PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jl. Banda Aceh – M eda Km. 25 Sinyeu Indrapuri Email : [email protected]
Telp. ( 0651) 8070165 Fax. (0651) 8079212 Kode Pos 23363
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan Pagar Tahap II
RSUD Kabupaten Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang
Kesehatan)
LOKASI :
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN ACEH BESAR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten Aceh Besar
(DAU Peruntukan Bidang Kesehatan)
1. LATAR BELAKANG : Proyek konstruksi sangat bergantung pada beberapa sumber
daya dalam pelaksanaannya yang terdiri dari material, tenaga
kerja, biaya, metode pelaksanaan dan peralatan. Di era
globalisasi pembangunan konstruksi berkembang semakin
cepat dan diiringi oleh keberagaman metode pelaksanaan
konstruksi yang berpengaruh pada waktu dan biaya
penyelesaian proyek. Salah satu contohnya yaitu Pekerjaan
Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan Pagar Tahap II RSUD
Kabupaten Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang Kesehatan),
yang bergantung terhadap keterbatasan waktu dan biaya
proyek. Maka dari itu, dibutuhkan pengawasan agar proyek
tersebut dapat berjalan sesuai dengan waktu dan biaya yang
sesuai dengan perencanaan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa
Pengawasan Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten
Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang Kesehatan), yang antara
lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
3. TARGET/SASARAN : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
pengawasan konstruksi Belanja Jasa Pengawasan
Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten Aceh Besar
(DAU Peruntukan Bidang Kesehatan), terciptanya lingkungan
yang aman dan nyaman bagi pasien dan karyawan serta
berjalannya pekerjaan kontruksi sesuai dengan perencanaan
yang telah dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Aceh Besar.
NAMA ORGANISASI a. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
4. :
PENGADAAN b. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BARANG/ JASA
c. PA : dr. BUNAIYA PUTRA, MKM
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN BIAYA Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan Pagar Tahap II
PERKIRAAN RSUD Kabupaten Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang
Kesehatan), berasal dari DPA-SKPD DANA DAU
PERUNTUKAN BIDANG KESEHATAN RSUD Kab. Aceh
Besar Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pengadaan jasa pengawasan konstruksi Rp. 5,250,000,-
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan jasa
LOKASI pengawasan konstruksi Bangunan Gedung.
PEKERJAAN,
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/ pekerjaan
FASILITAS
konstruksi yang akan dilaksanakan di RSUD Kab. Aceh
PENUNJANG
Besar.
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (Sembilan Puluh) Hari
PELAKSANAAN Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
PEKERJAAN
(SPMK) / Kontrak (SPK).
8. SUB BIDANG : 1.02.02.2.01.0001 Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana
PEKERJAAN dan Prasarana Pendukungnya
9. TENAGA AHLI : Personil Inti : 1 (satu) orang :
10. PERALATAN : Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan Jasa
UTAMA pengawasan Pekerjaan Konstruksi :
-
11. KELUARAN/ : Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG pengawasan konstruksi adalah hasil dari Belanja Jasa
DIHASILKAN
Pengawasan Pembangunan Pagar Tahap II RSUD Kabupaten
Aceh Besar (DAU Peruntukan Bidang Kesehatan) dan
pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan
Gambar kerja pekerjaan kontruksi.
13. LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
KEMAJUAN pengawasan kontruksi, meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Akhir
PENGGUNA ANGGARAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KAB. ACEH BESAR
dr. BUNAIYA PUTRA, MKM
NIP. 19800928 200904 1 003