Pembangunan Gedung Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10097687000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 744,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 743,880,000
Winner (Pemenang): CV Prima Konstruksi
NPWP: 665189890101000
RUP Code: 61622203
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 9
Applicants
0665189890101000Rp 733,818,610
0020295655101000Rp 738,860,327
0019355163101000-
0918830746108000-
Payung Bumi Persada
00*6**6****01**0-
0018933473101000-
0969244888101000-
0939639134101000-
0032483547101000-
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    ACEH  BESAR                
          DINAS   PEKERJAAN     UM UM  DAN   PENATAAN     RUANG         
                  Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Kota Jantho, Kode Pos 23918
                        Telepon (0651) 92141 Faksimil (0651) 92579      
                  email: pupr.abes@gmail.com website: pupr.acehbesarkab.go.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA       ACUAN     KERJA                         
                             (K  A  K)                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            KEGIATAN   :                                
                                                                        
      PENYELENGGARAAN    BANGUNAN  GEDUNG  DI WILAYAH DAERAH            
    KABUPATEN/KOTA,   PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN   (IMB)       
           DAN  SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN  GEDUNG                 
                                                                        
                                                                        
                          SUB KEGIATAN    :                             
                                                                        
       PEMELIHARAAN,  PERAWATAN,   DAN PEMERIKSAAN  BERKALA             
          BANGUNAN  GEDUNG  UNTUK  KEPENTINGAN  STRATEGIS               
                      DAERAH  KABUPATEN/KOTA                            
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN    :                               
                                                                        
    PEMBANGUNAN    GEDUNG   KANTOR   JAKSA  PENGACARA   NEGARA          
                        KEJARI  ACEH  BESAR                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN     ANGGARAN        2025                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                           PEKERJAAN                                    
         Pembangunan Gedung Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar
                        TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kab. Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025, telah mengalokasikan pembiayaan yang
   dibebankan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
   Kab. Aceh Besar melalui Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2025 untuk Paket Pembangunan Gedung
   Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar yang terdiri dari fase pembangunan/ konstruksi, dan fase
   pengawasan atas pekerjaan tersebut.                                  
   Untuk tujuan kelancaran dalam pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan fasilitas dimaksud, diharapkan
   dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah
   direncanakan serta sesuai dengan ketentuan dan atau pedoman teknis pembangunan bangunan/gedung
   Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung terarah dan sesuai dengan keluaran yang ingin dicapai.
   Pada tahap pelaksanaan pembangunan konstruksi di lapangan diserahkan kepada pihak penyedia jasa yang
   dipilih berdasarkan hasil tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan melalui Unit Kerja Pengadaan
   Barang/ Jasa (UKPBJ) Kab. Aceh Besar dengan berpedoman pada ketentuan terkait Pedoman Pengadaan
   Barang/Jasa Pemerintah.                                              
   Penyedia Jasa akan melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan beberapa aspek
   antara lain mutu, kuantitas/volume, ketepatan waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas
   semua kegiatan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung berikut dampak terhadap lingkungan sekitar
   yang berpotensi muncul sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.       
   Secara kontraktual, Penyedia untuk selanjutnya disebut Pelaksana bertanggung jawab kepada Kuasa
   Pengguna Anggaran, namun dalam kegiatan operasional, pelaksana akan mendapat bantuan berupa
   bimbingan dan pengawasan untuk menentukan arah dari pelaksanaan pekerjaan dan atau penyelesaian
   kewajibannya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Konsultan Pengawas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN                                           
   Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar.
                                                                        
3. SASARAN KEGIATAN                                                     
   Sasaran kegiatan dimaksudkan untuk melaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Jaksa Pengacara
   Negara Kejari Aceh Besar:                                            
   I. Pekerjaan Persiapan                                               
   II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                      
   III. Pekerjaan Beton Bertulang                                       
   IV. Pekerjaan Pasangan Bata dan Plesteran                            
   V. Pekerjaan Lantai                                                  
   VI. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi                    
   VII. Pekerjaan Atap dan Plafond                                      
   VIII. Pekerjaan Pengecatan                                           
   IX. Pekerjaan Elektrikal                                             
   X. Pekerjaan Sanitair                                                
   XI. Pekerjaan Lain-Lain                                              
4. LOKASI DAN JENIS KEGIATAN                                            
   Lokasi Kegiatan di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan jenis kegiatan Pembangunan
   Gedung Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar               
                                                                        
5. PELAKSANA KEGIATAN                                                   
   Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar melalui proses pengadaan
   barang/jasa sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku.        
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                    
   Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender dengan Jangka Waktu Masa
   Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.              
                                                                        
7. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN                           
   a. Sumber Dana : APBK Tahun Anggaran 2025                            
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan;                            
     Pagu Anggaran: Rp.744.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
     Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 743.880.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus
     Delapan Puluh Ribu Rupiah)                                         
8. TENAGA AHLI                                                          
   Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan ini adalah : 
   1. Pelaksana Lapangan                                                
     - Mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Pelaksana Pekerjaan Pelaksana Bangunan Gedung
      Minimal Jenjang 5.                                                
     - Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya sekurang kurangnya 2 (Dua) tahun.
   2. Ahli K3 Konstruksi                                                
     - Mempunyai Sertifikat Petugas K3 atau (SKA) Sub Bidang Ahli K3 Konstruksi ( 603 )
                                                                        
9. PERALATAN UTAMA YANG DIGUNAKAN                                       
   Pada kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar, peralatan yang
   disiapkan guna untuk menunjang kegiatan antara lain :                
   1. Pick Up 1 Unit                                                    
   2. Dump Truck 1 Unit                                                 
   3. Mesin Las 1 Unit                                                  
   4. Molen 1 Unit                                                      
   5. Scaffolding/Perancah 2 Set                                        
                                                                        
10. KELUARAN                                                            
   Keluaran produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Gedung Kantor Jaksa Pengacara
   Negara Kejari Aceh Besar yang sesuai dengan desain dan fungsi serta pemanfaatannya.
                                                                        
11. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
   Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:                        
   1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;              
   2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                   
   3. Ketentuan pengunaan Tenaga kerja;                                 
   4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan;                      
   5. Ketentuan gambar Kerja;                                           
   6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;        
   7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                      
   8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
12. PEMBAYARAN UANG MUKA KERJA                                          
   Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak.
                                                                        
13. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN                                       
   Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.         
   Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
   Pembayaran Termin tersebut sebesar prestasi kerja (progress) yang diajukan dan diterima oleh PA/KPA/PPK
   dengan memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan dikurangi angsuran uang muka secara
   proporsional, retensi sebesar 5%, serta termin yang telah diambil (jika ada).
   Pembayaran Terakhir (100%) dibayarkan kepada Penyedia setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai bobot
   nilai 100% (seratus persen) dan/atau telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
   Over), dikurangi angsuran uang muka (uang muka sudah harus lunas seluruhnya), biaya Termin yang telah
   diperoleh sebelumnya, retensi, dan biaya denda apabila ada.          
   Pembayaran Retensi sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),
   dibayarkan kepada Penyedia setelah masa pemeliharaan (warranty period) selesai dan telah dilakukan
   Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over), atau dapat dibayarkan secara bersamaan dengan
   Pembayaran Terakhir sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
   (PPn), dengan kewajiban bagi Penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
   persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).   
   Tahapan tersebut pada uraian diatas dilakukan dengan ketentuan;      
   a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan yang telah terlebih dahulu
     disetujui para pihak;                                              
   b. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
     peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan                        
   c. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
     kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.      
14. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
   1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:      
     • Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK yang masih berlaku atau OSS yang sudah harus berlaku
       efektif pada saat rapat persiapan penunjukkan penyedia           
     • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung Kode BG 002 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
       Gedung Perkantoran.                                              
     • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.
     • Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (apabila ada).  
   2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT) Tahun
     2024.                                                              
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4
     (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
     subkontrak dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
   4. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada).
   5. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan yang ditentukan.
   6. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini
     sebagaimana yang ditentukan.                                       
                                                                        
15. RENCANA KESELAMATAN KERJA                                           
   Sesuai dengan daftar lampiran RKK.                                   
                                                                        
16. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                          
   Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :             
   Harian, Mingguan, Bulanan, dan Foto dokumentasi; Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan
   yang telah dilaksanakan, penggunaan bahan/ material serta peralatan yang digunakan dan kendala dan
   pemecahan masalah yang dilakukan.                                    
                                                                        
                                    Kota Jantho, 10 November 2025       
                                         Ditetapkan Oleh:               
                                      Kuasa Pengguna Anggaran           
                                   Bidang Cipta Karya dan Perumahan     
                                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                       Kabupaten Aceh Besar             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Ir. DEDY GUSRIAN, ST             
                                     NIP : 19740809 200604 1 021
Tenders also won by CV Prima Konstruksi
Authority
7 October 2021Pengadaan Dan Pemasangan Rangka Baja Jembatan Rangka Baja Ujong Raja - Antong (Doka)Kab. Aceh BaratRp 14,000,000,000
25 April 2024Pembangunan Gedung Kantor Kajari Tahap IKota Banda AcehRp 6,700,000,000
29 November 2019Penggantian Jembatan Mata Ie 2 (01.035.015.0 )Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,685,124,000
5 August 2017Perlengkapan Kebutuhan Anak Dalam Panti Provinsi AcehAcehRp 5,000,000,000
1 March 2019Pembangunan Jembatan Suak Leubee Ruas Jalan Trumon - Batas SingkilAcehRp 4,500,000,000
20 June 2023Pembangunan Jembatan Pematang Durian Tahap V (Jl. Pematang Durian-Suka Makmur Ddi.487)Kab. Aceh TamiangRp 3,863,944,788
26 July 2023Pembangunan Jembatan Buah Seri Kec. BlangjerangoPemerintah Daerah Kabupaten Gayo LuesRp 3,033,500,000
11 July 2025Pembangunan Jembatan Cisali Pada Jalan Kiarabeha - Pasirmadang - Cileuksa/Batas Kab. Lebak Kecamatan SukajayaKab. BogorRp 3,000,000,000
2 March 2023Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kelas Baru M1n 7 Pidie JayaKementerian AgamaRp 2,886,877,000
14 November 2015Pengadaan Sandang Untuk Bufferstock Wilayah Provinsi, Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Besar Dan Kota SabangLPSE Provinsi AcehRp 2,573,042,923