KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
PEKERJAAN:
Belanja Jasa Perencanaan Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten Aceh Besar (DAU
Peruntukan Bidang Kesehatan)
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten
Aceh Besar telah dan terus berupaya menyediakan beberapa fasilitas sarana kesehatan.
Adanya dinamisasi dan gerak langkah pembangunan akan mendorong diwujudkannya upaya
perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh
RSUD Kabupaten Aceh Besar.
RSUD Kabupaten Aceh Besar pada tahun anggaran ini akan melakukan kegiatan
pengembangan beberapa sarana dan prasarana yang diwujudkan dalam Belanja Jasa
Perencanaan Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten Aceh Besar (DAU Peruntukan
Bidang Kesehatan).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan sarana dan prasarana yang sangat
representatif agar penyelenggaraan pelayanan Kesehatan dapat berjalan dengan baik
mengingat masih banyaknya kelengkapan yang dibutuhkan untuk pengembangan fasilitas
fasilitas yang sudah ada.
Untuk mendukung proses dalam kegiatan pembangunan tersebut, maka diperlukan unsur
Manajemen Konstruksi sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang benar dan
mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi.
Mengingat besarnya program, baik dilihat dari besarnya dana maupun jenis kegiatan, maka
harus dikembangkan sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap tingkatan pengelolaan
diantaranya melalui penyediaan jasa Manajemen Konstruksi yang mempunyai tugas pokok
membantu Pengguna Anggaran dalam proses pelaksanaan Belanja Jasa Perencanaan
Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang
Kesehatan) mulai dari review perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan agar
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan akan sarana kesehatan yang memadai serta
mendapatkan hasil yang sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Konsultan mempunyai tugas pokok membantu Pengguna Anggaran dalam proses review
Lapangan dan perencanaan sampai dengan pengawasan Belanja Jasa Perencanaan
Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang
Kesehatan).
Besar serta memberikan masukan baik teknis maupun non teknis atas hasil review yang sudah
disesuaikan dengan aturan pemerintah terutama Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit serta regulasi lainnya, sehingga pekerjaan selesai secara keseluruhan dan sesuai
dengan kaidah ke-rumah sakitannya dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran. Spesifikasi
yang dituntut dalam proses pembangunan nantinya tetap memperhatikan standar
pembangunan bangunan kesehatan negara dan kebutuhan akan fasilitas umum serta ketentuan
peraturan daerah yang ada. Hal ini untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat
keberadaan fungsi bangunan yang akan dibangun.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. MAKSUD :
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Jasa konsultansi, yang
memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus dipenuhi atau
diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Jasa konsultansi dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
2. TUJUAN :
a. Memperoleh dokumen Perencanaan yang relevan.
b. Terlaksananya perencanaan pembangunan yang memenuhi persyaratan teknis
dengan periode pelayanan yang sesuai dengan umur teknis bangunan dan kapasitas
pelayanan yang sesuai dengan rencana.
c. Terjaminnya kesinambungan pembangunan, dimana konsep yang diterapkan sudah
mempertimbangkan: kearifan lokal, kemampuan kelembagaan pengelola, dan
kemampuan sumber daya manusia yang tersedia.
d. Perencanaan pembangunan yang berkesinambungan dan terkoneksi antara
bangunan dan fasilitas yang sekarang dengan bangunan dan fasilitas
pengembangan.
3. SASARAN :
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah menghasilkan dokumen berupa
gambar kerja, rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis sebagai kelengkapan
dokumen swakelola pekerjaan konstruksi.
III. DASAR HUKUM
Kegiatan Perencanaan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundangan sebagai
berikut:
1. UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
8. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
10. Permen PU No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta perubahannya;
11. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan;
12. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
13. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan
bangunan yang berlaku dalam wilayah Indonesia;
14. Tata Cara Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013);
15. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan
dan Perusahaan Air Minum;
16. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961);
17. Peraturan Portland Cement Indonesia (1972/NI-8);
18. Mutu dan cara uji semen Pórtland (SII 0013-81);
19. Mutu dan cara uji agregat beton (SII 0052-80);
20. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI–1982)/NI-3;
21. Peraturan Konstruksi Bangunan Baja Indonesia 1983;
22. Peraturan Pengecatan NI-12;
23. SNI 1727:2013 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur
Lain.
24. SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
IV. DATA DASAR
Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Aceh Besr untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai konstruksi bangunan dasar.
1. Data-data dokumen ( Proposal )
2. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
3. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
4. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
V. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Tahapan Persiapan dan Pengumpulan Data
a. Persiapanan awal pelaksanaan adalah mempersiapkan sumber daya yang diperlukan
untuk dapat melakukan pekerjaan. Memperoleh gambaran lengkap pekerjaan
dengan menggali berbagai masukan dan harapan dari pemilik pekerjaan secara
mendalam.
b. Pengumpulan data dan informasi lapangan (data primer), dan (data skunder) serta
data pendukung lainnya berupa:
- Mengumpulkan informasi harga satuan material dan upah di lokasi proyek
- Melakukan survey, yakni Pengukuran lokasi yang telah ditetapkan.
2. Kegiatan Perencanaan
Penyusunan Perencanaan Teknis berupa gambaran detail, yaitu:
a. Gambar rancangan detail
b. (Engineer estimate) Rencana anggaran biaya berupa perhitungan volume masing-
masing satuan pekerjaan, yang dibuat berdasarkan gambar dan menjadi HPS
(Harga Perhitungan Sendiri).
c. Daftar volume pekerjaan (bill of quantity)
d. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, mencakup persyaratan mutu dan kuantitas
material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan
persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelaksana konstruksi. RKS
menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia dan dimasukkan ke dalam dokumen
pengadaan.
VI. DATA PENUNJANG
Pimpinan Dayah tidak menyiapkan secara khusus data dasar bagi Konsultan, namun
sekiranya ada data yang diperlukan oleh konsultan maka pimpinan akan
mengupayakannya semampunya dan seadanya. Untuk keperluan data sekunder secara lebih
mendetail untuk keperluan analisis kelayakan konsultan maka dapat diperoleh pada instansi terkait
dengan dibekali surat pengantar.
VII. LAPORAN-LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
c. Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas ) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: realisasi kegiatan perencanaan dan perancangan meliputi antara
lain ringkasan uraian dari laporan pendahuluan, pengolahan data, perhitungan
perencanaan serta rumus-rumus yang digunakan. Jadi laporan ini berisi ringkasan dan
saran-saran dari semua pekerjaan yang telah dilaksanakan setelah kontrak ditanda tangani,
dilampiri dengan :
a. Gambar pekerjaan yang direncanakan.
b. Dokumen rencana kerja, syarat umum dan teknis (RKS).
c. Dokumen Rencana Anggaran Biaya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan file dalam falasdisk.
VIII. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Aceh Besar. Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh pihak konsultan
IX. SUMBER DAN BESARNYA PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari DPA-SKPD DANA DAU
PERUNTUKAN BIDANG KESEHATAN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar R p .
7,000,000,- (Tujuh juta rupiah)
X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Perencanaan ini
adalah 15 (Lima Belas) Hari Kalender sebagaimana tabel berikut:
Tabel Rencana Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
No Kegiatan/Hari 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Survey Lapangan
2 Identifikasi
Kebutuhan
Perencanaan
3 Pembuatan/penyusun
an gambar rencana
teknis/ spesifikasi
4 Penghitungan Bill
Of Quantity/
Estimate Engineer
5 Penyusunan
dokumen Swakelola
(Gambar Rencana,
RAB, Spesifikasi
teknis dan RKS)
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan adalah dokumen kegiatan, berupa laporan hasil survey dan
laporan lainnya dengan ukuran format A4 serta A3 untuk gambar rencana, juga soft
copy dalam bentuk flash dish (berisi Processing data, Perancangan, Foto-foto dan
seluruh Laporan) dan diserahkan kepada Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan yang terdiri
dari :
1. Gambar-gambar rencana
2. Perkiraan biaya pembangunan/Rencana Anggaran Biaya
3. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
XII. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
1. Ketua Tim: Tenaga Ahli Teknik dengan Pendidikan Minimal S-1 Teknik Sipil /
Arsitektur lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau disamakan, diutamakan
memiliki sertifikat keahlian/SKA, berpengalaman melaksanakan pekerjaan
perencanaan pembangunan gedung sekurang - kurangnya 3 (tiga) tahun.
2. Juru Gambar : dengan Pendidikan Minimal SMK Teknik lulusan SMK Negeri atau
yang disamakan, berpengalaman melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
3. Cost Estimator: dengan Pendidikan Minimal SMK Teknik lulusan SMK Negeri atau
yang disamakan, berpengalaman melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
4. Operator Computer/CAD: dengan Pendidikan Minimal SMK disyaratkan lulusan
SMK Negeri atau yang disamakan, berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dan mampu menguasai program Autocad, Corel
Draw dengan baik.
XIII. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan tanggapan bagi Konsultan
Perencana dalam menyiapkan penawaran biaya/ nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan
sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai Konsultan
Perencana pekerjaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Aceh Besar.
Aceh Besar, 14 Juli 2025
Pengguna Anggaran
Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Aceh Besar
dr. Bunaiya Putra, MKM
Nip. 19800928 200904 1 003