RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN UMUM
Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner adalah Detail Enginering
design adalah LANJUTAN PEMBANGUNAN MUSHALLA tempat dan lokasi
pekerjaan adalah di Kab. Aceh Besar. Item-Item Pekerjaan yang harus dikerjakan dan
diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam Kontrak Kerja
Dan Bill of Quantity.
PASAL 1
GAMBAR-GAMBAR UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini memiliki beberapa gambar teknik dengan ukuran
satuan yang dipergunakan dalam spesifikasi adalah satuan metric.
PASAL 2
DAERAH OPERASI BAGI PENYEDIA BARANG
Penyedia Barang harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri, antara lain
untuk: penyimpanan bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan
pengadukan beton, kantor-kantor sementara dan lain-lain. Areal yang dipilih Penyedia
Barang harus mendapat persetujuan Direksi/Engineer /Pengawas. Penyedia Barang
harus menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan
pembangunan. Penyedia Barang harus mengatur sendiri pengaturan untuk : air bersih,
tenaga listrik, alat komunikasi dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan
pembangunan atas biaya sendiri. Pada akhir pembangunan, penyedia Barang harus
membersihkan daerah operasinya dan diterima baik oleh Direksi, Engineer/Pengawas.
PASAL 3
BAHAN-BAHAN BANGUNAN DAN KUALITAS PEMBANGUNAN
Penyedia Barang harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-
bahan yang terbaik, dan metoda melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan
terbaiknya. Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan,
apabila tidak memenuhi persyaratan, akan ditolak dan Penyedia Barang harus
mengganti/melaksanakan ulang pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi standar
tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Barang harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh
kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan detail program operasi yang telah
disetujui Direksi/ Engineer/ Pengawas. Penyedia Barang harus mempersiapkan dan
menjamin akan kelancaran dan cukupnya : mesin-mesin cadangan, bahan-bahan
bangunan dan peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
PASAL 5
PERSETUJUAN DIREKSI/ENGINEER/PENGAWAS
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
bahan bangunan dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan
Direksi/Engineer/Pengawas harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila
disetujui 1 (satu) dari padanya akan dikembalikan kepada penyedia barang dan yang
lainnya disimpan oleh direksi-Engineer/Pengawas.
PASAL 6
BUKU HARIAN
6.1 Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian ditempat pekerjaan. Segala
Kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap
harinya. Catatan tersebut meliputi antara lain :
6.1.1. Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari.
6.1.2. Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain.
6.1.3. Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan
yang ditolak atau diterima.
6.1.4. Kemajuan dari pekerjaan.
6.1.5. Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan.
6.2 Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan
pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi
Harian/Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.3 Disamping buku harian Penyedia Barang juga harus menyediakan Buku
Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi yang ditanda tangani oleh
Direksi.
PASAL 7
KEAMANAN PROYEK
Penyedia Barang diwajibkan :
7.1 Menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan.
7.2 Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para
pekerja.
7.3 Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perijinan
penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.
7.4 Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepada berhubungan dengan
peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama penyelenggaraan.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
8.1 Penyedia Barang berkewajiban :
8.1.1 Menyediakan segala alat penolong untuk menghindari bahaya dan memberikan
pertolongan jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, biaya perawatan
menjadi tanggung jawab penyedia barang.
8.1.2 Segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai
terjadinya kecelakaan dengan disertai keterangan seperlunya.
8.1.3 Menyediakan peralatan yang sesuai dengan peraturan kesehatan
ditempat pekerjaan.
8.1.4 Penyedia barang harus membuat pengaturan dengan rumah sakit
terdekat dan dengan dokter setempat sehingga bagi para
pegawai/pekerjanya yang sakit atau mengalami kecelakan segera dapat
menerima pengobatan yang baik, pada setiap saat baik siang maupun
malam.
8.1.5 Menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi para pekerja, yang semuanya menjadi beban penyedia
barang.
PASAL 9
KONSTRUKSI PEMBANTU/SEMENTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9.1 Penyedia barang bertanggung jawab atas kekuatan dan penggunaan secara
tepat alat pembantu (konstruksi penolong). Dalam hal ini Direksi akan
memberikan petunjuk dan penyedia barang bertanggung jawab pada
pelaksanaan dan pemeliharaannya, misalnya profil dari kayu, bouwplank,
bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, bedeng dan lain sebagainya.
9.2 Apabila Direksi kurang lengkap memberikan petunjuk-petunjuk, maka Penyedia
Barang, wajib mengajukan cara-cara penyempurnaan tanpa mengurangi
tanggung jawab.
PASAL 10
JAM KERJA
10.1 Penyedia Barang leluasa mengatur jam kerjanya sendiri.
10.2 Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, Penyedia barang harus
menyediakan/menyiapkan kelengkapan yang diperlukan, misalnya penerangan
lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan biaya
penyedia barang dan atas persetujuan dan pengawasan
Direksi/Engineer/Pengawas.
PASAL 11
PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan
gambar atau RKS, maka atas perintah Direksi/Engineer/Pengawas pihak penyedia
barang harus membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Direksi/Engineer/Pengawas dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak
Penyedia Barang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
B. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
PASAL 1
UMUM
Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan
konstruksi.
1.1. Spesifikasi Standar
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh
Direksi/Engineer/Pengawas secara tertulis semua bahan-bahan atau barang-
barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari J.I.S. yang dapat digunakan,
Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut N.I), Standar Industri Indonesia
(SII), atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya untuk spesifikasi
standar yang belum diadopsi oleh standar Indonesia maka perlu diacu dari
standar-standar asing seperti British Standar (selanjutnya disebut B.S.), ASTM,
atau lainnya. Bahan-bahan lain yang tidak ada dalam standar-standar itu harus
disetujui secara khusus oleh Direksi/Engineer/Pengawas.
1.2. Pemeriksaan dan Pengujian
1.2.1. Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang disarankan
oleh Penyedia Barang untuk dipakai di dalam pekerjaan proyek harus
dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaktu-waktu, jika dan bila
diminta oleh Direksi/Engineer/Pengawas menganggap perlu, maka
penyedia barang atas biayanya sendiri harus dapat memberikan test
sertifikat dari pabrik.
1.2.2. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam proyek/pekerjaan, harus
mendapat persetujuan Direksi/Engineer/Pengawas sebelum
dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan dapat
diterima pada waktu di datangkan di site.
Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya
bahan-bahan tersebut oleh Direksi/Engineer/Pengawas menjadi
tanggungan penyedia barang. Direksi/Engineer/Pengawas mempunyai
kebebasan untuk menolak salah satu atau semua bahan-bahan dan metoda
pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan sifatnya seperti contoh-
contoh yang telah disetujui dan Penyedia barang harus segera
memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang
dimaksud atas tanggungannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 2
SEMEN
2.1 Umum
Semua pemakaian semen harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Semen Portland Indonesia (SNI 15-2049-1994).
Semen yang dipakai untuk beton harus dari merek/pabrik yang disetujui dan
harus Portland Cemen tahan sulfate atau Portland Cement Type I ditambah
bahan additive yang sesuai dengan JIS R 5210, ASTM C 150 dan atau SII-
0013 – 81, terkecuali jika ditentukan lain.
2.2 Sertifikat Pengujian dan lain-lain.
Setiap pengiriman semen harus disertai dengan pengiriman sertifikat dan
pabrik yang menunjukkan bahwa semen tersebut telah diuji dan dianalisa
mengenai komposisi kimianya dan bahwa uji coba dan analisa tersebut dalam
segala-galanya sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang relevan dengan
115, BS atau NI. Setiap pengiriman semen, yang dikirim ke site harus diuji dan
dianalisa menurut persyaratan yang relevan dengan 115,BS atau NI. Sample
akan dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi/Engineer/Pengawas
dan pengujian harus dilaksanakan pada Moratorium yang telah disetujui.
Semen yang telah dipakai untuk sample-sample tidak boleh dipakai pada
pekerjaan apapun sebelum uji cobanya dan analisanya telah selesai dan
hasilnya telah diterima dengan baik oleh Direksi/Engineer/Pengawas. Sebagai
tambahan dari test-test dan analisa-analisa tersebut diatas
Direksi/Engineer/Pengawas dapat menguji semen yang telah disimpan di site.
Sebelum dipakai untuk menentukan apakah semen yang didatangkan telah
rusak selama pengangkutan atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen
yang dipakai sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Direksi/Engineer/
Pengawas. Direksi/ Engineer/Pengawas dapat menolak semen yang
didatangkan yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan,
meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang telah
ditolak harus segera dipindahkan dari site, atau biaya Penyedia Barang.
2.3 Pengangkutan dan Penyimpanan Semen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Umur semen pada waktu dikirim ke lapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3 bulan setelah datang di site.
Semen harus diangkut ke site dalam kendaraan yang tertutup, terlindung
dengan baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik di dalam gudang-
gudang yang mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan air
untuk mencegah kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus
terbuat dari kayu setinggi paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi ventilasi.
Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi, diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 zak.
Semen yang didatangkan di site harus segera ditempatkan di dalam gudang-
gudang tersebut diatas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan
datangnya. Penggunaan semen dalam jumlah yang besar tidak dilarang. Walau
bagaimanapun juga pengakutan, penyimpanan dan penggunaan harus
mendapat persetujuan Direksi/Engineer/Pengawas terlebih dahulu. Penyedia
barang harus menyampaikan laporan mingguan kepada Direksi/
Engineer/Pengawas mengenai pengiriman semen, penyimpanannya dan
menjelaskan berapa banyaknya yang diterima dan dikerluarkan selama minggu
tersebut, dari siapa/darimana dibeli dan di bagian-bagian pekerjaan apa saja
semen telah dipergunakan.
PASAL 3
AGREGAT UNTUK BETON
3.1 Umum
Agregat untuk beton harus diambil dari sumber-sumber yang disetujui dan
memenuhi syarat-syarat dalam Petunjuk Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SNI
03-1750-1990), NI atau BS 882, 2201, part 2, atau standard lain yang disetujui
Direksi/Engineer/Pengawas. Apabila agregat dari sumber yang telah disetujui
ternyata menyimpang dari contoh-contoh yang telah disetujui dan tidak
memenuhi syarat tersebut diatas, sumber ini dapat ditolak. Suatu jumlah stok
agregat yang telah disetujui Direksi/Engineer/Pengawas harus selalu ada
dilapangan untuk memungkinkan pembuatan beton secara kontinu untuk suatu
jangka waktu 2 minggu tanpa terhenti.
3.2 Agregat Kasar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Agregat kasar terdiri dari kerikil/gravel yang telah disetujui atau pecahan batuan
dengan ukuran batuan butir maximum tidak melebihi daftar dibawah ini.
Untuk seluruh pekerjaan beton agregat kasar harus memenuhi persyaratan
gradasi yang ditentukan dalam SNI 03-1750-1990, BS 882, 1201, part 2 label 1,
untuk saringan 40 mm, 20 mm sampai 5 mm ukuran nominal atau syarat dalam
NI atau dalam table berikut ini dari JIS.
Prosentase terhadap berat yang lolos saringan
(JIS A 1002 sieve)
Ukuran Ukuran Saringan (mm)
Agregat
50 40 30 25 20 15 10 5 2,5
40 – 50 % 100 95-100 35-70 10-30 0-5
25-5% 100 95-100 30-70 0-10 0-5
Apabila dari analisa gradasi menunjukkan kekurangan agregat tertentu yang
dapat mempengaruhi kerapatan beton, Direksi/Engineer/Pengawas dapat
memberi petunjuk kepada Penyedia Barang untuk menambah ukuran agregat
tertentu tersebut.
Kerapatan berbagai kelas beton akan ditentukan oleh
Direksi/Engineer/Pengawas setelah dilakukan pengetesan di lapangan.
Kerikil dari batu pecah haruslah keras, tidak lapuk, bersih dan tidak
mengandung clay atau pelapukan batuan. Batuan tersebut harus dipecah untuk
mendapat ukuran yang disyaratkan dengan jenis crusher yang disetujui. Bubuk
atau partikel halus lolos saringan 5 mm harus dipisahkan dan kalau
dikehendaki Direksi/Engineer/Pengawas harus dicuci secara seksama.
3.3 Agregat Halus
Pasir untuk beton harus bersih dan bebas dari clay atau zat-zat organik harus
mempunyai gradasi sedemikian apabila harus dicampur dengan agregat kasar,
akan menghasilkan beton dengan kerapatan maksimum. Gradasi dari agregat
halus harus masuk dalam batasan yang ditentukan dalam BS 11898 – 1200
atau dalam NI atau dalam tabel berikut ini dari 115. Prosentase terhadap berat
yang lolos saringan (JIS A 1120 sieve)
Ukuran saringan (mm)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
10 5 2,5 1,2 0,60 0,30 0,15
% 100 90- 80- 50-90 25-65 10-35 2-10
100 100
Pasir dari pecahan batu dapat ditambahkan pada pasir alami untuk
memperoleh pasir dengan gradasi yang memenuhi syarat. Pasir dari pecahan
batu saja dapat dipakai hanya atas persetujuan Direksi/Engineer/Pengawas.
3.4 Pengambilan Contoh dan Testing untuk Agregat.
Direksi/Engineer/Pengawas dapat memerintahkan kepada Penyedia Barang
pada setiap saat untuk mengambil contoh agregat dari lapangan atau sumber
agregat untuk dilakukan testing menurut cara yang diuraikan dalam BS 812, JIS
A 1120 atau NI. Agregat yang tidak memenuhi syarat dalam tes, harus diganti.
3.5 Penyimpanan Agregat
Pasir dan agregat kasar untuk bahan beton harus disimpan dalam bak atau
lantai papan yang direncanakan khusus untuk mencegah terpisahnya suatu
komposisi agregat tertentu atau tercampurnya agregat dari ukuran yang
berbeda-beda, dan menghindarkan tercampurnya agregat dengan debu, zat-zat
organic atau bahan-bahan pencemar lainnya.
Agregat dengan ukuran tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali
disetujui lain oleh Direksi/Engineer/Pengawas.
PASAL 4
AIR
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali), tawar dan bebas dari
zat-zat organic atau inorganic yang larut atau mengambang dalam suatu jumlah yang
dapat mengurangi kekuatan atau keawetan beton, dan tidak mengandung minyak atau
lemak serta harus memenuhi syarat-syarat SNI 06-2412-1991 tentang metoda
pengambilan contoh kualitas air.
Apabila mungkin, air harus diperoleh dari sumber air minum, apabila dari sumber lain
harus mendapat persetujuan Direksi/Engineer/Pengawas. Hanya air dengan kualitas
yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pembuatan beton, penyemprotan dan
membasahi acuan (form work) atau pengeringan beton. Pemborong harus melakukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pengaturan untuk memperoleh atau penyimpanan air yang cukup dilapangan untuk
mengaduk dan mengeringkan beton dan menyemprot dan membasahi acuan. Apabila
ada, air ini dapat diperoleh dari sumber sumur dalam lokasi proyek. Apabila
pemborong menggunakan sumber ini, maka seluruh biaya pengadaan, pemeliharaan,
sumber tenaga listrik dan biaya-biaya lain untuk memperoleh air ini, seluruh biayanya
harus tanggungan Penyedia Barang Sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
C. PEKERJAAN SIPIL UMUM
PASAL 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
3.1. Syarat-syarat Umum dan Bahan
3.1.1. Bekisting (Cetakan Beton).
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipakai kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta
untuk penggunaannya harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil
beton yang diinginkan oleh pihak perencana.
d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran dan kejutan
gaya yang diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting plat lantai
harus dilapis dengan tripek pada bagian bawah. Kerapian dan ketelitian
pemasangan bekisting harus diperhatikan agar setelah bekisting di bongkar
memberikan bidang- bidang yang rata.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak
merembes keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih
dari kotoran dan sebaiknya dilapis dengan terpal plastik.
f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
g. Gunakan Beton Tahu dengan K=125 Kg/cm2 yang diletakkan pada besi dan
sebelum dipasang bekisting dengan ketebalan sesuai dengan selimut beton.
h. Pelaksanaannya harus berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi yang
dapat mengurangi daya lekat besi pada beton.
i. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang
dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
j. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, Multipleks atau plat baja.
3.1.2. Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak beton. Baja tulangan yang
digunakan berukuran diamater Ø 12 mm untuk tulangan pokok dan Ø 8 mm
dengan jarak sesuai gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24
(2400 kg/cm2 ).
c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang
menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi.
Setiap pengiriman besi beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk
dilakukan test tarik dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan,
untuk setiap jenis mutu baja 3 (tiga) sample.
d. Pelaksanaan penyambungan/ pemotongan, pembengkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang
Indonesia disesuaikan dengan SKSNI T - 15 - 1991 - 03.
e. Selimut beton harus menpunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
- Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
- Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 mm
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 mm
- Beton Pracetak, tidak kontak langsung dengan tanah = 15 mm.
- Beton Pracetak, kontak langsung dengan tanah = 25 mm.
3.1.3. Semen Portland :
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
portland Atau portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional
Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C150-84.
b. Semen yang sudah membatu dan kantong semen yang robek/rusak jahitannya
sama sekali tidak diperkenankan dipakai.
c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam kantong asli dari
pabrik yang tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik dan
diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan
setiap pengiriman harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk
memudahkan urutan pemakaiannya.
3.1.4. Agregate.
a. Aggregat Beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. Agregat beton berupa batu alam yaitu hasil desintegrasi alam atau batu
pecah yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm
menurut PBI (1971).
4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak tercampur
dengan tanah.
b. Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras,
tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih
berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test.
c. Agregat Halus
1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
mesin pemecah batu.
2. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak
tercampur dengan tanah.
3.1.5. Air
Air untuk pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak
mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja
(PUBI-1982).
3.1.6. Peraturan-peraturan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar di bawah ini.
- Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-
1991- 03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)
3.2. Syarat-syarat Pelaksanaan.
3.2.1 Persiapan Pengecoran.
a. Beton
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik K = 225
2 2
kg/cm dan K = 350 kg/cm untuk Beton Pracetak.
b. Perlengkapan Mengaduk
- Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari
masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan
tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan.
- Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diadukkan dalam mesin
pengaduk beton, yaitu "Batch Mixer" atau Portable Continious Mixer selama
sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air
dicampur sekaligus). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi dari
kapasitas yang telah ditentukan.
- Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur
waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila
mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3 . Direksi Lapangan
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan
cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata seragam. Beton harus seragam dalam
komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan. Pengadukan yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki tidak dibenarkan.
- Pengangkutan Adukan :
Pengangkutan adukan dengan truck pengaduk (truck mixer) dari tempat
pengadukan (Batching Plant) ke tempat pengecoran harus diatur
sedemikian rupa sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak
lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah di cor dengan yang akan di cor.
3.2.2 Pengecoran Beton.
a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk
mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan besi serta bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi
jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Beton harus di cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara
penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dsb, harus
mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan
bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. Selama dapat
dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang berisi penuh, aduk dengan
pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang baru dituang.
e. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial
set" atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik
dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
menjadi keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air
semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
yang cukup sampai tercapai beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan cetakan harus
dibersihkan.
h. Pemadatan Beton.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat
tanpa menggetarkan secara berlebihan.
- Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton
tidak akan diterima.
- Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik, tetapi tidak mengenai tulangan.
- Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti
dan terlatih.
- Suhu.
Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 0 C (ACI-1977), bila suhu dari
yang ditaruk berada antara 27 0 C dan 32 0 C, beton harus diaduk ditempat
pekerjaan untuk kemudian langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim
sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32 0 C, kontraktor harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan agregat,
mengecor pada waktu malam hari.
3.2.3 Sambungan Beton (Construstion Joint)
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan
suatu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule itu Direksi Lapangan akan
memberikan persetujuan dimana letak construction joint tersebut.
b. Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat
dengan menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang
dari 4 jam sejak beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang
disetujui Direksi Lapangan seperti dipahat. Harus dibasahi dan diberi lapisan
grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan
2 bagian pasir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen
dan 2 bagian pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis
tegak atau horizontal. Bila construction joint tegak diperlukan, tulangan harus
menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
Sedapat mungkin dihindarkan pada construction joint yang horizontal,
walaupun ada prosedurnya harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
f. Sambungan antara komponen struktur pracetak dengan komponen struktur
pracetak mempergunakan material anti susut (non shrink) dan mempunyai
mutu kuat tekan karakteristik minimial K=350 kg/cm2 atau biasa disebut
grouting.
3.2.4 Benda-benda Yang Tertanam dalam Beton.
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, breket untuk pengikat kuda-kuda
dan sebagainya yang diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan
baik pada cetakan sebelum beton di cor.
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
kotoran lain pada waktu beton di cor.
c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
tempatnya dengan menggunakan template.
3.2.5 Pengeringan Beton.
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat dengan baik cara yang disetujui oleh
Direksi Lapangan. Segera setelah beton di cor dan difinis, maka permukaan-
permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga kehilangan
kelembabannya dengan menjaga agar tetap basah secara terus menerus
selama 7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang masa
perawatan beton belum dilampaui harus dirawat dan dilindungi seperti
permukaan-permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan untuk
menghindari terjadinya retak rambat (internal crack).
c. Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar
selama masa perawatan. Beton harus selalu dibasahi dengan air untuk
mengurangi retak, terjadinya celah-celah pada sambungannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak tersebut di atas
harus dirawat dengan air atau ditutupi dengan membran yang basah.
e. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (curring
compound) hanya diperbolehkan pada bagian-bagian beton yang tidak
ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi Lapangan
bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk pada
permukaan beton.
3.2.6 Pembukaan Bekisting.
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
- Beton Pracetak umur pelepasan cetakan 16 jam.
- Sambungan antar beton pracetak (grouting) minimum mutu
- K.350 saat bongkar cetakan.
Dengan persetujuan direksi lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih
awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh
menjadi bahan untuk mengurangi/ membebaskan tanggung jawab kontraktor
dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
kembali.
c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai di atasnya tersebut
mencapai 75 % dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus
tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
beton masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan
lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu
pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang
merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat
cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata
dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Jenis adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan diklasifikasikan sebagai
berikut :
JENIS ADUKAN MUTU BETON KOMPOSISI ADUKAN
A.1 Daerah yang terkena air 1 Pc : 2 Ps
A.2 (Trasraam) 1 Pc : 2 Ps
A.3 Dinding biasa 1 Pc : 4 Ps
A4 Pasangan batu kali 2 Pc : 5 Ps
4.1 Pasangan Bata Merah
a. Uraian
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
i. Pekerjaan dinding bangunan
ii. Dan pekerjaan lainnya seperti yang telah direncanakan.
b. Bahan dan Persyaratannya
i. Bata Merah
ii. Semua bata merah harus dari mutu kelas satu, padat.
iii. Dimensi harus sama besar dan berasal dari satu pabrik yang sama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Batu bata patah melintang/memanjang dan besar patahannya lebih besar
dari setengah panjang, tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
ii. Semua bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
untuk mencapai daya rekat yang lebih baik dengan bahan adukannya.
iii. Pemasangan bata harus membentuk bidang tegak, rata mendatar dengan
alat Bantu secukupnya. Siar yang terbentuk pada pasangan bata harus
seragam setebal 1 (satu) cm. Siar tegak tidak boleh saling menyambung
yang membentuk garis lurus.
iv. Untuk setiap bidang pemasangan bata sebesar 12 m² harus diberi
rangka/bingkai dengan kolom praktis dan ring balok dan diberi angker
diameter 12 mm setiap jaraknya 50 cm.
vi. Bagian atas pasangan Bata harus diakhiri dengan ring balok beton. Bila
tidak ditentukan lain, maka dimensi kolom praktis dan ring balok beton
adalah sebagai berikut :
1) Kolom praktis beton, balok kolom samping dimensi : (12 x 12) cm,
tulangan 4x diameter 12 mm dan beugel diameter 6 mm jarak 20 cm,
campuran beton 1:2:3
2) Ring balok beton dimensi konstruksi 15 x 20 cm, tulangan pokok 5 x
diameter 12 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, campuran beton
1:2:3.
4.2 Pasangan Bata Merah
a. Uraian
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
i. Pekerjaan dinding ruang radiologi pasangan satu bata yang dilapisi timbal
1,5mm
ii. Dan pekerjaan lainnya seperti yang telah direncanakan.
b. Bahan dan Persyaratannya
i. Bata Merah
ii. Semua bata merah harus dari mutu kelas satu, padat.
iii. Dimensi harus sama besar dan berasal dari satu pabrik yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Bata Hebel patah melintang/memanjang dan besar patahannya lebih besar
dari setengah panjang, tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii. Semua bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
untuk mencapai daya rekat yang lebih baik dengan bahan adukannya.
iii. Pemasangan bata harus membentuk bidang tegak, rata mendatar dengan
alat Bantu secukupnya. Siar yang terbentuk pada pasangan bata harus
seragam setebal 1 (satu) cm. Siar tegak tidak boleh saling menyambung
yang membentuk garis lurus.
iv. Untuk setiap bidang pemasangan bata sebesar 12 m² harus diberi
rangka/bingkai dengan kolom praktis dan ring balok dan diberi angker
diameter 12 mm setiap jaraknya 50 cm.
4.3 Plesteran
a. Uraian
Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut :
JENIS ADUKAN KOMPOSISI ADUKAN
P.1 1 Pc : 2 Ps
P.2 1 Pc : 3 Ps
P.3 1 Pc : 4 Ps
P.4 1 Pc : 5 Ps
b. Bahan dan Persyaratannya
i. Untuk adukan plesteran, penggunaan Portland semen dan air segala hal
harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.
ii. Khusus pasir dipergunakan pasir pasangan dengan gradasi tidak lebih dari
diameter 0,35 mm, bersih dan bebas dari segala macam kotoranbaik
organis maupun lumpur5, tanah, garam dan sebagainya.
iii. Adukan harus dicampur dalam alat pencampur atau dicampur dengan
tangan diatas permukaan yang keras. Tidak dibenarkan memakai adukan
yang keras dengan memebubuhkan semen yang baru.
c. Penggunaan Jenis Plesteran
i. Plesteran kasar (brafen)
Permukaan pasangan batu yang terendam di dalam tanah (harus kedap
air), harus diplester dengan menggunakan plesteran P.1, bila pasangan
tersebut juga menggunakan A.1.
ii. Plesteran halus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Untuk penyelesaian/penutup permukaan pasangan hebel yang tidak ditutup
dengan bahan lain, harus diplester secara halus, rapi, rata dan tebalnya
tidak boleh lebih dari 12 cm.
1). Plesteran dengan adukan P.1 adalah untuk daerh yang terkena air, atau
pasangan tersebut menggunakan adukan A.1.
2). Plesteran dengan adukan P.2 adalah untuk bagian sudut-sudut,
pinggiran ambang pintu dan jendela yang mudah rusak.
3). Plesteran dengan adukan P.4 adalah untuk penutup permukaan
pasangan bata yang menggunakan adukan P.4
4) Untuk diperhatikan, bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat
dilaksanakan sesudah semua bahan/alat yang harus tertanam dalam
dinding, misalnya pipa-pipa listrik dan pipa air telah selesai dikerjakan
sebelumnya.
5). Permukaan pasangan yang akan diplester harus dari segala kotoran,
kemudian disiram air terlebih dahulu.
iii. Plesteran lebih halus (acian)
Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan diatas,
selanjutnya permukaan plesteran tersebut diperhalus lagi dengan plesteran
halus (acian) yang menggunakan jenis plesteran sejenis dengan plesteran
sebelumnya, hanya pasir pasang yang digunakan disaring/diayak agar
menghasilkan butiran yang lebih halus dari pasir pasangan untuk plesteran.
iv. Plesteran beton
Plesteran beton adalah semua permukaan beton yang terlihat misalnya :
kolom-kolom, balok dan lain sebagainya yang harus diplester dengan
ukuran P.2.
4.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding hebel dan batu bata permukaan
harus diberikan cukup waktu. Tidak dibenarkan memulai plesteran sampai
dinding tembok betul-betul kering.
b. Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan di pahat atau dipalu, lemak
dan atau minyak yang melekat harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum
diplester.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Semua permukaan/bahan yang akan diplester harus disikat kasar (sikat besi)
terutama pada bidang bidang yang berlumut, kemudian dibasahi atau disiram
air.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan-
permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga tetap lembab, hal ini untuk
menghindari retak-retak rambut dikemudian hari.
4.5 Perbaikan dan Pembersihan
a. Membetulkan semua pekerjaannya yang cacat harus dilakukan dengan
membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar.
b. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak-retak, noda dan cacat
lainnya.
c. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan, semua permukaan yang menjadi kotor dalam pelaksanaan
pekerjaan harus dibersihkan.
PASAL 3
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1.1 Lingkup pekerjaan
1. Pemasangan kusen, daun pintu, daun jendela dan teralispekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah.
1.2 Bahan-Bahan Yang Digunakan
1. Kusen dan daun Pintu UPVC
2. Daun Pintu UPVC Model Swing
3. Ventilasi UPVC
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1.3 Lingkup pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap, listplank dan talang, seperti
disebut dalam persyaratan ini atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus
sesuai gambar rencana.
2. Khusus untuk bahan penutup atap, dipersyaratkan bahwasanya Penyedia jasa
harus melampirkan Surat dukungan dari Principle dan menyatakan sanggup
untuk menyediakan seluruh kebutuhan bahan penutup atap selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Bahan-Bahan Yang Digunakan
1. Kuda-Kuda Baja Ringan Truss C75 mm
2. Ring Baja Ringan 0.45 mm
3. Penutup Atap Seng Metal Spandek
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Lingkup pekerjaan lain-lain adalah Administrasi/dokumentasi, Biaya
keamananan/jaga malam, obatan-obatan/P3K, papan nama kegiatan, papan nama
sekolah dan Konsultan Pengawas keet lengkap. Penjelasan masing-masing
lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali :
Administrasi/dokumentasi dimaksudkan kegitan Kontraktor untuk mebuat segala
administrasi proyek, yaitu membuat buku harian, mingguan, bulanan dan, built
drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk kelancaran
pekeraan. As-built drawing adalah gambar- gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan dan harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima
pekerjaan untuk pertama kali dalam format kertas kalkir. Obat-obatan/P3K
minimum disediakan dilapangan untuk keperluan 20 orang pekerja.
Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 %
yang dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan
pada sisi yang sama secara berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut
dari permulan pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan Kontraktor
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka
pekerjaan tesebut harus diaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis dari
Pemberi Pekerjaan.
Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
PASAL 6
PEKERJAAN FINISHING
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membongkar
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan dan
kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat
serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Kota Jantho, 20 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH
BESAR
MUHAJIR, S. SSTP, M.Pa
Pembina TK. I / IV.b / NIP. 19830213 200112 007