikal.
9.3.4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat)
dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
9.3.5. Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak
tegak lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki oleh Kontraktor.
9.3.6. Untuk bidang yang kedap air / pasangan dinding bata yang dekat dengan
tanah (diatas sloof), semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan
adukan 1 pc : 3 ps dengan ketinggian 40 cm dari permukaan lantai dan 150
cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
lainnya (dapur, pantry).
9.3.7. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 14
9.3.8. Untuk plesteran permukaan datar, harus mempunyai toleransi lengkungan /
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap 2 m2 jika melebihi,
Kontraktor harus memperbaikinya.
9.3.9. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap
selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
10. PEKERJAAN LANTAI
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, Selasar depan dan
keliling bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :
10.1.1. Lantai beton tumbuk atau rabat beton pada emperan samping kiri dan
kanan dan belakang
10.1.2 Keramik 40 x 40 cm (Polished), permukaan licin di dalam ruangan, warna
cream atau lainnya sesuai dengan petunjuk direksi
10.1.3 Keramik 40 x 40 cm (Unpolished/anti slip) permukaan kasar pada selasar
dan teras depan warna cream atau lainnya sesuai dengan petunjuk direksi
10.2. Bahan yang digunakan
10.2.1. Keramik yang berkualitas baik sesuai yang ditentukan.
10.2.2. Beton tumbuk untuk rabat beton dari beton dengan campuran 1 Pc : 3Ps :
5 Kr
10.3. Pedoman Pelaksanaan
10.3.1. Dasar lantai
Untuk semua lantai dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan
dipadatkan. Khusus untuk lantai granit diatas pasir tersebut harus dilapisi
dengan beton cor campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr setebal 5 cm dan ditumbuk
hingga padat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 15
10.3.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan
pipa - pipa, saluran - saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
10.3.3. Adukan
> Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan diplester 1 Pc : 3 Ps.
> Adukan untuk granit semen dicampur air, sehingga didapat campuran
yang plastis.
10.3.4. Pemasangan
> Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
setebal 1 cm. adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan
plesteran 1 Pc : 3 Ps.
> Lantai granit dipasang diatas dasar lantai beton tumbuk tebal 5 cm
dengan campuran tersebut diatas. Diatas dasar lantai beton tersebut
diletakkan perekat untuk granit dengan campuran seperti tersebut
pada analisa untuk lantai granit. Kemudian granit diletakkan diatas
bahan diatas dan diratakan dengan mengetuk granit dengan kayu
hingga merata dengan sekelilingnya. Setelah pemasangan selesai
granit harus dibersihkan dengan kain lap basah.
> Adukan perekat untuk lantai harus betul - betul padat/penuh agar
tidak terdapat rongga - rongga dibawah granit yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus
sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya
sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak
bergelombang dan diwaterpass.
11. PEKERJAAN KAYU
11.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat - alat
bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan. Bagian
Pekerjaannya adalah :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 16
11.1.1 Kusen pintu dan jendela
11.1.2. Daun pintu/jendela dan ventilasi
11.1.3. Lisplank dan papan talang
11.2. Persyaratan Bahan
11.2.1. Untuk kayu kusen pintu/jendela dan lisplank digunakan jenis kayu
meranti atau dammar laut
11.2.2. Untuk daun pintu dan jendela digunakan kayu meurante
11.3. Pedoman Pelaksanaan
^ Kosen dan daun pintu panil disyaratkan agar Kontraktor memesan
langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada toko. Tidak
dibenarkan Kontraktor membuat sendiri dilapangan pekerjaan.
^ Apabila menurut penilaian Pengawas pemasangan tidak rapi, maka
Kontraktor diharuskan memperbaiki pintu pekerjaan tersebut.
^ Jendela dibuat model panel, disesuaikan dengan gambar detail. Kaca
untuk jendela dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus
memperhatikan muai susut baik dari kozen, maupun bahan kaca
tersebut.
12. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT ( PLAFOND )
12.1 Material
Material utama plafond adalah UPVC dengan ukuran UPVC tebal 8 mm.
Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai Merk Dagang.
Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
Cara pemasangan plafond harus mengikuti cara pemasangan yang dianjurkan
oleh pabrik yang memproduksi material plafond.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 17
Pola pemasangan plafond harus sesuai dengan pola plafond yang ada dalam
Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Konsultan supervisi dengan
persetujuan Konsultan Perencana.
Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan
pemasangan material plafond.
12.2 Rangka Plafond
Rangka plafond adalah dari bahan besi hollow 40/40 dengan ketebalan 0,40
mm sebagai gelagar utama dan besi hollow 20/40 sebagai gelagar
pembagi/anak. Untuk bentangan plafond yang besar dapat juga dipakai kayu
ukuran 5/10 cm sebagai gelagar utama dan kayu 5/7 cm sebagai gelagar
pembagi/anak atau lebih dapat disebut kombinasi antara besi dan kayu.
Cara pemasangan rangka plafond harus mengikuti pola
pemasangan plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
Rangka plafond harus digantung pada konstruksi kuda-kuda, pada beton
bertulang/ ring balok dengan alat gantung besi tulangan polos diameter 7
mm yang dijangkarkan dengan baut angkur diameter 3/8 “ kekuda-kuda atau
plat lantai. Untuk hubungan ke balok-balok gelagar rangka plafond dipakai alat
sambung paku kayu.
Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4 pengantung plafond.
Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan
rangka plafond.
Penggunaan alat gantung kayu harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
12.3 Pemasangan Plafond
Pemasangan Plafond PVC 8 mm dilakukan langsung pada penggantung
plafond dengan alat sambung paku ramset.
Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul
untuk menghindari penampakan sambungan.
Pada sudut-sudut ruangan dipasang list profil pvc sesuai dengan Gambar
Bestek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 18
Cara pemasangan harus mengikuti denah rangka plafond yang ada dalam
Gambar Bestek.
Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
dan tidak melendut.
Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga plafond
yang telah dipasang tidak dibongkar kem bali.
Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi Air Bersih dan
Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpasak dibongkar karena
alasan-alasan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak boleh dipotong
sembarangan tetai harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
13. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
13.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
13.2 Bahan yang digunakan
13.2.1. Untuk atap digunakan bahan Seng Spanceck tebal 0,30
13.2.2 Untuk rabung digunakan bahan rabung Spandeck tebal 0,35
13.3. Pedoman Pelaksanaan
13.3.1. Pemasangan atap dipakukan langsung pada rangka atap/ langsung
pada gording dengan menggunakan paku khusus tahan karat.
13.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Minimal tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5
alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil
akhir pasangan akan rapi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 19
13.3.3. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu
lebaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai
dengan persyaratan pabrik
13.3.4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
14. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
14.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
14.2. Persyaratan Bahan
Engsel - engsel dari kuningan sekualitas merek RCH SES ukuran 4 x 3 atau
yang setaraf.
Kunci pintu dipasang sekualitas merek SOLID 2 (dua) slaag (dua kali
putar) atau yang setaraf.
Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
Pacok pintu/jendela berkualitas baik.
14.3. Pedoman Pelaksanaan
14.3.1.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua ) slaag merek Yale,
yang berkualitas baik.
14.3.2. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kozen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 20
Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan
persetujuan Konsultan Pengawas.
Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk
menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan
mur seperti tersebut pada ayat 11.3.2 pasal ini.
Pacok Pintu dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
pintu pada satu pintu)
15. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan dan penyambungan arus dari sumber yang telah ada sehingga arus listrik
dapat difungsikan. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang sesuai
dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak
mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Semua lampu yang dugunakan adalah lampu berkualitas baik setara panasonic. Dan
semua kabel digunakan kabel NYA.
16. PEKERJAAN PENGECATAN
16.1 Lingkup pekerjaan
16.1.1. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat ketembok, dan
tempat-tempat lain bila diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 21
16.1.2. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun pintu
panel dan ventilasi kayu, lisplank, serta dinding papan yang dapat
dibuka dan plafond
16.1.3. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton.
16.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
Meni kayu dan besi sekualitas Jotun, Dullux, Nippon
Cat kayu sekualitas sekualitas Jotun, Kuda Terbang, Platone atau
Ftalit
Cat tembok sekualitas Jotun dan Dullux.
Politur sekualitas Platone,
Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, dan Platone
16.3. Pedoman pelaksanaan
16.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
16.3.2. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut :
^ 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar
^ 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
^ Penghalusan dengan amplas
^ Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
16.3.3. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut
:
^ Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
^ Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan
dilap dengan kain kering yang bersih.
^ Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata minimal 2
(dua) kali.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 22
^ Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas
^ Cat yang digunakan adalah Cat dengan Merk setara Property
dan Dullux dengan warna sesuai dengan petunjuk direksi.
17. PEKERJAAN RANGKA ATAP MULTI TRUSS DAN SEJENISNYA
17.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua konstruksi rangka kuda-kuda untuk menunjang
pekerjaan pemasangan atap Seng Spandeck
17.2 Bahan yang digunakan
Multi Truss yang mengandung bahan dasar Zincalume terdiri dari perpaduan
antara lain 43,5% Seng, 55% Alumunium dan 1,5 % Silikon.
17.3 Cara pelaksanaan
Pabrikasi/pembuatan
(1) Sebelum pabrikasi/pembuatan, Pemborong harus menyerahkan 2 (dua) set
Gambar Kerja (Shop Drawing) hasil dari perhitungan untuk diteliti oleh
Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika ada refisi, satau set akan dikembalikan
untuk diperbaiki. Setelah koreksi akhir, Pemborong harus menyerahkan
kembali 2 set gambar lengkap dengan material bill yang mencakup semua
perubahan yang ada.
(2) Gambar pabrikan harus secara jelas menyatakan hal-hal sebagai berikut :
(a) Semua dimensi Lay out dalam system matrik.
(b) Unit ukuran yang dipakai untuk bentuk struktur dan berat per unit.
(c) Tipe dan lokasi sambungan-sambungan.
(d) Dimensi bagian-bagian konstruksi, berat dan detail kontruksi. Semua
penggantian dan perubahan detailhanya boleh dilakukan Dengan seizin
pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 23
17.4 Pemasangan
a. Pemasangan bagian-bagian konstruksi harus sesuai dengan gambar rencana
dan bukan petunjuk pemasangan.
b. Jika terjadi kerusakan, seperti bengkok, bagian yang diatas putus, dan
kesalahan teknis, maka pemborong harus segera memperbaiki sesuai dengan
gambar.
18. PEKERJAAN LAIN-LAIN
18.1. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membongkar
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan
dan kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga
pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan
rapi.
18.2. Administrasi/dokumentasi dimaksudkan kegitan Kontraktor untuk mebuat
segala administrasi proyek, yaitu membuat laporan mingguan, bulanan
dan, built drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk
kelancaran pekeraan. As-built drawing adalah gambar- gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan dilapangan dan harus diselesaikan 4 minggu
setelah serah terima pekerjaan. Obat-obatan/P3K minimum disediakan
dilapangan untuk keperluan pekerja.
18.3. Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai
100 % yang dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto
harus dilakukan pada sisi yang sama secara berurutan sehingga akan jelas
terlihat sisi tersebut dari permulan pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
18.4. Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran
penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua
kebutuhan Kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik
dan sempurna.
18.5. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini,
yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir
yang sempurna, maka pekerjaan tesebut harus diaksanakan oleh
Kontraktor atas perintah tertulis dari Pemberi Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 24
18.6. Biaya - biaya administrasi dan finishing (pembersihan akhir) sudah
termasuk (larut) di dalam Bill of Quantity
18.7. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati
oleh Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan
ini.
18. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam rencana dan syarat-syarat
pembangunan ini apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam
rapat penjelasan pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai
lampiran kontrak yang mengikat.
Banda Aceh, ………………………….……………. 2025
Diperiksa/Mengetahui : Dibuat/Direncanakan
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN Konsultan Perencana
(PPTK) CV. PERANCANG KONSTRUKSI
UZIR, S.Pt., M.Si IKHSANUL KHUDNI
NIP. 19800215 200604 1 026 Direktur
Mengetahui/Menyetujui :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERTANIAN KABUPATEN ACEH BESAR
AHMAD SUARDI, SP
NIP. 19760727 200604 1 026
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT