| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0834083339101000 | Rp 1,552,000,000 | - | |
| 0410618102101000 | Rp 1,574,777,288 | - | |
PT Oloan Laris Sukses | 06*0**1****21**0 | Rp 1,519,504,656 | Tidak Menyampaikan Data Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE |
| 0902792852101000 | Rp 1,366,876,358 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi | |
| 0020712238101000 | - | - | |
| 0418331724101000 | - | - | |
CV Beusabe Jaya | 0850084963102000 | - | - |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0017636226101000 | - | - | |
| 0942950635101000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0947203097101000 | - | - | |
| 0031527153101000 | - | - | |
CV Patron Jungle | 09*9**3****01**0 | - | - |
| 0020298709101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
CV Sakti Jaya Perkasa | 07*0**4****01**0 | - | - |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0437158918101000 | - | - | |
| 0967343377101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0023355795101000 | - | - | |
CV Tunas Inti | 0017637265101000 | - | - |
| 0815398854101000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0910593862101000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
CV Hanna Sandika Taura | 00*5**8****04**0 | - | - |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0902576362101000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Pocut Consultant | 01*8**2****04**0 | - | - |
| 0025619321101000 | - | - | |
| 0032621609101000 | - | - | |
| 0757979976101000 | - | - | |
| 0031284946101000 | - | - | |
| 0019023274102000 | - | - | |
| 0031282031101000 | - | - | |
| 0019356120101000 | - | - | |
| 0810643882101000 | - | - | |
| 0415277102101000 | - | - | |
| 0824465488101000 | - | - | |
| 0029321635101000 | - | - | |
Anak Negeri Sejahtra | 04*2**1****08**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0947685533101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
TA
2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
REHAB RUMAH DINAS JABATAN KETUA DPRA
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
Nama Pekerjaan : Rehab Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRA
Lokasi : Kota Banda Aceh
Pasal 1
Pekerjaan Persiapan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.1 Pekerjaan Pembongkaran Dinding,Backdrop,Plafond.
1.1.1 Pekerjaan Pembongkaran.
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK)
dan pihak terkait (Pengelola) guna pemeriksaan awal dan ijin
pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
1.1.2 Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan
adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama
Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.
1.1.3 Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi
lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan
oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola) dan pihak-
pihak lain yang berkepentingan.
1.1.4 Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
dan aman.
Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk
pekerjaan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
pekerjaan(proyek). Menggunakan Mobil pick Up 1 (Unit) yang kondisi
baik, guna untuk transportasi pengangkutan bongkaran maupun barang
yang di tempa di whokshop, untuk di bawa ke lokasi Pekerjaan.
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll)
dan dapat
digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/MK dengan disertai daftar/list
item barang-barang tersebut.
1.2 Pekerjaan Pengamanan.
1.2.1 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang
kantor/peralatan dilokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran
atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
1.2.2 Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
1.2.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK.
1.3 Pemindahan Barang-barang.
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/MK.
1.4 Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan
dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk
penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya
di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK dan Perencana.
Pasal 2
Pekerjaan Dinding Partisi
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi kayu, termasuk
pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka vertikal menggunakan HDF 18 mm, Rangka horizontal atas dan bawah dari
HDF 18 mm, dan berkualitas sangat bagus. dan tidak pecah atau retak.
b. Penutup partisi :
Digunakan HDF yang bermutu baik, tebal = 9 mm. merk Tri Bukit (Setara)
c. Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester ex UB400
atau produk lain yg setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
tengah, serta Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut
dinding partisi.
d. Bahan Insulasi Glasswool, tebal 4 cm density 28 kg/m3.
e. Ke semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana
dan Pemberi Tugas.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, polalay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk di
koordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaanyang terkait dengan partisi kayu, di
antaranya adalah :
- Pekerjaan Instalasi pada dinding
- Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya
pekerjaan ini.
b. HDF yang dipasang adalah HDF yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Sebelum pemasangan Rangka HDF, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas
bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Modul rangka vertikal HDF 18 mm adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
e. Rangka HDF harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal
: permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. HDF dipasang dengan paku khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan
setiap pemasangan masing-masing paku sejajar minimal berjarak 300 mm.
g. Kepala paku yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
h. Sambungan partisi HDF diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
setiap unit HDF hilang.
i. Bagian sudut partisi HDF yang tidak terlindung oleh material lain, diberi
cornerbead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
j. Setelah panel HDF terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan
siku, dan antara unit-unit HDF tidak terlihat bergelombang dan
sambungan.Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring atau melengkung sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
k. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi kayu, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
Pengawas/MK.
Pasal 3
Pekerjaan Panel
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan partisi HDF dan plafond/ceiling/langit-
langit, juga panel back-dropped sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
3.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan yg digunakan pada partisi/Backdrop adalah :
- HDF 18 mm Sebagai rangka.
- HDF 9 mm sebagai backing atau alas/dasar plywood veneer.
- Bahan perekat adalah lem putih setara Rakol atau di-stapler.
- Skrup
- Finishingnya Menggunakan Cat Duco
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi panel, baik partisi maupun plafond/ceiling,
harus merupakan permukaan yang bersih dan rata.
b. Bahan HDF dipilih yang rata-rata sama dan tidak ada cacat serta bebas dari
mata kayu.
c. Panel HDF di-finish dengan Cat duco (lihat pasal melamic), sedangkan
panel MDF di-finish wall cover (lihat pasal wall cover).
d. Panel HDF setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak rusak/cacat
oleh pekerjaan lainnya.
e. Panel polyester resin untuk back-dropped harus dikerjakan oleh tenaga yang
ahli dan berpengalaman.
f. Panel polyester resin tidak terlalu pekat dan masih bisa ditembus oleh sinar
cahaya lampu.
Pasal 4
Pekerjaan Wall Cover
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan wall cover pada bidang partisi, panel
dan plafon/ceiling sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
4.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan wall cover adalah warna cream polos bermotif serat kayu.
b. Bahan wall cover adalah motif garis-garis vertical
c. Bahan wall cover untuk plafond berwarna putih bermotif
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering, permukaannya harus
rata, kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan
vertikal dengan wall cover selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak
bergelembung.
e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan
menggunakan alat potong (cutter) yang tajam.
f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus di koordinasikan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/MK.
Pasal 5
Pekerjaan Screeding
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
rusak sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/MK.
5.2. Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersih kandari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah
diayak halus dan dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
oleh gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai
beton.
d. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
bersih.Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum
ditunggu selama 20 menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
e. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
f. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaan pengeringan.
g. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah
screeding benar- benarkering atau setelah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
Pasal 6
Pekerjaan Lantai SPC
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai SPC sesuai yang disebutkan
/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
6.2. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai SPC sesuai yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pelaksana harus meneliti keadaan permukaan lantai sebelum pekerjaan dimulai.
b. Permukaan lantai harus dalam keadaan kering, rata, bersih dan bebas dari cacat
c. Pelaksana harus memberitahukan secara tertulis kepada direksi lapangan bila
keadaan lapangan tidak memuaskan untuk penyelesaian pekerjaan secara
sempurna. Pekerjaan tidak boleh dimulai bila kerusakan / kekurangannya belum
diselesaikan.
d. Permukaan dasar lantai (leveling screed) harus cukup halus, rata dan datar.
e. Pemasangan Lantai SPC harus dilaksanakan sendiri oleh suppliernya, sebagai
orang yang ahli di dalam bidang tersebut.
f. Setiap pertemuan SPC dengan material lain, harus diberi list pancing dari profil
aluminium atau material lain sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
detail rencana.
g. Hasil pemasangan SPC harus rata, kuat, tidak menggelembung dan bebas noda
akibat pekerjaan lain. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak
terlihat.
h. Setelah pemasangan, seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai.
Apabila masih ada pekerjaan lain di lokasi yang sudah dipasang SPC harus diberi
pelindung/proteksi agar tidak rusak dan kotor. Pelaksana/kontraktor bertanggung
jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.
i. Untuk setiap jenis dan warna dari bahan-bahan lunak disediakan sisa minimal
sebesar 5% untuk cadangan penggantian apabila ada kerusakan dan diserahkan
kepada pihak Pemberi Tugas.
Pasal 7
Pekerjaan Pintu/Jendela
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen kayu dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan kusen dari Blockboard yang bermutu baik.
b. Pengawetan kayu Seluruh bahan kayu diawetkan dengan cara-cara yang
diusulkan oleh Kontraktor dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas/MK.
c. Ukuran finish kusen sesuai detail gambar.
d. Blockboard yang dipakai harus lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, dan cacat lainnya.
e. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :
- Panel penutup daun pintu adalah HDF 6mm dan lapisan terluar difinishing cat
duco. Diberi edging di sekeliling daun pintu.
- Rangka dalam adalah Blockboard bermutu baik.
f. Ke semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK,
Perencana dan Pemberi Tugas.
g. Accessories daun pintu/jendela lihat di pasal pekerjaan Hardware.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan Blockboard di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan /menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua Blockboard tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan / pemasangan,kecuali bila ditentukan lain.
e. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar.
f. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.
g. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan
type pintu /jendela yang akan terpasang.
h. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
sehinggamekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
i. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK.
j. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun
pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
k. Pola serat decorative cat duco adalah sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
gambar kerja.. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.
l. Penutup rangka panel pintu menggunakan plywood dengan ketebalan yang
diijinkan (6+3mm) pemasangan menggunakan lem khusus serta bahan
pembantu paku yang ditumpulkan ujungnya, kemudian ditutup dengan dempul.
Bahan penutup plywood yang sudah dinyatakan kerataannya baru dilapis cat
sesuai spesifikasi dan setelah disetujui Konsultan Pengawas/MK.
Pasal 8
Pekerjaan Pengecatan Dinding & Plafond
8.1 Lingkup Pekerjaan.
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
Penggunaan :
1. Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk pada
gambarkerja).
2. Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam gambar
kerja.
8.2 Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah cat Top Color base ex Dana Paint.
b. Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan
pada gambar kerja.
c. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
d. Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan
yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan
Pengawas.
e. Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan
proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK,
Perencana dan Pemberi Tugas.
a.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Epoxy yang digunakan adalah Epoxy Partisi Dan Dempul merk Autolux/mikalac.
b. Sebelum dinding plamur, Dinding sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan
Pengawas/MK. Bab VI. Spek Tek B1. Interior VI – B.1 – 9
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
Compressor
e. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan
cat sebagai berikut :
- Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
- Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
g. Setelah pekerjaan pengecatan ceiling selesai, semua komponen/armatur tesebut
harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan. Komponen/armatur tersebut
adalah : rangka plafond (main tee dan cross tee), komponen fire fighting
(sprinkler, smoke detector, dsb),armatur penerangan/lighting existing dan baru,
grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb.
Pasal 9
Pekerjaan Kaca & Cermin
9.1 Lingkup Pekerjaan.
Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud untuk pelaksanaan sesuai dengan
rincian pekerjaan seperti yang tercantum pada gambar kerja untuk konstruksi dan
dengan tata cara penanganan pekerjaan seperti tersebut pada persyaratan teknis
pelaksanaan dokumen teknis
9.2 Persyaratan Bahan.
Bahan yang dipakai adalah :
- Kaca lembaran bening (Clear Float Glass)
- Kaca Cermin Bevel (Beveled Glass)
- Kaca cermin. (Mirror Glass)
- Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, mempunyai ketebalan
yang sama dalam satu lembarnya, mempunyai sifat tembus cahaya.
- Khusus untuk kaca lembaran bening (clear float glass) adalah kaca yang dihasilkan
dengan proses tarik, kemudian dipotong menjadi lembaran dengan ukuran
tertentu. Kedua permukaan rata licin dan bening.
- Produksi ex lokal PT. MULIA GLASS atau produk yang setara.
- Untuk cermin, pelindung belakang adalah non-paperback, yaitu menggunakan cat
bahan tembaga (copper back)
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Batas Toleransi :
Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat
mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
2. Untuk cermin, sesuai dengan gambar rencana. Menggunakan bahan perekat
khusus (3 mdouble active achesive) dan dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman.
3. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak goyang
dan dijamin kerapihannya.
4. Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant dengan
warna ditentukan kemudian. Atau warna tsb. diajukan terlebih dulu ke Konsultan
Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
5. Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau frameless, bagian tepi
menggunakan profil besi galvanized atau aluminium profil U ukuran lebih besar
dari tebal kaca tsb.Ditanam pada bagian konstruksi, dan jarak atau gap yang
terjadi antara metal profil Udengan kaca, diberi silicone sealant warna putih atau
bening.
6. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/MK diberi tanda agar tidak tertabrak
oleh pekerja atau orang lain.
Pasal 10
Pekerjaan Hardware
10.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun
pintu/jendela dan furniture yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukkan
dalam table/door schedule serta gambar kerja untuk konstruksi.
10.2 Persyaratan Bahan.
Bahan , type dan merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukkan oleh Tabel atau
Door Schedule. Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan
dimintakan persetujuannya ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi
Tugas.
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Tenaga
Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian
khusus dalam pekerjaannya.
b. Pelaksanaan
1. Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai
dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakannya
2. Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu :
jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang
dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock
case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.
3. Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
4. Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan
sempurna.
5. Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai
dilaksanakan,sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan kerusakan.
6. Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan
sempurna dan tidak cacat.
Pasal 11
Pekerjaan Plafond Gipsum
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond Gipsum termasuk
pemasangan rangkanya dan penyetelan kembali atau re-kondisi leveling acoustic
ceiling existing, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
11.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka dari Furing
b. Penutup langit-langit :
Digunakan Jayaboard yang bermutu tebal = 9mm
c. Bahan penutup sambungan plafond : Compound atau bahan plester ex UB400
atau produk lain yg setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
tengah.
d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana
danPemberi Tugas.
11.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gamba ryang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, polalay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Jayaboard yang dipasang adalah Jayaboard yang telah dipilih dengan
baik,bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/MK.
c. Pemasangan rangka plafond Furing disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya
d. Modul rangka Furing adalah 600 x 600 mm.
e. Rangka penggantung bisa menggunakan Furing, konstruksi di paku ke
penggantung utama atau bisa juga ke kuda-kuda.
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan uat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring
/ tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
h. Bahan penutup langit-langit adalah Jayaboard dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Jayaboard dipasang dengan paku khusus dan setiap pemasangan
masing-masing paku sejajar minimal berjarak 300 mm.
i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
j. Sambungan plafond Jayaboard diberi compound dengan sebelumnya diberi
paper tape khusus kayu. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan
garis sambungan setiap unit Calsibord hilang.
k. Setelah plafond Jayaboard terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata,lurus, waterpas dan antara unit-unit Jayaboard tidak terlihat. bergelombang
dan sambungan l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access
panel ukuran 60x60 cm dilangit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa
merusak multyplex disekelilingnya,untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan
M & E.
l. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling acoustic harus dilakukan
secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau
dibalik plafond acoustic, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal
existing dan yang baru.
Pasal 13
Pekerjaan Gorden
13.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan Gorden hanya pada jendela gedung
atau/dan sesuai yang ditunjukkan pada gambar rencana dan ruang-ruang yang
tercakup dalam lingkup renovasi.
13.2 Persyaratan Bahan
a. Gorden terbuat dari Kain-kain, dengan mekanisme penggerak khusus di bagian
atas, untuk mengatur pencahayaan yang masuk.
b. Gorden adalah terbuat dari bahan lembaran seperti kain, berupa bahan khusus
yang tidak mudah sobek. Mempunyai mekanisme penggerak khusus di bagian atas,
berfungsi untuk menggulung roll blind dan mempunyai mekanisme berhenti yang
unik, agar blind yang tergulung tidak jatuh ke bawah atau berhenti pada ketinggian
tertentu sesuai keinginan pemakai.
13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor/pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara
pemasangan dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan dan
mengajukan contoh/mock up Gorden, yang dapat memperlihatkan cara kerja
dengan baik dan benar.
b. Pelaksanaan
1. Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-tempat/jendela-
jendela yang akan dipasang Gorden untuk fabrikasinya.
2. Semua perakitan dilakukan di pabrik, perubahan-perubahan kecil saja yang
bisa dilakukan dilapangan.
3. Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme Gorden haruspada
bidang yang kuat agar tidak ambruk dan harus dikoordinasikan dan disetujui
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. Dihindarkan pemasangan rumah
penggerak pada kusen/mullion jendela kaca gedung.
4. Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus
dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
5. Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera di
informasikan kepada Konsultan Pengawas.
6. Pemasangan sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik.
7. Pemasangan dilakukan dengan mempergunakan paku bukan paku.
c. Garansi
1. Kontraktor /Pemborong menjamin barang yang dikirim adalah asli dan baru
serta belum pernah dipasang ditempat lain.
2. Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab untuk perawatan selama masa
garansi masih berlaku.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FURNITURE
Pasal 1
Pekerjaan Custom Made Furniture
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Batasan
Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk
membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
gambar desain.
2. PRODUK
2.1. Bahan / Material
2.1.1. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
sebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : HDF 18mm.
b. Bahan utama 2 : HDF 9mm.
c. Bahan pengikat & perekat.
d. Bahan finishing 1 : Cat Duco + Wash
e. Bahan pelengkap/Hardware.
f. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar
rancangan/desain, seperti : marmer ex Impor tipe Nero Marquina dan Serpegiante,
kaca bening tebal minimal 8 mm, dan stainless steel ( baik pelat maupun profil ).
2.1.2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
dengan spesifikasi.
2.1.3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif
tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. HDF dan Blockboard
3.1.1. Persyaratan : Jenis HDF dan Blockboard yang dipakai adalah tersebut sesuai
yang tercantum dalam gambar desain.
3.1.2. HDF dan Blockboard yang dipakai adalah sama/sejenis dengan HDF dan
Blockboard yang dipakai dalam satu barang/item tersebut.
3.1.3. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
ukuran HDF dan Blockboard sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
3.1.4. Kedap air : HDF harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air
yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
3.1.5. Kualitas / Mutu : HDF dan Blockboard yang digunakan harus memiliki kualitas
/ mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
3.1.6. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca /
udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum
maupun sesudah terpasang.
3.2. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja
3.2.1. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat HDF dan Blockboard yang
diperlukan seperti Lem Putih, Skrup, paku, baut dan jenis lain yang disetujui.
Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan
harus menunjang konstruksi furnitureagar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus
dibor agar permukaannya tidak retak.
3.2.2. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin Pemotong
sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
3.2.3. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat
dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
(terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan HDF diberi “clear / transparent
finish”)
3.3. Bahan Finishing 1 – Wash Duco
3.3.1. Persyaratan : Finishing Wash duco yang dipakai adalah warna yang sesuai
dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat
intensitas warna sama antara masing-masing bagian bidang permukaan HDF dan
Blockboard. Contoh warna Cat Duco, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor,
untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
3.3.2. Lapisan akhir : seluruh HDF bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis
polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana.
3.3.3. Semua bagian HDF yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.
3.3.4. Pekerjaan finishing HDF harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
- Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
- Digosok dengan amplas duco
- Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna
yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA, NIPPON PAINT atau sejenis.
- Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, TOP COLOR
atau sejenis
- Digosok dengan amplas ducco
- Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
3.4. Bahan Pelengkap / Hardware
3.6.1. Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah
produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
3.6.2. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi
dengan diameter handel 12mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam
gambar rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).
3.6.3. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau karet
keras harus
berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP dan dianggap memenuhi
persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan contohnya.
3.6.4. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex Jerman atau setara
untuk bahan penutup permukaan BAGIAN BAWAH meja, lemari simpan dan lain-
lain,dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna merata.
3.6.5. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus
kuat dan
tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
3.6.6. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai
dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada
kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus
mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
3.5. Mock Up
3.7.1. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah /
unit atau lebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu)
contoh /mock up.
3.7.2. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
3.7.3. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi,
metode
pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK.
3.6. Penyesuaian dan Pembersihan
3.8.1. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
penyesuaian /penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
3.8.2. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum
penyerahan barang,Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan
maupun kotoran bekastangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi
yang baik dan sempurna.
4. SYARAT PEMELIHARAAN
4.1. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau
ternoda.
4.2. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan
lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
furniture,sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
4.4. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah
ditempatkan
di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh
Pelaksana.
BAB. III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
1.1. Umum.
1.1.1. Uraian pekerjaan.
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
pemasangan, pekerjaan instalasi pengkabelan, kabel daya, stop kontak serta
instalasi pengkabelan untuk penerangan. Pekerjaan yang diuraikan adalah
pekerjaan yang berkaitan diantaranya :
a. Pekerjaan instalasi.
b. Pekerjaan armature lampu.
c. AC dan exhaust fan.
d.. Plumbing / sanitasi
Kontraktor bertanggung jawab pada aspek design detail yang dilaksanakan sesuai
regulasi yang berlaku (design & build).
1.1.2. Ketentuan.
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik-teknik instalasi listrik dan pengujian.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan Elektrikal (1 Set) kerja untuk
pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya
pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku. antara lain: Kabel Listrik, Stok Kontak,
Saklar, Taspen, Tank, Bor Listrik, Planer, Multiplug, solasi. Dll
c. Standar referensi yang dipakai adalah :
J Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000(SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002).
J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor024/PRT/1973
tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
J Standar atau peraturan teknis dari negara lain/ internasional yang dijadikan
pegangan antara lain :
J AVE Belanda.
J UDE/ DIN Jerman.
J British Standard Associates.
J JIS Japan Standard.
J NFC Perancis.
J NEMA USA.
d. Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai
rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan yang baru.
e. Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lampu, kontaktor/pemborong
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
baik. Pengujian tersebut berupa pengukuran tahanan isolasikabel terhadap instalasi
yang bersangkutan.
f. Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
ahli dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli
yang berpengalaman di bidangnya.
g. Termasuk dalam lingkup kerja kontraktor adalah sebagai berikut (sesuai
BQ,gambar dan kondisi eksisting):
a. Pembongkaran, pembersihan dan pemasangan kembali ceiling speaker
b. Pembongkaran dan pemasangan kembali head sprinkler, termasuk relokasi
c. Pembaongkaran dan pemasangan kembali CCTV
d. Pembongkaran dan pemasangan kembali antenna indoor jaringan seluler
Pasal 1
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
1.2. Pekerjaan instalasi listrik dan armature lampu.
1.2.1. Umum.
a. Uraian pekerjaan.
Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja
sehingga seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan.
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik
dan armature sesuai dengan gambar.
c. Ketentuan.
J Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk
kabel data sesuai gambar.
J Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan
dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
J Standar dan referensi yang dipakai adalah :
J Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SKMenteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002)
J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor
023/PRT/1973 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor024/PRT/1973
tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
J Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lamasesuai
rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang
tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-
masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/
pemborong power untuk komputer yang ada di bankinghall dan back office dengan
diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan
estetika interior.
J Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/pemborong
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
pengukuran tahanan isolasi.
J Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
1.2.2. Material.
a. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, dan untuk instalasi
penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
b. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi
harus menggunakan konektor khusus/ lasdop.
c. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
d. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan
tutupnya.
e. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks dus
dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
f. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka
Kabel dan Supreme.
g. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan
pabrik Artolite atau Lomm atau setara.
h. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Simon, atau
setara.
i. Saklar sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek buat Schneider
atau setara.
j. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Schneider atau setara.
k. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) yang
menggunakan merek Simon.
l. Stop kontak lantai yang digunakan adalah merek Simon.
m. Out-let telepon buatan Simon atau setara.
n. Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal.
o. Protektor kabel merek Ega atau Clipsal.
p. AC Split yang digunakan adalh merek Panasonic atau Daikin.
Pasal 2
PEKERJAAN INSTALASI AC dan EXHAUST
2.3. Pekerjaan Relokasi Air Condition (AC) diffuser dan Exhaust fan.
2.3.1. Lingkup pekerjaan
a. Pembongkaran, relokasi dan perapihan kembali supply diffuser AC
b. Penambahan flexible duct yang disesuaikan dengan ukuran existing
2.3.2. Syarat pelaksanaan dan material
a. Sebelum melakukan pekerjaan kontaktor harus membuat gambar shopdrawing
yang disesuaikan dengan gambar desain dan kondisi lapangan
b. Ducting utama tidak dirubah sehingga perubahan posisi supply diffuser harus
diikuti dengan penambahan flexible duct
c. Flexible duct harus dilapisi insulasi dan aluminium foil
d. Ukuran flexible duct yang dugunakan disesuaikan dengan kondisi existing
e. Kontraktor/pemborong harus membersihkan kembali bekas pekerjaan dan
material sisa di lapangan
BAB. IV
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KAMAR MANDI
PASAL 1.
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan batu bata.
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semen, Sesuai persyaratan dalam BAB II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
Pasir, Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang
tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-
bahan organis.
Air, Air yang dipakai harus bebas dari lumpur , minyak , asam , bahan organik,
basa, garam, dan kotoran lainnya, jumlah yang dapat merusak
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
Jenis Adukan ;
a. Adukan biasa adalah campuran I PC : 4 PS
Adukan ini untuk pasangan batu tela serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air
seperti tercantum didalam gambar kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 3 PS
Adukan plesteran ini untuk :
Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi
luar bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam
Gambar Kerja.
Semua pasangan tela dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar kerja.
Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran
adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap
air.
PASAL 2.
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan dinding bata ½ batu.
Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Batu Bata : Batu yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik,
setaraf tela F, dengan pembakaran sempurna dan merata.
Semen : Sesuai pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
Pasir : Sesuai pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
Air : Sesauai pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum didalam Gambar Kerja.
3.2 Sebelum pemasangan, batu tela harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air diatas batu tela
tersebut.
Aduk Perekat / Spesi
a. Aduk Perekat/Spesi untuk pasangan batu tela kedap air adalah campuran 1
PC : 3 PS untuk,
- Dinding pasangan tela daerah basah.
- Dinding pasangan tela yang langsung berhubungan dengan luar dan
Saluran.
b. Untuk semua pasangan batu tela terhitung dari Peil + 0.20 ke atas, dipakai
aduk perekat/spesi campuran disyaratkan kedap air seperti yang tercantum
didalam Gambar Kerja.
