Ljt. Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pupr Kab. Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051184000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,699,313,000
Winner (Pemenang): CV Metropolis Real Estate Group
NPWP: 834083339101000
RUP Code: 58314470
Work Location: Dinas PUPR Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 51
Applicants
Reason
0834083339101000Rp 1,695,500,000-
PT Universal Mandiri Perkasa
02*1**5****01**0--
CV Pocut Consultant
01*8**2****04**0--
0020325528102000Rp 1,427,419,955Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta tidak dapat menjelaskan pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2016.
0948910930101000--
0949793863104000Rp 1,570,385,128Dokumen RKK yang dilampirkan oleh peserta tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi salah satu elemen SMKK yaitu Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
0720084722101000Rp 1,530,199,491Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2024 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut.
0958396582101000Rp 1,667,594,304Salah satu peralatan utama yang diusulkan dalam daftar isian peralatan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu concrete mixer.
0017636416101000Rp 1,616,849,992Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi untuk KBLI 43304, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya.
0410618102101000Rp 1,438,182,787Surat perjanjian sewa peralatan tidak diakui keabsahannya / tidak valid karena tercantum judul perjanjian antara pemberi sewa dengan perusahaan yang berbeda yaitu CV. TRY JAYA PRATAMA (bukan peserta tender).
0727941460101000Rp 1,614,715,556Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi.
PT Fajar Jaya Sumatera
08*5**3****01**0--
0910215961102000--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
0025815929101000--
0926907734101000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0811146729101000--
0021018965101000--
CV Syfa Naela Jaya
07*3**5****01**0--
CV Citra Aneuk Mountsabang
0825109093101000--
0029455250101000--
0433697117108000--
0719764862101000--
0723715009101000--
0026895599101000--
0019840081101000--
0856136668101000--
Matrix Mandala Perkasa
02*9**4****01**0--
0015758220101000--
0032902694101000--
0915139166101000--
PT Bintang Meutuah Sejahtera
06*7**9****08**0--
0752718973101000--
0750608150101000--
0710702820101000--
CV Tuwi Makmur
00*3**7****01**0--
0608005823101000--
0026508986101000--
0902792852101000--
CV Nagamas Persada Group
10*1**1****66**0--
0918830746108000--
0839536315101000--
0902309574101000--
0017638859101000--
0817927874101000--
0032620916101000--
Bhumi Karya Abadi
10*0**0****46**6--
CV Primavera Consultant
00*0**5****01**0--
0026895185101000--
0417530383108000--
Attachment
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT  ( RKS )                      
                                                                              
                                                                              
                       PENJELASAN   PERSYARATAN                               
                           TEKNIS  DAN  BAHAN                                 
                                                                              
                                  PASAL 1                                     
                            LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan                                        
         Nama pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Ljt. Pembangunan Gedung 
         Kantor Dinas PUPR Kab. Aceh Besar.                                   
                                                                              
      1.2. Lokasi Pekerjaan                                                   
         Lokasi Pekerjaan ini terletak di Jln. Prof. A. Madjid Ibrahim yang tepatnya di
         dalam area perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.  
         Aceh Besar                                                           
                                                                              
      1.3. Lingkup Pekerjaan                                                  
         Pekerjaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kab. Aceh Besar  
         meliputi:                                                            
                                                                              
          No                         Uraian                                   
          I.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
          II. PEKERJAAN TANAH  DAN PONDASI                                    
                                                                              
          III. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                   
          IV. PEKERJAAN KUSEN  PINTU DAN JENDELA                              
          V.  PEKERJAAN  FASAD EKSTERIOR                                      
          VI. PEKERJAAN  INTERIOR                                             
         VII. PEKERJAAN  PENGECATAN                                           
         VIII. PEKERJAAN SANITAIR                                             
          IX. PEKERJAAN  LAIN-LAIN                                            
          X.  PEKERJAAN LANSEKAP                                              
                                                                              
         Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana termasuk
                                                                              
         pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan segala keperluan yang
         berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang akan di laksanakan.    
                                                                              
                                                                              
      1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                              
         a) Syarat – syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Rencana Kerja dan
            Syarat ( RKS ) dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;               
                                                                              
         b) Gambar – gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat ( RKS )
            pada pekerjaan ini;                                               
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
         c) Keterangan dan gambar yang diberikan oleh konsultan kepada pelaksana
            pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing pekerjaan / risalah
            Aanwijzing.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 2                                     
              PERATURAN  TEKNIS PEMBANGUNAN  YANG DIGUNAKAN                   
                                                                              
                                                                              
      2.1. Peraturan Teknis                                                   
                                                                              
         Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
         dan syarat ini berlaku dengan mengikat ketentuan – ketentuan dibawah ini
                                                                              
         termasuk segala perubahan dan tambahannya :                          
                                                                              
           a) Perpres No.54 Tahun 2010 serta perubahan dan lampirannya.       
                                                                              
           b) Keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
              Pembangunan Indonesia                                           
                                                                              
           c) Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja atau Departemen     
              Ketenaga kerjaan dan atau peraturan SMKK yang berlaku.          
                                                                              
           d) Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 Tahun
              2019.                                                           
                                                                              
           e) Peraturan Ketahan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non  
              Gedung SNI 1726 Tahun 2019                                      
                                                                              
                                                                              
           f) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1984          
                                                                              
           g) Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN    
              setempat.                                                       
                                                                              
           h) SK SNI No.T-5-1991-03.                                          
                                                                              
           i) Pertauran Profil Rangka Baja Ringan SNI 8399 : 2017             
                                                                              
           j) Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979                             
                                                                              
           k) Persyaratan Cat Indonesia NI-4                                  
                                                                              
           l) Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8                         
                                                                              
           m) Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI-10               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
           n) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
              Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan   
                                                                              
      2.3. Berlaku dan Mengikat Pula:                                         
                                                                              
           a) Gambar Kerja yang dibuat oleh konsultan perencana dan disahkan oleh
              pemberi tugas / Pengguna Jasa termasuk Gambar Detail Pelaksanaan (
              Shop Drawing ) yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan dan
              disetujui oleh konsultan pengawas.                              
                                                                              
           b) Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS ) dan BoQ.              
                                                                              
           c) Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Aanwijzing.        
                                                                              
           d) Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan       
                                                                              
              Kontraktor Pelaksana.                                           
                                                                              
           e) Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )                             
                                                                              
           f) Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah di setujui oleh
              Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 3                                     
                        PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                             
                                                                              
                                                                              
      3.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat –
         syarat (RKS) ; termasuk tambahan dan perubahannya yang di cantumkan dalam
         berita Acara Penjelasan pekerjaan.                                   
                                                                              
                                                                              
      3.2. Ukuran ;                                                           
         a) Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja  
           meliputi:                                                          
           - As – As                                                          
           - Luar – luar                                                      
           - Dalam – dalam                                                    
                                                                              
         b) Khusus Ukuran dakam Gambar Kerja pada dasarnya gambar yang tertulis
           adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai / finished.
                                                                              
      3.3. Perbedaan Gambar                                                   
                                                                              
         a) Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
           kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku /
           mengikat.                                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
         b) Bila ada perbedaan gambar kerja dan gambar existing maka yang berlaku /
           mengikat adalah Gambar Kerja sepanjang tidak mengurangi fungsi dari
           bangunan                                                           
                                                                              
         c) Bila ada perbedaan, ketidakjelasan maupun ambigu yang menimbukan  
           keraguan – keraguan dalam pelaksanaan yang dapat menimbulkan kesalahan
           pekerjaan, maka kontraktor pelaksana diwajibkan melaporakan kepada 
           Konsultan Pengawas dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan       
           Perencana untuk mendapatkan Keputusan dari Konsultan Perencana terkait
           gambar mana yang akan di jadikan pegangan                          
                                                                              
         d) Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh kontraktor pelaksana guna
           memperpanjang waktu pelaksanaan.                                   
                                                                              
