| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0834083339101000 | Rp 1,695,500,000 | - | |
PT Universal Mandiri Perkasa | 02*1**5****01**0 | - | - |
CV Pocut Consultant | 01*8**2****04**0 | - | - |
| 0020325528102000 | Rp 1,427,419,955 | Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta tidak dapat menjelaskan pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2016. | |
| 0948910930101000 | - | - | |
| 0949793863104000 | Rp 1,570,385,128 | Dokumen RKK yang dilampirkan oleh peserta tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi salah satu elemen SMKK yaitu Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. | |
| 0720084722101000 | Rp 1,530,199,491 | Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2024 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut. | |
| 0958396582101000 | Rp 1,667,594,304 | Salah satu peralatan utama yang diusulkan dalam daftar isian peralatan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu concrete mixer. | |
| 0017636416101000 | Rp 1,616,849,992 | Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi untuk KBLI 43304, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0410618102101000 | Rp 1,438,182,787 | Surat perjanjian sewa peralatan tidak diakui keabsahannya / tidak valid karena tercantum judul perjanjian antara pemberi sewa dengan perusahaan yang berbeda yaitu CV. TRY JAYA PRATAMA (bukan peserta tender). | |
| 0727941460101000 | Rp 1,614,715,556 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi. | |
PT Fajar Jaya Sumatera | 08*5**3****01**0 | - | - |
| 0910215961102000 | - | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0926907734101000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0021018965101000 | - | - | |
CV Syfa Naela Jaya | 07*3**5****01**0 | - | - |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0029455250101000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0719764862101000 | - | - | |
| 0723715009101000 | - | - | |
| 0026895599101000 | - | - | |
| 0019840081101000 | - | - | |
| 0856136668101000 | - | - | |
Matrix Mandala Perkasa | 02*9**4****01**0 | - | - |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0032902694101000 | - | - | |
| 0915139166101000 | - | - | |
PT Bintang Meutuah Sejahtera | 06*7**9****08**0 | - | - |
| 0752718973101000 | - | - | |
| 0750608150101000 | - | - | |
| 0710702820101000 | - | - | |
CV Tuwi Makmur | 00*3**7****01**0 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0026508986101000 | - | - | |
| 0902792852101000 | - | - | |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - | - |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0017638859101000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0032620916101000 | - | - | |
Bhumi Karya Abadi | 10*0**0****46**6 | - | - |
CV Primavera Consultant | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0417530383108000 | - | - |
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
PENJELASAN PERSYARATAN
TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Ljt. Pembangunan Gedung
Kantor Dinas PUPR Kab. Aceh Besar.
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Jln. Prof. A. Madjid Ibrahim yang tepatnya di
dalam area perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Aceh Besar
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
meliputi:
No Uraian
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
III. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
IV. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
V. PEKERJAAN FASAD EKSTERIOR
VI. PEKERJAAN INTERIOR
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
VIII. PEKERJAAN SANITAIR
IX. PEKERJAAN LAIN-LAIN
X. PEKERJAAN LANSEKAP
Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana termasuk
pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan segala keperluan yang
berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang akan di laksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a) Syarat – syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Rencana Kerja dan
Syarat ( RKS ) dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b) Gambar – gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat ( RKS )
pada pekerjaan ini;
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
c) Keterangan dan gambar yang diberikan oleh konsultan kepada pelaksana
pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing pekerjaan / risalah
Aanwijzing.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Peraturan Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan syarat ini berlaku dengan mengikat ketentuan – ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a) Perpres No.54 Tahun 2010 serta perubahan dan lampirannya.
b) Keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia
c) Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja atau Departemen
Ketenaga kerjaan dan atau peraturan SMKK yang berlaku.
d) Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 Tahun
2019.
e) Peraturan Ketahan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung SNI 1726 Tahun 2019
f) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1984
g) Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN
setempat.
h) SK SNI No.T-5-1991-03.
i) Pertauran Profil Rangka Baja Ringan SNI 8399 : 2017
j) Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979
k) Persyaratan Cat Indonesia NI-4
l) Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
m) Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI-10
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
n) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan
2.3. Berlaku dan Mengikat Pula:
a) Gambar Kerja yang dibuat oleh konsultan perencana dan disahkan oleh
pemberi tugas / Pengguna Jasa termasuk Gambar Detail Pelaksanaan (
Shop Drawing ) yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan dan
disetujui oleh konsultan pengawas.
b) Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS ) dan BoQ.
c) Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Aanwijzing.
d) Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan
Kontraktor Pelaksana.
e) Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )
f) Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah di setujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat –
syarat (RKS) ; termasuk tambahan dan perubahannya yang di cantumkan dalam
berita Acara Penjelasan pekerjaan.
3.2. Ukuran ;
a) Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
meliputi:
- As – As
- Luar – luar
- Dalam – dalam
b) Khusus Ukuran dakam Gambar Kerja pada dasarnya gambar yang tertulis
adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai / finished.
3.3. Perbedaan Gambar
a) Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku /
mengikat.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
b) Bila ada perbedaan gambar kerja dan gambar existing maka yang berlaku /
mengikat adalah Gambar Kerja sepanjang tidak mengurangi fungsi dari
bangunan
c) Bila ada perbedaan, ketidakjelasan maupun ambigu yang menimbukan
keraguan – keraguan dalam pelaksanaan yang dapat menimbulkan kesalahan
pekerjaan, maka kontraktor pelaksana diwajibkan melaporakan kepada
Konsultan Pengawas dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan Keputusan dari Konsultan Perencana terkait
gambar mana yang akan di jadikan pegangan
d) Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh kontraktor pelaksana guna
memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.4. Gambar Detail Pelaksanaan ( Shop Drawing )
a) Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang
wajib dibuat kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b) Kontraktor Wajib membuat Shop Drawing untuk detail - detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
c) Dalam Shop Drawing harus jelas tercantum dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan
produk atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercantum secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ).
d) Kontraktor Wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
3.5. Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawings )
Kontraktor Wajib membuat Gambar – gambar yang sesuai dengan hasil
pelaksanaan
( As Built Drawaings ) yang selesai sebelum serah terima dan telah disetujui oleh
konsultan Pengawas.
3.6. Kontraktor tidak dibenrkan mengubah atau mengganti ukuran – ukuran yang
tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor, baik dari
segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor Wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve
bahan dan tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Kosnultan
Pengawas, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu
kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi
pekerjaan.
4.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan paling lambat dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kalender dan
setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan oleh Pengguna Jasa
PASAL 5
LAPORAN HARIAN
5.1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Pembangunan / Pekerjaan, baik
teknis maupun administratif
5.2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor harus memberikan data –
data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
5.3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
sebagai bahan monitoring.
PASAL 6
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
6.1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada konsultan Pengawas dan Pengguna
Jasa untuk nama dan jabatan yang bertanggung secara teknis dan Administrasi
di lapangan.
6.2. Dalam waktu maksimal 7 ( tujuh ) hari setelah menanda tanganan kontrak, untuk
nama dan jabatan penanggung jawab di lapangan harus sudah di ajukan ( atau
dalam hal dokumen tender di ganti dengan personil lain dan dapat dipastikan
kehadirannya).
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 7
DOMISILI KONTRAKTOR
7.1. Kontraktor wajib memberitahukan tempat rencana direksi keet ( apabila di
syaratkan)
7.2. Bangunan Direksi Keet digunakan sebagai gedung darurat untuk sementara
waktu dengan kontruksi tidak permanen dan usia bangunan kurang dari 5 ( lima )
tahun.
7.3. Kontraktor juga wajib memberitahukan alamat bengkel kerja ( Worksjop )
dan peralatan yang dimiliki dimana tempat pekerjaan yang di rakit di luar area
pekerjaan.
7.4. Alamat Kantor Kontraktor Pelaksana dan Pelaksana Lapangan diharapkan tidak
berubah pada saat pekerjaan di mulai dan apabila adanya perubahan alamat
maka menjadi kewajiban kontraktor untuk menyampaikan secara tertulis.
PASAL 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
8.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang – barang
milik proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan / Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran ( apabila diperlukan )
yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja dilapangan.
9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah
kekuasaan Kontraktor.
9.3. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
Pekerja.
9.5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 10
ALAT – ALAT PELAKSANAAN
10.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain
:
a) Molen yang jumlahnya minimal 1 Buah dalam kondisi yang baik.
b) Theodolit dan atau Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
c) Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d) Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e) Mesin Pemadat atau alat pemadat
f) Perancah ( Scafolding )
g) Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
h) Mesin Pemotong keramik dan atau Pengebor Bata
i) Mesin Pemotong Besi
j) dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 11
SITUASI LAPANGAN
11.1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu Kontraktor Pelaksana wajib
meneliti situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
11.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim dikemudian hari.
11.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan
dilaksanakan.
PASAL 12
PEKERJAAN PERSIAPAN
12.1. Lingkup Pekerjaan :
a) Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
b) Pekerjaan jalan masuk dan jalan konstruksi sementara.
c) Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum
pelaksanaan.
d) Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank)
e) Perijinan dan lain lain.
12.1.a. Pekerjaan pembuatan bangsal kerja ( Direksi Keet )
a) Kontraktor harus membuat bangsal kerja dan gudang material/bahan
diatas tapak pekerjaan. Bangsal Kerja terdiri dari : ( 1 ) Bangsal Kontraktor,
( 2 ) Bangsal Konsultan Pengawas dan ( 3 ) Los – los kerja untuk pekerja
b) Bangsal/Direkskeet dengan spesifikasi :
- Lantai plesteran 1 PC : 5 pasir
- Rangka bangunan : kayu kelas III
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
- Dinding : panel tripleks / multipleks tebal 4 mm, dengan rangka kayu
kelas III
- Atap : Seng gelombang, dengan rangka kayu kelas III
- Jendela : kayu kelas III dengan jumlah secukupnya
- Pintu : kayu kelas III jumlah secukupnya dan dapat dikunci dengan baik.
c) Lokasi tempat bangsal kerja, khususnya gudang penyimpanan
bahan/material harus sedemikian rupa sehinggga mudah dicapai oleh truk
pengangkut bahan/material dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan\
12.1.b. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
a) Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
kimia lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b) Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi
penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 m³, dibuat dari
pasangan bata merah setengah bata dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan
diplester, atau dari drum-drum dan peralatan lainnya.
c) Listrik untuk bekerja dapat di ambil dari bangunan yang sudah ada dengan
instalasi yang di kerjakan oleh tukang listrik dengan menggunakan kabel
NYM 1,5 mm ( minimal )
12.1.c. Pekerjaan jalan masuk dan jalan kontruksi sementara dapat di akses melalui
pintu gerbang depan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Aceh Besar dan tidak diperkenankan menggunakan alternatif jalan lain,
kecuali atas izin dan permintaan Pengguna Jasa
12.1.d. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan sebelum
pelaksanaan
a) Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor harus membongkar / membersihkan / memindahkan keluar dari
area pekerjaan segala sesuatu yang tidak akan dipakai selama
pembangunan yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan
baik diatas maupun tertanam dalam area pekerjaan, sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
b) Pengamanan
Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan
selamapelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan
oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan,
bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase,
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk pepohonan yang
dipertahankan, harus dilindungi selama pelaksanaan pembangunan agar
tidak mati. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan
dipertahankan, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan
sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah. Apabila segala sesuatu yang
dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pengguna Jasa. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan,
pengamanan menjadi tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan
sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.
12.1.e. Pekerjaan Pemasangan Patok Ukur ( Bouwplank )
Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian
atau peil permukaan yang ada dan tercantum dalam gambar kerja. Patok ukur
adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, Patok
ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
12.1.f. Perijinan dan Lain – lain
a) Ijin Bangunan (IMB)
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas.
b) Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam
bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada
pagar halaman pekerjaan.
c) Papan Nama Proyek
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam
bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada
pagar halaman pekerjaan.
d) Administrasi Lapangan
Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya, setiap Kemajuan Pekerjaan
harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting sampai pekerjaan
selesai 100%.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 13
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
13.1. Lingkup Pekerjaan :
a) Galian Pondasi
b) Urugan Kembali
c) Pasangan Baru Kosong
d) Pasangan Pondasi Batu Gunung
e) Urugan Kembali Bekas Galian
f) Tanah Timbun
13.1.a. Galian Pondasi
a) Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
daerah yang akan dikerjakan
b) Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda
yang lainnya.
c) Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya
dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
d) Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk
pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar
dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan
rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
e) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman
yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari
pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan
beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.
f) Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
longsoran.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
g) Untuk itu Pelaksana harus membuat penyangga / penahan tanah (jika
diperlukan) selama masa penggalian, karena stabilitas selama penggalian
merupakan tanggung jawab Pelaksana.
h) Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
13.1.b. Urugan Kembali
a) Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian
bawah pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau
sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang
digunakan harus dari jenis pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur,
kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya yang dapat
menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
b) Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana
harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan
kelalaian Pelaksana atau akibat dari aliran air.
c) Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat bertangga pada
lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah
urugan.
d) Urugan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian ; di bawah pondasi, di
bawah lantai kerja, serta tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada
gambar. Lapisan pasir urug, harus dipadatkan dengan cara di timbris
setelah terlebih dahulu disiram air secara merata, sehingga urugan pasir
tersebut benar-benar padat.
e) Muka tanah Dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk
dengan rata dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman
menurut gambar rencana.
13.1.c. Pasangan Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak lurus,
rapat dan diisi pada rongga-rongga batu.
13.1.d. Pasangan Pondasi Batu Gunung
a) Pondasi yang digunakan adalah pondasi pasangan batu gunung. Untuk
ukuran dan bentuk dapat disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.
b) Batu gunung/belah yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras,
bersudut runcing dan tidak porous.
c) Spesi yang digunakan dengan campuran 1Pc : 4Ps dengan cara manual.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
d) Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada
bagian tengah.
13.1.e. Urugan Kembali Bekas Galian
a) Apabila memenuhi syarat tanah hasil galian dapat digunakan kembali atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
b) Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan
yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
c) Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan
seluruh proyek.
d) Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan
lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini
harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang
disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
e) Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara
stripping.
f) Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras.
Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air,
Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian teratas
untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan
dipadatkan kembali.
g) Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai
yang tercantum dalam Gambar Kerja.
13.1.f. Tanah Timbun
a) Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
harus segera disingkirkan dari lokasi.
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi.
c) Bila mana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan
harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan), sampai 15
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang
disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
d) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
PASAL 14
PEKERJAAN BETON BERTULANG
14.1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :
Konstruksi Kolom Praktis
Konstruksi Balok Sunscreen
b) Pekerjaan Beton Tidak Bertulang terdiri dari :
Lantai Kerja
14.2. Semen Portland
a) Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal.
b) Mempunyai sertifikat uji (test certificate) dan memenuhi persyaratan SNI
c) Mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
d) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan
tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis / merk semen
untuk satu konstruksi / struktur yang sama, dalam keadaan baru dan asli,
dikirim dalam kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah.
e) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, diterimasak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
disimpan dalam gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30cm dari lantai. Sak-
sak semen tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi dari 2m.
14.3. Agregat
a) Semua pemakaian koral (kerikil), batu becah (agregar kasar) dan pasir
beton harus bebas dari tanah / lumpur (tidak bercampur dengan tanah dan
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
kotoran kotoran lainnya), tidak mudah hancur, sesuai dengan persyaratan
SNI.
b) Koral (kerikil) atau batupecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 30mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan
dari konsultan Pengawas.
c) Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
dengan semen dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai
d) Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lainnya dan
terkotori.
14.4. Air
a) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan – pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, tidak mengandung minyak, atau lemak.
b) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
14.5. Besi Beton / Tulangan
a) Tulangan pokok dan tulangan begel menggunakan besi beton polos.
b) Mempunyai penampang yang sama rata, ukuran sesuai dengan gambar.
c) Tulangan harus bersih dari karat, minyak, gemuk dan lain – lain yang dapat
mengurangi daya lekatan terhadap beton.
d) Tulangan harus dibentuk / dibengkokan sesuai dengan bentuk dan ukuran
pada gambar detail dan dijamin tidak akan berubah kedudukannya pada
saat dilakukan pengecoran.
e) Kawat pengikat tulangan harus dari jenis baja lunak dengan garis tengah
minimum 1 mm
f) Semua bahan-bahan tersebut di atas, sebelum didatangkan ke lokasi
pekerjaan harus diperlihatkan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
direksi
14.6. Bekisting
a) Bahan yang digunakan untuk bekisting tidak mengalami deformasi.
b) Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat ( Multiplek 12mm ).
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
c) Bekisting harus kedap air, dengan cara menutup semua celah yang
memungkinkan keluarnya adukan beton
d) Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
e) Begisting yang digunakan harus memberikan hasil permukaan beton yang
baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh
permukaan beton tersebut.
f) Permukaan begisting yang bersentuhan langsung dengan beton harus
diolesi dengan minyak begisting (oli), untuk mempermudah saat
pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.
g) Bekisting yang digunakan untuk pekerjaan ini menggunakan papan dan
balok dari kayu klas II.
h) Bekisting dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran yang sudah didesain
pada gambar rencana dan detail.
i) Begisting baru dapat dibongkar setelah berumur 3 hari untuk kolom dan
untuk balok
PASAL 15
PEKERJAAN PASANGAN BATA DAN PLASTERAN
15.1. Ruang Lingkup
a) Pemasangan 1 m2 Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu dengan Mortar Tipe
N,fc’ 5,2 Mpa setara dengan campuran 1SP: 4PP
b) Plesteran Pemasangan 1 m2 Plesteran 1SP : 4PP Tebal 15 mm
15.2. Batu Bata ( Bata Merah )
a) Batu bata (bata merah) harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku,
bidang- bidang sisinya harus datar, ukuran seragam, pembakaran seragam
dan merata, bebas dari cacat, retak cat, atau adukan pada waktu akan
dipasang. Dipakai batu bata (bata merah) mutu yang baik, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan/meterial ke Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis bagi pemakaian.
b) Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan
retak, produksi lokal serta memenuhi persyaratan bahan-bahan bangunan
PUBBI – 1970
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
c) Sebelum pemasangan batu bata harus direndam dalam air bersih dulu
sehingga jenuh. Pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air diatas
permukaan batu bata tersebut.
d) Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak
(lot) dan pola ikatan harus terjaga dengan baik. Pertemuaan sudut antara
dua dinding harus rapi dan siku, kecuali apabila pertemuan tersebut
memang tidak siku seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e) Pemeliharaan ; Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib
untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh
bahan lain.
f) Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal
selama 7 hari.
15.3. Semen Portland / PC,
a) Semen Portland / PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan untuk
pekerjaan yang terurai dipasal lain dalam buku RKS ini.
b) Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus
diayak terlebih dahulu.
c) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemukian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran ini adalah pekerjaan Finishing. Pekerjaan plesteran halus ini
dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar minimal
berumur 8 hari.
d) Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun pekerjaan
eletrikal yang tertanam (di tutup plesteran ) telah terpasang pada jalur dan
tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
e) Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran
(klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan, kecuali untuk plesteran berapen.
f) Pekerjaan plesteran pada Permukaan pasangan batu bata sebelum
diplester permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu
dan siar-siarnya sudah dikeruk sedalam 1 cm.
g) Pekerjaan Plesteran halus pada Permukaan Beton Sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian di ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat
bekistingatau formtie harus tertutup aduk plesteran.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
h) Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan
pasangan batu bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
i) Semua permukaan yang akan menerima bahan/material finishing misalnya
bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya
harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih
baik terhadap bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku
apabila bahan finishing tersebut adalah Cat.
PASAL 16
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
16.1. Ruang Lingkup
a) Pekerjaan Urugan Pasir Lantai Kerja :
Pekerjaan ini terletak sebagai lapis pertama ( alas ) sebelum pekerjaan lantai
kerja beton cor K – 100
b) Pekerjaan Lantai Kerja Beton Cor ( K-100 )
Pekerjaan ini menjadi lapis kedua setelah Pekerjaan Urugan Pasir Lantai
Kerja
c) Pekerjaan Acian
Pekerjaan ini sebagai finishing permukaan Kolom
d) Pekerjaan Pasangan Granit Lantai 60 x 60 cm
Pekerjaan ini sebagai finishing lantai bagi setiap ruangan kerja
e) Pekerjaan Pasangan Keramik Kulit Jeruk Lantai Kamar Mandi 30 x 30 cm
Pekerjaan ini sebagai finishing lantai toilet ( kamar mandi )
f) Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding Kamar Mandi 30 x 60 cm
Pekerjaan ini sebagai finishing dinding toilet ( kamar mandi )
16.2.a. Pekerjaan Urugan Pasir Lantai
a) Lantai dimana rabat beton tumbuk tersebut akan dipasang harus dipersiapkan
terlebih dahulu dengan teliti, ketinggian peil harus benar-benar dilakukan
pengecekan dengan menggunakan water pass sesuai ukuran dalam gambar
bestek.
b) Pemasangan Lantai rabat beton diatas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih
dahulu dilapisi pasir alas yang bersih serta tidak ada kotoran setebal maksimal
7 cm dimana sebelumnya diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir
urug dibawahnya serta ketepatan peil yang ditentukan.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
16.2.b. Pekerjaan Lantai Kerja Beton Cor K – 100
a) 1 m3 beton mutu rendah f'c 7,5 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19
mm secara manual
b) Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3
bagian pasir : 5 bagian kerikil
c) Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
yang tidak terpisah.
d) Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
garam, bahan bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
16.2.c. Acian Kolom Teras Belakang
Acian halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
16.2.d. Granit Lantai 60 x 60, Keramik Lantai Kulit Jeruk 30 x 30 KM dan Keramik
Dinding 30 x 60 KM
a) Adukan untuk pemasangan keramik / granit 1SP : 2PP dengan dicampur
dengan bahan perekat khusus yang sudah dijinkan oleh Konsultan
Pengawas, dan pada bagian dalam harus padat terutama pada bagian
sudut tiap unit keramik / granit dengan kata lain pemasangan keramik /
granit tidak boleh kopong.
b) Sebelum keramik / granit dipasang, keramik harus direndam dahulu dalam
air sampai jenuh.
c) Pemotongan keramik / granit harus menggunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
d) Bidang lantai harus benar-benar rata dan telah dipadatkan terlebih dahulu
sesuai spesifikasi pemadatan.
e) Sebelum pelaksanaan pemasangan harus dilakukan pengecekan terhadap
kesikuan ruangan maupun dinding harus vertikal.
f) Pemasangan didahului oleh kepalaan yang dibuat melintang dan
memanjang untuk acuan pembagian naad, permukaan pasangan keramik
harus rata.
g) Warna dan motif granit dan keramik di tentukan sejenis dengan kondisi
yang sudah terpasang di lokasi pekerjaan (Eksisting)
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 17
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
17.1. Ruang Lingkup :
a) Pekerjaan Pintu Sliding dan Kusen + Kaca 5mm UPVC Kends Type PS1
Lengkap Aksesoris (Terpasang) terletak pada Ruang Sekretaris
b) Pekerjaan Pintu Sliding dan Kusen + Kaca 5mm UPVC Kends Type PS2
Lengkap Aksesoris (Terpasang) terletak pada Ruang Program
c) Pekerjaan Pintu Sliding dan Kusen + Kaca 5mm UPVC Kends Type PS3
Lengkap Aksesoris (Terpasang) terletak pada Ruang Rapat
d) Pemasangan List Profil dan Huruf PVC Cutting Finishing Cat, Huruf tersebut
digunakan sebagai penanda nama ruangan
e) Pekerjaan Dinding Partisi Gypsum terletak pada bagian ruang sekretaris,
ruang program dan ruang rapat sebagai sekat/partisi dinding
17.2. Persyaratan Bahan :
a) Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk dalam
negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO
dan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh
Kementerian terkait.
b) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
Pengawas.
c) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
d) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
e) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
f) Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
g) Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air /
kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior
bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit,
dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
h) Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
i) Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar 1 mm b. untuk diagonal 2
mm
17.3. Aksesoris meliputi :
a) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus di tutup.
b) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
c) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser dan terikat pada pipa galvanis di dalam UPVC.
d) Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih
17.4. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a) Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua
detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Perencana.
b) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop
drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil UPVC
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
c) Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
d) Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e) Pengelasan/ welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan
suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
f) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-
3 mm.
g) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh karet list.
h) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
korosi.
i) Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
j) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
k) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
l) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan
air hujan
m) Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
n) Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Pengguna Jasa.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 18
PEKERJAAN FASAD EKSTERIOR
18.1. Ruang Lingkup :
a) Pekerjaan Alumunium Composite Panel Eksterior SEVEN
b) Pekerjaan Conwood Panel Eksterior
c) Pekerjaan Finishing Batu Tempel
d) Pemasangan Logo dan Huruf Timbul Acrylic
18.2. Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana
a) Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam
keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan.
b) Pelaksana harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai
dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum
pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang
tidak sesual dengan spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample)
c) Pelaksana harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang
berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat
pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
18.3.a Spesifikasi Umum Alumunium Composite Panel
a) Bahan : Alumunium Composite SEVEN
b) Tebal : 4mm (Penggunaan Eksterior)
c) Berat : 5-6 Kg / 5mm
d) Bending Strengh : 45-50 Kg / 5mm
e) Heat Deformation : 200 C
f) Sound Insulation : 24-29 dB
g) Finished : PVdf Coating
h) Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan di tentukan
kemudian
i) Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas (Instansi).
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
18.3.a Syarat-syarat Pelakasanaan
a) Pemasangan dilakukan oleh tenaga yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b) Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu
macam saja.
c) Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d) Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan
teliti , tegak lurus dan tepat pada posisinya
e) Metode pemasangan antara lain : 1). Dijepit diantara bagian-bagian sungkup
puncak ganda. 2). Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang
dengan sekrup. 3). Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan
pinggir
f) Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut, Apa
bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
g) Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab
sealant dalam persyaratan ini.
h) Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
i) Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang
j) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap
sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
18.3.b Spesifikasi Umum Conwood Panel Eksterior
a) Bahan : Conwood (Concret Wood) adalah Produk Fiber Semen
berbahan baku 70% Semen yang dipadukan dengan 30% Fiber
Celulose yang kemudian diolah menjadi papan komposit yang
memiliki sifat ramah lingkungan tanpa mengandung Asbestos.
18.3.b Syarat-syarat Pelakasanaan
a) Pemasangan dilakukan oleh tenaga yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b) Contoh bahan yang diusulkan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dan
persetujuan atas bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang
dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk dipasang.
c) Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Lapangan guna
keperluan pengujian.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
d) Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari
lapangan atas biaya kontraktor
e) Bahan bahan untuk pasangan dinding ini harus disimpan dengan cara-cara
yang disetujui oleh Direksi Lapangan untuk menghindarkan dari segala hal
yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
f) Material yang digunakan sebagai rangka Dinding :
a. Rangka Besi Hollow 40.40
g) Siapkan jarak rangka 60 x 60 cm yang presisi, tegak lurus dan vertical
h) Pasang conwood Lap siding dari bawah terlebih dahulu dimana bagian tongue
berada di atas.
i) Untuk rangka metal atau baja galvanis digunakan jenis Tapping Screw No.6
jenis SDS dengan panjang 1.5” sekrup dan dipasang 2.5 cm dari pinggir
papan.
j) Pasang papan selanjutnya tepat pada bagian Tounge and groove antar setiap
pertemuan sambungan panel diberi celah 0.5 – 1 cm.
k) Tambahkan rangka pada area sambungan dan pada sambungan dibuat
sudutan 45 derajat dan diberi jarak 0.5 – 1 cm lalu diisi dengan sealant PU.
Tunggu sampai kering lalu diamplas halus hingga permukaan rata.
l) Untuk pengecatan Conwood, permukaan harus dilapisi dengan cat dasar
(Primer) 1 hingga 2 lapis, kemudian di cat sebanyak 2 atau 3 lapis. Cat harus
berbahan dasar campuran air (water base).
m) Setiap pengecatan produk Conwood harus berdasarkan teknik pengecatan
yang sesuai dengan standard produsen cat
n) Pemasangan Conwood merujuk pada buku panduan pemasangan Conwood.
18.3.c Spesifikasi Umum Batu Alam/Batu Tempel
a) Bahan : Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar
nasional yang berlaku. Luasan Batu Alam dan Batu Tempel
ditentukan dalam Gambar Kerja. Permukaan batu dengan
penyelesaian permukaan rata.
18.3.c Syarat-syarat Pelakasanaan
a) Persiapan
1. Batu Alam dan Bata Tempel harus benar – benar bersih sebelum
dipasang dengan dicuci menggunakan sikat plastic serta air bersih
2. Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan
ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan
gambar pelaksanaan
b) Pemasangan
1. Pelaksanaan pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli
serta apabila diperlukan batu alam / bata tempel dapat dipotong di
lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.
2. Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak lebih dari 9 mm
untuk setiap 6 m tinggi pasangan, serta untuk lantai tidak lebih dari 6
mm untuk setiap 3 m lebar pasangan.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
18.3.d Spesifikasi Umum Huruf dan Logo (Letter Signage)
a) Bahan yang digunakan adalah Acrylic dengan bentuk dan dimensi serta
ketebalan sesuai dengan ketentuan
1. Logo dan Huruf Tampak Depan
• Tinggi Logo : 90 cm (LOGO PEMKAB. ACEH BESAR)
• Tebal Logo : 5 cm
• Tinggi Huruf : 40 cm (DINAS PUPR)
• Tebal Huruf : 5 cm
2. Huruf Interior Ruang Pimpinan
• Tinggi Huruf : 20 cm (DINAS PUPR)
• Tinggi Huruf : 10 cm (KABUPATEN ACEH BESAR)
18.3.d Syarat-syarat pelaksanaan Huruf dan Logo (Letter Signage)
a) Persiapan
Periksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana papan nama akan
dipasang. Pemasangan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau
kesalahan pada permukaan bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui
Pengawas Lapangan.
b) Pemasangan
Pasang huruf-huruf Acrylic tersebut dan susun hingga membentuk tulisan pada
lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Pastikan semua huruf pada tulisan
tersebut, terpasang lurus dan benar, pada ketinggian dan dengan cara sesuai
ketentuan. Jangan memasang signage di atas atau permukaan lainnya
sebelum pekerjaan pada bagian-bagian tersebut diselesaikan.