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi
harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi
dengan baik dan penuh.
3.5. Pemasangan dinding pasangan tela dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan
pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
3.6. Pemasangan batu tela harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus
terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih
dan siku seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.7. Pekerjaan pemasangan batu tela harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, telas toleransi pe-lengkungan atau pe-cembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mM untuk setiap jarak 200 cM vertikal dan
horizontal.
3.8. Semua pasangan tela yang tertyanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
sampai setinggi permukaan tanah.
3.9. Setelah bisa terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cM dengan rapi dan dibersihkan denhgan sapu lidi, kemudian
disiram air dan siap menerima plesteran.
3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan tela harus dibasahi dahulu dan siar-siar
telah dikerok dan dibersihkan.
3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan tela untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
3.12. Tidak diperkenankan memasang tela merah yang patah dua melebihi dari 5 %.
Tela yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
3.13. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci)
- Dinding tela ½ batu harus setebal 15 cm.
- Dinding tela 1 batu harus setebal 25 cm.
3.14. Pemeliharaan.
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontruktor wajib untuk memelihara dan menjatas
kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat
kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima
PASAL 3.
PEKERJAAN PASANGAN UBIN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan urugan pasir dibawah pasangan lantai.
Pekerjaan ubin keramik polos untuk lantai dan dinding.
Pekerjaan ubin keramik anti licin lantai KM/WC.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
2.3. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
2.4. Ubin Keramik (Ceramic Tile)
Jenis : Ubin Keramik
Permukaan : Licin Polos dan Anti Licin / Teksture,
untuk Ruangan dan dinding serta lantai rabat dan KM/WC.
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 60 x 60 cm anti licin, untuk lantai KM/WC, sesuai gambar.
60 x 60 cm polos, untuk dinding KM/WC, sesuai gambar
Kualitas : Kelas 1 , Heavy duty , Single firing.
2.5. Aduk Pengisi Siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu semen warna yang sesuai dengan ubin keramik.
2.6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
selanjutnya dipaakai sebagai standard dalam memeriksa / menerima bahan yang
dikirim ke lapangan.
2.7. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
2.8. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 %
dari keseluruhan bahan yang akan dipasang.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pada saat pemasangan , keramik harus dalam keadaan baik , tidak retak, tidak
cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
3.2. Seluruh pemasangan ubin keramik dan granit harus dengan merendam sampai
jenuh air kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3.3. Agar adukan /campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik,
maka sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas keramik harus diolesi
minyak kacang.
Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja / Shop
Drawing atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
3.5. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu
dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil
pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong
dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa
dengan sebelum dipotong.
3.6. Pemasangan ubin keramik harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat
pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
disyaratkan
3.7. Garis-garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus.
Lebar siar untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan
kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah seperti yang tercantum didalam
pasal 3 butir 2.6.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik
agar didapatkan hasil yang baik. Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk
pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya. Pembersihan segera
dilaksanakan sebelum menjadi keras/kering dengan lap basah.
3.8. Untuk nosing tangga menggunakan produk Essenza dengan penambahan
“pinggul” , sesuai dengan Gambar kerja.
3.9. Ubin keramik / granit yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak
noda aduk.
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
3.10. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik/granit harus dihindarkan
dari injakan/pemberian beban.
3.11. Bila terjadi kerusakan / cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
3.12. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
sudah harus terpasang pada tempatnya.
3.13. Kontraktor harus mempelajari Gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan
Plumbing dan mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas.
3.14. Lantai dasar; Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan
sebagai berikut :
Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan
rata Waterpass.
Persyaratan pelaksanan pengurukan dan pemadatan tanah harus mengikuti
uraian pada BAB pekerjaan tanah.
Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan
tidak berongga dan rata Waterpass. Ketebalan lapisan pasir 10 cM atau
sesuai dengan Gambar Kerja.
Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk. Pembuatan lapisan beton tumbuk
harus sesuai dengan persyaratan seperti tercantum dalam pasal 4 butir 3.2.
BAB ini.
Adukan adalah 1 PC : 5 PS terkecuali untuk daerah basah, area dapur, aduk
plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PS.
Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1
Pekerjaan Adukan dan Campuran. Dalam pelaksnaan pekerjaan ini,
Kontraktor harus memperhatikan dengan sesama peil-peil finishing dan arah
kemiringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Permukaan jadi / finishing lantai harus menunjukan tepat pada peil finish
ataupun kemiringan yang disyaratkan.
3.15. Lantai Tingkat ;
Untuk lantai tingkat, diatas plat lantai beton langsung dihamparkan pasir padat
dan tidak berongga setebal 5 cm atau sesuai dengan Gambar Kerja. Cara
pelaksanaan selanjutnya seperti pada butir 3.2.
3.16. Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya;
Campuran adukan 1 PC : 0 PS.
Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya
permukaan beton, harus dikasarkan terlebih dahulu. Sesudah ubin keramik
terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisipengisi (grouting)
ex AM.
Adukan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan dengan butir 2.8. dan
warnanya sesuai dengan warna ubin keramik yang telah terpasang dengan
mengunakan kain/lap basah, atau dengan zat pembersih yang telah
direkomendasikan oleh pabrik.
PASAL 4.
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Semua pekerjaan beton yang bersifat struktural maupun non struktural dengan
ukuran sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada Lantai Dasar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter yang lebih
kecil dari 12 mm.
Besi beton harus bersih dari lapisan minyak, dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penamapang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuia dengan Gambar
kerja.
Besi beton yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/
Konsultan Pengawas.Kawat pengikat besi beton adalah baja lunak dan tidak
disepuh lapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.4 mM.
Kawat pengikat harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
2.2. Semen : Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
2.3. Pasir :
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
Pasir yang dipakai harus pasir beton.
2.4. Koral beton / split.
Koral beton/split yang dipakai harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,
serta menpunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan
satu dengan yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
2.5. Air Kerja :
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
2.6. Acuan Bekisting dan Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mM. Balok-balok
pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan
memakai bambu.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Beton Bertulang
Campuran dan Mutu beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan bertulang non sruktural
ini adalah K-175.
Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk telang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring),
persyaratannya harus sesuai dengan NI-2 (PBI-1971). Pemasangan dan
pengunaan tulangan beton harus sesuia dengan Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi
tersebut tidak berubah selama pengecoran dan harus bebas dari papan
acuan papan acuan/bekisting atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton dan bantalan tahu betin sesuai dengan NI-2 ( PBI-1971).
Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh
dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran berlangsung.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin,bebas dari kotoran tahi
gergaji, potongan kayu, tanah Lumpur dan sebagainya.
Cara pengadukan menggunakan beton molen.
Takaran untuk Semen Portland, pasir dank oral harus terlebih dahulu
oleh Direksi/ Konsultan pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar
matahari langsung, hingga terjadi penguapan terlalu cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pelerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan, dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/
konsultan pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar
beton untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan dari
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat penghentian tersebut harus disetujui Direksi/
Konsultan Pengawas.
Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan
perekat CALBOND.
Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus
dikasarkan, dilapis dengan adukan perekat CALBOND yang
pembuatannya sesuia dengan persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya
langsung dilakukan pengecoran baru.
Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan
dengan ijin tertulis dari Direksi/konsultan pengawas. Setelah bekisting
dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
beton tanpa persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas.
Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
Setiap pertemuan dinding pasangan batu tela.
Dinding pasangan batu tela ½ batu pada bagian dalam bangunan
setiap luas 9 m2.
Dinding pasangan batu tela ½ batu pada bagian luar dan tepi luar
bangunan setiap luas 9 m2.
Dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran kolom praktis adalah 13 x 13 cm.
Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei dan Ring balok.
Pemasangan balok praktis/latei dan ring balok.
Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht.
Di atas kusen alluminium sebagai balok lintai.
Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu tela yang bebas
sebagai ring balok, Setiap luas 9 m2 pasangan dinding yang tinggi.
Dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran balok praktis adalah sesuai Gambar Kerja.
Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai dengan Gambar kerja dan
atau seperti yang terurai dalam pekerjaan beton dibab dalam buku ini.
Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti yang tercantum dalam
butir 3.1.5. dan 3.1.6. diatas terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau
tidak dalam Gambar Kerja.
Pada setiap pertemuan dinding pasangan tela dengan kolom praktis , ring balok
beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja harus
diperkuat angker diameter 8 mm tiap jarak 50 mm, yang terlebih dahulu telah
ditanam dengan baik pada bagian kolom dan balok praktis.
Bagian yang tertanam dalam pasangan tela minimal sedalam 30 cm kecuali
ditentukan lain.
3.2 Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1 PC : 3 PS : 5 KR dengan tulangan praktis 1
lapis-dua arah diameter 6 mm –15 cm, terkecuali pada daerah basah ( KM/WC
dan Pantry ) tidak dipasangkan tulangan. Lapisan beton tumbuk harus padat,
tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan/ Waterpass dan atau seperti
tercantum didalam Gambar Kerja Tebal lapisan beton tumbuk adalah 5 cm., dan
atau sesuai dengan Gambar Kerja.
PASAL 5.
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Plesteran aci halus untuk dinding pasangan tela dan permukaan beton.
Plesteran kedap air.
Plesteran biasa.
Plesteran kasar untuk dinding pasangan tela yang tertanam dalam tanah dan
untuk dinding telas dengan tetangga yang terlhat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai lainnya seperti terurai dalam Gambar
Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
2.2. Pasir. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
2.3. Air. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Campuran Plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan
tela atau bidang beton teleh disetujui secara tertulis oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas.
3.2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1PC : 3PS.
Dipakai untuk :
- Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam didalam tanah hingga
kepermukaan tanah dan atau lantai.
- Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS
Aduakan plesteran ini untuk pasangan batu tela dan batu tempel serta untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan,
yang disyaratkan tidak kedap air seperti tercantum didalam Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS
Aduk plesteran ini untuk :
- Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar
bangunan.
- Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam Gambar Kerja hingga
ketinggian 150 cM dari permukaan lantai.
- Semua pasangan tela dibawah permukaan tanah hingga ketinggian minimal
20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus/aci adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
3.3 Semua jenis plesteran tersebut diatas harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus
menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini,
khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan
semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya
plesteran halus/aci halus : harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
yang membuat cacat.
3.4 Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm.
3.5 Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper
dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya.
3.6 Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal yang memberikan
ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunaklan tersebut.
3.7 Untuk setiap pertemuan bahan /material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar, harus diberi naat dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm.
3.8 Untuk permukaan yang datar, tela toleransi pelengkungan atau pecembungan
bidang tidak boleh melebihi 5mm, untuk setiap jarak 2M. Ketebalan plesteran
harus mencapai ketebalan harus mencapai ketebalan permukaan dsinding/kolom
seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal plesteran
adalah minimal 1,5 cm dan masimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm,
maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku kepermukaan
dinding pasangan yanag bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
3.9 Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.
4. Pemeliharaan
Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar. Hal
ini dilaksanakan degan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembahasan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh.
Selama plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat seperti yang disyaratkan
tersebut diatas.
PASAL 6.
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA UPVC
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jendela seperti
yang dinyatakan / ditunjukan dalam gambar.
-
Daun pintu panel
-
Dan lain lain.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk dalam
negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO dan
TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
2.2 Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Perencana.
2.3 Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
2.4 Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
2.5 Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
2.6 Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
2.7 Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air /
kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior
bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit, dengan
jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
2.8 Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
2.9 Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm 10.
2.10 Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus ditutup dan dis.
b. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser dan terikat pada pipa galvanis di dalam UPVC 11.
2.11 Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar- gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan system konstruksi bahan
lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
3.2 Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk,
ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
mendasari sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta / berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
3.3 Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
3.4 Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan
alat pemanas khusus dengan suhu minimal 250°C.
3.5 Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
3.6 Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-
3 mm.
3.7 Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh karet list.
3.8 Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
3.9 Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
3.10 Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
3.11 Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
3.12 Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
3.13 Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
3.14 Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
PASAL 8.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan langit-langit GRC Board 4 mm untuk seluruh ruang dan atau sesuai
Gambar kerja.
2. PERYSARATAN BAHAN
2.1. GRC Board 4 mm
Tebal : max. 4 mm.
Ukuran : 122 mm x 244 mm
Type panel : disesuaikan
Produk : lokal
2.2. Rangka Langit-langit
Besi Hollow 40 x 40 mm
Ukuran : Sesuai dengan Gambar kerja
2.3. Lis Langit-langit
Bahan : Gypsum 12 cm
Ukuran Lis : sesuai dengan Gambar Kerja
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Rangka Langit-langit
Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond GRC Board adalah
besi hollow 40 x 40 mm beserta kelengkapannya.
Pola rangka penggantung langit-langit sesuai dengan gambar rencana dan
diperhatikan benar-benar peilnya.
Bagian permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang rangka langit-langit
harus rata permukaan, rangka terbuat dari besi hollow 40 x 40 mm.
Penggantung rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/kabel
baja yang diikatkan ke stek peggantung langit-langit dengan wartelmur
(“frame chip”).
Steck penggatung langit-langit dari besi beton berdiameter 6 mm, diikatkan
ketulangan pelat lantai atau balok beton, telah dipasang pada saat
pengecoran.
3.2. Langit-langit GRC Board 4 mm
Panel GRC Board 4 mm yang dipasang adalah panel yang dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompat atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/kosuntlan pengawas.
Panel GRC Board 4 mm dipasang sesuai dengan standar yang dikeluarkan
oleh pebrik pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk panel GRC
Board 4 mm dan pola pemasangan sesuai gambar kerja.
Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langt-lagit harus lurus, rata
waterpass dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling tegak
lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mM untuk jarak 2 M.
Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah Skim coat, Plamur, dempul dan dicat.
Pekerjaan pengecetan harus sesuai dengan pasal pekerjaan cat.
3.3. Lis Langit-langit
Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi pasal 7 pekerjaan kayu butir 3.
Pemakuan kepala paku harus dipipihkan dan dipaku sehingga tertanam
serta diisi dempul, setiap jarak tertentu sedemikian rupa sehingga lis langit-
langit menempel kuat, lurus dan rata.
Setiap sambungan sudut merupakan sambungan adu manis. Pada setiap
sambungan harus memakai lem putih sebelum pemakuan.
Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah Melamic. Pekerjaan pengecetan
harus sesuai dengan pasal pekerjaan cat.
Pada pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dari berbagai disiplin lain
untuk dapat mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel
langit-langit tersebut, seperti Armatur lampu, grill AC, Titik Penginderaan Kebakaran,
Sprinkler dan lain-lain.
PASAL 9.
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pengecetan permukaan dinding tembok pasangan batu tela, beton yang
ditampakkan.
- Pekerjaan pengecatan Logan dan kayu.
1.1. Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu
tela, beton yang ditampakkan. Semua pekerjaan dinding
pasangan batu dan permukaan beton yang tampak/exposed
seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
1.2. Pekerjaan Pengecetan Logan dan Kayu,
Semua pekerjaan logam dan Kayu yang terpasang seperti yang tercantum dalam
gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat
finish.
- Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat hanya
sampai dengan cat dasar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat tembok
- Ekterior : ICI Dulux Weather Shield atau setaraf
- Interior : CATYLAC Emulsion atau setaraf
2.2. Cat Logam dan kayu
Bahan dari jenis synthetic enamerl super gloss kualitas utama.
Produk CATYLAC atau yang setaraf
2.3. Cat Politur
Memakai melamik bahan dari produk IMPRA, ULTRAN atau yang setaraf
2.4. Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex lokal mutu terbaik.
2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan
Pembuktian berupa :
- segel kaleng
- test laboratorium
- hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada kontraktor
Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan ekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan ke Direksi/Konsultan Pengawas.
2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas, wara, foremula cat,
jumlah lapisan dan jenis laisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada direksi/konsultan
pengawas dan perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi/Konsultan pengawas, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
“mock up”.
2.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galin tiap Warna dan jenis cat
yang pakai, kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan identitas cat yang ada di dalamya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
oleh Pemberi Tugas untuk perawatan
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispefisikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (‘finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bersusuran
atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller mapun semprotan.
3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakn keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelidung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya, yang harus
dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, kontraktor harus
memakai Kpas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan
jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
3.6. Pemakaian ampleas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlbeih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecetan cat dasar untuk komponen
bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
3.8. Standard pengerjaan (“mock-Up”)
Sebelum pengecatan dimulai harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadkan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
ditentukan oleh Direksi/Konsultan pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standarf minimal keseluruhan Pekerjaan pengecatan.
3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui ditreksi/konsltan poengawas harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecetan kembali bil ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi aytau lepas sebagaimana ditunjukan oleh
diresi/konsultan poengawas,. Biaya untuk hal ini ditanggung jawab kontraktor dan
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
3.10. Selama pelaksanaa, kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari pabrik
pembuat, biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
3.11. Pekerjaan pengecatan permukaan Dinding Pasangan Tela, Beton, Langit-langit
dan Tripleks :
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain
, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan
dalam kondisi kering.
b. Pelaksaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan rioller.
c. Permukaan Interior
Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape
Ketebalan lapiosan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 m2
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 13 – 15 m2
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11 – 17
m2 perlapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
d. Permukaan Exterior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 m2.
Tunggu selama miminum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya
Lapisan Kedua
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
Ketebalan laisan adalah 25 – 40 micron ata daya sebar pe liter 13 0 15 m2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanana pelapisan
berikutnya.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Weathershield (Tahan cuaca)
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11 – 17
m2 perlapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
3.12. Pekerjaan Pengecatan Kayu yang ditampakkan
Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain
yang sekiranya akan menggangu jalannya pekerjaan finishing.
Lapisan pertama :
Meni kayu warna merah 1 lapis
Pelaksanaan dengan kuasa
Lapisan Kedua :
Dempul (“Wood Filler”) sampai lubang-lubang/pori-pori kayu tertutup/teriris
sempurna.
Tunggu hingga 7 (tujuh) hari, kemudian bidang yang di plamur diampelas
dengan ampelas besi halus hingga rata permukaan.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat akhir (“finish”) dengan ketebalan 30 micron perlapis ata daya sebar 15 –
17 M2 per liter per lapis dalam kondisi kering.
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu dantara pelapisan minimum 16 jam
Warna ditentukan kemudian
BAB. V
SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI JARINGAN PLUMBING
PASAL 1.
URAIAN UMUM PEKERJAAN :
a. Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan, Syarat-syarat Umum Teknis Pekarjaan
Plumbing adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
b. Persyaratan ini berlaku untuk semua pekerjaan dalam PEKERJAAN REHAB
KAMAR MANDI / WC UMUM
PASAL 2.
LINGKUP PEKERJAAN :
a. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbimg
(pembuangan air kotor, air bekas, septictank dan penyediaan air bersih) di dalam
dan di luar bangunan sebagai suatu system keseluruhan maupun bagian-
bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang spesifikasikan.
b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan
testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yamg harus dilaksanakan adalah :
Pengadaan dan pengangkutan kelokasi proyak, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan system plumbing / sanitasi sesuai dengan
peralatan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum
untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum
pada Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih.
2.1.1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian system pemipaan di dalam dan di
luar bangunan,lengkap berikut system pemompaan dengan gambar rencana
dan spesifikasi tekniknya.
2.1.2. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing serta peralatan-peralatannya.
2.1.3. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
2.1.4. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara
parsial dan untuk seluruh system pemipaan serta mengadakan pengamatan
sampai system bekerja dengan baik dan aman.
2.1.5. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
2.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan
peralatan yang berada didalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel /
lavatory, floor / dack drain, clean out dan lain sebagainya.
2.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor dan air bekas dari dalam
bangunan menuju ke septictank dan resapannya.
2.2.3. Pembuatan septictank dan bidang / sumur resapan.
2.2.4. Pengangkutan bekas galian yang perlu dibuang dan penimbunan kembali
untuk perapihan lahan.
2.2.5. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
2.2.6. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan
PASAL 3.
TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN :
3.1. Pengecetan.
3.1.1. Kontraktor harus mengecet semua pipa, rangka penggantung, rangka
penyangga, semua unit yang dirakit dilapangan dan bahan-bahan yang
mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (primer coating), cat harus sesuai
dengan persyaratan pengecetan yang sesuai dengan bahan masing-masing.
3.1.2. Pengecetan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dipabriknya atau
dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.
3.1.3. Untuk peralatan yang tampak, maka bahan tersebut harus dicat akhir dengan
cat besi merek ICI dengan merek sebagai berikut :
Pipa air bersih : biru (ICI R 404-41001)
Pipa drain / waste : hitam (ICI R 404-40009)
Gantungan / support : hitam (ICI R 404-40009)
Panah pengarah : putih (ICI R 404-101)
3.1.4. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannya dengan cat yang tidak mudah terhapus.
3.1.5. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Direksi / Pengawas.
3.2. Peralatan.
3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat-tempat rendah tertutup.
3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasangpipe fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di
tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
(ARV) beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan
terjadinya pengumpulan udara (misalnya diujung-ujung teratas pipa tegak.
3.3. Ukuran (dimensi).
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus
ditaati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Direksi
/ Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran
yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
PASAL 4.
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH :
4.1. Pipa.
Pipa dengan diameter 1”s/d 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk
yang menuju fixtures menggunakan galvanized iron pipe (GIP) mediun class
yang memenuhi standar BS 1387 / 1967.
Pipa ex BAKRIE, PPI atau setara.
4.2. Fitting.
Fitting-fitting sampai dengan diameter 2 ½” (65 mm) harus disambung dengan
cara ulir, sedangkan untuk fitting dengan diameter lebih dari 2 ½” (65 mm)
harus disambung dengan cara flenge.
Bahan fitting harus sama dengan bahan pipa dan memenuhi syarat berikut :
Bahan: malleable-iron (sampai 2 ½”) atau forget steel (diatas 2 ½”)
Standar: BS, ANSI, JIS,B.2301 atau setara.
4.3. Pemasangan Pipa.
4.3.1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem
dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga
tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
4.3.2. Pipa Mendatar
Untuk pipa yang berada di atas atap dan dibawah pelat lantai (tidak di dalam
tanah), pipa harus dipasang dengan penyanggah (support) atau
penggantung(hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
4.3.3. Penyambungan Pipa
a. Sambungan Ulir,
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan dengan
diameter sampai 65 mm (2 ½”). Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar
tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir harus menggunakan
perapat henep dan zinkwite dengan campuran minyak
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan
dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan
dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap
pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk konstruksi penyangga dan pipa
selain pipa air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat
las / electrode yang sesuai. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan
hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis dari Direksi /
Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
untuk itu.
d. Sleeves.
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang
cukup untuk memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk pipa yang diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap /
flens / water stop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber
seal atau caulk.
4.3.4. Penanaman Pipa Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm untuk penempatan sambungan pipa.
d. Sebelum pipa diturunkan atau dipasang dalam galian, semua bagian
pipa termasuk fitting dan valve body harus dilapis dengan aspal
kemudian dibungkus dengan karung goni dan sekali lagi dilapis dengan
aspal.
e. Setelah aspal kering pipa diturunkan ke dalam galian.
f. Dilakukan pengujian terhadap kebocoran secara hidrolis dengan
tekanan uji 12 kg/cm2, selama 24 jam.
g. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug setebal 15
cm dihitung dari atas pipa.
h. Di sekitas fittng dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar
fittng tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
i. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula.
4.3.5. Pengujian Terhadap Tekanan Dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapan terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolis sebesar 12 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi
perubahan / penurunan tekanan.
b. Peralatam pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas atau yang
dikuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus
memperbaiki bagian-bagaian yang rusak dan melakukan pengujian
kembali sampai berhasil dengan baik.
e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
4.3.6. Pengujian Sistem Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke
pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sitem
kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Direksi
/ Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan
baik.
4.3.7. Pekerjaan Lain-lain.
Termasuk dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah hasil
galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti
semula.
PASAL 5.
PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS dan AIR HUJAN :
5.1. Material
5.1.1 Pipa di Dalam Bangunan.
Semua pipa yang digunakan untuk instalasi air kotor atau air bekas di dalam
bangunan, baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC class
AW (S 10 – tekanan nominal 10 Bar) dengan metode penyambungan SCJ
(Solvent Cement Joint).
Sedangkan untuk pipa yang dipasang di bawah lantai dasar yang tertanam di
dalam tanah dengan diameter lebih besar dari 3” harus menggunakan metode
penyambungan RRJ (Rubber Ring Joint).
Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.
5.1.2 Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung-ujung pipa di dalam bangunan menuju ke influent box dari STP
dan dari STP ke roil kota harus menggunakan pipa PVC class AW (S 10 –
tekanan nominal 10 Bar) dengan metode penyambungan RRJ (Rubber Ring
Joint).
Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara
5.1.3 Accessories.
a. Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel.
c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fiberglass yang
mempunyai bentuk badan cembing yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa.
5.2.1. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent)
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Peletakan pipa harus
diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding /
tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
menggunakan fitting dengan sudut 45o (misalnya Y branch dan
sebagainya) jenis long radius.
Pipa di dalam Tanah
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanahj / jalan dengan
tebal / tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai
permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan
pasir padat setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di
sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat.
Kontruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan
seperti semula (dirapihkan kembali).
b. Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang menbelok ke atas
(vertical) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
Dalam peletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik
mula di dalam gedung sampai ke saluran drainage.
5.2.2. Pipa Saluran Luapan / Effluent Sewage Treatment Plant (STP)
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dimulai dari sisi
discharge effluent pump sampai dengan roil kota di sisi jalan utama.
Untuk peletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 80 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai
dasar harus disambung dengan rubbing ring joint (RRJ).
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
dari pipa yang akan saling melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat menggangu
kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain (FD) dan Clean Out (CO) harus dipasangn sesuai dengan gambar
perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (srew) dan
membentuk sudut 45o terhadap pipa utamanya.
5.4. Pengujian.
5.4.1. Seluruh system air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2.
5.4.2. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan
ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi
pemipaan dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
pengurangan volume air.
5.4.3. Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian harus disediakan oleh
Kontraktor.
5.4.4. kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
5.4.5. Direksi / Pengawas berhak meminta pengujian ulang bila hal ini dianggap
perlu.
5.4.6. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang