| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0413895145101000 | Rp 600,000,162 | - | |
| 0437158918101000 | Rp 602,002,493 | Peserta tidak melengkapi dokumen teknis penawaran (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap). | |
| 0942925553101000 | Rp 603,023,622 | Peserta tidak melengkapi dokumen teknis penawaran (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap). | |
CV Cahaya Damai Sejahtera | 02*1**4****08**0 | - | - |
Payung Bumi Persada | 00*6**6****01**0 | - | - |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0720279967101000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - | |
CV Akas Indo Project | 00*5**7****01**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PEKERJAAN UM UM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Kota Jantho, Kode Pos 23918
Telepon (0651) 92141 Faksimil (0651) 92579
email: pupr.abes@gmail.com website: pupr.acehbesarkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN, PERAWATAN, DAN PEMERIKSAAN BERKALA
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA POLRES ACEH BESAR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
Peningkatan Sarana dan Prasarana Polres Aceh Besar
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kab. Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025, telah mengalokasikan pembiayaan yang
dibebankan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Aceh Besar melalui Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2025 untuk Paket Peningkatan Sarana dan
Prasarana Polres Aceh Besar yang terdiri dari fase pembangunan/ konstruksi, dan fase pengawasan atas
pekerjaan tersebut.
Untuk tujuan kelancaran dalam pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan fasilitas dimaksud, diharapkan
dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan serta sesuai dengan ketentuan dan atau pedoman teknis pembangunan bangunan/gedung
Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung terarah dan sesuai dengan keluaran yang ingin dicapai.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan konstruksi di lapangan diserahkan kepada pihak penyedia jasa yang
dipilih berdasarkan hasil tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan melalui Unit Kerja Pengadaan
Barang/ Jasa (UKPBJ) Kab. Aceh Besar dengan berpedoman pada ketentuan terkait Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Penyedia Jasa akan melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan beberapa aspek
antara lain mutu, kuantitas/volume, ketepatan waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung berikut dampak terhadap lingkungan sekitar
yang berpotensi muncul sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.
Secara kontraktual, Penyedia untuk selanjutnya disebut Pelaksana bertanggung jawab kepada Kuasa
Pengguna Anggaran, namun dalam kegiatan operasional, pelaksana akan mendapat bantuan berupa
bimbingan dan pengawasan untuk menentukan arah dari pelaksanaan pekerjaan dan atau penyelesaian
kewajibannya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Konsultan Pengawas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Polres Aceh Besar.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan dimaksudkan untuk melaksanakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Polres Aceh
Besar:
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Parkir Roda Empat
III. Pekerjaan Parkir Roda Dua
IV. Pekerjaan Lansekap
4. LOKASI DAN JENIS KEGIATAN
Lokasi Kegiatan di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan jenis kegiatan Peningkatan
Sarana dan Prasarana Polres Aceh Besar
5. PELAKSANA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar melalui proses pengadaan
barang/jasa sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender dengan Jangka Waktu Masa
Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
7. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN
a. Sumber Dana : APBK Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan;
Pagu Anggaran: Rp. 604.500.000,- (Enam Ratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 604.351.000,- (Enam Ratus Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu
Ribu Rupiah)
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan ini adalah :
1. Pelaksana Lapangan
- Mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Pelaksana Pekerjaan Pelaksana Bangunan Gedung
Minimal Jenjang 5.
- Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya sekurang kurangnya 2 (Dua) tahun.
2. Ahli K3 Konstruksi
- Mempunyai Sertifikat Petugas K3 atau (SKA) Sub Bidang Ahli K3 Konstruksi ( 603 )
9. PERALATAN UTAMA YANG DIGUNAKAN
Pada kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Polres Aceh Besar, peralatan yang disiapkan guna untuk
menunjang kegiatan antara lain :
1. Pick Up 1 Unit
2. Dump Truck 1 Unit
3. Mesin Las 1 Unit
4. Molen 1 Unit
5. Scaffolding/Perancah 2 Set
10. KELUARAN
Keluaran produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Sarana dan Prasarana Polres
Aceh Besar yang sesuai dengan desain dan fungsi serta pemanfaatannya.
11. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3. Ketentuan pengunaan Tenaga kerja;
4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan;
5. Ketentuan gambar Kerja;
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
12. PEMBAYARAN UANG MUKA KERJA
Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak.
13. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran Termin tersebut sebesar prestasi kerja (progress) yang diajukan dan diterima oleh PA/KPA/PPK
dengan memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan dikurangi angsuran uang muka secara
proporsional, retensi sebesar 5%, serta termin yang telah diambil (jika ada).
Pembayaran Terakhir (100%) dibayarkan kepada Penyedia setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai bobot
nilai 100% (seratus persen) dan/atau telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over), dikurangi angsuran uang muka (uang muka sudah harus lunas seluruhnya), biaya Termin yang telah
diperoleh sebelumnya, retensi, dan biaya denda apabila ada.
Pembayaran Retensi sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),
dibayarkan kepada Penyedia setelah masa pemeliharaan (warranty period) selesai dan telah dilakukan
Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over), atau dapat dibayarkan secara bersamaan dengan
Pembayaran Terakhir sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPn), dengan kewajiban bagi Penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Tahapan tersebut pada uraian diatas dilakukan dengan ketentuan;
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan yang telah terlebih dahulu
disetujui para pihak;
b. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan
c. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
14. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:
• Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK yang masih berlaku atau OSS yang sudah harus berlaku
efektif pada saat rapat persiapan penunjukkan penyedia
• Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung Kode BG 002 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Gedung Perkantoran.
• Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.
• Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (apabila ada).
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT) Tahun
2024.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
4. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada).
5. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan yang ditentukan.
6. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini
sebagaimana yang ditentukan.
15. RENCANA KESELAMATAN KERJA
Sesuai dengan daftar lampiran RKK.
16. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :
Harian, Mingguan, Bulanan, dan Foto dokumentasi; Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan
yang telah dilaksanakan, penggunaan bahan/ material serta peralatan yang digunakan dan kendala dan
pemecahan masalah yang dilakukan.
Kota Jantho, 11 November 2025
Ditetapkan Oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Cipta Karya dan Perumahan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Besar
Ir. DEDY GUSRIAN, ST
NIP : 19740809 200604 1 021