Rehabilitasi Fisik Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036974000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Simeulu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,786,180,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,786,157,941
Winner (Pemenang): Tanjong Persada
NPWP: 413895145101000
RUP Code: 56772152
Work Location: Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue - Simeulue (Kab.)
Participants: 56
Applicants
Reason
0939639134101000Rp 13,159,868,348Tidak dapat menunjukkan keaslian/keabsahan/kebenaran beberapa dokumen dalam pembuktian kualifikasi dokumen penawaran
0032903676101000Rp 13,205,691,516Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi dan konfirmasi sebagaimana waktu yang telah ditetapkan
0413895145101000Rp 13,713,323,612-
CV Rest Area Pasid
05*0**1****01**0Rp 13,744,379,860Tidak Di Evaluasi Lagi Karena sudah terdapat Calon Pemenang dengan penawaran harga lebih rendah
0437158918101000Rp 13,767,158,537Tidak Di Evaluasi Lagi Karena sudah terdapat Calon Pemenang dengan penawaran harga lebih rendah
0015757404101000Rp 13,085,338,011Tidak menyampaikan/Melampirkan Surat Referensi kerja atau Daftar riwayat hidup untuk personil pelaksana dan Ahli K3 Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
0032804007101000Rp 13,770,779,276Tidak Di Evaluasi Lagi Karena sudah terdapat Calon Pemenang dengan penawaran harga lebih rendah
0410618433101000Rp 12,794,629,5121. Pada Data Input SPSE Genset dengan kapasitas 25 KVA sedangkan dalam Bukti alat kapasitas KVA = 50 Sehingga terdapat ketidak sesuaian data yang diajukan/diinput dengan bukti lampiran peralatan. 2. Pada Alat Theodolite Digital Topcon DT-205L Tahun pembuatan yang diinput pada SPSE adalah 2021 sedangkan dalam lampiran bukti alat tahun pembelian adalah 2020. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2) Alat yang disampaikan/diinput dibuktikan dengan lampiran bukti peralatan
0032803892101000Rp 13,770,779,276Tidak Di Evaluasi Lagi Karena sudah terdapat Calon Pemenang dengan penawaran harga lebih rendah
0031282031101000Rp 13,772,708,792Tidak Di Evaluasi Lagi Karena sudah terdapat Calon Pemenang dengan penawaran harga lebih rendah
PT Gunung Agung Mandiri
01*4**1****08**0Rp 12,881,067,467Personil yang disampaikan/diajukan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan untuk Daftar riwayat hidup atau surat referensi kerja
0029322518101000Rp 12,311,113,000Pada daftar isian kualifikasi SPSE alat yang yang diinput adalah Genset dengan Merek Perkins 1103A-336 30 Kva tahun 2019 sedang dalam lampiran bukti alat adalah Genset merek Cummins 350 Kva tahun 2016, terdapat ketidak sesuaian data antara Alat yang diajukan/diinput dengan Bukti Lampiran Alat. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2) Setiap peralatan yang diajukan/diinput di buktikan dengan kebenaran bukti peralatan
0032620916101000Rp 13,191,805,562Tidak mengajukan/menyampaikan/menginput Data Peralatan pada Daftar Peralatan isian Kualifikasi SPSE
CV Setetes Embun
10*1**1****26**9--
0032351421301000--
0032903460101000--
CV Denah Multicon Consultant
00*7**2****06**0--
0030606875112000--
0844119693101000--
0811146729101000--
0942950635101000--
0023260706104000--
0839536315101000--
0014151468925000--
0868222126009000--
0608005823101000--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
0029712221101000--
CV Aceh Putras Mandiri
0708422936101000--
0942255191121000--
0536397458127000--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
0411872815101000--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
0908421415101000--
0410647168101000--
0032585366104000--
0619852171323000--
0926281692061000--
0910215961102000--
0820136638101000--
PT Citra Sarana Tehnik
09*9**5****01**0--
CV Tamher Timur Permai
02*0**9****41**0--
0030479596211000--
0024509150004000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0425413234401000--
0016396806804000--
0942925553101000--
0630554160101000--
0029712379101000--
0903624096023000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0018933473101000--
0032031171101000--
0024154528017000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                              
                                                                              
Program   : Rehabilitasi Gedung Kantor (PNBP)                                 
Pekerjaan : Pembangunan/Renovasi Gedung dan Bangunan                          
                                                                              
Instansi  : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue                        
Lokasi    : Kabupaten Simeulue                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
1. Latar Belakang                                                             
Setiap bangunan gedung negara, tidak terkecuali bangunan pada Kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Simeulue, harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas,
termasuk di dalamnya juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
                                                                              
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dan dapat memberi konstribusi positif
bagi perkembangan wilayah.                                                    
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian-
                                                                              
penyesuaian terhadap kondisi fisik bangunan Gedung, dalam hal ini Gedung Kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Simeulue, agar optimal penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Pada pelaksanaan Pembangunan tersebut, diperlukan adanya pelaksanaan
pembangunan yang sesuai spek dan target yang telah direncanakan               
                                                                              
                                                                              
Referensi Hukum/Dasar Acuan Peraturan PerundangUndangan                       
a.  UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                          
                                                                              
b.  UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                          
c.  UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d.  Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
                                                                              
    Tentang Jasa Konstruksi;                                                  
e.  Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang
    Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                              
                                                                              
f.  Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
g.  Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;        
h.  Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan 
    perubahannya;                                                             
                                                                              
i.  Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara      
j.  Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;   
k.  Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan;        
l.  Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.   
m.  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah Melalui Penyedia                                               
                                                                              
                                                                              
Peraturan Standar :                                                           
a.  Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan
    yang berlaku dalam wilayah Indonesia;                                     
b.  Standar Industri Indonesia (SII)                                          
                                                                              
c.  Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene 
    Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941;
d.  Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
                                                                              
    Pembangunan Indonesia (DTPI);                                             
e.  Baja tulangan beton (SII 0136-84). Tata Cara Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK-SNI
    03-1726-2002;                                                             
f.  Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung (SNI
                                                                              
    1726-2019);                                                               
g.  Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2019);       
h.  Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;        
                                                                              
i.  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan PLN setempat;
j.  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan
    Perusahaan Air Minum;                                                     
k.  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961);                        
                                                                              
l.  Peraturan Portland Cement Indonesia (1972/NI-8);                          
m.  Mutu dan cara uji semen Pórtland (SII 0013-81);                           
n.  Mutu dan cara uji agregat beton (SII 0052-80);                            
o.  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI–1982)/NI-3;            
                                                                              
p.  Spesifikasi untuk bangunan gedung baja structural (SNI 1729:2015)         
q.  Peraturan Konstruksi Bangunan Baja Indonesia 1983;                        
r.  Peraturan Pengecatan NI-12;                                               
                                                                              
s.  Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat
    yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.