      3.4. Gambar Detail Pelaksanaan ( Shop Drawing )                         
                                                                              
                                                                              
         a) Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang
           wajib dibuat kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
           disesuaikan dengan keadaan lapangan.                               
                                                                              
         b) Kontraktor Wajib membuat Shop Drawing untuk detail - detail khusus yang
           belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
           oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana               
                                                                              
         c) Dalam Shop Drawing harus jelas tercantum dan digambarkan semua data yang
           diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan
           produk atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
           yang belum tercantum secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
           Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ).                                  
                                                                              
         d) Kontraktor Wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas
                                                                              
           untuk mendapatkan persetujuan tertulis.                            
                                                                              
      3.5. Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawings )                     
         Kontraktor Wajib membuat Gambar – gambar yang sesuai dengan hasil    
         pelaksanaan                                                          
         ( As Built Drawaings ) yang selesai sebelum serah terima dan telah disetujui oleh
         konsultan Pengawas.                                                  
                                                                              
      3.6. Kontraktor tidak dibenrkan mengubah atau mengganti ukuran – ukuran yang
         tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan   
         Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor, baik dari
         segi biaya maupun waktu pelaksanaan.                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 4                                     
                           JADWAL PELAKSANAAN                                 
                                                                              
                                                                              
      4.1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor Wajib membuat rencana
         kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve
         bahan dan tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Kosnultan     
         Pengawas, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu
         kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi
         pekerjaan.                                                           
                                                                              
      4.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
         Pengawas Lapangan paling lambat dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kalender dan
         setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana kerja yang telah disetujui oleh
                                                                              
         Konsultan Pengawas dan disahkan oleh Pengguna Jasa                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 5                                     
                              LAPORAN HARIAN                                  
                                                                              
                                                                              
      5.1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala
         hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Pembangunan / Pekerjaan, baik
         teknis maupun administratif                                          
                                                                              
      5.2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor harus memberikan data –
         data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.            
                                                                              
                                                                              
      5.3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
         sebagai bahan monitoring.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 6                                     
                      KUASA KONTRAKTOR   DI LAPANGAN                          
                                                                              
                                                                              
      6.1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada konsultan Pengawas dan Pengguna
         Jasa untuk nama dan jabatan yang bertanggung secara teknis dan Administrasi
         di lapangan.                                                         
                                                                              
      6.2. Dalam waktu maksimal 7 ( tujuh ) hari setelah menanda tanganan kontrak, untuk
         nama dan jabatan penanggung jawab di lapangan harus sudah di ajukan ( atau
                                                                              
         dalam hal dokumen tender di ganti dengan personil lain dan dapat dipastikan
         kehadirannya).                                                       
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 7                                     
                           DOMISILI KONTRAKTOR                                
                                                                              
                                                                              
      7.1. Kontraktor wajib memberitahukan tempat rencana direksi keet ( apabila di
         syaratkan)                                                           
                                                                              
      7.2. Bangunan Direksi Keet digunakan sebagai gedung darurat untuk sementara
         waktu dengan kontruksi tidak permanen dan usia bangunan kurang dari 5 ( lima )
         tahun.                                                               
                                                                              
      7.3. Kontraktor juga wajib memberitahukan alamat bengkel kerja ( Worksjop )
                                                                              
         dan peralatan yang dimiliki dimana tempat pekerjaan yang di rakit di luar area
         pekerjaan.                                                           
                                                                              
      7.4. Alamat Kantor Kontraktor Pelaksana dan Pelaksana Lapangan diharapkan tidak
         berubah pada saat pekerjaan di mulai dan apabila adanya perubahan alamat
         maka menjadi kewajiban kontraktor untuk menyampaikan secara tertulis.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 8                                     
                       PENJAGA  KEAMANAN  LAPANGAN                            
                                                                              
                                                                              
      8.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang – barang
         milik proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan
                                                                              
                                                                              
      8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
         Lapangan / Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
         adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
         pekerjaan tambah.                                                    
                                                                              
      8.3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik
         yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor
         diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran ( apabila diperlukan )
         yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
         kemudian oleh Konsultan Pengawas.                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 9                                     
                      JAMINAN DAN KESELAMATAN  KERJA                          
                                                                              
                                                                              
      9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat
         Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
         digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
         semua petugas dan pekerja dilapangan.                                
                                                                              
      9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
         syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah
         kekuasaan Kontraktor.                                                
                                                                              
      9.3. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
                                                                              
         Pekerja.                                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      9.5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
         diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 10                                     
                         ALAT – ALAT PELAKSANAAN                              
                                                                              
                                                                              
      10.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
          sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain
          :                                                                   
                                                                              
                                                                              
          a) Molen yang jumlahnya minimal 1 Buah dalam kondisi yang baik.     
          b) Theodolit dan atau Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
          c) Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.                      
          d) Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
          e) Mesin Pemadat atau alat pemadat                                  
          f) Perancah ( Scafolding )                                          
          g) Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.           
          h) Mesin Pemotong keramik dan atau Pengebor Bata                    
          i) Mesin Pemotong Besi                                              
          j) dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 11                                     
                             SITUASI LAPANGAN                                 
                                                                              
                                                                              
      11.1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana 
          adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu Kontraktor Pelaksana wajib
          meneliti situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya
          pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.   
                                                                              
      11.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
          klaim dikemudian hari.                                              
                                                                              
      11.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan    
                                                                              
          dilaksanakan.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 12                                     
                           PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
                                                                              
                                                                              
      12.1. Lingkup Pekerjaan :                                               
                                                                              
          a) Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.         
                                                                              
          b) Pekerjaan jalan masuk dan jalan konstruksi sementara.            
                                                                              
          c) Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum       
            pelaksanaan.                                                      
                                                                              
                                                                              
          d) Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank)   
                                                                              
          e) Perijinan dan lain lain.                                         
                                                                              
                                                                              
      12.1.a. Pekerjaan pembuatan bangsal kerja ( Direksi Keet )              
                                                                              
            a) Kontraktor harus membuat bangsal kerja dan gudang material/bahan
              diatas tapak pekerjaan. Bangsal Kerja terdiri dari : ( 1 ) Bangsal Kontraktor,
              ( 2 ) Bangsal Konsultan Pengawas dan ( 3 ) Los – los kerja untuk pekerja
                                                                              
            b) Bangsal/Direkskeet dengan spesifikasi :                        
                                                                              
                                                                              
              - Lantai plesteran 1 PC : 5 pasir                               
                                                                              
              - Rangka bangunan : kayu kelas III                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
              - Dinding : panel tripleks / multipleks tebal 4 mm, dengan rangka kayu
                kelas III                                                     
                                                                              
              - Atap : Seng gelombang, dengan rangka kayu kelas III           
                                                                              
              - Jendela : kayu kelas III dengan jumlah secukupnya             
                                                                              
              - Pintu : kayu kelas III jumlah secukupnya dan dapat dikunci dengan baik.
                                                                              
            c) Lokasi tempat bangsal kerja, khususnya gudang penyimpanan      
              bahan/material harus sedemikian rupa sehinggga mudah dicapai oleh truk
                                                                              
              pengangkut bahan/material dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
              Pembangunan\                                                    
                                                                              