PASAL 19
PEKERJAAN INTERIOR
19.1. Ruang Lingkup :
a) Backdrop Dinding Finishing HPL
b) Lemari dan Sekat Finishing HPL
c) Meja dan Kursi Kerja Pimpinan Instansi
d) Set Tempat Tidur Ruang Istirahat
e) Set Meja Washtafel
f) Meja dan Kursi Ruang Rapat
g) Armateur Elektrikal Interior
19.2.a. Backdrop Finishing HPL
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
a) Persyaratan Bahan
a. Rangka Backdrop dengan Multipleks 12mm
b. Penutup Backdrop dengan Multipleks 9mm
c. HPL (High Pressure Laminating) yang digunakan adalah ex TACO/AICA
motif kayu dan warna solid sesuai dengan skema warna dan material
yang di keluarkan oleh perencana
d. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk
finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
maksimal 0,8 mm
e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga
terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan
pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi, diantaranya adalah
pekerjaan instalasi pada dinding dan plafond
b. Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Sebelum pemasangan rangka partisi dibuat tanda/marking terlebih
dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
diperiksa terlebih dahulu oleh konsultan pengawas
d. Bahan penutup multiplex dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar. Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus,
dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-
masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
e. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata,
lurus dan siku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan
sambungan.
f. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama
Konsultan Pengawas.
g. Modul rangka vertikal multipleks 12mm untuk back drop adalah setiap
berjarak per as 60cm
h. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain.
i. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
19.2.b. Lemari dan Sekat Finishing HPL
a) Persyaratan Bahan
a. Rangka Lemari dengan Blockboard 18mm
b. Penutup Backdrop dengan Multipleks 9mm
c. HPL (High Pressure Laminating) yang digunakan adalah ex TACO/AICA
motif kayu dan warna solid sesuai dengan skema warna dan material
yang di keluarkan oleh perencana
d. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk
finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
maksimal 0,8 mm
e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga
terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan
pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi, diantaranya adalah
pekerjaan instalasi pada dinding dan plafond
b. Multipleks yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Sebelum pemasangan rangka lemari dibuat tanda/marking terlebih
dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
diperiksa terlebih dahulu oleh konsultan pengawas
d. Bahan penutup multipleks dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar. Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus,
dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-
masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
e. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata,
lurus dan siku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan
sambungan.
f. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama
Konsultan Pengawas.
g. rangka vertical/horizontal blockboard 18mm untuk lemari disesuaikan
pada jarak sekat lemari
h. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain.
i. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
19.2.c. Meja dan Kursi Pimpinan
a) Persyaratan Bahan Meja
a. Nama komoditas MONTHANA MGR DESK 2009 RIGHT (U/3) (Informa)
b. Meja dengan aksen serat kayu,
c. Material kaki menggunakan MFC dan metal
d. Warna coklat muda kombinasi
b) Persyaratan Bahan Kursi
a. Nama komoditas KING B13 DIRECTOR CHAIR BLACK (Informa)
b. Material sandaran genuine leather,
c. Material kaki menggunakan kayu dan metal
d. Warna hitam kombinasi coklat
19.2.d. Set Tempat Tidur Ruang Istirahat
a) Persyaratan Bahan
a. Nama komoditas Kasur Procella Spring Bed Morning Dew (Super
Single)
b. Dimensi (120x200cm)
c. Material Divan dan sandaran menggunakan busa dibalut dengan sintetis
semi leather
d. Warna Abu-abu muda kombinasi
19.2.e. Set Meja Washtafel
a) Persyaratan Umum
a. Lingkup Kerja : penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
untuk membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan
dan tertera dalam gambar desain.
b. Produk :
• Bahan Utama : Material kaki metal dan material alas Plywood
• Bahan Finishing : HPL Top Table
• Bahan Pelengkap : Washtafel TOTO + Accessories
19.2.f. Set Meja Rapat dan Kursi
a) Persyaratan Umum
a. Lingkup Kerja : penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
untuk membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan
dan tertera dalam gambar desain.
b. Dimensi Meja : (150 x 280cm)
c. Produk Meja :
• Bahan Utama : Material kaki metal dan material alas Plywood
• Bahan Finishing : HPL Top Table
• Bahan Pelengkap : Stop kontak + Accessories
d. Produk Kursi :
• Bahan Utama : Material kaki metal/stainless steel dan
material sandaran Semi Leather
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
PASAL 20
PEKERJAAN PENGECATAN
20.1. Ruang Lingkup :
a) Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
c) Bahan cat dinding eksterior jenis Weathershield dari DULUX, cat sealer dan
plamir tembok yang digunakan harus satu produk. Bahan didatangkan
langsung dari toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik
dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas /
Direksi.
d) Bahan cat dinding interior jenis Easy Clean dari DULUX, cat sealer dan plamir
tembok yang digunakan harus satu produk. Bahan didatangkan langsung dari
toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam
kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas / Direksi.
e) Bahan cat finishing dinding batu tempel coating dari PROPAN. Bahan
didatangkan langsung dari toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus
tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan
Pengawas / Direksi.
20.2. Syarat – Syarat
a) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, teksture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Pengawas.
b) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas, bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
c) Instaler diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen
tanpa terkecuali.
d) Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas atau roll. Pelaksanaan
pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus
dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
e) Pekerjaan Pengecatan Dinding, Permukaan yang akan dicat harus
dikeringkan dahulu bebas dari minyak, kotoran, kapur dan kontaminasi-
kontaminasi lainnya yang tidak diinginkan.
Sebelum Pengecatan, permukaan diratakan memakai dempul dan hasil
dempulan harus sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu/kotoran.
Setelah betul-betul kering maka digosok dengan kertas amplas halus
kemudian dilap dengan kain yang kering. Tingginya kelembaban serta
keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya menyebabkan
kegagalan pengecatan. Tebal lapisan kering 25-30 micron dan tebal lapisan
basah 71,5 - 85,8 micron. Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang
dianjurkan adalah 11,7-14,0 m2/ltr. Daya sebar praktek (dengan factor
kerugian sebesar 20%) adalah 9,4-11,2m2/ltr, Kering sentuh 15-20 menit.
Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis). Kering untuk dilapisi ulang
min1 - 3 jam setelah lapisan pertama kering sempurna min 3 - 6 jam.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa:
a. Segel kaleng
b. Test BD
c. Test laboratorium
d. Hasil akhir pengecatan
f) Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes
kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
g) Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
PASAL 21
PEKERJAAN SANITAIR
21.1. Ruang Lingkup :
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam
dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-
bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang /
material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
pemeliharaan. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun
pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke dalam pekerjaan ini. Secara
umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan
dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang
bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat- syarat
teknis khusus atau gambar dokumen.
21.2. Persyaratan Bahan
a) Mutu Bahan Bahan harus bebas cacat dan bahan yang tidak memenuhi syarat
sanitasi tidak boleh dipergunakan. Perlengkapan atau bahan Sanitary bekas
dan tidak sempurna lagi karena aus, rusak atau membahayakan kesehatan
tidak boleh dipergunakan lagi. Semua Bahan harus diberi tanda sesuai
dengan ketentuan yang dinyatakan dalam standar bahan yang bersangkutan.
b) Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai
berikut :
1. Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan
di luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi tekniknya. Pengadaan tenaga kerja
yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing serta
peralatan-peralatannya. Pembersihan pipa (flushing) dengan
menggunakan aliran air yang bertekanan oleh pompa yang disediakan
oleh Kontraktor. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan
tekanan hidrolis secara parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta
mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik dan
aman. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta
pembersihan site.
2. Pompa Delivery
- Type Pompa : Shimizu PS 135 E
- Kapasitas : Sesuai Produk
- Head
- Putaran Pompa :
- Daya Pompa :
- Karakteristik Listrik : 135 W
- Lokasi Pemasangan : Di Teras Belakang
3. Tandon Air Penguin Kapasitas 1000L
- Diameter Alas : 1.050 mm / 105 cm
- Kapasitas : 1050 L
- Tebal Dinding : 9-11 mm
- Fitting Standar : 1 Inch
- Tinggi : 132 cm / 1.32 m
- Diameter Tutup : 400 mm / 40 cm
- Warna : Orange, Krem, Biru, Sandstone
4. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
- Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap
dengan peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC,
urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
- Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam
bangunan
- menuju saluran drainase dan septic tank.
- Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan
filternya.
- Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
- Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
hidrolis.
- Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja
yang diperlukan.
c) Alat sanitair Pemasangan Kloset Jongkok, kloset duduk, dan yang digunakan
adalah sekualitas merk American Standard. Floor Drain dipasang pada
setiap KM /WC seperti ditunjukan dalam gambar, kualitas yang disyaratkan
adalah yang memenuhi standard SSI. Kran dan stop kran yang digunakan
adalah Kran logam lapis vernikel SUS 304, standar SII, setiap kran merk
ONDA STEINLES dipasang pada tempat ketinggian seperti yang ditunjuk
pada gambar kerja. Stop kran dipasang pada pipa diluar bangunan sebelum
masuk kejaringan pemakai dengan penempatan sesuai gambar kerja.
d) Tangki Box Kontrol Air Kotor dibuat menggunakan pasangan bata + penutup
beton sebelum menuju ke pipa inlet pada septic tank fabrikasi
e) Mesin Pompa Air Shimizu
PASAL 22
PEKERJAAN LANSEKAP
22.1. Ruang Lingkup :
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah penataan halaman pada area depan
Gedung Kantor seperti yang tertera pada gambar kerja maupun yang
dispesifikasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan pasangan
batu penahan tanah, tanah timbunan dan jalan rabat beton cor dengan
penggunaan besi tulangan wiremesh.
PASAL 23
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
23.1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama dengan peserta pelelangan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
23.2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar
23.3. Selama masa pemeliharaan ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
23.4. Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor Pelaksana masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan.
23.5. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
PASAL 24
PENUTUP
24.1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil
pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
24.2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu
hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
termasuk tuntutan ganti rugi.
24.3. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan kewenangannya berhak
untuk melakukan konfirmasi / pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan /
kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.
24.4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
24.5. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )