Rehab Rumah Dinas Jabatan Ketua Dpra

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50069106
Status: Tender Batal
Date: 24 June 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,586,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,586,073,396
Winner (Pemenang): CV Metropolis Real Estate Group
NPWP: 834083339101000
RUP Code: 49206020
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 52
Applicants
Reason
0834083339101000Rp 1,552,000,000-
0410618102101000Rp 1,574,777,288-
PT Oloan Laris Sukses
06*0**1****21**0Rp 1,519,504,656Tidak Menyampaikan Data Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
0902792852101000Rp 1,366,876,358Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi
0020712238101000--
0418331724101000--
CV Beusabe Jaya
0850084963102000--
0743463077101000--
0961888575101000--
0017636226101000--
0942950635101000--
0416604734101000--
0026895185101000--
0947203097101000--
0031527153101000--
CV Patron Jungle
09*9**3****01**0--
0020298709101000--
0918830746108000--
CV Sakti Jaya Perkasa
07*0**4****01**0--
CV Citra Aneuk Mountsabang
0825109093101000--
0437158918101000--
0967343377101000--
CV Jaman Now
09*3**5****01**0--
0023355795101000--
CV Tunas Inti
0017637265101000--
0815398854101000--
0020273496102000--
0910593862101000--
0433697117108000--
0910215961102000--
0025815929101000--
CV Hanna Sandika Taura
00*5**8****04**0--
PT Hardian Karya Konstruksi
09*3**6****09**0--
0902576362101000--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Pocut Consultant
01*8**2****04**0--
0025619321101000--
0032621609101000--
0757979976101000--
0031284946101000--
0019023274102000--
0031282031101000--
0019356120101000--
0810643882101000--
0415277102101000--
0824465488101000--
0029321635101000--
Anak Negeri Sejahtra
04*2**1****08**0--
0620486514101000--
0947685533101000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
Attachment
TA       
                                                                      
                                                            2024      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT                    
                                                                      
                                                                      
              PEKERJAAN       KONSTRUKSI                              
                                                                      
  REHAB    RUMAH     DINAS   JABATAN      KETUA    DPRA               
                                                                      
               TAHUN    ANGGARAN       2024                           
               RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT                      
                                                                      
Nama Pekerjaan      : Rehab Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRA            
                                                                      
Lokasi              : Kota Banda Aceh                                 
                                                                      
Pasal 1                                                               
Pekerjaan Persiapan                                                   
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                             
                                                                      
                                                                      
1.1  Pekerjaan Pembongkaran Dinding,Backdrop,Plafond.                 
     1.1.1 Pekerjaan Pembongkaran.                                    
         a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
           memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK)
           dan pihak terkait (Pengelola) guna pemeriksaan awal dan ijin
           pelaksanaan pekerjaan.                                     
         b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
                                                                      
     1.1.2 Pemeriksaan Tempat Kerja.                                  
                                                                      
         Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
         segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
         pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan
         adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama
         Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.        
                                                                      
     1.1.3 Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.                
         a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi
                                                                      
           lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan
           oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola) dan pihak-
           pihak lain yang berkepentingan.                            
                                                                      
     1.1.4 Pembongkaran                                               
         a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
           dan aman.                                                  
           Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
                                                                      
           yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.        
                                                                      
         b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk
           pekerjaan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
                                                                      
         c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
           pembongkaran/kontaktor.                                    
                                                                      
         d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
                                                                      
           pekerjaan(proyek). Menggunakan Mobil pick Up 1 (Unit) yang kondisi
           baik, guna untuk transportasi pengangkutan bongkaran maupun barang
           yang di tempa di whokshop, untuk di bawa ke lokasi Pekerjaan.
                                                                      
         e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll)
           dan dapat                                                  
           digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
           dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/MK dengan disertai daftar/list
           item barang-barang tersebut.                               
                                                                      
                                                                      
1.2  Pekerjaan Pengamanan.                                            
                                                                      
     1.2.1 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang 
         kantor/peralatan dilokasi proyek, maka kontraktor wajib      
         mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
         bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran
         atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
     1.2.2 Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
         dipasang secara hati-hati.                                   
     1.2.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
         partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui
         oleh Konsultan Pengawas/MK.                                  
                                                                      
1.3  Pemindahan Barang-barang.                                        
     Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh
                                                                      
     Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/MK.                         
                                                                      
1.4  Marking.                                                         
     Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
     persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan
     dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk
     penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya
     di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan
     Pengawas/MK dan Perencana.                                       
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 2                                    
                     Pekerjaan Dinding Partisi                        
                                                                      
2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi kayu, termasuk
     pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
     sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                              
                                                                      
                                                                      
2.2. Persyaratan Bahan                                                
     a. Rangka :                                                      
     Rangka vertikal menggunakan HDF 18 mm, Rangka horizontal atas dan bawah dari
     HDF 18 mm, dan berkualitas sangat bagus. dan tidak pecah atau retak.
     b. Penutup partisi :                                             
       Digunakan HDF yang bermutu baik, tebal = 9 mm. merk Tri Bukit (Setara)
                                                                      
     c. Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester ex UB400
       atau produk lain yg setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
       tengah, serta Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut
       dinding partisi.                                               
                                                                      
                                                                      
     d. Bahan Insulasi Glasswool, tebal 4 cm density 28 kg/m3.        
                                                                      
     e. Ke semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana
       dan Pemberi Tugas.                                             
                                                                      
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                      
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
       gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
       mempelajari bentuk, polalay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
       dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk di
       koordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaanyang terkait dengan partisi kayu, di
                                                                      
       antaranya adalah :                                             
       -  Pekerjaan Instalasi pada dinding                            
       -  Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya
                                                                      
          pekerjaan ini.                                              
                                                                      
     b. HDF yang dipasang adalah HDF yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
       ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
       cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                      
     c. Sebelum pemasangan Rangka HDF, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas
       bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih
       dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.                  
                                                                      
     d. Modul rangka vertikal HDF 18 mm adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
     e. Rangka HDF harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal
                                                                      
       : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
     f. HDF dipasang dengan paku khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan
       setiap pemasangan masing-masing paku sejajar minimal berjarak 300 mm.
                                                                      
     g. Kepala paku yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
                                                                      
     h. Sambungan partisi HDF diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
       khusus. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
       setiap unit HDF hilang.                                        
                                                                      
     i. Bagian sudut partisi HDF yang tidak terlindung oleh material lain, diberi
       cornerbead dan dicompound dan diamplas dengan baik.            
     j. Setelah panel HDF terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan
       siku, dan antara unit-unit HDF tidak terlihat bergelombang dan 
       sambungan.Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
       miring atau melengkung sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.   
                                                                      
     k. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi kayu, dilakukan dengan
       menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
       Pengawas/MK.                                                   
                                                                      
                           Pasal 3                                    
                        Pekerjaan Panel                               
3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan partisi HDF dan plafond/ceiling/langit-
     langit, juga panel back-dropped sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar
     dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.                       
                                                                      
3.2. Persyaratan Bahan                                                
     a. Bahan yg digunakan pada partisi/Backdrop adalah :             
       - HDF 18 mm Sebagai rangka.                                    
       - HDF 9 mm sebagai backing atau alas/dasar plywood veneer.     
                                                                      
       - Bahan perekat adalah lem putih setara Rakol atau di-stapler. 
       - Skrup                                                        
       - Finishingnya Menggunakan Cat Duco                            
                                                                      
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi panel, baik partisi maupun plafond/ceiling,
        harus merupakan permukaan yang bersih dan rata.               
     b. Bahan HDF dipilih yang rata-rata sama dan tidak ada cacat serta bebas dari
        mata kayu.                                                    
                                                                      
     c. Panel HDF di-finish dengan Cat duco (lihat pasal melamic), sedangkan
        panel MDF di-finish wall cover (lihat pasal wall cover).      
     d. Panel HDF setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak rusak/cacat
        oleh pekerjaan lainnya.                                       
     e. Panel polyester resin untuk back-dropped harus dikerjakan oleh tenaga yang
        ahli dan berpengalaman.                                       
     f. Panel polyester resin tidak terlalu pekat dan masih bisa ditembus oleh sinar
        cahaya lampu.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 4                                    
                      Pekerjaan Wall Cover                            
4.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan wall cover pada bidang partisi, panel
     dan plafon/ceiling sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
     petunjuk Konsultan Pengawas/MK.                                  
                                                                      
                                                                      
4.2. Persyaratan Bahan                                                
     a. Bahan wall cover adalah warna cream polos bermotif serat kayu.
     b. Bahan wall cover adalah motif garis-garis vertical            
     c. Bahan wall cover untuk plafond berwarna putih bermotif        
                                                                      
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering, permukaannya harus
       rata, kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).      
     b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan
                                                                      
       menggunakan bahan pelapis dan perekat.                         
     c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan
       contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
     d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan
       vertikal dengan wall cover selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak
       bergelembung.                                                  
     e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan
       menggunakan alat potong (cutter) yang tajam.                   
                                                                      
     f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus di koordinasikan dan disetujui oleh
       Konsultan Pengawas/MK.                                         
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 5                                    
                       Pekerjaan Screeding                            
5.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
     rusak sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
     Konsultan Pengawas/MK.                                           
                                                                      
                                                                      
5.2. Persyaratan Bahan                                                
     Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
     air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
       dibersih kandari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
                                                                      
       pekerjaan yang lain.                                           
     b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah
       diayak halus dan dilarutkan dengan air.                        
     c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
       oleh gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai
       beton.                                                         
     d. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
       bersih.Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum
                                                                      
       ditunggu selama 20 menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
     e. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
       pemasangan/ruangan.                                            
     f. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
       kesempurnaan pengeringan.                                      
     g. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah
       screeding benar- benarkering atau setelah mendapat persetujuan Konsultan
       Pengawas/MK.                                                   
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 6                                    
                      Pekerjaan Lantai SPC                            
                                                                      
                                                                      
6.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai SPC sesuai yang disebutkan
     /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
6.2. Persyaratan Bahan                                                
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai SPC sesuai yang disebutkan /
     ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
                                                                      
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     a. Pelaksana harus meneliti keadaan permukaan lantai sebelum pekerjaan dimulai.
     b. Permukaan lantai harus dalam keadaan kering, rata, bersih dan bebas dari cacat
     c. Pelaksana harus memberitahukan secara tertulis kepada direksi lapangan bila
       keadaan lapangan tidak memuaskan untuk penyelesaian pekerjaan secara
       sempurna. Pekerjaan tidak boleh dimulai bila kerusakan / kekurangannya belum
       diselesaikan.                                                  
     d. Permukaan dasar lantai (leveling screed) harus cukup halus, rata dan datar.
                                                                      
     e. Pemasangan Lantai SPC harus dilaksanakan sendiri oleh suppliernya, sebagai
       orang yang ahli di dalam bidang tersebut.                      
     f. Setiap pertemuan SPC dengan material lain, harus diberi list pancing dari profil
       aluminium atau material lain sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
       detail rencana.                                                
     g. Hasil pemasangan SPC harus rata, kuat, tidak menggelembung dan bebas noda
       akibat pekerjaan lain. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak
       terlihat.                                                      
     h. Setelah pemasangan, seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai.
                                                                      
       Apabila masih ada pekerjaan lain di lokasi yang sudah dipasang SPC harus diberi
       pelindung/proteksi agar tidak rusak dan kotor. Pelaksana/kontraktor bertanggung
       jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.                   
     i. Untuk setiap jenis dan warna dari bahan-bahan lunak disediakan sisa minimal
       sebesar 5% untuk cadangan penggantian apabila ada kerusakan dan diserahkan
       kepada pihak Pemberi Tugas.                                    
                           Pasal 7                                    
                     Pekerjaan Pintu/Jendela                          
7.1  Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan pembuatan kusen kayu dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail
     yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                      
                                                                      
7.2  Persyaratan Bahan                                                
     a. Bahan kusen dari Blockboard yang bermutu baik.                
                                                                      
     b. Pengawetan kayu Seluruh bahan kayu diawetkan dengan cara-cara yang
       diusulkan oleh Kontraktor dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
       Konsultan Pengawas/MK.                                         
     c. Ukuran finish kusen sesuai detail gambar.                     
     d. Blockboard yang dipakai harus lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
       cacat seperti retak-retak, dan cacat lainnya.                  
     e. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :               
       - Panel penutup daun pintu adalah HDF 6mm dan lapisan terluar difinishing cat
                                                                      
        duco. Diberi edging di sekeliling daun pintu.                 
       - Rangka dalam adalah Blockboard bermutu baik.                 
     f. Ke semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK,
       Perencana dan Pemberi Tugas.                                   
     g. Accessories daun pintu/jendela lihat di pasal pekerjaan Hardware.
                                                                      
7.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                      
       gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
       mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
       dan detail-detail sesuai gambar.                               
     b. Sebelum pemasangan, penimbunan Blockboard di tempat pekerjaan harus
       ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
       cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.   
     c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
       angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
       dengan memperhatikan /menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
                                                                      
       tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
     d. Semua Blockboard tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
       sama lain sisi-sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
       penyetelan / pemasangan,kecuali bila ditentukan lain.          
     e. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar.                      
     f. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
       bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.  
     g. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan
                                                                      
       type pintu /jendela yang akan terpasang.                       
     h. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
       sehinggamekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
     i. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
       lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK.
     j. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun
       pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
     k. Pola serat decorative cat duco adalah sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
       gambar kerja.. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
       pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.                    
     l. Penutup rangka panel pintu menggunakan plywood dengan ketebalan yang
       diijinkan (6+3mm) pemasangan menggunakan lem khusus serta bahan
       pembantu paku yang ditumpulkan ujungnya, kemudian ditutup dengan dempul.
                                                                      
       Bahan penutup plywood yang sudah dinyatakan kerataannya baru dilapis cat
       sesuai spesifikasi dan setelah disetujui Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 8                                    
               Pekerjaan Pengecatan Dinding & Plafond                 
                                                                      
8.1  Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                      
     Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
     untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
     Penggunaan :                                                     
     1. Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk pada
          gambarkerja).                                               
     2. Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam gambar
          kerja.                                                      
                                                                      
8.2  Persyaratan Bahan.                                               
                                                                      
     a. Bahan yang digunakan adalah cat Top Color base ex Dana Paint. 
     b. Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan
       pada gambar kerja.                                             
     c. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
       dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.             
     d. Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
       tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan
       yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan
                                                                      
       Pengawas.                                                      
     e. Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
       penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan
       proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK,
       Perencana dan Pemberi Tugas.                                   
                                                                      
a.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     a. Epoxy yang digunakan adalah Epoxy Partisi Dan Dempul merk Autolux/mikalac.
     b. Sebelum dinding plamur, Dinding sudah harus betul-betul kering, tidak ada
                                                                      
       retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan
       Pengawas/MK. Bab VI. Spek Tek B1. Interior VI – B.1 – 9        
                                                                      
     c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
       lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
     d. Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
       sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
       Compressor                                                     
     e. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan
       cat sebagai berikut :                                          
        - Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.       
        - Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
     f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang
                                                                      
       utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
       pengotoran-pengotoran.                                         
     g. Setelah pekerjaan pengecatan ceiling selesai, semua komponen/armatur tesebut
       harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan. Komponen/armatur tersebut
       adalah : rangka plafond (main tee dan cross tee), komponen fire fighting
       (sprinkler, smoke detector, dsb),armatur penerangan/lighting existing dan baru,
       grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb.               
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 9                                    
                     Pekerjaan Kaca & Cermin                          
9.1  Lingkup Pekerjaan.                                               
     Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud untuk pelaksanaan sesuai dengan
     rincian pekerjaan seperti yang tercantum pada gambar kerja untuk konstruksi dan
     dengan tata cara penanganan pekerjaan seperti tersebut pada persyaratan teknis
     pelaksanaan dokumen teknis                                       
                                                                      
                                                                      
9.2  Persyaratan Bahan.                                               
     Bahan yang dipakai adalah :                                      
     - Kaca lembaran bening (Clear Float Glass)                       
     - Kaca Cermin Bevel (Beveled Glass)                              
     - Kaca cermin. (Mirror Glass)                                    
     - Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, mempunyai ketebalan
      yang sama dalam satu lembarnya, mempunyai sifat tembus cahaya.  
     - Khusus untuk kaca lembaran bening (clear float glass) adalah kaca yang dihasilkan
      dengan proses tarik, kemudian dipotong menjadi lembaran dengan ukuran
                                                                      
      tertentu. Kedua permukaan rata licin dan bening.                
     - Produksi ex lokal PT. MULIA GLASS atau produk yang setara.     
     - Untuk cermin, pelindung belakang adalah non-paperback, yaitu menggunakan cat
      bahan tembaga (copper back)                                     
                                                                      
9.3  Syarat-syarat Pelaksanaan.                                       
    1. Batas Toleransi :                                              
     Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat
                                                                      
     mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).      
    2. Untuk cermin, sesuai dengan gambar rencana. Menggunakan bahan perekat
       khusus (3 mdouble active achesive) dan dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
       berpengalaman.                                                 
    3. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak goyang
       dan dijamin kerapihannya.                                      
    4. Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant dengan
       warna ditentukan kemudian. Atau warna tsb. diajukan terlebih dulu ke Konsultan
       Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.                      
    5. Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau frameless, bagian tepi
       menggunakan profil besi galvanized atau aluminium profil U ukuran lebih besar
       dari tebal kaca tsb.Ditanam pada bagian konstruksi, dan jarak atau gap yang
       terjadi antara metal profil Udengan kaca, diberi silicone sealant warna putih atau
       bening.                                                        
                                                                      
    6. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
       sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/MK diberi tanda agar tidak tertabrak
       oleh pekerja atau orang lain.                                  
                                                                      
                           Pasal 10                                   
                       Pekerjaan Hardware                             
                                                                      
10.1 Lingkup Pekerjaan.                                               
     Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun
     pintu/jendela dan furniture yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukkan
     dalam table/door schedule serta gambar kerja untuk konstruksi.   
10.2 Persyaratan Bahan.                                               
                                                                      
     Bahan , type dan merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukkan oleh Tabel atau
     Door Schedule. Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan
     dimintakan persetujuannya ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi
     Tugas.                                                           
                                                                      
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan.                                       
     a. Tenaga                                                        
     Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul
     berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai keahlian
                                                                      
     khusus dalam pekerjaannya.                                       
                                                                      
     b. Pelaksanaan                                                   
       1. Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
          pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakannya      
       2. Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu :
          jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang
                                                                      
          dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock
          case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.   
       3. Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
          mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
       4. Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja dengan baik dan
          sempurna.                                                   
       5. Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah selesai
          dilaksanakan,sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                                                                      
          menimbulkan kerusakan.                                      
       6. Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi dengan
          sempurna dan tidak cacat.                                   
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 11                                   
                    Pekerjaan Plafond Gipsum                          
                                                                      
11.1 Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond Gipsum termasuk
     pemasangan rangkanya dan penyetelan kembali atau re-kondisi leveling acoustic
     ceiling existing, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
     petunjuk Konsultan Pengawas/MK.                                  
                                                                      
                                                                      
11.2 Persyaratan Bahan                                                
     a. Rangka :                                                      
       Rangka dari Furing                                             
     b. Penutup langit-langit :                                       
       Digunakan Jayaboard yang bermutu tebal = 9mm                   
     c. Bahan penutup sambungan plafond : Compound atau bahan plester ex UB400
       atau produk lain yg setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
                                                                      
       tengah.                                                        
     d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana
       danPemberi Tugas.                                              
                                                                      
11.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
    a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
       gamba ryang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
       mempelajari bentuk, polalay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
       dan detail-detail sesuai gambar.                               
    b. Jayaboard yang dipasang adalah Jayaboard yang telah dipilih dengan
       baik,bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
       gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
       Pengawas/MK.                                                   
                                                                      
    c. Pemasangan rangka plafond Furing disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
       dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan  
       memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya
    d. Modul rangka Furing adalah 600 x 600 mm.                       
    e. Rangka penggantung bisa menggunakan Furing, konstruksi di paku ke
       penggantung utama atau bisa juga ke kuda-kuda.                 
    f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
       dan uat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring
                                                                      
       / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.                  
    g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
       rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.  
    h. Bahan penutup langit-langit adalah Jayaboard dengan mutu bahan seperti yang
       telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
       gambar. Jayaboard dipasang dengan paku khusus dan setiap pemasangan
       masing-masing paku sejajar minimal berjarak 300 mm.            
    i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
    j. Sambungan plafond Jayaboard diberi compound dengan sebelumnya diberi
       paper tape khusus kayu. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan
       garis sambungan setiap unit Calsibord hilang.                  
    k. Setelah plafond Jayaboard terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
       rata,lurus, waterpas dan antara unit-unit Jayaboard tidak terlihat. bergelombang
       dan sambungan l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access
       panel ukuran 60x60 cm dilangit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa
                                                                      
       merusak multyplex disekelilingnya,untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan
       M & E.                                                         
    l. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling acoustic harus dilakukan
       secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau
       dibalik plafond acoustic, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal
       existing dan yang baru.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 13                                   
                        Pekerjaan Gorden                              
                                                                      
13.1 Lingkup Pekerjaan                                                
     Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan Gorden hanya pada jendela gedung
     atau/dan sesuai yang ditunjukkan pada gambar rencana dan ruang-ruang yang
     tercakup dalam lingkup renovasi.                                 
                                                                      
                                                                      
13.2 Persyaratan Bahan                                                
     a. Gorden terbuat dari Kain-kain, dengan mekanisme penggerak khusus di bagian
     atas, untuk mengatur pencahayaan yang masuk.                     
                                                                      
     b. Gorden adalah terbuat dari bahan lembaran seperti kain, berupa bahan khusus
     yang tidak mudah sobek. Mempunyai mekanisme penggerak khusus di bagian atas,
     berfungsi untuk menggulung roll blind dan mempunyai mekanisme berhenti yang
     unik, agar blind yang tergulung tidak jatuh ke bawah atau berhenti pada ketinggian
     tertentu sesuai keinginan pemakai.                               
                                                                      
                                                                      
13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                      
     a. Kontraktor/pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara
     pemasangan dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan dan
     mengajukan contoh/mock up Gorden, yang dapat memperlihatkan cara kerja
     dengan baik dan benar.                                           
                                                                      
                                                                      
     b. Pelaksanaan                                                   
       1. Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-tempat/jendela-
          jendela yang akan dipasang Gorden untuk fabrikasinya.       
       2. Semua perakitan dilakukan di pabrik, perubahan-perubahan kecil saja yang
          bisa dilakukan dilapangan.                                  
       3. Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme Gorden haruspada
          bidang yang kuat agar tidak ambruk dan harus dikoordinasikan dan disetujui
          Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. Dihindarkan pemasangan rumah
          penggerak pada kusen/mullion jendela kaca gedung.           
       4. Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus 
          dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
       5. Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera di
          informasikan kepada Konsultan Pengawas.                     
                                                                      
       6. Pemasangan sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik.   
       7. Pemasangan dilakukan dengan mempergunakan paku bukan paku.  
                                                                      
     c. Garansi                                                       
       1. Kontraktor /Pemborong menjamin barang yang dikirim adalah asli dan baru
          serta belum pernah dipasang ditempat lain.                  
       2. Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab untuk perawatan selama masa
          garansi masih berlaku.                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB II                                    
             SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FURNITURE                   
                                                                      
                           Pasal 1                                    
                  Pekerjaan Custom Made Furniture                     
                                                                      
1.   PERSYARATAN UMUM                                                 
                                                                      
1.1. Batasan                                                          
     Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk
     membuat custom made furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
     gambar desain.                                                   
                                                                      
2.   PRODUK                                                           
2.1. Bahan / Material                                                 
2.1.1. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
     sebagai berikut :                                                
                                                                      
     a. Bahan utama 1 : HDF 18mm.                                     
     b. Bahan utama 2 : HDF 9mm.                                      
     c. Bahan pengikat & perekat.                                     
     d. Bahan finishing 1 : Cat Duco + Wash                           
     e. Bahan pelengkap/Hardware.                                     
     f. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar 
     rancangan/desain, seperti : marmer ex Impor tipe Nero Marquina dan Serpegiante,
     kaca bening tebal minimal 8 mm, dan stainless steel ( baik pelat maupun profil ).
                                                                      
                                                                      
     2.1.2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
     dengan spesifikasi.                                              
                                                                      
     2.1.3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
     jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif
     tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan
     Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.                             
                                                                      
3.   SYARAT PELAKSANAAN                                               
3.1. HDF dan Blockboard                                               
     3.1.1. Persyaratan : Jenis HDF dan Blockboard yang dipakai adalah tersebut sesuai
     yang tercantum dalam gambar desain.                              
                                                                      
                                                                      
     3.1.2. HDF dan Blockboard yang dipakai adalah sama/sejenis dengan HDF dan
     Blockboard yang dipakai dalam satu barang/item tersebut.         
                                                                      
     3.1.3. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
     ukuran HDF dan Blockboard sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
                                                                      
     3.1.4. Kedap air : HDF harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air
     yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
     3.1.5. Kualitas / Mutu : HDF dan Blockboard yang digunakan harus memiliki kualitas
     / mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
     3.1.6. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
     dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca /
     udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum
     maupun sesudah terpasang.                                        
                                                                      
                                                                      
3.2. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja                             
     3.2.1. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat HDF dan Blockboard yang
     diperlukan seperti Lem Putih, Skrup, paku, baut dan jenis lain yang disetujui.
     Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan
     harus menunjang konstruksi furnitureagar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus
     dibor agar permukaannya tidak retak.                             
                                                                      
     3.2.2. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
     terbuat dari                                                     
                                                                      
     logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin Pemotong
     sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
                                                                      
     3.2.3. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
     berpengaruh bagi                                                 
     kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat
     dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
     (terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan HDF diberi “clear / transparent
                                                                      
     finish”)                                                         
                                                                      
3.3. Bahan Finishing 1 – Wash Duco                                    
     3.3.1. Persyaratan : Finishing Wash duco yang dipakai adalah warna yang sesuai
     dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat
     intensitas warna sama antara masing-masing bagian bidang permukaan HDF dan
     Blockboard. Contoh warna Cat Duco, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor,
     untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.             
                                                                      
     3.3.2. Lapisan akhir : seluruh HDF bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis
     polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana.
                                                                      
     3.3.3. Semua bagian HDF yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
     permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.  
                                                                      
                                                                      
     3.3.4. Pekerjaan finishing HDF harus dilaksanakan sebagai berikut :
     - Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0                           
     - Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
     - Digosok dengan amplas duco                                     
     - Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna
     yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA, NIPPON PAINT atau sejenis.
     - Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, TOP COLOR
                                                                      
     atau sejenis                                                     
     - Digosok dengan amplas ducco                                    
     - Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
                                                                      
3.4. Bahan Pelengkap / Hardware                                       
     3.6.1. Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah
     produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.           
                                                                      
                                                                      
     3.6.2. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi
     dengan diameter handel 12mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam
     gambar rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).         
                                                                      
     3.6.3. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau karet
     keras harus                                                      
     berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP dan dianggap memenuhi
     persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan contohnya.
                                                                      
                                                                      
     3.6.4. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex Jerman atau setara
     untuk bahan penutup permukaan BAGIAN BAWAH meja, lemari simpan dan lain-
     lain,dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna merata.  
                                                                      
     3.6.5. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus
     kuat dan                                                         
     tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.        
                                                                      
                                                                      
     3.6.6. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai
     dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada
     kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus
     mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.        
                                                                      
3.5. Mock Up                                                          
     3.7.1. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah /
     unit atau lebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu)
     contoh /mock up.                                                 
                                                                      
     3.7.2. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan
     Pengawas/MK. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
                                                                      
     3.7.3. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi,
                                                                      
     metode                                                           
     pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
     mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari Perencana dan Konsultan
     Pengawas/MK.                                                     
                                                                      
3.6. Penyesuaian dan Pembersihan                                      
     3.8.1. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
     penyesuaian /penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
                                                                      
     3.8.2. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum
     penyerahan barang,Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan
     maupun kotoran bekastangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi
     yang baik dan sempurna.                                          
                                                                      
4.   SYARAT PEMELIHARAAN                                              
     4.1. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau
     ternoda.                                                         
                                                                      
                                                                      
     4.2. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan
     lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.          
                                                                      
     4.3. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
     furniture,sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
                                                                      
     4.4. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan
     mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah
                                                                      
     ditempatkan                                                      
     di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh
     Pelaksana.                                                       
                                                                      
                                                                      
                           BAB. III                                   
       SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL            
                                                                      
                                                                      
1.1. Umum.                                                            
     1.1.1. Uraian pekerjaan.                                         
     Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
     pemasangan, pekerjaan instalasi pengkabelan, kabel daya, stop kontak serta
     instalasi pengkabelan untuk penerangan. Pekerjaan yang diuraikan adalah
     pekerjaan yang berkaitan diantaranya :                           
     a. Pekerjaan instalasi.                                          
     b. Pekerjaan armature lampu.                                     
     c. AC dan exhaust fan.                                           
     d.. Plumbing / sanitasi                                          
     Kontraktor bertanggung jawab pada aspek design detail yang dilaksanakan sesuai
     regulasi yang berlaku (design & build).                          
                                                                      
     1.1.2. Ketentuan.                                                
                                                                      
     a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
     mengerti teknik-teknik instalasi listrik dan pengujian.          
                                                                      
     b. Kontraktor harus menyediakan peralatan Elektrikal (1 Set) kerja untuk
     pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya
     pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku. antara lain: Kabel Listrik, Stok Kontak,
     Saklar, Taspen, Tank, Bor Listrik, Planer, Multiplug, solasi. Dll
                                                                      
                                                                      
     c. Standar referensi yang dipakai adalah :                       
     J Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000(SK Menteri
     Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002).             
     J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor023/PRT/1973
     tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).                       
     J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor024/PRT/1973
     tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).                
     J Standar atau peraturan teknis dari negara lain/ internasional yang dijadikan
                                                                      
     pegangan antara lain :                                           
     J AVE Belanda.                                                   
     J UDE/ DIN Jerman.                                               
     J British Standard Associates.                                   
     J JIS Japan Standard.                                            
     J NFC Perancis.                                                  
     J NEMA USA.                                                      
                                                                      
     d. Pelaksanaan teknis.                                           
                                                                      
     Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong
     harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai
     rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan yang baru.
                                                                      
                                                                      
     e. Pengujian.                                                    
     Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lampu, kontaktor/pemborong
     harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
                                                                      
     baik. Pengujian tersebut berupa pengukuran tahanan isolasikabel terhadap instalasi
     yang bersangkutan.                                               
                                                                      
     f. Pelaksanaan pemasangan.                                       
     Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
     ahli dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh
     instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli
     yang berpengalaman di bidangnya.                                 
                                                                      
     g. Termasuk dalam lingkup kerja kontraktor adalah sebagai berikut (sesuai
     BQ,gambar dan kondisi eksisting):                                
       a. Pembongkaran, pembersihan dan pemasangan kembali ceiling speaker
       b. Pembongkaran dan pemasangan kembali head sprinkler, termasuk relokasi
       c. Pembaongkaran dan pemasangan kembali CCTV                   
                                                                      
       d. Pembongkaran dan pemasangan kembali antenna indoor jaringan seluler
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 1                                    
             PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU                    
                                                                      
1.2. Pekerjaan instalasi listrik dan armature lampu.                  
                                                                      
                                                                      
     1.2.1. Umum.                                                     
     a. Uraian pekerjaan.                                             
     Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
     pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja
     sehingga seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
                                                                      
     b. Lingkup pekerjaan.                                            
     Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik
                                                                      
     dan armature sesuai dengan gambar.                               
                                                                      
     c. Ketentuan.                                                    
     J Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
     mengerti teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk
     kabel data sesuai gambar.                                        
     J Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan
     dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut
                                                                      
     persyaratan yang berlaku.                                        
     J Standar dan referensi yang dipakai adalah :                    
     J Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SKMenteri
     Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/MEN/2002)              
     J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor      
     023/PRT/1973 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).          
     J Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor024/PRT/1973
     tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).                
     J Pelaksanaan teknis.                                            
                                                                      
     Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong
     harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lamasesuai
     rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang
     tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-
     masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/
     pemborong power untuk komputer yang ada di bankinghall dan back office dengan
     diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan
     estetika interior.                                               
     J Pengujian.                                                     
     Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/pemborong
     harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
     sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
     pengukuran tahanan isolasi.                                      
                                                                      
     J Pelaksanaan pemasangan.                                        
     Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
     tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang
     dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan
     oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.                
     1.2.2. Material.                                                 
     a. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, dan untuk instalasi
        penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.      
                                                                      
     b. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi
        harus menggunakan konektor khusus/ lasdop.                    
     c. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
        menggunakan pipa fleksibel.                                   
     d. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan
        tutupnya.                                                     
     e. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks dus
        dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.       
                                                                      
     f. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka
        Kabel dan Supreme.                                            
     g. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan
        pabrik Artolite atau Lomm atau setara.                        
     h. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Simon, atau
        setara.                                                       
     i. Saklar sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
        triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek buat Schneider
        atau setara.                                                  
                                                                      
     j. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Schneider atau setara.
     k. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) yang
        menggunakan merek Simon.                                      
     l. Stop kontak lantai yang digunakan adalah merek Simon.         
     m. Out-let telepon buatan Simon atau setara.                     
     n. Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal.                     
     o. Protektor kabel merek Ega atau Clipsal.                       
     p. AC Split yang digunakan adalh merek Panasonic atau Daikin.    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 2                                    
              PEKERJAAN INSTALASI AC dan EXHAUST                      
                                                                      
2.3. Pekerjaan Relokasi Air Condition (AC) diffuser dan Exhaust fan.  
     2.3.1. Lingkup pekerjaan                                         
     a. Pembongkaran, relokasi dan perapihan kembali supply diffuser AC
     b. Penambahan flexible duct yang disesuaikan dengan ukuran existing
                                                                      
     2.3.2. Syarat pelaksanaan dan material                           
                                                                      
     a. Sebelum melakukan pekerjaan kontaktor harus membuat gambar shopdrawing
     yang disesuaikan dengan gambar desain dan kondisi lapangan       
                                                                      
                                                                      
     b. Ducting utama tidak dirubah sehingga perubahan posisi supply diffuser harus
     diikuti dengan penambahan flexible duct                          
                                                                      
     c. Flexible duct harus dilapisi insulasi dan aluminium foil      
                                                                      
     d. Ukuran flexible duct yang dugunakan disesuaikan dengan kondisi existing
                                                                      
                                                                      
     e. Kontraktor/pemborong harus membersihkan kembali bekas pekerjaan dan
     material sisa di lapangan                                        
                                                                      
                                                                      
                           BAB. IV                                    
            SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KAMAR MANDI                  
                                                                      
PASAL 1.                                                              
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN.                                        
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                  
                                                                     
      Pekerjaan adukan pasangan batu bata.                            
                                                                     
      Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.     
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
   Semen, Sesuai persyaratan dalam BAB II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
   Pasir, Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang
          tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-
          bahan organis.                                              
   Air,   Air yang dipakai harus bebas dari lumpur , minyak , asam , bahan organik,
                                                                      
          basa, garam, dan kotoran lainnya, jumlah yang dapat merusak 
                                                                      
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
  Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.   
   Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.         
   Jenis Adukan ;                                                     
       a. Adukan biasa adalah campuran I PC : 4 PS                    
          Adukan ini untuk pasangan batu tela serta untuk menutup semua permukaan
                                                                      
          dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air
          seperti tercantum didalam gambar kerja.                     
       b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 3 PS
         Adukan plesteran ini untuk :                                 
         Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi
         luar bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
         pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam
         Gambar Kerja.                                                
         Semua pasangan tela dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
         20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar kerja.
  Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
                                                                      
  dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
  pemasangan.                                                         
  Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran
  adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap
  air.                                                                
                                                                      
PASAL 2.                                                              
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA                                          
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
   Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
   Pekerjaan dinding bata ½ batu.                                     
   Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja.
                                                                      
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
   Batu Bata : Batu yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik,
            setaraf tela F, dengan pembakaran sempurna dan merata.    
   Semen   : Sesuai pasal 1 butir 2.1. BAB ini.                       
                                                                      
   Pasir   : Sesuai pasal 1 butir 2.2. BAB ini.                       
   Air     : Sesauai pasal 1 butir 2.3. BAB ini.                      
                                                                      
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
  3.1. Pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
      sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
      dengan yang tercantum didalam Gambar Kerja.                     
  3.2 Sebelum pemasangan, batu tela harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
                                                                      
      jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air diatas batu tela
      tersebut.                                                       
      Aduk Perekat / Spesi                                            
      a. Aduk Perekat/Spesi untuk pasangan batu tela kedap air adalah campuran 1
        PC : 3 PS untuk,                                              
        -  Dinding pasangan tela daerah basah.                        
        -  Dinding pasangan tela yang langsung berhubungan dengan luar dan
           Saluran.                                                   
                                                                      
      b. Untuk semua pasangan batu tela terhitung dari Peil + 0.20 ke atas, dipakai
        aduk perekat/spesi campuran disyaratkan kedap air seperti yang tercantum
        didalam Gambar Kerja.                                         
      c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
  3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi
      harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi
      dengan baik dan penuh.                                          
  3.5. Pemasangan dinding pasangan tela dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
      maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
      Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan
      pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.                     
  3.6. Pemasangan batu tela harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus
                                                                      
      terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih
      dan siku seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                  
  3.7. Pekerjaan pemasangan batu tela harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
      dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.              
      Untuk permukaan yang datar, telas toleransi pe-lengkungan atau pe-cembungan
      bidang tidak boleh melebihi 5 mM untuk setiap jarak 200 cM vertikal dan
      horizontal.                                                     
  3.8. Semua pasangan tela yang tertyanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
                                                                      
      sampai setinggi permukaan tanah.                                
  3.9. Setelah bisa terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
      kedalaman 1 cM dengan rapi dan dibersihkan denhgan sapu lidi, kemudian
      disiram air dan siap menerima plesteran.                        
  3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan tela harus dibasahi dahulu dan siar-siar
      telah dikerok dan dibersihkan.                                  
  3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan tela untuk perancah sama sekali tidak
      diperkenankan.                                                  
                                                                      
  3.12. Tidak diperkenankan memasang tela merah yang patah dua melebihi dari 5 %.
      Tela yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
  3.13. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci)         
       - Dinding tela ½ batu harus setebal 15 cm.                     
       - Dinding tela 1 batu harus setebal 25 cm.                     
  3.14. Pemeliharaan.                                                 
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontruktor wajib untuk memelihara dan menjatas
       kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat
       kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki
                                                                      
       sampai dinyatakan dapat diterima                               
                                                                      
PASAL 3.                                                              
PEKERJAAN PASANGAN UBIN KERAMIK                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
   Pekerjaan urugan pasir dibawah pasangan lantai.                    
   Pekerjaan ubin keramik polos untuk lantai dan dinding.             
                                                                      
   Pekerjaan ubin keramik anti licin lantai KM/WC.                    
                                                                      
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
   2.1. Semen                                                         
       Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.                      
   2.2. Pasir.                                                        
       Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.                      
   2.3. Air.                                                          
       Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.                      
   2.4. Ubin Keramik (Ceramic Tile)                                   
       Jenis   : Ubin Keramik                                         
       Permukaan : Licin Polos dan Anti Licin / Teksture,             
                untuk Ruangan dan dinding serta lantai rabat dan KM/WC.
       Ketebalan : 6 mm.                                              
                                                                      
       Warna   : Ditentukan kemudian.                                 
       Ukuran  : 60 x 60 cm anti licin, untuk lantai KM/WC, sesuai gambar.
                60 x 60 cm polos, untuk dinding KM/WC, sesuai gambar  
       Kualitas : Kelas 1 , Heavy duty , Single firing.               
   2.5. Aduk Pengisi Siar.                                            
       Aduk pengisi siar dan nat yaitu semen warna yang sesuai dengan ubin keramik.
   2.6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada
       Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
                                                                      
       selanjutnya dipaakai sebagai standard dalam memeriksa / menerima bahan yang
       dikirim ke lapangan.                                           
   2.7. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
       masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.     
   2.8. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 %
       dari keseluruhan bahan yang akan dipasang.                     
                                                                      
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
                                                                      
   3.1. Pada saat pemasangan , keramik harus dalam keadaan baik , tidak retak, tidak
       cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.   
   3.2. Seluruh pemasangan ubin keramik dan granit harus dengan merendam sampai
       jenuh air kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.          
   3.3. Agar adukan /campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik,
       maka sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas keramik harus diolesi
       minyak kacang.                                                 
       Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja / Shop
       Drawing atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                      
   3.5. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu
       dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil
       pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong
       dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa
       dengan sebelum dipotong.                                       
   3.6. Pemasangan ubin keramik harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat
       pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
       disyaratkan                                                    
                                                                      
   3.7. Garis-garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus.
       Lebar siar untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan
       kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah seperti yang tercantum didalam
       pasal 3 butir 2.6.                                             
       Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik
       agar didapatkan hasil yang baik. Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk
       pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya. Pembersihan segera
       dilaksanakan sebelum menjadi keras/kering dengan lap basah.    
   3.8. Untuk nosing tangga menggunakan produk Essenza dengan penambahan
       “pinggul” , sesuai dengan Gambar kerja.                        
   3.9. Ubin keramik / granit yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak
       noda aduk.                                                     
       perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih
       dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.   
                                                                      
   3.10. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik/granit harus dihindarkan
       dari injakan/pemberian beban.                                  
   3.11. Bila terjadi kerusakan / cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
       dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
       tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
  3.12. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
       sudah harus terpasang pada tempatnya.                          
  3.13. Kontraktor harus mempelajari Gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan
                                                                      
       Plumbing dan mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas.  
  3.14. Lantai dasar; Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan
       sebagai berikut :                                              
                                                                     
          Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan
          rata Waterpass.                                             
                                                                     
          Persyaratan pelaksanan pengurukan dan pemadatan tanah harus mengikuti
          uraian pada BAB pekerjaan tanah.                            
                                                                     
          Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan
          tidak berongga dan rata Waterpass. Ketebalan lapisan pasir 10 cM atau
          sesuai dengan Gambar Kerja.                                 
                                                                     
          Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk. Pembuatan lapisan beton tumbuk
          harus sesuai dengan persyaratan seperti tercantum dalam pasal 4 butir 3.2.
          BAB ini.                                                    
                                                                     
          Adukan adalah 1 PC : 5 PS terkecuali untuk daerah basah, area dapur, aduk
          plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PS.         
                                                                     
          Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1
          Pekerjaan Adukan dan Campuran. Dalam pelaksnaan pekerjaan ini,
          Kontraktor harus memperhatikan dengan sesama peil-peil finishing dan arah
          kemiringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja.            
                                                                     
          Permukaan jadi / finishing lantai harus menunjukan tepat pada peil finish
          ataupun kemiringan yang disyaratkan.                        
  3.15. Lantai Tingkat ;                                              
       Untuk lantai tingkat, diatas plat lantai beton langsung dihamparkan pasir padat
       dan tidak berongga setebal 5 cm atau sesuai dengan Gambar Kerja. Cara
       pelaksanaan selanjutnya seperti pada butir 3.2.                
  3.16. Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya;                          
                                                                     
          Campuran adukan 1 PC : 0 PS.                                
                                                                     
          Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya
          permukaan beton, harus dikasarkan terlebih dahulu. Sesudah ubin keramik
          terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisipengisi (grouting)
          ex AM.                                                      
                                                                     
          Adukan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan dengan butir 2.8. dan
          warnanya sesuai dengan warna ubin keramik yang telah terpasang dengan
          mengunakan kain/lap basah, atau dengan zat pembersih yang telah
          direkomendasikan oleh pabrik.                               
                                                                      
PASAL 4.                                                              
PEKERJAAN BETON                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.                                    
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
                                                                     
        Semua pekerjaan beton yang bersifat struktural maupun non struktural dengan
        ukuran sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.              
   2.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.                                       
     Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                               
     Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada Lantai Dasar.           
                                                                      
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
   2.1. Besi Beton.                                                   
                                                                     
          Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter yang lebih
          kecil dari 12 mm.                                           
                                                                     
          Besi beton harus bersih dari lapisan minyak, dan bebas dari cacat seperti
          serpih-serpih. Penamapang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
          NI-2. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuia dengan Gambar
          kerja.                                                      
                                                                     
          Besi beton yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dikeluarkan dari
          lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/
          Konsultan Pengawas.Kawat pengikat besi beton adalah baja lunak dan tidak
          disepuh lapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.4 mM.
          Kawat pengikat harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
   2.2. Semen : Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.             
   2.3. Pasir :                                                       
                                                                     
          Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.                   
                                                                     
          Pasir yang dipakai harus pasir beton.                       
   2.4. Koral beton / split.                                          
                                                                     
          Koral beton/split yang dipakai harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,
          serta menpunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
                                                                     
          Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan
          satu dengan yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin
          mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.     
   2.5. Air Kerja :                                                   
                                                                     
          Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.                   
   2.6. Acuan Bekisting dan Perancah.                                 
                                                                     
          Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mM. Balok-balok
          pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.             
                                                                     
          Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan
          memakai bambu.                                              
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
   3.1 Beton Bertulang                                                
       Campuran dan Mutu beton.                                       
                                                                     
            Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.                       
                                                                     
            Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan bertulang non sruktural
            ini adalah K-175.                                         
       Pembesian.                                                     
                                                                     
            Pembuatan tulangan-tulangan untuk telang lurus atau yang  
            dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring),   
            persyaratannya harus sesuai dengan NI-2 (PBI-1971). Pemasangan dan
            pengunaan tulangan beton harus sesuia dengan Gambar Kerja.
                                                                     
            Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi
            tersebut tidak berubah selama pengecoran dan harus bebas dari papan
            acuan papan acuan/bekisting atau lantai kerja dengan memasang
            selimut beton dan bantalan tahu betin sesuai dengan NI-2 ( PBI-1971).
       Pekerjaan Acuan/Bekisting.                                     
                                                                     
            Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
            telah ditetapkan dalam Gambar Kerja. Acuan harus dipasang 
            sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh
            dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama  
            pengecoran berlangsung.                                   
                                                                     
            Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin,bebas dari kotoran tahi
            gergaji, potongan kayu, tanah Lumpur dan sebagainya.      
       Cara pengadukan menggunakan beton molen.                       
                                                                     
            Takaran untuk Semen Portland, pasir dank oral harus terlebih dahulu
            oleh Direksi/ Konsultan pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar
            matahari langsung, hingga terjadi penguapan terlalu cepat. Persiapan
            perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
       Pengecoran Beton.                                              
                                                                     
            Sebelum pelaksanan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
            pelerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
            cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
            pemeriksaan penulangan, dan penempatan penahan jarak.     
                                                                     
            Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/
            konsultan pengawas.                                       
                                                                     
            Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar
            beton untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan dari
            terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
            koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.            
                                                                     
            Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
            berikutnya, maka tempat penghentian tersebut harus disetujui Direksi/
            Konsultan Pengawas.                                       
                                                                     
            Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan
            perekat CALBOND.                                          
                                                                     
            Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus
            dikasarkan, dilapis dengan adukan perekat CALBOND yang    
            pembuatannya sesuia dengan persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya
            langsung dilakukan pengecoran baru.                       
       Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting.                      
                                                                     
            Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan
            dengan ijin tertulis dari Direksi/konsultan pengawas. Setelah bekisting
            dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
            beton tanpa persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas.      
       Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.                             
                                                                     
            Pemasangan kolom praktis untuk :                          
                                                                     
               Setiap pertemuan dinding pasangan batu tela.           
                                                                     
               Dinding pasangan batu tela ½ batu pada bagian dalam bangunan
               setiap luas 9 m2.                                      
                                                                     
               Dinding pasangan batu tela ½ batu pada bagian luar dan tepi luar
               bangunan setiap luas 9 m2.                             
                                                                     
               Dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.    
                                                                     
               Ukuran kolom praktis adalah 13 x 13 cm.                
                                                                     
               Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei dan Ring balok.
                                                                     
               Pemasangan balok praktis/latei dan ring balok.         
                                                                     
               Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht.          
                                                                     
               Di atas kusen alluminium sebagai balok lintai.         
                                                                     
               Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu tela yang bebas
               sebagai ring balok, Setiap luas 9 m2 pasangan dinding yang tinggi.
                                                                     
               Dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.    
                                                                     
               Ukuran balok praktis adalah sesuai Gambar Kerja.       
       Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai dengan Gambar kerja dan
       atau seperti yang terurai dalam pekerjaan beton dibab dalam buku ini.
       Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti yang tercantum dalam
       butir 3.1.5. dan 3.1.6. diatas terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau
       tidak dalam Gambar Kerja.                                      
       Pada setiap pertemuan dinding pasangan tela dengan kolom praktis , ring balok
       beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja harus
       diperkuat angker diameter 8 mm tiap jarak 50 mm, yang terlebih dahulu telah
       ditanam dengan baik pada bagian kolom dan balok praktis.       
       Bagian yang tertanam dalam pasangan tela minimal sedalam 30 cm kecuali
       ditentukan lain.                                               
   3.2 Pekerjaan Beton Tumbuk.                                        
       Campuran beton tumbuk adalah 1 PC : 3 PS : 5 KR dengan tulangan praktis 1
       lapis-dua arah diameter 6 mm –15 cm, terkecuali pada daerah basah ( KM/WC
       dan Pantry ) tidak dipasangkan tulangan. Lapisan beton tumbuk harus padat,
       tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan/ Waterpass dan atau seperti
       tercantum didalam Gambar Kerja Tebal lapisan beton tumbuk adalah 5 cm., dan
       atau sesuai dengan Gambar Kerja.                               
                                                                      
PASAL 5.                                                              
PEKERJAAN PLESTERAN                                                   
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
                                                                     
      Plesteran aci halus untuk dinding pasangan tela dan permukaan beton.
                                                                     
      Plesteran kedap air.                                            
                                                                     
      Plesteran biasa.                                                
                                                                     
      Plesteran kasar untuk dinding pasangan tela yang tertanam dalam tanah dan
      untuk dinding telas dengan tetangga yang terlhat.               
                                                                     
      Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai lainnya seperti terurai dalam Gambar
      Kerja.                                                          
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
  2.1. Semen. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.               
  2.2. Pasir. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.               
  2.3. Air. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.                 
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
  3.1. Campuran Plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. 
      Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan
      tela atau bidang beton teleh disetujui secara tertulis oleh Direksi/ Konsultan
      Pengawas.                                                       
  3.2. Jenis Plesteran.                                               
      a. Plesteran kasar adalah plesteran permukaan tidak dihaluskan. 
        Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1PC : 3PS.
        Dipakai untuk :                                               
        - Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam didalam tanah hingga
                                                                      
          kepermukaan tanah dan atau lantai.                          
        - Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.    
      b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS                  
        Aduakan plesteran ini untuk pasangan batu tela dan batu tempel serta untuk
        menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan,
        yang disyaratkan tidak kedap air seperti tercantum didalam Gambar Kerja.
      c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS              
        Aduk plesteran ini untuk :                                    
        - Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar
                                                                      
          bangunan.                                                   
        - Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
          disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam Gambar Kerja hingga
          ketinggian 150 cM dari permukaan lantai.                    
        - Semua pasangan tela dibawah permukaan tanah hingga ketinggian minimal
          20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
      d. Plesteran halus/aci adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
        rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.              
  3.3 Semua jenis plesteran tersebut diatas harus dipersiapkan sedemikian rupa
      sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
      pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
      waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak
      melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus
      menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini,
      khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan
      semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya
                                                                      
      plesteran halus/aci halus : harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
      berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
      yang membuat cacat.                                             
  3.4 Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih
      dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm.                   
  3.5 Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
      dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua
      lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
                                                                      
      plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper
      dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya.      
  3.6 Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain,
      permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal yang memberikan
      ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunaklan tersebut.
  3.7 Untuk setiap pertemuan bahan /material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
      datar, harus diberi naat dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm.
  3.8 Untuk permukaan yang datar, tela toleransi pelengkungan atau pecembungan
                                                                      
      bidang tidak boleh melebihi 5mm, untuk setiap jarak 2M. Ketebalan plesteran
      harus mencapai ketebalan harus mencapai ketebalan permukaan dsinding/kolom
      seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal plesteran
      adalah minimal 1,5 cm dan masimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm,
      maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku kepermukaan
      dinding pasangan yanag bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
  3.9 Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
      instalasi pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.   
                                                                      
                                                                      
4. Pemeliharaan                                                       
                                                                     
     Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar. Hal
     ini dilaksanakan degan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
     dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
     dapat mencegah penguapan air secara cepat.                       
                                                                     
     Pembahasan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
     Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
     sehari sampai jenuh.                                             
                                                                     
     Selama plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib
     memelihara dan menjaganya, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
                                                                     
     Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
     permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
     minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat seperti yang disyaratkan
     tersebut diatas.                                                 
PASAL 6.                                                              
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA UPVC                     
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
      untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
      dan sempurna.                                                   
  1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jendela seperti
                                                                      
      yang dinyatakan / ditunjukan dalam gambar.                      
          -                                                           
             Daun pintu panel                                         
          -                                                           
             Dan lain lain.                                           
2. PERSYARATAN BAHAN                                                  
  2.1 Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk dalam
     negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO dan
     TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
     2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.                                             
  2.2 Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
     dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
     Pengawas dan Perencana.                                          
  2.3 Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
     profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
     jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
     dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.                      
                                                                      
  2.4 Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
     seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
     kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.    
  2.5 Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
     syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari pabrik yang
     bersangkutan.                                                    
  2.6 Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
     dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.               
  2.7 Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air /
                                                                      
     kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior
     bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit, dengan
     jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.                                
  2.8 Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                        
  2.9 Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa
     sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
     mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :                     
     a. untuk tinggi dan lebar 1 mm                                   
                                                                      
     b. untuk diagonal 2 mm 10.                                       
  2.10 Accessories                                                    
     a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat alat
     penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus ditutup dan dis.  
     b. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.   
     c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
     dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
     bergeser dan terikat pada pipa galvanis di dalam UPVC 11.        
  2.11 Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
     bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
     lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.    
                                                                      
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
                                                                      
  3.1 Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar- gambar
     dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
     Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
     sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan system konstruksi bahan
     lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
  3.2 Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
     lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing
     atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk,
                                                                      
     ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
     mendasari sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi
     persyaratan yang diminta / berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
     kehandalan pekerjaan ini.                                        
  3.3 Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
     secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
     hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.                            
  3.4 Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
                                                                      
     menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
     mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
     kerusakan pada permukaannya. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan
     alat pemanas khusus dengan suhu minimal 250°C.                   
  3.5 Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
     gambar.                                                          
  3.6 Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-
     3 mm.                                                            
  3.7 Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
                                                                      
     sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
     memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
     kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh karet list.        
  3.8 Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan
     bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
     bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
  3.9 Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
     kemudian diisi dengan beton ringan / grout.                      
                                                                      
  3.10 Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
     yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
     digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
     dilakukan pada swing door dan double door.                       
  3.11 Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
     supaya kedap air dan suara.                                      
  3.12 Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
     hujan.                                                           
  3.13 Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
  3.14 Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
     persetujuan Perencana.                                           
                                                                      
                                                                      
PASAL 8.                                                              
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                               
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
   Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     - Pekerjaan langit-langit GRC Board 4 mm untuk seluruh ruang dan atau sesuai
                                                                      
       Gambar kerja.                                                  
                                                                      
     2. PERYSARATAN BAHAN                                             
          2.1.    GRC Board 4 mm                                      
       Tebal      : max. 4 mm.                                        
       Ukuran     : 122 mm x 244 mm                                   
       Type panel : disesuaikan                                       
       Produk     : lokal                                             
                                                                      
          2.2.    Rangka Langit-langit                                
       Besi Hollow 40 x 40 mm                                         
       Ukuran     : Sesuai dengan Gambar kerja                        
          2.3.    Lis Langit-langit                                   
       Bahan      : Gypsum 12 cm                                      
       Ukuran Lis : sesuai dengan Gambar Kerja                        
                                                                      
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                       
          3.1. Rangka Langit-langit                                   
                                                                      
       Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                     
       Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond GRC Board adalah
          besi hollow 40 x 40 mm beserta kelengkapannya.              
                                                                     
       Pola rangka penggantung langit-langit sesuai dengan gambar rencana dan
          diperhatikan benar-benar peilnya.                           
                                                                     
       Bagian permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang rangka langit-langit
          harus rata permukaan, rangka terbuat dari besi hollow 40 x 40 mm.
                                                                     
       Penggantung rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/kabel
          baja yang diikatkan ke stek peggantung langit-langit dengan wartelmur
          (“frame chip”).                                             
                                                                     
       Steck penggatung langit-langit dari besi beton berdiameter 6 mm, diikatkan
          ketulangan pelat lantai atau balok beton, telah dipasang pada saat
          pengecoran.                                                 
          3.2. Langit-langit GRC Board 4 mm                           
                                                                     
          Panel GRC Board 4 mm yang dipasang adalah panel yang dipilih dengan
          baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
          retak, gompat atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
          Direksi/kosuntlan pengawas.                                 
                                                                     
          Panel GRC Board 4 mm dipasang sesuai dengan standar yang dikeluarkan
          oleh pebrik pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk panel GRC
          Board 4 mm dan pola pemasangan sesuai gambar kerja.         
                                                                     
          Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langt-lagit harus lurus, rata
          waterpass dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling tegak
          lurus.                                                      
                                                                     
          Toleransi kecembungan adalah 0,5 mM untuk jarak 2 M.        
                                                                     
          Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah Skim coat, Plamur, dempul dan dicat.
                                                                     
          Pekerjaan pengecetan harus sesuai dengan pasal pekerjaan cat.
          3.3. Lis Langit-langit                                      
                                                                     
          Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi pasal 7 pekerjaan kayu butir 3.
                                                                     
          Pemakuan kepala paku harus dipipihkan dan dipaku sehingga tertanam
          serta diisi dempul, setiap jarak tertentu sedemikian rupa sehingga lis langit-
          langit menempel kuat, lurus dan rata.                       
                                                                     
          Setiap sambungan sudut merupakan sambungan adu manis. Pada setiap
          sambungan harus memakai lem putih sebelum pemakuan.         
                                                                     
          Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah Melamic. Pekerjaan pengecetan
          harus sesuai dengan pasal pekerjaan cat.                    
   Pada pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dari berbagai disiplin lain
   untuk dapat mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel
   langit-langit tersebut, seperti Armatur lampu, grill AC, Titik Penginderaan Kebakaran,
   Sprinkler dan lain-lain.                                           
PASAL 9.                                                              
PEKERJAAN PENGECATAN                                                  
          1. LINGKUP PEKERJAAN                                        
   Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
   - Pekerjaan pengecetan permukaan dinding tembok pasangan batu tela, beton yang
     ditampakkan.                                                     
   - Pekerjaan pengecatan Logan dan kayu.                             
               1.1. Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu
                 tela, beton yang ditampakkan. Semua pekerjaan dinding
                 pasangan batu dan permukaan beton yang tampak/exposed
                 seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.           
               1.2. Pekerjaan Pengecetan Logan dan Kayu,              
     Semua pekerjaan logam dan Kayu yang terpasang seperti yang tercantum dalam
       gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut :                
       - Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat
         finish.                                                      
       - Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat hanya
         sampai dengan cat dasar.                                     
 2. PERSYARATAN BAHAN                                                 
               2.1. Cat tembok                                        
      - Ekterior : ICI Dulux Weather Shield atau setaraf              
      - Interior : CATYLAC Emulsion atau setaraf                      
               2.2. Cat Logam dan kayu                                
      Bahan dari jenis synthetic enamerl super gloss kualitas utama.  
      Produk CATYLAC atau yang setaraf                                
               2.3. Cat Politur                                       
      Memakai melamik bahan dari produk IMPRA, ULTRAN atau yang setaraf
               2.4. Plamur                                            
      Bahan dari kualitas utama, produk ex lokal mutu terbaik.        
   2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai
                                                                      
      kemurnian cat yang akan dipergunakan                            
      Pembuktian berupa :                                             
      - segel kaleng                                                  
      - test laboratorium                                             
      - hasil akhir pengecatan                                        
      Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada kontraktor         
      Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan ekomendasi tertulis dari produsen dan
      diserahkan ke Direksi/Konsultan Pengawas.                       
                                                                      
   2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
      bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.                    
      Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas, wara, foremula cat,
      jumlah lapisan dan jenis laisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
   2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada direksi/konsultan
      pengawas dan perencana.                                         
      Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
      Direksi/Konsultan pengawas, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
                                                                      
      “mock up”.                                                      
   2.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
      kemudian diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galin tiap Warna dan jenis cat
      yang pakai, kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
      dengan identitas cat yang ada di dalamya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
      oleh Pemberi Tugas untuk perawatan                              
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                            
   3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
      dispefisikasikan lain.                                          
                                                                      
      Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (‘finish) minimum sama dengan syarat yang
      dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bersusuran
      atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller mapun semprotan.
   3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
      membahayakn keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
      peralatan pelidung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya, yang harus
      dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.                            
   3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
                                                                      
      lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.     
      Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
      beracun atau membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus
      mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar. 
      Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, kontraktor harus
      memakai Kpas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
   3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
      cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan
      jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.                            
   3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.     
      Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
   3.6. Pemakaian ampleas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
      kering terlbeih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
      Direksi/Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
                                                                      
   3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecetan cat dasar untuk komponen
      bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
   3.8. Standard pengerjaan (“mock-Up”)                               
      Sebelum pengecatan dimulai harus melakukan pengecatan pada satu bidang
      untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
      dijadkan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
      Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan oleh
      Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
                                                                      
      ditentukan oleh Direksi/Konsultan pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang
      ini akan dipakai sebagai standarf minimal keseluruhan Pekerjaan pengecatan.
   3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui ditreksi/konsltan poengawas harus diulang
      dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecetan kembali bil ada cat dasar
      atau cat finish yang kurang menutupi aytau lepas sebagaimana ditunjukan oleh
      diresi/konsultan poengawas,. Biaya untuk hal ini ditanggung jawab kontraktor dan
      tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.                   
  3.10. Selama pelaksanaa, kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari pabrik
                                                                      
      pembuat, biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai
      pekerjaan tambah.                                               
  3.11. Pekerjaan pengecatan permukaan Dinding Pasangan Tela, Beton, Langit-langit
      dan Tripleks :                                                  
          a. Sebelum pelaksanaan :                                    
        Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain
        , bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan
        dalam kondisi kering.                                         
          b. Pelaksaan pekerjaan dengan roller.                       
                                                                      
        Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin     
        menggunakan rioller.                                          
          c. Permukaan Interior                                       
        Lapisan pertama :                                             
          Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
          Pelaksanaan pekerjaan dengan kape                           
          Ketebalan lapiosan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 m2
          Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
                                                                      
          berikutnya.                                                 
        Lapisan Kedua :                                               
          Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.                    
          Pelaksanaan pekerjaan dengan roller                         
          Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 13 – 15 m2
          Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
          berikutnya                                                  
        Lapisan ketiga dan keempat :                                  
          Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion                            
          Pelaksanaan pekerjaan dengan roller                         
          Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11 – 17
          m2 perlapis.                                                
          Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.             
          d. Permukaan Exterior                                       
                                                                      
        Lapisan Pertama :                                             
          Cat jenis Acrylic Wall Filler                               
          Pelaksanaan pekerjaan dengan kape                           
          Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 m2.
          Tunggu selama miminum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan  
          berikutnya                                                  
        Lapisan Kedua                                                 
          Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer                     
                                                                      
          Pelaksanaan pekerjaan dengan roller                         
          Ketebalan laisan adalah 25 – 40 micron ata daya sebar pe liter 13 0 15 m2.
          Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanana pelapisan  
          berikutnya.                                                 
        Lapisan ketiga dan keempat :                                  
          Cat jenis Weathershield (Tahan cuaca)                       
          Pelaksanaan pekerjaan dengan roller                         
          Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11 – 17
          m2 perlapis.                                                
                                                                      
          Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.             
          Warna ditentukan kemudian.                                  
   3.12. Pekerjaan Pengecatan Kayu yang ditampakkan                   
       Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain
       yang sekiranya akan menggangu jalannya pekerjaan finishing.    
       Lapisan pertama :                                              
        Meni kayu warna merah 1 lapis                                 
        Pelaksanaan dengan kuasa                                      
                                                                      
       Lapisan Kedua :                                                
        Dempul (“Wood Filler”) sampai lubang-lubang/pori-pori kayu tertutup/teriris
        sempurna.                                                     
        Tunggu hingga 7 (tujuh) hari, kemudian bidang yang di plamur diampelas
        dengan ampelas besi halus hingga rata permukaan.              
       Lapisan ketiga dan keempat :                                   
        Cat akhir (“finish”) dengan ketebalan 30 micron perlapis ata daya sebar 15 –
        17 M2 per liter per lapis dalam kondisi kering.               
                                                                      
        Pelaksanaan dengan kuas                                       
        Tenggang waktu dantara pelapisan minimum 16 jam               
        Warna ditentukan kemudian                                     
                                                                      
                                                                      
                           BAB. V                                     
          SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI JARINGAN PLUMBING              
                                                                      
                                                                      
PASAL 1.                                                              
URAIAN UMUM PEKERJAAN :                                               
  a. Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah
     persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam pengerjaan instalasi
     maupun pengadaan material dan peralatan, Syarat-syarat Umum Teknis Pekarjaan
     Plumbing adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.            
  b. Persyaratan ini berlaku untuk semua pekerjaan dalam PEKERJAAN REHAB
     KAMAR MANDI / WC UMUM                                            
                                                                      
                                                                      
PASAL 2.                                                              
                                                                      
LINGKUP PEKERJAAN :                                                   
                                                                      
  a. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbimg
     (pembuangan air kotor, air bekas, septictank dan penyediaan air bersih) di dalam
     dan di luar bangunan sebagai suatu system keseluruhan maupun bagian-
     bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang spesifikasikan.
  b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan
     testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 180
     (seratus delapan puluh) hari kalender.                           
                                                                      
  c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
     spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
     secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.  
  d. Secara umum pekerjaan yamg harus dilaksanakan adalah :           
                                                                     
       Pengadaan dan pengangkutan kelokasi proyak, pemasangan bahan, material,
       peralatan dan perlengkapan system plumbing / sanitasi sesuai dengan
       peralatan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum
       untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum
       pada Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen.          
                                                                      
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih.                                            
    2.1.1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian system pemipaan di dalam dan di
         luar bangunan,lengkap berikut system pemompaan dengan gambar rencana
         dan spesifikasi tekniknya.                                   
                                                                      
    2.1.2. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
         plumbing serta peralatan-peralatannya.                       
    2.1.3. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
         oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.                  
    2.1.4. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara
         parsial dan untuk seluruh system pemipaan serta mengadakan pengamatan
         sampai system bekerja dengan baik dan aman.                  
                                                                      
    2.1.5. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.                               
    2.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan
         peralatan yang berada didalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel /
         lavatory, floor / dack drain, clean out dan lain sebagainya. 
    2.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor dan air bekas dari dalam
         bangunan menuju ke septictank dan resapannya.                
                                                                      
    2.2.3. Pembuatan septictank dan bidang / sumur resapan.           
    2.2.4. Pengangkutan bekas galian yang perlu dibuang dan penimbunan kembali
         untuk perapihan lahan.                                       
    2.2.5. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
    2.2.6. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
         diperlukan                                                   
                                                                      
                                                                      
PASAL 3.                                                              
                                                                      
TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN :                                        
                                                                      
3.1. Pengecetan.                                                      
    3.1.1. Kontraktor harus mengecet semua pipa, rangka penggantung, rangka
         penyangga, semua unit yang dirakit dilapangan dan bahan-bahan yang
         mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (primer coating), cat harus sesuai
         dengan persyaratan pengecetan yang sesuai dengan bahan masing-masing.
                                                                      
    3.1.2. Pengecetan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dipabriknya atau
         dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.
    3.1.3. Untuk peralatan yang tampak, maka bahan tersebut harus dicat akhir dengan
         cat besi merek ICI dengan merek sebagai berikut :            
                                                                     
          Pipa air bersih  : biru (ICI R 404-41001)                   
                                                                     
          Pipa drain / waste : hitam (ICI R 404-40009)                
                                                                     
          Gantungan / support : hitam (ICI R 404-40009)               
                                                                     
          Panah pengarah   : putih (ICI R 404-101)                    
    3.1.4. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
         peralatannya dengan cat yang tidak mudah terhapus.           
    3.1.5. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
         hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Direksi / Pengawas.
3.2. Peralatan.                                                       
    3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
         tempat-tempat rendah tertutup.                               
    3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasangpipe fitting untuk penempatan
         alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
    3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
         ketelitian tinggi serta simetris.                            
    3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di
                                                                      
         tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
    3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
         (ARV) beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan   
         terjadinya pengumpulan udara (misalnya diujung-ujung teratas pipa tegak.
                                                                      
                                                                      
3.3. Ukuran (dimensi).                                                
   Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus
   ditaati oleh Kontraktor.                                           
                                                                      
   Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat
   perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Direksi
   / Pengawas.                                                        
                                                                      
   Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran
   yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.                       
                                                                      
PASAL 4.                                                              
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH :                                      
4.1. Pipa.                                                            
                                                                     
       Pipa dengan diameter 1”s/d 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk
       yang menuju fixtures menggunakan galvanized iron pipe (GIP) mediun class
       yang memenuhi standar BS 1387 / 1967.                          
                                                                     
       Pipa ex BAKRIE, PPI atau setara.                               
4.2. Fitting.                                                         
                                                                     
        Fitting-fitting sampai dengan diameter 2 ½” (65 mm) harus disambung dengan
        cara ulir, sedangkan untuk fitting dengan diameter lebih dari 2 ½” (65 mm)
        harus disambung dengan cara flenge.                           
                                                                     
        Bahan fitting harus sama dengan bahan pipa dan memenuhi syarat berikut :
                                                                     
           Bahan: malleable-iron (sampai 2 ½”) atau forget steel (diatas 2 ½”)
                                                                     
           Standar: BS, ANSI, JIS,B.2301 atau setara.                 
4.3. Pemasangan Pipa.                                                 
     4.3.1. Pipa Tegak                                                
          Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai
          Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
          pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem
          dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
          Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga
          tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.                    
     4.3.2. Pipa Mendatar                                             
          Untuk pipa yang berada di atas atap dan dibawah pelat lantai (tidak di dalam
          tanah), pipa harus dipasang dengan penyanggah (support) atau
                                                                      
          penggantung(hanger).                                        
          Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan
          keadaan lapangan.                                           
                                                                      
     4.3.3. Penyambungan Pipa                                         
          a. Sambungan Ulir,                                          
            Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan dengan
            diameter sampai 65 mm (2 ½”). Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat
            sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar
            tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir harus menggunakan
            perapat henep dan zinkwite dengan campuran minyak         
                                                                      
            Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
                                                                      
            Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan
            dengan reamer.                                            
                                                                      
            Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
          b. Sambungan lem.                                           
            Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
                                                                      
            sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.  
            Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan
            dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap
                                                                      
            pipa.                                                     
          c. Sambungan Las.                                           
            Sambungan las hanya diijinkan untuk konstruksi penyangga dan pipa
                                                                      
            selain pipa air minum.                                    
            Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat
            las / electrode yang sesuai. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan
            hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis dari Direksi /
                                                                      
            Pengawas.                                                 
            Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
            untuk itu.                                                
                                                                      
          d. Sleeves.                                                 
            Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
            tersebut menembus beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang
                                                                      
            cukup untuk memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi.
            Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
            Untuk pipa yang diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap /
                                                                      
            flens / water stop.                                       
            Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
            lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
                                                                      
            Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber
            seal atau caulk.                                          
                                                                      
     4.3.4. Penanaman Pipa Dalam Tanah.                               
          a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.  
          b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm                    
          c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
            50 mm untuk penempatan sambungan pipa.                    
          d. Sebelum pipa diturunkan atau dipasang dalam galian, semua bagian
            pipa termasuk fitting dan valve body harus dilapis dengan aspal
            kemudian dibungkus dengan karung goni dan sekali lagi dilapis dengan
            aspal.                                                    
          e. Setelah aspal kering pipa diturunkan ke dalam galian.    
          f. Dilakukan pengujian terhadap kebocoran secara hidrolis dengan
            tekanan uji 12 kg/cm2, selama 24 jam.                     
                                                                      
          g. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug setebal 15
            cm dihitung dari atas pipa.                               
          h. Di sekitas fittng dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar
            fittng tidak bergerak jika beban tekan diberikan.         
          i. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
            semula.                                                   
     4.3.5. Pengujian Terhadap Tekanan Dan Kebocoran.                 
          a. Setelah semua pipa dan perlengkapan terpasang, harus diuji dengan
                                                                      
            tekanan hidrolis sebesar 12 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi
            perubahan / penurunan tekanan.                            
          b. Peralatam pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
          c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas atau yang
            dikuasakan untuk itu.                                     
          d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus
            memperbaiki bagian-bagaian yang rusak dan melakukan pengujian
            kembali sampai berhasil dengan baik.                      
                                                                      
          e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
            pemakaian air dan listrik.                                
     4.3.6. Pengujian Sistem Kerja (Trial Run).                       
          Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke
          pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sitem
          kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Direksi
          / Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan
          baik.                                                       
                                                                      
     4.3.7. Pekerjaan Lain-lain.                                      
          Termasuk dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
          pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah hasil
          galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti
                                                                      
          semula.                                                     
PASAL 5.                                                              
                                                                      
PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS dan AIR HUJAN :              
                                                                      
5.1. Material                                                         
   5.1.1 Pipa di Dalam Bangunan.                                      
                                                                      
        Semua pipa yang digunakan untuk instalasi air kotor atau air bekas di dalam
        bangunan, baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC class
        AW (S 10 – tekanan nominal 10 Bar) dengan metode penyambungan SCJ
        (Solvent Cement Joint).                                       
        Sedangkan untuk pipa yang dipasang di bawah lantai dasar yang tertanam di
                                                                      
        dalam tanah dengan diameter lebih besar dari 3” harus menggunakan metode
        penyambungan RRJ (Rubber Ring Joint).                         
        Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.                        
                                                                      
   5.1.2 Pipa di Luar Bangunan.                                       
        Dari ujung-ujung pipa di dalam bangunan menuju ke influent box dari STP
        dan dari STP ke roil kota harus menggunakan pipa PVC class AW (S 10 –
        tekanan nominal 10 Bar) dengan metode penyambungan RRJ (Rubber Ring
                                                                      
        Joint).                                                       
        Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara                         
                                                                      
   5.1.3 Accessories.                                                 
        a. Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
           dengan cara injection moulding.                            
        b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel.      
                                                                      
        c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fiberglass yang
           mempunyai bentuk badan cembing yang berfungsi sebagai sediment bowl.
                                                                      
                                                                      
5.2. Cara Pemasangan Pipa.                                            
   5.2.1. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent)                 
        a. Pipa Mendatar.                                             
           Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Peletakan pipa harus
                                                                      
           diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding /
           tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.      
           Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
                                                                      
           menggunakan fitting dengan sudut 45o (misalnya Y branch dan
           sebagainya) jenis long radius.                             
        Pipa di dalam Tanah                                           
                                                                      
           Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanahj / jalan dengan
           tebal / tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai
           permukaan tanah / lantai.                                  
                                                                      
           Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan
           pasir padat setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di
           sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat.
           Kontruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan
                                                                      
           seperti semula (dirapihkan kembali).                       
        b. Penanaman Pipa.                                            
           Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
                                                                      
           sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.    
           Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang menbelok ke atas
           (vertical) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
           perencanaan.                                               
                                                                      
           Dalam peletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik
           mula di dalam gedung sampai ke saluran drainage.           
   5.2.2. Pipa Saluran Luapan / Effluent Sewage Treatment Plant (STP) 
        Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dimulai dari sisi
                                                                      
        discharge effluent pump sampai dengan roil kota di sisi jalan utama.
        Untuk peletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
        kurang dari 80 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
                                                                      
        bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
   5.2.3. Penyambungan Pipa.                                          
       a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai
                                                                      
          dasar harus disambung dengan rubbing ring joint (RRJ).      
       b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement. 
       c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
          terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.      
       d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
          dari pipa yang akan saling melekat.                         
       e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
          disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat menggangu
                                                                      
          kelancaran air di dalam pipa.                               
                                                                      
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.                       
   Floor drain (FD) dan Clean Out (CO) harus dipasangn sesuai dengan gambar
                                                                      
   perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (srew) dan
   membentuk sudut 45o terhadap pipa utamanya.                        
5.4. Pengujian.                                                       
                                                                      
   5.4.1. Seluruh system air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
        disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2.
   5.4.2. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan
        ditutup rapat.                                                
        Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
        pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi
        pemipaan dengan air.                                          
                                                                      
        Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
        pengurangan volume air.                                       
                                                                      
   5.4.3. Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian harus disediakan oleh
        Kontraktor.                                                   
   5.4.4. kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
   5.4.5. Direksi / Pengawas berhak meminta pengujian ulang bila hal ini dianggap
        perlu.                                                        
   5.4.6. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang
Tenders also won by CV Metropolis Real Estate Group
Authority
17 July 2025Pembangunan Taman Tematik Paket 1Kota PadangRp 5,486,962,000
17 April 2023Landscape Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman AcehAcehRp 3,235,000,000
23 September 2025Lanjutan Pembangunan Gedung Dan Interior Kantor Polres Kab. Aceh SelatanKab. Aceh SelatanRp 2,780,000,000
25 April 2022Lanscape Km 0 Gp. PandeKota Banda AcehRp 2,697,300,480
26 July 2024Pekerjaan Konstruksi Renovasi Aula SerbagunaKementerian KetenagakerjaanRp 2,294,000,000
21 December 2024Pembanguan Peningkatan Gangway Pelabuhan Penyeberangan BalohanBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas SabangRp 1,843,790,000
6 September 2023Pekerjaan Renovasi Taman Depan Rektorat Universitas RiauKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,816,000,000
24 June 2025Ljt. Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pupr Kab. Aceh BesarKab. Aceh BesarRp 1,700,000,000
22 October 2024Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Lanjutan Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Banda Aceh Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,656,452,000
3 June 2021Usk-K03 Renovasi/Rehabilitasi Ruang Auditorium Dan Senat Fmipa Universitas Syiah KualaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,621,955,000