      12.1.b. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja         
                                                                              
            a) Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
              kimia lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
              persetujuan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                              
            b) Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi
              penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 m³, dibuat dari
              pasangan bata merah setengah bata dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan
              diplester, atau dari drum-drum dan peralatan lainnya.           
                                                                              
            c) Listrik untuk bekerja dapat di ambil dari bangunan yang sudah ada dengan
              instalasi yang di kerjakan oleh tukang listrik dengan menggunakan kabel
                                                                              
              NYM 1,5 mm ( minimal )                                          
                                                                              
      12.1.c. Pekerjaan jalan masuk dan jalan kontruksi sementara dapat di akses melalui
            pintu gerbang depan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.  
            Aceh Besar dan tidak diperkenankan menggunakan alternatif jalan lain,
            kecuali atas izin dan permintaan Pengguna Jasa                    
                                                                              
      12.1.d. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan sebelum      
            pelaksanaan                                                       
                                                                              
            a) Pembongkaran dan Pembersihan.                                  
              Kontraktor harus membongkar / membersihkan / memindahkan keluar dari
              area pekerjaan segala sesuatu yang tidak akan dipakai selama    
              pembangunan yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan  
              baik diatas maupun tertanam dalam area pekerjaan, sesuai dengan 
              petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.  
                                                                              
                                                                              
            b) Pengamanan                                                     
              Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan
              selamapelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan
              oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan,
              bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum, drainase,
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
              maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk pepohonan yang    
              dipertahankan, harus dilindungi selama pelaksanaan pembangunan agar
              tidak mati. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan
              dipertahankan, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
              Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan
              sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah. Apabila segala sesuatu yang
              dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan pekerjaan, maka 
              Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan Pengawas
              dan Pengguna Jasa. Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pembersihan,
              pengamanan menjadi tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan
              sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.                         
                                                                              
      12.1.e. Pekerjaan Pemasangan Patok Ukur ( Bouwplank )                   
            Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian
            atau peil permukaan yang ada dan tercantum dalam gambar kerja. Patok ukur
                                                                              
            adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, Patok
            ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas dan
            dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada 
            instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.                
                                                                              
      12.1.f. Perijinan dan Lain – lain                                       
                                                                              
            a) Ijin Bangunan (IMB)                                            
              Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
            b) Papan Reklame                                                  
              Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam  
              bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada
              pagar halaman pekerjaan.                                        
                                                                              
            c) Papan Nama Proyek                                              
                                                                              
              Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam  
              bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada
              pagar halaman pekerjaan.                                        
                                                                              
            d) Administrasi Lapangan                                          
              Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya, setiap Kemajuan Pekerjaan
              harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting sampai pekerjaan
              selesai 100%.                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 13                                     
                       PEKERJAAN TANAH  DAN PONDASI                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      13.1. Lingkup Pekerjaan :                                               
                                                                              
            a) Galian Pondasi                                                 
                                                                              
            b) Urugan Kembali                                                 
                                                                              
            c) Pasangan Baru Kosong                                           
                                                                              
                                                                              
            d) Pasangan Pondasi Batu Gunung                                   
                                                                              
            e) Urugan Kembali Bekas Galian                                    
                                                                              
            f) Tanah Timbun                                                   
                                                                              
      13.1.a. Galian Pondasi                                                  
                                                                              
            a) Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
              daerah yang akan dikerjakan                                     
                                                                              
            b) Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau 
              bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
              berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda
              yang lainnya.                                                   
                                                                              
                                                                              
            c) Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana     
              ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya   
              dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
                                                                              
            d) Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk
              pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar
              dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan     
              rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.            
                                                                              
            e) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman
              yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari
              pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan
              beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.                            
                                                                              
            f) Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari   
              longsoran.                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
            g) Untuk itu Pelaksana harus membuat penyangga / penahan tanah (jika
              diperlukan) selama masa penggalian, karena stabilitas selama penggalian
              merupakan tanggung jawab Pelaksana.                             
                                                                              
            h) Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
              pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
              selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
                                                                              
      13.1.b. Urugan Kembali                                                  
                                                                              
            a) Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian
              bawah pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau
              sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang     
              digunakan harus dari jenis pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur,
              kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya yang dapat
                                                                              
              menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.                         
                                                                              
            b) Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana
              harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan
              kelalaian Pelaksana atau akibat dari aliran air.                
                                                                              
            c) Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat bertangga pada
              lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah
              urugan.                                                         
                                                                              
            d) Urugan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian ; di bawah pondasi, di
              bawah lantai kerja, serta tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada
              gambar. Lapisan pasir urug, harus dipadatkan dengan cara di timbris
              setelah terlebih dahulu disiram air secara merata, sehingga urugan pasir
              tersebut benar-benar padat.                                     
                                                                              
                                                                              
            e) Muka tanah Dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk
              dengan rata dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman
              menurut gambar rencana.                                         
                                                                              
      13.1.c.   Pasangan Batu Kosong                                          
           Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak lurus,
           rapat dan diisi pada rongga-rongga batu.                           
                                                                              
                                                                              
      13.1.d.   Pasangan Pondasi Batu Gunung                                  
                                                                              
            a) Pondasi yang digunakan adalah pondasi pasangan batu gunung. Untuk
              ukuran dan bentuk dapat disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.
                                                                              
            b) Batu gunung/belah yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras,
              bersudut runcing dan tidak porous.                              
                                                                              
                                                                              
            c) Spesi yang digunakan dengan campuran 1Pc : 4Ps dengan cara manual.
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
            d) Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
              bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada
              bagian tengah.                                                  
                                                                              
      13.1.e.   Urugan Kembali Bekas Galian                                   
                                                                              
            a) Apabila memenuhi syarat tanah hasil galian dapat digunakan kembali atas
              persetujuan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                              
            b) Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan
              yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan
              yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.        
                                                                              
                                                                              
            c) Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
              menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan  
              seluruh proyek.                                                 
                                                                              
            d) Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan
              lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini
              harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang   
                                                                              
              disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.                
                                                                              
            e) Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara
              stripping.                                                      
                                                                              
            f) Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras.
              Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air,
              Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian teratas
              untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan  
              dipadatkan kembali.                                             
                                                                              
            g) Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai
              yang tercantum dalam Gambar Kerja.                              
                                                                              
                                                                              
      13.1.f. Tanah Timbun                                                    
                                                                              
                                                                              
            a) Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan 
              pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
              harus segera disingkirkan dari lokasi.                          
                                                                              
            b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
              bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
              Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
              pekerjaan permanen seperti yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi.
                                                                              
           c) Bila mana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan
              harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan), sampai 15
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
              cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang  
              disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.          
                                                                              
           d) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
              permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
              Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak       
              diperkenankan, terutama selama musim hujan.                     
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 14                                     
                       PEKERJAAN  BETON BERTULANG                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      14.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                              
                                                                              
          a) Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :                         
            Konstruksi Kolom Praktis                                          
            Konstruksi Balok Sunscreen                                        
                                                                              
          b) Pekerjaan Beton Tidak Bertulang terdiri dari :                   
            Lantai Kerja                                                      
                                                                              
                                                                              
      14.2. Semen Portland                                                    
                                                                              
            a) Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal.        
                                                                              
            b) Mempunyai sertifikat uji (test certificate) dan memenuhi persyaratan SNI
                                                                              
            c) Mendapat persetujuan Konsultan Pengawas                        
                                                                              
                                                                              
            d) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan
              tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis / merk semen
              untuk satu konstruksi / struktur yang sama, dalam keadaan baru dan asli,
              dikirim dalam kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak
              pecah.                                                          
                                                                              
            e) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, diterimasak
              (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
              disimpan dalam gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air,
              diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30cm dari lantai. Sak-
              sak semen tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi dari 2m.
                                                                              
      14.3. Agregat                                                           
                                                                              
            a) Semua pemakaian koral (kerikil), batu becah (agregar kasar) dan pasir
                                                                              
              beton harus bebas dari tanah / lumpur (tidak bercampur dengan tanah dan
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
              kotoran kotoran lainnya), tidak mudah hancur, sesuai dengan persyaratan
              SNI.                                                            
                                                                              
            b) Koral (kerikil) atau batupecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran
              lebih besar dari 30mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan
              dari konsultan Pengawas.                                        
                                                                              
            c) Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
              menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
              dengan semen dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai  
                                                                              
            d) Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
              dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lainnya dan
              terkotori.                                                      
                                                                              
                                                                              
      14.4. Air                                                               
                                                                              
            a) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan – pekerjaan di
              lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
              bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat
              memberikan efek merusak beton, tidak mengandung minyak, atau lemak.
                                                                              
            b) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
                                                                              
      14.5. Besi Beton / Tulangan                                             
                                                                              
            a) Tulangan pokok dan tulangan begel menggunakan besi beton polos.
                                                                              
            b) Mempunyai penampang yang sama rata, ukuran sesuai dengan gambar.
                                                                              
            c) Tulangan harus bersih dari karat, minyak, gemuk dan lain – lain yang dapat
                                                                              
              mengurangi daya lekatan terhadap beton.                         
                                                                              
            d) Tulangan harus dibentuk / dibengkokan sesuai dengan bentuk dan ukuran
              pada gambar detail dan dijamin tidak akan berubah kedudukannya pada
              saat dilakukan pengecoran.                                      
                                                                              
            e) Kawat pengikat tulangan harus dari jenis baja lunak dengan garis tengah
              minimum 1 mm                                                    
                                                                              
            f) Semua bahan-bahan tersebut di atas, sebelum didatangkan ke lokasi
              pekerjaan harus diperlihatkan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
              direksi                                                         
                                                                              
      14.6. Bekisting                                                         
                                                                              
            a) Bahan yang digunakan untuk bekisting tidak mengalami deformasi.
                                                                              
                                                                              
            b) Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat ( Multiplek 12mm ).
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
            c) Bekisting harus kedap air, dengan cara menutup semua celah yang
              memungkinkan keluarnya adukan beton                             
                                                                              
            d) Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
                                                                              
            e) Begisting yang digunakan harus memberikan hasil permukaan beton yang
              baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh
              permukaan beton tersebut.                                       
                                                                              
            f) Permukaan begisting yang bersentuhan langsung dengan beton harus
              diolesi dengan minyak begisting (oli), untuk mempermudah saat   
              pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.           
                                                                              
            g) Bekisting yang digunakan untuk pekerjaan ini menggunakan papan dan
                                                                              
              balok dari kayu klas II.                                        
                                                                              
            h) Bekisting dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran yang sudah didesain
              pada gambar rencana dan detail.                                 
                                                                              
            i) Begisting baru dapat dibongkar setelah berumur 3 hari untuk kolom dan
              untuk balok                                                     
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 15                                     
                 PEKERJAAN  PASANGAN  BATA DAN PLASTERAN                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      15.1. Ruang Lingkup                                                     
                                                                              
                                                                              
           a) Pemasangan 1 m2 Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu dengan Mortar Tipe
              N,fc’ 5,2 Mpa setara dengan campuran 1SP: 4PP                   
                                                                              
           b) Plesteran Pemasangan 1 m2 Plesteran 1SP : 4PP Tebal 15 mm       
                                                                              
      15.2. Batu Bata ( Bata Merah )                                          
                                                                              
           a) Batu bata (bata merah) harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku,
              bidang- bidang sisinya harus datar, ukuran seragam, pembakaran seragam
              dan merata, bebas dari cacat, retak cat, atau adukan pada waktu akan
              dipasang. Dipakai batu bata (bata merah) mutu yang baik, Kontraktor harus
              menyerahkan contoh bahan/meterial ke Konsultan Pengawas untuk   
              mendapatkan persetujuan tertulis bagi pemakaian.                
                                                                              
           b) Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan
              retak, produksi lokal serta memenuhi persyaratan bahan-bahan bangunan
                                                                              
              PUBBI – 1970                                                    
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
           c) Sebelum pemasangan batu bata harus direndam dalam air bersih dulu
              sehingga jenuh. Pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air diatas
              permukaan batu bata tersebut.                                   
                                                                              
           d) Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak
              (lot) dan pola ikatan harus terjaga dengan baik. Pertemuaan sudut antara
              dua dinding harus rapi dan siku, kecuali apabila pertemuan tersebut
              memang tidak siku seperti tercantum dalam Gambar Kerja.         
                                                                              
           e) Pemeliharaan ; Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib
              untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh
              bahan lain.                                                     
                                                                              
           f) Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal
              selama 7 hari.                                                  
                                                                              
                                                                              
      15.3. Semen Portland / PC,                                              
                                                                              
           a) Semen Portland / PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan untuk
              pekerjaan yang terurai dipasal lain dalam buku RKS ini.         
                                                                              
           b) Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus
              diayak terlebih dahulu.                                         
                                                                              
           c) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
              sedemukian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.     
              Plesteran ini adalah pekerjaan Finishing. Pekerjaan plesteran halus ini
              dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar minimal
              berumur 8 hari.                                                 
                                                                              
           d) Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun pekerjaan   
                                                                              
              eletrikal yang tertanam (di tutup plesteran ) telah terpasang pada jalur dan
              tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah disetujui oleh Pengawas
              Lapangan.                                                       
                                                                              
           e) Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran
              (klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang   
              direncanakan, kecuali untuk plesteran berapen.                  
                                                                              
            f) Pekerjaan plesteran pada Permukaan pasangan batu bata sebelum  
              diplester permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu
              dan siar-siarnya sudah dikeruk sedalam 1 cm.                    
                                                                              
            g) Pekerjaan Plesteran halus pada Permukaan Beton Sebelum pelaksanaan
              pekerjaan ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
              kemudian di ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat
              bekistingatau formtie harus tertutup aduk plesteran.            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
            h) Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan
              pasangan batu bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.    
                                                                              
            i) Semua permukaan yang akan menerima bahan/material finishing misalnya
              bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya
              harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih
              baik terhadap bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku
              apabila bahan finishing tersebut adalah Cat.                    
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 16                                     
                       PEKERJAAN  LANTAI DAN DINDING                          
                                                                              
                                                                              
      16.1. Ruang Lingkup                                                     
                                                                              
                                                                              
          a) Pekerjaan Urugan Pasir Lantai Kerja :                            
            Pekerjaan ini terletak sebagai lapis pertama ( alas ) sebelum pekerjaan lantai
            kerja beton cor K – 100                                           
                                                                              
          b) Pekerjaan Lantai Kerja Beton Cor ( K-100 )                       
            Pekerjaan ini menjadi lapis kedua setelah Pekerjaan Urugan Pasir Lantai
            Kerja                                                             
                                                                              
          c) Pekerjaan Acian                                                  
            Pekerjaan ini sebagai finishing permukaan Kolom                   
                                                                              
          d) Pekerjaan Pasangan Granit Lantai 60 x 60 cm                      
            Pekerjaan ini sebagai finishing lantai bagi setiap ruangan kerja  
                                                                              
          e) Pekerjaan Pasangan Keramik Kulit Jeruk Lantai Kamar Mandi 30 x 30 cm
                                                                              
            Pekerjaan ini sebagai finishing lantai toilet ( kamar mandi )     
                                                                              
          f) Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding Kamar Mandi 30 x 60 cm        
            Pekerjaan ini sebagai finishing dinding toilet ( kamar mandi )    
                                                                              
                                                                              
      16.2.a. Pekerjaan Urugan Pasir Lantai                                   
                                                                              
          a) Lantai dimana rabat beton tumbuk tersebut akan dipasang harus dipersiapkan
            terlebih dahulu dengan teliti, ketinggian peil harus benar-benar dilakukan
            pengecekan dengan menggunakan water pass sesuai ukuran dalam gambar
            bestek.                                                           
                                                                              
          b) Pemasangan Lantai rabat beton diatas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih
            dahulu dilapisi pasir alas yang bersih serta tidak ada kotoran setebal maksimal
            7 cm dimana sebelumnya diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir
                                                                              
            urug dibawahnya serta ketepatan peil yang ditentukan.             
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      16.2.b. Pekerjaan Lantai Kerja Beton Cor K – 100                        
                                                                              
          a) 1 m3 beton mutu rendah f'c 7,5 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19
            mm secara manual                                                  
                                                                              
          b) Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3
            bagian pasir : 5 bagian kerikil                                   
                                                                              
          c) Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
            yang tidak terpisah.                                              
                                                                              
          d) Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
            garam, bahan bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
                                                                              
            dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.                           
                                                                              
      16.2.c. Acian Kolom Teras Belakang                                      
            Acian halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian  
            rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.                  
                                                                              
                                                                              
      16.2.d. Granit Lantai 60 x 60, Keramik Lantai Kulit Jeruk 30 x 30 KM dan Keramik
            Dinding 30 x 60 KM                                                
                                                                              
            a) Adukan untuk pemasangan keramik / granit 1SP : 2PP dengan dicampur
              dengan bahan perekat khusus yang sudah dijinkan oleh Konsultan  
              Pengawas, dan pada bagian dalam harus padat terutama pada bagian
              sudut tiap unit keramik / granit dengan kata lain pemasangan keramik /
              granit tidak boleh kopong.                                      
                                                                              
                                                                              
            b) Sebelum keramik / granit dipasang, keramik harus direndam dahulu dalam
              air sampai jenuh.                                               
                                                                              
            c) Pemotongan keramik / granit harus menggunakan alat pemotong khusus
              sesuai dengan petunjuk dari pabrik.                             
                                                                              
            d) Bidang lantai harus benar-benar rata dan telah dipadatkan terlebih dahulu
              sesuai spesifikasi pemadatan.                                   
                                                                              
            e) Sebelum pelaksanaan pemasangan harus dilakukan pengecekan terhadap
              kesikuan ruangan maupun dinding harus vertikal.                 
                                                                              
            f) Pemasangan didahului oleh kepalaan yang dibuat melintang dan   
              memanjang untuk acuan pembagian naad, permukaan pasangan keramik
              harus rata.                                                     
                                                                              
                                                                              
            g) Warna dan motif granit dan keramik di tentukan sejenis dengan kondisi
              yang sudah terpasang di lokasi pekerjaan (Eksisting)            
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 17                                     
                    PEKERJAAN  KUSEN PINTU DAN JENDELA                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      17.1. Ruang Lingkup :                                                   
                                                                              
          a) Pekerjaan Pintu Sliding dan Kusen + Kaca 5mm UPVC Kends Type PS1 
            Lengkap Aksesoris (Terpasang) terletak pada Ruang Sekretaris      
                                                                              
          b) Pekerjaan Pintu Sliding dan Kusen + Kaca 5mm UPVC Kends Type PS2 
            Lengkap Aksesoris (Terpasang) terletak pada Ruang Program         
                                                                              
                                                                              
          c) Pekerjaan Pintu Sliding dan Kusen + Kaca 5mm UPVC Kends Type PS3 
            Lengkap Aksesoris (Terpasang) terletak pada Ruang Rapat           
                                                                              
          d) Pemasangan List Profil dan Huruf PVC Cutting Finishing Cat, Huruf tersebut
            digunakan sebagai penanda nama ruangan                            
                                                                              
          e) Pekerjaan Dinding Partisi Gypsum terletak pada bagian ruang sekretaris,
            ruang program dan ruang rapat sebagai sekat/partisi dinding       
                                                                              
      17.2. Persyaratan Bahan :                                               
                                                                              
          a) Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk dalam
            negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO
            dan TKDN  (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh   
            Kementerian terkait.                                              
                                                                              
                                                                              
          b) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
            dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
            Pengawas.                                                         
                                                                              
          c) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
            profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
            unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
            sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.              
                                                                              
          d) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
            dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, 
            kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
                                                                              
                                                                              
          e) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
            Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan
                                                                              
            dari pabrik yang bersangkutan.                                    
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
          f) Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
            ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.    
                                                                              
          g) Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air /
            kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior
            bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit,
            dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.                          
                                                                              
          h) Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                         
                                                                              
          i) Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa
            sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
            mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar 1 mm b. untuk diagonal 2
            mm                                                                
                                                                              
                                                                              
      17.3. Aksesoris meliputi :                                              
                                                                              
          a) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat
            alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus di tutup.     
                                                                              
          b) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.      
                                                                              
          c) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3
            mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
            bergerak / bergeser dan terikat pada pipa galvanis di dalam UPVC. 
                                                                              
          d) Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
            dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
            harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih              
                                                                              
      17.4. Syarat – syarat Pelaksanaan :                                     
                                                                              
                                                                              
          a) Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
            gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
            dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua
            detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan sistem   
            konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas
            dan Perencana.                                                    
                                                                              
                                                                              
          b) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
            lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop
            drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
            kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
            perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil UPVC
            terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku.  
            Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini. 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
          c) Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
            secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
            agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.                       
                                                                              
          d) Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
            menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan  
            untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa 
            menyebabkan kerusakan pada permukaannya.                          
                                                                              
          e) Pengelasan/ welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan
            suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
            bentuk yang sesuai dengan gambar.                                 
                                                                              
          f) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-
            3 mm.                                                             
                                                                              
                                                                              
          g) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
            sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
            memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
            kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh karet list.         
                                                                              
          h) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan
            bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
            bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
            korosi.                                                           
                                                                              
          i) Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
            yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.                  
                                                                              
          j) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
            ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                                                                              
            digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
            dilakukan pada swing door dan double door.                        
                                                                              
          k) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
            sealant supaya kedap air dan suara.                               
                                                                              
          l) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan
            air hujan                                                         
                                                                              
          m) Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
                                                                              
          n) Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
            persetujuan Pengguna Jasa.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 18                                     
                        PEKERJAAN FASAD  EKSTERIOR                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      18.1. Ruang Lingkup :                                                   
                                                                              
          a) Pekerjaan Alumunium Composite Panel Eksterior SEVEN              
                                                                              
          b) Pekerjaan Conwood Panel Eksterior                                
                                                                              
          c) Pekerjaan Finishing Batu Tempel                                  
                                                                              
          d) Pemasangan Logo dan Huruf Timbul Acrylic                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      18.2. Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana                             
                                                                              
          a) Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam
            keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan.
                                                                              
          b) Pelaksana harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai
            dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum
            pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang
            tidak sesual dengan spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample)
                                                                              
          c) Pelaksana harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang
            berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat
            pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
            pekerjaan tersebut.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      18.3.a Spesifikasi Umum Alumunium Composite Panel                       
                                                                              
          a) Bahan        : Alumunium Composite SEVEN                         
          b) Tebal        : 4mm (Penggunaan Eksterior)                        
          c) Berat        : 5-6 Kg / 5mm                                      
          d) Bending Strengh : 45-50 Kg / 5mm                                 
          e) Heat Deformation : 200 C                                         
          f) Sound Insulation : 24-29 dB                                      
          g) Finished     : PVdf Coating                                      
          h) Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan di tentukan
            kemudian                                                          
          i) Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk
            mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas (Instansi).            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
      18.3.a Syarat-syarat Pelakasanaan                                       
                                                                              
        a) Pemasangan dilakukan oleh tenaga yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
           menunjukkan keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah   
           dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.   
        b) Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu
           macam saja.                                                        
        c) Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk  
           mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan  
           akurat, teliti dan tepat pada posisinya.                           
        d) Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan
           teliti , tegak lurus dan tepat pada posisinya                      
        e) Metode pemasangan antara lain : 1). Dijepit diantara bagian-bagian sungkup
           puncak ganda. 2). Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang
                                                                              
           dengan sekrup. 3). Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan
           pinggir                                                            
        f) Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
           cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.  
           Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut, Apa
           bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.      
        g) Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
           caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab
           sealant dalam persyaratan ini.                                     
        h) Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
           dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus 
           memperbaiki tanpa biaya tambahan.                                  
        i) Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn
           hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang                   
        j) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap
           sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.     
                                                                              
                                                                              
      18.3.b Spesifikasi Umum Conwood Panel Eksterior                         
        a) Bahan   : Conwood (Concret Wood) adalah Produk Fiber Semen         
                     berbahan baku 70% Semen yang dipadukan dengan 30% Fiber  
                     Celulose yang kemudian diolah menjadi papan komposit yang
                     memiliki sifat ramah lingkungan tanpa mengandung Asbestos.
                                                                              
      18.3.b Syarat-syarat Pelakasanaan                                       
                                                                              
        a) Pemasangan dilakukan oleh tenaga yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
           menunjukkan keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah   
           dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.   
        b) Contoh bahan yang diusulkan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dan
           persetujuan atas bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang
           dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk dipasang.                  
        c) Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan
                                                                              
           dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Lapangan guna
           keperluan pengujian.                                               
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
        d) Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari
           lapangan atas biaya kontraktor                                     
        e) Bahan bahan untuk pasangan dinding ini harus disimpan dengan cara-cara
           yang disetujui oleh Direksi Lapangan untuk menghindarkan dari segala hal
           yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.        
        f) Material yang digunakan sebagai rangka Dinding :                   
             a. Rangka Besi Hollow 40.40                                      
        g) Siapkan jarak rangka 60 x 60 cm yang presisi, tegak lurus dan vertical
        h) Pasang conwood Lap siding dari bawah terlebih dahulu dimana bagian tongue
           berada di atas.                                                    
        i) Untuk rangka metal atau baja galvanis digunakan jenis Tapping Screw No.6
           jenis SDS dengan panjang 1.5” sekrup dan dipasang 2.5 cm dari pinggir
           papan.                                                             
        j) Pasang papan selanjutnya tepat pada bagian Tounge and groove antar setiap
           pertemuan sambungan panel diberi celah 0.5 – 1 cm.                 
                                                                              
        k) Tambahkan rangka pada area sambungan dan pada sambungan dibuat     
           sudutan 45 derajat dan diberi jarak 0.5 – 1 cm lalu diisi dengan sealant PU.
           Tunggu sampai kering lalu diamplas halus hingga permukaan rata.    
        l) Untuk pengecatan Conwood, permukaan harus dilapisi dengan cat dasar
           (Primer) 1 hingga 2 lapis, kemudian di cat sebanyak 2 atau 3 lapis. Cat harus
           berbahan dasar campuran air (water base).                          
        m) Setiap pengecatan produk Conwood harus berdasarkan teknik pengecatan
           yang sesuai dengan standard produsen cat                           
        n) Pemasangan Conwood merujuk pada buku panduan pemasangan Conwood.   
                                                                              
      18.3.c Spesifikasi Umum Batu Alam/Batu Tempel                           
        a) Bahan     : Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar
                     nasional yang berlaku. Luasan Batu Alam dan Batu Tempel  
                     ditentukan dalam Gambar Kerja. Permukaan batu dengan     
                     penyelesaian permukaan rata.                             
                                                                              
                                                                              
      18.3.c Syarat-syarat Pelakasanaan                                       
        a) Persiapan                                                          
             1. Batu Alam dan Bata Tempel harus benar – benar bersih sebelum  
                dipasang dengan dicuci menggunakan sikat plastic serta air bersih
             2. Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan
                ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan
                gambar pelaksanaan                                            
                                                                              
        b) Pemasangan                                                         
             1. Pelaksanaan pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli
                serta apabila diperlukan batu alam / bata tempel dapat dipotong di
                lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.                   
             2. Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak lebih dari 9 mm
                untuk setiap 6 m tinggi pasangan, serta untuk lantai tidak lebih dari 6
                mm untuk setiap 3 m lebar pasangan.                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
      18.3.d Spesifikasi Umum Huruf dan Logo (Letter Signage)                 
        a) Bahan yang digunakan adalah Acrylic dengan bentuk dan dimensi serta
           ketebalan sesuai dengan ketentuan                                  
                                                                              
             1. Logo dan Huruf Tampak Depan                                   
                    • Tinggi Logo : 90 cm (LOGO PEMKAB. ACEH BESAR)           
                    • Tebal Logo : 5 cm                                       
                    • Tinggi Huruf : 40 cm (DINAS PUPR)                       
                    • Tebal Huruf : 5 cm                                      
                                                                              
             2. Huruf Interior Ruang Pimpinan                                 
                                                                              
                    • Tinggi Huruf : 20 cm (DINAS PUPR)                       
                    • Tinggi Huruf : 10 cm (KABUPATEN ACEH BESAR)             
                                                                              
      18.3.d Syarat-syarat pelaksanaan Huruf dan Logo (Letter Signage)        
        a) Persiapan                                                          
           Periksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana papan nama akan 
           dipasang. Pemasangan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau 
           kesalahan pada permukaan bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui
           Pengawas Lapangan.                                                 
                                                                              
        b) Pemasangan                                                         
           Pasang huruf-huruf Acrylic tersebut dan susun hingga membentuk tulisan pada
           lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Pastikan semua huruf pada tulisan
           tersebut, terpasang lurus dan benar, pada ketinggian dan dengan cara sesuai
                                                                              
           ketentuan. Jangan memasang signage di atas atau permukaan lainnya  
           sebelum pekerjaan pada bagian-bagian tersebut diselesaikan.        
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 19                                     
                            PEKERJAAN INTERIOR                                
                                                                              
      19.1. Ruang Lingkup :                                                   
                                                                              
          a) Backdrop Dinding Finishing HPL                                   
                                                                              
          b) Lemari dan Sekat Finishing HPL                                   
                                                                              
          c) Meja dan Kursi Kerja Pimpinan Instansi                           
                                                                              
          d) Set Tempat Tidur Ruang Istirahat                                 
                                                                              
                                                                              
          e) Set Meja Washtafel                                               
                                                                              
          f) Meja dan Kursi Ruang Rapat                                       
                                                                              
          g) Armateur Elektrikal Interior                                     
                                                                              
      19.2.a. Backdrop Finishing HPL                                          
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
        a) Persyaratan Bahan                                                  
             a. Rangka Backdrop dengan Multipleks 12mm                        
             b. Penutup Backdrop dengan Multipleks 9mm                        
             c. HPL (High Pressure Laminating) yang digunakan adalah ex TACO/AICA
                motif kayu dan warna solid sesuai dengan skema warna dan material
                yang di keluarkan oleh perencana                              
             d. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk       
                finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
                maksimal 0,8 mm                                               
             e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
                Pemberi Tugas                                                 
                                                                              
        b) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
             a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran       
                                                                              
                dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
                cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga
                terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan  
                pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi, diantaranya adalah
                pekerjaan instalasi pada dinding dan plafond                  
             b. Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk
                dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
                gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
                Konsultan Pengawas.                                           
             c. Sebelum pemasangan rangka partisi dibuat tanda/marking terlebih
                dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
                diperiksa terlebih dahulu oleh konsultan pengawas             
             d. Bahan penutup multiplex dengan mutu bahan seperti yang telah  
                dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan 
                dalam gambar. Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus,  
                dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-
                                                                              
                masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.                
             e. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata,
                lurus dan siku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan
                sambungan.                                                    
             f. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan
                menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama       
                Konsultan Pengawas.                                           
             g. Modul rangka vertikal multipleks 12mm untuk back drop adalah setiap
                berjarak per as 60cm                                          
             h. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar     
                rencana/desain.                                               
             i. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
      19.2.b. Lemari dan Sekat Finishing HPL                                  
        a) Persyaratan Bahan                                                  
             a. Rangka Lemari dengan Blockboard 18mm                          
             b. Penutup Backdrop dengan Multipleks 9mm                        
             c. HPL (High Pressure Laminating) yang digunakan adalah ex TACO/AICA
                motif kayu dan warna solid sesuai dengan skema warna dan material
                yang di keluarkan oleh perencana                              
             d. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk       
                finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
                maksimal 0,8 mm                                               
             e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
                Pemberi Tugas                                                 
                                                                              
        b) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                              
             a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran       
                dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
                cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga
                terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan  
                pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi, diantaranya adalah
                pekerjaan instalasi pada dinding dan plafond                  
             b. Multipleks yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk
                dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
                gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
                Konsultan Pengawas.                                           
             c. Sebelum pemasangan rangka lemari dibuat tanda/marking terlebih
                dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk
                diperiksa terlebih dahulu oleh konsultan pengawas             
             d. Bahan penutup multipleks dengan mutu bahan seperti yang telah 
                dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan 
                                                                              
                dalam gambar. Penutup partisi dipasang dengan sekrup khusus,  
                dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-
                masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.                
             e. Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata,
                lurus dan siku, dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan
                sambungan.                                                    
             f. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan
                menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama       
                Konsultan Pengawas.                                           
             g. rangka vertical/horizontal blockboard 18mm untuk lemari disesuaikan
                pada jarak sekat lemari                                       
             h. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar     
                rencana/desain.                                               
             i. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
      19.2.c. Meja dan Kursi Pimpinan                                         
        a) Persyaratan Bahan Meja                                             
             a. Nama komoditas MONTHANA MGR DESK 2009 RIGHT (U/3) (Informa)   
             b. Meja dengan aksen serat kayu,                                 
             c. Material kaki menggunakan MFC dan metal                       
             d. Warna coklat muda kombinasi                                   
                                                                              
        b) Persyaratan Bahan Kursi                                            
             a. Nama komoditas KING B13 DIRECTOR CHAIR BLACK (Informa)        
             b. Material sandaran genuine leather,                            
             c. Material kaki menggunakan kayu dan metal                      
             d. Warna hitam kombinasi coklat                                  
                                                                              
      19.2.d. Set Tempat Tidur Ruang Istirahat                                
                                                                              
        a) Persyaratan Bahan                                                  
             a. Nama komoditas Kasur Procella Spring Bed Morning Dew (Super   
                Single)                                                       
             b. Dimensi (120x200cm)                                           
             c. Material Divan dan sandaran menggunakan busa dibalut dengan sintetis
                semi leather                                                  
             d. Warna Abu-abu muda kombinasi                                  
                                                                              
      19.2.e. Set Meja Washtafel                                              
        a) Persyaratan Umum                                                   
             a. Lingkup Kerja : penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
                untuk membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan
                dan tertera dalam gambar desain.                              
                                                                              
             b. Produk :                                                      
                                                                              
                    • Bahan Utama : Material kaki metal dan material alas Plywood
                    • Bahan Finishing : HPL Top Table                         
                    • Bahan Pelengkap : Washtafel TOTO + Accessories          
                                                                              
      19.2.f. Set Meja Rapat dan Kursi                                        
        a) Persyaratan Umum                                                   
             a. Lingkup Kerja : penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan
                untuk membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan
                dan tertera dalam gambar desain.                              
             b. Dimensi Meja : (150 x 280cm)                                  
                                                                              
             c. Produk Meja :                                                 
                    • Bahan Utama : Material kaki metal dan material alas Plywood
                                                                              
                    • Bahan Finishing : HPL Top Table                         
                    • Bahan Pelengkap : Stop kontak + Accessories             
                                                                              
             d. Produk Kursi :                                                
                    • Bahan Utama : Material kaki metal/stainless steel dan   
                                   material sandaran Semi Leather             
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 20                                     
                          PEKERJAAN  PENGECATAN                               
                                                                              
                                                                              
      20.1. Ruang Lingkup :                                                   
                                                                              
          a) Persiapan permukaan yang akan diberi cat.                        
                                                                              
          b) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan    
                                                                              
          c) Bahan cat dinding eksterior jenis Weathershield dari DULUX, cat sealer dan
            plamir tembok yang digunakan harus satu produk. Bahan didatangkan 
            langsung dari toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik
                                                                              
            dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas /
            Direksi.                                                          
                                                                              
          d) Bahan cat dinding interior jenis Easy Clean dari DULUX, cat sealer dan plamir
            tembok yang digunakan harus satu produk. Bahan didatangkan langsung dari
            toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam
            kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas / Direksi.
                                                                              
          e) Bahan cat finishing dinding batu tempel coating dari PROPAN. Bahan
            didatangkan langsung dari toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus
            tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan
            Pengawas / Direksi.                                               
                                                                              
      20.2. Syarat – Syarat                                                   
                                                                              
          a) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
                                                                              
            satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
            tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, teksture, material dan cara
            pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
            ditentukan oleh Pengawas.                                         
                                                                              
          b) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas, bidang-
            bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
            pengecatan.                                                       
                                                                              
          c) Instaler diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen
            tanpa terkecuali.                                                 
                                                                              
          d) Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas atau roll. Pelaksanaan
            pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus  
            dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
          e) Pekerjaan Pengecatan Dinding, Permukaan yang akan dicat harus    
            dikeringkan dahulu bebas dari minyak, kotoran, kapur dan kontaminasi-
            kontaminasi lainnya yang tidak diinginkan.                        
            Sebelum Pengecatan, permukaan diratakan memakai dempul dan hasil  
            dempulan harus sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu/kotoran.
            Setelah betul-betul kering maka digosok dengan kertas amplas halus
            kemudian dilap dengan kain yang kering. Tingginya kelembaban serta
            keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya menyebabkan  
            kegagalan pengecatan. Tebal lapisan kering 25-30 micron dan tebal lapisan
            basah 71,5 - 85,8 micron. Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang
            dianjurkan adalah 11,7-14,0 m2/ltr. Daya sebar praktek (dengan factor
            kerugian sebesar 20%) adalah 9,4-11,2m2/ltr, Kering sentuh 15-20 menit.
            Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis). Kering untuk dilapisi ulang
            min1 - 3 jam setelah lapisan pertama kering sempurna min 3 - 6 jam.
            Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
                                                                              
            mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa: 
                                                                              
             a. Segel kaleng                                                  
             b. Test BD                                                       
             c. Test laboratorium                                             
             d. Hasil akhir pengecatan                                        
                                                                              
          f) Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes
            kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
            diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.   
                                                                              
          g) Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
            jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
            cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 21                                     
                            PEKERJAAN SANITAIR                                
                                                                              
                                                                              
      21.1. Ruang Lingkup :                                                   
                                                                              
          Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
          plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam
          dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian- 
          bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang      
          dispesifikasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang /
          material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
          pemeliharaan. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun
          pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
          instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke dalam pekerjaan ini. Secara
          umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan
                                                                              
          dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
          dan perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
          yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang
          bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat- syarat
          teknis khusus atau gambar dokumen.                                  
                                                                              
      21.2. Persyaratan Bahan                                                 
                                                                              
          a) Mutu Bahan Bahan harus bebas cacat dan bahan yang tidak memenuhi syarat
            sanitasi tidak boleh dipergunakan. Perlengkapan atau bahan Sanitary bekas
            dan tidak sempurna lagi karena aus, rusak atau membahayakan kesehatan
            tidak boleh dipergunakan lagi. Semua Bahan harus diberi tanda sesuai
            dengan ketentuan yang dinyatakan dalam standar bahan yang bersangkutan.
                                                                              
          b) Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai
            berikut :                                                         
             1. Instalasi Air Bersih                                          
                                                                              
                Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan
                di luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan
                gambar rencana dan spesifikasi tekniknya. Pengadaan tenaga kerja
                yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing serta   
                peralatan-peralatannya. Pembersihan pipa (flushing) dengan    
                menggunakan aliran air yang bertekanan oleh pompa yang disediakan
                oleh Kontraktor. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan
                tekanan hidrolis secara parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta
                mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik dan   
                aman. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta  
                pembersihan site.                                             
                                                                              
             2. Pompa Delivery                                                
                -  Type Pompa  : Shimizu PS 135 E                             
                                                                              
                -  Kapasitas   : Sesuai Produk                                
                -  Head                                                       
                -  Putaran Pompa :                                            
                -  Daya Pompa  :                                              
                -  Karakteristik Listrik : 135 W                              
                -  Lokasi Pemasangan : Di Teras Belakang                      
                                                                              
             3. Tandon Air Penguin Kapasitas 1000L                            
                -  Diameter Alas : 1.050 mm / 105 cm                          
                                                                              
                -  Kapasitas   : 1050 L                                       
                -  Tebal Dinding : 9-11 mm                                    
                -  Fitting Standar : 1 Inch                                   
                -  Tinggi      : 132 cm / 1.32 m                              
                -  Diameter Tutup : 400 mm / 40 cm                            
                -  Warna       : Orange, Krem, Biru, Sandstone                
                                                                              
             4. Instalasi Air Kotor / Air Buangan                             
                 - Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap
                   dengan peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC,
                                                                              
                   urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                 - Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam
                   bangunan                                                   
                 - menuju saluran drainase dan septic tank.                   
                 - Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan 
                   filternya.                                                 
                 - Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.          
                 - Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
                   hidrolis.                                                  
                 - Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja
                                                                              
                   yang diperlukan.                                           
                                                                              
          c) Alat sanitair Pemasangan Kloset Jongkok, kloset duduk, dan yang digunakan
            adalah sekualitas merk American Standard. Floor Drain dipasang pada
            setiap KM /WC seperti ditunjukan dalam gambar, kualitas yang disyaratkan
            adalah yang memenuhi standard SSI. Kran dan stop kran yang digunakan
            adalah Kran logam lapis vernikel SUS 304, standar SII, setiap kran merk
            ONDA STEINLES dipasang pada tempat ketinggian seperti yang ditunjuk
            pada gambar kerja. Stop kran dipasang pada pipa diluar bangunan sebelum
            masuk kejaringan pemakai dengan penempatan sesuai gambar kerja.   
                                                                              
          d) Tangki Box Kontrol Air Kotor dibuat menggunakan pasangan bata + penutup
            beton sebelum menuju ke pipa inlet pada septic tank fabrikasi     
                                                                              
          e) Mesin Pompa Air Shimizu                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 22                                     
                           PEKERJAAN  LANSEKAP                                
                                                                              
      22.1. Ruang Lingkup :                                                   
                                                                              
          Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah penataan halaman pada area depan
          Gedung Kantor seperti yang tertera pada gambar kerja maupun yang    
          dispesifikasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan pasangan
          batu penahan tanah, tanah timbunan dan jalan rabat beton cor dengan 
          penggunaan besi tulangan wiremesh.                                  
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 23                                     
                  MASA  PELAKSANAAN, MASA  PEMELIHARAAN                       
                       DAN SERAH  TERIMA PEKERJAAN                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      23.1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
          bersama dengan peserta pelelangan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
                                                                              
      23.2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
          ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan
          dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).                                 
                                                                              
Perencanaan Ljt. Pembangunan Gedung Kantor                                    
Dinas PUPR Kab. Aceh Besar                                                    
                                                                              
                                                                              
      23.3. Selama masa pemeliharaan ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk
          mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
                                                                              
      23.4. Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor Pelaksana masih harus
          menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan.                          
                                                                              
      23.5. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
          yang telah dilaksanakan.                                            
                                                                              
                                                                              
                                 PASAL 24                                     
                                 PENUTUP                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      24.1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil
          pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
          harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.                       
                                                                              
      24.2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu
          hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
          termasuk tuntutan ganti rugi.                                       
                                                                              
      24.3. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan kewenangannya berhak
          untuk melakukan konfirmasi / pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan /
          kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.                    
                                                                              
      24.4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
          surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
                                                                              
      24.5. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                              
          Syarat (RKS) ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan
          (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                  RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                  RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                  RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
Tenders also won by CV Metropolis Real Estate Group
Authority
17 July 2025Pembangunan Taman Tematik Paket 1Kota PadangRp 5,486,962,000
17 April 2023Landscape Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman AcehAcehRp 3,235,000,000
23 September 2025Lanjutan Pembangunan Gedung Dan Interior Kantor Polres Kab. Aceh SelatanKab. Aceh SelatanRp 2,780,000,000
25 April 2022Lanscape Km 0 Gp. PandeKota Banda AcehRp 2,697,300,480
26 July 2024Pekerjaan Konstruksi Renovasi Aula SerbagunaKementerian KetenagakerjaanRp 2,294,000,000
21 December 2024Pembanguan Peningkatan Gangway Pelabuhan Penyeberangan BalohanBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas SabangRp 1,843,790,000
6 September 2023Pekerjaan Renovasi Taman Depan Rektorat Universitas RiauKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,816,000,000
22 October 2024Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Lanjutan Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Banda Aceh Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,656,452,000
3 June 2021Usk-K03 Renovasi/Rehabilitasi Ruang Auditorium Dan Senat Fmipa Universitas Syiah KualaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,621,955,000
24 June 2024Rehab Rumah Dinas Jabatan Ketua DpraAcehRp 1,586,100,000